Senin, 20 Februari 2012
ERA DEMOKRASI KORUPTIF
Oleh: Imam Mustofa
Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia (IKAPPUII)
Berakhirnya pemerintahan Orde Baru dan lahirnya era reformasi telah memberikan secercah harapan bagi rakyat Indonesia. Harapan adanya iklim demokratis dalam penyelenggaraaan negara, harapan adanya tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih serta anti-KKN, harapan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan dan harapan terangkatnya martabat dan bargaining negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional.
Reformasi yang diharapkan melahirkan pemerintahan demokratis menuju kesejahteraan rakyat ternyata juga jauh api dari pangganga. Demokrasi yang muncul lebih sekadar demokrasi formal yang tidak jarang jauh dari substansinya, yaitu sebagai wahana mensejahterakan rakyat.
Era reformasi yang diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan pemerataan kesejahteraan rakyat, menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih ( good and clean governance), pemerintahan yang antikorupsi, ternyata menjadi era demokrasi liar, menyebarkan dan menyuburkan korupsi di hampir semua lini dan lorong birokrasi. Munculnya era reformasi bukan malah menghapus atau meminimalisasi korupsi, akan tetapi malah menjadikannya sebagai kultur dan trend. Di era reformasi korupsi sering dilakukan secara berjamaah baik oleh eksekutif maupun legislatif. Sehingga era reformasi lebih mengarah pada era demokrasi koruptif.
Lebih tragisnya lagi, era reformasi telah berperan menciptakan bandit-bandit kekuasaan, para mafia. Mafia anggaran, mafia Pemilu, mafia hukum, mafia jabatan dan mafia-mafia lain yang membajak cita-cita reformasi negara dan bangsa Indonesia.
Di era reformasi saat ini, demokrasi yang seolah menjadi segala-galanya untuk mensejahterakan rakyat harus dibayar dengan biaya yang cukup mahal. Dengan alasan demokrasi, demi untuk mendapat dukungan agar terpilih menjadi anggota legislatif atau kepala daerah, seorang kandidat sering menempuh jalan pintas, yaitu melakukan politik uanga (money politic). Dengan demikian, maka bagi siapa yang mempunyai pundi-pundi uang, akan lebih mudah untuk mendapatkan tampuk kekuasaan. Kursi legislatif, anggota DPR-DPRD atau kepala daerah seolah telah "terbandrol" dengan harga tertentu.
Hal di atas menjadikan demokrasi bukan lagi berarti "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat", akan tetapi demokrasi adalah dari pemilik modal dan untuk pemilik modal. Sudah maklum, bahwa setidaknya seorang yang mencalonkan diri untuk menjadi legislator atau kepala daerah minimal memiliki dua modal utama, yaitu modal sosial, berupa popularitas dan dukungan masyarakat. Modal kedua adalah finansial. Tidak jarang calon yang kurang memiliki modal sosial akhirnya membelinya dengan kekuatan finansiala. Perilaku semacam ini menjadikan ongkos demokrasi untuk terpilih menjadi penguasa menjadi cukup mahal.
Tingginya ongkos demokrasi secara bersamaan akan menciptakan penguasa yang koruptif. Kebijakan yang diambil dalam menjalankan amanah kepemimpinana berlandaskan pada kepentingan diri, dengan paradigma pragmatisme-materialistis. Virus pragmatis-koruptif mengakibatkan pengidapnya menjalankan tugas hanya berdasarkan kepentingan diri, kelompok atau golongannya. Landasan yang menjadi acuan pengambilan kebijakan bukanlah kesejahteraan yang berkeadilan melainkan terpenuhi atau tidaknya kepentingannya.
Di era reformasi saat ini, lembaga-lembaga yang aktif menyuarakan pemberantasan korupsi malah dimusuhi, dikriminalsisasi atau bahkan diteror. Ketegangan hubungan antara Badan Anggaran (Banang) DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu buktinya.
Kebijakan untuk mensejahterakan rakyat tidak jarang tersandera dan terpenjara di dalam bilik-bilik kepentingan perorangan atau kelompok. Politik balas budi seringkali mengalahkan kepentingan rakyat. Bargaining politik seseorang atau kelompok tertentu sering menutup mata penguasa untuk menjalankan amanah kepemimpinan sesuai amanah undang-undang, yaitu untuk mengangkat taraf hidup dan mensejahterakan rakyat. Kebijakan yang diambil penguasa menggunakan paradigma "give and take" atau logika jual beli. Siapa yang berjasa ia akan mendapatkan jabatan atau setidaknya mendapatkan jatah materi yang diambilkan dari uang rakyat.
Apabila seorang calon legislatif atau kepala daerah telah bersusah payah berkompetisi untuk menang denga pengorbanan finansial yang cukup banyak, maka sudah barang tentu mereka akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Alternatif untuk pengembalian modal tersebut adalah mengotak-atik anggaran untuk pembangunan. Bahkan cara yang sering ditempuh adalah menjadi mafia anggaran. Mencari pengembalian melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur, dari pusat sampai daerah. Perilaku semacam inilah yang mempermudah penyebaran dan perluasan virus koruptif.
Reformasi harus tetap berjalan pada relnya. Jangan sampai ia terbajak oleh koruptor dan mafia perusak negara. Iklim demokrasi jangan sampai malah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya penyelenggara negara yang koruptif. Perlu komitmen yang tinggi untuk meneggakkan hukum secara konsisten dan kontinyu sebagai alternatif solusi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi dari virus korupsi.
Reformasi yang diharapkan melahirkan pemerintahan demokratis menuju kesejahteraan rakyat ternyata juga jauh api dari pangganga. Demokrasi yang muncul lebih sekadar demokrasi formal yang tidak jarang jauh dari substansinya, yaitu sebagai wahana mensejahterakan rakyat.
Era reformasi yang diharapkan menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan pemerataan kesejahteraan rakyat, menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih ( good and clean governance), pemerintahan yang antikorupsi, ternyata menjadi era demokrasi liar, menyebarkan dan menyuburkan korupsi di hampir semua lini dan lorong birokrasi. Munculnya era reformasi bukan malah menghapus atau meminimalisasi korupsi, akan tetapi malah menjadikannya sebagai kultur dan trend. Di era reformasi korupsi sering dilakukan secara berjamaah baik oleh eksekutif maupun legislatif. Sehingga era reformasi lebih mengarah pada era demokrasi koruptif.
Lebih tragisnya lagi, era reformasi telah berperan menciptakan bandit-bandit kekuasaan, para mafia. Mafia anggaran, mafia Pemilu, mafia hukum, mafia jabatan dan mafia-mafia lain yang membajak cita-cita reformasi negara dan bangsa Indonesia.
Di era reformasi saat ini, demokrasi yang seolah menjadi segala-galanya untuk mensejahterakan rakyat harus dibayar dengan biaya yang cukup mahal. Dengan alasan demokrasi, demi untuk mendapat dukungan agar terpilih menjadi anggota legislatif atau kepala daerah, seorang kandidat sering menempuh jalan pintas, yaitu melakukan politik uanga (money politic). Dengan demikian, maka bagi siapa yang mempunyai pundi-pundi uang, akan lebih mudah untuk mendapatkan tampuk kekuasaan. Kursi legislatif, anggota DPR-DPRD atau kepala daerah seolah telah "terbandrol" dengan harga tertentu.
Hal di atas menjadikan demokrasi bukan lagi berarti "dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat", akan tetapi demokrasi adalah dari pemilik modal dan untuk pemilik modal. Sudah maklum, bahwa setidaknya seorang yang mencalonkan diri untuk menjadi legislator atau kepala daerah minimal memiliki dua modal utama, yaitu modal sosial, berupa popularitas dan dukungan masyarakat. Modal kedua adalah finansial. Tidak jarang calon yang kurang memiliki modal sosial akhirnya membelinya dengan kekuatan finansiala. Perilaku semacam ini menjadikan ongkos demokrasi untuk terpilih menjadi penguasa menjadi cukup mahal.
Tingginya ongkos demokrasi secara bersamaan akan menciptakan penguasa yang koruptif. Kebijakan yang diambil dalam menjalankan amanah kepemimpinana berlandaskan pada kepentingan diri, dengan paradigma pragmatisme-materialistis. Virus pragmatis-koruptif mengakibatkan pengidapnya menjalankan tugas hanya berdasarkan kepentingan diri, kelompok atau golongannya. Landasan yang menjadi acuan pengambilan kebijakan bukanlah kesejahteraan yang berkeadilan melainkan terpenuhi atau tidaknya kepentingannya.
Di era reformasi saat ini, lembaga-lembaga yang aktif menyuarakan pemberantasan korupsi malah dimusuhi, dikriminalsisasi atau bahkan diteror. Ketegangan hubungan antara Badan Anggaran (Banang) DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu buktinya.
Kebijakan untuk mensejahterakan rakyat tidak jarang tersandera dan terpenjara di dalam bilik-bilik kepentingan perorangan atau kelompok. Politik balas budi seringkali mengalahkan kepentingan rakyat. Bargaining politik seseorang atau kelompok tertentu sering menutup mata penguasa untuk menjalankan amanah kepemimpinan sesuai amanah undang-undang, yaitu untuk mengangkat taraf hidup dan mensejahterakan rakyat. Kebijakan yang diambil penguasa menggunakan paradigma "give and take" atau logika jual beli. Siapa yang berjasa ia akan mendapatkan jabatan atau setidaknya mendapatkan jatah materi yang diambilkan dari uang rakyat.
Apabila seorang calon legislatif atau kepala daerah telah bersusah payah berkompetisi untuk menang denga pengorbanan finansial yang cukup banyak, maka sudah barang tentu mereka akan mencari cara untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan. Alternatif untuk pengembalian modal tersebut adalah mengotak-atik anggaran untuk pembangunan. Bahkan cara yang sering ditempuh adalah menjadi mafia anggaran. Mencari pengembalian melalui proyek-proyek pembangunan infrastruktur, dari pusat sampai daerah. Perilaku semacam inilah yang mempermudah penyebaran dan perluasan virus koruptif.
Reformasi harus tetap berjalan pada relnya. Jangan sampai ia terbajak oleh koruptor dan mafia perusak negara. Iklim demokrasi jangan sampai malah menjadi lahan subur bagi tumbuhnya penyelenggara negara yang koruptif. Perlu komitmen yang tinggi untuk meneggakkan hukum secara konsisten dan kontinyu sebagai alternatif solusi untuk menyelamatkan cita-cita reformasi dari virus korupsi.
Label:
BUDAYA
DIMENSI SPIRITUAL DAN SOSIAL IBADAH KURBAN
Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
Ibadah kurban merupakan media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. dengan menyembelih binatang yang dagingnya dibagikan kepada masyarakat, khususnya kaum lemah (fakir dan miskin). Sebagai suatu ibadah, kurban mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi spiritual dan dimensi sosial.
Dimensi spiritual ibadah kurban ini terdapat pada ritual sakral penyembelihan binatang. Penyembelihan binatang ternak ini merupakan lambang atau simbol menyembelih sifat kebinatangan yang berada dalam diri manusia. Ketika seseorang menyembelih binatang kurban, kala itu ia menyembelih sifat-sifat kebinatangan yang penuh dengan kerakusan dan tidak kenal norma yang biasa bersemayam dalam diri manusia.
Imam al Ghazali dalam kitab Ihya' 'Ulumuddin (I/33) menjelaskan bahwa hati menusia merupakan tempat perkumpulan sifat malaikat, sifat binatang buas, sifat hewan dan sebagian sifat ketuhanan. Sifat binatang buas misalnya senang bermusuhan, pemarah, senang menyerang dan memakan sesama, baik secara fisik maupun psikis seperti menekan, mengintimidasi menggunjing, memfitnah dan sebagainya. Sementara sifat hewan antara lain rakus, tidak tahu malu, tidak mengenal sopan santun, senang mengumbar nafsu dan sebagainya.
Sifat-sifat kebinatangan inilah yang harus dibunuh atau dihilangkan manusia dari dalam hatinya, karena sifat-sifat tersebut dapat merusak pola hubungan yang harmonis, baik antara manusia dengan Tuhannya, maupun antara manusia dengan sesamanya dan seluruh makhluk atau alam.
Apabila sifat kebinatangan ini dibiarkan bersemayam dalam hati manusia, maka ia tidak kenal malu dan tega untuk menyerang dan makan sesama. Korupsi, kolusi, memperjual belikan hukum dan keadilan, memanipulasi dan merekayasa data harta wajib pajak, persengkongkolan mafia perusak negara merupakan bentuk dari sifat-sifat kebinatangan. Korupsi berarti tega memakan sesama, memakan harta rakyat dengan cara nudis yang tidak dibenarkan oleh norma hukum, budaya apalagi norma agama. Korupsi juga merupakan tindakan membunuh sesama, tindakan rakus yang dapat membunuh generasi bangsa secara pelan-pelan.
Sementara dimensi sosial ibadah kurban tercermin pada saat pembagian daging hewan yang telah disembelih. Pada dimensi ini manusia dituntut untuk berbagi atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah SWT. Sebagain ulama memberikan porsi sepertiga daging kurban untuk kaum fakir miskin.
Dimensi sosial kurban terkait erat dengan dimensi spiritualnya. Penyembelihan hewan kurban sebagai simbol membunuh sifat kebinatangan yang bersemayam dalam diri manusai, diharapkan dapat berimplikasi pada munculnya sikap saling asih dan peduli terhdap sesama. Hal ini diwujudkan dengan berbagi nikmat dan rizki saling menolong dan peduli kepada sesama.
Secara historis ibadah kurban disyariatkan kepada nabi Ibrahim as. Ibadah kurban sebagai manifestasi dari nilai-nilai altruisme (mengutamakan orang lain) dalam ajaran Islam. Nabi Ibrahim telah mencotohkan pengorbanan yang tak terhingga nilainya, yaitu siap mengorbankan putra semata wayangnya, nabi Ismail demi melaksanakan perintah Allah SWT., meskipun Allah menggantikannya dengan seekor domba. Namun yang jelas, Nabi Ibrahim siap mengorbankan apa pun demi menjalankan syariat Allah swt.
Dimensi sosial ibadah kurban berupa kepedulian dan berbagi dengan sesama merupakan bagian tatalaksana kehidupan yang diajarkan nabi Ibrahim yang dikuatkan ajaran nabi Muhammad saw. Tatalaksana kehidupan yang dibangun Nabi Ibrahim yang dibingkai dalam norma keislaman bukan hanya untuk dirinya sendiri, ketundukannya kepada ajaran-ajaran dan syari’at Allah bukan hanya untuk kepentingan keluarganya dan generasi sezamannya, melainkan untuk seluruh generasi umat manusia.
Adapun tujuan pokok ibdaha kurban bisa dipetik dari kata dasarnya, yaitu qaruba-yaqrabu-qurbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pendekatan diri ini dilakukan melalui sikap peduli dan saling menolong kepada sesama. Karena pada hakikatnya barbagi dan mendekatkan diri kepada kaum yang lemah dengan tulus, ikhlas dan tanpa tendensi berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nilai-nilai spiritual dan sosial ibadah kurban harus dapat membumi. Dengan membunuh sifat kebinatangan, maka diharapkan manusia tidak saling bermusuhan, tidak memakan harta yang bukan haknya. Tercipta kehidupan yang rukun, saling mengasihi, saling berbagi dalam bingkai kebersamaan dan persaudaraan, sehingga tercipta suasana nyaman, aman, tenteram dan kondusif dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Dimensi spiritual ibadah kurban ini terdapat pada ritual sakral penyembelihan binatang. Penyembelihan binatang ternak ini merupakan lambang atau simbol menyembelih sifat kebinatangan yang berada dalam diri manusia. Ketika seseorang menyembelih binatang kurban, kala itu ia menyembelih sifat-sifat kebinatangan yang penuh dengan kerakusan dan tidak kenal norma yang biasa bersemayam dalam diri manusia.
Imam al Ghazali dalam kitab Ihya' 'Ulumuddin (I/33) menjelaskan bahwa hati menusia merupakan tempat perkumpulan sifat malaikat, sifat binatang buas, sifat hewan dan sebagian sifat ketuhanan. Sifat binatang buas misalnya senang bermusuhan, pemarah, senang menyerang dan memakan sesama, baik secara fisik maupun psikis seperti menekan, mengintimidasi menggunjing, memfitnah dan sebagainya. Sementara sifat hewan antara lain rakus, tidak tahu malu, tidak mengenal sopan santun, senang mengumbar nafsu dan sebagainya.
Sifat-sifat kebinatangan inilah yang harus dibunuh atau dihilangkan manusia dari dalam hatinya, karena sifat-sifat tersebut dapat merusak pola hubungan yang harmonis, baik antara manusia dengan Tuhannya, maupun antara manusia dengan sesamanya dan seluruh makhluk atau alam.
Apabila sifat kebinatangan ini dibiarkan bersemayam dalam hati manusia, maka ia tidak kenal malu dan tega untuk menyerang dan makan sesama. Korupsi, kolusi, memperjual belikan hukum dan keadilan, memanipulasi dan merekayasa data harta wajib pajak, persengkongkolan mafia perusak negara merupakan bentuk dari sifat-sifat kebinatangan. Korupsi berarti tega memakan sesama, memakan harta rakyat dengan cara nudis yang tidak dibenarkan oleh norma hukum, budaya apalagi norma agama. Korupsi juga merupakan tindakan membunuh sesama, tindakan rakus yang dapat membunuh generasi bangsa secara pelan-pelan.
Sementara dimensi sosial ibadah kurban tercermin pada saat pembagian daging hewan yang telah disembelih. Pada dimensi ini manusia dituntut untuk berbagi atas nikmat yang telah dikaruniakan Allah SWT. Sebagain ulama memberikan porsi sepertiga daging kurban untuk kaum fakir miskin.
Dimensi sosial kurban terkait erat dengan dimensi spiritualnya. Penyembelihan hewan kurban sebagai simbol membunuh sifat kebinatangan yang bersemayam dalam diri manusai, diharapkan dapat berimplikasi pada munculnya sikap saling asih dan peduli terhdap sesama. Hal ini diwujudkan dengan berbagi nikmat dan rizki saling menolong dan peduli kepada sesama.
Secara historis ibadah kurban disyariatkan kepada nabi Ibrahim as. Ibadah kurban sebagai manifestasi dari nilai-nilai altruisme (mengutamakan orang lain) dalam ajaran Islam. Nabi Ibrahim telah mencotohkan pengorbanan yang tak terhingga nilainya, yaitu siap mengorbankan putra semata wayangnya, nabi Ismail demi melaksanakan perintah Allah SWT., meskipun Allah menggantikannya dengan seekor domba. Namun yang jelas, Nabi Ibrahim siap mengorbankan apa pun demi menjalankan syariat Allah swt.
Dimensi sosial ibadah kurban berupa kepedulian dan berbagi dengan sesama merupakan bagian tatalaksana kehidupan yang diajarkan nabi Ibrahim yang dikuatkan ajaran nabi Muhammad saw. Tatalaksana kehidupan yang dibangun Nabi Ibrahim yang dibingkai dalam norma keislaman bukan hanya untuk dirinya sendiri, ketundukannya kepada ajaran-ajaran dan syari’at Allah bukan hanya untuk kepentingan keluarganya dan generasi sezamannya, melainkan untuk seluruh generasi umat manusia.
Adapun tujuan pokok ibdaha kurban bisa dipetik dari kata dasarnya, yaitu qaruba-yaqrabu-qurbanan yang berarti mendekatkan diri kepada Allah Swt. Pendekatan diri ini dilakukan melalui sikap peduli dan saling menolong kepada sesama. Karena pada hakikatnya barbagi dan mendekatkan diri kepada kaum yang lemah dengan tulus, ikhlas dan tanpa tendensi berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Nilai-nilai spiritual dan sosial ibadah kurban harus dapat membumi. Dengan membunuh sifat kebinatangan, maka diharapkan manusia tidak saling bermusuhan, tidak memakan harta yang bukan haknya. Tercipta kehidupan yang rukun, saling mengasihi, saling berbagi dalam bingkai kebersamaan dan persaudaraan, sehingga tercipta suasana nyaman, aman, tenteram dan kondusif dalam kehidupan keluarga dan masyarakat.
Label:
AGAMA
DERADIKALISASI AGAMA
Oleh: Imam Mustofa
(Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia Yogyakarta)
Terorisme di era modern dipicu oleh berbagai macam faktor, seperti faktor politik, ekonomi, ideologi, dan akibat kolonialisme modern dan globalisasi. Meskipun dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, namun, berdasarkan laporan Patterns of Global Terrorism 2000 yang dikeluarkan Pemerintah AS, gerakan terorisme yang bermotif agama dan ideologilah yang paling banyak terjadi.
Neil J. Smelser (2007: 12) menyatakan bahwa berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, politik, agama dan lain-lain memang dapat menimbuhkan gerakan terorganisir yang terlibat dalam terorisme, namun kondisi tersebut tidak lantas menjamin dilakukannya kekerasan. Untuk dapat terjadi kekerasan biasanya harus digabungkan dengan faktor-faktor lain, seperti doktrin ideologi yang ditanamkan oleh pemimpin karismatik, pengembangan sistem rekruitmen yang efektif, dan lain-lain. Terorisme bisa muncul akibat doktrin dan pemahaman agama secara radikal, meskipun pada dasarnya semua agama membawa misi kebaikan.
Urgensi Deradikalisasi Agama
Agama (Islam) sebagai pembawa misi ketuhanan berusaha menciptakan mashlahah, perdamaian, persatuan, keadilan dan menumpas semua bentuk kezhaliman termasuk teror. Terlebih teror yang dilakukan membawa nama agama, mengatasnamakan agama, mengatasnamakan jihad, membela Tuhan dan embel-embel agama lainnya. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin melindungi umat manusia secara mutlak, tanpa melihat latar belakang ideologi, etnis dan bangsa.
Ajaran-ajaran agama yang membawa pesan perdamaian, kerukunan, persatuan, keadilan memberikan dan menjamin HAM dapat tereduksi oleh pemahaman fanatis dan picik terhadap teks-teks agama yang ahistoris. Pemahaman yang picik malah akan mereduksi tujuan, visi dan misi Islam sebagai agama cinta dan perdamaian. Egoisme beragama untuk mendapatkan predikat mujahid yang syahid, egoisme untuk mendapatkan surga yang diyakini dan direalisasikan dengan tindakan destruktif dapat mengorbankan perdamaian, mencabik rajutan persatuan dan kerukunan umat.
Terlepas dari indahnya ajaran agama, memang harus diakui, bahwa salah satu faktor terorisme adalah karena motivasi agama, yaitu karena proses radikalisasi agama dan interpretasi serta pemahaman keagamaan yang kurang tepat dan keras sehingga melahirkan muslim fundamentalis. Teks-teks agama yang ditafsirkan secara atomistik, parsial-monolitik (monolithic-partial) akan menimbulkan pandangan yang sempit dalam beragama. Kebenaran agama menjadi barang komoditi yang dapat dimonopoli. Ayat-ayat suci dijadikan justifikasi untuk melakukan tindakan radikal dan kekerasan dengan alasan untuk menegakkan kalimat Tuhan di muka bumi ini. Aksi radikalisme inilah yang sering mengarah kearah aksi teror. Alasan ini menggugah pemerintah untuk menggunakan pendekatan agama, yaitu dengan melakukan deradikalisasi agama.
Deradikalisasi agama ini ditempuh karena penanggulangan terorisme dengan cara represif, proses hukum, penangkapan, penyidangan dan eksekusi dirasa kurang efektif, karena cara represif kurang menyentuh pada akar permasalahan yang sesungguhnya. Cara represif dengan pendekatan militeristik seperti penangkapan dan bahkan penembakan pelaku teror merupakan langkah memotong aksi teror dari tengah.
Problem Deradikalisasi Agama
Meskipun deradikalisasi agama menjadi suatu keniscayaan dalam rangka penanggulangan terorisme dan memutus mata rantasi radikalisme, namun demikian, ada masalah yang perlu diperhatikan oleh para penentu dan pelaksana kebijakan terkait deradikalisasi agama. Ada beberapa problem yang dihadapi dalam proses deradikalisasi agama.
Problem yang krusial antara lain adalah orang-orang yang telah menerima doktrin dan proses radikalisasi agama akan sulit menerima deradikalisasi agama. Hal ini, karena pemikiran dan hati mereka telah terisi doktrin-doktrin agama secara radikal, sehingga tidak ada lagi "ruang kosong" (zero zone) dalam pikiran dan hatinya untuk menerima pemahaman agama yang tidak sesuai dengan apa yang selama ini mereka terima dan yakini. Berbeda halnya apabila deradikalisasi agama dilakukan oleh orang yang sebelumnya tidak mengalami doktrin-doktrin radikal agama.
Sebagaimana mafhum, bahwa agama terdiri dari dua unsur, yaitu unsur lahiriyah, body dan unsur soul bathiniyah yang berupa keyakinan dan nilai-nilai moral etk agama. Agama pada tataran soul akan susah untuk mengalami pergeseran, karena ia berupa kepercayaan dan keyakinan yang telah terpatri di dalam hati. Keyakian akan sebuah kebenaran, pahala, keselamatan, kebathilan, dosa, kesesatan dan sebagainya. Ketika telah tertanam suatu keyakinan akan sebuah kebenaran yang diperoleh dari interpretasi teks dengan kaca mata eksklusif, pendekatan radikal, dengan keyakinan absolutisme kebenaran intepretasi, maka akan sulit untuk menggeser atau bahkan merelokasi keyakinan tersebut.
Proses deradikalisasi agama terhadap orang-orang yang sudah menerima doktrin sangat berbeda dengan proses radikalisasi. Radikalisasi agama relatif lebih mudah dan diterima karena dilakukan terhadap orang minim penguasaan agama dan basic ilmu agamanya kurang mendalam atau bahkan tidak punya sama sekali. Oleh karena itu mereka cukup mudah untuk menerima ajaran agama yang mereka yakini tepat dan sesuai dengan praktik Rasulullah saat itu. Karena ada "ruang kosong" dalam pemikiran dan hati mereka.
Terlebih deradikaliasi agama dilakukan secara sporadis dan hanya formalitas dengan paradigma proyek penanggulangan terorisme tidak akan efektif melawan radikalisasi agama yang dilakukan secara gradual, intensif terencana dan disiplin. Terlebih radikalisasi agama dilakukan dengan tulus dan semangat keyakinan bahwa hal itu dilakukan demi menegakkan kalimat Tuhan serta demi tegaknya syariat Islam yang akan dibalas dengan surga.
Walaupun deradikalisasi agama dilakukan terhadap orang yang telah mengalami radikalisasi agama, hal itu tidak akan bisa menghilangkan bekas dan dampak radikalisasi agama secara bersih. Bisa jadi hanya bersifat sementara. Hal ini dapat dilihat dari fakta adanya pelaku teror yang merupakan alumnus deradikalisasi agama, yaitu Abdullah Sonata dan Abu Tholut yang melakukan kasi terorisme melalui Jaringan Anshorut Tauhid (JAT).
Deradikalisasi agama dilakukan pemerintah dengan menggandeng ormas-ormas keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya yang mempunyai pemikiran keagamaan yang moderat. Masalahnya, apakah pemikiran keagamaan ormas-ormas moderat tersebut dapat diterima oleh kalangan lain yang memiliki frame pemikiran keagamaan yang berbeda? Karena umumnya, muslim fundamentalis yang telah mengalami radikalisasi agama bersikap sangat eksklusif, tertutup dari orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.
Problem-problem deradikalisasi di atas hendaknya menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran para pemegang kewenangan dalam proyek deradikalisasi agama dan penanggulangan terorisme. Dengan melihat problem di atas, bukan berarti deradikalisasi agama tidak perlu, namun demikian perlu strategi yang tepat, konsep yang jelas, agar proses deradikalisasi agama berjalan efektif dan berhasil maksimal. Selain itu, deradikalisasi agama juga harus dilakukan sedini mungkin, terutama dilakukan pada orang-orang yang belum mengalami radikalisasi agama, dilakaukan terhadap siswa sekolah agar benar-benar efektif dan menjadi salah satu solusi penanggulangan terorisme.
Neil J. Smelser (2007: 12) menyatakan bahwa berbagai faktor seperti kondisi ekonomi, politik, agama dan lain-lain memang dapat menimbuhkan gerakan terorganisir yang terlibat dalam terorisme, namun kondisi tersebut tidak lantas menjamin dilakukannya kekerasan. Untuk dapat terjadi kekerasan biasanya harus digabungkan dengan faktor-faktor lain, seperti doktrin ideologi yang ditanamkan oleh pemimpin karismatik, pengembangan sistem rekruitmen yang efektif, dan lain-lain. Terorisme bisa muncul akibat doktrin dan pemahaman agama secara radikal, meskipun pada dasarnya semua agama membawa misi kebaikan.
Urgensi Deradikalisasi Agama
Agama (Islam) sebagai pembawa misi ketuhanan berusaha menciptakan mashlahah, perdamaian, persatuan, keadilan dan menumpas semua bentuk kezhaliman termasuk teror. Terlebih teror yang dilakukan membawa nama agama, mengatasnamakan agama, mengatasnamakan jihad, membela Tuhan dan embel-embel agama lainnya. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin melindungi umat manusia secara mutlak, tanpa melihat latar belakang ideologi, etnis dan bangsa.
Ajaran-ajaran agama yang membawa pesan perdamaian, kerukunan, persatuan, keadilan memberikan dan menjamin HAM dapat tereduksi oleh pemahaman fanatis dan picik terhadap teks-teks agama yang ahistoris. Pemahaman yang picik malah akan mereduksi tujuan, visi dan misi Islam sebagai agama cinta dan perdamaian. Egoisme beragama untuk mendapatkan predikat mujahid yang syahid, egoisme untuk mendapatkan surga yang diyakini dan direalisasikan dengan tindakan destruktif dapat mengorbankan perdamaian, mencabik rajutan persatuan dan kerukunan umat.
Terlepas dari indahnya ajaran agama, memang harus diakui, bahwa salah satu faktor terorisme adalah karena motivasi agama, yaitu karena proses radikalisasi agama dan interpretasi serta pemahaman keagamaan yang kurang tepat dan keras sehingga melahirkan muslim fundamentalis. Teks-teks agama yang ditafsirkan secara atomistik, parsial-monolitik (monolithic-partial) akan menimbulkan pandangan yang sempit dalam beragama. Kebenaran agama menjadi barang komoditi yang dapat dimonopoli. Ayat-ayat suci dijadikan justifikasi untuk melakukan tindakan radikal dan kekerasan dengan alasan untuk menegakkan kalimat Tuhan di muka bumi ini. Aksi radikalisme inilah yang sering mengarah kearah aksi teror. Alasan ini menggugah pemerintah untuk menggunakan pendekatan agama, yaitu dengan melakukan deradikalisasi agama.
Deradikalisasi agama ini ditempuh karena penanggulangan terorisme dengan cara represif, proses hukum, penangkapan, penyidangan dan eksekusi dirasa kurang efektif, karena cara represif kurang menyentuh pada akar permasalahan yang sesungguhnya. Cara represif dengan pendekatan militeristik seperti penangkapan dan bahkan penembakan pelaku teror merupakan langkah memotong aksi teror dari tengah.
Problem Deradikalisasi Agama
Meskipun deradikalisasi agama menjadi suatu keniscayaan dalam rangka penanggulangan terorisme dan memutus mata rantasi radikalisme, namun demikian, ada masalah yang perlu diperhatikan oleh para penentu dan pelaksana kebijakan terkait deradikalisasi agama. Ada beberapa problem yang dihadapi dalam proses deradikalisasi agama.
Problem yang krusial antara lain adalah orang-orang yang telah menerima doktrin dan proses radikalisasi agama akan sulit menerima deradikalisasi agama. Hal ini, karena pemikiran dan hati mereka telah terisi doktrin-doktrin agama secara radikal, sehingga tidak ada lagi "ruang kosong" (zero zone) dalam pikiran dan hatinya untuk menerima pemahaman agama yang tidak sesuai dengan apa yang selama ini mereka terima dan yakini. Berbeda halnya apabila deradikalisasi agama dilakukan oleh orang yang sebelumnya tidak mengalami doktrin-doktrin radikal agama.
Sebagaimana mafhum, bahwa agama terdiri dari dua unsur, yaitu unsur lahiriyah, body dan unsur soul bathiniyah yang berupa keyakinan dan nilai-nilai moral etk agama. Agama pada tataran soul akan susah untuk mengalami pergeseran, karena ia berupa kepercayaan dan keyakinan yang telah terpatri di dalam hati. Keyakian akan sebuah kebenaran, pahala, keselamatan, kebathilan, dosa, kesesatan dan sebagainya. Ketika telah tertanam suatu keyakinan akan sebuah kebenaran yang diperoleh dari interpretasi teks dengan kaca mata eksklusif, pendekatan radikal, dengan keyakinan absolutisme kebenaran intepretasi, maka akan sulit untuk menggeser atau bahkan merelokasi keyakinan tersebut.
Proses deradikalisasi agama terhadap orang-orang yang sudah menerima doktrin sangat berbeda dengan proses radikalisasi. Radikalisasi agama relatif lebih mudah dan diterima karena dilakukan terhadap orang minim penguasaan agama dan basic ilmu agamanya kurang mendalam atau bahkan tidak punya sama sekali. Oleh karena itu mereka cukup mudah untuk menerima ajaran agama yang mereka yakini tepat dan sesuai dengan praktik Rasulullah saat itu. Karena ada "ruang kosong" dalam pemikiran dan hati mereka.
Terlebih deradikaliasi agama dilakukan secara sporadis dan hanya formalitas dengan paradigma proyek penanggulangan terorisme tidak akan efektif melawan radikalisasi agama yang dilakukan secara gradual, intensif terencana dan disiplin. Terlebih radikalisasi agama dilakukan dengan tulus dan semangat keyakinan bahwa hal itu dilakukan demi menegakkan kalimat Tuhan serta demi tegaknya syariat Islam yang akan dibalas dengan surga.
Walaupun deradikalisasi agama dilakukan terhadap orang yang telah mengalami radikalisasi agama, hal itu tidak akan bisa menghilangkan bekas dan dampak radikalisasi agama secara bersih. Bisa jadi hanya bersifat sementara. Hal ini dapat dilihat dari fakta adanya pelaku teror yang merupakan alumnus deradikalisasi agama, yaitu Abdullah Sonata dan Abu Tholut yang melakukan kasi terorisme melalui Jaringan Anshorut Tauhid (JAT).
Deradikalisasi agama dilakukan pemerintah dengan menggandeng ormas-ormas keagamaan, seperti NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya yang mempunyai pemikiran keagamaan yang moderat. Masalahnya, apakah pemikiran keagamaan ormas-ormas moderat tersebut dapat diterima oleh kalangan lain yang memiliki frame pemikiran keagamaan yang berbeda? Karena umumnya, muslim fundamentalis yang telah mengalami radikalisasi agama bersikap sangat eksklusif, tertutup dari orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka.
Problem-problem deradikalisasi di atas hendaknya menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran para pemegang kewenangan dalam proyek deradikalisasi agama dan penanggulangan terorisme. Dengan melihat problem di atas, bukan berarti deradikalisasi agama tidak perlu, namun demikian perlu strategi yang tepat, konsep yang jelas, agar proses deradikalisasi agama berjalan efektif dan berhasil maksimal. Selain itu, deradikalisasi agama juga harus dilakukan sedini mungkin, terutama dilakukan pada orang-orang yang belum mengalami radikalisasi agama, dilakaukan terhadap siswa sekolah agar benar-benar efektif dan menjadi salah satu solusi penanggulangan terorisme.
Label:
AGAMA
ALQURAN SEBAGAI SPIRIT KEMERDEKAAN
Oleh: Imam Mustofa
(Kader Kultural NU Lampung)
(Kader Kultural NU Lampung)
Bulan Ramdahan tahun ini terasa sangat istimewa bagi rakyat Indonesia. Nuzulul Quran yang jatuh pada tanggal 17 Ramadhan bertepatan dengan peringatan Hari kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus. Turunnya Quran bisa menjadi simbol kemerdekaan umat manusia dari kejahiliyahan kebodohan, karena al-Quran membawa sinar ilmu dan cahaya penerang hati.
Al-Quran turun dengan berbagai spirit untuk membangun moral peradaban manusia. Spirit Al-Quran mencakup berbagai bidang dan dimensi kehidupan manusia, antara lain bidang spiritual, moral, pendidikan, ekonomi, politik, seni, kebudayaan dan sebagainya.
Semua spirit di atas pada dasarnya hendak mengantarkan manusia menuju kemerdekaan. Kemerdekaan dari pasungan kebodohan, belenggu kemiskinan, keterberbelakangan, ketidakadilan dan sebagainya. Spirit-spirit Al-Quran ini akan selalu hidup tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Manusia dituntut untuk mentransformasikan spirit ini di mana pun dan kapan pun.
Ada beberapa landasan filosofis dan epistemologis Al-Quran sebagai ruh dan spirit kemerdekaan. Salah satu nama Al-Quran adalah ¬ar-Ruh. Di antara ayat yang menunjukkan hal ini adalah surat al-Syura ayat 52:
"Dan Demikianlah kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus"
Ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa ia menjadi pendorong tercapainya kemerdekaan intelektual, spiritual dan emosional. Kemerdekaan keimanan, hidayah petunjuk sehingga menjadi umat yang berilmu dan berperadaban. Kemerdekaan dari kebodohan, karena Al-Quran adalah sumber ilmu yang merupakan antithesis dari kebodohan. Al-Ashfahani dalam kitabnya Gharibul Al-Quran juga berpendapat bahwa Al-Qura disebut sebagai al-ruh juga karena ia menjadi sebab bagi kehidupan akhirat. Pernyataan ini selaras dengan pernyataan al-Jashshash yang menyatakan dimaksud ruh dalam ayat tersebut adalah Al-Quran.
Memang, pada umumnya para mufassir berpendapat bahwa yang dimaksud kata ruh dalam ayat di atas adalah Al-Quran. Hal ini cukup logis, karena dengan Al-Quran apabila manusia mau membaca, menelaah mendiskusikan kandungan Al-Quran serta mau dan mampu berinteraksi dengannya, maka ia akan merasakan betapa arti kehidupan yang sesungguhnya. Berkaitan dengan hal ini Ibnul Qoyyim al-Jauziyah mengatakan bahwa Allah swt. menjadikan wahyu-Nya sebagai ruh dan cahaya (nur), barang siapa tidak dapat menghidupkan hatinya dengan ruh (Al-Quran), maka seseungguhnya ia telah mati dan barang siapa yang tidak mau menjadikan Al-Quran sebagai cahaya bagi kehidupannya, maka sesungguhnya ia hidup dalam kegelapan.
As-Sa'dy dalam tafsirnya mengatakan bahwa dengan Al-Quran maka perdaban hati manusia akan hidup, yang berimplikisai pada hidupnya kemashlahatan baik di dunia maupun akhirat. Karena dengan hidupnya hati maka manusia akan terangsang dan termotivasi menjadi manusia yang lebih maju, lebih tahu, lebih berwawasan pada gilirannya dapat membangun peradaban di muka bumi ini. Dengan demikian sebenarnya kata ruh juga sudah menjadi semacam kiasan. Ruh juga dapat diartikan sebagai semangat, sebagai kekuatan yang membangkitkan.
Al-Quran sebagai memiliki ruh dan memancarkan ruh. Karena Al-Quran memberikan daya hidup, spirit dan vitalitas. M. Dawam Rahardjo menyatakan sebagai kitab petunjuk, Al-Quran dapat membangkitkan semangat dan menggerakkan orang untuk bertindak. Al-Quran juga memancarkan cahaya. Jika ada cahaya, maka akan meihat jalan, dan jika melihat jalan maka ia akan berjalan mencapai tujuan. Inilah kemerdekaan jiwa dan hati manusia dari penjara kegeglapan kebodohan dan ketidaktahuan.
Seorang yang memiliki pengetahuan tentang wahyu Ilahi (Al-Quran) maka ia akan memiliki ruh kehidupan. Karena sebagaimana disebutkan dalam Surat asy-Syura ayat 52, bahwa Allah telah mengisi Al-Quran dan kitab-kitab lainnya dengan kekuatan yang membangkitkan. Dan kebangkitan itu tentunya bukan terjadi pada Al-Quran sebagai benda, melainkan pada manusia yang telah terisi dengan wahyu ilahi, atau nilai-nilai spirit Al-Quran.
Berangkat dari pemaparan di atas, maka bagi siapa saja yang menghendaki dirinya lebih hidup, baik hati maupun fikirannya, mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan, mendapat kecerdasan intelektual, spiritual, moral, emosional dan sosial, maka yang harus ia lakukan adalah mempelajari Al-Quran dan mengamalkan spirit yang ada di dalamanya. Membaca, memahami, merenungi dan mendialogkan teks al-Quran dengan fenomena dan konteks sosial.
Umat Islam tidak boleh berpangku tangan dan hanya menjadi penonton kemajuan umat lain. Umat Islam harus bangkit dengan semangat yang telah diajarkan Al-Quran. Al-Quran mendorong manusia untuk belajar berbagai ilmu, baik yang berkaitan langsung dengan agama, amupun tidak, atau sering disebut dengan istilah ilmu umum. Artinya Al-Quran mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan. Umat Islam harus mampu mentransformasikan spirit Al-Quran dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Jangan sampai umat Islam mengabaikan ajaran Al-Quran yang akan mengakibatkan kerusakan dan tenggelam oleh arus zaman, tertindas dan terjajah oleh kebodohan dan kemiskinan.
Spirit al-Quran harus mampu terbaca dan tertransformasikan oleh manusia, khususnya umat Islam. Hal ini demi menggapai kemerdekaan yang hakiki, kemerdekaan dari kebodohan, ketidaktahuan, kemiskinan, keterbelakangan dan kemerdekaan jiwa demi mencapai kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di kehidupan kelak.
Label:
AGAMA
Langganan:
Postingan (Atom)
