Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 05 Maret 2012

NAZARUDDIN DAN KREDIBILTAS KPK


Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia)

Saat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegakan hukum di negeri ini semakin menipis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diandalkan menjadi panglima pemberantasan korupsi malah dilanda krisis kepercayaan dan kredibilitas. Krisis tersebut setidaknya memperpuruk dan memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia.
Hasil survei dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menurun, dari 58,3 persen pada Oktober 2005 menjadi 41,6 persen pada Juni 2011 (Tempointeraktif.com: 7/8/2011). Hasil survei ini sebenarnya tidak terlalu mengejutkan, karena akhir-akhir ini petinggi KPK dituding melanggar kode etik penegak hukum.
Penyebab krisis kredibiltas tersebut antara lain adalah nyanyian yang dilantunkan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Dari persembunyainnya, Nazar melemparkan tuduhan bahwa sebagian petinggi KPK telah melakukan deal-deal politik dan kepentingan dengan salah satu ketua partai. Deal-deal ini adalah untuk membiarkan atau mebebaskan orang-orang tertentu yang terjerat kasus korupsi atau suap, khususnya kasus suap wisma atlet.
Menurut pengamat LSI Adjie Alfaraby, terdapat tiga faktor penyebab lainnya terkait merosotnya kepercayaan publik terhadap KPK. Pertama, kasus ditahannya mantan pimpinan KPK Antasari dan 'kriminalisasi' atas pimpinan KPK Bibit dan Chandra ini menjadi shock therapy yang dianggap melunturkan keberanian pimpinan KPK terhadap penguasa. Kedua, kasus Bank Century yang bertele-tele dan menggantung. Ketiga, kasus yang melanda Miranda Gultom (centroone .com: 7/8/2011).
Terlepas siapa yang mendanai, pesanan ataupun bukan, survei yang dilakukan LSI tersebut harus dijadikan bahan introspeksi KPK. Para petugas KPK, terlebih jajaran pimpinannya harus lebih berhati-hati dalam bertindak. Jangan sampai melakukan hal-hal yang dapat meruntuhkan kewibawaan KPK demi mempertahankan eksistensinya.
KPK tidak hanya berkewajiban menjaga eksistensinya, akan tetapi juga kredibilitasnya. Karena bila KPK telah mengalami krisis kredibilitas, tidak menutup kemungkinan akan mengarah pada gugatan terhadap eksistensinya. Karena banyak pihak yang mengendaki "matinya" KPK. Para koruptor yang merasa terusik operasinya dan merasa sakit hati dapat melakukan serangan balik (counter attack) secara sistematis.
Terlepas dari berbagai permasalahan di atas, bagaimana pun juga menurunnya kepercayaan masyarakat tidak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan KPK. Pembubaran KPK berarti kemenangan bagi para koruptor. KPK merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan yang cukup luas terkait dengan pemberantasan korupsi.
Pada dasarnya KPK telah melakukan langkah-langkah untuk membersihkan lembaga. KPK telah berusaha menjaga integritas dan kredibiltasnya. Hal ini dilakukan dengan pembentukan Komite Etik yang anggotanya juga tokoh kredibel dari eksternal KPK. Komite etik berusaha mengungkap dan mencari fakta dan bukti nyanyian Nazaruddin yang berkaitan dengan para petinggi KPK. Bukan hanya itu, Komite Etik berusaha menemukan kaitannya dengan nama-nama di luar KPK yang dituduh Nazaruddin terlibat kepentingan dengan petinggi KPK.
Langkah di atas perlu diapresiasi dan didukung demi terjaganya kepercayaan masyarakat kepada KPK yang semakin menurun. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung terlaksananya proses penegakan hukum secara optimal dan maksimal. Hilangnya kepercayaan masyarakat akan menimbulkan krisis kredibiltas yang berimplikasi pada ketaatan hukum masyarakat. Terlebih apabila yang hilang adalah kepercayaan kepada KPK, hal ini merupakan pertanda genderang kemenangan para koruptor.
Kini Nazaruddin telah tertangkap dan akan diproses. Apabila Nazar tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap petinggi KPK, maka hal ini setidaknya membawa secercah harapan untuk mengangkat citra dan kredibiltas KPK. Akan tetapi bila yang terjadi sebaliknya, tuduhan Nazar terbukti, petinggi KPK melanggar kode etik atau bahkan melanggar hukum, melakukan deal-deal politik dan kepentingan yang merugikan lembaga KPK yang berimplikasi pada kerugian negara, maka akan lebih meruntuhkan kepercayaan publik. Lalu kepada siapa lagi masyarakat melabuhkan harapan untuk pemberantasan korupsi di negeri ini?



Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Rabu, 10 Agustus 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar