Tampilkan postingan dengan label LINKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LINKUNGAN. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Februari 2012
ALTRUISME BAGI PELAYAN RAKYAT
Oleh: Imam Mustofa
Sekretaris Wakil Ketua STAIN Jurai Siwo Metro
Sekretaris Wakil Ketua STAIN Jurai Siwo Metro
Tindakan pejabat Negara atau elit politik yang melanggar sense of moral atau bahkan hukum hampir tak terhitung. Hal ini menunjukkan ketiadaan empati terhadap keinginan, kondisi, dan kekurangan dan bahkan penderitaan rakyat. Rusaknya suprastuktur moral pejabat dan atau penyelenggara Negara akan berakibat pada rusaknya infrastruktur sosial dan infrastruktur sebuah Negara.
Adanya pejabat negara yang korup, kolusi dan nepotis pada dasarnya berawal dari sikap mental yang mementingkan diri sendiri, ingin memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok dan golongannya. Begitu juga "konflik" antarlembaga Negara yang mengesampingkan kepentingan rakyat pada dasarnya berawal dari sikap individualis-egois yang mengedepankan kepentingan korps dan menafikan kepentingan rakyat. Padahal lembaga Negara merupakan lembaga pelayan rakyat yang harus menjunjung tinggi dan mengedepankan kepenting mereka.
Sikap mementingkan dan mengutamakan diri sendiri dan kelompok adalah sikap individualis-egois dan merupakan salah satu ciri masyarakat modern. Menurut Talcott Parson ciri utamanya adalah netralitas efektif yaitu bersikap netral, bahkan dapat menuju sikap tidak memperhatikan orang lain dan atau lingkungan. Orientasi kehidupan masyarakat modern adalah orientasi diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Salah satu upaya untuk meminimalisir sikap mementingkan diri sendiri dan golongan adalah dengan menanamkan kepada para pejabat atau pelayan rakyat. Tidak sampai di sini, nilai-nilai altruisme yang sudah tertanam harus dapat terimplementasikan dan tertransformasikan dalm kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan rakyat.
Secara etimologi, altruisme berasal dari bahasa Perancis yang terdiri dari dua suku kata, yaitu autrui yang berarti "orang lain". Kata autrui merupakan turunan dari kata latin Alter yang artinya antara lain "loving others as oneself" (mencintai orang atau pihak lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Altruisme termasuk sebuah dorongan untuk berkorban demi sebuah nilai yang lebih tinggi, tanpa memandang apakah nilai tersebut bersifat manusiawi atau ketuhanan. Kehendak altruis (orang yang mempunyai jiwa altruistik) berfokus pada motivasi untuk menolong sesama atau niat melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih.
Auguste Comte dalam sebuah karya yang berjudul "Catechisme Positiviste" mengatakan bahwa setiap individu memiliki kehendak moral untuk melayani kepentingan orang lain atau melakukan kebaikan kemanusiaan tertinggi ("greater good" of humanity). Kehendak hidup untuk sesama merupakan bentuk pasti moralitas manusia, yang memberi arah suci dalam rupa naluri untuk melayani yang lain, dan menjadi sumber kebahagiaan dan karya. Pernyataan Comte ini dikalim sebagai cikal bakal altruism dalam filsafat. Filosuf lain, Sir Charles Erlington mengemukakan bahwa bekerja sama telah terbukti lebih berhasil dari pada berkompetisi dalam proses evolusi. Dalam hal ini, altruisme merupakan sebuah doktrin etis yang diidealkan dalam ajaran-ajaran agama yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran bahwa Bahwa sesama manusia harus dikasihi.
Altruisme berarti lebih mengutamakan orang lain dari pada diri sendiri, dan bahkan harus menafikan diri demi mendahulukan orang lain. Jadi altruisme dimanifestasikan dengan melayani orang lain dengan menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingannya sendiri. Ciri utama moralitas altruistik adalah pengorbanan. Pengorbanan ini dengan memberikan bantuan kepada orang atau pihak lain, meskipun pada dasaranya diri sendiri membutuhkan, akan tetapi lebih mengutamakan orang lain.
Altruisme akan terkait dengan tingkah laku prososial (prosocial behavior). Dalam prosocial behaviour terdapat motif prososial (prosocial motive) yang nantinya menjadi altruistik sebagai motif (altruistic as motive) dan altruistik sebagai perilaku (altruistic as behavior). Altruistik sebagai motif berarti menolong orang lain betul-betul murni berasal dari dalam diri dengan tujuan agar orang lain puas dengan tanpa memperhitungkan atau memperdulikan apa pun. Sementara altruistik sebagi prilaku yaitu menolong orang lain atau berbuatan untuk orang lain dengan tujuan membuat orang lain senang didasarai oleh dua hal, eksosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tanpa mempertimbangkan latar belakang dan tanpa pamrih dan endosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tapi karena pamrih untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik dari yang ditolong. Namun demikian, menurut Imam Sutomo (2008) altruisme ekstrim dalam konteks kehidupan masyarakat moral tidaklah selaras dengan tuntutan, harkat, eksistensi manusia, maka altruisme harus mengedepankan kesetaraan baik pada diri sendiri maupun orang lain dalam tindakan atau aturan. Pengorbanan yang dilakukan sebagai upaya saling membantu dalam kehidupan masyarakat plural tidaklah harus kehilangan jati diri, harkat, dan martabat kemanusiaanya,
Berdasarkan pemaparan di atas maka bisa kita pahami altruisme merupakan kewajiban moral. Meskipun kewajiban, altruisme dilakukan tanpa ada tekanan dan tanpa mengharap imbalan. Jadi dalam konteks kapasitas seseorang sebagai pejabat Negara, apabila ia mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya, maka sebenarnya itu bukan altruisme. Karena kewajiban yang dilakukannya terkait dengan imbalan yang diterimanya. Dalam menjalankan tugas tersebut seorang pejabat digaji atau mendapatkan imbalan. Lalu bagaimana transformasi nilai altruisme oleh pejabat Negara, seperti DPR, Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Hakim Jaksa, Polisi dan lain sebagainya yang notabene mereka mendapat imbalan dari apa yang dipebuat, meskipun sering mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan kewajiban moral para pejabat negara untuk mengedepankan kepentingan rakyat sering terabaikan. Dan lebih kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut seringkali dikomersialkan lagi demi kepentingan pribadi.
Transformasidan implementasi kewajiban moral altruisme bagi pejabat Negara adalah dengan tidak menjadikan materi sebagi tujuan utama dalam menjalankan kewajiban. Materi atau gaji hendaknya dipandang sebagai konsekuensi logis. Tujuan utama menjalankan pekerjaan, tugas dan kewajiban adalah untuk menyenangkan dan memuaskan rakyat. Jangan sampai materi dijadikan sebagi tujuan utama, apalagi sampai bertujuan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam rangka mencapai jabatan tertentu. Masalahnya, dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban ini pejabat Negara tidak jarang mencari keuntungan lagi di luar gaji yang setiap bulan diterimanya. Akhirnya muncul suap menyuap, korupsi dan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan kepantingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan dan diutamakan. Oleh karena itu, tanamkanlah nilai-nilai altruistik dalan jiwa dan hati dan implementasikanlah nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dankewaiban sebagai pelayan rakyat.
Adanya pejabat negara yang korup, kolusi dan nepotis pada dasarnya berawal dari sikap mental yang mementingkan diri sendiri, ingin memperkaya diri sendiri, keluarga, kelompok dan golongannya. Begitu juga "konflik" antarlembaga Negara yang mengesampingkan kepentingan rakyat pada dasarnya berawal dari sikap individualis-egois yang mengedepankan kepentingan korps dan menafikan kepentingan rakyat. Padahal lembaga Negara merupakan lembaga pelayan rakyat yang harus menjunjung tinggi dan mengedepankan kepenting mereka.
Sikap mementingkan dan mengutamakan diri sendiri dan kelompok adalah sikap individualis-egois dan merupakan salah satu ciri masyarakat modern. Menurut Talcott Parson ciri utamanya adalah netralitas efektif yaitu bersikap netral, bahkan dapat menuju sikap tidak memperhatikan orang lain dan atau lingkungan. Orientasi kehidupan masyarakat modern adalah orientasi diri yaitu lebih mengutamakan kepentingan diri sendiri.
Salah satu upaya untuk meminimalisir sikap mementingkan diri sendiri dan golongan adalah dengan menanamkan kepada para pejabat atau pelayan rakyat. Tidak sampai di sini, nilai-nilai altruisme yang sudah tertanam harus dapat terimplementasikan dan tertransformasikan dalm kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai pelayan rakyat.
Secara etimologi, altruisme berasal dari bahasa Perancis yang terdiri dari dua suku kata, yaitu autrui yang berarti "orang lain". Kata autrui merupakan turunan dari kata latin Alter yang artinya antara lain "loving others as oneself" (mencintai orang atau pihak lain sebagaimana mencintai diri sendiri. Altruisme termasuk sebuah dorongan untuk berkorban demi sebuah nilai yang lebih tinggi, tanpa memandang apakah nilai tersebut bersifat manusiawi atau ketuhanan. Kehendak altruis (orang yang mempunyai jiwa altruistik) berfokus pada motivasi untuk menolong sesama atau niat melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa pamrih.
Auguste Comte dalam sebuah karya yang berjudul "Catechisme Positiviste" mengatakan bahwa setiap individu memiliki kehendak moral untuk melayani kepentingan orang lain atau melakukan kebaikan kemanusiaan tertinggi ("greater good" of humanity). Kehendak hidup untuk sesama merupakan bentuk pasti moralitas manusia, yang memberi arah suci dalam rupa naluri untuk melayani yang lain, dan menjadi sumber kebahagiaan dan karya. Pernyataan Comte ini dikalim sebagai cikal bakal altruism dalam filsafat. Filosuf lain, Sir Charles Erlington mengemukakan bahwa bekerja sama telah terbukti lebih berhasil dari pada berkompetisi dalam proses evolusi. Dalam hal ini, altruisme merupakan sebuah doktrin etis yang diidealkan dalam ajaran-ajaran agama yang mengarah pada pemahaman dan kesadaran bahwa Bahwa sesama manusia harus dikasihi.
Altruisme berarti lebih mengutamakan orang lain dari pada diri sendiri, dan bahkan harus menafikan diri demi mendahulukan orang lain. Jadi altruisme dimanifestasikan dengan melayani orang lain dengan menempatkan kepentingan orang lain di atas kepentingannya sendiri. Ciri utama moralitas altruistik adalah pengorbanan. Pengorbanan ini dengan memberikan bantuan kepada orang atau pihak lain, meskipun pada dasaranya diri sendiri membutuhkan, akan tetapi lebih mengutamakan orang lain.
Altruisme akan terkait dengan tingkah laku prososial (prosocial behavior). Dalam prosocial behaviour terdapat motif prososial (prosocial motive) yang nantinya menjadi altruistik sebagai motif (altruistic as motive) dan altruistik sebagai perilaku (altruistic as behavior). Altruistik sebagai motif berarti menolong orang lain betul-betul murni berasal dari dalam diri dengan tujuan agar orang lain puas dengan tanpa memperhitungkan atau memperdulikan apa pun. Sementara altruistik sebagi prilaku yaitu menolong orang lain atau berbuatan untuk orang lain dengan tujuan membuat orang lain senang didasarai oleh dua hal, eksosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tanpa mempertimbangkan latar belakang dan tanpa pamrih dan endosentris yaitu dorongan untuk menolong orang lain tapi karena pamrih untuk mendapatkan keuntungan atau timbal balik dari yang ditolong. Namun demikian, menurut Imam Sutomo (2008) altruisme ekstrim dalam konteks kehidupan masyarakat moral tidaklah selaras dengan tuntutan, harkat, eksistensi manusia, maka altruisme harus mengedepankan kesetaraan baik pada diri sendiri maupun orang lain dalam tindakan atau aturan. Pengorbanan yang dilakukan sebagai upaya saling membantu dalam kehidupan masyarakat plural tidaklah harus kehilangan jati diri, harkat, dan martabat kemanusiaanya,
Berdasarkan pemaparan di atas maka bisa kita pahami altruisme merupakan kewajiban moral. Meskipun kewajiban, altruisme dilakukan tanpa ada tekanan dan tanpa mengharap imbalan. Jadi dalam konteks kapasitas seseorang sebagai pejabat Negara, apabila ia mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan pribadinya, maka sebenarnya itu bukan altruisme. Karena kewajiban yang dilakukannya terkait dengan imbalan yang diterimanya. Dalam menjalankan tugas tersebut seorang pejabat digaji atau mendapatkan imbalan. Lalu bagaimana transformasi nilai altruisme oleh pejabat Negara, seperti DPR, Presiden, Menteri, Kepala Daerah, Hakim Jaksa, Polisi dan lain sebagainya yang notabene mereka mendapat imbalan dari apa yang dipebuat, meskipun sering mengabaikan kepentingan rakyat. Bahkan kewajiban moral para pejabat negara untuk mengedepankan kepentingan rakyat sering terabaikan. Dan lebih kewajiban yang harus dilaksanakan tersebut seringkali dikomersialkan lagi demi kepentingan pribadi.
Transformasidan implementasi kewajiban moral altruisme bagi pejabat Negara adalah dengan tidak menjadikan materi sebagi tujuan utama dalam menjalankan kewajiban. Materi atau gaji hendaknya dipandang sebagai konsekuensi logis. Tujuan utama menjalankan pekerjaan, tugas dan kewajiban adalah untuk menyenangkan dan memuaskan rakyat. Jangan sampai materi dijadikan sebagi tujuan utama, apalagi sampai bertujuan untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam rangka mencapai jabatan tertentu. Masalahnya, dalam menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewajiban ini pejabat Negara tidak jarang mencari keuntungan lagi di luar gaji yang setiap bulan diterimanya. Akhirnya muncul suap menyuap, korupsi dan pelanggaran-pelanggaran yang mengorbankan kepantingan rakyat yang seharusnya diperjuangkan dan diutamakan. Oleh karena itu, tanamkanlah nilai-nilai altruistik dalan jiwa dan hati dan implementasikanlah nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan tugas dankewaiban sebagai pelayan rakyat.
Artikel ini telah diterbitkan Lampung Post Tanggal 12 Januari 2010
Label:
ARTIKEL ILMIAH,
LINKUNGAN,
Sosial
AGAMA DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung)
(Kader Kultural NU Lampung)
Agama tidak jarang menjadi sasaran tuduhan sebagai pemicu terjadinya eksploitasi besar-besaran terhadap alam yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana. Mary E. Tucker dan John A. Grim misalnya, menuduh agama dan filsafat sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Agama dan filsafat dipandang punya andil besar dalam membentuk berbagai pandangan tentang penciptaan alam dan peran manusia di dalamnya. Pandangan semacam ini sangat memengaruhi bagaimana manusia memperlakukan alam, khususnya hutan.
Jr. Lynn Jr. White, seorang sejarawan abad pertengahan, sebagaimana dinukil Iswanto (2007) menyatakan bahwa perubahan perlakuan manusia atas lingkungan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Keduanya menunjukkan dominasinya atas dunia abad Pertengahan. Meskipun demikian, karakter ilmu dan teknologi beserta dampak ekologisnya dibentuk oleh asumsi-asumsi yang berkembang sehingga agamalah yang melatarbelakangi perubahan perlakuan manusia atas ekologi dengan ilmu dan teknologinya. Agama bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Tuduhan Tucker, Grim dan White di atas bukannya tidak beralasan, memang ada beberapa ayat di dalam kitab suci yang sering dijadikan justifikasi eksploitasi alam demi kesejahteraan manusia. Di dalam al-Quran mislanya, surat al-Baqarah ayat 29: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu"; surat al-Nahl ayat 14: "Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur."
Sementara menurut Alwi Shihab (1997), di dalam Injil juga ada ayat yang dikutip secara tidak proporsional, yaitu Genesis (kitab kejadian) 1:8: Dan Tuhan memberkati mereka (Adam dan Hawa) dan berfirman kepada mereka "Menjadi subur dan berlipatgandalah (dalam keturunan), isi (penuhilah) bumi dan tundukkanlah ia, dan kuasailah ikan di laut, unggas, di udara dan segala makhluk hidup dan bergerak di atas permukaan bumi. Kutipan inilah yang sering dijadikan alat untuk mendiskreditkan ajaran Yahudi-Kristen sebagai pemicu lahirnya sikap eksploitatif terhadap alam.
Ayat-ayat tersebut memang memberi mandat dan kekuasaan kepada manusia untuk mendayagunakan alam demi mencapai kesejahteraan hidup di dunia. Namun demikian, perintah dan mandat tersebut bukan tanpa batas dan aturan. Banyak ayat lain yang menuntut manusia agar tidak berlebihan dan tidak membuat kerusakan dalam mendayagunakan alam. Di dalam Al-Quran misalnya, surat al-A'raf: 56, al-An'am: 141, al-A'raf: 31 dan ayat-ayat lain, serta hadis nabi yang mengautkannya. Sementara dalam Injil, pada Genesis 2:15 dan diperkuat pasal 24.
Berdasarkan hal di atas, maka kalangan praktisi dan agamawan menepis pernyataan White, di antaranya adalah Ian Barbour. Barbour menganggap White terlalu menyederhanakan kompleksitas sejarah, karena sesungguhnya ada banyak faktor yang memengaruhi peradaban manusia terhadap alam. Meskipun begitu, kritik White ini setidaknya mendorong para pemeluk agama untuk melakukan refleksi ke arah teologi kritis, terutama menyangkut pandangan relasi Tuhan dan alam; dan relasi umat manusia dengan alam, (Barbour dalam Iswanto: 2005).
Memang harus diakui bahwa di kalangan umat beragama ada yang menggunakan paradigma antroposentris dalam kaitannya hubungan manusia dengan alam. Pandangan antroposentris meyakini bahwa alam ini diciptakan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Manusia diciptakan melalui citra Tuhan dan mewakili kekuasaan-Nya di muka bumi. Dengan demikian, mengeksploitasi alam untuk kesejahteraan manusia tidak lain karena kehendak Tuhan juga. Paradigma ini ditengarai menjadi faktor utama yang membentuk watak eksploitatif manusia terhadap alam, demikian Roger E. Timm menjelaskan.
Paradigma antroposentris mengarah kepada tindakan eksploitatif-destruktif terhadap alam. Pandangan ini membentuk mental manusia menjadi makhluk yang hanya bisa memanfaatkan tanpa mempedulikan kerusakan. Manusia dipandang sah dan boleh dengan leluasa mengeksploitasi demi mencapai kesejahteraan tanpa menghiraukan dampak kerusakan yang akan ditimbulkan, karena alam diciptakan memang untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteran manusia.
Mengingat kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan memprihatinkan, sudah saatnya mengembangkan paradigma baru tentang relasi manusia dengan alam, yaitu paradigma konstruktif sebagai pelengkap atas paradigma kekerabatan manusia dengan semua makhluk. Paradigma ini mengarah pada saling ketergantungan dan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya, terutama hutan. Pengembangan paradigma ini dapat dilakukan melalui pendidikan yang berwawasan lingkungan.
Kerusakan dan perusakan lingkungan tidak bisa dituduhkan kepada ajaran atau teks agama tertentu. Manusialah yang sering menyalahgunakan ajaran agama sebagai justifikasi tindakan eksploitatif-destruktif terhadap alam. Jangan sampai teks-teks agama digunakan sebagai justifikasi eksploitasi dan bahkan perusakan lingkungan. Selain itu, perlu pengembangan paradigma kekerabatan dan paradigma konstruktif demi menjaga keharmonisan manusia dengan alam.
Jr. Lynn Jr. White, seorang sejarawan abad pertengahan, sebagaimana dinukil Iswanto (2007) menyatakan bahwa perubahan perlakuan manusia atas lingkungan sejalan dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Keduanya menunjukkan dominasinya atas dunia abad Pertengahan. Meskipun demikian, karakter ilmu dan teknologi beserta dampak ekologisnya dibentuk oleh asumsi-asumsi yang berkembang sehingga agamalah yang melatarbelakangi perubahan perlakuan manusia atas ekologi dengan ilmu dan teknologinya. Agama bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Tuduhan Tucker, Grim dan White di atas bukannya tidak beralasan, memang ada beberapa ayat di dalam kitab suci yang sering dijadikan justifikasi eksploitasi alam demi kesejahteraan manusia. Di dalam al-Quran mislanya, surat al-Baqarah ayat 29: "Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu"; surat al-Nahl ayat 14: "Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur."
Sementara menurut Alwi Shihab (1997), di dalam Injil juga ada ayat yang dikutip secara tidak proporsional, yaitu Genesis (kitab kejadian) 1:8: Dan Tuhan memberkati mereka (Adam dan Hawa) dan berfirman kepada mereka "Menjadi subur dan berlipatgandalah (dalam keturunan), isi (penuhilah) bumi dan tundukkanlah ia, dan kuasailah ikan di laut, unggas, di udara dan segala makhluk hidup dan bergerak di atas permukaan bumi. Kutipan inilah yang sering dijadikan alat untuk mendiskreditkan ajaran Yahudi-Kristen sebagai pemicu lahirnya sikap eksploitatif terhadap alam.
Ayat-ayat tersebut memang memberi mandat dan kekuasaan kepada manusia untuk mendayagunakan alam demi mencapai kesejahteraan hidup di dunia. Namun demikian, perintah dan mandat tersebut bukan tanpa batas dan aturan. Banyak ayat lain yang menuntut manusia agar tidak berlebihan dan tidak membuat kerusakan dalam mendayagunakan alam. Di dalam Al-Quran misalnya, surat al-A'raf: 56, al-An'am: 141, al-A'raf: 31 dan ayat-ayat lain, serta hadis nabi yang mengautkannya. Sementara dalam Injil, pada Genesis 2:15 dan diperkuat pasal 24.
Berdasarkan hal di atas, maka kalangan praktisi dan agamawan menepis pernyataan White, di antaranya adalah Ian Barbour. Barbour menganggap White terlalu menyederhanakan kompleksitas sejarah, karena sesungguhnya ada banyak faktor yang memengaruhi peradaban manusia terhadap alam. Meskipun begitu, kritik White ini setidaknya mendorong para pemeluk agama untuk melakukan refleksi ke arah teologi kritis, terutama menyangkut pandangan relasi Tuhan dan alam; dan relasi umat manusia dengan alam, (Barbour dalam Iswanto: 2005).
Memang harus diakui bahwa di kalangan umat beragama ada yang menggunakan paradigma antroposentris dalam kaitannya hubungan manusia dengan alam. Pandangan antroposentris meyakini bahwa alam ini diciptakan untuk mengabdi pada kepentingan manusia. Manusia diciptakan melalui citra Tuhan dan mewakili kekuasaan-Nya di muka bumi. Dengan demikian, mengeksploitasi alam untuk kesejahteraan manusia tidak lain karena kehendak Tuhan juga. Paradigma ini ditengarai menjadi faktor utama yang membentuk watak eksploitatif manusia terhadap alam, demikian Roger E. Timm menjelaskan.
Paradigma antroposentris mengarah kepada tindakan eksploitatif-destruktif terhadap alam. Pandangan ini membentuk mental manusia menjadi makhluk yang hanya bisa memanfaatkan tanpa mempedulikan kerusakan. Manusia dipandang sah dan boleh dengan leluasa mengeksploitasi demi mencapai kesejahteraan tanpa menghiraukan dampak kerusakan yang akan ditimbulkan, karena alam diciptakan memang untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteran manusia.
Mengingat kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan memprihatinkan, sudah saatnya mengembangkan paradigma baru tentang relasi manusia dengan alam, yaitu paradigma konstruktif sebagai pelengkap atas paradigma kekerabatan manusia dengan semua makhluk. Paradigma ini mengarah pada saling ketergantungan dan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya, terutama hutan. Pengembangan paradigma ini dapat dilakukan melalui pendidikan yang berwawasan lingkungan.
Kerusakan dan perusakan lingkungan tidak bisa dituduhkan kepada ajaran atau teks agama tertentu. Manusialah yang sering menyalahgunakan ajaran agama sebagai justifikasi tindakan eksploitatif-destruktif terhadap alam. Jangan sampai teks-teks agama digunakan sebagai justifikasi eksploitasi dan bahkan perusakan lingkungan. Selain itu, perlu pengembangan paradigma kekerabatan dan paradigma konstruktif demi menjaga keharmonisan manusia dengan alam.
Artikel ini telah diterbitkan Radar Lampung Sabtu, 15 Januari 2011
Label:
AGAMA,
ARTIKEL ILMIAH,
LINKUNGAN
Senin, 20 Februari 2012
URGENSI EKO-TEOLOGI
Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung)
(Kader Kultural NU Lampung)
Kita sebagai manusia pada dasarnya sadar bahwa penebangan liar, eksploitasi dan penambangan sumber daya alam tanpa prosedur dan berlebihan akan berdampak negatif, yaitu rusaknya lingkungan. Akan tetapi kesadaran tersebut tereduksi oleh nafsu eksploitatif dan paradigma patriarkis yang berpandangan bahwa alam harus dimanfaatkan oleh manusia. Bahkan paradigma tersebut sudah mengakar, sehingga tidakan-tindakan yang merusak tersebut seolah benar dan malah tidak jarang dicarikan justifikasi dari berbagai sumber, termasuk agama.
Menurut Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim kesadaran masyarakat Indonesia cukup baik, kelembagaan kelestarian lingkungan sudah ada di tingkat pusat maupun daerah, peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup sudah memadai. Namun harus diakui bahwa sampai sekarang kegiatan eksploitasi dan perusakan hutan masih berlangsung.
Pada umumnya umat beragama hanya memahami teologi sebagai ilmu yang menbicarakan tuhan dan ketuhanan. Ilmu yang hanya berbicara yang ghaib, berbicara tentang kehidupan "dunia seberang" atau akhirat yang meliputi surga dan neraka beserta segala isinya. Paradigma teologis teosentris yang mengedepankan pembelaan terhadap Tuhan semacam ini tentunya akan sulit untuk membumikan nilai-nilai teologis yang berbasis antroposentris, yaitu teologi yang menitikberatkan pembelaan manusia dan kemanusiaan. Padahal perlu pemahaman teologi yang aplikatif yang menyatu dalam diri manusia dalam berbagai situasi, kondisi, kapan pun dan di mana pun ia berada, termasuk dalam perlakuannya terhadap alam dan lingkungan.
Berdasarkan pemaparan di atas maka landasan teologis tentang relasi manusia dengan alam sangat urgen. Landasan tersebut menjadi pijakan manusia dalam memperlakukan alam dan lingkungan. Karena harus diakui, permasalah lingkungan bukan hanya persolana ekologi semata, akan tetapi sangat terkait erat dengan teologi.
Pemahaman teologi tentang ketuhanan harus dibarengi dengan teologi lingkungan atau eko-teologi. Manusia harus menghadirkan Tuhan dalam membangun relasi dengan alam, karena alam merupakan cipatan-Nya dan sekaligus menjadi tanda eksistensi-Nya.
Hasan Hanafi, seorang intelektual Muslim asal Mesir menggunakan istilah rekonstrukis teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan.
Menurut Wardani (2009) eko-teologi memiliki dua pengertian yang saling menopang. Pertama, teologi yang berbasis (paradigma) lingkungan dalam pengertian rumusan-rumusan teologi dan metode-metode pengenalan Tuhan dibangun atas dasar bukti-bukti kealaman yang inderawi (sehingga mudah dipahami) dan mudah dinalar, seperti dalam beberapa contoh di atas. Konsep kosmologi al-Qur’an memiliki basis yang kuat dalam hal ini, misalnya QS. al-Waqi’ah [56] ayat 68: Apakah kamu pernah memikirkan tentang air yang kamu minum? Apakah kalian yang menurunkannya atau kamikah yang menurunkannya?, dan ayat-ayat lain yang serupa.
Kedua, persoalan bagaimana implikasi teologis dalam memandang alam secara positif, sebagaimana digali oleh tokoh Islam, Isma’il R. al-Faruqi dalam Tawhid: Its Implication for Thought and Life yang menjelaskan tentang implikasi tawhid dalam pemikiran dan kehidupan. Oleh karena itu, bukan hanya persoalan “sekularisasi” fenomena-femomena alam di satu sisi, melainkan juga kesadaran tentang alam sebagai mediator, sebagai “petanda” (ayat) kebesaran Tuhan.
Keyakinan akan keberadaan Tuhan harus dibarengi dengan ketundukan dan ketaatan terhadap-Nya, termasuk memelihara dan menjaga partner hidup manusia dan alam. Karena kebinasaan alam berarti juga berakhirnya hidup dan kehidupan manusia, sebab, manusia dan alam menyatu dan saling membutuhkan dan saling mempengaruhi satu sama lainnya (biofeedback).
Mengingat kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan memprihatinkan, padahal berbagai cara dan pendekatan sudah dilakukan, mulai dai penegakan hukum lingkungan, pendekatan kulural, budaya kearifan lokal. sudah saatnya mengembangkan pendekatan teologis yang mendasari bangunan relasi manusia dengan alam.Pembangunan dan pengembangan eko-teologi akan melahirkan paradigma konstruktif dan kekerabatan manusia dengan semua makhluk.
Eko-teologi dan paradigma tersebut mengarah pada saling ketergantungan dan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya, terutama hutan. Ketika dua landasan ini dikembangkan, maka diharapkan tidak ada lagi ”saling dendam” antara manusia dengan alam, yaitu apabila manusia mengeksploitasi lingkungannya, terutama hutan, maka alam akan bereaksi yang akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
Menurut Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim kesadaran masyarakat Indonesia cukup baik, kelembagaan kelestarian lingkungan sudah ada di tingkat pusat maupun daerah, peraturan tentang pelestarian lingkungan hidup sudah memadai. Namun harus diakui bahwa sampai sekarang kegiatan eksploitasi dan perusakan hutan masih berlangsung.
Pada umumnya umat beragama hanya memahami teologi sebagai ilmu yang menbicarakan tuhan dan ketuhanan. Ilmu yang hanya berbicara yang ghaib, berbicara tentang kehidupan "dunia seberang" atau akhirat yang meliputi surga dan neraka beserta segala isinya. Paradigma teologis teosentris yang mengedepankan pembelaan terhadap Tuhan semacam ini tentunya akan sulit untuk membumikan nilai-nilai teologis yang berbasis antroposentris, yaitu teologi yang menitikberatkan pembelaan manusia dan kemanusiaan. Padahal perlu pemahaman teologi yang aplikatif yang menyatu dalam diri manusia dalam berbagai situasi, kondisi, kapan pun dan di mana pun ia berada, termasuk dalam perlakuannya terhadap alam dan lingkungan.
Berdasarkan pemaparan di atas maka landasan teologis tentang relasi manusia dengan alam sangat urgen. Landasan tersebut menjadi pijakan manusia dalam memperlakukan alam dan lingkungan. Karena harus diakui, permasalah lingkungan bukan hanya persolana ekologi semata, akan tetapi sangat terkait erat dengan teologi.
Pemahaman teologi tentang ketuhanan harus dibarengi dengan teologi lingkungan atau eko-teologi. Manusia harus menghadirkan Tuhan dalam membangun relasi dengan alam, karena alam merupakan cipatan-Nya dan sekaligus menjadi tanda eksistensi-Nya.
Hasan Hanafi, seorang intelektual Muslim asal Mesir menggunakan istilah rekonstrukis teologi (teosentris) yang lebih menitikberatkan membela Tuhan menuju teologi antroposentris yang mengedepankan membela kepentingan manusia dan kemanusiaan.
Menurut Wardani (2009) eko-teologi memiliki dua pengertian yang saling menopang. Pertama, teologi yang berbasis (paradigma) lingkungan dalam pengertian rumusan-rumusan teologi dan metode-metode pengenalan Tuhan dibangun atas dasar bukti-bukti kealaman yang inderawi (sehingga mudah dipahami) dan mudah dinalar, seperti dalam beberapa contoh di atas. Konsep kosmologi al-Qur’an memiliki basis yang kuat dalam hal ini, misalnya QS. al-Waqi’ah [56] ayat 68: Apakah kamu pernah memikirkan tentang air yang kamu minum? Apakah kalian yang menurunkannya atau kamikah yang menurunkannya?, dan ayat-ayat lain yang serupa.
Kedua, persoalan bagaimana implikasi teologis dalam memandang alam secara positif, sebagaimana digali oleh tokoh Islam, Isma’il R. al-Faruqi dalam Tawhid: Its Implication for Thought and Life yang menjelaskan tentang implikasi tawhid dalam pemikiran dan kehidupan. Oleh karena itu, bukan hanya persoalan “sekularisasi” fenomena-femomena alam di satu sisi, melainkan juga kesadaran tentang alam sebagai mediator, sebagai “petanda” (ayat) kebesaran Tuhan.
Keyakinan akan keberadaan Tuhan harus dibarengi dengan ketundukan dan ketaatan terhadap-Nya, termasuk memelihara dan menjaga partner hidup manusia dan alam. Karena kebinasaan alam berarti juga berakhirnya hidup dan kehidupan manusia, sebab, manusia dan alam menyatu dan saling membutuhkan dan saling mempengaruhi satu sama lainnya (biofeedback).
Mengingat kerusakan lingkungan sudah sangat parah dan memprihatinkan, padahal berbagai cara dan pendekatan sudah dilakukan, mulai dai penegakan hukum lingkungan, pendekatan kulural, budaya kearifan lokal. sudah saatnya mengembangkan pendekatan teologis yang mendasari bangunan relasi manusia dengan alam.Pembangunan dan pengembangan eko-teologi akan melahirkan paradigma konstruktif dan kekerabatan manusia dengan semua makhluk.
Eko-teologi dan paradigma tersebut mengarah pada saling ketergantungan dan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya, terutama hutan. Ketika dua landasan ini dikembangkan, maka diharapkan tidak ada lagi ”saling dendam” antara manusia dengan alam, yaitu apabila manusia mengeksploitasi lingkungannya, terutama hutan, maka alam akan bereaksi yang akan menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
Langganan:
Postingan (Atom)
