Rabu, 29 Februari 2012
DAYA RUSAK KORUPSI
Oleh: Imam Mustofa
Dosen STAIN Jurai Siwo Metro
Dosen STAIN Jurai Siwo Metro
Kemelut krisis multidimensi yang membalut bangsa Indonesia antara lain disebabkan oleh mewabahnya virus korupsi yang telah menjalar ke hampir setiap nadi birokrasi. Bahkan korupsi telah menjadi budaya yang susah dihilangkan. Akabatnya, kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita mulia bangsa Indonesia seolah hanya fatamorgana. Bukan hanya itu, korupsi telah menjatuhkan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan global.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mempunyai daya rusak yang luar biasa pula. Korupsi tidak saja mengakibatkan rusakanya perekonomian masyarakat dan negara, ia dapat mengakibatkan kerusakan moral, budaya, politik, birokrasi, sistem dan tatanan hukum serta merusak suprastruktur masyarakat dan infrastruktur negara. Namun dari sekian bahya korupsi, yang paling mengerikan adalah korupsi dapat membunuh generasi bangsa secara pelan-pelan.
Korupasi menimbulkan kuatnya sikap individualisme, orientasi hidup pada kepentingan diri sendiri (self interest). Korupsi berakibat negatif pada keadilan dan kesetaraan, mengakibatkan jurang kesenjangan sosial semakin menganga antara si miskin dengan si kaya, antara pejabat dan rakyat biasa.
Bahaya korupsi dalam bidang politik, ia menjadikan pemerintah atau pejabat yang tidak legitimate. Korupsi dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi pemerintahan yang berkuasa dibangun di atas pondasi-pondasi korupsi, seperti politik uang (money politic) dan intimidasi, maka ia akan menciderai sistem pemerintahan yang berlaku dalam sebuah masyarakat dalam bernegara. Ia bisa menjadi noda hitam dalam lembar suci demokrasi.
Daya rusak dalam bidang ekonomi, korupsi mengakibatkan tingginya biaya hidup masyarakat, dan yang lebih parah adalah ia dapat mengakibatkan kerugian negara yang tak terbatas. Ia dapat menghambat derap roda perkembangan ekonomi suatu negara. Melenyapkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal dalam pembangunan. Seperti rusaknya infrastruktur negara, ia menjadi salah satu faktor utama keengganan investor untuk menanamkan modalnya dalam suatu negara.
Korupsi menyebabkan membengkaknya biaya administrasi dalam instansi-instansi atau lembaga pemerintah. Sekali lagi yang menjadi korban adalah masyarakat atau rakyat biasa. Kelambanan dan kurangnya pofesionalisme pelayanan publik yang diberikan oleh pegawai pemerintah juga merupakan tindakan koruptif yang dapat melahirkan kejahatan baru, yaitu suap demi mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal.
Korupsi sebagai kejahatan multidimensi yang dilakukan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu dan berorientasi uang, jabatan dan kekuasaan pula. Korupsi biasa dilakukan oleh pihak yang memegang jabatan atau setidaknya mempunyai wewenang. Semakin tinggi jabatan atau wewenang seseorang, maka akan semakin luas pula kesempatan untuk melakukan korupsi dan semakin tinggi juga nominal yang dapat dikorupsi, dan tentunya akan semakin tinggi pula daya rusak yang akan ditimbulkan.
Korupsi bisa saja melahirkan kejahatan birokrasi baru seperti pemerasan, suap dan jual beli keadilan. Tidak jarang koruptor yang menjalani proses hukum melakukan kejahatan suap, dan ini mengakibatkan lunturnya moral pejabat penegak keadilan. Parahnya, hal ini akan mengakibatkan runtuhnya pilar-pilar penopang keadilan, terhempasnya integritas pejabat penegak keadilan dan sekaligus merobohkan kredibilitas institusi penegak hukum.
Korupsi merupakan kejahatan tingkat tinggi, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang juga melibatkan mafia-mafia hukum oleh karena itu perlu cara yang luar biasa (extra ordinary measure) juga dalam penanggulangannya. Penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya pemberantasan korupsi ternyata tidak dapat mencabut budaya korupsi dari negeri ini. Oleh karena itu, perlu keterlibatan kekuatan komponen di luar kekuasaan pemerintah, seperti LSM, media ormas-ormas keagamaan dan tokoh masyarakat.
Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat dari para pemimpin bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan penegakkan hukum secara konsisten dan dukungan politik. Selain itu pemerintah harus melibatan pihak-pihak luar lingkaran kekuasaan. Dengan adanya kerjasama dan penggalangan kekuatan politik dan budaya, diharapkan dapat mencabut budaya korupsi dari bumi Indonesia, dengan demikian akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan mengangkat citra, harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) mempunyai daya rusak yang luar biasa pula. Korupsi tidak saja mengakibatkan rusakanya perekonomian masyarakat dan negara, ia dapat mengakibatkan kerusakan moral, budaya, politik, birokrasi, sistem dan tatanan hukum serta merusak suprastruktur masyarakat dan infrastruktur negara. Namun dari sekian bahya korupsi, yang paling mengerikan adalah korupsi dapat membunuh generasi bangsa secara pelan-pelan.
Korupasi menimbulkan kuatnya sikap individualisme, orientasi hidup pada kepentingan diri sendiri (self interest). Korupsi berakibat negatif pada keadilan dan kesetaraan, mengakibatkan jurang kesenjangan sosial semakin menganga antara si miskin dengan si kaya, antara pejabat dan rakyat biasa.
Bahaya korupsi dalam bidang politik, ia menjadikan pemerintah atau pejabat yang tidak legitimate. Korupsi dapat menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi pemerintahan yang berkuasa dibangun di atas pondasi-pondasi korupsi, seperti politik uang (money politic) dan intimidasi, maka ia akan menciderai sistem pemerintahan yang berlaku dalam sebuah masyarakat dalam bernegara. Ia bisa menjadi noda hitam dalam lembar suci demokrasi.
Daya rusak dalam bidang ekonomi, korupsi mengakibatkan tingginya biaya hidup masyarakat, dan yang lebih parah adalah ia dapat mengakibatkan kerugian negara yang tak terbatas. Ia dapat menghambat derap roda perkembangan ekonomi suatu negara. Melenyapkan kepercayaan investor untuk menanamkan modal dalam pembangunan. Seperti rusaknya infrastruktur negara, ia menjadi salah satu faktor utama keengganan investor untuk menanamkan modalnya dalam suatu negara.
Korupsi menyebabkan membengkaknya biaya administrasi dalam instansi-instansi atau lembaga pemerintah. Sekali lagi yang menjadi korban adalah masyarakat atau rakyat biasa. Kelambanan dan kurangnya pofesionalisme pelayanan publik yang diberikan oleh pegawai pemerintah juga merupakan tindakan koruptif yang dapat melahirkan kejahatan baru, yaitu suap demi mendapatkan pelayanan yang cepat dan maksimal.
Korupsi sebagai kejahatan multidimensi yang dilakukan dengan kekuasaan atau jabatan tertentu dan berorientasi uang, jabatan dan kekuasaan pula. Korupsi biasa dilakukan oleh pihak yang memegang jabatan atau setidaknya mempunyai wewenang. Semakin tinggi jabatan atau wewenang seseorang, maka akan semakin luas pula kesempatan untuk melakukan korupsi dan semakin tinggi juga nominal yang dapat dikorupsi, dan tentunya akan semakin tinggi pula daya rusak yang akan ditimbulkan.
Korupsi bisa saja melahirkan kejahatan birokrasi baru seperti pemerasan, suap dan jual beli keadilan. Tidak jarang koruptor yang menjalani proses hukum melakukan kejahatan suap, dan ini mengakibatkan lunturnya moral pejabat penegak keadilan. Parahnya, hal ini akan mengakibatkan runtuhnya pilar-pilar penopang keadilan, terhempasnya integritas pejabat penegak keadilan dan sekaligus merobohkan kredibilitas institusi penegak hukum.
Korupsi merupakan kejahatan tingkat tinggi, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang juga melibatkan mafia-mafia hukum oleh karena itu perlu cara yang luar biasa (extra ordinary measure) juga dalam penanggulangannya. Penegakan hukum (law enforcement) dalam upaya pemberantasan korupsi ternyata tidak dapat mencabut budaya korupsi dari negeri ini. Oleh karena itu, perlu keterlibatan kekuatan komponen di luar kekuasaan pemerintah, seperti LSM, media ormas-ormas keagamaan dan tokoh masyarakat.
Diperlukan kemauan politik (political will) yang kuat dari para pemimpin bangsa ini dalam pemberantasan korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan penegakkan hukum secara konsisten dan dukungan politik. Selain itu pemerintah harus melibatan pihak-pihak luar lingkaran kekuasaan. Dengan adanya kerjasama dan penggalangan kekuatan politik dan budaya, diharapkan dapat mencabut budaya korupsi dari bumi Indonesia, dengan demikian akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tentunya akan mengangkat citra, harkat dan martabat bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post, Selasa, 19 April 2011
Label:
ARTIKEL ILMIAH
ALTRUISME BAGI PELAYAN RAKYAT
Oleh: Imam Mustofa
Sekretaris Wakil Ketua STAIN Jurai Siwo Metro
Sekretaris Wakil Ketua STAIN Jurai Siwo Metro
Tindakan pejabat Negara atau elit politik yang melanggar sense of moral atau bahkan hukum hampir tak terhitung. Hal ini menunjukkan ketiadaan empati terhadap keinginan, kondisi, dan kekurangan dan bahkan penderitaan rakyat. Rusaknya suprastuktur moral pejabat dan atau penyelenggara Negara akan berakibat pada rusaknya infrastruktur sosial dan infrastruktur sebuah Negara.
Adanya pejabat negara yang korup, kolusi dan nepotis pada dasarnya berawal dari sikap mental yang mementingkan diri sendiri, ingin memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok dan golongannya. Begitu juga "konflik" antarlembaga Negara yang mengesampingkan kepentingan rakyat pada dasarnya berawal dari sikap individualis-egois yang mengedepankan kepentingan korps dan menafikan kepentingan rakyat. Padahal lembaga Negara merupakan lembaga pelayan rakyat yang harus menjunjung tinggi dan mengedepankan kepenting mereka.
Sikap mementingkan dan mengutamakan diri sendiri dan kelompok adalah sikap individualis-egois dan merupakan salah satu ciri masyarakat modern. Menurut Talcott Parson ciri utamanya adalah netralitas efektif yaitu bersikap netral, bahkan dapat menuju sikap tidak memperhatikan orang lain dan atau lingkungan. Orientasi kehidupan masyarakat modern adalah orientasi diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Salah satu upaya untuk meminimalisir sikap mementingkan diri sendiri dan golongan adalah dengan menanamkan kepada para pejabat atau pelayan rakyat. Tidak sampai di sini, nilai-nilai altruisme yang sudah tertanam harus dapat terimplementasikan dan tertransformasikan dalm kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan rakyat.
Secara etimologi, altruisme berasal dari bahasa Perancis yang terdiri dari dua suku kata, yaitu autrui yang berarti "orang lain". Kata autrui merupakan turunan dari kata latin Alter yang artinya antara lain "loving others as oneself" (mencintai orang atau pihak lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Altruisme termasuk sebuah dorongan untuk berkorban demi sebuah nilai yang lebih tinggi, tanpa memandang apakah nilai tersebut bersifat manusiawi atau ketuhanan. Kehendak altruis (orang yang mempunyai jiwa altruistik) berfokus pada motivasi untuk menolong sesama atau niat melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih.
Auguste Comte dalam sebuah karya yang berjudul "Catechisme Positiviste" mengatakan bahwa setiap individu memiliki kehendak moral untuk melayani kepentingan orang lain atau melakukan kebaikan kemanusiaan tertinggi ("greater good" of humanity). Kehendak hidup untuk sesama merupakan bentuk pasti moralitas manusia, yang memberi arah suci dalam rupa naluri untuk melayani yang lain, dan menjadi sumber kebahagiaan dan karya. Pernyataan Comte ini dikalim sebagai cikal bakal altruism dalam filsafat. Filosuf lain, Sir Charles Erlington mengemukakan bahwa bekerja sama telah terbukti lebih berhasil dari pada berkompetisi dalam proses evolusi. Dalam hal ini, altruisme merupakan sebuah doktrin etis yang diidealkan dalam ajaran-ajaran agama yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran bahwa Bahwa sesama manusia harus dikasihi.
Altruisme berarti lebih mengutamakan orang lain dari pada diri sendiri, dan bahkan harus menafikan diri demi mendahulukan orang lain. Jadi altruisme dimanifestasikan dengan melayani orang lain dengan menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingannya sendiri. Ciri utama moralitas altruistik adalah pengorbanan. Pengorbanan ini dengan memberikan bantuan kepada orang atau pihak lain, meskipun pada dasaranya diri sendiri membutuhkan, akan tetapi lebih mengutamakan orang lain.
Altruisme akan terkait dengan tingkah laku prososial (prosocial behavior). Dalam prosocial behaviour terdapat motif prososial (prosocial motive) yang nantinya menjadi altruistik sebagai motif (altruistic as motive) dan altruistik sebagai perilaku (altruistic as behavior). Altruistik sebagai motif berarti menolong orang lain betul-betul murni berasal dari dalam diri dengan tujuan agar orang lain puas dengan tanpa memperhitungkan atau memperdulikan apa pun. Sementara altruistik sebagi prilaku yaitu menolong orang lain atau berbuatan untuk orang lain dengan tujuan membuat orang lain senang didasarai oleh dua hal, eksosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tanpa mempertimbangkan latar belakang dan tanpa pamrih dan endosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tapi karena pamrih untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik dari yang ditolong. Namun demikian, menurut Imam Sutomo (2008) altruisme ekstrim dalam konteks kehidupan masyarakat moral tidaklah selaras dengan tuntutan, harkat, eksistensi manusia, maka altruisme harus mengedepankan kesetaraan baik pada diri sendiri maupun orang lain dalam tindakan atau aturan. Pengorbanan yang dilakukan sebagai upaya saling membantu dalam kehidupan masyarakat plural tidaklah harus kehilangan jati diri, harkat, dan martabat kemanusiaanya,
Berdasarkan pemaparan di atas maka bisa kita pahami altruisme merupakan kewajiban moral. Meskipun kewajiban, altruisme dilakukan tanpa ada tekanan dan tanpa mengharap imbalan. Jadi dalam konteks kapasitas seseorang sebagai pejabat Negara, apabila ia mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya, maka sebenarnya itu bukan altruisme. Karena kewajiban yang dilakukannya terkait dengan imbalan yang diterimanya. Dalam menjalankan tugas tersebut seorang pejabat digaji atau mendapatkan imbalan. Lalu bagaimana transformasi nilai altruisme oleh pejabat Negara, seperti DPR, Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Hakim Jaksa, Polisi dan lain sebagainya yang notabene mereka mendapat imbalan dari apa yang dipebuat, meskipun sering mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan kewajiban moral para pejabat negara untuk mengedepankan kepentingan rakyat sering terabaikan. Dan lebih kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut seringkali dikomersialkan lagi demi kepentingan pribadi.
Transformasidan implementasi kewajiban moral altruisme bagi pejabat Negara adalah dengan tidak menjadikan materi sebagi tujuan utama dalam menjalankan kewajiban. Materi atau gaji hendaknya dipandang sebagai konsekuensi logis. Tujuan utama menjalankan pekerjaan, tugas dan kewajiban adalah untuk menyenangkan dan memuaskan rakyat. Jangan sampai materi dijadikan sebagi tujuan utama, apalagi sampai bertujuan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam rangka mencapai jabatan tertentu. Masalahnya, dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban ini pejabat Negara tidak jarang mencari keuntungan lagi di luar gaji yang setiap bulan diterimanya. Akhirnya muncul suap menyuap, korupsi dan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan kepantingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan dan diutamakan. Oleh karena itu, tanamkanlah nilai-nilai altruistik dalan jiwa dan hati dan implementasikanlah nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dankewaiban sebagai pelayan rakyat.
Adanya pejabat negara yang korup, kolusi dan nepotis pada dasarnya berawal dari sikap mental yang mementingkan diri sendiri, ingin memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok dan golongannya. Begitu juga "konflik" antarlembaga Negara yang mengesampingkan kepentingan rakyat pada dasarnya berawal dari sikap individualis-egois yang mengedepankan kepentingan korps dan menafikan kepentingan rakyat. Padahal lembaga Negara merupakan lembaga pelayan rakyat yang harus menjunjung tinggi dan mengedepankan kepenting mereka.
Sikap mementingkan dan mengutamakan diri sendiri dan kelompok adalah sikap individualis-egois dan merupakan salah satu ciri masyarakat modern. Menurut Talcott Parson ciri utamanya adalah netralitas efektif yaitu bersikap netral, bahkan dapat menuju sikap tidak memperhatikan orang lain dan atau lingkungan. Orientasi kehidupan masyarakat modern adalah orientasi diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Salah satu upaya untuk meminimalisir sikap mementingkan diri sendiri dan golongan adalah dengan menanamkan kepada para pejabat atau pelayan rakyat. Tidak sampai di sini, nilai-nilai altruisme yang sudah tertanam harus dapat terimplementasikan dan tertransformasikan dalm kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan rakyat.
Secara etimologi, altruisme berasal dari bahasa Perancis yang terdiri dari dua suku kata, yaitu autrui yang berarti "orang lain". Kata autrui merupakan turunan dari kata latin Alter yang artinya antara lain "loving others as oneself" (mencintai orang atau pihak lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Altruisme termasuk sebuah dorongan untuk berkorban demi sebuah nilai yang lebih tinggi, tanpa memandang apakah nilai tersebut bersifat manusiawi atau ketuhanan. Kehendak altruis (orang yang mempunyai jiwa altruistik) berfokus pada motivasi untuk menolong sesama atau niat melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih.
Auguste Comte dalam sebuah karya yang berjudul "Catechisme Positiviste" mengatakan bahwa setiap individu memiliki kehendak moral untuk melayani kepentingan orang lain atau melakukan kebaikan kemanusiaan tertinggi ("greater good" of humanity). Kehendak hidup untuk sesama merupakan bentuk pasti moralitas manusia, yang memberi arah suci dalam rupa naluri untuk melayani yang lain, dan menjadi sumber kebahagiaan dan karya. Pernyataan Comte ini dikalim sebagai cikal bakal altruism dalam filsafat. Filosuf lain, Sir Charles Erlington mengemukakan bahwa bekerja sama telah terbukti lebih berhasil dari pada berkompetisi dalam proses evolusi. Dalam hal ini, altruisme merupakan sebuah doktrin etis yang diidealkan dalam ajaran-ajaran agama yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran bahwa Bahwa sesama manusia harus dikasihi.
Altruisme berarti lebih mengutamakan orang lain dari pada diri sendiri, dan bahkan harus menafikan diri demi mendahulukan orang lain. Jadi altruisme dimanifestasikan dengan melayani orang lain dengan menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingannya sendiri. Ciri utama moralitas altruistik adalah pengorbanan. Pengorbanan ini dengan memberikan bantuan kepada orang atau pihak lain, meskipun pada dasaranya diri sendiri membutuhkan, akan tetapi lebih mengutamakan orang lain.
Altruisme akan terkait dengan tingkah laku prososial (prosocial behavior). Dalam prosocial behaviour terdapat motif prososial (prosocial motive) yang nantinya menjadi altruistik sebagai motif (altruistic as motive) dan altruistik sebagai perilaku (altruistic as behavior). Altruistik sebagai motif berarti menolong orang lain betul-betul murni berasal dari dalam diri dengan tujuan agar orang lain puas dengan tanpa memperhitungkan atau memperdulikan apa pun. Sementara altruistik sebagi prilaku yaitu menolong orang lain atau berbuatan untuk orang lain dengan tujuan membuat orang lain senang didasarai oleh dua hal, eksosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tanpa mempertimbangkan latar belakang dan tanpa pamrih dan endosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tapi karena pamrih untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik dari yang ditolong. Namun demikian, menurut Imam Sutomo (2008) altruisme ekstrim dalam konteks kehidupan masyarakat moral tidaklah selaras dengan tuntutan, harkat, eksistensi manusia, maka altruisme harus mengedepankan kesetaraan baik pada diri sendiri maupun orang lain dalam tindakan atau aturan. Pengorbanan yang dilakukan sebagai upaya saling membantu dalam kehidupan masyarakat plural tidaklah harus kehilangan jati diri, harkat, dan martabat kemanusiaanya,
Berdasarkan pemaparan di atas maka bisa kita pahami altruisme merupakan kewajiban moral. Meskipun kewajiban, altruisme dilakukan tanpa ada tekanan dan tanpa mengharap imbalan. Jadi dalam konteks kapasitas seseorang sebagai pejabat Negara, apabila ia mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya, maka sebenarnya itu bukan altruisme. Karena kewajiban yang dilakukannya terkait dengan imbalan yang diterimanya. Dalam menjalankan tugas tersebut seorang pejabat digaji atau mendapatkan imbalan. Lalu bagaimana transformasi nilai altruisme oleh pejabat Negara, seperti DPR, Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Hakim Jaksa, Polisi dan lain sebagainya yang notabene mereka mendapat imbalan dari apa yang dipebuat, meskipun sering mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan kewajiban moral para pejabat negara untuk mengedepankan kepentingan rakyat sering terabaikan. Dan lebih kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut seringkali dikomersialkan lagi demi kepentingan pribadi.
Transformasidan implementasi kewajiban moral altruisme bagi pejabat Negara adalah dengan tidak menjadikan materi sebagi tujuan utama dalam menjalankan kewajiban. Materi atau gaji hendaknya dipandang sebagai konsekuensi logis. Tujuan utama menjalankan pekerjaan, tugas dan kewajiban adalah untuk menyenangkan dan memuaskan rakyat. Jangan sampai materi dijadikan sebagi tujuan utama, apalagi sampai bertujuan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam rangka mencapai jabatan tertentu. Masalahnya, dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban ini pejabat Negara tidak jarang mencari keuntungan lagi di luar gaji yang setiap bulan diterimanya. Akhirnya muncul suap menyuap, korupsi dan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan kepantingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan dan diutamakan. Oleh karena itu, tanamkanlah nilai-nilai altruistik dalan jiwa dan hati dan implementasikanlah nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dankewaiban sebagai pelayan rakyat.
Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Tanggal 12 Januari 2010
Label:
ARTIKEL ILMIAH,
LINKUNGAN,
Sosial
BERSAMA MENJADI AHLUSUNNAH WAL JAMAAH
Oleh: Imam Mustofa
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)
(Dosen Jurusan Syariah STAIN Jurai Siwo Metro)
Status dan predikat ahlusunnah wal jamaah sepanjang sejarah selalu menjadi suatu yang diperebutkan oleh firqah golongan umat Islam, khususnya dalam pemahaman tentang ilmu ketuhanan (teologi). Perebutan ini sangat beralasan karena status ini dalam Islam secara teologis dianggap sangat mulia dan istimewa.
Kelompok atau golongan ahlussunnah wal jamaah diidentikkan sebagai kelompok yang selalu mengikuti syariat dan sunnah Rasulullah dan para sahabat, baik dalam hal akidah, beribadah maupun dalam berperilaku sehari-hari. Kelompok ini adalah satu-satunya kelompok yang akan selamat dan masuk surga. Sementara kelompok lain yang tidak masuk dalam kategori ahlussunnah wal jamaah disebut dengan kelompok pengikut hawa nafsu yang sesat (ahlulahwa adhalah) dan tidak ada tempat yang layak bagi mereka kecuali neraka.
Perebutan status ahlusnnuha wal jamaah ini beraawal dari pemahaman hadis yang menyatakan bahwa umat Muhammad akan terpecah ke dalam 73 golongan yang kesemuanya akan masuk neraka, kecuali ahlussunnah wal jamaah. Terlepas dari kontoversi keshahihan dan kualitas hadis tersebut, yang jelas pada kenyataannya secara doktrinal hadis tersebut berpengaruh pada sejarah perkembangan aliran-aliran teologi dalam Islam. Dan secara sosiologis telah mendikotomi dan menjadikan umat Islam terkotak-kotak. Bukan hanya pada tataran pemahaman teologis saja, akan tetapi telah merembet pada wilayah furu', fikih dan cara keberagamaan umat Islam, bahkan kelompok dan ormas-ormas keagamaan.
Secara historis, perebutan status ahlussunnah wal jamaah berada pada ranah teologi, namun seiring dengan perjalanan waktu dia telah bergeser pada wilayah politik. Dalam sejarah umat Islam, tidak jarang terminologi ahlusunnah wal jamaah disabotase dan diniterpretasikan secara politis dan dibajak oleh kelompok tertetu yang sedang berkuasa untuk menjustikfikasi golongan atau kelompoknya sebagai satu-satunya kelompok yang sesuai dengan ajaran Rasulullah. Bukan hanya itu, interpretasi tersebut juga dijadikan legitimasi dan justifikasi untuk mendeskriditkan atau bahkan memberangus kelompok lain yang menjadi lawan politik. Sebagai contoh adalah Dinasti Bani Umayyah. Para khalifah Dinasti ini telah menjadi pendukung utama dari kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam perjalanannya para penguasa Dinasti Bani Umayyah melakukan strategi kekerasan dalam menumpas pengikut Ali, lawan politik Bani Umayyah-secara fisik.
Teminologi ahlusunnah dipenjara dalam sekat golongan demi eksistensi dan tujuan politik tertentu. Sejarah membuktikan perebutan klaim ahlusunnah sering menimbulkan ketegangan, perpecahan, peperangan dan bahkan menghalalkan darah sesama umat Islam. Sampai saat ini status ini masih sering dipolitisasi untuk kepentingan tertentu, termasuk untuk politik adu domba. Kita bisa lihat di Irak misalnya, sampai sekarang masih sering terjadi ketegangan bahkan pertikaian akaibat dua kelompok, sunni (yang mengkalim diri sebagai ahlusunnah wal jamaah) dengan syi'ah yang dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam.
Berangkat dari kenyataan di atas, kita bisa melihat bahwa interpretasi dan klaim ahlusunnah wal jamaah telah mengorbankan persatuan umat Islam. Pemahaman sempit secara doktrinal-teologis terhadap status ahlusunnah wal jamaah telah mereduksi ajaran-ajaran dalam faham ahlusunnah wal jamaah yang diajarkan oleh Rasulullah itu sendiri.
Umat Islam harus mampu keluar dari penjara dan belenggu doktrin ahlusunnah wal jamaah sebagai pemahaman teologis-politis kearah paradigma baru yang mengedepankan pemahaman dan interpretasi teologis-humanis. Hasan Hanafi, seorang intelektual Muslim asal Mesir menggunakan istilah rekonstrukis teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan.
Ahlusunnah wal jamaah hendaknya dipahami sebagai teologi pencerahan, pembebasan dan kebebasan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah. Rasulullah datang dengan teologi Islam yang mencerahkan dan mebebaskan. Mencerahkan umat manusia dari kejahiliyahan (kebodohan), membebaskan dari kemiskinan, keterbelakangan, dekadensi moral, korupsi dan berbagai penyakit dan permasalahan sosial lainnya. Ahlusunnah wal jamaah harus diartikan dan diartikulasikan dengan tindakan dan aksi sosial yang nyata dan kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman.
Predikat Ahlussunnah wal jamaah harus diartikan secara linier dengan visi dan misi kerasulan Muhammad dan perjuangan para sahabat. Penyandang predikat ini harus mencerminkan kelompok revolutif, liberatif, progresif, dan emansipatif.
Siapa pun dan kelompok mana pun boleh mengklaim dirinya sebagai ahlusunnah wal jamaah, asal tidak untuk kepentingan politis sebagai justifikasi kelompoknya untuk menyesatkan golongan atau kelompok lain. Mereka harus mampu melakukan perubahan diskursus teologi Islam dari yang hanya doktrin tentang Tuhan (teosentris) menuju teologi humanis universal (antroposentris) yang terkait dengan persoalan-persoalan kemanusiaan. Lebih dari itu konsekuensi logis dari predikat ahlussunnah wal jamaah adalah harus mampu berpartisipasi dalam memecahkan berbagai problem kemanusiaan saat ini. seorang atau kelompok yang mengaku ahlussunnah wal jamaah harus peka terhadap isu-isu kemanusiaan kontemporer universal, pluralisme keberagamaan, kemiskinan dan pemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, dan sebagainya. Dengan demikian, Islam akan lebih mampu berperan aktif membangun peradaban manusia di dunia modern.
Tanpa harus melihat latar belakang dari kelompok, golongan madzhab dan organisasi mana pun, umat Islam harus bersatu menyatu dalam satu bingkai persatuan sebagai golongan Ahlussunnah wal jamaah. Menjadi khoiru ummah, menjadi ummatan wasathan (umat yang moderat). Umat yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai teologis ketuhanan dalam kehidupan masyarakat, sebagai proses refleksi memahami wahyu paling dalam, the depth hermeneutic. Proses ini harus berjalan secara dialogis agar menghasilkan aksi.
Tujuan akhir dari pemahaman doktrin teologis ini adalah mengejawantahkannya dalam praksis sosial dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya agar tercipta masyarakat yang aman, tentram, sa’idun fil dunya wal akhirah. Dengan demikian predikat ahlussunnah menjadi maestro dan menjadi contoh bagi umat lain. Menjadi golongan manusia yang aktif dalam membangun moral dan peradaban umat manusia di muka bumi. Inilah yang menjadi visi dan misi kenabian Muhammad saw.
Kelompok atau golongan ahlussunnah wal jamaah diidentikkan sebagai kelompok yang selalu mengikuti syariat dan sunnah Rasulullah dan para sahabat, baik dalam hal akidah, beribadah maupun dalam berperilaku sehari-hari. Kelompok ini adalah satu-satunya kelompok yang akan selamat dan masuk surga. Sementara kelompok lain yang tidak masuk dalam kategori ahlussunnah wal jamaah disebut dengan kelompok pengikut hawa nafsu yang sesat (ahlulahwa adhalah) dan tidak ada tempat yang layak bagi mereka kecuali neraka.
Perebutan status ahlusnnuha wal jamaah ini beraawal dari pemahaman hadis yang menyatakan bahwa umat Muhammad akan terpecah ke dalam 73 golongan yang kesemuanya akan masuk neraka, kecuali ahlussunnah wal jamaah. Terlepas dari kontoversi keshahihan dan kualitas hadis tersebut, yang jelas pada kenyataannya secara doktrinal hadis tersebut berpengaruh pada sejarah perkembangan aliran-aliran teologi dalam Islam. Dan secara sosiologis telah mendikotomi dan menjadikan umat Islam terkotak-kotak. Bukan hanya pada tataran pemahaman teologis saja, akan tetapi telah merembet pada wilayah furu', fikih dan cara keberagamaan umat Islam, bahkan kelompok dan ormas-ormas keagamaan.
Secara historis, perebutan status ahlussunnah wal jamaah berada pada ranah teologi, namun seiring dengan perjalanan waktu dia telah bergeser pada wilayah politik. Dalam sejarah umat Islam, tidak jarang terminologi ahlusunnah wal jamaah disabotase dan diniterpretasikan secara politis dan dibajak oleh kelompok tertetu yang sedang berkuasa untuk menjustikfikasi golongan atau kelompoknya sebagai satu-satunya kelompok yang sesuai dengan ajaran Rasulullah. Bukan hanya itu, interpretasi tersebut juga dijadikan legitimasi dan justifikasi untuk mendeskriditkan atau bahkan memberangus kelompok lain yang menjadi lawan politik. Sebagai contoh adalah Dinasti Bani Umayyah. Para khalifah Dinasti ini telah menjadi pendukung utama dari kelompok Ahlus Sunnah wal Jamaah. Dalam perjalanannya para penguasa Dinasti Bani Umayyah melakukan strategi kekerasan dalam menumpas pengikut Ali, lawan politik Bani Umayyah-secara fisik.
Teminologi ahlusunnah dipenjara dalam sekat golongan demi eksistensi dan tujuan politik tertentu. Sejarah membuktikan perebutan klaim ahlusunnah sering menimbulkan ketegangan, perpecahan, peperangan dan bahkan menghalalkan darah sesama umat Islam. Sampai saat ini status ini masih sering dipolitisasi untuk kepentingan tertentu, termasuk untuk politik adu domba. Kita bisa lihat di Irak misalnya, sampai sekarang masih sering terjadi ketegangan bahkan pertikaian akaibat dua kelompok, sunni (yang mengkalim diri sebagai ahlusunnah wal jamaah) dengan syi'ah yang dianggap telah menyimpang dari ajaran Islam.
Berangkat dari kenyataan di atas, kita bisa melihat bahwa interpretasi dan klaim ahlusunnah wal jamaah telah mengorbankan persatuan umat Islam. Pemahaman sempit secara doktrinal-teologis terhadap status ahlusunnah wal jamaah telah mereduksi ajaran-ajaran dalam faham ahlusunnah wal jamaah yang diajarkan oleh Rasulullah itu sendiri.
Umat Islam harus mampu keluar dari penjara dan belenggu doktrin ahlusunnah wal jamaah sebagai pemahaman teologis-politis kearah paradigma baru yang mengedepankan pemahaman dan interpretasi teologis-humanis. Hasan Hanafi, seorang intelektual Muslim asal Mesir menggunakan istilah rekonstrukis teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan.
Ahlusunnah wal jamaah hendaknya dipahami sebagai teologi pencerahan, pembebasan dan kebebasan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah. Rasulullah datang dengan teologi Islam yang mencerahkan dan mebebaskan. Mencerahkan umat manusia dari kejahiliyahan (kebodohan), membebaskan dari kemiskinan, keterbelakangan, dekadensi moral, korupsi dan berbagai penyakit dan permasalahan sosial lainnya. Ahlusunnah wal jamaah harus diartikan dan diartikulasikan dengan tindakan dan aksi sosial yang nyata dan kontekstual sesuai dengan perkembangan zaman.
Predikat Ahlussunnah wal jamaah harus diartikan secara linier dengan visi dan misi kerasulan Muhammad dan perjuangan para sahabat. Penyandang predikat ini harus mencerminkan kelompok revolutif, liberatif, progresif, dan emansipatif.
Siapa pun dan kelompok mana pun boleh mengklaim dirinya sebagai ahlusunnah wal jamaah, asal tidak untuk kepentingan politis sebagai justifikasi kelompoknya untuk menyesatkan golongan atau kelompok lain. Mereka harus mampu melakukan perubahan diskursus teologi Islam dari yang hanya doktrin tentang Tuhan (teosentris) menuju teologi humanis universal (antroposentris) yang terkait dengan persoalan-persoalan kemanusiaan. Lebih dari itu konsekuensi logis dari predikat ahlussunnah wal jamaah adalah harus mampu berpartisipasi dalam memecahkan berbagai problem kemanusiaan saat ini. seorang atau kelompok yang mengaku ahlussunnah wal jamaah harus peka terhadap isu-isu kemanusiaan kontemporer universal, pluralisme keberagamaan, kemiskinan dan pemiskinan struktural, kerusakan lingkungan, dan sebagainya. Dengan demikian, Islam akan lebih mampu berperan aktif membangun peradaban manusia di dunia modern.
Tanpa harus melihat latar belakang dari kelompok, golongan madzhab dan organisasi mana pun, umat Islam harus bersatu menyatu dalam satu bingkai persatuan sebagai golongan Ahlussunnah wal jamaah. Menjadi khoiru ummah, menjadi ummatan wasathan (umat yang moderat). Umat yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai teologis ketuhanan dalam kehidupan masyarakat, sebagai proses refleksi memahami wahyu paling dalam, the depth hermeneutic. Proses ini harus berjalan secara dialogis agar menghasilkan aksi.
Tujuan akhir dari pemahaman doktrin teologis ini adalah mengejawantahkannya dalam praksis sosial dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bidang pendidikan, sosial, politik, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya agar tercipta masyarakat yang aman, tentram, sa’idun fil dunya wal akhirah. Dengan demikian predikat ahlussunnah menjadi maestro dan menjadi contoh bagi umat lain. Menjadi golongan manusia yang aktif dalam membangun moral dan peradaban umat manusia di muka bumi. Inilah yang menjadi visi dan misi kenabian Muhammad saw.
Artikel ini telah diterbitkan Radar Lampung Jumat, 9 April 2010
Label:
ARTIKEL ILMIAH
Agama dan Pemerintahan yang Bersih
Oleh: Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (IKAPPUII)
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (IKAPPUII)
Pembahasan mengenai agama, khususnya Islam dan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) sudah banyak dilakukan. Pada umumnya, pembahasan ini tentang relevansi antara nilai-nilai etik (ethic values) agama dengan prinsip-prinsip good governance. Dan keduanya ternyata senada.
Prinsip-prinsip good governance sepreti kejujuran, transparansi, responsibilitas, partisipatif dan non- KKN tentunya sangat relevan dengan nilai-nilai moral etik agama. Keduanya juga mengiramakan dan menyerukan terciptanya kesejahteraan (prosperous) masyarakat. Hanya saja gerak tarian yang ditampilkan oleh umat beragama dan sebagian pejabat Negara di pelataran banyak yang tidak sesuai dan tidak seindah irama yang dimainkan.
Umat beragama yang berkecimpung dalam dunia pemerintahan tidak sepenuhnya dapat menjalankan good governance. Artinya nilai-nilai etik agama belum tertransformasikan dalam aktifitas tata pemerintahan. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah adanya sebagian tokoh agama, intelektual dan akademisi kampus yang menjelma dan bermetamorfosis menjadi aktor politik, lalu terbawa arus, yang kemudian mengaburkan komitmen moral-intelektualnya. Kondisi ini nenimbulkan keperhatinan masyarakat pada umumnya.
Harapan yang belum terwujud
Reformasi di Indonesia yang gemakan oleh segenap komponen bangsa sebenarnya bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan ideal (good governance). Good governance yang merupakan pelaksana kewenangan politik, ekonomi, dan administratif ini memang menjadi sarana yang ideal untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil makmur dan bermartabat. Harapan untuk menciptakan good governance pada dasarnya bukan hanya sebagai upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, tapi juga untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Kalau kita amati dan cermati fenomena yang terjadi sekarang, nampaknya harapan dan cita-cita untuk menciptakan good governance ini belum terwujud. Lebih dari satu dekade era reformasi telah berlalu, namun pengelolaan pemerintahan dan birokrasi masih sarat silang-sengkarut oleh kepentingan-kepentingan elit. Reformasi birokrasi yang diagendakan setiap terjadi pergantian pemeintahan juga belum berjalan secara maksimal. Inilah yang menghambat hadirnya angin segar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kalau keadaan ini dibiarkan berlarut, maka kemakmuran dan kesejahteraan hanya menjadi mimpi dan fatamorgana belaka.
Kaburnya standar dan komitmen moral, diperparah lemahnya penegakan hukum, perlakuan diskriminatif terhadap palanggar hukum, terdepaknya etika dari panggung politik, terjadinya transaksi jabatan, kekuasaan, maraknya mafia hukum dan yang terparah adalah terjadinya dekadenis moral yang hampir di setiap lapisan masyarakat. Hal ini tidak saja memperbusuk kultur birokrasi, tetapi juga merusak perilaku masyarakat dan bangunan budaya yang sehat.
Kesamaan orientasi agama dan pemerintahan
Agama (samawi) diturunkan ke bumi bertujuan untuk membimbing manusia menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Dan penulis yakin, pada dasarnya semua agama membawa visi dan misi untuk menggiring dan membawa umatnya menuju arena kesejahteraan (prosperous). Dengan meimplementasikan nilai-nilalai spirit etis agama dalam kehidupan individu dan sosial masyarakat sehari-hari maka tujuan ini akan sangat jelas.
Agama menuntut umatnya untuk bekerja keras membangun peradaban di muka bumi ini dengan memulainya dari lingkungan yang paling kecil, individu dan keluarga. Tuntutan ini sebagai konsekuensi logis dari predikat kholifah yang disandang oleh manusia. Dalam menjalankan fungsinya sebagai kholifah, manusia dituntut untuk memegang prinsip kejujuran (honesty), amanah, keadilan (justice), persamaan (equality), kebersamaan (togetherness), persaudaraan (brotherhood), persatuan (unity), toleransi (tolerance) dan saling membantu dan melayani.
Kalau agama dipahami sebagai nilai-nilai moral-etis dan spirit yang dapat diterapkan pada individu dan sosial masyarakat yang bersifat universal, maka akan jelas bahwa pada dasarnya semangat yang dibawa agama adalah membangun masyarakat yang adil, makmur, aman tenteram sejahtera dan bahagia. Tapi kalau agama hanya dipahami sebagai identitas formal dengan ritual-ritual dogmatis maka ia hanya menjadi identitas tanpa makna kecuali untuk menggapai surga di "negeri seberang".
Pada dasarnya spirit yang dibawa agama dalah sejalan dengan orientasi, visi dan misi pemerintahan yang baik (good governance), yaitu terciptanya kesejahteraan. Hanya saja domainnya berbeda. Agama berada pada ranah spirit, pendorong, sebagai penyedia nilai-nilai norma etis sebagai prinsip untuk menciptakan kesejahteraan. Sementara pemerintahan (governance) sebagai pelaksana nilai-nilai etis dan prinsip-prinsip tersebut. Apabila nilai-nilai tersebut dilaksanakan, maka tata pemerintahan yang baik (good governance) akan dapat terwujud, dan pada gilirannya akan terciptalah kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ubaidillah (2007), agama dan good governance sama-sama menjamin sistem pemerintahan yang baik, menjamin kondisi perekonomian masyarakat dan sosial politik yang saling memberikan perlindungan, menjaga kebijakan dan program capability dengan memberdayakan (empowerment) yang kurang mampu, mejaga pemerintahan yang bertanggungjawab, mempertahankan kebersihan pemerintah dari KKN, menciptakan pemerintahan yang public service, professional, restrukturisasi sektor simpan pinjam, resturkturisasi utang piutang, mendukung kebijakan pangan masyarakat, deregulasi di bidang investasi dan program pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, agama menekankan nilai-nilai dalam sistem pemerintahan, sedangkan good governance, menekankan agar pelaksanaan lembaga pemerintahan dibangun atas dasar sistem yang baik, yakni sisitem yang memihak pada kepentingan masyarakat luas.
Perlunya implementasi nilai-nilai moral-spiritual dalam melaksanakan tanggung jawab pemerintahan adalah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena aturan hukum saja nampaknya tidak cukup untuk mengawal pemerintahan dalam mewujudkan mencapai cita-cita ini. Hal ini disebabkan karena hukum sering direkayasa dan dilanggar secara sistematis . Oleh karena itu, prinsip-prinsip moral dan etika agama harus dioptimalkan dalam rangka upaya untuk mewujudkan good governance ini. Agama dan good governance yang senada mengusahakan dan mengiramakan kesejahteraan masyarakat harus diimbangi dengan tarian di pelataran yang sesuai dengan irama yang indah tersebut.
Prinsip-prinsip good governance sepreti kejujuran, transparansi, responsibilitas, partisipatif dan non- KKN tentunya sangat relevan dengan nilai-nilai moral etik agama. Keduanya juga mengiramakan dan menyerukan terciptanya kesejahteraan (prosperous) masyarakat. Hanya saja gerak tarian yang ditampilkan oleh umat beragama dan sebagian pejabat Negara di pelataran banyak yang tidak sesuai dan tidak seindah irama yang dimainkan.
Umat beragama yang berkecimpung dalam dunia pemerintahan tidak sepenuhnya dapat menjalankan good governance. Artinya nilai-nilai etik agama belum tertransformasikan dalam aktifitas tata pemerintahan. Bahkan yang lebih memprihatinkan adalah adanya sebagian tokoh agama, intelektual dan akademisi kampus yang menjelma dan bermetamorfosis menjadi aktor politik, lalu terbawa arus, yang kemudian mengaburkan komitmen moral-intelektualnya. Kondisi ini nenimbulkan keperhatinan masyarakat pada umumnya.
Harapan yang belum terwujud
Reformasi di Indonesia yang gemakan oleh segenap komponen bangsa sebenarnya bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan ideal (good governance). Good governance yang merupakan pelaksana kewenangan politik, ekonomi, dan administratif ini memang menjadi sarana yang ideal untuk mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil makmur dan bermartabat. Harapan untuk menciptakan good governance pada dasarnya bukan hanya sebagai upaya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, tapi juga untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Kalau kita amati dan cermati fenomena yang terjadi sekarang, nampaknya harapan dan cita-cita untuk menciptakan good governance ini belum terwujud. Lebih dari satu dekade era reformasi telah berlalu, namun pengelolaan pemerintahan dan birokrasi masih sarat silang-sengkarut oleh kepentingan-kepentingan elit. Reformasi birokrasi yang diagendakan setiap terjadi pergantian pemeintahan juga belum berjalan secara maksimal. Inilah yang menghambat hadirnya angin segar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kalau keadaan ini dibiarkan berlarut, maka kemakmuran dan kesejahteraan hanya menjadi mimpi dan fatamorgana belaka.
Kaburnya standar dan komitmen moral, diperparah lemahnya penegakan hukum, perlakuan diskriminatif terhadap palanggar hukum, terdepaknya etika dari panggung politik, terjadinya transaksi jabatan, kekuasaan, maraknya mafia hukum dan yang terparah adalah terjadinya dekadenis moral yang hampir di setiap lapisan masyarakat. Hal ini tidak saja memperbusuk kultur birokrasi, tetapi juga merusak perilaku masyarakat dan bangunan budaya yang sehat.
Kesamaan orientasi agama dan pemerintahan
Agama (samawi) diturunkan ke bumi bertujuan untuk membimbing manusia menggapai kebahagiaan dan kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Dan penulis yakin, pada dasarnya semua agama membawa visi dan misi untuk menggiring dan membawa umatnya menuju arena kesejahteraan (prosperous). Dengan meimplementasikan nilai-nilalai spirit etis agama dalam kehidupan individu dan sosial masyarakat sehari-hari maka tujuan ini akan sangat jelas.
Agama menuntut umatnya untuk bekerja keras membangun peradaban di muka bumi ini dengan memulainya dari lingkungan yang paling kecil, individu dan keluarga. Tuntutan ini sebagai konsekuensi logis dari predikat kholifah yang disandang oleh manusia. Dalam menjalankan fungsinya sebagai kholifah, manusia dituntut untuk memegang prinsip kejujuran (honesty), amanah, keadilan (justice), persamaan (equality), kebersamaan (togetherness), persaudaraan (brotherhood), persatuan (unity), toleransi (tolerance) dan saling membantu dan melayani.
Kalau agama dipahami sebagai nilai-nilai moral-etis dan spirit yang dapat diterapkan pada individu dan sosial masyarakat yang bersifat universal, maka akan jelas bahwa pada dasarnya semangat yang dibawa agama adalah membangun masyarakat yang adil, makmur, aman tenteram sejahtera dan bahagia. Tapi kalau agama hanya dipahami sebagai identitas formal dengan ritual-ritual dogmatis maka ia hanya menjadi identitas tanpa makna kecuali untuk menggapai surga di "negeri seberang".
Pada dasarnya spirit yang dibawa agama dalah sejalan dengan orientasi, visi dan misi pemerintahan yang baik (good governance), yaitu terciptanya kesejahteraan. Hanya saja domainnya berbeda. Agama berada pada ranah spirit, pendorong, sebagai penyedia nilai-nilai norma etis sebagai prinsip untuk menciptakan kesejahteraan. Sementara pemerintahan (governance) sebagai pelaksana nilai-nilai etis dan prinsip-prinsip tersebut. Apabila nilai-nilai tersebut dilaksanakan, maka tata pemerintahan yang baik (good governance) akan dapat terwujud, dan pada gilirannya akan terciptalah kesejahteraan masyarakat.
Menurut Ubaidillah (2007), agama dan good governance sama-sama menjamin sistem pemerintahan yang baik, menjamin kondisi perekonomian masyarakat dan sosial politik yang saling memberikan perlindungan, menjaga kebijakan dan program capability dengan memberdayakan (empowerment) yang kurang mampu, mejaga pemerintahan yang bertanggungjawab, mempertahankan kebersihan pemerintah dari KKN, menciptakan pemerintahan yang public service, professional, restrukturisasi sektor simpan pinjam, resturkturisasi utang piutang, mendukung kebijakan pangan masyarakat, deregulasi di bidang investasi dan program pemberdayaan masyarakat. Dengan kata lain, agama menekankan nilai-nilai dalam sistem pemerintahan, sedangkan good governance, menekankan agar pelaksanaan lembaga pemerintahan dibangun atas dasar sistem yang baik, yakni sisitem yang memihak pada kepentingan masyarakat luas.
Perlunya implementasi nilai-nilai moral-spiritual dalam melaksanakan tanggung jawab pemerintahan adalah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Karena aturan hukum saja nampaknya tidak cukup untuk mengawal pemerintahan dalam mewujudkan mencapai cita-cita ini. Hal ini disebabkan karena hukum sering direkayasa dan dilanggar secara sistematis . Oleh karena itu, prinsip-prinsip moral dan etika agama harus dioptimalkan dalam rangka upaya untuk mewujudkan good governance ini. Agama dan good governance yang senada mengusahakan dan mengiramakan kesejahteraan masyarakat harus diimbangi dengan tarian di pelataran yang sesuai dengan irama yang indah tersebut.
Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Jumat, 5 Maret 2010
Langganan:
Postingan (Atom)
