Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Senin, 05 Maret 2012

MENANTI KETUA KPK


Oleh: Imam Mustofa
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)


Berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 30/2002, pimpinan KPK terdiri atas lima orang, satu ketua dan empat wakil ketua. Namun, sampai saat ini kursi ketua KPK dijabat secara kolegial dan periodik oleh empat wakil ketua yaitu Chandra M Hamzah, Bibit Samad Rianto, Haryono Umar, dan M Jasin. Hal ini terjadi setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dari jabatan KPK terhitung sejak tanggal 4 Mei 2009. Antasari dinonaktifkan karena terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen. Dengan demikian kursi ketua mengalami kekosongan. Dalam rangka untuk mengisi kekosongan jabatan ketua KPK ini pemerintah melakukan rekruitmen ketua KPK yang baru.
Pemerintah melalui kementrian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kementerian Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung telah membentuk Panitia Seleksi (pansel) ketua KPK. Saat ini tim tersebut telah melakukan proses rekruitmen dan seleksi ketua KPK.
Sebagai komisi yang menjadi panglima pemberantasan korupsi, masyarakat mempunyai perhatian yang lebih terhadap proses rekruitmen dan seleksi ketua KPK. Perhatian masyarakat ini dapat dipahami, karena mereka mempunyai harapan yang besar terhadap ketua KPK yang baru untuk dapat lebih agresif dalam pemberantasan korupsi. Meskipun selama ini KPK sudah menunjukkan kinerja yang baik dan berhasil menangkap dan memenjarakan para koruptor dari tingkat pusat sampai daerah, dari kalangan eksekutif, legislatif ataupun pengusaha.

Harapan Masyarakat
Masyarakat menginginkan proses seleksi ini dapat berlangsung dengan fair dan transparan. Karena proses seleksi ini meupakan proses perkawinan yang akan menentukan kelahiran sang ketua yang akan menjadi panglima pemberantasan korupsi. Jangan sampai proses ini menjadi pesta perkawinan (kartel) berbaagai kepentingan yang akan melahirkan bayi cacat, ketua KPK yang loyo dan kotor yang mereduksi dan menghambat pemberantasan korupsi di Indonesia. Proses seleksi ketua KPK harus bebas dari tarik ulur kepentingan, terutama kepentingan partai politik, birokrat dan pengusaha.
Ketua KPK yang akan lahir harus mempunyai rekam jejak (track record) yang baik, mempunyai integritas dan komitmen yang tinggi, jujur, memiliki kapasitas dan kapabilitas, profesionalitas handal, bersih dan berani. Menurut ketua Mahkamah Konstitusi, Moh. Mahfud MD, bersih dan berani merupakan syarat pokok ketua KPK yang baru. Bersih atinya tidak terlibat kasus atau masalah hukum dan susila, sehingga ketika menjalankan tugas sebagai ketua KPK dia tidak akan tersandera oleh kasusnya. Jangan sampai ketua KPK berhenti atau diberhentikan karena kasus yang melilitnya. Syarat berani berarti ketua KPK harus bebas dari rasa rikuh atau segan dengan siapa pun (baik penguasa maupu pengusaha) yang terlibat kasus atau dugaan korpsi. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar secara terang-terangan mengingin sosok yang mapan secara ekonomi. Hal ini dapat dipahami karena setidaknya kemapanan ekonomi dapat perisai untuk menahan bujuk rayu materi dan semacamnya yang dapat memengaruhi kinreja, khususnya putusan KPK.
Ketua KPK harus tangguh dan kuat. Ketua KPK tidak boleh loyo, karena perang melawan korupsi masih jauh dari usai. Berbagai kasus korupsi dari tingkat pusat sampai daerah semakin hari nampaknya semakin banyak.
Disadari atau tidak, jaringan koruptor tentunya juga membuat serangan balik (counter attack) terhadap siapa saja yang berusaha mengambat atau mencoba mengusik mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melemahkan KPK atau memasukkan orang mereka untuk menjadi pejabat di KPK atau bahkan memegang kendali dengan menjadi ketua KPK.

Mewaspadai Orang Titipan Koruptor
Para koruptor dengan kekuatan financial dan jaringannya bisa saja berperan dan ambil bagian dalam proses seleksi ketua KPK yang baru ini. Oleh kaena itu semua pihak, khususnya Pansel dan DPR, dalam hal ini Komisi III harus waspada dan mengantisipasi orang-orang yang disisipkan para koruptor untuk mengikuti seleksi calon ketua KPK. Jangan sampai ada celah yang dapat memasukkan orang titipan koruptor. Hal ini akan sangat membahayakan Negara. Karena, apabila ada orang titipan koruptor yang menjadi ketua, maka secara otomatis akan menghambat atau bahkan menghentikan proses pemberantasan korupsi.
Salah satu cara untuk mengantisipasi dan mengatasi orang-orang titipan koruptor yaitu dengan pengawalan dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pengawalan media terhadap proses seleksi tersebut. LSM dan Media dapat membantu pansel dengan menulusuri latar belakang dan track ecord orang-orang yang mengikuti proses seleksi, khusunya yang lulus tes administrasi atau kelengkapan berkas. Peran LSM dan Media yang peduli terhadap pemberantasan korupsi ini sangat penting, mengingat keduanya lebih bebas dan leluasa bergerak serta bersih dari kepentingan apa pun. Jangan sampai orang titipan koruptor lulus atau dapat mengikuti proses ini sampai terlalu jauh. Jangan sampai KPK jatuh ke tangan orang yang berwatak jahat yang mengendurkan, melemahkan KPK atau menghambat pemberantasan korupsi di negeri tercinta Indonesia.
Aturan hukum yang baik, tegas dan jelas tiada arti dan tiada daya ketika berhadapan dengan para penjahat Negara dan para koruptor, tanpa perangkat penegak hukum yang tegas dan pemberani. Oleh karena itu, diperlukan sosok yang kuat dan tangguh serta pemberani untuk menjadi panglima perang melawan korupsi.
Semoga proses seleksi ketua KPK yang sedang berlangsung dapat berjalan fair lancar dan terbebas dari berbagai kepentingan apa pun kecuali kepentingan untuk memerangi dan menyapu bersih praktik korupsi. Masyarakat menanti sosok ketua KPK yang mempunyai integritas, komitmen, jujur, kapabel dan kredibel, professional, bersih dan berani serta mempunyai semangat yang tinggi dalam memberantas korupsi. Dengan adanya ketua yang demikian diharapkan KPK akan lebih kuat dan tangguh dalam perang melawan korupsi. Sehingga akan membuka lembar kehidupan baru bagi bangsa Indonesia, kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari parktik nudis korupsi. Semoga.

Artikel ini telah diterbitkan Lmpung Post, Senin, 7 Juni 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar