Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Rabu, 29 Februari 2012

DAYA RUSAK KORUPSI


Oleh: Imam Mustofa
Dosen STAIN Jurai Siwo Metro

Kemelut krisis multidimensi yang membalut bangsa Indonesia antara lain disebabkan oleh mewabahnya virus korupsi yang telah menjalar ke hampir setiap nadi birokrasi. Bahkan korupsi telah menjadi budaya yang susah dihilangkan. Akabatnya, kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita mulia bangsa Indonesia seolah hanya fatamorgana. Bukan hanya itu, korupsi telah menjatuhkan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan global.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mempunyai daya rusak yang luar biasa pula. Korupsi tidak saja mengakibatkan rusakanya perekonomian masyarakat dan negara, ia dapat mengakibatkan kerusakan moral, budaya, politik, birokrasi, sistem dan tatanan hukum serta merusak suprastruktur masyarakat dan infrastruktur negara. Namun dari sekian bahya korupsi, yang paling mengerikan adalah korupsi dapat membunuh generasi bangsa secara pelan-pelan.
Korupasi menimbulkan kuatnya sikap individualisme, orientasi hidup pada kepentingan diri sendiri (self interest). Korupsi berakibat negatif pada keadilan dan kesetaraan, mengakibatkan jurang kesenjangan sosial semakin menganga antara si miskin dengan si kaya, antara pejabat dan rakyat biasa.
Bahaya korupsi dalam bidang politik, ia menjadikan pemerintah atau pejabat yang tidak legitimate. Korupsi dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi pemerintahan yang berkuasa dibangun di atas pondasi-pondasi korupsi, seperti politik uang (money politic) dan intimidasi, maka ia akan menciderai sistem pemerintahan yang berlaku dalam sebuah masyarakat dalam bernegara. Ia bisa menjadi noda hitam dalam lembar suci demokrasi.
Daya rusak dalam bidang ekonomi, korupsi mengakibatkan tingginya biaya hidup masyarakat, dan yang lebih parah adalah ia dapat mengakibatkan kerugian negara yang tak terbatas. Ia dapat menghambat derap roda perkembangan ekonomi suatu negara. Melenyapkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal dalam pembangunan. Seperti rusaknya infrastruktur negara, ia menjadi salah satu faktor utama keengganan investor untuk menanamkan modalnya dalam suatu negara.
Korupsi menyebabkan membengkaknya biaya administrasi dalam instansi-instansi atau lembaga pemerintah. Sekali lagi yang menjadi korban adalah masyarakat atau rakyat biasa. Kelambanan dan kurangnya pofesionalisme pelayanan publik yang diberikan oleh pegawai pemerintah juga merupakan tindakan koruptif yang dapat melahirkan kejahatan baru, yaitu suap demi mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal.
Korupsi sebagai kejahatan multidimensi yang dilakukan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu dan berorientasi uang, jabatan dan kekuasaan pula. Korupsi biasa dilakukan oleh pihak yang memegang jabatan atau setidaknya mempunyai wewenang. Semakin tinggi jabatan atau wewenang seseorang, maka akan semakin luas pula kesempatan untuk melakukan korupsi dan semakin tinggi juga nominal yang dapat dikorupsi, dan tentunya akan semakin tinggi pula daya rusak yang akan ditimbulkan.
Korupsi bisa saja melahirkan kejahatan birokrasi baru seperti pemerasan, suap dan jual beli keadilan. Tidak jarang koruptor yang menjalani proses hukum melakukan kejahatan suap, dan ini mengakibatkan lunturnya moral pejabat penegak keadilan. Parahnya, hal ini akan mengakibatkan runtuhnya pilar-pilar penopang keadilan, terhempasnya integritas pejabat penegak keadilan dan sekaligus merobohkan kredibilitas institusi penegak hukum.
Korupsi merupakan kejahatan tingkat tinggi, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang juga melibatkan mafia-mafia hukum oleh karena itu perlu cara yang luar biasa (extra ordinary measure) juga dalam penanggulangannya. Penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya pemberantasan korupsi ternyata tidak dapat mencabut budaya korupsi dari negeri ini. Oleh karena itu, perlu keterlibatan kekuatan komponen di luar kekuasaan pemerintah, seperti LSM, media ormas-ormas keagamaan dan tokoh masyarakat.
Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat dari para pemimpin bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan penegakkan hukum secara konsisten dan dukungan politik. Selain itu pemerintah harus melibatan pihak-pihak luar lingkaran kekuasaan. Dengan adanya kerjasama dan penggalangan kekuatan politik dan budaya, diharapkan dapat mencabut budaya korupsi dari bumi Indonesia, dengan demikian akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan mengangkat citra, harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.


Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Selasa, 19 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar