Subscribe

RSS Feed (xml)

Powered By

Theme From:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Senin, 05 Maret 2012

TOLERANSI ANTAR PERADABAN

Oleh: Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia

      Tregedi runtuhnya menara kembar WTC seolah menjadi peristiwa yang membenarkan tesis Samuel P. Huntington tentang benturan peradaban (clash of civilization). Menurut murid Bernard Lewis ini pasca terjadinya perang dingin maka yang akan terjadi adalah perang antarperadaban.
Peradaban yang dimaksud dalam tesis Huntington adalah entitas kultural atau pengelompokan kultural tertinggi, dengan unsur-unsur obyektifnya memiliki kesamaan seperti bahasa, sejarah, agama, adat, institusi dan subyektifitas identifikasi diri masyarakat. Suatu peradaban bisa mencakup beberapa negara bangsa atau satu negara-bangsa saja. Di antara peradaban besar itu adalah peradaban Barat, Islam, Amerika Latin, Cina dan Jepang.
        Rivalitas Antarperadaban
     Peradaban yang tumbuh dan menjadi identitas budaya tidak jarang menimbulkan saling curiga, rivalitas, ketegangan dan bahkan sampai menimbulkan konflik peradaban. Konflik tersbut bisa saja bersumber dari perbedaan ideologi dan persepsi terhadap iptek.
Menurut Huntington, sebagaimana dinukil Hamid Fahmi Zarkasyi (2007) di antara berbagai peradaban besar yang masih eksis hingga kini, hanya Islamlah satu-satunya peradaban yang berpotensi besar dan menggoncang peradaban Barat sebagaimana dibuktikan dalam sejarah. Ia melihat Islam sebagai tantangan Barat terpenting dan karena itu ia menyarankan persatuan dan kesatuan antara Amerika dan Eropa ditingkatkan untuk menghadapi Islam. Persatuan bukan hanya dalam bentuk militer dan ekonomi, namun juga moralitas dan nilai-nilai Barat. Amerika dan bangsa-bangsa Barat lainnya, hendaknya menyebarkan nilai-nilai tersebut kepada peradaban lain. Huntington mengarahkan Barat untuk memberikan perhatian khusus kepada Islam.
»»  READMORE...

Rabu, 29 Februari 2012

ALTRUISME BAGI PELAYAN RAKYAT


Oleh: Imam Mustofa
Sekretaris Wakil Ketua STAIN Jurai Siwo Metro

Tindakan pejabat Negara atau elit politik yang melanggar sense of moral atau bahkan hukum hampir tak terhitung. Hal ini menunjukkan ketiadaan empati terhadap keinginan, kondisi, dan kekurangan dan bahkan penderitaan rakyat. Rusaknya suprastuktur moral pejabat dan atau penyelenggara Negara akan berakibat pada rusaknya infrastruktur sosial dan infrastruktur sebuah Negara.
Adanya pejabat negara yang korup, kolusi dan nepotis pada dasarnya berawal dari sikap mental yang mementingkan diri sendiri, ingin memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok dan golongannya. Begitu juga "konflik" antarlembaga Negara yang mengesampingkan kepentingan rakyat pada dasarnya berawal dari sikap individualis-egois yang mengedepankan kepentingan korps dan menafikan kepentingan rakyat. Padahal lembaga Negara merupakan lembaga pelayan rakyat yang harus menjunjung tinggi dan mengedepankan kepenting mereka.
Sikap mementingkan dan mengutamakan diri sendiri dan kelompok adalah sikap individualis-egois dan merupakan salah satu ciri masyarakat modern. Menurut Talcott Parson ciri utamanya adalah netralitas efektif yaitu bersikap netral, bahkan dapat menuju sikap tidak memperhatikan orang lain dan atau lingkungan. Orientasi kehidupan masyarakat modern adalah orientasi diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Salah satu upaya untuk meminimalisir sikap mementingkan diri sendiri dan golongan adalah dengan menanamkan kepada para pejabat atau pelayan rakyat. Tidak sampai di sini, nilai-nilai altruisme yang sudah tertanam harus dapat terimplementasikan dan tertransformasikan dalm kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan rakyat.
Secara etimologi, altruisme berasal dari bahasa Perancis yang terdiri dari dua suku kata, yaitu autrui yang berarti "orang lain". Kata autrui merupakan turunan dari kata latin Alter yang artinya antara lain "loving others as oneself" (mencintai orang atau pihak lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Altruisme termasuk sebuah dorongan untuk berkorban demi sebuah nilai yang lebih tinggi, tanpa memandang apakah nilai tersebut bersifat manusiawi atau ketuhanan. Kehendak altruis (orang yang mempunyai jiwa altruistik) berfokus pada motivasi untuk menolong sesama atau niat melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih.
Auguste Comte dalam sebuah karya yang berjudul "Catechisme Positiviste" mengatakan bahwa setiap individu memiliki kehendak moral untuk melayani kepentingan orang lain atau melakukan kebaikan kemanusiaan tertinggi ("greater good" of humanity). Kehendak hidup untuk sesama merupakan bentuk pasti moralitas manusia, yang memberi arah suci dalam rupa naluri untuk melayani yang lain, dan menjadi sumber kebahagiaan dan karya. Pernyataan Comte ini dikalim sebagai cikal bakal altruism dalam filsafat. Filosuf lain, Sir Charles Erlington mengemukakan bahwa bekerja sama telah terbukti lebih berhasil dari pada berkompetisi dalam proses evolusi. Dalam hal ini, altruisme merupakan sebuah doktrin etis yang diidealkan dalam ajaran-ajaran agama yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran bahwa Bahwa sesama manusia harus dikasihi.
Altruisme berarti lebih mengutamakan orang lain dari pada diri sendiri, dan bahkan harus menafikan diri demi mendahulukan orang lain. Jadi altruisme dimanifestasikan dengan melayani orang lain dengan menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingannya sendiri. Ciri utama moralitas altruistik adalah pengorbanan. Pengorbanan ini dengan memberikan bantuan kepada orang atau pihak lain, meskipun pada dasaranya diri sendiri membutuhkan, akan tetapi lebih mengutamakan orang lain.
Altruisme akan terkait dengan tingkah laku prososial (prosocial behavior). Dalam prosocial behaviour terdapat motif prososial (prosocial motive) yang nantinya menjadi altruistik sebagai motif (altruistic as motive) dan altruistik sebagai perilaku (altruistic as behavior). Altruistik sebagai motif berarti menolong orang lain betul-betul murni berasal dari dalam diri dengan tujuan agar orang lain puas dengan tanpa memperhitungkan atau memperdulikan apa pun. Sementara altruistik sebagi prilaku yaitu menolong orang lain atau berbuatan untuk orang lain dengan tujuan membuat orang lain senang didasarai oleh dua hal, eksosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tanpa mempertimbangkan latar belakang dan tanpa pamrih dan endosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tapi karena pamrih untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik dari yang ditolong. Namun demikian, menurut Imam Sutomo (2008) altruisme ekstrim dalam konteks kehidupan masyarakat moral tidaklah selaras dengan tuntutan, harkat, eksistensi manusia, maka altruisme harus mengedepankan kesetaraan baik pada diri sendiri maupun orang lain dalam tindakan atau aturan. Pengorbanan yang dilakukan sebagai upaya saling membantu dalam kehidupan masyarakat plural tidaklah harus kehilangan jati diri, harkat, dan martabat kemanusiaanya,
Berdasarkan pemaparan di atas maka bisa kita pahami altruisme merupakan kewajiban moral. Meskipun kewajiban, altruisme dilakukan tanpa ada tekanan dan tanpa mengharap imbalan. Jadi dalam konteks kapasitas seseorang sebagai pejabat Negara, apabila ia mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya, maka sebenarnya itu bukan altruisme. Karena kewajiban yang dilakukannya terkait dengan imbalan yang diterimanya. Dalam menjalankan tugas tersebut seorang pejabat digaji atau mendapatkan imbalan. Lalu bagaimana transformasi nilai altruisme oleh pejabat Negara, seperti DPR, Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Hakim Jaksa, Polisi dan lain sebagainya yang notabene mereka mendapat imbalan dari apa yang dipebuat, meskipun sering mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan kewajiban moral para pejabat negara untuk mengedepankan kepentingan rakyat sering terabaikan. Dan lebih kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut seringkali dikomersialkan lagi demi kepentingan pribadi.
Transformasidan implementasi kewajiban moral altruisme bagi pejabat Negara adalah dengan tidak menjadikan materi sebagi tujuan utama dalam menjalankan kewajiban. Materi atau gaji hendaknya dipandang sebagai konsekuensi logis. Tujuan utama menjalankan pekerjaan, tugas dan kewajiban adalah untuk menyenangkan dan memuaskan rakyat. Jangan sampai materi dijadikan sebagi tujuan utama, apalagi sampai bertujuan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam rangka mencapai jabatan tertentu. Masalahnya, dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban ini pejabat Negara tidak jarang mencari keuntungan lagi di luar gaji yang setiap bulan diterimanya. Akhirnya muncul suap menyuap, korupsi dan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan kepantingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan dan diutamakan. Oleh karena itu, tanamkanlah nilai-nilai altruistik dalan jiwa dan hati dan implementasikanlah nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dankewaiban sebagai pelayan rakyat.


Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Tanggal 12 Januari 2010

»»  READMORE...

Senin, 20 Februari 2012

URGENSI EKO-TEOLOGI


Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung)

Kita sebagai manusia pada dasarnya sadar bahwa penebangan liar, eksploitasi dan penambangan sumber daya alam tanpa prosedur dan berlebihan akan berdampak negatif, yaitu rusaknya lingkungan. Akan tetapi kesadaran tersebut tereduksi oleh nafsu eksploitatif dan paradigma patriarkis yang berpandangan bahwa alam harus dimanfaatkan oleh manusia. Bahkan paradigma tersebut sudah mengakar, sehingga tidakan-tindakan yang merusak tersebut seolah benar dan malah tidak jarang dicarikan justifikasi dari berbagai sumber, termasuk agama.
Menurut Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim kesadaran masyarakat Indonesia cukup baik, kelembagaan kelestarian lingkungan sudah ada di tingkat pusat maupun daerah, peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup sudah memadai. Namun harus diakui bahwa sampai sekarang kegiatan eksploitasi dan perusakan hutan masih berlangsung.
Pada umumnya umat beragama hanya memahami teologi sebagai ilmu yang menbicarakan tuhan dan ketuhanan. Ilmu yang hanya berbicara yang ghaib, berbicara tentang kehidupan "dunia seberang" atau akhirat yang meliputi surga dan neraka beserta segala isinya. Paradigma teologis teosentris yang mengedepankan pembelaan terhadap Tuhan semacam ini tentunya akan sulit untuk membumikan nilai-nilai teologis yang berbasis antroposentris, yaitu teologi yang menitikberatkan pembelaan manusia dan kemanusiaan. Padahal perlu pemahaman teologi yang aplikatif yang menyatu dalam diri manusia dalam berbagai situasi, kondisi, kapan pun dan di mana pun ia berada, termasuk dalam perlakuannya terhadap alam dan lingkungan.
Berdasarkan pemaparan di atas maka landasan teologis tentang relasi manusia dengan alam sangat urgen. Landasan tersebut menjadi pijakan manusia dalam memperlakukan alam dan lingkungan. Karena harus diakui, permasalah lingkungan bukan hanya persolana ekologi semata, akan tetapi sangat terkait erat dengan teologi.
Pemahaman teologi tentang ketuhanan harus dibarengi dengan teologi lingkungan atau eko-teologi. Manusia harus menghadirkan Tuhan dalam membangun relasi dengan alam, karena alam merupakan cipatan-Nya dan sekaligus menjadi tanda eksistensi-Nya.
Hasan Hanafi, seorang intelektual Muslim asal Mesir menggunakan istilah rekonstrukis teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan.
Menurut Wardani (2009) eko-teologi memiliki dua pengertian yang saling menopang. Pertama, teologi yang berbasis (paradigma) lingkungan dalam pengertian rumusan-rumusan teologi dan metode-metode pengenalan Tuhan dibangun atas dasar bukti-bukti kealaman yang inderawi (sehingga mudah dipahami) dan mudah dinalar, seperti dalam beberapa contoh di atas. Konsep kosmologi al-Qur’an memiliki basis yang kuat dalam hal ini, misalnya QS. al-Waqi’ah [56] ayat 68: Apakah kamu pernah memikirkan tentang air yang kamu minum? Apakah kalian yang menurunkannya atau kamikah yang menurunkannya?, dan ayat-ayat lain yang serupa.
Kedua, persoalan bagaimana implikasi teologis dalam memandang alam secara positif, sebagaimana digali oleh tokoh Islam, Isma’il R. al-Faruqi dalam Tawhid: Its Implication for Thought and Life yang menjelaskan tentang implikasi tawhid dalam pemikiran dan kehidupan. Oleh karena itu, bukan hanya persoalan “sekularisasi” fenomena-femomena alam di satu sisi, melainkan juga kesadaran tentang alam sebagai mediator, sebagai “petanda” (ayat) kebesaran Tuhan.
Keyakinan akan keberadaan Tuhan harus dibarengi dengan ketundukan dan ketaatan terhadap-Nya, termasuk memelihara dan menjaga partner hidup manusia dan alam. Karena kebinasaan alam berarti juga berakhirnya hidup dan kehidupan manusia, sebab, manusia dan alam menyatu dan saling membutuhkan dan saling mempengaruhi satu sama lainnya (biofeedback).
Mengingat kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan memprihatinkan, padahal berbagai cara dan pendekatan sudah dilakukan, mulai dai penegakan hukum lingkungan, pendekatan kulural, budaya kearifan lokal. sudah saatnya mengembangkan pendekatan teologis yang mendasari bangunan relasi manusia dengan alam.Pembangunan dan pengembangan eko-teologi akan melahirkan paradigma konstruktif dan kekerabatan manusia dengan semua makhluk.
Eko-teologi dan paradigma tersebut mengarah pada saling ketergantungan dan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya, terutama hutan. Ketika dua landasan ini dikembangkan, maka diharapkan tidak ada lagi ”saling dendam” antara manusia dengan alam, yaitu apabila manusia mengeksploitasi lingkungannya, terutama hutan, maka alam akan bereaksi yang akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.

»»  READMORE...

TERORISME, UJIAN KERUKUNAN UMAT


Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia)

Aksi teror bom kembali terjadi. Pada Minggu, 25 September 2011 terjadi ledakan bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS), Kepunton, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa ini tentunya mengusik ketenteraman masyarakat dan sekaligus menjadi ujian bagi kerukunan umat beragama, karena teror tersebut dilakukan di rumah ibadah.
Teror dalam bentuk apa pun ketika dilakukan di rumah ibadah atau masyarakat yang sedang menjalankan ritual keagamaan jelas bertentangan dengan konstitusi. Sebagai negara plural secara etnis dan ideologis, Indonesia menjamin dan melindungi hak untuk memeluk agama dan termasuk untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan. Jaminan dan perlindungan ini telah terpatri dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 sejak negara Indonesia masih baru lahir.
Selain bertentangan dengan konstitusi, teror terhadap rumah ibadah dan umat beragama juga bertentangan dengan ajaran agama. Agama (Islam) sebagai pembawa misi ketuhanan berusaha menciptakan mashlahah, perdamaian, persatuan, keadilan dan menumpas semua bentuk kezhaliman termasuk teror. Terlebih teror yang dilakukan membawa nama agama, mengatasnamakan agama, mengatasnamakan jihad, membela Tuhan dan embel-embel agama lainnya. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin melindungi umat manusia secara mutlak, tanpa melihat latar belakang ideologi, etnis dan bangsa.
Ajaran-ajaran agama yang membawa pesan perdamaian, kerukunan, persatuan, keadilan memberikan dan menjamin HAM jangan sampai tereduksi oleh pemahaman fanatis dan picik terhadap teks-teks agama yang ahistoris. Pemahaman yang picik malah akan mereduksi tujuan, visi dan misi Islam sebagai agama cinta dan perdamaian. Jangan sampai egoisme beragama untuk mendapatkan predikat mujahid yang syahid, egoisme untuk mendapatkan surga mengorbankan perdamaian, mencabik rajutan persatuan dan kerukunan umat.
Teror bom bunuh diri di rumah ibadah seolah membenarkan teori David C. Rapoport yang menyatakan bahwa terorisme akhir-akhir ini lebih pada karena ajaran agama. Menurutnya sejak tahun 1979 sampai sekarang, gelombang terorisme terjadi karena motivasi agama. Meskipun teori ini tidak sepenuhnya benar, namun setidaknya hal ini bisa menjadi bahan pemikiran dan introspeksi umat beragama untuk lebih megedepankan nilai-nilai humanitas agama.
Teror yang diarahkan ke tempat ibadah atau umat beragama yang sedang melaksanakan peribadatan bisa jadi dipicu oleh motivasi agama. Namun demikian, hal ini terjadi bukan kesalahan ajaran agama, akan tetapi karena ketidaktepatan dalam menginterpretasikan teks-teks agama, misunderstanding terhadap teks agama yang berimplikasi pada kesalahan dalam melaksanakan ajaran agama.
Pemahaman seseorang secara sempit terhadap ajaran agama, selain menimbulkan anggapan dirinya paling benar, juga menimbukan asumsi bahwa pemahaman yang tidak sesuai dengan pemahaman mereka adalah salah dan sesat. Tidak berhenti di situ, keyakinan yang begitu kuat akan kebenaran diri dan kelompok juga bisa menimbulkan pemikiran penghalalan terhadap darah orang atau kelompok lain yang tidak sejalan. Inilah yang menggerogoti pilar-pilar bangunan kerukunan umat beragama yang telah susah payah dibangun dan dibina oleh bangsa Indonesia.
Tokoh agama sebagai simbol otoritas agama harus lebih optimal lagi untuk melakukan deradikalisasi agama untuk menghindari aksi teror yang mengatasnamakan agama. Para tokoh agama harus menebarkan dan menyebarkan aura dan pemahaman agama yang moderat, agama perdamaian, agama ketertiban yang menghormati semua umat manusia, dan tidak memperbolehkan pembunuhan sesama umat manusia. Menjalin dan menciptakan kerukunan umat beragama bukan hanya menjadi tugas pemerintah, akan tetapi juga menjadi kewajiban seluruh umat beragama, khususnya para tokoh agama. Tokoh agama berkewajiban ngemong umat agar selalu bertindak dan hidup dalam koridor spirit agama.
Jangan sampai aksi teror yang terjadi di rumah ibadah menjadi ganjalan dan menggoyahkan masyarakat dalam merajut benang-benang persaudaraan dan mengukir indahnya perdamaian. Agama pada sejatinya menghendaki kebaikan, hanya saja tidak jarang umat beragama salah menafsirkan dan mengimplementasikan ajaran dalam teks agama, sehingga bertentangan dengan tujuan agama. Jangan sampai peristiwa bom Solo menimbulkan kebencian terhadap agama tertentu. Agama dan konstitusi menjamin kebebasan beragama. Keduanya juga berusaha mewujudkan perdamaian dan ketertiban dalam rajutan benang-benag cinta dan kerukunan sesama umat beragama dan umat manusia dalam bingkai multikeyakinan dan multikultur.

»»  READMORE...

PERANG SURVEI CAPRES


Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung, Pernah Bekerja pada Lembaga Reform Institute)

Laga pertarungan untuk memperebutkan tahta RI-1 tiga tahun lagi akan berlangsung. Namun, genderang perang nampaknya sudah berbunyi liar. Hal ini ditunjukkan dengan perang survei antarlembaga survei. Dalam waktu kurang dari sebulan saja, sudah dua lembaga survei yang melakukan dan merilis hasil survei tentang capres dan cawapres 2014.
Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang melakukan survei pada 10-15 Oktober 2011 dengan 1.200 responden, dari 13 calon presiden yang ditawarkan, merilis Megawati meraih suara terbanyak. Megawati mendapat 19,6 persen dan Prabowo 10,8 persen. Disusul Aburizal Bakrie 8,9 persen, Wiranto 7,3 persen, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebesar 6,5 persen, Hidayat Nur Wahid 3,8 persen, dan Surya Paloh 2,3 persen (Tempointeraktif.com, 25/10/2011).
Sementara itu, lembaga survei Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS) melakukan melakuan pada 3-8 Oktober 2011. Hasilnya menunjukkan 28 persen masyarakat memilih Prabowo sebagai calon presiden, sedangkan Mahfud sebesar 10,6 persen. Selain Prabowo dan Mahfud, beberapa calon lainnya yang dipilih masyarakat adalah Sri Mulyani dengan suara sebanyak 7,4 persen, Aburizal Bakrie 6,8 persen, Said Akil Siradj 6 persen, Din Syamsuddin 5,2 persen, Pramono Edhie Wibowo 4,2 persen, Jusuf Kalla 4,0 persen, Djoko Suyanto 3,2 persen, Hatta Rajasa 2,8 persen, dan Surya Paloh 2,5 persen (rimanews.com, 27/10/2011).
Terlepas dari hasil masing-masing lembaga survei yang nampaknya yang sengaja "mengunggulkan" tokoh tertentu, rilis hasil lembaga survei tersebut yang jelas bukanlah sesuatu yang lahir di ruang hampa. Rilis tersebut merupakan test case untuk menjajagi kemungkinan layak tidaknya seorang tokoh untuk dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada perhelatan demokrasi tahun 2014 nanti.
Setidaknya secara politis ada beberapa alasan maraknya lembaga survei yang merilis hasil survei tentang capres dan cawares. Pertama, untuk mengukur tingkat popularitas tokoh tertentu. Apabila sudah diketahui sampai dimana tingkat popularitasnya, tentunya akan menjadi pijakan dan pertimbangan untuk melakukan langkah-langkah yang harus ditempuh bila hendak melanjutkan pencalonan, terutama untuk menaikkan tingkat popularitas.
Kedua, untuk mengukur tingkat keterpilihan (elektabilitas) tokoh tertentu. Dengan melihat hasil survei, biasanya akan menjadi pertimbangan seorang yang hendak mencalonkan diri, apakah akan melanjutkan pencalonan atau tidak. Bila melanjutkan, hasil survei akan dijadikan dasar untuk mengambil langkah-langkah dalam meningkatkan elektabilitas.
Ketiga, untuk mempengaruhi masyarkat atau publik. Hasil survei secara tidak langsung akan membangun opini publik (public opinion) tentang tokoh tertentu. Survei yang dilakukan dengan motif ini merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas. Dengan menempatkan tokoh tertentu pada posisi pertama sebagai sosok yang paling populer untuk capres atau cawapres, maka setidaknya akan memperngaruhi masyarakat dalam menentukan pilihan nantinya.
Keempat, sebagai media perang psikologis (psycho war) antartokoh yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Dengan memosisikan diri pada tingkat teratas dari sisi popularitas dan elektabilitas, setidaknya akan mempunyai efek psikologis bagi calon tertentu. Bagi yang diposisikan teratas akan menambah kepercayaan diri dan sekaligus sebagai serangan tidak langsung terhadap calon lainnya. Selain melalui survei, psycho war politik biasanya dilakukan dengan saling klaim lewat iklan politik.
Biasanya survei semacam ini juga memberikan pertanyaan apa yang menjadi keinginan masyarakat terhadap presiden mendatang. Jawaban dari responden akan dijadikan isu untuk berkampanye. Inilah yang biasanya akan meningkatkan popularitas dan elektabilitas.
Terlepas dari perang survei, sebagai masyarakat yang akan menjadi penentu siapa yang akan menjadi presiden pada 2014 mendatang, marilah meningkatkan kesadaran dan kedewasaan berpolitik. Iklim demokrasi telah terbentuk di negara Indonesia dengan biaya yang mahal, baik secara finansial maupun biaya sosial. Marilah menentukan pemimpin masa mendatang dengan pertimbangan sematang mungkin. Pengalaman dari Pemilu-Pemilu yang telah lalu hendaknya menjadi pijakan dan pertimbangan untuk menentukan langkah demokrasi ke depan.
»»  READMORE...

Paradoks Kekerasan Atas Nama Agama



Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia)

Tinta merah kekerasan yang mengatasnamakan agama masih saja tertoreh dalam lembar sejarah perjalanan bangsa Indonesia. Teror atas nama agama dengan intimidasi, pengusiran dari tempat tinggal, pembakaran tempat ibadah atau tempat-tempat yang digunakan untuk aktifitas keagamaan bahkan sampai akasi pembunuhan semakin hari semakin sering terjadi. Kejadian terbaru antara lain pembakaran pondok Syiah yang dibakar di Dusun Nangkrenang Desa Karang Gayam Kecamatan Karang Penang, Sampang, Madura. Hal ini tentunya mengusik ketenteraman masyarakat dan sekaligus menjadi ujian berat bagi kebhinekaan ibu pertiwi dan pluralisme bangsa Indonesia.
Adanya tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama merupakan suatu paradoks. Sebagai ajaran suci, agama pada dasarnya membawa pesan dan mengajarkan perdamaian, persaudaran, keadilan, kebebasan, jaminan Hak Asasi Manusia dan ajaran kemashlatan lainnya. Hanya saja, egoisme dan fanatisme beragama dari sebagian umatnya sering memunculkan aksi-aksi yang justeru bertentangan dengan ajaran agama tersebut.
Munculnya paham dan aksi kekerasan yang mengatasnamakan agama antara lain akibat adanya paradigma bahwa agama hanya sebagai media untuk membela Tuhan dan menegakkan kepentingan Tuhan. Akibat paradigma ini, maka bila ada umat agama lain atau satu agama melakukan aktifitas yang berbeda, maka dianggap telah melecehkan agama, melecehkan Tuhan, sesat dan harus di usir atau bahkan dibunuh.
Agar visi misi agama untuk pembentukan manusia bermoral dan beradab tercapai, maka pemahaman Agama harus menggunakan paradigma yang mengedepankan pemahaman dan interpretasi teologis-humanis. Hasan Hanafi, seorang intelektual Muslim asal Mesir menggunakan istilah rekonstrukis teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan. Agama harus dipahami sebagai teologi pembebasan, pencerahan dan perdamaian yang menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.
Agama sebagai pesan perdamaian sarat dengan ajaran yang membela dan menjamin nilai-nilai kemanusiaan. Islam misalnya, Islam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia. Bukan hanya itu, Islam juga menjamin kebebasan beragama. Sayyid Jawad Mustafavi (1987: 201), dalam Huqquq al Insan fi al-Islam (Hak-hak Manusia dalam Islam) menyebutkan bahwa Islam mengajarkan beberapa jenis kebebasan beragama. Kebebasan tersebut adalah Hurriyat Ikhtiyar al-Aqidah (Kebebasan memilih agama); Hurriyat Itinaq al-Aqidah (kebebasan memeluk agama); Hurriyat idhmar al-Aqidah (kebebasan menyembunyikan agama) dan Hurriyat izhar al-Aqidah (kebebasan menampakkan agama). Nilai dan kebebasan ini tidak jarang tertutup oleh fanatisme buta dan egoisme serta monopoli kebenaran interpretasi ajaran agama.
Selain menjadi paradoks ajaran agama, kekerasan yang terjadi di Indonesia merupakan paradoks di negeri yang dianugerahi kebhinakaan suku, adat, bahasa dan multikutur. Sebagai bangsa yang didiami warga negara dari berbagai latar belakang agama dan kepercayaan, para founding fathers negara merumuskan dasar dan konstitusi negara yang mengharagai dan menjamin kebebasan beragama. Konstitusi telah menjamin dan melindungi hak untuk memeluk agama dan termasuk untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinan. Jaminan dan perlindungan ini telah terpatri dalam pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
Berangkat pemaparan di atas, maka perlindungan dan jaminan kebebasan terhadap umat beragama menjadi kewajiban bersama penyelenggara negara dan umat beragama, terutama para tokoh agama. Mereka harus bekerjasama untuk menciptakan kerukunan umat dengan segala perangkat, termasuk membentuk undang-undang kerukunan umat beragama.
Pemerintah harus bisa mengantisipasi kemungkinan munculnya konflik atau kekerasan yang mengatasnamakan agama. Perangkat negara yang ada sebenarnya sudah cukup untuk melakukan hal itu, hanya saja, terkadang terkontaminasi dengan konflik kepentingan dan bahkan bahkan konflik keyakinan.
Tokoh agama sebagai simbol otoritas agama harus lebih optimal lagi untuk melakukan deradikalisasi agama untuk menghindari aksi kekeran yang mengatasnamakan agama. Para tokoh agama harus menebarkan dan menyebarkan aura dan pemahaman agama yang moderat, agama perdamaian, agama ketertiban yang menghormati semua umat manusia, dan tidak memperbolehkan pembunuhan sesama umat manusia. Tokoh agama berkewajiban ngemong umat agar selalu bertindak dan hidup dalam koridor spirit agama.
Agama dan konstitusi menjamin kebebasan berkeyakinan dan beragama. Keduanya juga berusaha mewujudkan perdamaian dan ketertiban dalam rajutan benang-benag cinta, perdamaian, persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama dan umat manusia dalam bingkai multikeyakinan dan multikultur.
»»  READMORE...

LUNTURNYA MORALITAS ANGGOTA DPR



Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia IKPPUII )

Di tengah derasnya arus kritik dan penolakan terhadap rencana pembangunan gedung DPR baru, muncul lagi perilaku anggota dewan yang sangat tidak layak. Adalah Arifinto salah seorang anggota DPR dari Fraksi PKS tertangkap kamera sedang menonton video mesum saat rapat Paripurna.
Perilaku Arifinto tersebut sungguh sangat disayangkan, meskipun secara gentle akhirnya dia mengundurkan diri dari parlemen. Perilaku seperti itu bisa saja hanya merupakan gunung es yang tertangkap mata publik. Bisa jadi masih banyak perilaku anggota dewan terhormat yang lebih memalukan dan memilukan, baik ketika berada di dalam gedung maupun saat di luar.
Masih segar dalam ingatan masyarakat catatan-catatan hitam perilaku mesum beberapa anggota DPR. Mulai dari Yahya Zaini, Max Moen, Syamsul Balda, Al Amin Nasution, dan kasus pemerkosaan Sales Promotion Girl (SPG) di Bandung yang juga dilakukan oleh anggota DPR. Bukankah kasus-kasus ini sangat mencoreng kemuliaan lembaga wakil rakyat dan sekaligus menunjukkan betapa lunturnya moral mereka.
Pada dasarnya kengototan DPR untuk membangun gedung baru dengan biaya triliyunan rupiah juga merupakan tindakan yang juga memilukan dan sekaligus memalukan. Bagaimana tidak, di saat masih banyak gedung fasilitas belajar, gedung sekolah di daerah-daerah atau bahkan di Jakarta sendiri kondisinya sangat memprihatinkan; di saat fasilitas dan taraf kesehatan masyarakat masih jauh dari layak; di saat masih banyak orang yang mereka wakili masih tinggal di kolong jembatan atau rumah kardus; di saat sebagian masyarakat korban bencana dan lumpur Lapindo masih bertahan di tenda-tenda pengungsian; di saat infrastruktur Negara, khususnya di daerah-daerah masih banyak yang rusak atau bahkan belum dibangun; di saat perangkat pertahanan Negara sudah banyak yang aus, para wakil rakyat malah meminta fasilitas nyentrik berupa ruangan baru yang membutuhkan dana besar.
Di saat bangsa Indonesia mencoba bangkit dari krisis moral yang melanda sebagian besar lapisan masyarakat, di saat upaya untuk menghapus tindakan amoral pornografi dan pornoaksi dari generasi bangsa, oknum anggota dewan malah melakukan tindakan yang mereduksi upaya-upaya tersebut.
Apakah para wakli rakyat yang terhormat sengaja mengabaikan fakta-fakta tersebut? atau sebenarnya mereka sadar, hanya saja masa bodo dan cuek? Apakah mereka lupa bahwa undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi yang mereka sahkan merupakan upaya untuk menegakkan moral bangsa? Atau memang sudah tiada lagi rasa malu di kalangan anggota DPR?
Nampaknya nilai-nilai moral, budaya malu, budaya memprioritaskan kebutuhan rakyat daripada memenuhi keinginan diri menjadi suatu yang sangat jarang ada di kalangan wakil rakyat. Padahal nilai-nilai moral dan budaya tersebut menjadi penopang eksistensi mereka sebagai wakil rakyat. Bila moralitas dan etika telah luntur, maka pada hakikatnya eksistensi sebagai wakil rakyat telah runtuh pula. Jangan sampai ini terjadi. Jangan sampai DPR lebih mewakili keinginan dan kepuasan daripada mewakili kebutuhan rakyat. Jangan sampai mereka tersenyum di dalam ruang mewah padahal di luar sana ada jeritan penderitaan sebagian rakyat yang mereka wakili.
Nilai-nilai moral merupakan nilai-nilai yang menjadi faktor pendorong terbentuknya perilaku yang sesuai dengan etika. Moral merupakan nilai normatif yang menjadi keyakinan dalam diri seseorang atau masyarakat yang menjadi faktor pendorong untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Moral mengacu pada baik-buruknya manusia sebagai manusia, menuntun manusia bagaimana seharusnya ia hidup atau apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Jadi etika merupakan bentuk kongkret dari nilai moral yang diyakini, terkait dengan baik dan buruk, pantas dan tidak pantas yang menjadi kelaziman seseorang atau masyarakat. Dalam konteks anggota dewan, maka diartikan mana baik dan tidak baik, pantas dan tidak pantas, lazim dan tidak lazim untuk dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang anggota DPR.
Lunturnya moralitas oknum atau anggota DPR menjadikannya mudah tergoda oleh kemewahan dan hendonisme materi dan akhirnya akan berbuat sesuatu yang bertentangan dengan hati nuraninya, bertentangan dengan moral, etika atau bahkan bertentangan dengan hukum.
Semoga peristiwa demi peristiwa yang melanda bangsa kita dan tindakan-tindakan amoral sebagian anggota dewan bisa menjadi pelajaran untuk membudayakan rasa malu di kalangan mereka. Semoga upaya untuk menegakkan nilai-nilai moral bangsa, moral agama dan moral pancasila dapat berjalan lancar, karena eksistensi sebuah bangsa pada hakikatnya ditentukan oleh tegaknya moral masyarakatnya.

»»  READMORE...

KEKERASAN DAN LUNTURNYA KEPATUHAN SOSIAL


Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia)

Akhir-akhir ini aksi kekerasan sosial dan pelanggaran HAM yang dilakukan secara masal semakin sering terjadi. Aksi pembakaran, pendudukan dan bahkan pembunuhan sering terjadi di masyarakat. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa bahasa kekerasan telah menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah.
Di propinsi Lampung saja, dalam seminggu terakhir terjadi dua tindak kekerasan dan anarkis yang dilakukan secara masal oleh masyarakat. Pada tanggal 24 januari 2012 terjadi saling serang antarwarga dusun di kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan. Sekitar 60 rumah warga dibakar dan beberapa orang mengalami korban luka. Sehari kemudian, pada tanggal 25 Januari Puluhan orang tak dikenal menyerang dan membakar Mapolsek Gedungaji, Tulangbawang. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun mengakibatkan kerusakan pada kantor Mapolsek dan seorang tahanan lepas.

Lunturnya Kepatuhan Sosial Masyarakat
Menurut Mantan wakil presiden Jusuf Kalla, maraknya kekerasan di masyarakat akhir-akhir ini merupakan bukti hilangnya kepatuhan sosial masyarakat. Hal ini sangat membahayakan, karena rendahnya kepatuhan sosial akan mengakibatkan susahnya kontrol terhadap masyarakat. Hukum yang berlaku seolah hukum rimba.
Setidaknya ada beberapa faktor yang melatarbelakangi maraknya aksi kekerasan horizontal di masyarakat akhir-akhir ini. Pertama, lemahnya penegakan keadilan. Memang proses hukum telah dilaksanakan, namun demikian, keadilan yang menjadi tujuan penegakan hukum sering tidak tercapai dan tidak dirasakan para pencarinya.
Ketika tujuan hukum tidak tercapai, maka pada dasarnya hukum tidak berjalan efektif atau bahkan tidak berfungsi. Permasalahan terjadi pada sebagian mental penegaknya yang berimplikasi pada proses penegakannya. Padahal salah satu fungsi hukum adalah sebagai alat kontrol sosial (as a tool of social control) yaitu mengawasi tingkah laku anggota masyarakat agar sesuai dan tidak menyimpang dari tujuan hukum. Masyarakat berkepentingan membentuk hukum demi menjamin lancarnya lalu lintas hak dan kewajiban di antara mereka.
Kedua, terjadinya krisis figur teladan bangsa. Tidak jarang kebabasan demokrasi diartikan kebebasan tanpa etika, sehingga terjadi “perilaku semaunya” di kalangan pejabat publik dan kaum elit. Sudah tidak terhitung pejabat yang terjerat kasus korupsi, suap, mark up dan bahkan kasus perselingkuhan. Padahal pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam lembaga negara menjadi sorotan masyarakat. Masyarakat sudah kesulitan untuk membedakan mana orang yang jujur dan mana yang tidak. Bahkan saat ini nyaris tidak ada figur tokoh yang jujur.
Tidak adanya tauladan dari tokoh bangsa membuat masyarakat bertindak dan berperilaku semaunya. Ditambah lagi dengan adanya rasa kekecewaan terhadap kondisi bangsa yang dirasa tidak membaik, terutama pada sarana publik dan infrastruktur di daerah.
Ketiga, adanya “pembiaran” dari pemerintah. Saat terjadi kekerasan, seringkali aparat keamanan datang terlambat. Atau, meskipun telah berada di lokasi, mereka tidak dapat berbuat banyak untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan dengan berbagai alasan, termasuk kurangnya jumlah personil yang berada di lokasi.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa aparat pemerintah malah menjadi pelaku tindak kekerasan dan bahkan pembunuhan, seperti kasus penembakan warga yang memblokade pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat. Padahal seharusnya aparat pemerintah bisa melakukan pencegahan tindak kekerasan dengan cara yang lebih elegan dengan pendekatan persuasif.

Melemahnya Peran Negara
Negara dengan segala perangkatnya berkewajiban menjamin hak, keamanan dan menjaga keselamatan warganya. Pembiaran terhadap aksi kekerasan dan bahkan menjadi bagian dari pelaku kekerasan merupakan bentuk pengingkaran terhadap negara. Hal ini sekaligus menunjukkan semakin melemahnya peran negara.
Fukuyama dalam tulisannya “Memperkuat Peran Negara” sebagaimana dikutip Deva Rachman (2011) menyatakan bahwa perang, penyakit sosial, bencana kemanusiaan, dan konflik sosial horizontal maupun vertikal terjadi akibat lemahnya peran negara. Negara mempunyai fungsi minimal untuk melindungi keselamatan seluruh warganya. Negara berkewajiban menjamin dan menjaga persatuan, perdamaian, dan ketertiban warganya. Bila negara alpa dari tugas ini dan bahkan menjadi bagian dari kekerasan, mau dibawa kemana bangsa ini?
»»  READMORE...