Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 05 Maret 2012

URGENSI EVALUASI PEMEKARAN WILAYAH

                                                                          Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia- IKAPPUII)


       Selama sepuluh tahun terakhir, pemekaran wilayah di daerah terus digencarkan hingga mencapai 205 daerah pemekaran. Pemekaran wilayah ini dilakukan dalam rangka memperkuat otonomi daerah yang berlandaskan undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Secara normatif, kalau merujuk pada peraturan pemerintah No. 129 tahun 2000 yang merupakan penjabaran Undang-Undang di atas, pada dasarnya pemekaran, wilayah di suatu daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat; percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi; percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; percepatan pengelolaan potensi daerah; peningkatan keamanan dan ketertiban; peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah.
Untuk mencapai tujuan di atas, maka pemerintah menetapkan syarat pemekaran yang meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya Otonomi Daerah. Artinya, wilayah yang akan dimekarkan garus mempunyai modal sosial dan finansial yang mumpuni, Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai. Hal ini harus terpenuhi agar pemekaran wilayah malah kontraproduktif dengan tujuan awalnya.
           Pemekaran wilayah membutuhkan ongkos yang tidak sedikit, baik berupa pembentukan propinsi maupun kabupaten/kota. Untuk memenuhi terbentuknya fasilitas pemerintah daerah saja, mulai dari pembangunan gedung-gedung pemerintahan, kendaraan dinas dan fasilitas lainnya, memerlukan dana yang cukup besar. Belum lagi ongkos demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah secara langsung, pemerintah perlu merogoh kocek cukup dalam. Dari sini kita mengetahui, bahwa secara mutlak, ongkos tinggi untuk pemekaran wilayah jelas dan mutlak harus dibayar. Namun demikian, tujuan dari pemekaran wilayah tersebut, belum pasti dapat terpenuhi. Bahkan beberapa waktu yang lalu presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa lebih dari 80% pemekaran wilayah di Indonesia mengalami kegagalan.
        Dalam proses pembangunan fasilitas pemerintah daerah, lebih sering digunakan sebagai ajang pembagian proyek. Sementara dalam proses pengisian struktur inti pemerintah daerah juga sering menjadi saran untuk mebagi-bagi jabatan. Siapa yang berperan dalam pembentukan wilayah tersebut maka akan mendapatkan porsi lebih dari pembagian "kue kekuasaan". Belum lagi rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan di tempatkan di wilayah baru tersebut, tidak jarang menjadi arena kompetisi para mafia jabatan untuk mencari keuntungan.

       Pemerintah harus secara serius melakukan evaluasi secara serius, komprehensif dan menyeluruh terhadap pemekaran wilayah. Evaluasi harus ditibdak lanjuti dengan kebijakan yang produktif membela kesejahteraan rakyat.
Apakah tujuan pokok dari pemekaran wilayah selama ini sudah terpenuhi, walaupun tidak mencapai target secara sempurna 100% misalanya, setidaknya mencapai angka di atas 50%. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, sosial, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, kebudayaan. Aspek pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan terlebih aspek pelayanan publik serta aspek-aspek lainnya yang kesemuanya akan menjadi indikator peningkatan kesejahteraan rakyat. Sekali lagi kesejahteraan rakyat, bukan pejabat daerahnya.
Evaluasi ini dapat dilakuan langsung oleh pemerintah pusat atau oleh lembaga independen berupa tim peneliti dari perguruan tinggi atau lembaga lain. Evaluasi harus berjalan secara obyektif dan benar-benar ditindaklanjuti. Evaluasi ini bisa menjadi landasan penganmbilan kebijakan pemekaran wilayah di Indonesia, apakah memang layak untuk dilanjutkan, atau dihentikan dulu sampai ada indikasi nyata bahwa pemekaran wilayah tersebut benar-benar memacu dan membawa kesejahteraan bagi rakyat daerah. Di sisi lain, untuk wilayah yang jelas-jelas gagal memenuhi tujuan uatama pemekaran wilayah, harus diambil kebijakan tegas dari pemerintah pusat, apaka diikutkan ke daerah induk atau diberi kesempatan untuk memperbaiki diri.
Bukankah peraturan pemerintah No. 129 tahun 2000 tidak hanya mengatur pemekaran wilayah, akan tetapi juga mengatur tentang Penghapusan, dan Penggabungan Daerah? Penghapusan dan penggabungan daerah mempertimbangkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah sosial budaya, sosial politik dan jumlah penduduk. Dengan melihat aspek-aspek dan kriteria tersebut, apabila pemekaran sebuah wilayah malah menjadi beban pemerintah pusat dan tidak membawa kesejahteraan bagi rakyat daerah, alangkah lebih baik digabungkan dengan wilayah lain. Dalam hal ini wilayah yang dimekarkan digabungkan dengan daerah induknya.
Evalauasi terhadap pemekaran wilayah jangan hanya sekedar retorika belaka atau kegiatan formal yang tidak ditindaklanjuti. Jangan sampai pemekaran wilayah degan ongkos yang beghitu mahal maah kontraproduktif dengan tujuan pokoknya. Pemekaran wilayah harus benar-benar dapat mempercepat pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah, dan yang lebih utama adalah meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan publik secara cepat, efektif dan efisien. Dengan demikian maka akan mempercepat laju roda pembangunan dan mensejahteraan rakyat daerah seirama dengan tujuan otonomi daerah.



Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Senin, 26 Juli 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar