Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 05 Maret 2012

URGENSI UU KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

Oleh: Imam Mustofa
Mantan Peneliti di Center for Local Law Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Jogjakarta

      Mensikapi maraknya kekerasan dan konflik yang berlatar belakang agama, komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama akan segera membentuk Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (UUKUB). Bahkan, rencana penyusunan undang-undang tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2011. Undang-Undang ini dirasa memang sangat urgen, meskipun kebebasan beragama telah dijamin dan dilindungi konstitusi.
       Memilih, memeluk agama dan memegang teguh sebuah keyakinan merupakan Hak Asasi Manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan sebagaimana tertuang dalam piagam PBB tentang HAM. Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan di dijamin dan dilindungi konstitusi, yaitu pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
        Lalu mengapa perlindungan konstitusional tersebut seolah tidak berfungsi ketika melihat banyaknya konflik dan kekerasan yang berlatar belakang agama? Apakah karena sistem jaminan dan perlindungan tersebut tidak berjalan? Artinya Aparat penegak hukum kurang sigap dalam mengatisipasi dan mengatasi konflik tersebut. Atau bahkan ada interest dan konflik batin dan psikologis yang dialami aparat penegak hukum saat mengatasi konflik tersebut.
»»  READMORE...

URGENSI EVALUASI PEMEKARAN WILAYAH

                                                                          Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia- IKAPPUII)


       Selama sepuluh tahun terakhir, pemekaran wilayah di daerah terus digencarkan hingga mencapai 205 daerah pemekaran. Pemekaran wilayah ini dilakukan dalam rangka memperkuat otonomi daerah yang berlandaskan undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Secara normatif, kalau merujuk pada peraturan pemerintah No. 129 tahun 2000 yang merupakan penjabaran Undang-Undang di atas, pada dasarnya pemekaran, wilayah di suatu daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat; percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; percepatan pengelolaan potensi daerah; peningkatan keamanan dan ketertiban; peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Untuk mencapai tujuan di atas, maka pemerintah menetapkan syarat pemekaran yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Artinya, wilayah yang akan dimekarkan garus mempunyai modal sosial dan finansial yang mumpuni, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai. Hal ini harus terpenuhi agar pemekaran wilayah malah kontraproduktif dengan tujuan awalnya.
           Pemekaran wilayah membutuhkan ongkos yang tidak sedikit, baik berupa pembentukan propinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memenuhi terbentuknya fasilitas pemerintah daerah saja, mulai dari pembangunan gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, memerlukan dana yang cukup besar. Belum lagi ongkos demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung, pemerintah perlu merogoh kocek cukup dalam. Dari sini kita mengetahui, bahwa secara mutlak, ongkos tinggi untuk pemekaran wilayah jelas dan mutlak harus dibayar. Namun demikian, tujuan dari pemekaran wilayah tersebut, belum pasti dapat terpenuhi. Bahkan beberapa waktu yang lalu presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa lebih dari 80% pemekaran wilayah di Indonesia mengalami kegagalan.
        Dalam proses pembangunan fasilitas pemerintah daerah, lebih sering digunakan sebagai ajang pembagian proyek. Sementara dalam proses pengisian struktur inti pemerintah daerah juga sering menjadi saran untuk mebagi-bagi jabatan. Siapa yang berperan dalam pembentukan wilayah tersebut maka akan mendapatkan porsi lebih dari pembagian "kue kekuasaan". Belum lagi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan di tempatkan di wilayah baru tersebut, tidak jarang menjadi arena kompetisi para mafia jabatan untuk mencari keuntungan.
»»  READMORE...

TOLERANSI ANTAR PERADABAN

Oleh: Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia

      Tregedi runtuhnya menara kembar WTC seolah menjadi peristiwa yang membenarkan tesis Samuel P. Huntington tentang benturan peradaban (clash of civilization). Menurut murid Bernard Lewis ini pasca terjadinya perang dingin maka yang akan terjadi adalah perang antarperadaban.
Peradaban yang dimaksud dalam tesis Huntington adalah entitas kultural atau pengelompokan kultural tertinggi, dengan unsur-unsur obyektifnya memiliki kesamaan seperti bahasa, sejarah, agama, adat, institusi dan subyektifitas identifikasi diri masyarakat. Suatu peradaban bisa mencakup beberapa negara bangsa atau satu negara-bangsa saja. Di antara peradaban besar itu adalah peradaban Barat, Islam, Amerika Latin, Cina dan Jepang.
        Rivalitas Antarperadaban
     Peradaban yang tumbuh dan menjadi identitas budaya tidak jarang menimbulkan saling curiga, rivalitas, ketegangan dan bahkan sampai menimbulkan konflik peradaban. Konflik tersbut bisa saja bersumber dari perbedaan ideologi dan persepsi terhadap iptek.
Menurut Huntington, sebagaimana dinukil Hamid Fahmi Zarkasyi (2007) di antara berbagai peradaban besar yang masih eksis hingga kini, hanya Islamlah satu-satunya peradaban yang berpotensi besar dan menggoncang peradaban Barat sebagaimana dibuktikan dalam sejarah. Ia melihat Islam sebagai tantangan Barat terpenting dan karena itu ia menyarankan persatuan dan kesatuan antara Amerika dan Eropa ditingkatkan untuk menghadapi Islam. Persatuan bukan hanya dalam bentuk militer dan ekonomi, namun juga moralitas dan nilai-nilai Barat. Amerika dan bangsa-bangsa Barat lainnya, hendaknya menyebarkan nilai-nilai tersebut kepada peradaban lain. Huntington mengarahkan Barat untuk memberikan perhatian khusus kepada Islam.
»»  READMORE...

TERORISME NEGARA

Oleh: Imam Mustofa
Dosen STAIN Jurai Siwo Metro

      Secara garis besar, terorisme dapat diartikulasikan dalam tiga bentuk, terorisme yang bersifat personal, terorisme yang bersifat kolektif dan terorisme yang dilakukan negara. Pada dasarnya negara adalah suatu bentuk organisasi yang pilar pokonya adalah rakyat. Oleh karena itu negara berkewajiban menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka. Namun demikian, ia bisa menjadi organisasi teror yang sangat membahayakan baik bagi bangsanya sendiri, maupun bagi bangsa atau lain, karena teror yang dilakukan oleh negara ada yang di arahkan kepada warga atau bangsanya sendiri dan ada yang diarahkan terhadap bangsa lain.
      Terorisme negara ini termasuk istilah baru, yang biasanya disebut terorisme (oleh) negara (state terrorism). Penggagas istilah ini adalah Mahatir Muhammad, mantan Perdana Menteri Malaysia. Menurutnya, terorisme yang dikerahkan oleh negara, tidak kalah dahsyatnya dengan terorisme personal maupun kolektif. Kalau kedua bentuk teror yang pertama dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan terorisme negara dilakukan secara terang-terangan (Sunardi dan Abdul Wahid, 2004: 41). Satu-satunya negara yang telah menebarkan teror ke seluruh dunia adalah Amerika Serikat. Dan AS juga adalah satu-satunya negara di dunia yang dikritik oleh Pengadilan Internasional atas tindakan terorismenya.
»»  READMORE...

TERORISME DAN KORUPSI


Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung, Tinggal di Metro)

Terorisme dan korupsi adalah dua kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Keduanya merupakan musuh bersama semua bangsa, Negara dan agama di muka bumi. Keduanya mempunyai efek destruktif yang luar biasa.
Terorisme biasanya dilakukan dengan berbagai motif. Menurut Loudewijk F. Paulus (2000) terorisme mempunyai berbagai motif yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional, psikologi dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas. Namun motif yang sering muncul di kancah dunia modern ini antara lain, terorisme untuk mempertahankan atau memperluas daerah jajahan. Sementara korupsi berkisar pada motif ambisi jabatan dan motif ekonomi.
Faktor yang melatarbelakangi dan menjadi pendorong kedua kejahatan tersebut juga berbeda. Aksi teror yang muncul diantaranya dipicu oleh faktor balas dendam, ketidakadilan hukum, trauma psikologis, faktor ideologis, solidaritas kelompok, pencarian identitas dan situasi lingkungan internasional. Sementara faktor yang mendorong munculnya korupsi antara lain karena lemahnya penegakan hukum, rendahnya moralitas dan mentalitas pejabat publik serta rusaknya kultur birokrasi.
Sementara mengenai daya rusak, terorisme dan korupsi sama-sama mempunyai daya rusak yang dahsyat. Terorisme dapat membawa korban jiwa dan harta serta kerusakan tempat-tempat hiburan, fasilitas-fasilitas umum, termasuk rumah ibadah dan kerusakan lainnya. Dan yang lebih mengerikan tidak jarang teorisme mengubur harapan dan masa depan keluarga korban yang ditinggalkan.
Efek destruktif dan daya rusak korupsi biasanya memang tidak akan terasa langsung, akan tetapi ia lebih mengerikan dibanding terorisme. Bukan hanya itu, korupsi membawa efek domino kerusakan yang luar biasa. Korupsi tidak saja mengakibatkan rusakanya perekonomian masyarakat dan negara, ia dapat mengakibatkan kerusakan moral, budaya, politik, birokrasi, sistem dan tatanan hukum serta merusak suprastruktur masyarakat dan infrastruktur negara. Kalau akasi terorisme dapat mengakibatkan korban jiwa secara langsung, korupsi mengakibatkan korban jiwa secara tidak langsung. Korupsi dapat membunuh cita-cita dan bahkan jiwa generasi bangsa secara halus dan perlahan.
Langkah solutif
Sebagai kejahatan luar biasa, penanggulangan terhadap terorisme dan korupsi juga harus menggunakan cara luar biasa. Untuk menanggulangi terorisme tidak cukup hanya memotong aksi ini dari tengah dengan mengedepankan prose hukum. Cara represif dengan pendekatan militeristik dengan penangkapan dan bahkan penembakan pelaku teror merupakan langkah memotong aksi teror dari tengah. Hal ini memang dapat meminimalisir aksi teror, namun tidak memutus dan mencabutnya dari akar yang menjadi faktor dan pemicu dan pemacunya. Terorisme selaksa gunung es di tengah lautan, aksi hanyalah yang tampak dari permukaan, adapun di bawah permukaan masih banyak permasalahan faktor, pemicu dan pemacu munculnya aksi teror di bumi Indonesia tercinta (Mustofa: 2010).
Penanggulangan terorisme harus berdasar pada "hasil diagnosa", yaitu harus melihat faktor yang melatarbelakanginya. Dengan melihat faktor yang menyangkut akar masalah munculnya terorisme maka dapat diambil langkah penanganan yang tepat. Sampai saat ini kesimpulan yang mendominasi mindset para peneliti dan pengkaji serta stakeholder pemicu utama aksi teror adalah faktor idelogi.
Mlihat faktor di atas, maka langkah yang harus ditempuh adalah melakukan pendekatan ideologis keagamaan. Dengan demikian, maka hal penting yang harus dilakukan dalam rangka penanggulangan terorisme adalah dengan melakukan deradikalisasi dan pendidikan antiterorisme. Pendekatan militeristik dan penegakan hukum terkait aksi terorisme harus terus dilakukan lebih tegas sementara pendekatan yang menitikberatkan pada pencegahan juga harus lebih intens dan dilakukan secara kontinyu.
Mengenai langkah solutif terhadap kejahatan korupsi sebenarnya sudah sering disampaikan melalui berbagai forum, baik dari skala kecil atau lokal sampai level internasional. Hanya saja disini penulis menekankan bahwa dalam rangka pemebrantasan korupsi, perlu mempertegas dan memperkeras perangkat hukumnya (legal framework). Sanksi terhadap pelaku korupsi harus diperberat.
Selain mempertegas perangkat hukum, hal penting yang harus dilakukan adalah melakukan reformasi mental birokrat, terutama di lembaga-lembaga penegak hukum. Reformasi dari mental transaktif menuju mental yang responsif. Mental transaktif tidak akan dapat menegakkan keadilan, karena ia berorientasi pada kepentingan diri atau kelompok. Reformasi mental ini untuk memperbaiki moralitas, meningkatkan integritas pejabat publik. Bukan hanya itu, perlu juga perbaikan kultur birokrasi menuju birokrasi yang jelas dan bersih (clear and clean beurocracy). Dengan langkah ini diharapkan akan dapat meminimalisir tindak kejahatan korupsi.
Terorisme dan korupsi menjadi musuh bersama (common enemy) umat manusia, oleh karena itu, semua komponen dan lapisan masyarakat harus ikut aktif berpartisipasi mencegah dan menanggulanginya. Bila peradaban manusia bebas dari kedua kejahatan kemanusiaan tersebut, maka akan tercipata global village yang aman, tenteram dan sejahtera.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Kamis, 5 Mei 2011

»»  READMORE...

TERORISME DAN TOLERANSI ANTARPERADABAN


Oleh: Imam Mustofa
(Sekretaris P3M STAIN Jurai Siwo Metro)


Isu terorisme telah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya kecurigaan, ketegangan bahkan konflik antarperadaban. Peradaban Islam dan Barat yang merupakan dua peradaban besar dunia saat ini terjerembab dalam lubang konflik secara psikis dan bahkan fisik. Terorisme yang diasumsikan sebagian kalangan sebagai konflik antarperadaban ini seolah membenarkan tesis Samuel P Huntington tentang benturan peradaban (clash of civilization).
Umat muslim dan ajaran Islam telah menjadi korban atas munculnya isu terorisme. Terorisme yang menjadi isu sentral masyarakat dunia saat ini seolah di-setting dan diarahkan untuk mendeskriditkan umat Islam dan ajaran Islam. Padahal terorisme tidak selalu muncul dari umat Islam.
Kejadian terbaru yang menunjukkan fakta bahwa terorisme juga lahir dari hasrat ideologis Kristen adalah peledakan bom di gedung pemerintahan Norwegia di Oslo pada Jumat, 23 Juli 2011 lalu. Bukan hanya itu, tidak lama setelah ledakan bom tersebut terjadi pembantaian di pulau Utoya. Dua teror yang menewaskan sekitar 93 orang tersebut dilakukan oleh Anders Behring Breivik, seorang Kristen fundamentalis yang mengaku sebagai tentara perang Salib. Ia berkeyakinan bahwa teror tersebut demi menjalankan misi untuk menyelamatkan orang-orang Kristen Eropa dari gelombang pengaruh Islam.
Terlepas dari kejadian di atas, pada dasarnya terorisme yang dituduhkan kepada umat Islam tidaklah muncul di ruang hampa. Ia hanya sebagai reaksi atas ketidakadilan global dan standar ganda Negara-negara Barat terhadap Negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim seperti Palestina, Afghanistan, Irak, Iran dan lainnya.
Setahun setelah tragedi runtuhnya World Trade Center, Perdana Menteri Canada saat itu menyatakan bahwa kerakusan dan arogansi dunia Barat merupakan faktor utama penyerangan para teroris terhadap Amerika Serikat. Secara terang-terangan ia berkata "You can not exercise your powers to the point of humiliation for the others (Engkau tak boleh menggunakan kekuasaanmu hingga mencapai titik penghinaan terhadap pihak lain)." (Alwi Shihab 2004:7).
Kekerasan struktural dan ketidak-adilan global yang merugikan umat Islam inilah yang menjadi pendorong lahirnya radikalisme. Dalam buku Islam: Continuity and Change in the Modern World, John Obert Voll (1982), menyebutkan bahwa gerakan militan Islam tercipta dari dominasi negara-negara maju terhadap negara taklukan.
Terorisme merupakan bentuk kejahatan yang tidak mengenal batas-batas agama, ras, bangsa dan geografis. Isu terorisme ini telah menjadi ujian berat umat Islam dan nilai-nilai universal yang digaungkan oleh dunia Barat. Keharmonisan antarperadaban seolah lenyap pasca mencuatnya isu terorisme, khususnya pasca tragedi "Balck September" dan berganti dengan "perang dingin" antarperadaban.
Untuk merajut kembali serakan benang-benang persudaraan, menegakkan kembali puing-puing kesalingpercayaan, saling menghargai dan menghormati antara Islam dan Barat maka perlu dialog antarperadaban. Dialog antarperadaban dilakukan secara intens untuk mencari titik temu dan meluruskan kesalahpahaman (misunderstanding) dan kesalahan persepsi (misperception) antara kedua peradaban. Lebih dari itu, dialog antar peradaban untuk menemukan common platform untuk menjalin hubungan yang lebih harmonis dan konstruktif untuk membangun peradaban yang sejahtera berlandaskan keadilan.
Harus diakui hubungan antagonis Islam dan Barat bahkan konfrontatif setidaknya disebabkan tiga faktor utama, yaitu faktor ketidaktahuan, faktor historis dan faktor media massa (Alwi Shihab: 2011). Islam dan Barat hidup dalam kecurigaan karena antara satu dengan yang lain belum memahami secara komprehensif tentang epistemologi dan ajaran masing-masing. Dari perspektif historis, rekam sejarah kolonialisme Islam terhadap sebagian wilayah Kristen atau sebagian Eropa serta sejarah kolonialisme Barat-Eropa terhadap Negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim telah memicu konfrontasi Islam dan Barat. Selain itu, media massa yang memainkan opini publik secara tidak obyektif tanpa mendalami permasalah secara komprehensif juga berperan besar dalam menciptakan jurang ketidakharmonisan tersebut.
Meskipun secara umum pandangan kalangan Barat terhadap Islam dan umatnya tidak begitu bersahabat atau bahkan negatif, namun demikian ada kalangan yang masih mau memandang persoalan secara obyektif dan dengan kepala dingin. Ada sebagian tokoh dan intelektual Barat, seperti Karen Amstrong, John L Esposito, Noam Chomsky dan Robert W Hefner yang cukup memahami Islam. Begitu juga kalangan Islam moderat memahami pola pikir Barat, khusunya dalam politik internasional. Oleh karena itu, dialog dalam rangka menumbuhkembangkan toleransi antara peradaban menjadi suatu yang sangat urgen. Hal ini demi untuk saling memahami dan menerima kebudayaan satu sama lain, sehingga benturan peradaban yang dikemukakan oleh Huntington tidak menjadi kenyataan.
Bila komunkasi antara Islam dan Barat dapat dilakukan secara intens, maka akan ada sikap saling terbuka dan obyektif untuk menilai satu sama lain, dengan demikian akan menimbulkan sikap toleran antara satu dengan lainnya. Dialog antarperadaban harus mempunyai landasan kuat dalam rangka menciptakan toleransi antarperadaban demi untuk membangun peradaban manusia dan kesejahteraan yang berkeadilan. Karena keragaman adalah keniscayaan, dan manusialah yang harus mampu me-manage keragaman dan perbedaan tersebut agar dapat hidup berdampingan dalam suasana damai, aman dan tenteram.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Rabu, 27 Juli 2011

»»  READMORE...

TEROR BOM BUNUH DIRI


Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia)


Teror bom kembali terjadi di Indonesia. Pada Jumat 15 April 2011 yang lalu, Masjid Mapolresta Cirebon diguncang bom bunuh diri. Nampaknya para teoris sengaja mentarget polisi yang mereka anggap sebagai tentara thoghut yang menghalang-halangi dalam menebar teror yang dalam terminologi dan keyakinan mereka adalah jihad.
Polisi dianggap sebagai musuh karena terus memburu, menangkap, memproses dan mengeksekusi para teroris. Tindakan polisi dalam usaha menanggulangi terorisme setidaknya telah memperluas target para teroris dalam melakukan operasi. Semula hanya obyek-obyek vital yang "berbau Barat", atau person serta kelompok yang membiarkan atau bahkan mendukung kebijakan Negara-negara Barat yang mereka anggap sebagai musuh. Semangat mereka untuk melakukan "jihad terlarang" nampaknya begitu tinggi, mereka tidak peduli meskipun bom tersebut harus diledakkan di dalam masjid.
Bom bunuh diri membawa korban jiwa, korban material serta mencabik keamanan sebuah negara pada dasarnya tidak terkait dengan tujuan awal sang pelaku yaitu jihad. Meskipun para pelaku bermaksud membela saudara seiman mereka yang terjajah atau melakukan perlawanan terhadap penjajahan, akan tetapi ketika aksi tersebut dilakukan di daerah damai, bahkan di dalam rumah ibadah, maka akan menimbulkan suatu yang kontra produktif dengan semangat perlawanan tersebut, karena mengarah pada bentuk teror.
Dari berbagai sumber yang penulis telusuri, (diantaranya Nawaf Hayl al-Takrury: 1997 dan Yusuf al-Qaradhawi: 2010), ulama yang membolehkan aksi bom bunuh diri menekankan bahwa aksi tersebut dapat dikategorokan sebagai jihad apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, bom bunuh yang bertujuan jihad ditujukan kepada musuh Islam atau orang kafir yang mendeklarasikan perang terhadap Islam kaum muslimin.
Kedua, bom bunuh diri dilakukan di wilayah kaum muslimin yang telah direbut dan dikuasai musuh. Bom bunuh diri dilakukan dengan tujuan untuk melakukan perlawanan dan merebut wilayah tersebut. Ketiga, bom bunuh diri harus dilakukan dengan perhitungan dan pertimbangan yang matang. Hal ini dilakukan agar bom bunuh diri benar-benar efektif dan mencapai sasaran membunuh musuh yang sedang menyerang dan tidak salah sasaran memakan korban rakyat sipil yang tidak terlibat perang.
Keempat, seorang yang hendak melakukan bom bunuh diri harus meminta arahan komando dari panglima perang. Bom bunuh diri tidak boleh dilakukan atas inisiatif sendiri dan harus dengan pertimbangan yang benar-benar matang. Karena tanpa adanya komando dan perintah hanya akan menimbulkan efek destruktif. Kelima, pelaku bom bunuh diri harus mendapatkan izin dari kedua orangtuanya. Keenam, bom bunuh diri dilakukan dengan ikhlas dan hanya bertujuan menggapai ridho Allah dan meneggakkan kalimat dan syariat-Nya dengan niat jihad.
Semua persyaratan di atas harus terpenuhi, apabila satu syarat pun ada yang tidak terpenuhi, maka bom bunuh diri dikategorikan sebagai teror yang diharamkan. Karena menimbulkan kemadharotan atau kerusakan yang dilarang Islam.
Apa pun alasan yang digunakan, bom bunuh diri yang dilakukan di di wilayah atau negara damai, maka secara hukum Islam tidak bisa dikategorikan sebagai jihad. Meskipun yang menjadi sasaran aksi tersebut adalah warga Negara yang sedang menjajah Negara Islam atau berpenduduk muslim. Karena Islam melindungi hidup dan kehidupan manusia secara mutlak. Tujuan utama syariat Islam adalah untuk menegakkan mashlahat atau kemaslahatan dan meninggalkan kemadhataran atau hal-hal yang membahayakan.
Berangkat dari konsep mashlahat di atas, dengan kewajiban menjaga agama jiwa, akal keturunan dan harta maka aksi bom bunuh diri tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan konsep mashlahat yang menjadi tujuan agama atau syariat Islam. Larangan membunuh sudah sangat jelas diterangkan oleh Allah swt dalam surat al-Maidah ayat 32.
Pehaman agama secara sempit, penafsiran teks agama secara atomistik, ahistoris tanpa komparasi dengan teks lain (baik ayat maupun sunnah) serta tanpa mempertimbangkan kondisi sosio-kultural masyarakat akan menimbulkan aksi yang kontraproduktif dengan tujuan agama. Oleh sebab itu, dalam upaya penunggalan aksi terorisme, berbagai pendekatan harus ditempuh, menggali motif dan faktor penyebabnya. Penanggulangan terorisme harus menyentuh akar masalah yang sesungguhnya menggali faktor-faktor yang melatarbelakanginya, faktor ideologi atau agama, faktor politik, ekonomi dan faktor-faktor lain.
Selain itu, pemerintah melalui lembaga-lembaga terkait, khususnya kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga harus bekerjasama dengan lembaga-lembaga atau organisasi Islam yang moderat, seperti NU dan Muhammadiyah. Bila langkah ini dilakukan secara intens dan kontinyu tidak hanya bersifat sporadis dan reaktif nisacaya akan dapat berperan secara signifikan dalam menanggulangi radikalisme dan terorisme di Indonesia.



Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Selasa, 19 April 2011

»»  READMORE...

TERORISME: ANTARA AKSI DAN REAKSI


Oleh: Imam Mustofa
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)

Pada dasarnya terorisme telah muncul seumur dengan umur manusia itu sendiri. Namun demikian, isu dan aksi ini mencuat secara global dan seolah menjadi isu sentral, setelah tragedi black september 2001, peledakan gedung Double World Trade Center salah satu lambang kedigdayaan Amerika Serikat.
Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Pmerintah Amerika Serikat di bawah presiden George Bush mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan dunia, pihak-pihak yang tidak bergabung dengan Amerika untuk memerangi teroris, maka akan menjadi musuh baginya.
Tindakan terorisme pada dasarnya dilakukan dengan berbagai motif. Menurut Loudewijk F. Paulus (2000) terorisme mempunyai berbagai motif yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional, psikologi dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas. Namun motif yang sering muncul di kancah dunia modern ini antara lain, terorisme untuk mempertahankan atau memperluas daerah jajahan; seperti yang dilakukan oleh tentara-tentara Israel terhadap pejuang Palestina; perlawanan IRA (Irish Republica Army) terhadap sistem sosial yang berlaku dicap sebagai teroris oleh pemerintah Inggris. Brigade Merah Italia, yang bertujuan untuk membebaskan Italia dari kaum kapitalis multinasionalis, oleh pemerintah Italia dimasukkan ke dalam kelompok teroris. Namun akhir-akhir ini, terorisme telah bermutasi dari arena politik ke wilayah agama.
Doktrin agama memang bisa menjadi salah satu pemicu munculnya radikalisme dan terorisme. Namun doktrin agama tidak bisa saja dengan sendirinya menjadi pemicu aksi kekerasan atau teror. Aksi terorisme yang marak akhir-akhir ini bukanlah dilatarbelakangi oleh ajaran agama. Aksi teror tersebut adalah lebih pada kentara sebagai bentuk perlawanan kalangan tertentu yang merasa tertindas dan terzalimi.
Aksi kekerasan tersebut muncul lebih mengarah pada reaksi oleh kelompok yang frustasi dan kecewa terhadap ketidakadilan global dan tindakan negara-negara Barat. Ketika AS sebagai lambang kapitalisme dan sekularisme mendominasi peradaban Barat, karakteristik benturan kepentingan tidak lagi dibangun atas konsep teologis dan ideologis. Konflik peradaban lebih dibangun atas kepentingan politik, ekonomi dan pertahanan.
Berbagai aksi teror termasuk peledakan bom di Indonesia adalah sebagai reaksi kelompok tertentu terutama Islam garis keras yang merasa bertanggung jawab membela saudara-saudara mereka yang dizhalimi oleh kebijakan Barat, terutama Amerika. Maka wajar yang sering menjadi obyek sasaran aksi mereka dalah obyek-obyek yangterkait dengankepentingan Barat atau obyek vital yang banyak dikunjungi oleh warga dari Negara-negara barat.
Perlawaan dengan menggunakan aksi teror merupakan upaya maksimal yang dapat mereka lakukan. Karena secara dari berbagai segi, kekuatan (militer), peralatan, teknologi, pendanaan, apalagi kekuatan politik, sama sekali tidak berimbang. Mindset masyarakat dunia seolah sudah disetting dengan dukungan media yang begitu kuat, bahwa siapa pun yang melawan dan menentang ketimpangan kebijakan Barat, terutama Amerika adalah teroris yang harus diberantas. Oleh karena itu melakukan ancaman, pembunuhan dan penghancuran obyek-obyek dann simbol-simbol yang berbau Barat suatu bentuk reaksi dan perlawanan yang paling efektif. Dari dokumen rekaman yang ditemukan polisi yang ditemukan dari para pelaku teror, mereka melakukan peledakan bom di Indonesia adalah sebagai balasan terhadap kebrutalan AS. Bahkan sebuah buku ditulis dengan judul "Imam Samudra: Aku Melawan Teroris".
Kenyataan di lapangan memang menunjukkan bahwa pada umumnya kelompok yang menentang dan melawan kebijakan Barat pada umumnya beragama Islam atau berasal dari Negara yang meyoritas berpenduduk Muslim. Hal ini memunculkan tuduhan bahwa Islam adalah agama yang mengajarkan dan melegalkan kekerasan dan terorisme.
Pada dasarnya banyak aksi teror yang dilakukan oleh penganut agama lain, namun yang selalu disorot hanyalah umat Islam. Sebagai contoh, peledakan truk dan bis-bis di Inggris yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Katholik Irlandia; serangan gas beracun yang menebar maut yang dilakukan oleh para anggota sekte Hindu-Budha; pengeboman klinik aborsi yang dilakukan oleh para ekstrimis agama Kristen di Amerika, dan serangkaian teror lainnya yang dilakukan dengan membawa simbol agama (Mark Juergensmeyer, 2003)
Dalam menyikapi masalah terorisme ini masyarakat dunia terpolarisasi kepada Timur dan Barat. Keduanya mempunyai perspektif yang berbeda. Perbedaan perspektif ini karena belum ada definisi baku yang disepakati tentang terorisme. Menurut sebagian pakar, istilah terorisme merupakan suatu terminologi yang ambigu dan kabur. Michael Kinsley, seorang kolomnis yang menulis dalam Whashinton Post, 5 Oktober 2001, mengatakan bahwa usaha mendefinisikan terorisme adalah sesuatu yang mustahil.
Di kalangan akademisi dan ilmuan sosial-politik pun tidak ada kesepakatan tentang batasan pengertian terorisme. Tidak ada satupun istilah terorisme yang diterima secara universal. Juhaya S. Praja (2003: 31) menyatakan bahwa bagaiamana pun beragamnya definisi terorisme, akan tetapi yang pasti dan akan diterima banyak orang adalah definisi yang dibuat oleh penguasa dan kekuasaan serta mampu memaksakan kehendaknya degan segala kemampuannya, baik militer, politik, ekonomi, teknologi, dan kekuatan budayanya.
Munculnya rasa kebencian dari sebagian kalangan Islam di dunia dan khususnya di Indonesia, terhadap pemerintah Amerika Serikat karena keberpihakan kebijakan luar negeri pemerintah AS kepada kepentingan politik Israel, pendudukan Israel atas bumi Palestna, penyerangan terhadap Irak, Afghanistan dan Negara-negara yang sebagian besar berpenduduk muslim. Sebagai bentuk empati dan simpati kalangan Islam garis keras, mereka mencoba melakukan pembelaan terhadap saudara mereka dengan berbagai cara, termasuk peledakan bom bunuh diri.
Jadi, radikalisme yang dituduhkan kalangan Barat sebagai tindakan terorisme kalangan Islam, tidak muncul dalam ruang hampa. Kekerasan struktural dan ketidak-adilan global yang merugikan umat Islam, menjadi pendorong lahirnya radikalisme. Dalam buku Islam: Continuity and Change in the Modern World, John Obert Voll (1982), menyebutkan bahwa gerakan militan Islam tercipta dari dominasi negara-negara maju terhadap negara taklukan.
Dalam acara Dialog Antarumat Beragama dan Kekerasan Pada 6-7 Desember 2004 di Yogyakarta, Syafii Ma'arif, Mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan bahwa selama terorisme negara tidak dihentikan maka kekerasan dan konflik tidak akan berakhir. Karena itu, menurutnya, terorisme bisa dihentikan dengan menghentikan terorisme negara.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Jumat,9 April 2010
»»  READMORE...

SATU DEKADE KONTRATERORISME


Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung)

Satu dekade sudah perang global melawan terorisme berlalu. Perang melawan terorisme tersebut dideklarasikan Presiden George W. Bush beberapa hari setelah tragedi Black September, runtuhnya menara kembar World Trade Center tahun 2001. Perang ini didukung oleh Negara-negara sekutu Amerika Serikat dengan dana dan kekuatan militer.
Peristiwa Black September telah banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Sebab, Amerika melalui presiden George W. Bush mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan dunia. Ia mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak bergabung dengan Amerika untuk memerangi teroris, maka dia adalah teroris yang menjadi musuh Amerika. “Now for all nations of the world, there only two choices: either they join America, and if they don’t they join the terrorism.
Kebijakan Bush untuk melakukan perang global melawan terorisme berimbas sampai ke Indonesia. Diantara pejabat AS ada mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu sarang teroris. Semula pemerintah tidak menggubris anggapan AS ini, namun setelah terjadi ledakan Bom Bali I tahun 2002, akhirnya pemerintah bertindak. Bom Bali I menyadarkan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan peraturan tentang penanggulangan terorisme. Pemerintah mengeluarkan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang No. 15 tahun 2003.

Terorisme: antara kolnialisme Barat dan fundamentalisme Islam
Pasca tragedi runtuhnya menara kembar WTC tahun 2001, fundamntalisme Islam menjadi wacana yang selalu disandingkan dengan isu terorisme. Islam fundamental atau bahkan Islam secara umum selalu diakitkan dengan tindakan radikal dan tindakan teror. Padahal terorisme merupakan fenomena yang sangat kompleks yang berujung pada isu sentral yaitu kolonialisme Negara Barat yang berimbas pada ketidakadilan global dan standar ganda yang mereka terapkan.
Robert Dreyfuss (2007) dalam bukunya "Devil’s Game; How the United States Helped Unleash Fundamentalist Islam" menyebutkan bahwa sebenarnya yang memunculkan terorisme di dunia adalah Amerika. Dreyfuss menyimpulkan bahwa kepentingan politik-ekonomi Amerika Serikat dan beberapa sekutunya ikut menumbuhsuburkan gerakan Islam radikal dan terorisme di seluruh penjuru dunia. Kebencian kaum radikalis Islam terhadap komunisme-ateis dimanfaatkan sedemikian rupa oleh Amerka Serikat untuk menghadang pengaruh Uni Soviet di gurun pasir Timur Tengah, termasuk juga negera-negara berhaluan sosialis marxis lainnya. Lebih dari itu, seperempat kekayaan minyak dunia yang tersimpan di kawasan tersebut menjadi faktor paling dominan skenario Clash of Cicilization yang didesain Amerika.
Isu terorisme menjadikan teori benturan peradaban (clash of civilization) seolah benar. Padahal yang terjadi bukanlah benturan peradaban, akan tetapi benturan kepentingan. Fundamentalisme Islam lahir sebagai respon terhadap kepentingan dan kolonialime Barat serta ketidakstabilan poliitik global. Selain itu, memang tidak dipungkiri bahwa idelogi agama tidak jarang menjadi faktor dan sekaligus justifikasi fundamentalisme. Namun demikian, faktor yang paling dominan adalah ketidakdilan global dan kolonialisme modern yang dimainkan oleh negara-negara Barat. Lebih tragisnya lagi kolonialisme dan kerakusan akan kekayaan alam, terutama migas, dijustifikasi dengan resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK-PBB).
Esposito sebagaimana dikutip oleh Miftahuddin (2006) mengungkapkan bahwa ada beragam tipe jawaban dalam Islam atas terjadinya kolonialisme yang dapat dilihat sampai sekarang ini, yaitu ada yang mengadakan perlawanan dan peperangan, penarikan diri dan non-kooperasi, sekularisasi dan westernisasi, dan modernisasi Islam. Kelompok pertama dan kedua inilah yang terkadang menjadikan cap atas Islam sebagai “agama teroris”.

Berhasilkah kontraterorisme?
Sampai saat ini, satu dekade sudah perang global melawan terorisme berlangsung. Namun demikian, nampaknya aksi teror masih selalu terjadi dan menghantui masyarakat dunia. Bahkan tindak kekerasan dan teror dengan berbagai modus semakin sering terjadi, terutama dengan menggunakan bom bunuh diri. Selain itu, terorisme negara terhadap kelompok atau bahkan negara dan bangsa lain yang secara militer lemah, namun mempunyai sumber daya alam yang melimpah juga masih berlangsung.
Penanggulangan terorisme dalam konteks global lebih pada penindakan dan perlawanan dari pada menggunakan pencegahan. Tindak kekerasan sering dilawan dengan kekerasan pula.
Penanggulangan terorisme seharusnya lebih pada tindakan pencegahan. Paradigma terorisme juga harus dimaknai secara jernih dan obyektif. Jangan sampai perlawanan terhadap penjajahan ekonomi dan politik, upaya untuk mempertahankan HAM oleh sebuah bangsa, upaya untuk lepas dari cengkraman penjajah dimaknai sebagai terorisme sebagaimana teori David C. Raport yang menyatakan bahwa anti-kolonialisme sebagai terorisme. Siapa pun yang menciptakan rasa takut, mengganggu stabilitas politik, keamanan, bahkan ekonomi suatu masyarakat atau bangsa adalah teroris, baik dilakukan dalam skala kecil oleh individu, kelompok maupun oleh negara dengan kekuatan ekonomi dan militernya.
Seharusnya, penanggulangan terorisme lebih mengacu pada faktor yang melatarbelakanginya, yang secara garis besar berkutat pada faktor politik dan ekonomi. Kalau memang dunia menghendaki perdamaian dan rasa aman dari tindakan teror, maka sudah saatnya kolonialisme dan campur tangan negara-negara adikuasa dihentikan. Selain itu, upaya lain yang harus dilakukan adalah deradikalisasi ajaran agama. Upaya ini harus melibatkan semua komponen masyarakat, terutama oleh pemegang kebijakan, pemerintah, LSM, media, para tokoh agama dan ormas keagamaan.


Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Jumat, 16 September 2011

»»  READMORE...

SUPREMASI HUKUM NEGERI MAFIA


Oleh: Imam Mustofa
(Mantan Peneliti di Center for Local Law Development Studies FHUII Jogjakarta)

Era reformasi telah berlalu lebih satu dekade. Reformasi yang diharapkan dapat memperbaiki pengelolaan pemerintahan dengan penegakan hukum dan menciptakan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ternyata belum tercapai. Pengelolaan pemerintahan Indonesia masih sarat silang-sengkarut oleh kepentingan-kepentingan elit dan virus korupsi yang menjalar ke hampir setiap nadi birokrasi.
Bukan hanya itu, munculnya mafia yang gentayangan di hampir semua instansi negara seolah menjadi benalu yang menyedot nutrisi pendapatan negara yang seharusnya menjadi gizi bagi kesejahteraan rakyat. Indonesia sebagai Negara hukum yang secara ideal-formal menjadikan hukum sebagai kekuatan utama dan panglima tertinggi dalam menciptakan keadilan ternyata malah menjadi sarang mafia. Hampir setiap lini birokrasi dan instansi menjadi area operasi mafia, mulai mafia pajak, mafia anggaran, mafia jabatan sampai mafia pemilu dan yang paling tragis adalah adanya mafia hukum yang beroperasi di berbagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh masyarakat untuk taat hukum.
Mafia bekerja dengan jaringan yang cukup luas dan beroperasi di lintas instansi untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompok meskipun merugikan negara. Contoh yang paling nyata dan terkuak di depan publik adalah adanya jaringan mafia di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jaringan mafia ini merekayasa jumlah suara hasil pemilihan untuk menentukan kursi anggota DPR.
Akibat mafia perusak negara yang sudah menggurita hampir di setiap lembaga negara, cita-cita reformasi, kesejahteraan dan terangkatnya martabat bangsa dalam pergaulan global seolah hanya fatamorgana atau bahkan hanya ilusi. Anggaran Negara yang dalam rencana dialokasikan untuk pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, atau fasilitas lain terbajak oleh oleh para drakula di bawah bendera mafia anggaran.
Jaringan dan kekuatan mafia yang mengakar telah berhasil "mensabotase" negara. Hantu mafia hukum, mafia pajak, mafia pajak, mafia jabatan, mafia pemilu dan sebagainya telah menyandera penegakan hukum di Indonesia. Mafia-mafia telah mewarnai dan sekaligus menjerat kehidupan bangsa Indonesia. Mafia-mafia tersebut seolah membelenggu dan memenjarakan supremasi hukum dengan kekuatan kekuasaan dan uang. Tidak jarang okmum penegak hukum dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan supremsi hukum malah tersandera oleh masalah-masalah atau pelanggaran yang mereka lakukan.
Mafia pajak telah menjadi drakula yang menghisap pendapatan Negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Mafia pajak juga telah menghambat laju roda perkembangan ekonomi Negara. Sementara mafia hukum telah merusak sistem hukum dan mengacak-acak proses penegakan hukum. Ia merasuk ke hampir semua lembaga penegak hukum dan merusak sistem kerja penegaknya.
Jaringan mafia tidak saja mengakibatkan rusakanya perekonomian masyarakat dan negara, ia dapat mengakibatkan kerusakan moral, budaya, politik, birokrasi, sistem dan tatanan hukum serta merusak suprastruktur masyarakat dan infrastruktur negara. Mafia Negara bukan hanya mengaburkan harapan masyarakat, akan tetapi bisa jadi juga menguburkan cita-cita bangsa Indonesia.
Mafia perusak Negara harus dijadikan musuh bersama (common enemy) yang penaggulangnnya tidak hanya diserahkan kepada Negara. Telah banyak terbukti instansi-instansi yang seharusnya menjadi panglima dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih telah terkontaminasi dan bahkan menjadi tempat bersarangnya mafia. Oleh karena itu perlu dukungan semua elemen masyarakat, terutama tokoh agama, ormas dan media.
Langkah untuk menegakkan supremasi hukum dan membumikan keadilan tidak hanya diimplementasikan dengan memproduk lembaga penegak hukum dan pemberantasan mafia serta sederetan aturan (legal framework). Lebih dari itu, hal terpenting adalah memperbaiki mental penegak hukum yang sering melakukan transaksi keadilan yang merobohkan supremasi hukum. Langkah tersebut harus dibangun di atas spirit komitmen untuk menegakkan kebenaran dan keadilan melalui penegakan hukum secara konsisten dan kontinu.
Supremasi hukum susah akan tegak selama para penegak hukum yang menjadi panglima malah menggerogoti pilar-pilar keadilan. Penanganan kasus besar hanya akan menjadi ajang transaksi dan deal-deal nudis selama mental penegak hukum adalah mental peminta yang tunduk di bawah mafia. Keadilan akan jauh dari kenyataan selama penegak hukum bersimpuh di hadapan uang dan kekuasaan.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Senin, 22 Agustus 2011

»»  READMORE...

SUMPAH PEMUDA DAN KARAKTER BANGSA


Oleh: Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia (IKAPPUII)

Sumpah Pemuda lahir pada kongres pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda bukan hanya sekedar deretan huruf atau teks yang hampa akan makna. Akan tetapi ia adalah sebuah ikrar ungkapan semangat pemuda yang "mengaku" berbangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Meskipun secara de jure, kala itu Negara Indonesia belum lahir, namun semangat dan gelora darah muda untuk setia dan memperjuangkan martabat bangsa Indonesia, berdetak dalam setiap detik waktu dan mengalir dalam tiap denyut nadi generasi muda.
Moment pembacaan teks Sumpah Pemuda itu telah berlalu 82 tahun. Masih adakah semangat dan gelora untuk memperjuangkan martabat bangsa Indonesia? Masih adakah deru semangat untuk maju itu masih berdetak dalam jantung pemuda-pemuda Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan di atas hendaknya menjadi bahan evaluasi generasi bangsa saat ini. Di tengah derasnya arus budaya dan kuatnya kompetisi global, nampaknya rasa nasonalisme yang menjadi ruh semangat memperjuagkan bangsa kian hari kian redup. Generasi muda bangsa ini lebih bangga dengan bergaya hidup (life style) ala asing yang didominasi oleh kebudayaan Barat. Globalisasi yang melanda dunia ditandai dengan hegemonisasi food (makanan), fun (hiburan), fashion (mode), dan thoght (pemikiran). Arus inilah yang mengikis rasa nasionalisme dan semangat untuk memperjuangkan Bangsa Indonesai dalam kompetisi global. Generasi muda terutama kaum intelektual banyak yang terjerumus dan terkooptasi dengan budaya pragmatisme. Banyak intelektual muda menjelma dan bermetamorfosis menjadi aktor politik, lalu terbawa arus, yang kemudian mengaburkan komitmen moral-intelektualnya.
Semangat untuk memperjuangkan bangsa Indonesia bukan berarti sibuk mencari posisi dan jabatan dan bersaing demi kepentingan politis pragmatis. Semangat memperjuangkan bangsa bagi pemuda harus dimanifestasikan dengan membekali diri dengan berbagai keilmuan dan skill, dan tentunya membangun karakter diri.
Sumpah Pemuda harus dimaknai dengan semangat untuk mengebangkan diri dengan membangun kepribadian dan karakter yang kuat demi untuk memperkokoh dan memperjuangkan karakter bangsa. Karena membangun sebuah bangsa harus dimulai dari membangun pribadi-pribadi yang ada di dalamnya. Dalam hal ini Erich Fromm, seorang sosiolog dan psikolog mengatakan "Jika ingin membangun bangsa, bangunlah masyarakatnya; Jika ingin membangun masyarakat, bangunlah keluarganya; Jika ingin membangun manusia, bangunlah hatinya."
Kalau hendak mengetahui bagaimana kondisi bangsa Indonesia ini 20-an tahun ke depan, maka kita bisa melihat bagaimana kualitas generasi mudanya sekarang. Karena pada hakikatnya, pemuda atau generasi menjadi cerminan eksistensi masa depan sebuah bangsa. Oleh karena itu, membangun sebuah bangsa atau Negara harus dimulai dari pembangunan manusianya, dalam hal ini generasi muda.
Pemuda Indonesia mempunyai tanggung jawab yang besar untuk membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sejahtera dan bermartabat dalam pergaulan global. Generasi muda harus membersihkan nama Indonesia dari predikat-predikat negatif, seperti Negara terkorup, Negara pengekspor TKI, Negara miskin, Negara buta aksara dan sebagainya. Sementara itu, generasi tua harus memberi kesempatan kepada generasi muda untuk berkiprah dalam berbagai lini untuk melanjutkan perjuangan.
Memberi kesempatan kepada kaum muda telah dilakukan oleh Iran. Beberapa waktu yang lalu Presiden Mahmoud Ahmadinejad mengangkat beberapa konsultan nasional dari kalangan kaum muda. Hal ini dilakukannya dengan tujuan, pertama, mengatasi kelemahan sistem birokrasi negara. Kedua, merekatkan generasi lama dengan generasi baru.
Kalau dulu teks Sumpah Pemuda terdiri dari tiga point yang intinya bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indoensia, maka dalam konteks sekarang pemuda Indoneisa harus bersumpah untuk berkarakter dengan karakter manusia Indonesia. Kepribadian dan karakter ini sangat penting karena ia akan menjadi lokomotif perilaku seseorang. Apabila kepribadian dan karakter pemuda atau generasi muda ndonesia sudah kuat dan kokoh, maka secara tidak langsung akan memperkokoh karakter bangsa Indonesia.
Memperkuat kepribadian dan karakter dilakukan dengan membekali dan meningkatkan kualitas diri. Hal ini dilakukan dengan pendidikan yang mencerdaskan, bukan hanya kecerdasan intelektual, akan tetapi juga moral dan spiritual serta pendidikan yang menajamkan nurani. Karena kecerdasan intelektual tanpa kecerdasan moral tidak jarang malah mengaburkan karakter intelektual.
Sumpah Pemuda tahun 1928 telah memperkuat semangat pemuda untuk memperjuangkan kemerdekaan. Konteks saat ini moment Sumpah Pemuda harus memacu semangat generasi muda bangsa Indonesia untuk membangun dan memperkuat karakter agar dapat mengisi anugerah kemeredekaan dengan pembangunan bangsa dan Negara agar menjadi bangsa yang sejahtera dan maju serta terhormat di mata bangsa-bangsa yang lain.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Jumat, 29 Oktober 2010
»»  READMORE...

SYAWAL, BULAN PENINGKATAN


Oleh : Imam Mustofa

(Dosen STAIN Jurai Siwo Metro)

Tamu agung, bulan Ramadhan telah pergi. Ia telah berlalu. Tiada yang sanggup menghentikannya, karena hakikatnya ia adalah sepenggal waktu yang penuh dengan pesona keberkahan dan kilauan kasih sayang, sarat dengan aura kerahmatan dan lautan ampunan.

Secara filosofis, puasa Ramadhan bertujuan membentuk karakter yang bertaqwa, baik taqwa lahiriyah maupun bathiniyah. Ketika bulan Ramadhan telah berlalu, ada pertanyaan besar yang harus dijawab seorang mukmin. Sudahkah tujuan puasa tersebut telah tercapai? Apakah bulan Ramadhan telah dimaksimalkan sebagai wahana memperdalam keimanan dan mampu membentuk pribadi yang berkarakater taqwa? Mampukah momen Ramadhan meningkatkan kadar ketaqwaan?

Tidak mudah menjawab pertanyaan di atas. Namun demikian, setidaknya ada indikasi yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan evaluasi diri seorang mukmin, apakah puasanya telah berhasil atau tidak. Keberhasilan puasa dapat dilihat dari perilaku sosialnya. Pribadi bertaqwa akan mencerminkan nilai spiritualitas yang tertransformasikan dalam bentuk perilaku yang sholih. Perilaku sholih berupa sikap, sifat, tutur kata dan tindakan yang tidak merugikan orang lain atau bahkan perilaku yang menyenangkan dan menenangkan. Perilaku ini harus dipegangi baik sebagai pribadi maupun dalam kehidupan sosial bermasyarakat.

Bulan Ramadhan merupakan wahana peningkatan kualitas spiritual, sementara bulan Syawal merupakan bulan pendakian. Seorang mukmin harus mampu memanfaatkan syawal sebagai arena untuk melanjutkan pengembaraan spitualitasnya setelah melewati lautan rahmat dan padang ampunan di bulan Ramadhan.

Ramadahan adalah sebagai moment untuk membuat (master plan) spiritualitas dan jalinan sosial seorang mukmin. Master plan ini direalisasikan pada sebelas bulan berikutnya. Sementara area untuk tinggal landas (landing) mengimplementasikan masterplan spiritulitas tersebut adalah bulan syawal. Bulan pendakian untuk meningkatkan kualitas beragama yang lebih berorientasi kemanusiaan yang mengedepankan aspek teologis-humanis. Transformasi nilai-nilai spiritualitas agama pada ranah empirik dalam kehidupan bermasyarakat.

Ibadah pada bulan Ramadhan lebih pada peningkatan spiritualitas dengan lebih mengedepankan pembangunan dan memperkuat konstruksi relasi vertikal seorang hamba dengan Tuhannya. Sementara pada bulan Syawal harus mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritualitas yang telah didapatkan selama Ramadhan. Transformasi ini direalisasikan dengan mengedepankan pembangunan dan memperkuat konstruksi relasi horizontal sesama manusia dan lebih luas dengan sekalian alam.

Bulan Syawal merupakan momen untuk memperkuat persaudaraan sesama muslim dalam bingkai agama (ukhuwah islamiyah), persaudaraan sesama anak bangsa (ukhuwah wathoniyah), persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah) dan lebih luas lagi adalah persaudaraan dengan sesama makhluk (ukhuwah basyariyah). Hal ini dilakukan dengan melakukan sillaturrahmi, saling mengunjungi, saling memaafkan sesama muslim, baik dilakukan secara langsung (face to face) maupun melalui media perantara.

Syawal sebagai bulan pendakian seharusnya dijadikan arena untuk mengejawantahakan nilai-nilai spiritualitas dan moralitas yang sudah didapatkan selama bulan Ramadhan. Pengejawantahan spiritualitas dan moralitas tersebut merupakan bagian dari tuntunan syariat Islam yang menghendaki relasi ketuhanan (hablun minallah) dan relasi sesama manusia (hablun minannas) atas nama moral ketuhanan dan kemanusiaan.

Apabila perilaku seseorang telah mencerminkan ketaqwaan dan spiritualitas puasa, maka bisa menjadi pertanda bahwa ia telah berhasil memperoleh berkah bulan Ramdhan. Tahap berikutnya adalah melakukan pendakian dan peningkatan di bulan Syawal. Mendaki pada tingkatan spiritualitas dan moralitas yang lebih tinggi menuju kepada yang Maha Tinggi.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Jumat, 9 September 2011

»»  READMORE...

SELAMAT JALAN RAMADHAN


Oleh : Imam Mustofa
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)

Berat rasa menulis kata di atas, seberat menggerakkan lisan untuk mengucapkannya. Tapi siapa yang mampu menghentikan langkah waktu. Ramadhan sebagai tamu agung dengan segala aura keindahan dan keistimewaanya pada hakikatnya adalah sepenggal waktu yang berlalu seiring detak jantung, denyut nadi, hela nafas dan langkah kehidupan kita. Oleh karena ia adalah waktu maka tiada siapa yang sanggup menghentikannya walau hanya sekedip mata. Ketika ia sudah berkemas dan berpamitan untuk meninggalkan kita, tiada yang mampu mencegah dan menghalanginya.
Terlepas bagaimana kita memperlakukan tamu agung bulan Ramadhan, yang jelas ia telah berkemas untuk berpamitan. Sebagian kita telah memperlakukan dan menjamunya dengan segala aktifitas ibadah, dari pagi, sore, siang dan malam sebagai upaya untuk memperdalam keimanan dan mempertinggi kualitas ketaqwaan. Bahkan sebelum Ramadhan datangpun berbagai persiapan telah dilakukan, baik fisik, psikis, mental dan terlebih persiapan spiritual sebagai ungkapan kegembiraan menyambut keanggunan tamu agung ini.
Bagi sebagian orang yang tidak dapat menangkap sinyal pesona keagungan dan keberkahan Ramadhan, maka ramadhan tiada berbeda dengan bulan-bulan lainnya. Tiada ia memiliki keistimewaan, tiada pula keanggunan dan keberkahan. Ia hanya bulan biasa, sepenggal waktu yang pasti akan berlalu. Tiada aktifitas yang istimewa sebagai jamuan khusus bagi kedatangannya. Bahkan ia sedikit mengganggu kebebasan dalam menjalani aktifitas sehari-hari, karena harus menahan untuk tidak melakukan perbuatan sebagaimana di waktu lainnya, seperti makan dan minum di sembarang tempat, atau pergi ke tempat-tempat hiburan malam dan sebagainya.
Ramadhan adalah sebuah kesempatan besar untuk menjalani mempersiapkan diri dan pembelajaran kecerdasan spiritual, emosional dan juga kecerdasan sosial umat Islam. Segala proses pembelajaran tersebut terekam dengan baik tanpa sedikit pun ada momen yang terlewatkan, tak terekam oleh "perekam" yang ditugaskan Tuhan. Bahkan di dalam Bulan Ramadhan ada sepenggal waktu yang sangat istimewa yang di dalamnya ada grand prize bagi siapa yang dapat melaluinya dengan kualitas ibadah yang tinggi. Ibadah dengan penuh keikhlasan, tiada maksud dan tujuan kecuali mengharap ridha dan rahmat Tuhan. Sepenggal waktu itu adalah malam lailatul qadar. Sedangkan grand prize yang dijanjikan adalah secara kuantitas ibadah pada malam tersebut setara dengan ibadah seribu bulan, dan bahkan lebih dari itu.
Evaluasi diri
Menjelang kepergian bulan Ramadhan hal yang perlu dilakukan sekarang adalah mengidentifikasi dan evaluasi diri. Identifikasi dan evaluasi sampai dimanakah kita bisa menangkap peluang emas keberkahan Ramadhan? Bagaimanakah kita memaknai kedatangan bulan Ramadhan? sampai dimana upaya yang kita lakukan untuk mengisi peluang tersebut dengan aktifitas ritual-ritual peribadatan maupun aktifitas sosial?
Pertanyaan-pertanyaan di atas dapat dijawab dengan indikasi-indikasi prilaku spiritual dan sosial kita. Prilaku spiritual dan sosial masing-masing orang tentu akan berbeda. Kedua hal pokok ini bisa menjadi landasan evaluasi diri dalam mengarungi kehidupan selama bulan Ramadhan. Kedua hal ini sangat terkait erat, karena untuk menciptakan suatu lingkungan yang shalih harus dimulai dari keshalihan individu yang berlandaskan keshalihan spiritual.
Memang harus diakui, kehsalihan spiritual individu tidak menjadi jamninan keshalihan sosial seseorang. Ini sudah banyak terbukti, banyak orang yang secara pribadi shalih, rajin beribadah, namun dalam pergaulan masyarakat tidak mencerminkan keshalihan pribadinya. Mungkin dia melakukan korupsi kurang peduli terhadap sesama atau bahkan menzalimi orang lain. Hal ini dapat dimengerti, memang tidak setiap keshalihan spiritual individu dapat merefleksikan keshalihan sosial, namun keshalihan sosial sulit tercipta tanpa adanya keshalihan spiritual-moral individu.
Apabila kita mampu menjamu bulan Ramadhan dengan jamuan ritual spiritual dan ibadah sosial, dengan mentransformasikan nilai spiritualitas tersebut dalam kehidupan, baik secara individu maupun dalam masyarakat, setidaknya kita bisa melihat posisi. Telah terjadi perubahan sikap dan perilaku dalam beribadah. Mempunyai sikap lebih respon terhadap perintah Tuhan dan semakin berhati-hati terhadap larangan-Nya. Inilah setidaknya yang menjadi parameter minimal peningkatan ketaqwaan seseorang. Ketaqwaan yang diperoleh setelah menjalani pendidikan spiritual dan tempaan jiwa selama bulan suci Ramadhan.
Apabila yang terjadi dalam perilaku dan sikap kita kontradiktif dengan pemaparan di atas, bersikap acuh tak acuh terhadap perintah Tuhan dan semakin menganggap ringan dan biasa apa saja yang menjadi larangan-Nya, maka sebenarnya yang terjadi adalah penurunan spiritualitas dan dekadensi moral. Ramadhan tiada membawa efek positif bagi kehidupan spiritualitas, moralitas dan kehidupan sosial.
Ramadhan tahun ini bukanlah yang datang tahun yang lalu. Bukan pula yang akan datang di tahun depan. Ia adalah Ramadhan yang benar-benar baru datang di tahun ini. Tidak lama lagi ia akan berpamitan. Semoga kita menjadi hamba yang mampu memaknai dan mengisi Ramdhan dengan amalan ibadah yang akan meningkatkan ketaqwaan dan akan membawa dampak positif bagi kehidupan sosial kita. Semoga semuanya menjadi modal kita untuk menggapai ridha dan rahmat Tuhan. Menjadi landasan perbaikan moral generasi bangsa, dan akhirnya dapat menjadi pijakan perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selamat jalan Ramadhan. Semoga spiritmu akan selalu mengiringi kehidupan umat manusia yang peduli kepadamu.

Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Rabu, 8 September 2010

»»  READMORE...

RAMADHAN, CETAK BIRU SPIRITUALITAS


Oleh: Imam Mustofa
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)

Bulan Ramadhan telah datang. Bulan yang agung nan anggun dengan aura rahmat kasih sayang dan panorama cinta. Bulan dengan pesona ilahiyah yang membuka pintu kemaafan dan ampunan dari sang Maha Pengampun. Umat Islam mempunyai kesempatan dan seklaigus berkewajiban mengisi bulan suci ini dengan berbagai aktifitas atau amalan yang akan menghantarkan ke singgasana ketakwaan.
Aura Ramadhan telah terasa sebelum ia datang. Hal ini karena keagungan yang melekat pada dirinya dan dengan sejuta keistmewaan yang berada di dalamnya, termasuk satu malam yang setara dengan seribu bulan, yaitu lailatul qadar. Mari kita jadikan Ramadahan tahun ini sebagai bulan terindah dengan mengisinya dengan amalan-amalan indah yang mencerminakan perilaku umat beragama, umat bermoral dan umat yang bertaqwa sebagai konsekuensi klaim umat terbaik yang pernah lahir di dunia.
Cetak Biru Spiritualitas Mukmin
Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah dibukanya pintu rahmat dan ampunan bagi siapa saja yang mau memohon ampun. Keistimewaan ini menjadikan Ramadhan sebagai moment untuk melaksanakan taubat atas kesalahan dan dosa yang telah dilakukan selama sebelas bulan sebelumnya. Dengan demikian maka bulan Ramadhan sebagai moment untuk melakukan taubat musiman. Dan harus jujur kita akui bahwa pemahaman seperti ini masih sering kita pegangi. Padahal dengan paradigma dan pemahaman semacam ini berarti kita menjadikan keagungan dan keanggunan Ramadhan sebagai moment untuk pembuangan kotoran, kesalahan dan noda-noda dosa yang telah melumuri hati dan perbuatan kita.
Menjadikan Ramadhan sebagai arena untuk bertaubat dan memohon ampun memang dianjurkan. Akan tetapi, taubat dengan serangkaian amalan-amalan di dalamnya hendaknya bisa terjaga secara kontinyu dan konsisten sampai sebelas bulan berikutnya. Spirit kesholihan spiritual dan kesolihan sosial pada Bulan Ramadhan harus dilestarikan agar ia tetap berada dalam hati dan perilaku, sehingga kita dapat mengisi sebelas bulan berikutnya dengan aura dan spirit Ramadhan. Dengan demikian maka Ramadhan akan menjadi percontohan untuk bulan-bulan berikutnya. Bualn suci Ramadhan akan menjadi cetak biru (blue print) spiritualitas dan bukan hanya sekedar sebagai moment untuk melakukan taubat tahuan atau taubat musiman.
Ramdhan harus dimaknai sebagai momen untuk menempa jiwa (madrasah ruhiyah) agar menjadi spirit ketaqwaan. Moment untuk memahami dan menghayati sifat-sifat keindahan Allah swt. Sifat-sifat jamaliyah yang harus dapat terserap oleh seorang hamba agar ia mampu menjadi khalifah pengemban amanah Tuhan untuk membawa dunia ini menuju kedamian cinta sebagai cerminan Cinta sang Pencipta.
Transformasi Spirit Ramadhan
Penulis memahami beragama berarti membumikan sifat jamaliyah (aesthetic) atau keindahan Tuhan. Karena manusia adalah khalifah sebagai pegemban amanah menjadi wakil Tuhan untuk memakmurkan dan membangun peradaban di atas permadani bumi. Dengan pemahaman seperti ini berarti umat beragama harus mampu menafsirkan dan menjabarkan keindahan Tuhannya dengan sifat, sikap, dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari, baik individu maupun dalam kehidupan sosial berasyarakat lebih-lebih dalam berperilaku dengan seluruh makhluk dalam alam semesta.
Amalan-amalan atau Ibadah yang disyariatkan mengandung pesan moral yang tinggi sebagai cerminan sifat keindahan Tuhan. Umat Islam harus mampu menangkap pesan moral dan nilai-nilai etik (ethic values) yang terkandung di dalamanya dan kemudian mentransformasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian umat beragama tidak cenderng bersikap dan bertindak amoral terhadap sesama manusia dan juga tidak bertindak destruktif terhadap alam semesta.
Tujuan ibadah puasa Ramadhan pada prinsipnya adalah untuk membentuk pribadi yang bertaqwa. Niat ibadah ini harus dilandaskan pada keikhlasan hati dan kesucian jiwa. Namun demikian, menjadi orang yang bertaqwa tidak cukup hanya dengan beribadah dengan niat yang ikhlas. Ada tahapan selanjutnya yang harus dilakukan agar menjadi hamba yang mempunyai predikat bertaqwa. Tahapan tersebut adalah mentransformasikan nilai-nilai ibadah dalam kehidupan sehari-hari, dari bangun tidur sampai tidur kembali. Baik dalam kehidupan sebagai individu maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Apabila paradigma di atas yang kita pegangi, niscaya agama dengan seperangkat ritual di dalamnya, khususnya ibadah selama bulan Ramadhan akan dapat menetralisir atau setidaknya meminimalisir penyakit-penyakit sosial yang menjadi problem bangsa dan Negara Indonesia tercinta. Penyakit sosial yang memperpuruk taraf hidup masyarakat dan memperburuk bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Ramadhan harus dijadikan momentum untuk membuat cetak biru (blue print) spiritualitas yang akan menjadi pilot project bagi sebelas bulan berkutnya. Spirit Ramadhan harus mampu menggerakan perilaku umat beragama (Islam) untuk mentransformasikan nilai-nilai keagungan dan keanggunan Ramdahan sebagai cerminan keindahan Tuhan. Dengan demikian, maka visi dan misi manusia dalam mengemban kekhalifahan di muka bumi akan lebih mudah tercapai. Visi untuk menjadi makhluk yang beradab dan membangun peradaban di muka bumi demi kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.


Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Selasa, 10 Agustus 2010
»»  READMORE...

PENEGAKKAN HUKUM DI NEGRI MAFIA


Oleh: Imam Mustofa
Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro

Indonesia adalah negara hukum. Predikat ini sudah melekat dalam pikiran dan lazim digunakan masyarakat. Secara formal memang demikian. Negara kita mempunyai sistem hukum yang jelas dilengkapi dengan aparat penegak hukum dengan berbagai lembaga hukum yang ada. Namun demikian, keadilan yang merupakan salah satu tujuan hukum belum bisa tegak dan memihak kelompok yang lemah secara ekonomi maupun status sosial. Menegakkan hukum di Negara hukum laksana mengakkan benang yang basah. Hal ini akibat ulah para oknum penegak hukum yang menjadi mafia yang memperjualbelikan keadilan.
Predikat negara hukum menggambarkan bahwa segala sesuatuu berjalan menurut aturan yang jelas; masyarakat yang merupakan warga negara hidup dalam ketertiban, ketenangan, keamanan dan tentunya keadilan. Karena hukum dibuat memang untuk menciptakan kondisi demikian, khususnya keadilan. Namun, dengan sistem hukum, perangkat dan lembaga hukum yang ada, apakah kita sudah melihat tujuan hukum ini tercipta? Maybe yes maybe no!. Yes untuk segelintir orang yang berkuasa dan dapat membeli keadilan; dan no untuk rakyat kecil dan tidak mempunyai uang atau jabatan untuk membelinya.
Menurut Ismail Sunny, sebagaimana dinukil oleh Amir Faisol (2006), Salah satu konsekuensi negara Indonesia sebagai negara hukum maka ada tiga prinsip dasar yang harus dihormati, yaitu supremasi hukum (supremacy of law), kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum. Kesemuanya harus dijalankan dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri (due process of law). Kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan penegakan hukum merupakan menjadi hal yang sangat penting. Namun apabila kita lihat kenyataan di lapangan tidak demikian adanya.
Aparat penegak hukum begitu tegas ketika berhadapan dengan rakyat jelata. Masyarakat kecil yang mencari keadilan sejati, keadilan hakiki yang berangkat dari hati nurani. Akan tetapi ketika mereka berhadapan dengan pihak yang bergelimang harta, atau pejabat tinggi internal instansi maupun instansi lain, mereka seolah lunglai tak berdaya. Mereka mengikuti apa yang dimau oleh pencari selamat dari jeratan hukum tersebut asalkan ada komisi.
Para pelanggar hukum sering bekerja sama dengan penegak hukum untuk lepas dari hukuman atas pelanggaran yang mereka lakukan. Para pengemplang pajak dengan nilai yang cukup tinggi, dengan kekayaan yang dimilikanya dapat dengan mudah lepas dari hukuman atas pelanggaran yang dilakukannya. Para pelaku korupsi dengan hasil korupsinya dapat membeli keadilan dari para mafia hukum atau mafia peradilan. Dengan demikian mereka dengan mudah mereka dapat lolos dari dakwaan dan jeratan hukum serta hukuman yang seharusnya mereka terima atas kejahatan atau pelanggaran yang mereka lakukan. Inilah yang menyebabkan penegakan hukum di Negara kita menjadi sulit.
Kerjasama untuk memperjualbelikan keadilan antara pelanggar hukum dan oknum aparat penegak hukum merupakan simbiosis mutualisme yang nudis yang melukai hati rakyat. Kasus Gayus Tambunan yang meilbatkan beberapa pihak seperti Syahril Djohan dan beberapa lembaga penegak hukum seperti kepolisisan, kejaksaan dan bakan konsultan merupakan bukti nyata akan adanya simbiosis mutualisme yang nudis ini. Kasus ini juga menguak adanya praktik jual beli hukum dan keadilan yang dilakukan para mafia. Kasus ini semakin menghempaskan kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum.
Akibat ulah para mafia hukum atau makelar kasus, dinamika yang terjadi dalam proses pencarian keadilan pada pranata hukum menjadi begitu sulit dan kompleks. Ia akan menjadi mudah kalau ada uang. Keadilan menjadi sesuatu yang langka dan sulit ditemukan. Kalaulah ada harus dibeli dengan harga yang cukup mahal. Maka tidak heran yang dapat menikmati keadilan hanyalah segelintir orang di negara hukum ini, yaitu orang-orang yang mempunyai cukup uang untuk membelinya.
Bagaimana para aparat penegak hukum yang merupakan panglima penegak keadilan malah menggerogoti pilar-pilar penopang dan penegak keadilan. Siapa lagi yang dapat dipercaya untuk mengemban amanah suci menegakkan keadilan yang merupakan nilai universal dambaan setiap insan di muka bumi ini.
Kepercayaan masyarakat kepada lembaga-lembaga penegak hukum seolah sudah hilang. Bahkan nampaknya pemerintah sendiri juga sudah tidak percaya. Maka sangat wajar apabila dibentuk Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi dan menindak hakim-hakim nakal. Selain itu juga dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Satgas bentukan pemerintahan SBY ini diharapkan dapat memberantas praktek mafia peradilan yang bercokol di lembaga-lembaga penegak hukum. Kalau ini berhasil dilakukan, maka akan merupakan prestasi besar pemerintahan SBY dan akan memberikan secercah harapan bagi masyarakat untuk dapat mencari keadilan dengan mudah. Selain itu juga akan menjadi lembaran baru bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum yang sering juga disebut law enforcement, tidak hanya proses prosedural semata. Keadilan yang dikehendaki dalam proses penegakan hukum bukanhanya keadilan procedural (procedural justice) akan tetapi juga keadilan substansial (substantial justice). Keadilan substansial ini bisa tercipta kalau dalam proses penegakkan hukum melibatkan moral yang merupakan bagian integral di hukum itu sendiri.
Menurut Soerjono Soekanto (1983) setidaknya ada lima faktor dalam proses penegakanhuku, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukumnya, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kelima faktor ini saling berkaitan.
Dari kelima faktor di atas, menurut penulis, faktor yang paling berpengaruh adalah faktor kebudayaan (culture). Kalau budaya yang dibangun di lembaga penegak hukum adalah budaya kejujuran, budaya mengikuti nurani dan menjunjung nilai-nilai moral yang menjadi ruh dari aturan hukum, maka keadilan akan mudah ditegakkan. Akan tetapi kalu budaya yang di bangun adalah budaya untuk mencari keuntungan materi semata tanpa mau mendengarkan nurani dan menafikan nilai moral hukum, maka keadilan menjadi barang yang langka. Proses penegakkan hukum hanya akan mereduksi nilai-nilai moral hukum.


Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Selasa, 20 April 2010
»»  READMORE...

PEMIMPIN BARU, HARAPAN BARU


Oleh: Imam Mustofa
(Sekretaris P3M STAIN Jurai Siwo Metro)

Tiga Daerah Otonomi Baru (DOB), yakni Pringsewu, Tulang Bawang Barat dan Mesuji baru saja menghelat pesta demokrasi pemilihan kepala daerah. Pesta demokrasi yang diharapkan dapat melahirkan pemimpin baru yang demokratis, responsif, inovatif, kredibel dan mempunyai integritas yang tinggi untuk mengemban amanah rakyat.
Lahirnya pemimpin baru dari pesta demokrasi tersebut memunculkan secercah harapan bagi masyarakat di tiga DOB tersebut. Harapan perbaikan infrastruktur, harapan perbaikan pelayanan publik, harapan peningkatan taraf hidup dan harapan peningkatan kesejahteraan yang berkeadilan.
Munculnya harapan yang besar dari masyarakat kepada kepala daerah yang terpilih pada dasarnya tidak lahir di ruang hampa. Setidaknya ada dua alasan besar mengapa muncul harapan tersebut. Pertama, infrastruktur dan fasilitas publik, terutama jalan di tiga DOB tersebut masih kurang memadai. Terlebih kondisi jalan, padahal jalan merupakan sarana mobilitas masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Kondisi jalan yang rusak tentunya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Kedua, adanya janji-janji dari para calon kepala daerah sewaktu melakukan kampanye. Janji untuk membangun jalan, janji untuk meng-gratiskna pengurusan surat-surat atau dokumen di kantor Pemerintah Daerah, janji untuk meningkatkan honor guru atau tenaga pendidikan non-formal, janji untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan janji-janji manis lainnya. Janji-janji tersebut meskipun sudah lumrah lebih untuk mengais dukungan dan mengemis simpati, akan tetapi ia telah menjadi landasan atau pertimbangan masyarakat untuk memilih calon tertentu.
Berakhirnya pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah, berarti ditabuhnya genderang yang menandai dimulainya kerja keras. Kerja keras untuk mengemban amanah rakyat, kerja keras untuk memenuhi janji-janji sewaktu kampanye. Kerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Medan perjuangan para pemimpin daerah yang sebenarnya bukanlah ketika mereka bertarung dalam pemilihan, akan tetapi saat mereka ditetapkan menjadi kepala daerah. Saat itulah mereka memasuki arena perjuangan yang sesungguhnya. Perjuangan untuk melawan hawa nafsu dan sahwat kekuasaan agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan demi kepentingan pribadi, keluarga, kerabat atau kelompok. Perjuangan untuk mendayagunakan segenap Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) daerah demi kemakmuran daerah. Perjuangan mendayagunakan segenap pikiran, tenaga dan waktu untuk bekerja keras demi kesejahteraan rakyat.
Jabatan sebagai Kesempatan dan Tantangan
Bagi para kepala daerah yang terpilih, pada dasarnya amanah kepemimpinan daerah yang mereka dapatkan dari proses demokrasi dengan segala dialektikanya menjadi kesempatan dan sekaligus tantangan. Kesempatan untuk membuktikan diri mereka bahwa mereka mampu memanaje dan mendayagunakan SDM dan SDA untuk kesejahteraan rakyat. Apabila kesempatan ini dapat mereka manfaatkan, niscaya secara otomatis akan menimbulkan rasa cinta dan rasa memiliki yang tinggi (sense of belonging) dari rakyat terhadap pemimpin. Dengan adanya rasa tersebut maka akan menjadi kesempatan baru bagi mereka untuk dipilih kembali pada pemilihan kepala daerah berikutnya. Atau setidaknya mereka mempunyai kans yang tinggi untuk terpilih kembali.
Sebagai tantangan, kepemimpinan daerah juga merupakan sebuah kewenangan di daerah untuk mengambil dan menentukan kebijakan. Tantangan dalam pembuatan kebijakan ini adalah adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dengan kekuatan-kekuatan politik yang berada di sekitar kekuasaan daerah. Tantangan lain adalah, pembuktian diri bagi pemimpin daerah bahwa jabatan yang mereka emban tidak dijadikan sebagai sarana untuk mengembalikan modal dalam pencalonannya. Sebagaimana mafhum bahwa pilkada langsung memerlukan ongkos yang cukup tinggi. Tingginya ongkos demokrasi inilah yang terkadang membuat para kepala daerah berlomba-lomba menggunakan jabatannya untuk mencari pegembalian modal melalui proyek-proyek pembangunan daerah.
Setelah pesta demokrasi berakhir, setelah pemimpin terpilih, masyarakat hanya bisa berharap, semoga keberadaan dan eksistensi masyarakat benar-benar diakui setelah pilkada. Pengakuan keberadaan ini akan membuat para pemimpin daerah yang telah terpilih akan peduli terhadap nasib rakyat. Berharap, semoga para pemimpin ingat akan janjij-janji muluk untuk mensejahterakan rakyat.


Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Sabtu, 8 Oktober 2011

»»  READMORE...