Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 17 Januari 2017

AGAR RAMADHAN LEBIH BERMAKNA

Oleh: Imam Mustofa (Dosen STAIN Jurai Siwo Metro)
Bulan suci Ramadhan telah tiba. Kedatangan bulan Ramadhan telah membawa aura berkah selaksa angin sejuk yang menerpa sanubari setiap kaum beriman. Ia menebarkan panorama ampunan dan membawa pesona yang menyenangkan dan menenagngkan jiwa. Ia mendorong dan menjadi penyemangat bagi mukmin untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt.
AGAR RAMADHAN LEBIH BERMAKNA
Seorang mukmin mempunyai kewajiban untuk menjamu tamu agung bulan Ramadhan ini, yaitu dengan menjalankan ibadah puasa. Selain itu, diperintahkan pula untuk memperbanyak amalan sunnah, seperti shalat tarawih, shalat witir dan shalat sunnah lainnya, memperbanyak bacaan al-Quran, dzikir, shalawat, sedekah dan amalan-amalan sunnah lain. Semua amalan dilakukan atas dasar keikhlasan demi membentuk pribadi yang bertaqwa yang mempunyai ketinggian moral dan pada gilirannya akan menjadikan seseorang mendapatkan derajat tinggi di sisi Allah Swt.
»»  READMORE...

Senin, 05 Maret 2012

URGENSI UU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: Imam Mustofa
Mantan Peneliti di Center for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta

      Mensikapi maraknya kekerasan dan konflik yang berlatar belakang agama, komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama akan segera membentuk Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (UUKUB). Bahkan, rencana penyusunan undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011. Undang-Undang ini dirasa memang sangat urgen, meskipun kebebasan beragama telah dijamin dan dilindungi konstitusi.
       Memilih, memeluk agama dan memegang teguh sebuah keyakinan merupakan Hak Asasi Manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan sebagaimana tertuang dalam piagam PBB tentang HAM. Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan di dijamin dan dilindungi konstitusi, yaitu pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
        Lalu mengapa perlindungan konstitusional tersebut seolah tidak berfungsi ketika melihat banyaknya konflik dan kekerasan yang berlatar belakang agama? Apakah karena sistem jaminan dan perlindungan tersebut tidak berjalan? Artinya Aparat penegak hukum kurang sigap dalam mengatisipasi dan mengatasi konflik tersebut. Atau bahkan ada interest dan konflik batin dan psikologis yang dialami aparat penegak hukum saat mengatasi konflik tersebut.
»»  READMORE...

URGENSI EVALUASI PEMEKARAN WILAYAH

                                                                          Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia- IKAPPUII)


       Selama sepuluh tahun terakhir, pemekaran wilayah di daerah terus digencarkan hingga mencapai 205 daerah pemekaran. Pemekaran wilayah ini dilakukan dalam rangka memperkuat otonomi daerah yang berlandaskan undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Secara normatif, kalau merujuk pada peraturan pemerintah No. 129 tahun 2000 yang merupakan penjabaran Undang-Undang di atas, pada dasarnya pemekaran, wilayah di suatu daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat; percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; percepatan pengelolaan potensi daerah; peningkatan keamanan dan ketertiban; peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Untuk mencapai tujuan di atas, maka pemerintah menetapkan syarat pemekaran yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Artinya, wilayah yang akan dimekarkan garus mempunyai modal sosial dan finansial yang mumpuni, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai. Hal ini harus terpenuhi agar pemekaran wilayah malah kontraproduktif dengan tujuan awalnya.
           Pemekaran wilayah membutuhkan ongkos yang tidak sedikit, baik berupa pembentukan propinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memenuhi terbentuknya fasilitas pemerintah daerah saja, mulai dari pembangunan gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, memerlukan dana yang cukup besar. Belum lagi ongkos demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung, pemerintah perlu merogoh kocek cukup dalam. Dari sini kita mengetahui, bahwa secara mutlak, ongkos tinggi untuk pemekaran wilayah jelas dan mutlak harus dibayar. Namun demikian, tujuan dari pemekaran wilayah tersebut, belum pasti dapat terpenuhi. Bahkan beberapa waktu yang lalu presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa lebih dari 80% pemekaran wilayah di Indonesia mengalami kegagalan.
        Dalam proses pembangunan fasilitas pemerintah daerah, lebih sering digunakan sebagai ajang pembagian proyek. Sementara dalam proses pengisian struktur inti pemerintah daerah juga sering menjadi saran untuk mebagi-bagi jabatan. Siapa yang berperan dalam pembentukan wilayah tersebut maka akan mendapatkan porsi lebih dari pembagian "kue kekuasaan". Belum lagi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan di tempatkan di wilayah baru tersebut, tidak jarang menjadi arena kompetisi para mafia jabatan untuk mencari keuntungan.
»»  READMORE...

TOLERANSI ANTAR PERADABAN

Oleh: Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia

      Tregedi runtuhnya menara kembar WTC seolah menjadi peristiwa yang membenarkan tesis Samuel P. Huntington tentang benturan peradaban (clash of civilization). Menurut murid Bernard Lewis ini pasca terjadinya perang dingin maka yang akan terjadi adalah perang antarperadaban.
Peradaban yang dimaksud dalam tesis Huntington adalah entitas kultural atau pengelompokan kultural tertinggi, dengan unsur-unsur obyektifnya memiliki kesamaan seperti bahasa, sejarah, agama, adat, institusi dan subyektifitas identifikasi diri masyarakat. Suatu peradaban bisa mencakup beberapa negara bangsa atau satu negara-bangsa saja. Di antara peradaban besar itu adalah peradaban Barat, Islam, Amerika Latin, Cina dan Jepang.
        Rivalitas Antarperadaban
     Peradaban yang tumbuh dan menjadi identitas budaya tidak jarang menimbulkan saling curiga, rivalitas, ketegangan dan bahkan sampai menimbulkan konflik peradaban. Konflik tersbut bisa saja bersumber dari perbedaan ideologi dan persepsi terhadap iptek.
Menurut Huntington, sebagaimana dinukil Hamid Fahmi Zarkasyi (2007) di antara berbagai peradaban besar yang masih eksis hingga kini, hanya Islamlah satu-satunya peradaban yang berpotensi besar dan menggoncang peradaban Barat sebagaimana dibuktikan dalam sejarah. Ia melihat Islam sebagai tantangan Barat terpenting dan karena itu ia menyarankan persatuan dan kesatuan antara Amerika dan Eropa ditingkatkan untuk menghadapi Islam. Persatuan bukan hanya dalam bentuk militer dan ekonomi, namun juga moralitas dan nilai-nilai Barat. Amerika dan bangsa-bangsa Barat lainnya, hendaknya menyebarkan nilai-nilai tersebut kepada peradaban lain. Huntington mengarahkan Barat untuk memberikan perhatian khusus kepada Islam.
»»  READMORE...