Rabu, 29 Februari 2012
EFEKTIFKAH PAKTA INTEGRITAS PEJABAT?
Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia)
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia)
Pada tanggal 19 Desember gubernur seluruh Indonesia menandatangani pakta integritas tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pakta integritas ini juga akan diberlakukan bagi kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Lebih dari itu, Pakta Integritas juga akan diterapkan bagi seluruh PNS. Mengenai aturannya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) menerbitkan Peraturan Menteri No. 49 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah Propinsi Lampung melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani bupati dan wali kota pada tanggal 2 Februari 2011. Isi pakta integritas tersebut intinya kepala daerah harus dapat melaksanakan pemerintahan daerah secara jujrur dan bersih, menghindari konflik kepentingan serta harus ikut aktif melakukan mencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pakta Integritas pada dasarnya hanya sebuah surat pernyataan berisi ikrar. Ikrar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana negara yang jujur dan bersih dari KKN. Pakta integritas hanya sebuah janji terhadap diri sendiri, dan tidak ada aturan sanksi hukumnya.
Sebagai langkah pencegahan, adanya aturan dan pelaksanaan pakta integritas perlu diapresiasi. Namun demikian, masyarakat harus tetap berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsi pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Adanya pakta integritas tidak akan efektif untuk mencegah adanya praktik korupsi tanpa adanya pengawasan dari outsider pemerintrahan, dalam hal ini yang paling efektif adalah pengawasan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kekuatan masyarakat sipil.
Bukankah semua pejabat negara telah mengucapkan Sumpah Jabatan sebelum mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Namun demikian, sampai saat ini jumlah pejabat yang melaksanakan birokrasi koruptif masih saja ada. Banyak pejabat dari pusat hingga daerah yang terbelit kasus korupsi. Selain itu, bukankah kita juga sudah punya segudang undang-undang terkait pemberantasan korupsi?
Aturan hukum yang jelas dan mempunyai sanksi yang tegas saja masih dilanggar, apalagi hanya sebuah ikrar yang notabene sumpah terhadap diri sendiri yang tidak ada sanksinya? Pakta integritas hanya akan menjadi seremonial belaka, sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan para calon pejabat.
Penanggulangan korupsi memang tidak boleh fokus pada pemberantasan, akan tetapi juga pencegahan. Namun langkah pencegahan harus benar-benar mempertimbangkan efektifitas. Jangan hanya sekadar formalitas dan basa-basi birokrasi. Karena hal itu hanya akan dicibirkan oleh masyarakat.
Selain itu, pencegahan korupsi jangan hanya dilakukan secara sporadis. Perang melawan korupsi merupakan perang abadi. Karena korupsi merupakan musuh bersama semua bangsa dan agama yang bersifat abadi.
Perlu waktu lama untuk melepaskan bangsa ini dari pasungan belenggu budaya korupsi. Penanggulangan melalui pencegahan juga harus mempunyai master plan jangka panjang. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah pendidikan karakter yang di dalamnya tidak hanya untuk mencerdaskan anak bangsa, akan tetapi juga membentuk anak bangsa yang bermoral agama dan moral Pancasila. Karena mereka yang kelak melanjutkan menjalankan roda bangsa.
Pendidikan antikorupsi melalui pendidikan moral bangsa akan sangat efektif untuk mempersiapkan generasi bangsa yang jujur, berdedikasi dan mempunyai integritas dalam menjalankan tugas. Pendidikan antikorupsi adalah sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Pakta integritas sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi perlu kita apresiasi, namun demikian, kita perlu tinjau efektifitasnya, karna pakta integritas tidak mempunyai sanksi yang tegas. Pencegahan korupsi perlu komitmen tinggi yang bukanhanya sekadar formalitas satau seremonial belaka atau hanya sekadar iklan. Ia pelu langkah nyata dan bukan hanya basa-basi.
Pemerintah Daerah Propinsi Lampung melaksanakan pakta integritas yang ditandatangani bupati dan wali kota pada tanggal 2 Februari 2011. Isi pakta integritas tersebut intinya kepala daerah harus dapat melaksanakan pemerintahan daerah secara jujrur dan bersih, menghindari konflik kepentingan serta harus ikut aktif melakukan mencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pakta Integritas pada dasarnya hanya sebuah surat pernyataan berisi ikrar. Ikrar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai pelaksana negara yang jujur dan bersih dari KKN. Pakta integritas hanya sebuah janji terhadap diri sendiri, dan tidak ada aturan sanksi hukumnya.
Sebagai langkah pencegahan, adanya aturan dan pelaksanaan pakta integritas perlu diapresiasi. Namun demikian, masyarakat harus tetap berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsi pemerintahan yang baik dan bersih (good governance). Adanya pakta integritas tidak akan efektif untuk mencegah adanya praktik korupsi tanpa adanya pengawasan dari outsider pemerintrahan, dalam hal ini yang paling efektif adalah pengawasan media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kekuatan masyarakat sipil.
Bukankah semua pejabat negara telah mengucapkan Sumpah Jabatan sebelum mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Namun demikian, sampai saat ini jumlah pejabat yang melaksanakan birokrasi koruptif masih saja ada. Banyak pejabat dari pusat hingga daerah yang terbelit kasus korupsi. Selain itu, bukankah kita juga sudah punya segudang undang-undang terkait pemberantasan korupsi?
Aturan hukum yang jelas dan mempunyai sanksi yang tegas saja masih dilanggar, apalagi hanya sebuah ikrar yang notabene sumpah terhadap diri sendiri yang tidak ada sanksinya? Pakta integritas hanya akan menjadi seremonial belaka, sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan para calon pejabat.
Penanggulangan korupsi memang tidak boleh fokus pada pemberantasan, akan tetapi juga pencegahan. Namun langkah pencegahan harus benar-benar mempertimbangkan efektifitas. Jangan hanya sekadar formalitas dan basa-basi birokrasi. Karena hal itu hanya akan dicibirkan oleh masyarakat.
Selain itu, pencegahan korupsi jangan hanya dilakukan secara sporadis. Perang melawan korupsi merupakan perang abadi. Karena korupsi merupakan musuh bersama semua bangsa dan agama yang bersifat abadi.
Perlu waktu lama untuk melepaskan bangsa ini dari pasungan belenggu budaya korupsi. Penanggulangan melalui pencegahan juga harus mempunyai master plan jangka panjang. Dalam hal ini yang perlu diperhatikan adalah pendidikan karakter yang di dalamnya tidak hanya untuk mencerdaskan anak bangsa, akan tetapi juga membentuk anak bangsa yang bermoral agama dan moral Pancasila. Karena mereka yang kelak melanjutkan menjalankan roda bangsa.
Pendidikan antikorupsi melalui pendidikan moral bangsa akan sangat efektif untuk mempersiapkan generasi bangsa yang jujur, berdedikasi dan mempunyai integritas dalam menjalankan tugas. Pendidikan antikorupsi adalah sebagai langkah pencegahan jangka panjang.
Pakta integritas sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi perlu kita apresiasi, namun demikian, kita perlu tinjau efektifitasnya, karna pakta integritas tidak mempunyai sanksi yang tegas. Pencegahan korupsi perlu komitmen tinggi yang bukanhanya sekadar formalitas satau seremonial belaka atau hanya sekadar iklan. Ia pelu langkah nyata dan bukan hanya basa-basi.
Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Rabu, 8 Pebruari 2012
Label:
ARTIKEL ILMIAH
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar