Senin, 05 Maret 2012
Media dan Pemerintahan yang Baik2
Oleh: Imam Mustofa
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)
Langkah majalah Tempo untuk melansir rekening gendut yang dimiliki sebagian jenderal di Kepolisian Republik Indonesia nampaknya berbuntut. Akabiat pemuatan daftar rekening mencurigakan tersebut, majalah Tempo mendapat teror. Teror yang paling nyata adalah pelemparan bom Molotov ke kantor Majalah Tempo pada Selasa 6 Juli 2010. Bukan hanya majalah tersebut yang mendapatkan teror dan ancaman, pihak pelapor tentang adanya rekening mencurigakan tersebut juga mendapat teror, bahkan dianiaya. Pada kamis 8 Juli 2010 dini hari, aktivis ICW, Tama S Langkun yang melaporkan adanya rekening mencurigakan tersebut kepada KPK dianiaya oleh empat orang tak dikenal, sehingga mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Kejadian di atas sangat patut disayangkan. Di tengah usaha pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan baik (good and clear governance), apa yang dilakukan oleh majalah Tempo harus mendapat acungan jempol. Karena, kalau memang data yang dilansir oleh majalah Tempo tersebut benar-benar valid dan akurat, maka Polisi dan lembaga penegak hukum lainnya tinggal menindaklanjuti dan mengusut tuntas penemuan rekening mencurigakan tersebut. Apa yang dilakukan Tempo sebagai media merupakan langkah yang positif dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal dan pengawas akuntabilitas jalannya pemerintahan yang menopang tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleargovernance).
Prinsip utama sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance) antara lain adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Keberadaan media sebagai salah satu sumber informasi masyarakat diharapkan dapat menjadi alat penyokong terlaksananya ketiga prinsip tersebut. Karena melalui media lah, peristiwa, realitas, opini, dan dinamika yang terjadi dapat disajikan dalam bentuk informasi kepada masyarakat.
Prinsip-prinsip di atas sangat memerlukan pengawalan dan pengawasan media. Sebagai contoh adalah prinsip transparansi dan bertanggung jawab (transparency and responsibility). Prinsip transparan menghendaki adanya keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai pelaksanaan pemerintahan. Prinsip bertanggung jawab menghendaki adanya pertanggungjawaban pelaksana pemerintahan atas segala kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan, baik pertanggungjawaban secara vertikal (vertical responsibility) kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun pertanggungjawaban horizontal (horizontal responsibility) kepada rakyat. Transparansi dan pertanggungjawaban akan terpenuhi apabila ada pengawasan yang obyektif dari media. Karena dengan peran media, masyarakat akan mendapatkan informasi tentang proses jalannya pemerintahan.
Partisipasi media dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemerintahan juga merupakan wujud nyata dari prinsip partisipatif dalam pemerintahan yang baik (good governance). Media merupakan partner strategis (strategic partner) bagi masyarakat dalam mengawal kepentingan mereka. Dengan adanya pengawasan maka masyarakat dapat menilai apakah pelaksanaan pemerintahan sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku atau belum. Karena pada dasarnya pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Jadi pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada (das sein) dengan yang seharusnya terjadi (das sollen). Bila ternyata ditemukan adanya penyimpangan maka akan segera dapat diambil tindakan koreksi (Sudiarto: 2009).
Dengan menjalankan fungsi pengawasan, maka media dapat menjadi kontrol terhadap kekuatan-keuatan tersembunyi (hidden power) jaringan-jaringan yang biasa men-sabotase kepentingan rakyat. Kekuatan tersembunyi ini dapat berupa jaringan mafia jabatan, mafia peradilan, mafia pajak atau jaringan kekuatan deal-deal politik yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan adanya landasan hukum dan jaminan kebebasan bagi media, maka ia dapat leluasa bergerak, bahkan terkadang bisa menjangkau ke area belakang layar. Adanya pengawasan dan kontrol seperti ini setidaknya dapat membantu masyarakat untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di belakang layar.
Peran dan fungsi media dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih pada dasarnya mempunyai landasan hukum yang jelas. Landasan ini tertuang dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Pasal 1 Undang-undang di antara fungsi media adalah sebagai sarana informasi dan kontrol sosial. Pasal 4 menjamin kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi. Dalam pasal 6 juga disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik.
Agar dapat menjalankan fungsi sebagai pengawasan terhadap pemerintah secara obyektif dan proporsional, maka media harus netral dan otonom. Media yang otonom akan selalu sejalan dengan nilai demokratis dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih serta akan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan danya peran media sebagai sebuah mekanisme pengawasan terhadap pemerintah maka jika terjadi kesalahan pada pemerintah, media juga mampu menggerakkan masa untuk dapat melakukan perubahan. Karena pada dasarnya menurut Coyne, media sendiri memiliki dua fungsi penting menurut, yakni media dapat mempengaruhi pemerintah dalam mengambil keputusan akibat transparansi media kepada khalayaknya. Selain itu, media juga dapat mempercepat perubahan sosial ataupun istitusi pada masyarakat baik secara drastis ataupun berangsur-angsur. (Coyne & Leeson: 2009)
Demi terciptanta pemerintahan yang accountable, transparan dan partisipatif, maka peran media sebagai pengawas dan pengawal pemerintah perlu mendapatkan dukungan penuh, dan bukan malah dicurigai, ditekan atau bahkan diteror dan diancam. Hal ini perlu untuk mempercepat proses terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clear governance) demi terciptanya Negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Kejadian di atas sangat patut disayangkan. Di tengah usaha pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih dan baik (good and clear governance), apa yang dilakukan oleh majalah Tempo harus mendapat acungan jempol. Karena, kalau memang data yang dilansir oleh majalah Tempo tersebut benar-benar valid dan akurat, maka Polisi dan lembaga penegak hukum lainnya tinggal menindaklanjuti dan mengusut tuntas penemuan rekening mencurigakan tersebut. Apa yang dilakukan Tempo sebagai media merupakan langkah yang positif dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawal dan pengawas akuntabilitas jalannya pemerintahan yang menopang tegaknya pemerintahan yang baik dan bersih (good and cleargovernance).
Prinsip utama sebuah tata pemerintahan yang baik (good governance) antara lain adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Keberadaan media sebagai salah satu sumber informasi masyarakat diharapkan dapat menjadi alat penyokong terlaksananya ketiga prinsip tersebut. Karena melalui media lah, peristiwa, realitas, opini, dan dinamika yang terjadi dapat disajikan dalam bentuk informasi kepada masyarakat.
Prinsip-prinsip di atas sangat memerlukan pengawalan dan pengawasan media. Sebagai contoh adalah prinsip transparansi dan bertanggung jawab (transparency and responsibility). Prinsip transparan menghendaki adanya keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material mengenai pelaksanaan pemerintahan. Prinsip bertanggung jawab menghendaki adanya pertanggungjawaban pelaksana pemerintahan atas segala kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan, baik pertanggungjawaban secara vertikal (vertical responsibility) kepada Tuhan Yang Maha Esa maupun pertanggungjawaban horizontal (horizontal responsibility) kepada rakyat. Transparansi dan pertanggungjawaban akan terpenuhi apabila ada pengawasan yang obyektif dari media. Karena dengan peran media, masyarakat akan mendapatkan informasi tentang proses jalannya pemerintahan.
Partisipasi media dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pemerintahan juga merupakan wujud nyata dari prinsip partisipatif dalam pemerintahan yang baik (good governance). Media merupakan partner strategis (strategic partner) bagi masyarakat dalam mengawal kepentingan mereka. Dengan adanya pengawasan maka masyarakat dapat menilai apakah pelaksanaan pemerintahan sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku atau belum. Karena pada dasarnya pengawasan merupakan suatu kegiatan untuk memperoleh kepastian apakah pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana semula. Jadi pengawasan pada dasarnya membandingkan kondisi yang ada (das sein) dengan yang seharusnya terjadi (das sollen). Bila ternyata ditemukan adanya penyimpangan maka akan segera dapat diambil tindakan koreksi (Sudiarto: 2009).
Dengan menjalankan fungsi pengawasan, maka media dapat menjadi kontrol terhadap kekuatan-keuatan tersembunyi (hidden power) jaringan-jaringan yang biasa men-sabotase kepentingan rakyat. Kekuatan tersembunyi ini dapat berupa jaringan mafia jabatan, mafia peradilan, mafia pajak atau jaringan kekuatan deal-deal politik yang hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dengan adanya landasan hukum dan jaminan kebebasan bagi media, maka ia dapat leluasa bergerak, bahkan terkadang bisa menjangkau ke area belakang layar. Adanya pengawasan dan kontrol seperti ini setidaknya dapat membantu masyarakat untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di belakang layar.
Peran dan fungsi media dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih pada dasarnya mempunyai landasan hukum yang jelas. Landasan ini tertuang dalam Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999. Pasal 1 Undang-undang di antara fungsi media adalah sebagai sarana informasi dan kontrol sosial. Pasal 4 menjamin kebebasan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan informasi. Dalam pasal 6 juga disebutkan bahwa media harus bisa menjalankan fungsi kontrol perilaku, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik.
Agar dapat menjalankan fungsi sebagai pengawasan terhadap pemerintah secara obyektif dan proporsional, maka media harus netral dan otonom. Media yang otonom akan selalu sejalan dengan nilai demokratis dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan bersih serta akan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan danya peran media sebagai sebuah mekanisme pengawasan terhadap pemerintah maka jika terjadi kesalahan pada pemerintah, media juga mampu menggerakkan masa untuk dapat melakukan perubahan. Karena pada dasarnya menurut Coyne, media sendiri memiliki dua fungsi penting menurut, yakni media dapat mempengaruhi pemerintah dalam mengambil keputusan akibat transparansi media kepada khalayaknya. Selain itu, media juga dapat mempercepat perubahan sosial ataupun istitusi pada masyarakat baik secara drastis ataupun berangsur-angsur. (Coyne & Leeson: 2009)
Demi terciptanta pemerintahan yang accountable, transparan dan partisipatif, maka peran media sebagai pengawas dan pengawal pemerintah perlu mendapatkan dukungan penuh, dan bukan malah dicurigai, ditekan atau bahkan diteror dan diancam. Hal ini perlu untuk mempercepat proses terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clear governance) demi terciptanya Negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.
Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, 12 Juli 2010
Label:
ARTIKEL ILMIAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar