<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248</id><updated>2011-07-07T16:42:48.662-07:00</updated><category term='UMUM'/><category term='BUDAYA'/><category term='CV'/><category term='PESANTREN'/><category term='SASTRA'/><category term='AGAMA'/><category term='HUKUM'/><title type='text'>Sarjana membangun desa</title><subtitle type='html'></subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>21</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-1085695694873543877</id><published>2009-08-23T21:00:00.000-07:00</published><updated>2009-08-23T21:02:08.336-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGAMA'/><title type='text'>MENGGAPAI  KESEMPURNAAN PUASA</title><content type='html'>Puasa yang secara sederhana dapat kita artikan “menahan diri”. Yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukan hanya membatalkan ibadahnya secara hukum, akan tetapi  juga mencakup hal-hal yang membatalkan hakekat, tujuan dan membatalkan pahalanya. Kalau puasa dimaknai hanya menahan diri dari yang membatalkan  ibadahnya secara hukum, maka hal ini tidak seberat ketika dimaknai menahan diri segala yang membatalkan hakekat, tujuan dan pahala puasa.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENGGAPAI KESEMPURNAAN PUASA&lt;br /&gt;Oleh: Imam Mustofa&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kesempatan kita untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan untuk yang kesekian kalinya. Namun harus kita ketahui bahwa Ramadhan yang menemui kita kali ini bukanlah Ramadhan yang datang pada tahun-tahun sebelumnya. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mempunyai banyak keistimewaan yang tidak dimiliki oleh sebelas bulan lainnya. Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah diwajibkannya puasa di bulan ini bagi orang-orang yang beriman.&lt;br /&gt;Puasa yang secara sederhana dapat kita artikan “menahan diri”. Yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukan hanya membatalkan ibadahnya secara hukum, akan tetapi  juga mencakup hal-hal yang membatalkan hakekat, tujuan dan membatalkan pahalanya. Kalau puasa dimaknai hanya menahan diri dari yang membatalkan  ibadahnya secara hukum, maka hal ini tidak seberat ketika dimaknai menahan diri segala yang membatalkan hakekat, tujuan dan pahala puasa.&lt;br /&gt;Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum serta memasukkan benda ke dalam salah atu lubang angggota tubuh kita, akan tetapi lebih dari itu, pauasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkannya secara hukum juga manahan diri dari segala sesuatu yang dibenci oleh Allah baik lahir maupun batin Nabi Muhammad saw bersabda ”Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar daan dahaga”. Hal inilah yang menunjukkan bahwa hakekat puasa bukan hanya menahan diri dari lapara, dahaga dan bersetubuh. &lt;br /&gt;Imam al-Ghazali dalam buku yang berjudul Cahaya di Atasa Cahaya  mengatakan “Kesempurnaan puasa adalah dengan mencegah segenap anggota badan dari segala hal yang tidak disenangi oleh Allah. Seyogyanya engkau juga menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak disenangi oleh Allah, menjaga lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak bermakna, menjaga telinga dari mendengarkan, hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala. Orang yang mendengar adalah teman si pembicara, yang karenanya dia juga dikategorikan sebagai orang yang menggunjing. Begitu juga engkau harus mengontrol seluruh anggota badan sebagaimana engkau menjaga perut dan kemaluan”.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal di atas banyak sekali hadits Rasulullah yang menerangkan diantaranya: ”Lima hal dapat membatalakan puasa, yaitu berbohong, mengadu domba, bersumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.” Nabi juga bersabda”Puasa adalah perisai, maka jika salah seorang dari engkau berpuasa janganlah dia berkata jelek, melakukan maksiat, dan berpura-pura bodoh. Jika ada orang yang mau membunuh atau mencercanya, maka dia harus mengatakan bahwa aku sedang berpuasa.” Dalam hadits lain Rasulullah bersabda”Barang siapa tidak meninggalkan kata-klata kotor dan perbuatan keji, maka usahanya meninggalkan makan dan minum tidak berarti bagi Allah.”&lt;br /&gt;Dari hadits-hadits di atas Imam Al- Nawawi dalam kitab Syarah Bidayatul Hidayah Al-Ghazali memberikan kesimpulan bahwa kesempurnaan puasa adalah dengan mencegah segenap anggota badan dari segala hal yang tidak di senangi oleh Allah, yaitu dosa. Itulah puasa orang-orang shaleh yang kemudian disebut dengan puasa khusus. Kesempuranaan puassa akan tercapai dengan lima hal. Pertama, menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak disenangi Allah dan segala hal yang dapat melengahkan diri dari mengingat-Nya. Rasulullah bersabda: ”Pandangan adalah salah satu panah beracun iblis terkutuk”. Barang siapa yang tidak melihat hal-hal tersebut karena takut kepada Allah niscaya Allah akan memberinya keimanan yang manisnya dapat dirasakan dalam hatinya. Kedua, menjaga lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak bermakna. Hal-hal yang bermakna adalah segala hal yang berkitan dengan keselamatan manusia di akhirat dan kebutuhan hidupnya yang bisa menyenangkannya dari rasa lapar, menghapus dahaga, menutup aurat dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Bukan kebutuhan untuk berhura-hura. Ketiga, menjaga telinga dari hal-hal yang diharamkan Allah swt. Orang yang mendengar adalah teman si pembicara. Sebab segala hal yang haram diucapkan, juga haram untuk di dengar. Keempat, berbuka puasa dengan makanan yang halal. Puasa yang berfungsi menahan diri dari barang yang halal tidak akan bermakna bila ditutup dengan berbukan makanan yang haram. Orang yang melaukan hal demikian seperti orang yang membangun sebuah istana kemudian menghancurkannya. Kelima, ketika berbuka tidak makan terlalu banyak jika kita hanya memindahkan jatah makan kita pada pagi atau siang hari ke malam hari, maka puasa kita tidak bermanfaat. Artinya, di antara etika puasa adalah tidak makan terlalu kenyang, terutama pada waktu berbuka. Hal ini berkaitan dengan sisi pengaruh puasa, yaitu melemahkan (baca; mengendalikan) syahwat yang merupksan temapt berjalannya setan di dalam tubuh sejalan denganaliran darah kita.  Oleh karena itu barang siapa yang berbuka dengan porsi yang berlebihan dihukumi seperti orang yang tidak berpuasa, karena ia belum mampu mengendalikan syahwatnya untuk makan.&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan kesempurnaan puasa kita tidak cukup hanya dengan menjaga anggota badan bagian luar dari hal-hal yang tidak disenangi Allah, kita juga harus menjaga anggota bathin, yaitu hati. Maksiat batin juga harus kita enyahkan, karena juga akan merusak kesucian makna puasa. Sumber utama maksiat ini adalah hati. Kita harus membersihkan penyakit-penyakit hati seperti, sombong, ujub, congkak, iri, dengki, riya’ (pamer) dan berbagai penyakit hati lainnya yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan tujuan puasa. Penyakit-penyakit ini nampaknya sangat sederhana, padahal sangat berbahaya karena dapat membakar amal baik kita sebagaimana bara apai yang meluluhlantahkan kayu yang sudah kering. Jadi untuk mendapat kesempurnaan puasa marilah kita hindari penyakit-penyakit ini dengan cara dengan mencari sebab-sebab penyaki itu dan menyadari akibat-akibat negatif yang akan ditimbulakknnya. Terapinya harus dilakukan dengan latihan terus-menerus untuk membersihkan dan mengembalikan manusia kepada fitrahnya yaitu suci. Karena pada hakekatnya kewajiban kita hanyalah mempertahankan kesucian yang telah dianugerahkan Allah kepada kita sejak kita dilahirkan. Obat penyakit-penyakit itu tidak dijual di apotek-apotek atau dokter praktek. Penyakit-penyakit ini berasal dari dalamdiri kita, dan obatnya pun berada dlam diri kita.&lt;br /&gt;Begitu Banyak rintangan yang dihindari oleh orang yang berpuasa agar ia benar-benar samapi tujuan puasa, yaitu membentuk pribadi yang bertaqwa. Taqwa yang secara lughawi (bahasa) mengacu pada pengertian tentang orang-orang yang memeliharanya. Jadi sangatlah wajar jika banyak hal yang harus dijauhi olah orang yang berpuasa, karena sesuai tujuannya yaitu agar menjadi orang yang memelihara dan terpelihara. Terpelihara dirinya, baik dirinya pribadi mapun lingkungan dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama maupun terpelihara dirinya dalam konteks social, konteks yang lebih luas. &lt;br /&gt;Namun imbalan yang disiapkan Allah bagi orang yang berpuasa lebih besar dan lebih banyak dripada rintangan dan godaan yang dihadapi ketika menjalankannya. Begitu besarnya imbalan yang dijanjikan Allah, tiada seorangpun yang mengetahuinya kecuali sendiri, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits qudsi yang artinya”Setiap satu kebaikan berkelipatan sepuluh hingga tuju ratus, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku akan mengganjarnya sendiri”. Hal ini berarti imbalan yang akan diberikan Allah tidak ditentukan ukurannya.&lt;br /&gt;Semoga kita dapat menjalankan puasa dengan sempurna agar puasa kita dapat diterima di sisi Allah,  sehingga kita mendapatkan predikat pribadi yang bertaqwa juga mendapatkan ridho dan imbalan yang telah disiapkan-Nya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-1085695694873543877?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/1085695694873543877/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/08/menggapai-kesempurnaan-puasa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/1085695694873543877'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/1085695694873543877'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/08/menggapai-kesempurnaan-puasa.html' title='MENGGAPAI  KESEMPURNAAN PUASA'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-1423129504417450997</id><published>2009-08-23T20:46:00.000-07:00</published><updated>2010-02-11T17:11:35.332-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGAMA'/><title type='text'>MENGGAPAI KESEMPURNAAN PUASA</title><content type='html'>Puasa yang secara sederhana dapat kita artikan “menahan diri”. Yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukan hanya membatalkan ibadahnya secara hukum, akan tetapi  juga mencakup hal-hal yang membatalkan hakekat, tujuan dan membatalkan pahalanya. Kalau puasa dimaknai hanya menahan diri dari yang membatalkan  ibadahnya secara hukum, maka hal ini tidak seberat ketika dimaknai menahan diri segala yang membatalkan hakekat, tujuan dan pahala puasa.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENGGAPAI KESEMPURNAAN PUASA&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Puji syukur kita panjatkan kepada Allah swt yang telah memberikan kesempatan kita untuk bertemu dengan bulan suci Ramadhan untuk yang kesekian kalinya. Namun harus kita ketahui bahwa Ramadhan yang menemui kita kali ini bukanlah Ramadhan yang datang pada tahun-tahun sebelumnya. Bulan Ramadhan merupakan bulan yang mempunyai banyak keistimewaan yang tidak dimiliki oleh sebelas bulan lainnya. Salah satu keistimewaan bulan Ramadhan adalah diwajibkannya puasa di bulan ini bagi orang-orang yang beriman.&lt;br /&gt;Puasa yang secara sederhana dapat kita artikan “menahan diri”. Yaitu menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Yang dimaksud membatalkan puasa di sini bukan hanya membatalkan ibadahnya secara hukum, akan tetapi  juga mencakup hal-hal yang membatalkan hakekat, tujuan dan membatalkan pahalanya. Kalau puasa dimaknai hanya menahan diri dari yang membatalkan  ibadahnya secara hukum, maka hal ini tidak seberat ketika dimaknai menahan diri segala yang membatalkan hakekat, tujuan dan pahala puasa.&lt;br /&gt;Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum serta memasukkan benda ke dalam salah atu lubang angggota tubuh kita, akan tetapi lebih dari itu, pauasa berarti menahan diri dari segala yang membatalkannya secara hukum juga manahan diri dari segala sesuatu yang dibenci oleh Allah baik lahir maupun batin Nabi Muhammad saw bersabda ”Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa kecuali rasa lapar daan dahaga”. Hal inilah yang menunjukkan bahwa hakekat puasa bukan hanya menahan diri dari lapara, dahaga dan bersetubuh. &lt;br /&gt;Imam al-Ghazali dalam buku yang berjudul Cahaya di Atasa Cahaya  mengatakan “Kesempurnaan puasa adalah dengan mencegah segenap anggota badan dari segala hal yang tidak disenangi oleh Allah. Seyogyanya engkau juga menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak disenangi oleh Allah, menjaga lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak bermakna, menjaga telinga dari mendengarkan, hal-hal yang diharamkan Allah Ta’ala. Orang yang mendengar adalah teman si pembicara, yang karenanya dia juga dikategorikan sebagai orang yang menggunjing. Begitu juga engkau harus mengontrol seluruh anggota badan sebagaimana engkau menjaga perut dan kemaluan”.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal di atas banyak sekali hadits Rasulullah yang menerangkan diantaranya: ”Lima hal dapat membatalakan puasa, yaitu berbohong, mengadu domba, bersumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.” Nabi juga bersabda”Puasa adalah perisai, maka jika salah seorang dari engkau berpuasa janganlah dia berkata jelek, melakukan maksiat, dan berpura-pura bodoh. Jika ada orang yang mau membunuh atau mencercanya, maka dia harus mengatakan bahwa aku sedang berpuasa.” Dalam hadits lain Rasulullah bersabda”Barang siapa tidak meninggalkan kata-klata kotor dan perbuatan keji, maka usahanya meninggalkan makan dan minum tidak berarti bagi Allah.”&lt;br /&gt;Dari hadits-hadits di atas Imam Al- Nawawi dalam kitab Syarah Bidayatul Hidayah Al-Ghazali memberikan kesimpulan bahwa kesempurnaan puasa adalah dengan mencegah segenap anggota badan dari segala hal yang tidak di senangi oleh Allah, yaitu dosa. Itulah puasa orang-orang shaleh yang kemudian disebut dengan puasa khusus. Kesempuranaan puassa akan tercapai dengan lima hal. Pertama, menjaga mata dari melihat hal-hal yang tidak disenangi Allah dan segala hal yang dapat melengahkan diri dari mengingat-Nya. Rasulullah bersabda: ”Pandangan adalah salah satu panah beracun iblis terkutuk”. Barang siapa yang tidak melihat hal-hal tersebut karena takut kepada Allah niscaya Allah akan memberinya keimanan yang manisnya dapat dirasakan dalam hatinya. Kedua, menjaga lisan dari mengucapkan hal-hal yang tidak bermakna. Hal-hal yang bermakna adalah segala hal yang berkitan dengan keselamatan manusia di akhirat dan kebutuhan hidupnya yang bisa menyenangkannya dari rasa lapar, menghapus dahaga, menutup aurat dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya. Bukan kebutuhan untuk berhura-hura. Ketiga, menjaga telinga dari hal-hal yang diharamkan Allah swt. Orang yang mendengar adalah teman si pembicara. Sebab segala hal yang haram diucapkan, juga haram untuk di dengar. Keempat, berbuka puasa dengan makanan yang halal. Puasa yang berfungsi menahan diri dari barang yang halal tidak akan bermakna bila ditutup dengan berbukan makanan yang haram. Orang yang melaukan hal demikian seperti orang yang membangun sebuah istana kemudian menghancurkannya. Kelima, ketika berbuka tidak makan terlalu banyak jika kita hanya memindahkan jatah makan kita pada pagi atau siang hari ke malam hari, maka puasa kita tidak bermanfaat. Artinya, di antara etika puasa adalah tidak makan terlalu kenyang, terutama pada waktu berbuka. Hal ini berkaitan dengan sisi pengaruh puasa, yaitu melemahkan (baca; mengendalikan) syahwat yang merupksan temapt berjalannya setan di dalam tubuh sejalan denganaliran darah kita.  Oleh karena itu barang siapa yang berbuka dengan porsi yang berlebihan dihukumi seperti orang yang tidak berpuasa, karena ia belum mampu mengendalikan syahwatnya untuk makan.&lt;br /&gt;Untuk mendapatkan kesempurnaan puasa kita tidak cukup hanya dengan menjaga anggota badan bagian luar dari hal-hal yang tidak disenangi Allah, kita juga harus menjaga anggota bathin, yaitu hati. Maksiat batin juga harus kita enyahkan, karena juga akan merusak kesucian makna puasa. Sumber utama maksiat ini adalah hati. Kita harus membersihkan penyakit-penyakit hati seperti, sombong, ujub, congkak, iri, dengki, riya’ (pamer) dan berbagai penyakit hati lainnya yang dapat mengurangi atau bahkan membatalkan tujuan puasa. Penyakit-penyakit ini nampaknya sangat sederhana, padahal sangat berbahaya karena dapat membakar amal baik kita sebagaimana bara apai yang meluluhlantahkan kayu yang sudah kering. Jadi untuk mendapat kesempurnaan puasa marilah kita hindari penyakit-penyakit ini dengan cara dengan mencari sebab-sebab penyaki itu dan menyadari akibat-akibat negatif yang akan ditimbulakknnya. Terapinya harus dilakukan dengan latihan terus-menerus untuk membersihkan dan mengembalikan manusia kepada fitrahnya yaitu suci. Karena pada hakekatnya kewajiban kita hanyalah mempertahankan kesucian yang telah dianugerahkan Allah kepada kita sejak kita dilahirkan. Obat penyakit-penyakit itu tidak dijual di apotek-apotek atau dokter praktek. Penyakit-penyakit ini berasal dari dalamdiri kita, dan obatnya pun berada dlam diri kita.&lt;br /&gt;Begitu Banyak rintangan yang dihindari oleh orang yang berpuasa agar ia benar-benar samapi tujuan puasa, yaitu membentuk pribadi yang bertaqwa. Taqwa yang secara lughawi (bahasa) mengacu pada pengertian tentang orang-orang yang memeliharanya. Jadi sangatlah wajar jika banyak hal yang harus dijauhi olah orang yang berpuasa, karena sesuai tujuannya yaitu agar menjadi orang yang memelihara dan terpelihara. Terpelihara dirinya, baik dirinya pribadi mapun lingkungan dari tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama maupun terpelihara dirinya dalam konteks social, konteks yang lebih luas. &lt;br /&gt;Namun imbalan yang disiapkan Allah bagi orang yang berpuasa lebih besar dan lebih banyak dripada rintangan dan godaan yang dihadapi ketika menjalankannya. Begitu besarnya imbalan yang dijanjikan Allah, tiada seorangpun yang mengetahuinya kecuali sendiri, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam hadits qudsi yang artinya”Setiap satu kebaikan berkelipatan sepuluh hingga tuju ratus, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku akan mengganjarnya sendiri”. Hal ini berarti imbalan yang akan diberikan Allah tidak ditentukan ukurannya.&lt;br /&gt;Semoga kita dapat menjalankan puasa dengan sempurna agar puasa kita dapat diterima di sisi Allah,  sehingga kita mendapatkan predikat pribadi yang bertaqwa juga mendapatkan ridho dan imbalan yang telah disiapkan-Nya.&lt;br /&gt;Imam Mustofa, Santri PP UII&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ZUHUD:&lt;br /&gt; Menjadikan Dunia Sebagai Sarana Meraih Kebahagiaan Akhirat&lt;br /&gt;Oleh: Imam Mustofa*&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;” Katakanlah kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan teraniaya sedikitpun”&lt;br /&gt; Ketika kita mendengar kata zuhud, mungkin yang terlintas dalam pikiran kita adalah kehidupan yang jauh dari gemerlapan dunia. Atau kehidupan yang menyepi dari keramaian dan hiruk pikuk kesibukan dunia, kehidupan yang sederhana. Padahal sebenarnya belum tentu kehidupan yang demikian dinamakan zuhud. Dan belum tentu juga kehidupan yang akrab dengan kemewahan dan gemerlapan dunia bisa dikatan tidak zuhud.&lt;br /&gt; Secara etimologis, zuhud berarti raghaba an syaiin wa tarakahu, artinya tidak tertarik terhadap sesuatu dan meninggalkannya. Zahada fi al-dunya, berarti mengosongkan diri dari kesenangan dunia untuk ibadah. Orang-orang yang melakukan zuhud disebut zahid, zuhhad atau zahidun. Zahidah jamaknya zuhdan, artinya kecil atau sedikit.&lt;br /&gt;Sedangkan arti zuhud secara terminologis, maka tidak bisa dilepaskan dari dua hal. Pertama, zuhud sebagai suatu yang tidak terpisahkan dari tasawwuf. Kedua, zuhud sebagai moral (akhlak Islam dan gerakan protes. Apabila tasawwuf diartikan adanya kesadaran dan komunikasi langsung antara manusia dengan Tuhan sebagai perwujudan ihsan, maka zuhud merupakan suatu stasiun (maqam) menuju tercapainya “perjumpaan” atau ma’rifat kepada-Nya. Dalam posisi ini menurut A. Mukti Ali, zuhud berarti menghindar dari kehendak terhadap hal-hal yang bersifat duniawi atau ma siwa Allah. Dalam kaitan ini ‘Abd Al-hakim Hasan menjelaskan bahwa zuhud adalah:&lt;br /&gt;“Berpaling dari dunia dan menghadapkan diri untuk beribadah. Melatih dan mendidik jiwa, dan memerangi kesenangannya dengan semedi( khalwat), berkelana, puasa, mengurangi makan, dan memperbanyak dzikir.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hakikat Zuhud&lt;br /&gt;Zuhud sebagai moral (akhlak) Islam, dan gerakan protes, yaitu sikap hidup yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam menatap dunia fana ini. Dunia dipandang sebagai sarana ibadah danuntuk meraih keridhaan Allah swt. Bukan tujuan hidup. Dan disadari bahwa mencintai dunia akan membawa sifat-sifat madzmumah (tercela). Keadaan seperti telah dicontohkan oleh Nabi saw dan para sahabatnya.&lt;br /&gt;Al-junaid berkata: “zuhud ialah keadaan jiwa yang kosong dari rasa memiliki dan ambisi menguasai .” Ali bin Abi Thalib ketika ditanya tentang zuhud menjawab:” zuhud berarti tdak perduli, siapa yang memanfaatkan benda-benda duniawi ini, baik seorang yang beriman atau tidak.” Sedangkan al-syibli ketika ditanya tentang zuhud, berkata:” Dalam kenyataannya zuhud itu tidak ada. Jika seseorang bersikap zuhud pada sesuatu yang tidak menjadi miliknya  maka itu bukan zuhud, dan jika seseorang bersikap zuhud pada sesuatu yang menjadi miliknya, bagaimana bisa dikatakan itu zuhud, sedang sesuatu itu masih ada padanya dan dia msih memilikinya? Zuhud berarti menahan nafsu, bermurah hati dan berbuat kebaikan.” Hal ini seakan-akan mengisyaratkan bahwa beliau mengartikan zuhud sebagai tindakan meninggalkan sesuatu yang tidak menjadi miliknya. Dan jika sesuatu itu tidak menjadi milik seseorang, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu meninggalkannya, sebab sesatu itu memang tertinggal; sedangkan jika sesuatu itu menjadi milik seseorang, maka tidak mungkin orang itu meninggalkannya. Namun, betapa pun bervariasinya pengertian yang diberikan, tekanan utama pada zuhud adalah mengurangi keinginan terhadap kehidupan duniawi.&lt;br /&gt;Al-Ghazali berpendapat bahwa “zuhud adalah mengurangi keinginan kepada dunia dan menjauh dari padanya dengan penuh kesadaran dan dalam hal yang mungkin dilakukan”.  tentunya hal ini disertai niat dan penuh kesadaran akan kefanaan kehidupan dunia dan kekekalan kehidupan akhirat. Karena tidak jarang orang menjauhkan dari kehidupan dunia hanya karena bosan, stress atau merasa tersiksa dan tidak diniati untuk mendekatkan diri kepada Allah.&lt;br /&gt;Yang jelas zuhud merupakan salah satu sikap untuk menjaga jarak dari dunia, artinya kita menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah, menggapai kebahagiaan di akhirat, dan bukan menjadikannya sebagai  tujuan hidup. Karena kehidupan dunia hanyalah sementara, sesuai dengan firman Allah SWT ” Katakanlah kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan teraniaya sedikitpun.(QS. 4:77).&lt;br /&gt;Dari keterangan ayat di atas dapat kita pahami bahwa menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah demi kebahagiaan di akhirat tidak akan menimbulkan kesengsaraan, atau diri kita teraniaya. Akan tetapi malah sebaliknya, jika kita menjadikan dunia sebagai tujuan hidup atau target akhir, maka hal ini sama saja kita mengabdikan diri kepada dunia yang akan berakibat penyiksaan terhadap diri sendiri. Karena kebahagiaan dunia laksana fatamorgana, senmakin ia kita kejar maka semakin menjauhlah ia dan selalu lepas dari gapaiaan. Artinya ketika kita mendapatkan sesuatu pasti akan timbul target baru yang ingin kita raih.  &lt;br /&gt;Oleh karena itu janganlah kita terlalu senang dengan apa yang kita dapatkan dan juga tidak terlalu bersedih atas apa yang terlepas dari diri kita. Allah SWT berfirman. “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya akmu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikanNya kepadamu. Dan Allah tidakk menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. 57:23).&lt;br /&gt;Mejaga jarak dengan dunia dengan zuhud juga akan menimbulkan rasa mencintai terhadap sesama, karena tidak akan menimbulkan rasa iri dan dengki di dalam diri kita atau merasa tertekan akibat kesuksesan yang diraih oleh orang lain.  Dalam sebuah hadits disebutkan “Zuhudlah kamu kepada dunia, niscaya Allah mencintaimu, dan zuhudlah terhadap apa yangada di tangan manusia, niscaya orang mencintaimu.”&lt;br /&gt;Menurut pandangan orang-orang sufi, dunia dansegala kemewahan serta kelezatan adalah sumber kemaksiatan dan penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa. Oleh karena itu, seorang pemula atau calon sufi harus terlebih dahulu menjadi zahid. Sikap zuhud ini erat sekali hubungannya dengan taubah, sebab taubah tidak akan berhasil apabila hati dan keinginannya masih terikat kepada kesenangan duniawi. &lt;br /&gt;Ada yang berpandangan bahwa meninggalkan harta kekayaan dan pakaian mewah, adalah zuhud. Tetapi sebaliknya, mungkin motivasi untuk meninggalkan harta dan pakaian mewah tersebut agar dipuji orang dan dikatakan sebagai seorang zahid atau sufi. Oleh karena itu, Ibnu Mubarak berkata:” Seutama-utama zuhud adalah menyembunyikan kehidupan zuhudnya itu”. Karena, orang yang zuhud sebenarnya hanya dikenal dari sifat yang ada pada dirinya. Diantara ciri-cirinya adalah: Pertama,tidak merasa bangga terhadap sesuatu yang ada padanya dan tidak pula tidak merasa sedih di kala kehilangan nikmat itu dari tangannya. Keuda, tidak merasa bangga dan gembira mendengar pujian orangdan tidak pula merasa sedih atau marah jika mendengar ceaan orang lain. Ketiga, selalu mengutamakan cintanya kepada Allah dan mengurangi cintanya kepada dunia&lt;br /&gt;Salah satu imam madzhab, Ahmad bin Hanbal, membagi zuhud menjadi tiga macam. Pertama meninggalkan yangharam, inilah zuhud orang awam. Keduas meninggalkan segala yang berlebih-lebihan dari yang halal, inilah zuhud orang khawas. Ketiga meninggalkan segala yang menyibukkan dirinya sehingga karena kesibukan itu, ia lupa kepada Allah, inilah zuhud orang arif.&lt;br /&gt;Dengan demikian, secara umum, dapat dikatakan bahwa tekanan utama dalam zuhud adalah mengurangi keinginan terhadap kehidupan duniawi, karena kehidupan ini, di sini bersifat sementara dan apabila manusia teroda olehnya, ia akan jauh dari Tuhannya. Dunia inipenuh dengan permainan dan senda gurau yang dapat menyilaukan pandangan. Oleh karena itu jangan rela diperbudak olehnya dan mari kita utamakan cinta kepada Allah . Karena cinta kepada Allah dan cinta kepada dunia tidak dapat disatukan, laksana udara dan air dalam tempayan, kala air bertambah maka udara akan berkurang dan sebaliknya. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt;*Ketua Ikatan KeluargaAlumni  Ponpes UII&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;            &lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Instabiliy Popularity Vs Kompensasi Popularity&lt;br /&gt;Oleh: Imam mustofa*&lt;br /&gt;“I don’t care about my popularity”. ini adalah salah kalimat yang diucapkan oleh Presiden SBY dalam suatu pidato beberapa waktu yang lalu. Ungkapan yang intinya hampir sama dengan kalimat di atas juga diucapkan SBY ketika membuka Indonesian Capital Market 2005 di Jakarta Convention Center (JCC), yaitu ia siap untuk tidak populer sebagai konsekuensi pengambilan kebijakan yang tidak populis, menaikkan harga  harga BBM.&lt;br /&gt;Sebenarnya yang menjadi masalah bukanlah popularitas (popularity) seorang presiden atau siapa saja yang mempunyai wewenang untuk mengambil suatu kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Akan tetapi yang lebih penting adalah stabilitas masyaraka, ekonomi dan politik (society, economy and politic stability), menghindari gejolak (flaming) dan efek samping (side                                                                                   effect) yang akan dirasakan oleh masyarakat.&lt;br /&gt;Inilah yang menjadi pertimabangan DPR untuk meminta pemerintah agar menunda atau bahkan menangguhkan kenaikan harga BBM. Meskipun masalah kenaikan harga BBM merupakan wewenang pemerintah, akan tetapi ketika dampak kenaikan harga tersebut dirasakan oleh masyrakat secara luas, maka DPR sebagai wakil rakyat sudah seharusnya ikut cawe-cawe, di samping DPR memamang punya hak budget untuk mempertasnyakan masalah kompensasi kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;Bagi yang pro akan kenaikan harga BBM tentunya akan selalu mengemukakan segi-sigi positifnya. Seperti untuk mengurangi angka kemiskinan, kesejahteraan raktyat, penambahan subsidi untuk pendidikan, membangun sekolahan, rumah sakit  dan lain-lain. Selain itu juga untuk menghindari penyelundupan BBM ke luar negeri karena harga minyak kita di bawah harga standar internasional. &lt;br /&gt;Sebaliknya, bagi yang tidak setuju juga akan berfikir dan mengantisipasi dampak-dampak negatifnya. Gejolak dalam masyarakat, salah sasaran penyaluran kompensasi, kebocoran dana, kenaikan harga-harga bahan pokok, melonjaknya ongkos transportasi sampai meningkatnya biaya pendidikan merupakan deretan dampak negatif dari kenaikan harga BBM.&lt;br /&gt;Terlepas dari pro-kontra di atas, yang jelas instabilitas masyarakat sebagai dampak kenaikan harga BBM lebih populer dan lebih dirasakan oleh masyarakat daripada  dana kompensasi yang dijanjikan oleh pemerintah. Hal ini dapat dipahami karena memang ada beberapa faktor yang menjadikan dana kompensasi kenaikan BBM tidak menjadi berita gembira masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi menengah ke bawah. &lt;br /&gt;Pertama, cepat atau lambat, kenaikan harga BBM akan diikutui kenaikan harga bahan-bahan pokok lainnya. Bahkan sebelum pemerintah mengumumkan kapan dan berapa persen harga BBM akan naik, beberapa harga bahan pokok sudah merangkak naik. Tentunya hal ini membawa dampak psikologis bagi masyarakat. Sedangkan kita tahu kondisi masyarakat kita saat ini yang masih terlilit krisis ekonomi. Selain itu, para pengusaha transportasi tidak akan tinggal diam dengan adanya kenaikan harga BBM ini, mereka secara otomatis akan menaikkan ongkos transportasi untuk menutupi anggaran pembelian bahan bakar angkutan mereka, masyarakatlah yang akan menjadi korbannya, karena yang menggunakan jasa transportasi memang masyarakat, khususnya mereka yang ekonominya menengah kebawah.&lt;br /&gt;Tidak menutup kemungkinan pula biaya pendidikan akan ikut merangkak naik, padahal saat ini banyak orang yang tidak dapat menjangkau tingginya biaya pendidikan. Apa lagi pendidikan yang dengan kualitas standart.&lt;br /&gt;Kedua, tidak adanya jaminan (guarantee) bahwa penyaluran dana kompensasi kenaikan harga BBM akan tepat sasaran atau tidak akan ada kebocoran. Hendaknya pemerintah belajar dari pengalaman. Setiap ada dana yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat di situ pula ada korupsi. Tidakkah penyaluran dana kompensasi nanti akan menjadi ladang korupsi yang subur bagi para koruptor yang sudah berpengalaman? Berapa triliun uang yang seharusnya sampai ke tangan rakyat ternyata hanya dinikmati segelintir orang, seperti dana non budgeter bulog, pengadaan beras untuk rakyat miskin (raskin) dana BLBI meskipun tidak bersentuhan langsung dengan rakyat kecil, namun merugikan negara sampai triliunan rupiah.&lt;br /&gt;Banyaknya kebocoran uang ke tangan para koruptor tersebut hendaknya menjadi pengalaman pemerintah saat ini. Akankah rakyat akan kecele untuk kesekian kalinya?&lt;br /&gt;Ketiga, masyarakat telah banyak belajar dari pengalaman masa lalu bahwa kenaikan harga BBM tidak membawa dampak  yang  signifikan bagi kesejahteraan rakyat, apalagi mengurangi angka kemiskinan. Sudah berkali-kali BBM mengalami kenaikan harga, akan tetapi bukan kesejahteraan yang meningkat atau angka kemiskinan yang terkurangi, akan tetapi kesulitan masyarakat yang kian bertambah akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Yang jelas tidak ada jaminan (guarantee)bahwa dengan kenaikan harga BBM akan dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di negeri ini. &lt;br /&gt;Di sisi lain tidak ada ukuran atau karakteristik yang jelas bagi mereka yang dikategorikan rakyat miskin. Tidak adanya karakteristik ini akan mengakibatkan aliran dana kompensasi salah sasaran&lt;br /&gt;Tidak adakah cara lain yang lebih tepat untuk mengurangi jumlah rakyat miskin atau meningkatkan kesejahteraan rakyat, jika memang kenaikan harga BBM ini atas dasar kesejahteraan rakyat? seperti menyita harta para koruptor, para pelaku illegal logging atau menaikkan cukai rokok atau barng lainnya yang sekiranya dinaikkan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga bahan pokok lainnya.&lt;br /&gt;Salah satu alasan kenaikan harga BBM adalah untuk menutupi devisit anggaran negara yang membengkak akibat untuk mnutupi kebutuhan bahan bakar yang setiap harinya mencapai dua ratus miliyar. Selain itu juga untuk menghindari maraknya penyelundupan BBM ke luar negeri. Dari sisni muncul pertanyaan, apakah dengan dinaikkanya harga minyak di dalam negeri akan menjamin tidak adanya penyelundupan? atau menjamin tidakadanya penimbunan BBM? Untuk menjaga aset negara yang jelas-jelas tampak saja kita masih kelabakan, bagaimana kita akan menjaga dan mengawasi penyaluran dana kompensasi kenaikan harga BBM ini dari tangan para tukang tilap dan menghindari terjadinya penimbunan.&lt;br /&gt;Kita hanya berharap semoga dana kompensasi dari subsidi BBM yang dijanjikan pemerintah akan benar-benar terealisasi dan sampai kepada yang berhak dan bukan sampai ke tangan orang yang membutuhkan, karena para koruptor juga membutuhkan, bahkan mungkin mengincarnya. Tapi yang jelas Peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan sebagai alasan kenaikan harga BBM ini masih perlu dipertanyakan (questionable). Sedangkan gejolak dalam masyarakaat pasti akan terjadi. Inilah yang menyebabkan kompensasi dana subsidi BBM kalah populer dari pada dampak negatif yang akan dirasakan oleh masyarakat.  &lt;br /&gt;*Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Menanti Realisasi Janji Kompensasi&lt;br /&gt;Ole: Imam mustofa*&lt;br /&gt;Setelah sekian waktu kita merasa harap-harap cemas, akhirnya pemerintah menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM ini sebenarnya sudah lama direncanakan oleh pemerintah, namun ditentang oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk DPR. DPR meminta pemerintah agar menunda atau bahkan menangguhkannya karena khawatir akan menimbulkan gejolak di masyarakat.&lt;br /&gt;Sangatlah wajar jika muncul kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat, karena tidak ada jaminan (guarantee) dari pemerintah bahwa dengan kenaikan ini akan meningkatkan kesejahteraan mereka atau mengurangi angka kemiskinan di negeri ini. Tapi walau bagaimanapun toh akhirnya pemerintah sudah mengambil keputusan dengan bulat menaikkan harga BBM. &lt;br /&gt;Kini masyarakat tinggal menunggu dana kompensasi yang dijanjikan pemerintah akan mengiringi kenaikan harga BBM. Pemerintah harus segera merealisasikan dana kompensasi yang dijanjikan kepada masyarakat. Karena secara spontan masyarakat telah merasakan dampak (effect) dari keanikan harga BBM ini, yaitu kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Bahkan ada beberapa harga kebutuhan yang naik sebelum penetapan resmi dari pemerintah diumumkan; Banyaknya aksi mogok yang dilakukan sopir angkutan sehingga para pengguna jasa ini harus berjalan atau naik ojek dengan biaya yang cukup tinggi.&lt;br /&gt;Para pengusaha transportasi tidak cukup dengan hanya melakukan aksi mogok, mereka menaikkan ongkos transportasi dengan tingkat yang bervareasi dari 25 % sampai 100 % untuk menutupi anggaran pembelian bahan bakar angkutan atau untuk mengejar setoran. Dengan demikian yang menjadi korban adalah masyarakat kecil, karena yang menggunakan jasa transportasi memang masyarakat, khususnya mereka yang ekonominya menengah kebawah.&lt;br /&gt;Tidak menutup kemungkinan pula biaya pendidikanpun akan ikut merangkak naik karena boiaya operasional pendidikan juga akan terkena dampak kenaikan harga BBM ini. padahal saat ini banyak orang yang tidak dapat menjangkau tingginya biaya pendidikan. Apa lagi pendidikan yang dengan kualitas standart.&lt;br /&gt;Nampaknya masyarakat merasa pesimis bahwa proses penyaluran dana ini nanti benar-benar tepat sasaran. Wajar bila hal ini yang terjadi, karena pertama, tidak adanya jaminan (guarantee) bahwa penyaluran dana kompensasi kenaikan harga BBM akan tepat sasaran selamat dari kebocoran. &lt;br /&gt;Kedua, kita telah banyak belajar dari pengalaman masa lalu bahwa kenaikan harga BBM tidak membawa dampak  yang  signifikan bagi kesejahteraan rakyat, apalagi mengurangi angka kemiskinan. Sudah berkali-kali BBM mengalami kenaikan harga, akan tetapi bukan kesejahteraan atau angka kemiskinan yang terkurangi, akan tetapi kesulitan masyarakat yang kian bertambah akibat kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Yang jelas tidak ada jaminan (guarantee)bahwa dengan kenaikan harga BBM akan dapat menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di negeri ini. &lt;br /&gt;Di sisi lain tidak ada ukuran atau karakteristik yang jelas bagi mereka yang dikategorikan rakyat miskin. Tidak adanya karakteristik ini akan mengakibatkan aliran dana kompensasi salah sasaran&lt;br /&gt;Agar dana kompensasi ini terhindar dari kebocoran, harus ada pengawasan (monitoring) ekstra ketat, terutama dari pemerinrtah. Selain pemerintah, badan-badan independen seperti LSM, pers serta masyarakat sebagai sasaran dana kompensasi ini tidak boleh tinggal diam. Mereka harus ikeut mengawasi proses penyaluran dana kompensasi ini agar benar-benar sampai ketangan orang-orang yang berhak.&lt;br /&gt;Selain untuk menghindari kebocoran, pengawasan dilakukan agar dana tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang benar-benar berhak dan membutuhkan. Karena setiap ada dana yang ditujukan untuk kesejahteraan rakyat di situ pula ada korupsi. Tidakkah penyaluran dana kompensasi nanti akan menjadi ladang korupsi yang subur bagi para koruptor yang sudah berpengalaman? Berapa triliun uang yang seharusnya sampai ke tangan rakyat ternyata hanya dinikmati segelintir orang, seperti dana non budgeter bulog, pengadaan beras untuk rakyat miskin (raskin) dana BLBI meskipun tidak bersentuhan langsung dengan rakyat kecil akantetapi rakyat kecil juga yang merasakan dampaknya. &lt;br /&gt;Selain melakukan pengawasan (monitoring), pemerintah juga harus mengadakan evaluasi-jika dana kompensasi yang dijanjikan tersebut telah sampai kepada yang berhak- sudahkah kesejahteraan mereka sudah meningkat, atau benarkah dana kompensasi ini dapat mengurangi angka kemiskinan. Hal ini sangat diperlukan sebagai pertimbangan pemerintah dalam mngambil kebijakan agar benar-benar menguntungkan rakyat kecil atau setidaknya tidak menambah kesulitan mereka.&lt;br /&gt;Saya pikir, dana kompensai yang dijanjikan pemerintah tidak akan memberikan dampak yang signifikan pada peningkatan kesejahteraan atau mengurangi jumlah kemiskinan. Karena dana kompensasi ini diutamakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur desa tertinggal dan subsidi beras untuk keluarga miskin. padahal dampak yang ditimbulkan kenaikan harga BBM ini bukan hanya terbatas pada empat hal di atas. Dampak kenaikan harga BBM ini merambah ke berbagai sektor yang secara langsung atau tidak  berkatan dengan kegiatan ekonomi, seperti  transportasi, usaha kecil dan menengah, tidak menutup kemungkinan biaya pendidikan dan kesehatan juga akan ikut naik. Bahkan ada wacana di kalangan DPR untuk meminta kenaikan gaji 10-15 juta. Jika ini benar-benar terjadi maka akan menambah beban negara.&lt;br /&gt;Yang jelas sekarang rakyat kecil sudah menjadi korban pertama dari kenaikan harga BBM ini, padahal subsidi yang dijanjikan pemerintah belum mereka rasakan. Hal ini terjadi karena pemerintah tidak mampu mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok lainnnya. &lt;br /&gt;Masyarakat bukan hanya membutuhkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, akan tetapi kebutuhan yang bersinggungan langsung dengan kehidupan sehari-hari lebih banyak. Bagaimana mungkin kesejahteraan mereka akan meningkat jika anggaran untuk kebutuhan lainnya juga meningkat?&lt;br /&gt;Kita berharap semoga dana kompensasi dari subsidi BBM yang dijanjikan pemerintah akan benar-benar terealisasi dan sampai kepada yang berhak dan bukan sampai ke tangan orang yang membutuhkan, karena para koruptor juga membutuhkan bahkan mengincarnya. Tapi yang jelas peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan sebagai alasan kenaikan harga BBM ini masih perlu dipertanyakan (questionable). Sedangkaan dampak negatifnya langsung dirasakan terutama masyarakat kecil.&lt;br /&gt;*Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta&lt;br /&gt;Nama               : Imam Mustofa&lt;br /&gt;Alamat             : PP UII Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong Catur, Depok Sleman, Yogyakarta . 55283 Telp 0274)( 448 559&lt;br /&gt;Pendidikan       : Sedang menempuh pendidikan S (1) di Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta .&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;oo.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menjadi  Manusia Ulul Albab&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;"Sesunguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal (ulul albab). (Ali Imran: 190)&lt;br /&gt;Menurut Prof . Dr. M. Qurash Shihab Kata al-Alba adalah bentuk jamak dari kata “lub” yaitu "sari pati" sesuatu. Kata ulul albab dalam Al-Quran tergantung dalam penggunaannya, bisa mempunyai berbagai arti.  Dalam A Corcodance of  the Quran (Hanna E. Kassis, 1983), kata ini bisa mempunyai beberapa arti, antara lain: pertama, orang yang mempunyai pemikiran (mind) yang luas atau mendalam. Kedua, orang yang mempunyai perasaan (heart) yang peka, sensitif atau yang halus perasaannya.  Ketiga, orang yang mempunyai daya pikir (intellect) yang tajam atau kuat. Kempat orang yang mempunyai pandangan alam atau wawasan (insight) yang luas, mendalam atau menukik. Kelima, orang memiliki pengertian (understanding) yang akaurat, tepat atau luas. Dan  keenam, orang yang memiliki kebijakan (wisdom), yakni mendekati kebenaran, dengan pertimbangan-pertimbangan yang terbuka dan adil.&lt;br /&gt;Dari berbagai arti ulul albab di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa ulul albab yaitu orang yang berakal, memilki pikiran, perasaan dan hati. Namun bukan hanya sekedar memilikinya akan tetapi mau menggunakannya secara maksimal sehingga ia mampu mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan yang luas serta pandangan yang tajam terhadap sesuatu. Penggunaan akal, pikiran dan perasaan ini tentu saja dengan cara yang benar dan dengan tujuan yang baik. Karena banyak orang yang memiliki komponen-komponen ini, namun  tidak mau menggunakannya secara maksimal. Begitu juga banyak orang yang menggunakannya namun tidak dengan cara yang benar dan bukan untuk kebaikan, seperti orang yang menggunakan akalnya hanya untuk akal-akalan mencari keselamatan di dunia.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Ciri-ciri Ulul Albab&lt;br /&gt;Di atas kita mendapatkan gambaran arti ulul albab, Lalu apa saja yang menjadi ciri-ciri ulul albab? Untuk mengetahui ciri-cirinya, secara tekstual kita dapat melihat firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 191 yang merupakan penafsiran (tafsirul ayat bil ayat) kata ulul albab yang tertera pada ayat sebelumnya. Menurut ayat ini ulul albab yaitu "orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi. &lt;br /&gt;Ulul albab yaitu orang, baik laki-laki mapun perempuan yang selalu berdzikir (mengingat Allah) dengan lisan mapun hati dalam setiap situasi dan kondisi, dalam keadaan berdiri, duduk, berbaring, sedang bekerja, istirahat atau dalam keadaan apapun ia selalu mengingat Allah. Bukan sebatas ini saja, selain mengingat Allah ulul albab juga berfikir, yaitu memikirkan ayat-ayat Allah yang berupa alam semesta, langit bumi dan segala isinya serta dan perjalanannya yang melahirkan perubahan siang dan malam dan fenomena-fenomena alam lainnya. Setelah berpikir ulul albab akan mengambil kesimpulan dari fenomena-fenomena tersebut. Setelah mengambil hikmah ulul albab akan menjadikannya sebagai sarana untuk memperdalam keimanan dan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT dan bukan malah tenggelam di dalam fenomena tersebut.&lt;br /&gt;Dari ayat di atas dapat kita ketahui bahwa obyek dzikir adalah Allah, sedangkan obyek fikir adalah makhluk-makhluk Allah berupa fenomena alam. Ini berarti bahwa pengenalan kepada Allah lebih banyak dilakukan oleh kalbu, sedang pengenalan alam raya didasarkan pada penggunaan akal, yakni berpikir. Akal memiliki kebebasan seluas-luasnya untuk memikirkan fenomena alam, tetapi ia memiliki keterbatasan dalam memikirkan zat Allah. Hal ini dapat dipahami dari sabda rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Abu Nu'aim melalui Ibnu Abbas: ”berpikirlah tentang makhluk Allah dan jangan berpikir tentang Allah".&lt;br /&gt;Kita sering mendengar interpretasi  bahwa pikir harus diimbangi dengan dzikir, seolah-olah, pikir itu hanya menyangkut kegiatan rasional saja, sedangkan dzikir bersifat suprarasional atau mungkin tak rasional, tau lebih tepatnya sesuatu yang tak dapat tercapai oleh akal kita, dan karena itu menyangkut iman. Pada waktu pikir tidak lagi berbicara maka iman tampil berbicara mengenai kebenaran. Karena itu seorang yang ulul albab bukan hanya memiliki orang yang memiliki kualitas pikir, tetapi juga dzikir. &lt;br /&gt;Dalam penjelasan lain, ulul albab tidak hanya yang berpikir tentang alam fisik, botani dan sejarah. Merekapun ternyata mempunyai ciri-ciri yang berkaitan tidak hanya dengan aktivitas pikirnya, melainkan juga dengan amal kongkretnya. Kata ulul albab dalam surat al-Ra'd ayat 19, ternyata ada keterangannya pada ayat-ayat berikutnya. ciri-ciri tersebut adalah: Pertama, mempunyai pengetahuan atau orang yang tahu. Kedua, yang memenuhi perjanjian dengan Allah dan tidak akan ingkar dari janji tersebut (yaitu beriman, berbuat baik dan menjauhi yang keji dan yang mungkar). Ketiga, mereka yang menyambung apa yang diperintahkan Allah untuk disambung, (misalnya ikatan cinta kasih). Keempat, takut kepada Allah (jika berbuat dosa) karena takut kepada hasil perhitungan yang buruk. Kelima, mereka yang sabar karena ingin mendapatkan keridhaan dari Tuhannya. Keenam, mereka yang mendirikan atau mengakkan shalat. Ketuju mereka yang membelanjakan rizki yang diperoleh untuk kemanfaatan orang lain, baik secara terbuka maupun tersembunyi. Dan yang kedelapan adalah mereka yang menolak atau menghapus kejahatan dengan kebaikan.&lt;br /&gt;Dari  ciri-ciri di atas kita dapat menyimpulkan bahwa pemilikan pengetahuan, berpikir dan berdzikir saja tidak cukup untuk membuat seseorang memperoleh kualifikasi ulul albab. Dia juga adalah seorang yang mempunyai keterikatan moral, memiliki komitmen sosial dan melaksanakan sesuatu dengan cara-cara yang baik. &lt;br /&gt;Dzikir merupakan bagian dari berpikir, hanya saja tingkatannya lebih tinggi, karena dzikir mengarah kepada transendensi. Pada tingkatan yang lebih tinggi ini, pemikir bukan hanya melihat apa adanya, melinkan mampu pula untuk menarik hikmahnya. Dalam surat Ali Imran ayat 191 yang telah tersebut terdahulu, dijelaskan, bahwa ulul albab mampu mengambil kesimpulan bahwa semua yang diciptakan Allah itu tidak sia-sia, yakni mengandung fungsi-fungsi tertentu dalam kehidupan umat manusia. &lt;br /&gt;Seorang filosuf Belanda, Van Peursen, dalam bukunya Strategi kebudayaan (1876), memberikan teori suatu tahapan berpikir manusia. Pertama orang berada dalam suasana mistis, yakni bersatu dengan alam, tak bisa mengambil jarak. Setelah itu, ia mulai bisa mengambil jarak dan melihat yang lain sebagai obyek berpikir. Di sini ia mulai berpikir ontologis. Pada tahap yang lebih tinggi, orang bisa melihat relasi-relasi dan fungsi-fungsi hubungan. Pada tahap ini manusia mencapai tingkat berpikir fungsional.&lt;br /&gt;Berdasarkan teori ini maka seseorang baru bisa mengatakan "Tuhanku, tidaklah Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia", sebelum ia mencapai tahapan berpikir fungsional. Namun seorang ulul albab lebih dari itu. Ia telah mencapai tahap transendensi, yakni menghubungkan segala sesuatu yang ia lihat dan pikirkan ke atas, ke arah yang lebih tinggi, kepada kebenaran yang universal. &lt;br /&gt;Semoga ciri-ciri ulul albab di atas sudah ada pada diri kita. Meskipun tidak seluruhnya setidaknya sebagiannya. Dan apabila memang belum ada, marilah melakukan aktivitas-aktivitas yang akan menjadikan kita manusia yang ulul albab yang akan mendapatkan balasan Jannatu 'adn sebagaimana yang dijanjikan Allah dalam Surat Al-Ra'd ayat 23.&lt;br /&gt;                                                                        &lt;br /&gt;Imam Mustofa, Santri PPUII&lt;br /&gt;Mengingat Kembali Tugas Intelektual Muslim&lt;br /&gt;Oleh: Imam Mustofa*&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Sebenarnya penulis sadar  bahwa selembar kertas yang  berada di tangan pembaca ini tidak cukup untuk menulis tugas-tugas dan kewajiban seorang intelektual muslim. Namun penulis berharap semoga tulisan ini dapat mengingatkan kita betapa banyak dan besar tugas dan egenda yang harus kita selesaikan, kalaulah memang kita termasuk orang yang menyandang gelar intelektual muslim. Istilah senada yang sering digunakan adalah cendikiawan muslim. &lt;br /&gt;Kata cendikiawan dapat diartikan sebagai orang cerdik dan pandai yang memiliki sikap hidup yang terus menerus meningkatkan kemampuan berpikirnya untuk mendapatkan pengetahuan atau memahami sesuatu. Sedangkan intelektual memiliki arti yang tidak jauh berbeda dengan kata cendikiawan, yaitu orang cerdas, berakal dan berpikir jernih berdasarkan ilmu pengetahuan. Perbedaan ini tidaklah menjadi masalah, karena hanya sebatas istilah, yang jelas substansi dari keduanya sama. &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Identitas dan Posisi Kaum Intelektual&lt;br /&gt;Kaum intelektual adalah kaum yang menempatkan nalar (pertimbangan akal) sebagai kemampuan pertama yang diutamakan, yang melihat tujuan akhir upaya manusia dalam memahami kebenarannya dengan penalarannya. Meskipun secara kuantitas mereka bisa dikatakan sangat sedikit, akan tetapi secara kualitas tentunya mereka di atas rata-rata orang awam karena mereka memiliki ilmu  pengetahuan dan wawasan.&lt;br /&gt;Diakui atau tidak, sebenarnya kaum intelektual merupakan bagian dari masyarakat dan bukan kelas tersendiri, tetapi memiliki keterkaitan sosial di mana kegiatan yang diberi kategori intelektual mendapat tempat dalam hubungan pada umumnya (Gramsci, 1987). Kaum intelektual tidak ditempatkan sebagai kelas tersendiri, tetapi berlaku bagi siapa saja yang melakukan perjuangan menegakkan kebenaran guna mewujudkan keadilan, kebebasan, dan kemajuan masyarakatnya.&lt;br /&gt;Seorang nabipun tak lain adalah individu yang merupakan bagian dari kaumnya (baca; masyarakat) yang berupaya dan berperan dalam membuka keran-keran ruang kebebasan dan mengupayakan kemajuan. Mereka merupakan individu yang peduli untuk berjuang untuk memperbaiki aturan lama dan mempromosikan aturan dan tatanan hidup baru yang lebih relevan. Meski minoritas, mereka berhasil membuka mata dunia, menyebarkan ide-ide baru untuk melakukan perubahan. &lt;br /&gt;Jadi kaum intelektual bukanlah kaum elit yang harus memisahkan diri dari masyarakat di mana ia lahir atau tinggal, akan tetapi ia harus berpijak dan bergaul dengan masyarakat tersebut serta membawa mereka menuju kemerdekaan. Merdeka dari belenggu kebodohan, pasungan ketertinggalan dan kemerdekaan dari kemiskinan. Seorang intelektual harus menggunakan ilmunya sebagai kritik sosial. Maka loyalitas tertinggi intelektual ialah pada masa depan bangsa, tidak pada elite (kekuasaan, bisnis) dan massa (budaya, voting behavior).”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Tugas dan Kewajiban Intelektual Muslim&lt;br /&gt;Seorang intelektual Barat  pemerhati masalah Indonesia pernah mendengar komentar koleganya yang berasal dari salah satu pusat kebudayaan Islam, demikian: “ketika saya berada di Syiria atau Irak saya merasa melihat Islam masa lalu, tetapi ketika saya mengunjungi Indonesia saya merasa sungguh (bahwa) di sinilah masa depan Islam". Nampaknya ungkapan ini menarik untuk diikuti dan sangat positif sebagai motivasi. Benarkah Indonesia mampu menjadi masa depan kebudayaan Islam dan mengulang zaman keemasannya?&lt;br /&gt;            Untuk mewujudkan hal di atas tentunya harus dibangun masyarakat yang kaya akan pemikiran, ilmu pengetahuan  dan kaya hati serta mempunyai wawasan yang luas. Untuk membangun sebuah masyarakat atau lingkup yang lebih luas(baca :negara), harus dimulai dari lingkup yang lebih kecil, dari keluarga, masyarakat sekitar dan pada gilirannya berlanjut pada masyarakat yang lebih luas. Semuanya akan berjalan lancar jika dimulai dari membangun diri sendiri. Jika ingin membangun bangsa, bangunlah masyarakatnya; Jika ingin membangun masyarakat, bangunlah keluarganya; Jika ingin membangun manusia, bangunlah hatinya. (Erich Fromm)&lt;br /&gt;            Agenda di atas tak lain dan tak bukan adalah kewajiban intelektual muslim. Kaum intelektual sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan umum yang berkembang dalam masyarakat merupakan suatu golongan yang mempunyai peranan penting dalam proses transformasi sosial, ia harus mempunyai keberpihakan kepada masyarakat sekitarnya, terutama kaum dhu’afa secara sosial politik dan ekonomi sekaligus memperjuangkan aspirasi mereka. Seorang intelektual muslim harus mempunyai integritas, pengabdian serta komitmen yang jelas dalam membangun peradaban umat dan bangsanya. Apabila seorang intelektual tidak mempunyai concern terhadap misi dan komitmen ini, maka ia bukanlah seorang intelektual, melainkan hanyalah seorang peneliti, akademisi atau politisi.&lt;br /&gt;            Kaum intelektual dalam sebuah masyarakat memilki tugas khusus yakni    "menafsirkan dunia bagi masyarakat tersebut”. Intelektual memang bukan sebuah kelas, melainkan sebuah golongan sosial yang terapung (socially unattached) karena ilmu dan wawasan yang dimilikinya. Jadi ia harus menyatukan phenomena dengan  noumena, yang sakral dan skuler, dan menjembatani bahasa sehari-hari dengan bahasa pengetahuan serta mentransformasikan ilmu pengetahuan yang mereka miliki kepada masyarakat di mana ia tinggal sebagai aplikasi apa yang ada dalam pikirannya demi kemajuan masyarakat. &lt;br /&gt;Dalam membangun sebuah masyarakat, seorang intelektual harus turun langsung bergaul dengan masyarakat yang dibangun tersebut. Seorang cendikiawan  yang tak terlibat dalam masalah-masalah sosial di masyarakat, namun hanya menyuarakan kebenaran dari menara gading adalah sosok yang melakukan pengkhianatan intelektual (La Trahison de la trahison des clercs). Seorang intelektual harus melakukan kerja protes terhadap segala macam bentuk penyimpangan yang ada dalam masyarakat. Intelektual sejati adalah mereka yang berani melakukan kerja protes atas kecenderungan destruktif di dalam masyarakat, tidak sekadar berdiam diri di atas menara gading atau memosisikan diri sebagai resi. Tugas kaum intelektual tidak semata menganyam kata, menelurkan gagasan, tetapi juga harus berupaya mengubah realitas yang timpang, mengubah kata- kata menjadi kenyataan. &lt;br /&gt;            Menurut Ali Shariati peranan kaum intelektual di dalam masyarakat terletak pada usahanya, dalam kehidupan yang selalu dinamis, jika tidak demikian, pasti ia akan menyerah pada determinisme historis yang akan melenyapkan kepribadian dan komitmennya. Perbedaan antara determinisme historis dan determinisme Tuhan adalah, bahwa kita diciptakan oleh Tuhan, bukan oleh kekuatan-kekuatan sejarah, sehingga semestinya seorang intelektual harus lebih baik dan lebih unggul daripada determinisme dejarah.&lt;br /&gt;Dalam pandangan seorang cendikiawan muslim, Kuntowijoyo, kaum intelektual muslim paling tidak harus bisa berperan dalam dua hal: Pertama, dalam hal manajemen yang rasional; dan Kedua, membantu umat dalam perang gagasan, intellectual war. “Kita sedang menghadapi ‘perang’, ghazwul fikr atau intellectual aggression. ‘Musuh’ mereka ialah materialisme dan sekularisme dunia modern. Tugas intelektual Muslim ialah berjihad intelektual,” demikian Kunto pernah menganjurkan. Menurutnya, seorang intelektual adalah pewaris Nabi. Karenanya seorang intelektual Muslim tidak boleh berpangku tangan, sementara dunia akan tenggelam. &lt;br /&gt;Sekali lagi penulis berharap semoga tulisan ini dapat mengingatkan kita betapa banyak tugas yang harus dilaksanakan oleh seorang ulul al-ilm (baca: intelektual muslim) untuk menegakkan kalimat Allah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki.  Apabila kita dapat menyelesaikan tugas di atas niscaya Allah akan meninggikan derajat kita sebagai orang yang berilmu sebagaimana yang dijanjikan-Nya dalam surat al-Mujadalah ayat 11, bahwa Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat. Orang yang berilmu dalam arti mempunyai ilmu pengetahuan dan juga mau mengamalkannya untuk membangun umat.&lt;br /&gt;*Santri Pon-Pes UII&lt;br /&gt;MERAIH KEMERDEKAAN YANG HAKIKI&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Makna kemerdekaan&lt;br /&gt;Kemerdekaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan bebas dari penghambaan atau penjajahan; juga berarti tidak terikat atau bergantung pada pihak lian. Dengan kata lain merdeka berarti leluasa. Kemerdekaan berarti kebebasan dari belenggu yang dapat mengurangi atau menghilangkan kebebasan, kebebasan dari tekanan atau pengaruh, baik secara lahir maupun batin, baik belenggu itu dari pihak lain maupun dari dalam diri kita sendiri seperti kebodohan, kekrdilan dan kebutaan nurani.&lt;br /&gt;Di dalam Al-Quran kemerdekaan diartikan sebagai suatu kebebesan dari berbagai belenggu kehidupan, kebebasan untuk mengatur diri sendiri dan menguasai diri. Hal ini dapat kita lihat dari firman Allah dlam surat al-Maidah ayat 20: Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Hai kaumku, ingatlah ni`mat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi-nabi di antaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorangpun di antara umat-umat yang lain".(yang semasa) denganmu.&lt;br /&gt;Menurut Rasyid Ridha, kalimat ja'alakum mulukan, yang diterjemahkan dengan "Dia menjadikan kamu orang yang merdeka", adalah bahwa mereka (kaum nabi Musa) dijadikan Allah menguasai diri mereka masing-masing bebas mengatur diri dan keluarga mereka serta menikmati kesejahteraan, setelah sebelumnya ditindas oleh Fir'aun yang membunuh anak-anak lelaki mereka dan membiarkan wanita-wanita mereka hidup tertindas. Penafsiran Rasiyd Ridha ini sejalan dengan penafsiran Muhammad ali Al-Shabuni dalamkitabnya Shafwah al-Tafasir yang mengatakan bahwa Bani Israil merasakan kehidupan laksana raja, (bebas merdeka) setelah bebas dari cengkraman Fir'aun.&lt;br /&gt;Hakikat Kemerdekaan&lt;br /&gt;Selama tiga setengah abad Bangsa Indonesia berada dalam cengkraman penjajah. Kemudian berkat Rahmat Allah dan dengan semangat perjuangan untuk meraih kemerdekaan yang didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, akhirnya bangsa Indonesia berhasil melepaskan diri dari belenggu penjajahan. Secara fisik, kita sebagai bangsa Indonesia telah bebas dari penjajahan pihak asing, hal ini ditandai dengan proklamsi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun apakah proklamasi kemerdekaan tersebut secara otomatis mengantarkan kita pada kemerdekaan batin dan mental? Pertanyaan ini tidak langsung dapat kita jawab, karena kemerdekaan batin mencakup kemerdekaan pendidikan, kebebasan dari belenggu kebodohan, bebas dari keterbelakangan, kemiskinan, korupsi, kolusi, nepotisme dan berbagai masalah lain.&lt;br /&gt; Kemerdekaaan suatu masyarakat atau bangsa tidak dapat terpenuhi  tanpa adanya kemerdekaan di dalam setiap individu yang hidup dalam masyarakat atau bangsa itu. Jadi dapat dikatakan bahwa anugerah kemerdekaan yang dinikmati individu-individu dalam suatu masyarakat merupakan kemerdekaan untuk bangsa dan masyarakatnya. Sebaliknya, tidak dinikmatinya kemerdekaan, kebebasan dan keleluasaan oleh individu sebagai anggota masyarakat, ini berarti bahwa masyarakat atau bangsa tersebut pada hakikatnya belum merdeka. Tidak ada artinya proklamasi  kemerdekaan suatu bangsa jika masyarakatnya masih terbelenggu oleh berbagai masalah yang merenggut kemerdekaan dan kebebasan lahir batin baik oleh bangsa lain maupun oleh sebagian anggota masyarakat sendiri. &lt;br /&gt;Sebagaimana yang kita rasakan bangsa kita masih dililit berbagai masalah yang sangat kompleks. Masalah pendidikan, kemiskinan, hutang, pengangguran, disintegrasi korupsi, kolusi, nepotisme dan berbagai massalah lain yang merenggut kebebasan kehidupan bangsa kita. Dalam hal pendidikan, baik yang mengenyam pendidikan maupun yang tidak masih tetap merasakan ketidak bebasaan. Bagi yang tidak mengenyam pendidikan, mereka terpasung oleh kebodohan, keterbelakangan dan ketertinggalan. Penyebab utamanya adalah mereka tidak dapat menjangkau tingginya biaya pendidikan. Biaya pendidikan begitu tinggi sehingga hanya dapat dijangkau oleh mereka yang mempunyai ekonomi menengah ke atas, sedangkan orang yang hidupnya pas-pasan tidak dapat merasakan nikmat kemerdekaan dari belenggu kebodohan. Sebenarnya keadaan seperti ini tidak tidak jauh berbeda dengan masa penjajahan Bangsa Belanda. Pada masa itu yang dapat mengenyam pendidikan adalah anak para pejabat, golongan priyayi, sedangkan sekarang ini yang dapat merasakan duduk di bangku sekolahan dan perguruann tinggi adalah mereka yang berkatong tebal. Di sisi lain, bagi mereka yang merasakan pendidikan juga merasakan penjajajahan mental karena ketidakjelasan sistem pendidikan kita, pendidikan diarahakan untuk mencari pekerjaan, mengkerdilkan, menghilangkan kepercayaan terhadap diri sendiri, gengsi dan lain-lain. Dengan sistem seperti ini maka tidak heran jika banyak orang yang berani merogoh kantongnya dalam-dalam demi mendapatkan suatu pekerjaan setelah ia lulus dari sebuah lembaga pendidikan.&lt;br /&gt;Kemerdekaan ekonomi juga belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh bangsa kita. Berapa miliyar dolar hutang negara kita yang belum terbayar, padahal setiap detik hutang ini terus bertambah karena berbunga. Berapa banyak rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, berapa puluh juta tenaga produktif yang terkurung oleh jeruji pengangguran? Berapa banyak aset Negara kita yang setiap hari dikeruk dan dibawa ke luar negeri karena keterbatasan sumber daya manusia Indonesia sehingga tidak mampu mengolah aset-aset tersebut. Tingginya angka kemiskinan dan pengangguran ini mengakibatkan meningkatkan angka kriminalitas, perampokan, pencurian, dan berbagai kejahatan lain dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.&lt;br /&gt;Selain itu dengan jelas kita dapat melihat bahwa secara mental kita belum merdeka. Hal ini tercermin dari sikap yang suka menerabas, mencari jalan pintas terjadi di hampir semua struktur sosial dan birokrasi. Tujuan atau hasil adalah segala-galanya, meskipun harus melalui proses yang tidak benar. Inilah yang menumbuhsuburkan penya koripsi sehingga mendarah daging. Keadaan ini kemudian seolah-olah memperoleh legitimasi ketika kita berurusan dengan aparat birokrasi pemerintah. Kolusi sudah dianggap sebagai bagian dari pekerjaan, dan orang yang tidak melakukan itu dianggap melawan arus zaman. Sikap tidak percaya diri (minderwaardig) hampir merata melekat pada diri sebagian besar masyarakat Indonesia. Pengagungan yang berlebihan terhadap bangsa Barat –termasuk memamah secara membuta-tuli segala sesuatu –teori, konsep, gaya hidup, mode, dari yang ilmiah sampai yang urakan—yang datang dari Barat, sebenarnya merupakan kompensasi dari rasa minderwaardig itu. &lt;br /&gt;Kebiasaaan mengabaikan tanggung jawab, tidak amanah, khianat, korupsi massal dan penyelewengan yang dilakukan anggota-anggota DPR dan DPRD, serta penyalahgunaan jabatan adalah beberapa contoh kasus pengabaian terhadap tanggung jawab. Sejumlah contoh lain niscaya akan lebih panjang lagi jika dituliskan di sini. &lt;br /&gt;Apabila kita dapat melepaskan diri dari berbagai masalah di atas, maka secara otomatis kita akan merasakan kemerdekaan yang hakiki. Menjadi Bangsa bas berpikir, bebas dari kebodohan, bebas dari belenggu KKN, hutang, kemiskinan, keterbelakangan, ketertinggalan, kebebasan untuk mengolah sumber daya alam yang begitu melimpah dan bebas dari masalah-masalah yang mengurangi dan bahkan merenggut kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.&lt;br /&gt;Kemerdekaan yang hakiki akan tercipta dalam kehidupan banghsa kita apabila ada i’tikad baik, ketulusan hati dan komitmen yang kuat dari semua komponen masyarakat untuk memperbaiki bangsa ini, baik yang menjadi pejabat maupun rakyat jelata. Selalu menggunakan profesionalitas yang didasari nurani yang suci dan keimanan serta ketaqwaan dalam menjalankan segala aktivitas sehingga tidak akan melakukan sesuatu yang dapat merugikanorang lain yang berakibat terkuraningnya atau terenggutnya kebebasan orang lain atau sesama anggota masyarakat. Dan yang paling penting adalah menumbuhkembangkan semangat perjuangan melawan kebodohan dengan meningkatkan kualitas pendidikan, semangat melepaskan diri dari kemiskinan dan keterbelakangan dengan menumbuhkan semangat kerja keras dengan berniat beribadah kepada Allah yang disertai dengan do’a dan tawakkal kepad-Nya. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;                                                   Imam Mustofa;&lt;br /&gt;Santri Pon-Pes UII&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Judul Buku     : Mendung di Atas Kufah&lt;br /&gt;Judul Asli        : Riwayatu Tarikhi al-Islam &lt;br /&gt;Pengarang     : Jurji Zaidan (George Zidan)&lt;br /&gt;Penerjemah   : M. Halabi&lt;br /&gt;Terbit              : Januari 2006 &lt;br /&gt;Tebal              : 375 Halaman&lt;br /&gt;Penerbit         : Navila&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Imam Mustofa*&lt;br /&gt;            Pertempuran sesunggunya akan menimbulkan image yang tidak baik bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Karena disadari oleh setiap orang bahwa perperangan bukanlah jalan terbaik yang harus ditempuh untuk mendapatkan jalan keluar dari suatu permasalahan. Perperangan selalu saja membuahkan korban yang kerap tidak di diterima kematiannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Setidaknya akan menanam rasa benci kepada yang dianggap telah bersalah, atau bahkan akan menumbuhkan tekat bulat dalam hati untuk membalas kematian itu.&lt;br /&gt;Tidak terkecuali dalam Islam, tinta merah telah menggambarkan masa kekelaman yang pernah dialami. Akhir pemerintahan khalifah ketiga, Usman bin Affan, adalah awal masa kekelaman itu terjadi. Masa kekhalifahan Usman berakhir karena terbunuh. Tragisnya lagi muncul tuduhan bahwa Ali bin Abi tholiblah yang menjadi dalang semua peristiwa ini. Tuduhan ini semakin kuat karena Ali kemudian menjadi khalifah pengganti Utsman. Episode selanjutnya adalah tuntutan balas oleh keluarga Usman (bani umayah) kepada Ali dan pengikutnya. Demikianlah, sehingga terjadi berbagai perperangan antar kubu ahli bait dengan bani umayah yang keduanya adalah muslim. &lt;br /&gt;Perperangan begitu menggemparkan dan memecah belah persatuan umat Islam pada waktu itu menjadi dua kubu; kubu Ali bin Abi Tholib dan kubu Mu'awiyah bin Abi Sofyan. Satu kubu lagi muncul setelah adanya tahkim (perdamaian) antara kedua kubu itu karena tidak menerima hasil tahkim yang dinilai tidak sesuai, yaitu kubu Khawarij, kelompok Ali yang menyeleweng. Anggota kelompok ini akhirnya bertekad mengakhiri krisis pada waktu itu dengan cara membunuh tiga pemimpin besar; Mu'awiyah, Amr bin 'ash dan Ali bin Abi Tholib.&lt;br /&gt;Bagi seorang pembaca, cerita perperangan dan pembunuhan yang monumental biasanya mendebarkan dan menegangkan suasana kalbu. Apalagi sebelumnya hanya mengetahui sekilas, tidak tuntas. Demikian juga cerita yang dikisahkan oleh Jurji Zaidan dalam buku "Mendung di Atas Kufah" ini. Sebuah buku yang menceritakan detail terbunuhnya Ali bin Abi Tholib dan perpindahan khalifah ke tangan Mu'awiyah. Namun demikian, buku yang bertemakan sejarah ini disajikan dengan cara yang menarik dengan racikan kata-kata yang sangat mengesankan  yang mampu menghilangkan kesan-kesan dan sisi kekerasan dalam peristiwa pembunuhan Ali karena dibungkus dengan romantisme kisah cinta. Inilah yang membuat buku ini mempunyai nilai plus.&lt;br /&gt;Begitu mendebarkannya, sehingga terkadang hati tidak sabar ingin membaca bagian akhir buku untuk mengetahui ending kisah itu. Tapi, tidak semudah itu, pembaca akan terikat dengan 'lantunan' kalimat demi kalimat, pembaca akan betul-betul menikmati isi buku itu, karena sebuah kisah kekerasan, pembunuhan, peristiwa berdarah yang menegangkan itu dibingkai dengan kisah romantis sepasang insan yang berbeda persepsi dan tujuan satu sama lain. Yang pertama, murni atas dasar cinta sehingga dengan ketulusan cintanya, ia sanggup berbuat dan berkorban apa saja demi meraih cinta sang 'bidadari'. Tapi dipihak lain, keromantisan itu hanyalah sebagai trik untuk memperoleh hati sang 'bidadara' agar dapat membantu memperoleh tujuan yang telah lama dinantikan.&lt;br /&gt;Said al Umawi adalah pemeran utama yang berada pada pihak pertama. Seorang pemuda yang masih 'hijau' dan lugu dalam hal percintaan, mencintai bidadari Kufah bernama Qutham binti Syuhnah yang berperan sebagai pihak kedua. Qutham memanfaatkan rasa tulus cinta Said untuk membalas dendam kepada Ali bin Abi Tholib yang dinilai menjadi dalang pembunuh ayahnya, karena mengikuti kelompok yang membelot dari Ali, kelompok Kawarij. Dengan modal kecantikan dan keceridaknnya, Qutham yang dibantu oleh seorang nenek tua, Lubabah, dan pembantunya, Raihan, berhasil menjebak Said dalam sebuah perjanjian mengikat untuk membunuh anak paman nabi itu. Walaupun kurang yakin dapat melakukannya, namun karena rasa cinta pemuda kalem ini sudah menggema di seluruh relung hati, demi mendapatkan cinta wanita yang telah lama diimpikan, akhirnya Said menyetujui juga. &lt;br /&gt;Perjuangan untuk melaksanakan janji kepada sang buah hati bukanlah hal yang mudah. Said sering dihadapkan kepada dua pilihan yang sangat sulit untuk diputuskan, karena saling bertentangan. Diantaranya, janji Said kepada Qutham untuk membunuh Ali bahkan ditentang oleh Abu Rihab, kakek Said yang telah membesarkannya dengan penuh kasih sayang. Berbagai alasan dan keterangan disampaikan sehingga diyakini Said pasti tidak akan mengingkarinya. Said akhirnya bersaksi dihadapan kakeknya untuk mematuhi keinginan kakeknya itu. Namun, di sisi lain wajah Qutham, bunga desa Kufah itu selalu membayanginya, mengingatkan agar perjanjian secepatnya dilaksanakan. Dengan sekuat tenaga, Said berusah mencari jalan keluar sehingga kedua permintaan yang bertentangan itu bisa dilaksanakan. &lt;br /&gt;Usaha said itu ternyata berhasil, meskipun pada akhirnya jauh dari harapan. Jalan keluar yang didapatkan Said malah menjadi episode penjerumusan Said dan keponakannya, Abdullah, dalam jebakan sistematis Qutham, Lubabah dan Raihan. Beruntung Said bertemu dengan Khaulah, wanita Fusthtath yang cerdas, sopan, pemberani sekaligus jelita, anggun nan mwnawan. Dialah yang menyelamatkan mereka dari jebakan Qutham cs. Sebagaimana Khaulah terhadap said, rasa cinta Said juga sudah muncul ketika kali pertama melihat wajah Khaulah, hanya saja pada saat itu, serat-serat jiwa pemuda tampan ini masih terikat dengan Qutham. Sedangkan Khaulah sendiri tidak 'berani' menyatakannya secara terus terang. Setelah Said benar-benar menyadari bahwa selama ini ia dijebak dan dimanfaatkan oleh Qutham untuk membalaskan dendam atas kematian ayahnya, barulah benang-benang cinta Said mulai terajut untuk Khaulah.&lt;br /&gt;            sedangkan Qotham, setelah menyadari situasi yang kurang menguntungkan ini tidak lagi mengharapkan Said untuk menjalankan keinginannya. Melalui bantuan Lubabah, Qutham mendapatkan 'korban' baru. Tokoh Khawarij, Abdurrahman bin Muljam adalah korban itu. Dengan kecantikan dan kelicikan pula, Qutham dengan mudah merebut hati ibnu Muljam. Jebakan sistematis yang samapun diterapkan oleh qutham dan lubabah kepadanya. Yaitu membunuh Ali sebagai mahar (jaminan) Qutham dapat dimiliki. &lt;br /&gt;Ibnu Muljam sesungguhnya telah memiliki rencana dan kesepakatan dengan kedua rekannya untuk membunuh tiga orang pemimpin pada waktu itu, termasuk Ali bin Abi Tholib. Ketika hampir tiba saat pembunuhan yang telah ditentukan, ibnu Muljam sempat memiliki niat untuk mengurungkan niat membunuh Ali. Tapi, reputasi, cinta dan harapan ibnu Muljam bisa hancur di depan Qutham dan Lubabah, karena telah ada perjanjian sebelumnya. Sehingga niat itu tetap dilanjutkan. Alipun terbunuh di tangan tokoh Khawarij itu. Sedangkan ibnu Muljam sendiri mati di tangan sahabat. Sungguh, kecantikan Qutham memang tiada tandingannya, sehingga siapapun pasti akan tergoda dan sanggup berkorban apa saja untuknya.&lt;br /&gt;            Kisah dalam buku itu diakhiri dengan kebahagiaan pada Said karena mendapatkan tambatan hati baru, Khaulah. Kebahagian terlihat jelas di wajah Said, masa kritis telah berlalu dan masa depan bisa dilalui dengan gadis pujaan hati. Apalagi dia dan Khaulah mendapat simpatik dari penguasa Mesir, Amr bin 'Ash. Walaupun wasiat Abu Rihab sepenuhnya tidak dapat dipenuhi, tapi setidaknya Said dan Abdullah telah berusaha sekuat tenaga, dan itu sudah sangat cukup bagi mereka. &lt;br /&gt;Qutham berhasil dibunuh oleh Bilal, pembantu Khaulah, yang telah memendam benci karena perbuatannya yang menjerumuskan banyak orang kepada kematian. sedangkan Lubabah, tewas dibunuh Qutham saat mereka berdua dijebloskan ke penjara Amr bin Ash. &lt;br /&gt;Dalam buku ini Jurji Zaidan sangat antusias mengdepankan unsur-unsur daya tarik dan kesan bagi para pembaca, namun demikian ia tidak kehilangan keseimbangan dengan mentolelir sikap dan perilaku yang menyimpang dari tatanan moral. Bahkan ia menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Tokoh-tokoh dalam cerita selalu ditonjolkan secara transparan, walau harus diakui bahwa fakta dan informasi mengenai tokoh-tokoh, peristiwa-peristiwa dan situs-situs sejarah belum begitu sempurna, dalam arti tidak disampaikan secara mendalam. &lt;br /&gt;*Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;penulis adalah sekjend eLKIM (Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat) Ponpes Universitas Islam Indonesia , Jogjakarta&lt;br /&gt;Identitas penulis&lt;br /&gt;Nama                  : Imam Mustofa&lt;br /&gt;Alamat                : PP UII, Jl. Selokan Mataram, DS. Dabag, Condong Catur, Depok Sleman, Yogyakarta . 55283. Telp (0274) 488559.&lt;br /&gt;TTL                    : Lampung 12 April 1982&lt;br /&gt;Pendidikan          : S 1 Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Terorisme Israel Sampai Kapan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Mustafa Sami&lt;br /&gt;Agen-agen antek Mossad mengakui berada dibalik pembunuhan pejuang Palestina Izzuddin Syaikh Khalil, salah seorang pemimpin Gerakan Perlawanan Islam Hamas di Damaskus, lewat peledakan mobil pribadinya. Aksi terror semacam ini bukanlah hal baru bagi Zionis Israel dan pemerintahnya. Israel sebagai pihak yang lebih unggul atas karunia dari Amerika Serikat dibandingkan dengan negara-negara Arab dalam hal teknologi senjata yang dimilikinya, Israel adalah satu-satunya pihak yang memiliki kader-kader terbaik terlatih untuk melakukan aksi-aksi terorisme terhadap musuh-musuhnya bahkan terhadap sahabatnya sendiri bila menentang kepentingan Israel.&lt;br /&gt;Anehnya, Washington dan pemerintahan Presiden Bush yang mengklaim mengusung perang melawan terorisme justru membantu tanpa catatan apapun atas kejahatan dan terorisme Israel terhadap orang-orang Palestina. Sebelumnya Israel telah mengajukan diri untuk memberikan pelatihan kepada anggota pasukan Amerika Serikat di Irak guna melakukan operasi perang gerilya kota, penyerbuan rumah-rumah dalam kegelapan malam untuk mengintimidasi penduduk, menangkap orang-orang yang dicurigai dan (sanksi) pembunuhan massal atas warga sipil. Ada laporan-laporan yang menegaskan bahwa pengajuan Israel ini mendapat sambutan (diterima) oleh Departemen Pertahanan Amerika dan para gubernur baru yang memiliki loyalitas ganda kepada Israel dan Amerika. Dan apa yang kita saksikan akhir-akhir ini berupa aksi-aksi kekerasan dengan menggempur kota-kota Irak tanpa ampun dan belas kasihan dengan menggunakan rudal-rudal dan senjata yang dilarang secara internasional, pembunuhan puluhan warga sipil Irak dan penghancuran rumah-rumah warga yang terjadi setiap hari yang dilakukan pasukan agresor Amerika, itu semua adalah kejahatan yang mencerminkan penerimaan Amerika atas tawaran Israel tersebut. Dan apa yang terjadi di Irak sangat mirip dengan kejahatan para pasukan penjagal Ariel Sharon terhadap orang-orang Palestina.&lt;br /&gt;Sejarah dunia modern belum pernah mengenal praktek terorisme baik secara sembunyi maupun terang-terangan seperti yang dilakukan “Israel” ini. Dan negera-negara dunia menghadapi trorisme ini dengan sikap menonton layaknya para penggembira (supporter) tanpa gerakan dan kesadaran atau nurani yang membangunkannya atas pembunuhan orang-orang Palestina tak berdosa.&lt;br /&gt;Cara Israel dalam menghadapi musuh-musuhnya dengan aksi terorisme bukanlah hal baru. Namun yang aneh adalah kelemahan Arab meski hanya sekadar mengecam atas pembantaian warga Palestina dan pembunuhan para pemimpinnya. Secara telanjang ibokota negara-negara Arab telah menjadi hahl bagi antek-antek Israel yang menyusup dan berbuat kerusakan di tanah mereka. Orang-orang Suriah menyebut kejahatan pembunuhan terhadap Izzuddian Syaikh Khalil sebagai aksi terorisme dan perkembangan yang berbahaya. Seakan-akan mereka mengungkap untuk pertama kalinya praktek terorisme Israel, bahwa pemerintah Israel tengah menggunakan segala factor dan motif illegal yang tidak manusiawi untuk meningkatkan kekerasan terhadap orang-orang Palestina.&lt;br /&gt;Aksi kejahatan pembunuhan ini sendiri terjadi dua minggu setelah ancaman Amerika atas Suriah, serta permintaan bantuan menteri luar negeri yang kala itu bertamu ke sejumlah negera Timur Tengah pada minggu sebelumnya, meminta agar Damaskus mengusir para pemimpin lembaga-lembaga Palestina dari Suriah setelah menuduh pemerintah Suriah – dengan penuh kedustaan – memberi izin kepada sebagian pejuang Palestina untuk mengendalikan aksi-aksi kekerasan terhadap Israel dari Suriah.&lt;br /&gt;Setelah semua ancaman ini, baik dari Amerika maupun Israel, terhadap Suriah dan para pejuang Palestina yang menjadikan Damaskus sebagai kantor mereka setelah Sharon melarang mereka pulang kembali ke tanah airnya, maka Damaskus harus mengambil sikap sangat waspada dan siaga penuh terhadap wilayah perbatasannya guna mencegah masuknya para mata-mata, para instruktur dan antek-antek yang menjual kewarganegaraan dannurani mereka untuk negera Zionis Israel.&lt;br /&gt;Pada tahun 30-an dan 40-an, teroris Israel sebelum berdiri sebagai sebuah negara dan sejak masih sekadar geng-geng mafia, praktek-praktek pembunuhan dan perusakan bukanlah hal baru bagi mereka. Uapaya-upayanya melakukan konspirasi dan menanam bom ranjau bagi kemapanan Arab terkenal di seluruh negara Arab. Israel berinterasi dengan negera-negera Arab dengan perngormatan sangat rendah sekali atas hukum dan supremasi internasional, tanpa peduli dengan moralitas dan etika modern bagi sebuah negara. Percobaan pembunuhan oleh Israel terhadap pejuang Palestina Khaled Misy’al pada akhir 70-an di jantung kota Aman dengan menyuntikan cairan beracun lewat dua orang pentolan intelijen Zionis Israel yang masuk ke Yordania dengan menggunakan passport Kanada masih terlintas nyata di hadapan kita. Sekiratnya bukan kerena kesiagaan penjaga Misy’al yang berhasil menangkap kedua agen Israel, pastilah kejahatan teroris Israel tersebut tidak terungkap.&lt;br /&gt;Pemerintah Kanada mengajukan protes atas kejahatan Israel ini dan kala itu pula langsung memutuskan untuk menarik dubes Kanada dari Tel Aviv. Pihak Israel pun mengajukan permohonan maaf secara resmi kepada pemerintah Otawa. Dubes Kanada pun tidak kembali lagi ke Tel Aviv kecuali setelah Israel berjanji agen-agennya tidak akan menggunakan passport Kanada dalam aksi-aksi kejahatan mereka di luar.&lt;br /&gt;Dua tahun sebelum aksi kejahatan ini, para agen Mossad Israel melakukan aksi pembunuhan terhadap ahli rudal Kanada Girald Ford setelah ditunggu di pintu apartemennya di Brussel pada tengah malam yang langsung ditembak mati saat itu juga. Kala itu, ahli rudal Kanada ini bekerja sama dengan pemerintah Irak selama masa pemerintahan Sadan Husain untuk mengembangkan jenis Rudal jarak jauh yang dikenal dengan Missil Sober. Dua aksi kejahatan ini menegaskan bahwa sahabat-sahabat Israel sendiri tidaklah aman terhadap aksi-aksi pembunuhan, pembokongan dan pengkhianatan yang dilakukan Israel untuk merealisasikan kepntingan dan tujuan-tujuannya. &lt;br /&gt;Dalam menghadapi terorisme Israel ini, negera-negera Arab khususnya yang berhubungan perbatasan dengan Israel harus mengambil langkah-langkah dan sarana-saranaguna mencegah masuknya musuh-musuh ke tanah mereka. Bila kita tidak mampu memerangi Israel dan membalas atas kejahatannya karena kelebihan yang mereka miliki, berupa persenjataan midern dari Amerika, paling tidak menunaikan kewajiban kita menjaga front dalam negeri kita saja dari warga yang beroposisi secara politik terhadap institusi pemerintah bahkan dari musuh-musuh dan mata-mata yang menginjak-injak kehormatan dan supremasi kita. (seto)&lt;br /&gt;*) Tulisan ini pernah dimuat di harian al Ahram &lt;br /&gt;Kurikulum Israel: Rasis dan Anti Perdamaian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;COMES: Kairo – Sebuah studi analis terhadap muatan 16 buku pelajaran di sekolah-sekolah Israel menyebutkan, kurikulum pengajaran di Israel bertujuan menyiapkan anak didik secara kejiwaaan untuk menuju peperangan, kebencian dan memberikan gambaran negative tentang bangsa Arab. &lt;br /&gt;    Seperti yang dilansir Islamonline mengutip sumber Ruters edisi Kamis (10/03/05) dari seorang pakar pendidikan wanita Dr. Shafa Abdul Ali bahwa ia mengatakan, buku-buku pelajaran di Israel menanamkan dalam diri pelajar Israel untuk cinta perang sebagai cara untuk membela hak-hak yang menurut mereka legal dan historial yang bertujuan menyiapkan opini public Israel bahwa perang adalah tidak bisa dielakkan. &lt;br /&gt;    Dalam bukunya “Pendidikan Rasialisme dalam Kurikulul Israel”, doctor wanita ini menegaskan, perang untuk mewujudkan hak-hak Israel adalah tanggung jawab sepanjang jaman yang harus diterima. Generasi didik Israel harus mengorbankan diri untuk untuk itu sebagaimana generasi awalnya. Ia menambahkan, generasi Israel tidak akan mengorbankan nyawa mereka kecuali jika mereka yakin bahwa perang adalah legal dan benar serta ditegakkan untuk memerdekan tanah jajahan (Palestina), sebagai tanah nenek moyang dan kerajaan Israel sejak jaman Daud dan Sulaiman. Wanita pakar pendidikan ini menambahkan bahwa penanaman opini dimulai sebelum konflik di bumi. &lt;br /&gt;Permusuhan, kebencian dan kedengkian&lt;br /&gt;Buku bersisi studi analisis yang diterbitkan Addar Misriah Lubnaniah di Kairo ini setebal 230 halaman dengan sebagian besar mengambil bahan dari 11 buku pelajaran sejarah, 5 buku pelajaran geografi yang menjadi kurikulum kelas III hingga kelas VI sekolah dasar. Buku ini memuat sebagian judul di antaranya “Kisah-kisah generasi awal warga permukiman Yahudi” “Penjaga dan para generasi awal” “Antara pagar Al Quds” “Al Quds” “Al Quds milikmu dan milikku” “Aku pembuka tabir Al Quds” dan lain-lain. &lt;br /&gt;    Dr. Safa menambahkan, buku-buku pelajaran ini berisi muatan menghalangi perwujudan perdamaian dan pendirian negara Palestina merdeka. Dari kajian analisis ini jelas bahwa tugas pengajran utama Israel adalah berupaya menanamkan ketakutan kepada orang lain dalam akal anak didik, menanamkan unsur kebencian, kedengkian, menumbuhkan spirit permusuhan kepada bangsa Arab dan memberikan gambaran salah dalam diri generasi Israel sekarang dan yang masa depan terhadap Arab.  &lt;br /&gt;    Di antara bukti hal ini, di antara judul dalam buku pelajaran Israel adalah “Rumah perampas perang Arab” “Bangsa Arab pencuri” “Koruptor yang haus darah Yahudi” “Arab kampungan yang terbelakang” “Bangsa Arab, penyebarang jalan dan perampok”. &lt;br /&gt;    Dr. Safa mengatakan, bangsa Arab selalu diidentikkan dengan sifat pembunuh dan pencuri dengan memberikan bukti dari generasi awal dari kaum Yahudi dan lingkungan negara barat penuh dengan peristiwa pencurian dan terorisme bangsa Arab, mengutip sumber Yahudi. &lt;br /&gt;    Sementara, dalam pengantar di bukunya “pendidikan rasialis dalam kurikulum Israel”, pakar pendidikan Mesir, Hamed Ammar menegaskan,”Pendidikan rasialisme menguasai logika Israel baik di tingkat pemimpin atau rakyat dan di sana ada antusiasme untuk menanamkannya pada generasi mendatang,” &lt;br /&gt;    Ammar menyebut sistem pendidikan Israel sangat berbahaya karena kurikulum yang ada akan mempengaruhi orientasi ideology Israel baik secara gagasan, pikiran dan prilaku. &lt;br /&gt;    Ia menampik bahwa Israel terlepas dari ideologinya yang rasialis. Terutama soal persepsi mereka dan hubungannya dengan dunia Arab. Dari sini jelas, keinginan Israel ingin membangun perdamaian yang adil dan utuh di Timteng hanya omong kosong dan batil. &lt;br /&gt;    Sementara penerbit kitab Muhammad Rassyad mengatakan kepada kantor berita Ruters, bahwa dirinya berusaha memperoleh kesepakatan dengan salah satu negara Eropa untuk menerjemahkan buku ini. Tujuannya, agar orang lain yang membela Israel atau memberikan dukungan emosial secara gratis mengatahui betapa komunitas Israel menanamkan spirit permusuhan terhadap bangsa Arab dan terhadap orang lain selain Yahudi. &lt;br /&gt;    Meski studi semacam ini dimunculkan, Sharon pasca kematian Yaser Arafat (11 September 2004 meminta kepada pemerintah Palestina yang baru untuk menfilter kurikulum sejarah Palestina yang bagiannya menentang Yahudi atau memusuhinya. Sharon menganggap bahwa gerakan anti Yahudi di kurikulum Palestina lebih berbahaya dari senjata. &lt;br /&gt;    Namun Amerika menutup mata atas kurikulum Israel ini. Bahkan sejak serangan 9 September 2001 mereka melakukan penekanan terhadap negara-negara Arab untuk mengubah kurikulum pendidikannya agar lebih toleran, karena dianggap bermuatan memusuhi orang selain Islam. Bahkan Kongres Amerika pada Oktober 2004 mengadopsi undang-undang pengawasan gerakan Anti Semit dunia yang ditetapkan Bush junior. &lt;br /&gt;    Menanggapi undang-undang ini, dalam konferensi soal “definisi anti Semit antara ideology dan politik di Kairo 8 Maret 2005, para pakar dan pemikir hukum internasional mengajak secara praktis menentang undang-undang Amerika yang akan menjaring semua aktifitas anti Semit. Undang-undang ini akan menjadi seperti “pedang penguasa” yang akan membabat semua leher kolumnis, wartawan Arab yang mengkritik politik Israel dan kejahatannya terhadap rakyat Palestina. Para pakar menambahkan, undang-undang Amerika ini bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. (iol/atb)&lt;br /&gt;Keyakinan dan Praktek Ritual Zionis Yahudi*)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;COMES: Di antara episode-episode yang sangat berkesan dan terkenal dari drama “Pedagang Senjata” karya Shakeshpeare adalah sebuah episode yang di dalamnya menampilkan “seorang pedagang Yahudi di Venesia (Italia), pada satu waktu dia melakukan pertaruhan terhadap daging seorang bocah Kristen, yaitu dengan memotong bagian tubuh bocah yang sudah disepakati.” &lt;br /&gt;Bagian episode ini dilarang sama sekali untuk ditayangkan di negara-negara Eropa. Karena menampilkan gambar yang membuat badan merinding serta menjelaskan tentang permusuhan antara orang-orang Yahudi dan Kristen, serta banyak ritual-ritual Yahudi, khususnya adalah penghalalan darah orang-orang non Yahudi.&lt;br /&gt;Ungkapan dari syariat mereka:&lt;br /&gt;“Orang-orang yang tidak mengimani ajaran-ajaran agama Yahudi dan syariat Yahudi, harus kita persembahkan sebagai korban untuk Tuhan kita yang agung.”&lt;br /&gt;“Ketika kamu mendekati suatu kota untuk kau perangi maka ajaklah untuk damai. Kalau (warga) kota menjawab ajakan damai dan kota dibuka untukmu, maka semua bangsa yang ada di dalamnya menjadi milikmu untuk kau tundukan dan kau perbudak untukmu. Kalau (kota itu) tidak menyerahkan diri kepadamu, bahkan melakukan perang denganmu maka kepunglah. Apabila Tuhanmu mendorongnya ke tanganmu maka bunuhlah semua laki-laki dengan mata pedang. Sedangkan kaum wanita, anak-anak, binatang ternak dan semua yang ada di dalam kota, semua rampasannya jadikanlah rampasan untuk dirimu. Makanlah rampasan musuh-musuhmu yang diberikan Tuhan-mu untukmu.”&lt;br /&gt;Bagaimana mereka mumpahkan darah:&lt;br /&gt;Orang-orang Yahudi memiliki banyak cara dalam menumpahkan darah korbannya:&lt;br /&gt;Yang pertama dengan menggunakan tong berjarum. &lt;br /&gt;Yaitu subuah tong yang pas dengan tubuh korban yang di seluruh sisinya dipasang jarum tajam yang menusuk tubuh korban saat diletakan di dalam tong agar darah mengalir secara perlahan dari seluruh bagian tubuh korban, yang disertai dengan penderitaan yang teramat sangat sehingga menimbulkan sensasi kenikmatan bagi orang-orang Yahudi yang menyaksikan darah mengucur dari tubuh korban kemudian mengalir dari bawah tong ke bejana yang sudah disiapkan untuk menampung darah.&lt;br /&gt;Cara kedua dengan penyembelihan dan pembersihan.&lt;br /&gt;Cara ini dilakukan dengan menyembelih korban sebagaimana menyembelih kambing dan darahnya dibesihkan dalam wadah, atau memotong pembuluh-pembuluh korban agar darah mengucur keluar dan dikumpulkan dalam wadah yang kemudian diserahkan kepada Hakom (Rabbi) yang melakukan persiapan jamuan suci yang berlumuran dengan darah untuk mendapatkan ridha dari tuhan Yahudi yang haus akan pertumpahan darah. Tidak ada kebahagiaan bagi Yahudi dalam hari-hari raya mereka apabila tidak memakan jamuan yang berlumuran darah (orang) non Yahudi. Yahudi masa lalu mengutamakan darah (orang) Kristen karena kedengkian keagamaan yang mereka sembunyikan terhadap agama dan orang-orang Kristen, (korban) selanjutnya setelah itu adalah kaum muslimin.&lt;br /&gt;Kisah kejahatan yang terkenal:&lt;br /&gt;Dari Polandia, korban bernama Agnes Horoza berusia 19 tahun. Gambar menjelaskan sebagian simbol-simbol Yahudi. Kemudian disusul penangkapan orang-orang Yahudi yang dituduh melakukan kejahatan ini.&lt;br /&gt;Dari Italia, orang-orang Yahudi menyembelih seorang bocah untuk ditumpahkan darahnya.&lt;br /&gt;Di Mesir. Seorang lelaki Yahudi pergi dari Kairo ke kota Bur Sa’ed. Selanjutnya dia menyewa tempat di sebelah barat kota. Berkali-kali mendatangi seorang penjual Yunani di daerah yang sama. Sampai suatu hari dia datang bersama seorang bocah kecil berusia 8 tahun. Orang Yahudi ini kemudian minum arak dan memaksa si bocah meminumnya hingga menarik perhatian orang Yunani tersebut.&lt;br /&gt;Pada hari selanjutnya, ditemukan jasad bocah tersebut dicincang secara biadab, tenggorokannya diputus. Peristiwa itu membuat geger warga di Mesir kala itu. &lt;br /&gt;Di Suriah, ditemukan mayat seorang wanita kristen, disembelih, tubuhnya kehabisa darah. Pelaku kejahatan ini adalah seorang Yahudi “Revol Ankuta” yang dituduh melakukan penyembelihan. Dia mengambil darah korban untuk digunakan dalam hari raya Pesakh (Paskah).&lt;br /&gt;Di Libanon, orang-orang Yahudi menyembelih korban Fathullah al Shaigh. Mereka mengambil darah korban untuk digunakan dalam perayaan hari raya Pesakh.&lt;br /&gt;Di negeri Syam, seorang wanita Yahudi “Banud” murtad dari agamanya setelah melihat dengan mata kepalanya sendiri kejahata-kejahatan Yahudi yang mengerikan. Mereka membunuh anak-anak tidak berdosa demi mengambil darah mereka untuk dicampur dalam jamuan hari raya Pesakh. Dia pun masuk Kristen menjadi biarawati dan meninggal dunia dengan nama “Katrina”. Dia meninggalkan memori (catatan) yang sangat berbahaya tentang kejahatan-kejahatan Yahudi dan kehausan mereka untuk menumpahkan darah. Dalam memorinya dia menyebutkan peristiwa-peristiwa yang dia saksikan sendiri!!&lt;br /&gt;Di Inggris, ditemukan mayat seorang bocah berusia 12 tahun terbunuh dan berlumuran darah akibat banyak luka ditubuhnya. Saat itu bertepatan dengan hari raya (jamuan) Pesakh Yahudi. Hal itu tidak membuat ragu lagi bagi warga Inggris bahwa pembunuh bocah tersebut orang-orang Yahudi. Akhirnya berhasil dibekuk para pelaku kejahatan ini yang kesemuanya ternyata adalah orang Yahudi! Ini merupakan persoalan yang pertama kali terungkap dan catatannya masih tersimpan di keuskupan Inggris!! &lt;br /&gt;Di ibukota London telah ditemukan jasad seorang bocah di sebuah pemakaman suci. Pada tubuh korban tidak ditemukan setetes darahpun yang telah dikuras dengan luka khusus.&lt;br /&gt;Orang Yahudi menculik bocah lain dari Lincoln. Dan itu terjadi pada hari raya jamuan suci Pesakh. Mereka menyiksa korban, menyalib dan menguras darahnya. Ayah korban menemukan jasad anaknya di sumur dekat rumah orang Yahudi. Saat dilakukan penyidikan, sang Yahudi mengakui terlibat dalam kejahatan ini. Sebanyak 91 orang Yahudi diajukan ke pengadilan dan 18 di antaranya dijatuhi hukuman mati!!&lt;br /&gt;Kejahatan orang Yahudi di Inggris terus berlanjut hingga tahun 1290 ketika orang-orang Yahudi menyembelih Oxford, seorang bocah Kristen, dan diambil darahnya. Kejahatan ini membuat raja Edward I mengeluarkan perintahnya yang sangat bersejarah tentang pengusiran orang-orang Yahudi dari Inggris!!&lt;br /&gt;Di Perancis, seorang remaja Kristen dijual kepada Yahudi pada tahun 1192. Orang-orang Yahudi kemudian menyembelih dan menampung darahnya. Saat pengadilan di gelar, raja Philip Agustus menghadiri langsung pesidangan dan memerintahkan orang-orang Yahudi yang melakukan kejahatan ini agar dibakar mati!! &lt;br /&gt;Di Jerman, orang Yahudi menculik seorang bocah berusia 3 tahun kemudian membunuh korban setelah diambil darahnya. Pelaku kejahatan ini dijatuhi hukuman mati dengan dibakar!!&lt;br /&gt;Di Spanyol, salah seorang Yahudi memberikan pengakuan atas teman-temannya dan orang-orang yang ikut dengannya dalam menyembelih salah seorang bocah dan mengambil darahnya. Dalam kasus ini, sebanyak 8 orang Yahudi dijatuhi hukuman mati. Kasus inilah yang menjadi penyebab dikeluarkannya keputusan pengusiran orang-orang Yahudi dari Spanyol pada tahun 1490!!&lt;br /&gt;Di Swis tahun 1287, tepatnya di Berne, orang-orang Yahudi menyembelih seorang bocah bernama Rudolf di rumah orang Yahudi kaya raya di kota Berne. Orang-orang Yahudi mengakui kejahatan mereka dan banyak dari mereka yang dihukum mati. Kota Berne membuat patung yang menggambarkan orang Yahudi tengah makan seorang bocah kecil, patung ini dipasang di kampung Yahudi guna mengingatkan mereka atas kejahatan buas yang mereka lakukan!!&lt;br /&gt;Di Austria tahun 1462, di daerah Insbirk, seorang bocah Kristen dijual kepada orang Yahudi lalu mereka menyembelihnya di atas batu di dalam gua. Darah korban digunakan untuk merayakan hari raya Pesakh. Setelah kejadian itu, pihak pemerintah mengeluarkan sejumlah keputusan yang mewajibkan orang-orang Yahudi mengikatkan tali berwarna kuning di lengan kiri mereka guna membedakan mereka dengan orang-orang Swis agar untuk menghindari kejahatan mereka!!&lt;br /&gt;Di Italia tahun 1475, seorang bocah berusia 3 tahun bernama Simon dinyatakan hilang. Ketika semua mata (kecurigaan) diarahkan ke orang-orang Yahudi, mereka menghadirkan mayat bocah dari selokan guna menjauhkan tuduhan. Setelah dilakukan penyelidikan terbukti bahwa korban tidak mati karena tenggelam, namun karena kehabisan darah yang dikeluarkan melalui luka di bagian leher, pergelangan tangan dan kaki. Orang-orang Yahudi mengakui atas kejahatan tersebut. Mereka berdalih sangat membutuhkan darah untuk menyempurnakan ritual agama mereka serta untuk membuat adonan roti hari raya mereka dengan darah manusia dan anggur. Sebanyak 7 orang Yahudi dijatuhi hukuman mati dalam kasus ini!!&lt;br /&gt;Di Hongaria, orang-orang Yahudi menculik seorang gadis remaja Kristen berusia 14 tahun. Seorang bocah perempuan Yahudi mengakui dirinya menyaksikan ibunya mengundang anak perempuan Kristen ke rumahnya. Selanjutnya korban digiring sejumlah orang Yahudi ke Sinagog. Seorang anak laki-laki Yahudi mengakui, dia menyaksikan aksi penyembelihan korban dan pengumpulan darah dalam wadah besar. Sejumlah orang Yahudi mengakui ikut terlibat dalam aksi pembunuhan ini guna merayakan hari raya Yahudi Pesakh. Sebanyak 15 orang Yahudi diajukan ke pengadilan, dan ini menjadi pengadilan bersejarah di Hongaria. Namun kekuatan dana (sogok) Yahudi telah menghancurkan kebenaran dalam kejahatan ini dan pengadilan membebaskan orang-orang Yahudi dari tuduhan pembunuhan. Meskipun semua bukti tuduhan menunjuk kepada keikutsertaan mereka dalam aksi kejahatan ini. Kejahatan ini menimbulkan situasi anti Yahudi yang menyebar di seluruh Eropa!!&lt;br /&gt;Di Rusia, bertepatan dengan hari raya jamuan suci Yahudi, hilang seorang anak laki-laki berusia delapan setengah tahun. Seminggu kemudian, jasad korban ditemukan di sebuah rawa dekat kota. Saat dilakukan otopsi terhadap korban ditemukan banyak luka dari jarum tajam di seluruh tubuhnya, namun tidak ditemukan bekas darah setetespun di tubuhnya. Karena korban telah dimandikan sebelum dikenakan bajunya kembali. 3 orang wanita Yahudi mengakui sebagai pelaku kejahatan tersebut!!&lt;br /&gt;Di Turki, di pulau Rudes, bertepatan dengan hari raya Yahudi Purim, seorang anak laki-laki Yunani dinyatakan hilang. Sebelumnya bocah ini terlihat memasuki kampung Yahudi di pulau tersebut. Ketika orang-orang Yunani marah dan meminta dilakukan pencarian terhadap bocah tersebut, hakim Turki Yosef Pasha terpaksa mengepung perkampungan Yahudi dan menahan para pemimpin Yahudi. Jurnal Ma’arev cetakan tahun 1905 jilid 10 halaman 410 mengakui melalui tokoh milyuner Yahudi, pejabat pemerintah Turki Utsmani kala itu berhasil disogok. Dan demikianlah kekuatan uang Yahudi telah berhasil menghancurkan kebenaran dalam kejahatan ini. (seto)&lt;br /&gt;*) Artikel ini ditulis oleh Prof. Dr. Mustafa Regev di harian al Syarq Qatar pada edisi 2 Agustus 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-1423129504417450997?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/1423129504417450997/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/08/hakikat-kesempurnaan-puasa.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/1423129504417450997'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/1423129504417450997'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/08/hakikat-kesempurnaan-puasa.html' title='MENGGAPAI KESEMPURNAAN PUASA'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-5690118386554627212</id><published>2009-08-23T20:39:00.000-07:00</published><updated>2009-08-23T20:54:51.314-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGAMA'/><title type='text'>SPIRIT PENDIDIKAN DALAM AL-QURAN* (Upaya Transformasinya dalam Kehidupan Umat di Era Global)</title><content type='html'>SPIRIT PENDIDIKAN DALAM AL-QURAN*&lt;br /&gt;(Upaya Transformasinya dalam Kehidupan Umat di Era Global) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Imam Mustofa, SHI., MSI**&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Al-Quran merupakan bacaan yang sempurna dan agung. Tiada bacaan semacam Al-Quran yang dibaca oleh ratusan juta orang. Tiada bacaan seperti Al-Quran yang dipelajari bukan hanya susunan redaksi dan pemilihan kosa katanya, tetapi juga kandungan yang tersurat, tersirat bahkan sampai pada kesan yang ditimbulkannya.  Bukan hanya itu, semua rangkaian Al-Quran mengandung kesucian. Artinya kesucian Al-Quran meliputi lafadz, makna, bentuk, suara, kehadiran fisiknya, termasuk juga pesan yang terkandung di dalamnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;SPIRIT PENDIDIKAN DALAM AL-QURAN*&lt;br /&gt;(Upaya Transformasinya dalam Kehidupan Umat di Era Global) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: Imam Mustofa, SHI., MSI**&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Al-Quran merupakan bacaan yang sempurna dan agung. Tiada bacaan semacam Al-Quran yang dibaca oleh ratusan juta orang. Tiada bacaan seperti Al-Quran yang dipelajari bukan hanya susunan redaksi dan pemilihan kosa katanya, tetapi juga kandungan yang tersurat, tersirat bahkan sampai pada kesan yang ditimbulkannya.  Bukan hanya itu, semua rangkaian Al-Quran mengandung kesucian. Artinya kesucian Al-Quran meliputi lafadz, makna, bentuk, suara, kehadiran fisiknya, termasuk juga pesan yang terkandung di dalamnya. &lt;br /&gt;Al-Quran merupakan data base atau kitab pokok tuntunan moral dan bukanlah karya ilmiah,  bukan juga ia sebagai kitab hukum, tidak juga kitab politik, pun juga bukan kitab ekonomi dan lain sebagainya. Namun Al-Quran mengandung spirit terkait dengan semua bidang tersebut, bahkan menyangkut semua dimensi kehidupan manusia. Adanya ayat-ayat yang membicarakan masalah-masalah tersebut merupakan prinsip-prinsip dasar dan spirit yang sesungguhnya sebagai pesan dasarnya adalah bahwa semua kegiatan di atas harus dilakukan sesuai dengan pesan  moral agama yang terdapat dalam ayat-ayat tersebut. &lt;br /&gt;Adanya ayat-ayat hukum misalnya, dicantumkan sebagai ajaran untuk ditegakannya hukum yang pada dasarnya keberadaanya adalah sebagai pengawal nilai moral yang ada dalam Al-Quran. Dengan adanya aturan-aturan hukum maka umat manusia diharapkan dapat menegakkan keadilan yang merupakan ajaran moral yang universal Al-Quran. Sebagai perangkat untuk menciptakan keadilan, hukum, sebagaimana dinyatakan oleh H.L.A. Hart dalam bukunya General Theory of Law and State, (1965) harus meliputi tiga unsur nilai, yakni kewajiban, moral dan aturan. Karenanya hukum tidak dapat dipisahkan dari dimensi moral, demikian dikatakan oleh Jeffrie Murphy dan Jules Coelman dalam buku The Philosophy of Law (1984).&lt;br /&gt;Spirit Al-Quran mencakup berbagai bidang dan dimensi kehidupan manusia, bidang spiritual, moral, pendidikan, ekonomi, politik, seni, kebudayaan dan sebagainya. Spirit Al-Quran ini akan selalu hidup tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Manusia dituntut untuk mentransformasikan spirit ini di mana pun dan kapan pun. &lt;br /&gt;Makalah singkat ini akan mencoba mengungkap sedikit spirit Al-Quran, khususnya spirit dalam bidang pendidikan. Lebih lanjut, penulis juga akan membahas tentang transformasi sprit pendidikan tersebut dalam konteks kehidupan umat Islam di era global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Al-Quran Sebagai Ruh Kehidupan Umat&lt;br /&gt;Salah satu nama Al-Quran adalah ¬ar-Ruh. Di antara ayat yang menunjukkan hal ini adalah surat al-Syura ayat 52:&lt;br /&gt;وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا مَا كُنْتَ تَدْرِي مَا الْكِتَابُ وَلَا الْإِيمَانُ وَلَكِنْ جَعَلْنَاهُ نُورًا نَهْدِي بِهِ مَنْ نَشَاءُ مِنْ عِبَادِنَا وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ &lt;br /&gt; "Dan Demikianlah kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah kami. sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba kami. dan Sesungguhnya kamu benar- benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus"&lt;br /&gt;Mengenai kata روحا dalam ayat ini Ibnu Jarir at-Thabary yang merupakan ulama terbesar dalam bidang tafsir bilma'tsur menulis dalam kitabnya:&lt;br /&gt;(وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ رُوحًا مِنْ أَمْرِنَا ) وكما كنا نوحي في سائر رسلنا، كذلك أوحينا إليك يا محمد هذا القرآن.&lt;br /&gt;Al-Ashfahani dalam kitabnya Gharibul Al-Quran juga berpendapat senada:&lt;br /&gt;وسمى القرآن روحا في قوله: (وكذلك أوحينا إليك روحا من أمرنا) وذلك لكون القرآن سببا للحياة الاخروية الموصوفة في قوله: (وإن الدار الآخرة لهى الحيوان) والروح التنفس. &lt;br /&gt;Pernyataan di atas searah dengan pernyataan al-Jashshash. Dalam hal ini al-Jashshash dalam kitabnya Ahkam Al-Quran mengatakan:&lt;br /&gt;وَإِنَّمَا سَمَّاهُ رُوحًا مِنْ حَيْثُ كَانَ فِيهِ حَيَاةُ النَّاسِ فِي أُمُورِ دِينِهِمْ. &lt;br /&gt;Jadi yang dimaksud ruh dalam ayat tersebut adalah Al-Quran. Memang, pada umumnya para mufassir  berpendapat bahwa yang dimaksud kata ruh dalam ayat tersebut adalah Al-Quran. Hal ini cukup logis, karena dengan Al-Quran apabila manusi mau membaca, menelaah mendiskusikan kandungan Al-Quran serta mau dan mampu berinteraksi dengannya, maka ia akan merasakan betapa arti kehidupan yang sesungguhnya. Berkaitan dengan hal ini Ibnul Qoyyim al-Jauziyah mengatakan:&lt;br /&gt;فجعل وحيه روحا ونورا فمن لم يحيه بهذا الروح فهو ميت ومن لم يجعل له نورا منه فهو في الظلمات ماله من نور.  &lt;br /&gt;As-Sa'dy dalam tafsirnya mengatakan bahwa dengan Al-Quran maka perdaban hati manusia akan hidup, yang berimplikisai pada hidupnya kemashlahatan baik di dunia maupun akhirat.  Karena dengan hidupnya hati maka manusia akan terangsang dan termotivasi menjadi manusia yang lebih maju, lebih tahu, lebih berwawasan pada gilirannya dapat membangun peradaban di muka bumi ini. Dengan demikian sebenarnya kata ruh juga sudah menjadi semacam kiasan. Ruh juga dapat diartikan sebagai semangat, sebagai kekuatan yang membangkitkan. &lt;br /&gt;Memang, Al-Quran sendiri juga ruh, atau memiliki ruh atau memancarkan ruh. Karena Al-Quran memberikan daya hidup, spirit dan vitalitas. Sebagai kitab petunjuk, Al-Quran dapat membangkitkan semangat dan menggerakkan orang untuk bertindak. Al-Quran juga memancarkan cahaya. Jika ada cahaya, maka akan meihat jalan, dan jika melihat jalan maka ia akan berjalan mencapai tujuan. &lt;br /&gt;Seorang yang memiliki pengetahuantentang wahyu Ilahi (Al-Quran) maka ia akan memiliki ruh kehidupan. Karena sebagaimana disebutkan dalam Surat asy-Syura ayat 52, bahwa Allah telah mengisi Al-Quran dan kitab-kitab lainnya dengan kekuatan yang membangkitkan. Dan kebangkitan itu tentunya bukan terjadi pada Al-Quran sebagai benda, melainkan pada manusia yang telah terisi dengan wahyu ilahi, atau nilai-nilai spirit Al-Quran.&lt;br /&gt;Ibarat dalam sebuah medan perang, Al-Quran adalah panglima yang memimpin langsung pasukan umat Islam, memotivasi dan memberikan semangat mereka. Al-Quran membimbing pasukannya menuju kepemimpinan yang jujur. Teguran dan larangan datang dari Al-Quran sesuai dengan kejadian yang sedang berlangsung. Dalam sebuah kesempatan ia mengatakan kerjakan ini, jangan kerjakan itu, itu musuhmu, dan ini kawanmu. &lt;br /&gt;Berangkat dari pemaparan di atas, maka bagi siapa saja yang menghendaki dirinya lebih hidup, baik hati maupun fikirannya, mendapatkan ilmu pengetahuan dan wawasan, maka yang harus ia lakukan adalah mempelajari Al-Quran dan mengamalkan spirit yang ada di dalamanya. Spirit yang ada di dalam Al-Quran mencakup berbagai bidang dalam kehidupan manusia, masalah aqidah, ibadah, akhalaq, menyangkut masalah pendidikan, ekonomi, politik, kebudayan, seni dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Spirit Pendidikan dalam Al-Quran&lt;br /&gt;Emmanuel Kant (1724-1804), sebagaimana dikutip oleh Zuhairini dan Mantep Miharso menyatakan bahwa manusia dapat menjadi manusia karena pendidikan.  Maka sudah sangat wajar Al-Quran dengan spiritnya mendorong manusia untuk menempuh pendidikan. Spirit pendidikan yang tertuang di dalam Al-Quran dengan berbagai bentuk dan redaksinya, baik secara tersurat maupun tersirat sangat banyak. Bahkan Ayat yang pertama kali turun adalah ayat terkait dengan proses pendidikan, yaitu surat al-'Alaq ayat 1-5:&lt;br /&gt;اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ (1) خَلَقَ الْإِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍ (2) اقْرَأْ وَرَبُّكَ الْأَكْرَمُ (3) الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ (4) عَلَّمَ الْإِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ (5)&lt;br /&gt; Ayat di atas diawali dengan kata Iqra'  yang secara jelas adalah perintah untuk membaca. Iqra' berarti bacalah, telitilah, dalamilah, ketahuilah ciri-ciri sesuatu, bacalah alam, bacalah tanda-tanda zaman, sejarah, diri sendiri, yang tertulis dan tidak tertulis. Jadi obyek perintah Iqra' mencakup segala hal yang dapat dijangkau oleh manusia. &lt;br /&gt;Perintah membaca merupakan suatu yang paling berharga yang pernah dan dapat diberikan kepada umat manusia. "Membaca" dalam aneka maknanya adalah syarat pertama dan utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta syarat utama membangun peradaban. Semua peradaban yang berhasil bertahan lama justru dimulai dari suatu kitab (bacaan). Peradaban Yunani dimulai dari Iliad karya Homer pada abad ke-9 sebelum Masehi. Ia berakhir dengan hadirnya kitab Perjanjian Baru. Peradaban Eropa dimulai dengan lahirnya karya Newton (1641-1727) dan berakhir dengan filsafat Hegel (1770-1831). Peradaban Islam lahir dengan kehadiran Al-Quran.  &lt;br /&gt;Perintah membaca ini tidak hanya satu kali, yang berarti membaca harus berulang-ulang agar dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif dari obyek yang dibaca, baik yang berupa ayat qauliyah maupun kauniyah. Ini saja sudah menunjukkan betapa Al-Quran mendorong dan momotovasi umat manusia untuk mencari ilmu pengetahuan, wawasan dan pengalaman yang sebanyak-banyaknya. Hal akan berjalan efektif dan optimal apabila dilalui dengan membaca. Karena membaca merupakan perangkat pokok dalam keberhasilan sebuah pendidikan. Pendidiakan akan maju apabila peserta didik serius dan bersungguh-sungguh dalam membaca dan sarana bacaan yang ada tercukupi dan representatif.&lt;br /&gt;Ayat lain yang sering digunakan untuk melegitimasi seruan Al-Quran untuk menempuh pendidikan adalah surat at-Taubah ayat 122:&lt;br /&gt;وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ&lt;br /&gt;"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."&lt;br /&gt;Kata (ليفقهوا) terambil dari kata (فقه)  yakni pengetahuan yang mendalam menyangkut hal-hal yang sulit dan tersembunyi. Bukan sekedar pengetahuan. Penambahan huruf (ت) ta' pada kata tersebut mengandung makna kesungguhan upaya, yang dengan keberhasilan upaya tersebut pelaku menjadi pakar-pakar dalam bidangnya. Demikian kata tersebut mengundang kaum muslimin untuk menjadi pakar pengetahuan.  &lt;br /&gt;Kata فقه di sini bukan terbatas pada yang diistilahkan dalam disiplin ilmu agama dengan ilmu fiqih, yakni pengetahuan tentang hukum-hukum agama Islam yang bersifat praktis dan yang diperoleh melalui penalaran terhadap dalil-dalil yang rinci. Tapi kata فقه di sini mencakup segala macam pengetahuan mendalam. Pengaitan تفقه (pendalaman pengetahuan itu) dengan agama, agaknya untuk menggarisbawahi pengetahuan itu, bukan dalam arti pengetahuan tentang ilmu agama. Pembagian disiplin  ilmu-ilmu agama dan ilmu umum belum dikenal pada masa turunnya Al-Quran, bahkan tidak diperkenalkan oleh Allah swt. Yang diperkenalkan-Nya adalah ilmu yang diperoleh dengan usaha manusia kasby (acquired knowledge) dan ilmu yang merupakan anugerah Allah tanpa usaha manusia (ladunny /perennial). &lt;br /&gt;Ayat di atas menggarisbawahi pentingnya memperdalam ilmu dan menyebarkan informasi yang benar. Ia tidak kurang penting dari mempertahankan wilayah. Bahkan pertahanan wilayah berkaitan erat dengan kebenaran informasi dan kehandalan ilmu pengetahuan atau sumber daya manusia.  &lt;br /&gt;Selain ayat di atas, ayat lain yang secara tidak langsung menuntut manusia untuk membekali dirinya dengan ilmu pengetahuan, keterampilan wawasan, dan pengalaman, agar ia tidak menjadi generasi yang lemah, baik lemah intelektual, mental, spiritual dan khususnya finansial. Dalam hal ini bisa ditelaah dalam surat an-Nisa' ayat 9:&lt;br /&gt;وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا &lt;br /&gt;"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."&lt;br /&gt;Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir mengutip sebuah hadis:&lt;br /&gt;وثبت في الصحيحين: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما دخل على سَعْد بن أبي وقاص يعوده قال: يا رسول الله، إني ذو مال ولا يرثني إلا ابنة، أفأتصدق بثلثي مالي؟ قال: "لا". قال: فالشَّطْر؟ قال: "لا". قال: فالثلث؟ قال: "الثلث، والثلث كثير". ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إنك إن تَذر وَرَثَتَك أغنياء خَيْر من أن تَذَرَهم عَالةً يتكَفَّفُون الناس" &lt;br /&gt;Ayat di atas menunjukkan pentingnya pendidikan keterampilan kepada generasi penerus peradaban. Perintah agar tidak mewariskan generasi yang lemah terutama lemah ekonomi adalah wajar. Usaha ini dapat dilakukan dengan membekali generasi muda dengan ilmu pengetahuan dan berbgai skill, baik soft skill maupun hard skill atau ketrampilan. Kesemuanya ini, khususnya keterampilan atau keahlian ini dapat diberikan melalui pendidikan. Apabila proses transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan ini berhasil, maka generasi yang kita tinggalkan akan menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi.  &lt;br /&gt;Sedemikian besar dorongan Al-Quran kepada umat manusia untuk menjalani proses pendidikan, lebih-lebih umat Islam. Proses penghayatan dan pengamalan spirit Al-Quran itu harus selalu ditingkatkan dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan perputaran roda zaman.  Kebutuhan pendidikan di era modern sekarang ini tentunya berbeda dengan pada masa Al-Quran itu turun. Oleh karena itu, dalam memahami pesan-pesan Al-Quran harus disesuaikan dengan perkembangan zaman sekarang, dalam hal ini para mufassir kontemporer harus bisa menyajikan dan memformulasikan pesan dan spirit Al-Quran secara kontekstual. Intinya adalah bagaimana spirit Al-Quran itu tidak hanya berada pada deretan huruf dan berdiam diri bersemayam dalam ayat, ia harus dibawa keluar dari "persemayamannya" menuju relaitas dan setiap aktifitas kehidupan.&lt;br /&gt;Selama roda zaman masih berputar, permasalahan yang dihadapi manusia juga akan berjalan mengikuti alur perjalanan zaman. Dan ini merupakan sunnatullah yang harus dijalani oleh manusia. Oleh karena itu, untuk menghadapi berbagai permasalahan itu manusia harus mampu membekali dirinya dengan pengetahuan, dalam hal ini bersumber dari spirit Al-Quran dan Hadits Nabi atau teks agama. Teks-teks tersebut tidak lebih dari deretan huruf dan onggokan ayat tanpa makna jika tidak dibaca dan diinterpretasikan oleh manusia.  Manusia sebagai makhluk yang berperadaban, selalu menuntut dan memunculkan fenomena-fenomena baru yang selalu membawa problem dan membutuhkan pemecahan. Oleh karena itu pemikiran manusia, termasuk pemikiran keagaman Islam, tidak akan pernah berhenti dan tidak akan pernah sepi di manapun ia berada.  &lt;br /&gt;Pada masa modern sekarang ini pengetahuan ilmu pengetahuan merupakan faktor paling besar yang mempengaruhi munculnya kebutuhan-kebutuhan baru dan juga unsur-unsur kehidupan baru kepada apa tafsir-tafsir modern memberikan responnya. Didorong kenyataan tertindasnya kaum muslimin oleh kekuatan lain (khususnya Barat), para mufassir modern beranggaan bahwa kaum muslimin pada umumnya belum memahami spirit dan pesan dalam Al-Quran secara sempurna. Mereka kurang bersentuhan dengan semangat ilmiah dan rasional seperti yang diimbau oleh teks-teks Al-Quran sehingga dalam hal lapangan ilmu pengetahuan serta kebudayaan jauh tertinggal oleh Barat.  Pada dasarnya umat Islam telah menyadari akan ketertinggalannya itu sudah lebih dari seratus tahun yang lalu. Umat Islam juga sudah memperlihatkan kesadarannya akan perlunya memperbarui pendidikan tradisional dan mengintegrasikan ilmu pengetahuan yang lama dengan yang modern. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Transformasi Spirit Al-Quran di Era Global&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Globalisasi sebagai ancaman dan tantangan&lt;br /&gt;Globalisasi menjadikan kebudayaan Barat sebagai trend kebudayaan dunia. Kebudayaan Barat yang didominasi budaya Amerika yang sarat dengan konsumerisme, hedonisme dan materialisme menjadi kebudayaan global dan kiblat bagi kebudayaan-kebudayaan di negara-negara berkembang. Budaya global ini melanda dunia ditandai dengan hegemonisasi gaya hidup (life style). Bersamaan dengan itu, era modern telah melahirkan banyak kreasi berbagai fasilitas untuk mempermudah memenuhi kebutuhan manusia. Fasilitas dan peralatan yang canggih hasil kreasi manusia itu mengalirkan nilai-nalai baru dari luar, yaitu peredaran dan pertukaran kebudayaan. &lt;br /&gt;Globalisasi berasal dari kata Globalisme, yakni paham kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik.  Selama proses tersebut berjalan, tentunya penuh dinamika yang menuntut setiap negara menata Rumah Tangganya seideal mungkin. Atas nama “tatanan dunia baru”  itulah globalisasi dianggap menyatukan dunia dalam satu bingkai dan menghapuskan batas-batas geografis yang memisahkan antara negara satu dengan lainnya. &lt;br /&gt; Menurut John Tom Linson dalam sebuah tulisan “Cultural Globalization: Placing and Displacing the West” sebagaimana dikutip oleh Amer Al-Roubaie mengintisarikan globalisasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Proses hubungan yang rumit antarmasyarakat yang luas dunia, antarbudaya, institusi dan individual. Globalisasi merupakan proses sosial yang mempersingkat waktu dan jarak dari pengurungan waktu yang diambil baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi dengan dipersingkatnya jarak dan waktu, dunia dilihat seakan-akan semakin mengecil dalam beberapa aspek, yang membuat hubungan manusia antara yang satu dengan yang lain semakin dekat.” &lt;br /&gt;Globalisasai terjadi pada setiap negara, tidak ada satu organisasi atau satu negara pun yang mampu mengendalikannya. Simbol dari sistem global adalah luasnya jaringan.  Akbar S. Ahmed dan Hastings memberi batasan bahwa globalisasi “pada prinsipnya mengacu pada perkembangan-perkembangan yang cepat di dalam teknologi komunikasi, transformasi, informasi yang bisa membawa bagian-bagian dunia yang jauh menjadi hal yang bisa dijangkau dengan mudah. &lt;br /&gt;Teori globalisasi menandai dan menguji munculnya suatu sistem budaya global terjadi karena berbagai perkembangan sosial dan budaya, seperti adanya sistem satelit dunia, penggalian gaya hidup kosmopolitan, munculnya pola konsumsi dan konsumerisme global, munculnya even-even olahraga internasional, penyebaran dunia pariwisata, menurunnya kedaulatan negara bangsa, timbulnya sistem militer global (baik dalam bentuk peace keeping force, pasukan multinasional maupun pakta pertahanan regional dan lain-lain), pengakuan tentang terjadinya krisis lingkungan dunia, berkembangnya problem-problem kesehatan berskala dunia (seperti AIDS), munculnya lembaga-lembaga politik dunia (seperti PBB), munculnya gerakan-gerakan politik global, perluasan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia dan interaksi rumit antara berbagai agama dunia. &lt;br /&gt;Berangkat dari pemaparan di atas dapat diketahui bahwa globalisasi merupakan ancaman dan sekaligus tantangan.  Pertama, sebagai ancaman. Dengan  alat komunikasi seperti Hand Phone, TV, para bola, telepon, VCD, DVD dan internet, kita dapat berhubungan dengan dunia luar. Dengan para bola atau internet, kita dapat menyaksikan hiburan porno dari kamar tidur. Kita dapat terpengaruh oleh segala macam bentuk iklan yang sangat konsumtif. Kondisi ini diboncengi neoliberalisme dan modernisasi melaju diiringi pesatnya revolusi IPTEK. Dunia tanpa batas yang menganut aliran kebebasan, kebebasan berkreatifitas, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Kondisi tersebut secara tidak langsung telah melahirkan budaya baru dan mempengaruhi tatanan budaya lokal yang islami. Bukan hanya itu, kecanggihan teknologi yang metransformasikan nilai-nilai budaya luar bisa mereduksi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kebudayaan lokal.&lt;br /&gt;Kedua, sebagai tantangan. Di pihak lain, jika globalisasi itu memberi pengaruh hal-hal, nilai dan praktik yang positif, maka seharusnya menjadi tantangan bagi umat manusia untuk mampu menyerapnya, terutama sekali hal-hal yang tidak yang tidak mengalami benturan dengan budaya lokal atau nasional, terutama sekali nilai agama.  Sebagai tantangan, globalisasi menuntut semua orang untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan wawasan yang memadai. Dalam konteks kebudayaan, masyarakat lokal yang kental dengan Islam dituntut mempunyai kepedulian dan perhatian yang serius terhadap kebudayaan mereka dengan melestarikannya, sehingga kebudayaan mereka tidak tenggelam dalam arus dan gelombang kebudayaan asing.&lt;br /&gt;Pada kenyataannya, globalisasi semakin mengarah kepada satu bentuk “imperialisme budaya” (culture imperialism) Barat terhadap budaya-budaya lain. Dalam sebuah makalah yang berjudul Haritage, Culture and Globalization Amer al-Roubaie, seorang pakar globalisasi di International Institute of Islamic Thuoght and Civilization, International Islamic University Mlaysia (ISTAC-IIUM) mencatat:&lt;br /&gt;“Telah dipahami secara luas bahwa gelombang trend budaya global dewasa ini sebagian besar merupakan produk Barat, menyebar ke seluruh dunia lewat keunggulan teknologi elektronik dan berbagai bentuk media dan sistem komunikasi. Istilah-istilah seperti penjajahn budaya (culture imperialism), penggusuran kultural (cultural cleansing), ketergantungan budaya (cultural dependency), dan penjajahan elektronik (electronic colonialism) digunakan untuk menjelaskan kebudayaan global baru serta berbagai akibatnya terhadap masyarakat non-Barat” &lt;br /&gt;Menurut ZA. Maulani, Pada dasarnya konsep globalisasi yang dirancang oleh Barat adalah upaya untuk mengkonsolidasikan segala kekuatan; ekonomi, politik, militer dan pertahanan dalam satu sentral, yaitu Amerika, Eropa, Jepang dan Cina.  Dan jika ditelusuri lebih dalam, konsep globalisasi ini sebenarnya telah dirancang dan berjalan cukup lama. Fenomena ini telah dimulai menjelang berakhirnya Perang Dunia II. &lt;br /&gt;2. Bagaimana seharusnya umat Islam menyikapi globalisasi?&lt;br /&gt;Melihat realitas tantangan dan ancaman globalisasi yang sedemikian besar, maka umat Islam tidak boleh berpangku tangan dan hanya menjadi penonton kemajuan umat lain. Umat Islam harus bangkit dengan semangat yang telah diajarkan Al-Quran. Al-Quran mendorong manusia untuk belajar berbagai ilmu, baik yang berkaitan langsung dengan agama, amupun tidak, atau sering disebut dengan istilah ilmu umum. Artinya Al-Quran mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap pendidikan. Umat Islam harus mampu mentransformasikan spirit Al-Quran dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.&lt;br /&gt;Transformasi secara etimologi adalah perubahan rupa, bentuk sifat dan sebagainya. Mentransformasikan berarti mengubah bentuk, rupa, sifat, fungsi dan sebagainya.  Jadi mentransformasikan spirit Al-Quran di era global berarti mengamalkan semangat Al-Quran yang bersemayam dalam deretan huruf atau ayat dalam bentuk nyata sesuai dengan perkembangan zaman di era global sekarang ini. Karena semangat atau spirit Al-Quran masih abstrak, ia akan menjadi konkret atau nyata apabila sudah diubah menjadi tindakan nyata yang merupakan wujud dari semangat yang ada dalam Al-Quran. Transformasi tersebut disesuaikan dengan perkembangan zaman sebagaimana telah disinggung di atas. Namun demikian, ia harus tetap birpijak pada nilai spirit dan moral Al-Quran sebagaimana yang telah diajarkan Nabi Muhammad saw.&lt;br /&gt;Di era global ini kita harus aktif. Kalau kita sebagai umat Islam hanya menjadi penonton, maka hanya akan menjadi konsumen. Umat Islam akan semakin tertinggal jauh dalam berbagai bidang; dan ini akan membahayakan eksistensi kebudayaan kita. Karena umat lain memang menghendaki kerusakan terjadi pada diri umat Islam, terutama moral dan spiritualnya. Mereka tidak hanya menyerang secara fisik, lebih dari itu, yaitu melalui penjajnjahan pemikiran dan kebudayaan dengan merusak moral generasi umat Islam. Di tengah berkecamuknya Perang Salib, Peter Venerabilis, membuat pernyataan: (But I attack you not, as some of us [Christians] often do, by arms, but by words; not by force, but by reason; not in hatred, but in love…); yang artinya “… aku menyerangmu, bukan sebagaimana sebagian dari kami [orang-orang Kristen] sering melakukan, dengan senjata, tetapi dengan kata-kata, bukan dengan kekuatan, namun dengan pikiran; bukan dengan kebencian, namun dengan cinta…”&lt;br /&gt;Petrus Venerabilis mengajak orang Islam ke jalan keselamatan Kristen dengan cara mengalahkan pemikiran Islam. Ia berangkat dari kepercayaan Kristen bahwa di luar Gereja tidak ada keselamatan (extra ecclesiam nulla salus).&lt;br /&gt;Menurut Peter Venerabilis, pengkajian Islam (Islamic Studies) perlu dilakukan oleh kaum Kristen, agar mereka dapat “membaptis pemikiran kaum Muslimin”.&lt;br /&gt;Selain tantangan di atas, tantangan lain adalah upaya Para intelektual Barat untuk mempelajari Al-Quran dengan tujuan untuk mencari kelemahan dan membelokkan pemahaman umat Islam tentang Al-Quran. Pada tahun 1834 di Leipzig, seorang orientalis Jerman bernama Gustav Fluegel menerbitkan "mushaf" hasil kajiannya yang dinamakan Corani Textust Arabicus. Selanjutnya pada tahun 1860Theodor Noeldeke berusaha merekonstruksi sejarah Al-Quran dalam karyanya Geschichte des Qoran. Pada tahun 1927 Alphonse Mingana, Pendeta Kristen asal Irak dan Guru Besar di Universitas Birmingham Inggris mengungkapkan bahwa sudah tiba saatnya sekarang untuk melakukan kritik teks terhadap Al-Quran sebagaimana telah dilakukan terhadap kitab suci Yahudi yang berbahasa Ibrani-Arami dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani. Selanjutnya pada tahun 1937 muncul Arthur Jeffery yang ingin mendekonstruksi Mushaf Utsmani dan membuat mushaf baru. &lt;br /&gt;Maka sudah seharusnya kaum muslimin mencuarahkan perhatian yang lebih besar terhadap kitab sucinya ini. Karena, sebagaimana dikatakan oleh Wilfred Cantwell Smith " Islam is today living trough that crucial, creative moment in which the heritage of its past is being transformed into the herald of its future. Outsiders may study analyze interpret the process: Muslims themselves not only may but must participate in it.  Jangan sampai Al-Quran malah dipelajari dan spirit untuk meningkatkan dan memupuk kecerdasan intelektualnya diamalkan oleh umat lain dan digunakan untuk menyerang umat Islam, baik secara fisik maupun psikis.&lt;br /&gt;Kita harus mencontoh generasi pertama umat Islam. Karena mengamalkan spirit Al-Quran dengan bersungguh-sungguh maka kaum muslimin generasi pertama dapat membangun peradaban yang sangat maju dan mengungguli peradaban-peradaban besar yang bertengger di puncak dunia saat itu, yaitu pemikiran dan kejiwaan Persia serta filsafat Romawi. Karena Islam dengan bimbingan Al-Quran menawarkan metode kehidupan yang sama sekali baru, yaitu dari logika dan dialektika yang utopian yang tidak membumi, menuju logika eksperimental yang empiris. Menatap kedalaman semesta dan mendorong manusia untuk mempelajarinya. Selain itu Al-Quran juga memberi stimulus kepada manusia untuk menggali hukum-hukum Allah swt. yang dipancangkan dalam semesta ini untuk kemudian dengan pengetahuan itu mempergunakan semesta ini bagi kemaslahatan manusia dan pembangunan peradaban mereka. &lt;br /&gt;Selain kita harus mentransformasikan spirit Al-Quran dalam bidang pendidikan intelektual, kita juga harus mentransformasikan moral-spiritual dan emosional. Hal ini dilakukan agar perkembangan pendidikan intelektual yang berimplikasi pada diciptakannya teknologi modern agar tetap membawa kemaslahatan bagi manusia.&lt;br /&gt;Kemajuan teknologi di era global harus dijiwai oleh semangat untuk menciptakan kemaslahatan kehidupan manusia, baik di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, kemajuan ilmu pengetahuan yang berimlikasi pada munculnya media komunikasi dan informasi sebagai produk era modern yang telah mampu mentransfer kebudayaan ke seluruh penjuru denyut nadi kehidupan masyarakat global dengan sangat mudah dan cepat harus diimbangi dengan kecerdasan moral spiritual. Hal ini dilakukan agar tujuan kemaslahatan ilmu pengetahauan tidak tereduksi oleh produk ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu hilangnya jiwa atau spiritual Al-Quran dari nafas kehidupan umat manusia, khususnya umat Islam yang berakibat terjadinya dekadensi moral. Karena, diakui atau tidak, bahwa ideologi ilmu pengetahuan di era modern sudah bergeser. Ilmu pengetahuan modern menganut ideologi positivisme, scientisme dan modernisme yang membantu legitimasi destruksi terhadap bentuk-bentuk lain dari pengetahuan. &lt;br /&gt;Konsep pendidikan Al-Quran bukan hanya pendidikan intelektual yang hanya meningkatkan kecerdasan otak. Lebih dari itu, Al-Quran sebenarnya menekankan pendidikan mental-spiritual dan emosional. Hal ini bisa dilihat dari contoh yang diberikan oleh Al-Quran dalam konsep pendidikan Anak dalam keluaraga. Dalam hal ini Al-Quran menjadikan keluarga Luqman al-Hakim sebagai pilot project pendidikan mental-spiritual dan pendidikan moral. Dalam surat Luqman ayat 13  dilukiskan bahwa pertama kali penddikan yang ditanamkan oleh Luqman kepada anaknya adalah Tauhid, yang merupakan kunci pokok pendidikan spiritual. Dari matangnya spiritualitas ini maka manusia akan dapat mentransformasikan keagungan moral Al-Quran dalam kehidupan, baik individu maupun dalam sosial-masyarakat sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.&lt;br /&gt;Jadi Al-Quran mendorong manusia untuk menjalani proses pendidikan mental-spiritual, intelektual dan emosional. Ketiganya sama-sama penting. Seseorang mendapatkan pengetahuan hanya berorientasi pada pengembangan kecerdasan akal atau Intelegensi Quotient (IQ),  akan menghasilkan  jiwa materialistik karena muatan materi ajarnya mengesampingkan kecerdasan emosional atau Emotional Quotient (EQ) dan kecerdasan spiritual atau Spritual Quotient (SQ) bagi pendidikan umum. Akan tetapi dalam pendidikan lslam SQ menduduki proporsi lebih besar bila dibandingkan dengan IQ dan EQ.  &lt;br /&gt;Ketiga kecerdasan itu sangatlah berperan dalam mengantarkan keberhasilan seseorang dalam mengarungi kehidupan global. Tetapi sulit bagi manusia untuk memperoleh ketiga kecerdasan itu, ada kalanya manusia itu kecerdasan intelektualnya rendah, sehingga perlu dipupuk kecerdasan emosionalnya, demikian pula sebaliknya. Ada seseorang  lulusan dari perguruan tinggi dengan predikat kumulatif rata-rata rendah tetapi setelah masuk ke dunia kerja malah menjadi sukses. Hal itu menurut Daniel Goleman karena mahasiswa tersebut memiliki kecerdasan emosional yang tinggi karena ia mampu mengelola diri sendiri, mampu berhubungan dengan orang lain, mampu bekerja dalam kelompok.  Akan tetapi sebaliknya mahasiswa yang kumulatif tinggi tetapi bias jadi ia tidak berhasil dalam pekerjaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Penutup&lt;br /&gt;Sebagai catatan penutup penulis menyampaikan satu hal yang perlu digarisbawahi terkait pengamalan spirit pendidikan dalam Al-Quran, yaitu jangan sampai kesungguhan kita untuk mendalami suatu llmu menghalangi semangat kita untuk mendalami ilmu yang lain, atau bahkan antipati terhadap ilmu lain yang seolah tidak berkaitan dengan agama. Semua ilmu harus dipelajari, selama ia bermanfaat dan membawa kemashlahatan manusia. Jangan sampai semangat kita untuk menalami ilmu Al-Quran, menghalangi ghirah kita untuk mendalami ilmu fisika, kimia, informatika atau ilmu pengetahuan lainnya. Kita tidak boleh alergi dengan ilmu-ilmu lain yang menurut kita tidak "Islami". Karena pada dasarnya semua ilmu pengetahuan itu dari Allah dan bertujuan untuk membangun kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat.&lt;br /&gt;Keberhasilan generasi Islam terdahulu karena mereka belajar berbagai bidang ilmu dengan bersungguh-sungguh dengan tanpa mendikotomikannya. Kita bisa melihat contoh Al-Ghozali, yang bisa menguasai ilmu bahasa, ilmu kalam, ilmu fiqih, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawwuf filsafat dan sebagainya; Imam Syafi'i mempelajari ilmu bahasa, sastra, AlQuran, ilmu hadis, ilmu tafsir, fiqih, ushul fiqih dan sebagainya;  Ibnu sina yang ahli filsafat yang juga memperdalam ilmu kedokteran, sehingga menjadi "Bapak Kedokteran Dunia"; Ibnu Rusyd yang menjadi ahli fiqih juga menjadi ahli astronomi. Jabir Bin Hayyan, seorang "Bapak Kimia" juga ahli dalam bidang sejarah bangsa Yunani Kuno, ahli astronomi, ilmu ukur, logika, dan lain sebagainya; Al-Khawarizmi, Matematikawan ulung yang ahli dalam bidang sejarah; Al-Kindi, seorang filosuf handal, juga menguasai kimia, fisika, tata bahasa, persajakan, ilmu kedokteran, seni dan sebagainya.  Dan masih banyak lagi ilmuan muslim yang tidak hanya menguasai ilmu agama, akan tetapi juga ahli dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Rasulullah saw. Pernah bersabda yang maksudnya kurang lebih demikian "Sesungguhnya di dalam jasad manusia terdapat segumpal daging yang apabila ia baik, maka baiklah seluruh jasadnya, dan apabila ia rusak/ buruk, maka seluruh jasadnya, ketahuilah daging tersebut adalah hati".&lt;br /&gt;Berangka dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa hati merupakan pusat dari segala aktivitas anggota badan kita. Hati merupakan komando segala gerak-gerik kita. Oleh karena itu apabila menghendaki kebaikan pada aktivitas anggota badan, kita harus mulai dengan memperbaiki hati. Karena apabila hati telah baik maka baiklah seluruh jasad. Dan sebaliknya apabila hati yang merupakan pusat penggerak anggota badan telah rusak maka akan rusaklah seluruh pergerakan anggota badan. &lt;br /&gt;Menelaah hadis di atas, maka sangat wajar apabila Erich Fromm, seorang psikolog sekaligus sosiolog pernah mengatakan "Jika ingin membangun bangsa, bangunlah masyarakatnya; Jika ingin membangun masyarakat, bangunlah keluarganya; Jika ingin membangun manusia, bangunlah hatinya." &lt;br /&gt;Berangkat dari pemaparan di atas, penulis mengajak kaum muslimin untuk menghidupkan dan memperbaiki hati kita dengan memperbanyak membaca Al-Quran. ……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-5690118386554627212?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/5690118386554627212/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/08/spirit-pendidikan-dalam-al-quran-upaya.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/5690118386554627212'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/5690118386554627212'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/08/spirit-pendidikan-dalam-al-quran-upaya.html' title='SPIRIT PENDIDIKAN DALAM AL-QURAN* (Upaya Transformasinya dalam Kehidupan Umat di Era Global)'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-7151404413382342793</id><published>2009-05-26T02:07:00.001-07:00</published><updated>2010-02-11T17:11:36.142-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SASTRA'/><title type='text'>Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya</title><content type='html'>Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Imam Mustofa*&lt;br /&gt;            Pertempuran sesunggunya akan menimbulkan image yang tidak baik bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Karena disadari oleh setiap orang bahwa perperangan bukanlah jalan terbaik yang harus ditempuh untuk mendapatkan jalan keluar dari suatu permasalahan. Perperangan selalu saja membuahkan korban yang kerap tidak di diterima kematiannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Setidaknya akan menanam rasa benci kepada yang dianggap telah bersalah, atau bahkan akan menumbuhkan tekat bulat dalam hati untuk membalas kematian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Imam Mustofa*&lt;br /&gt;            Pertempuran sesunggunya akan menimbulkan image yang tidak baik bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Karena disadari oleh setiap orang bahwa perperangan bukanlah jalan terbaik yang harus ditempuh untuk mendapatkan jalan keluar dari suatu permasalahan. Perperangan selalu saja membuahkan korban yang kerap tidak di diterima kematiannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Setidaknya akan menanam rasa benci kepada yang dianggap telah bersalah, atau bahkan akan menumbuhkan tekat bulat dalam hati untuk membalas kematian itu.&lt;br /&gt;Tidak terkecuali dalam Islam, tinta merah telah menggambarkan masa kekelaman yang pernah dialami. Akhir pemerintahan khalifah ketiga, Usman bin Affan, adalah awal masa kekelaman itu terjadi. Masa kekhalifahan Usman berakhir karena terbunuh. Tragisnya lagi muncul tuduhan bahwa Ali bin Abi tholiblah yang menjadi dalang semua peristiwa ini. Tuduhan ini semakin kuat karena Ali kemudian menjadi khalifah pengganti Utsman. Episode selanjutnya adalah tuntutan balas oleh keluarga Usman (bani umayah) kepada Ali dan pengikutnya. Demikianlah, sehingga terjadi berbagai perperangan antar kubu ahli bait dengan bani umayah yang keduanya adalah muslim. &lt;br /&gt;Perperangan begitu menggemparkan dan memecah belah persatuan umat Islam pada waktu itu menjadi dua kubu; kubu Ali bin Abi Tholib dan kubu Mu'awiyah bin Abi Sofyan. Satu kubu lagi muncul setelah adanya tahkim (perdamaian) antara kedua kubu itu karena tidak menerima hasil tahkim yang dinilai tidak sesuai, yaitu kubu Khawarij, kelompok Ali yang menyeleweng. Anggota kelompok ini akhirnya bertekad mengakhiri krisis pada waktu itu dengan cara membunuh tiga pemimpin besar; Mu'awiyah, Amr bin 'ash dan Ali bin Abi Tholib.&lt;br /&gt;Bagi seorang pembaca, cerita perperangan dan pembunuhan yang monumental biasanya mendebarkan dan menegangkan suasana kalbu. Apalagi sebelumnya hanya mengetahui sekilas, tidak tuntas. Demikian juga cerita yang dikisahkan oleh Jurji Zaidan dalam buku "Mendung di Atas Kufah" ini. Sebuah buku yang menceritakan detail terbunuhnya Ali bin Abi Tholib dan perpindahan khalifah ke tangan Mu'awiyah. Namun demikian, buku yang bertemakan sejarah ini disajikan dengan cara yang menarik dengan racikan kata-kata yang sangat mengesankan  yang mampu menghilangkan kesan-kesan dan sisi kekerasan dalam peristiwa pembunuhan Ali karena dibungkus dengan romantisme kisah cinta. Inilah yang membuat buku ini mempunyai nilai plus.&lt;br /&gt;Begitu mendebarkannya, sehingga terkadang hati tidak sabar ingin membaca bagian akhir buku untuk mengetahui ending kisah itu. Tapi, tidak semudah itu, pembaca akan terikat dengan 'lantunan' kalimat demi kalimat, pembaca akan betul-betul menikmati isi buku itu, karena sebuah kisah kekerasan, pembunuhan, peristiwa berdarah yang menegangkan itu dibingkai dengan kisah romantis sepasang insan yang berbeda persepsi dan tujuan satu sama lain. Yang pertama, murni atas dasar cinta sehingga dengan ketulusan cintanya, ia sanggup berbuat dan berkorban apa saja demi meraih cinta sang 'bidadari'. Tapi dipihak lain, keromantisan itu hanyalah sebagai trik untuk memperoleh hati sang 'bidadara' agar dapat membantu memperoleh tujuan yang telah lama dinantikan.&lt;br /&gt;Said al Umawi adalah pemeran utama yang berada pada pihak pertama. Seorang pemuda yang masih 'hijau' dan lugu dalam hal percintaan, mencintai bidadari Kufah bernama Qutham binti Syuhnah yang berperan sebagai pihak kedua. Qutham memanfaatkan rasa tulus cinta Said untuk membalas dendam kepada Ali bin Abi Tholib yang dinilai menjadi dalang pembunuh ayahnya, karena mengikuti kelompok yang membelot dari Ali, kelompok Kawarij. Dengan modal kecantikan dan keceridaknnya, Qutham yang dibantu oleh seorang nenek tua, Lubabah, dan pembantunya, Raihan, berhasil menjebak Said dalam sebuah perjanjian mengikat untuk membunuh anak paman nabi itu. Walaupun kurang yakin dapat melakukannya, namun karena rasa cinta pemuda kalem ini sudah menggema di seluruh relung hati, demi mendapatkan cinta wanita yang telah lama diimpikan, akhirnya Said menyetujui juga. &lt;br /&gt;Perjuangan untuk melaksanakan janji kepada sang buah hati bukanlah hal yang mudah. Said sering dihadapkan kepada dua pilihan yang sangat sulit untuk diputuskan, karena saling bertentangan. Diantaranya, janji Said kepada Qutham untuk membunuh Ali bahkan ditentang oleh Abu Rihab, kakek Said yang telah membesarkannya dengan penuh kasih sayang. Berbagai alasan dan keterangan disampaikan sehingga diyakini Said pasti tidak akan mengingkarinya. Said akhirnya bersaksi dihadapan kakeknya untuk mematuhi keinginan kakeknya itu. Namun, di sisi lain wajah Qutham, bunga desa Kufah itu selalu membayanginya, mengingatkan agar perjanjian secepatnya dilaksanakan. Dengan sekuat tenaga, Said berusah mencari jalan keluar sehingga kedua permintaan yang bertentangan itu bisa dilaksanakan. &lt;br /&gt;Usaha said itu ternyata berhasil, meskipun pada akhirnya jauh dari harapan. Jalan keluar yang didapatkan Said malah menjadi episode penjerumusan Said dan keponakannya, Abdullah, dalam jebakan sistematis Qutham, Lubabah dan Raihan. Beruntung Said bertemu dengan Khaulah, wanita Fusthtath yang cerdas, sopan, pemberani sekaligus jelita, anggun nan mwnawan. Dialah yang menyelamatkan mereka dari jebakan Qutham cs. Sebagaimana Khaulah terhadap said, rasa cinta Said juga sudah muncul ketika kali pertama melihat wajah Khaulah, hanya saja pada saat itu, serat-serat jiwa pemuda tampan ini masih terikat dengan Qutham. Sedangkan Khaulah sendiri tidak 'berani' menyatakannya secara terus terang. Setelah Said benar-benar menyadari bahwa selama ini ia dijebak dan dimanfaatkan oleh Qutham untuk membalaskan dendam atas kematian ayahnya, barulah benang-benang cinta Said mulai terajut untuk Khaulah.&lt;br /&gt;            sedangkan Qotham, setelah menyadari situasi yang kurang menguntungkan ini tidak lagi mengharapkan Said untuk menjalankan keinginannya. Melalui bantuan Lubabah, Qutham mendapatkan 'korban' baru. Tokoh Khawarij, Abdurrahman bin Muljam adalah korban itu. Dengan kecantikan dan kelicikan pula, Qutham dengan mudah merebut hati ibnu Muljam. Jebakan sistematis yang samapun diterapkan oleh qutham dan lubabah kepadanya. Yaitu membunuh Ali sebagai mahar (jaminan) Qutham dapat dimiliki. &lt;br /&gt;Ibnu Muljam sesungguhnya telah memiliki rencana dan kesepakatan dengan kedua rekannya untuk membunuh tiga orang pemimpin pada waktu itu, termasuk Ali bin Abi Tholib. Ketika hampir tiba saat pembunuhan yang telah ditentukan, ibnu Muljam sempat memiliki niat untuk mengurungkan niat membunuh Ali. Tapi, reputasi, cinta dan harapan ibnu Muljam bisa hancur di depan Qutham dan Lubabah, karena telah ada perjanjian sebelumnya. Sehingga niat itu tetap dilanjutkan. Alipun terbunuh di tangan tokoh Khawarij itu. Sedangkan ibnu Muljam sendiri mati di tangan sahabat. Sungguh, kecantikan Qutham memang tiada tandingannya, sehingga siapapun pasti akan tergoda dan sanggup berkorban apa saja untuknya.&lt;br /&gt;            Kisah dalam buku itu diakhiri dengan kebahagiaan pada Said karena mendapatkan tambatan hati baru, Khaulah. Kebahagian terlihat jelas di wajah Said, masa kritis telah berlalu dan masa depan bisa dilalui dengan gadis pujaan hati. Apalagi dia dan Khaulah mendapat simpatik dari penguasa Mesir, Amr bin 'Ash. Walaupun wasiat Abu Rihab sepenuhnya tidak dapat dipenuhi, tapi setidaknya Said dan Abdullah telah berusaha sekuat tenaga, dan itu sudah sangat cukup bagi mereka. &lt;br /&gt;Qutham berhasil dibunuh oleh Bilal, pembantu Khaulah, yang telah memendam benci karena perbuatannya yang menjerumuskan banyak orang kepada kematian. sedangkan Lubabah, tewas dibunuh Qutham saat mereka berdua dijebloskan ke penjara Amr bin Ash. &lt;br /&gt;Dalam buku ini Jurji Zaidan sangat antusias mengdepankan unsur-unsur daya tarik dan kesan bagi para pembaca, namun demikian ia tidak kehilangan keseimbangan dengan mentolelir sikap dan perilaku yang menyimpang dari tatanan moral. Bahkan ia menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Tokoh-tokoh dalam cerita selalu ditonjolkan secara transparan, walau harus diakui bahwa fakta dan informasi mengenai tokoh-tokoh, peristiwa-peristiwa dan situs-situs sejarah belum begitu sempurna, dalam arti tidak disampaikan secara mendalam. &lt;br /&gt;*Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-7151404413382342793?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/7151404413382342793/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/dibalik-pembunuhan-ali-bin-abi-tholib_26.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/7151404413382342793'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/7151404413382342793'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/dibalik-pembunuhan-ali-bin-abi-tholib_26.html' title='Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-1955069681548359840</id><published>2009-05-26T02:07:00.000-07:00</published><updated>2009-05-26T02:11:47.080-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SASTRA'/><title type='text'>Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya</title><content type='html'>Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Imam Mustofa*&lt;br /&gt;            Pertempuran sesunggunya akan menimbulkan image yang tidak baik bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Karena disadari oleh setiap orang bahwa perperangan bukanlah jalan terbaik yang harus ditempuh untuk mendapatkan jalan keluar dari suatu permasalahan. Perperangan selalu saja membuahkan korban yang kerap tidak di diterima kematiannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Setidaknya akan menanam rasa benci kepada yang dianggap telah bersalah, atau bahkan akan menumbuhkan tekat bulat dalam hati untuk membalas kematian itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Oleh : Imam Mustofa*&lt;br /&gt;            Pertempuran sesunggunya akan menimbulkan image yang tidak baik bagi pihak yang terlibat di dalamnya. Karena disadari oleh setiap orang bahwa perperangan bukanlah jalan terbaik yang harus ditempuh untuk mendapatkan jalan keluar dari suatu permasalahan. Perperangan selalu saja membuahkan korban yang kerap tidak di diterima kematiannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Setidaknya akan menanam rasa benci kepada yang dianggap telah bersalah, atau bahkan akan menumbuhkan tekat bulat dalam hati untuk membalas kematian itu.&lt;br /&gt;Tidak terkecuali dalam Islam, tinta merah telah menggambarkan masa kekelaman yang pernah dialami. Akhir pemerintahan khalifah ketiga, Usman bin Affan, adalah awal masa kekelaman itu terjadi. Masa kekhalifahan Usman berakhir karena terbunuh. Tragisnya lagi muncul tuduhan bahwa Ali bin Abi tholiblah yang menjadi dalang semua peristiwa ini. Tuduhan ini semakin kuat karena Ali kemudian menjadi khalifah pengganti Utsman. Episode selanjutnya adalah tuntutan balas oleh keluarga Usman (bani umayah) kepada Ali dan pengikutnya. Demikianlah, sehingga terjadi berbagai perperangan antar kubu ahli bait dengan bani umayah yang keduanya adalah muslim. &lt;br /&gt;Perperangan begitu menggemparkan dan memecah belah persatuan umat Islam pada waktu itu menjadi dua kubu; kubu Ali bin Abi Tholib dan kubu Mu'awiyah bin Abi Sofyan. Satu kubu lagi muncul setelah adanya tahkim (perdamaian) antara kedua kubu itu karena tidak menerima hasil tahkim yang dinilai tidak sesuai, yaitu kubu Khawarij, kelompok Ali yang menyeleweng. Anggota kelompok ini akhirnya bertekad mengakhiri krisis pada waktu itu dengan cara membunuh tiga pemimpin besar; Mu'awiyah, Amr bin 'ash dan Ali bin Abi Tholib.&lt;br /&gt;Bagi seorang pembaca, cerita perperangan dan pembunuhan yang monumental biasanya mendebarkan dan menegangkan suasana kalbu. Apalagi sebelumnya hanya mengetahui sekilas, tidak tuntas. Demikian juga cerita yang dikisahkan oleh Jurji Zaidan dalam buku "Mendung di Atas Kufah" ini. Sebuah buku yang menceritakan detail terbunuhnya Ali bin Abi Tholib dan perpindahan khalifah ke tangan Mu'awiyah. Namun demikian, buku yang bertemakan sejarah ini disajikan dengan cara yang menarik dengan racikan kata-kata yang sangat mengesankan  yang mampu menghilangkan kesan-kesan dan sisi kekerasan dalam peristiwa pembunuhan Ali karena dibungkus dengan romantisme kisah cinta. Inilah yang membuat buku ini mempunyai nilai plus.&lt;br /&gt;Begitu mendebarkannya, sehingga terkadang hati tidak sabar ingin membaca bagian akhir buku untuk mengetahui ending kisah itu. Tapi, tidak semudah itu, pembaca akan terikat dengan 'lantunan' kalimat demi kalimat, pembaca akan betul-betul menikmati isi buku itu, karena sebuah kisah kekerasan, pembunuhan, peristiwa berdarah yang menegangkan itu dibingkai dengan kisah romantis sepasang insan yang berbeda persepsi dan tujuan satu sama lain. Yang pertama, murni atas dasar cinta sehingga dengan ketulusan cintanya, ia sanggup berbuat dan berkorban apa saja demi meraih cinta sang 'bidadari'. Tapi dipihak lain, keromantisan itu hanyalah sebagai trik untuk memperoleh hati sang 'bidadara' agar dapat membantu memperoleh tujuan yang telah lama dinantikan.&lt;br /&gt;Said al Umawi adalah pemeran utama yang berada pada pihak pertama. Seorang pemuda yang masih 'hijau' dan lugu dalam hal percintaan, mencintai bidadari Kufah bernama Qutham binti Syuhnah yang berperan sebagai pihak kedua. Qutham memanfaatkan rasa tulus cinta Said untuk membalas dendam kepada Ali bin Abi Tholib yang dinilai menjadi dalang pembunuh ayahnya, karena mengikuti kelompok yang membelot dari Ali, kelompok Kawarij. Dengan modal kecantikan dan keceridaknnya, Qutham yang dibantu oleh seorang nenek tua, Lubabah, dan pembantunya, Raihan, berhasil menjebak Said dalam sebuah perjanjian mengikat untuk membunuh anak paman nabi itu. Walaupun kurang yakin dapat melakukannya, namun karena rasa cinta pemuda kalem ini sudah menggema di seluruh relung hati, demi mendapatkan cinta wanita yang telah lama diimpikan, akhirnya Said menyetujui juga. &lt;br /&gt;Perjuangan untuk melaksanakan janji kepada sang buah hati bukanlah hal yang mudah. Said sering dihadapkan kepada dua pilihan yang sangat sulit untuk diputuskan, karena saling bertentangan. Diantaranya, janji Said kepada Qutham untuk membunuh Ali bahkan ditentang oleh Abu Rihab, kakek Said yang telah membesarkannya dengan penuh kasih sayang. Berbagai alasan dan keterangan disampaikan sehingga diyakini Said pasti tidak akan mengingkarinya. Said akhirnya bersaksi dihadapan kakeknya untuk mematuhi keinginan kakeknya itu. Namun, di sisi lain wajah Qutham, bunga desa Kufah itu selalu membayanginya, mengingatkan agar perjanjian secepatnya dilaksanakan. Dengan sekuat tenaga, Said berusah mencari jalan keluar sehingga kedua permintaan yang bertentangan itu bisa dilaksanakan. &lt;br /&gt;Usaha said itu ternyata berhasil, meskipun pada akhirnya jauh dari harapan. Jalan keluar yang didapatkan Said malah menjadi episode penjerumusan Said dan keponakannya, Abdullah, dalam jebakan sistematis Qutham, Lubabah dan Raihan. Beruntung Said bertemu dengan Khaulah, wanita Fusthtath yang cerdas, sopan, pemberani sekaligus jelita, anggun nan mwnawan. Dialah yang menyelamatkan mereka dari jebakan Qutham cs. Sebagaimana Khaulah terhadap said, rasa cinta Said juga sudah muncul ketika kali pertama melihat wajah Khaulah, hanya saja pada saat itu, serat-serat jiwa pemuda tampan ini masih terikat dengan Qutham. Sedangkan Khaulah sendiri tidak 'berani' menyatakannya secara terus terang. Setelah Said benar-benar menyadari bahwa selama ini ia dijebak dan dimanfaatkan oleh Qutham untuk membalaskan dendam atas kematian ayahnya, barulah benang-benang cinta Said mulai terajut untuk Khaulah.&lt;br /&gt;            sedangkan Qotham, setelah menyadari situasi yang kurang menguntungkan ini tidak lagi mengharapkan Said untuk menjalankan keinginannya. Melalui bantuan Lubabah, Qutham mendapatkan 'korban' baru. Tokoh Khawarij, Abdurrahman bin Muljam adalah korban itu. Dengan kecantikan dan kelicikan pula, Qutham dengan mudah merebut hati ibnu Muljam. Jebakan sistematis yang samapun diterapkan oleh qutham dan lubabah kepadanya. Yaitu membunuh Ali sebagai mahar (jaminan) Qutham dapat dimiliki. &lt;br /&gt;Ibnu Muljam sesungguhnya telah memiliki rencana dan kesepakatan dengan kedua rekannya untuk membunuh tiga orang pemimpin pada waktu itu, termasuk Ali bin Abi Tholib. Ketika hampir tiba saat pembunuhan yang telah ditentukan, ibnu Muljam sempat memiliki niat untuk mengurungkan niat membunuh Ali. Tapi, reputasi, cinta dan harapan ibnu Muljam bisa hancur di depan Qutham dan Lubabah, karena telah ada perjanjian sebelumnya. Sehingga niat itu tetap dilanjutkan. Alipun terbunuh di tangan tokoh Khawarij itu. Sedangkan ibnu Muljam sendiri mati di tangan sahabat. Sungguh, kecantikan Qutham memang tiada tandingannya, sehingga siapapun pasti akan tergoda dan sanggup berkorban apa saja untuknya.&lt;br /&gt;            Kisah dalam buku itu diakhiri dengan kebahagiaan pada Said karena mendapatkan tambatan hati baru, Khaulah. Kebahagian terlihat jelas di wajah Said, masa kritis telah berlalu dan masa depan bisa dilalui dengan gadis pujaan hati. Apalagi dia dan Khaulah mendapat simpatik dari penguasa Mesir, Amr bin 'Ash. Walaupun wasiat Abu Rihab sepenuhnya tidak dapat dipenuhi, tapi setidaknya Said dan Abdullah telah berusaha sekuat tenaga, dan itu sudah sangat cukup bagi mereka. &lt;br /&gt;Qutham berhasil dibunuh oleh Bilal, pembantu Khaulah, yang telah memendam benci karena perbuatannya yang menjerumuskan banyak orang kepada kematian. sedangkan Lubabah, tewas dibunuh Qutham saat mereka berdua dijebloskan ke penjara Amr bin Ash. &lt;br /&gt;Dalam buku ini Jurji Zaidan sangat antusias mengdepankan unsur-unsur daya tarik dan kesan bagi para pembaca, namun demikian ia tidak kehilangan keseimbangan dengan mentolelir sikap dan perilaku yang menyimpang dari tatanan moral. Bahkan ia menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika. Tokoh-tokoh dalam cerita selalu ditonjolkan secara transparan, walau harus diakui bahwa fakta dan informasi mengenai tokoh-tokoh, peristiwa-peristiwa dan situs-situs sejarah belum begitu sempurna, dalam arti tidak disampaikan secara mendalam. &lt;br /&gt;*Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-1955069681548359840?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/1955069681548359840/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/dibalik-pembunuhan-ali-bin-abi-tholib.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/1955069681548359840'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/1955069681548359840'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/dibalik-pembunuhan-ali-bin-abi-tholib.html' title='Dibalik Pembunuhan Ali bin Abi Tholib; Cinta dan Tipu Daya'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-5633605227856283797</id><published>2009-05-20T06:36:00.000-07:00</published><updated>2009-05-20T23:21:17.783-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='AGAMA'/><title type='text'>ZUHUD:  Menjadikan Dunia Sebagai Sarana Meraih Kebahagiaan Akhirat</title><content type='html'>ZUHUD:&lt;br /&gt; Menjadikan Dunia Sebagai Sarana Meraih Kebahagiaan Akhirat&lt;br /&gt;Oleh: Imam Mustofa*&lt;br /&gt; Ketika kita mendengar kata zuhud, mungkin yang terlintas dalam pikiran kita adalah kehidupan yang jauh dari gemerlapan dunia. Atau kehidupan yang menyepi dari keramaian dan hiruk pikuk kesibukan dunia, kehidupan yang sederhana. Padahal sebenarnya belum tentu kehidupan yang demikian dinamakan zuhud. Dan belum tentu juga kehidupan yang akrab dengan kemewahan dan gemerlapan dunia bisa dikatan tidak zuhud.&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;ZUHUD:&lt;br /&gt; Menjadikan Dunia Sebagai Sarana Meraih Kebahagiaan Akhirat&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;” Katakanlah kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan teraniaya sedikitpun”&lt;br /&gt; Ketika kita mendengar kata zuhud, mungkin yang terlintas dalam pikiran kita adalah kehidupan yang jauh dari gemerlapan dunia. Atau kehidupan yang menyepi dari keramaian dan hiruk pikuk kesibukan dunia, kehidupan yang sederhana. Padahal sebenarnya belum tentu kehidupan yang demikian dinamakan zuhud. Dan belum tentu juga kehidupan yang akrab dengan kemewahan dan gemerlapan dunia bisa dikatan tidak zuhud.&lt;br /&gt; Secara etimologis, zuhud berarti raghaba an syaiin wa tarakahu, artinya tidak tertarik terhadap sesuatu dan meninggalkannya. Zahada fi al-dunya, berarti mengosongkan diri dari kesenangan dunia untuk ibadah. Orang-orang yang melakukan zuhud disebut zahid, zuhhad atau zahidun. Zahidah jamaknya zuhdan, artinya kecil atau sedikit.&lt;br /&gt;Sedangkan arti zuhud secara terminologis, maka tidak bisa dilepaskan dari dua hal. Pertama, zuhud sebagai suatu yang tidak terpisahkan dari tasawwuf. Kedua, zuhud sebagai moral (akhlak Islam dan gerakan protes. Apabila tasawwuf diartikan adanya kesadaran dan komunikasi langsung antara manusia dengan Tuhan sebagai perwujudan ihsan, maka zuhud merupakan suatu stasiun (maqam) menuju tercapainya “perjumpaan” atau ma’rifat kepada-Nya. Dalam posisi ini menurut A. Mukti Ali, zuhud berarti menghindar dari kehendak terhadap hal-hal yang bersifat duniawi atau ma siwa Allah. Dalam kaitan ini ‘Abd Al-hakim Hasan menjelaskan bahwa zuhud adalah:&lt;br /&gt;“Berpaling dari dunia dan menghadapkan diri untuk beribadah. Melatih dan mendidik jiwa, dan memerangi kesenangannya dengan semedi( khalwat), berkelana, puasa, mengurangi makan, dan memperbanyak dzikir.”&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Hakikat Zuhud&lt;br /&gt;Zuhud sebagai moral (akhlak) Islam, dan gerakan protes, yaitu sikap hidup yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim dalam menatap dunia fana ini. Dunia dipandang sebagai sarana ibadah danuntuk meraih keridhaan Allah swt. Bukan tujuan hidup. Dan disadari bahwa mencintai dunia akan membawa sifat-sifat madzmumah (tercela). Keadaan seperti telah dicontohkan oleh Nabi saw dan para sahabatnya.&lt;br /&gt;Al-junaid berkata: “zuhud ialah keadaan jiwa yang kosong dari rasa memiliki dan ambisi menguasai .” Ali bin Abi Thalib ketika ditanya tentang zuhud menjawab:” zuhud berarti tdak perduli, siapa yang memanfaatkan benda-benda duniawi ini, baik seorang yang beriman atau tidak.” Sedangkan al-syibli ketika ditanya tentang zuhud, berkata:” Dalam kenyataannya zuhud itu tidak ada. Jika seseorang bersikap zuhud pada sesuatu yang tidak menjadi miliknya  maka itu bukan zuhud, dan jika seseorang bersikap zuhud pada sesuatu yang menjadi miliknya, bagaimana bisa dikatakan itu zuhud, sedang sesuatu itu masih ada padanya dan dia msih memilikinya? Zuhud berarti menahan nafsu, bermurah hati dan berbuat kebaikan.” Hal ini seakan-akan mengisyaratkan bahwa beliau mengartikan zuhud sebagai tindakan meninggalkan sesuatu yang tidak menjadi miliknya. Dan jika sesuatu itu tidak menjadi milik seseorang, maka tidak dapat dikatakan bahwa orang itu meninggalkannya, sebab sesatu itu memang tertinggal; sedangkan jika sesuatu itu menjadi milik seseorang, maka tidak mungkin orang itu meninggalkannya. Namun, betapa pun bervariasinya pengertian yang diberikan, tekanan utama pada zuhud adalah mengurangi keinginan terhadap kehidupan duniawi.&lt;br /&gt;Al-Ghazali berpendapat bahwa “zuhud adalah mengurangi keinginan kepada dunia dan menjauh dari padanya dengan penuh kesadaran dan dalam hal yang mungkin dilakukan”.  tentunya hal ini disertai niat dan penuh kesadaran akan kefanaan kehidupan dunia dan kekekalan kehidupan akhirat. Karena tidak jarang orang menjauhkan dari kehidupan dunia hanya karena bosan, stress atau merasa tersiksa dan tidak diniati untuk mendekatkan diri kepada Allah.&lt;br /&gt;Yang jelas zuhud merupakan salah satu sikap untuk menjaga jarak dari dunia, artinya kita menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah, menggapai kebahagiaan di akhirat, dan bukan menjadikannya sebagai  tujuan hidup. Karena kehidupan dunia hanyalah sementara, sesuai dengan firman Allah SWT ” Katakanlah kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa dan kamu tidak akan teraniaya sedikitpun.(QS. 4:77).&lt;br /&gt;Dari keterangan ayat di atas dapat kita pahami bahwa menjadikan dunia sebagai sarana untuk beribadah kepada Allah demi kebahagiaan di akhirat tidak akan menimbulkan kesengsaraan, atau diri kita teraniaya. Akan tetapi malah sebaliknya, jika kita menjadikan dunia sebagai tujuan hidup atau target akhir, maka hal ini sama saja kita mengabdikan diri kepada dunia yang akan berakibat penyiksaan terhadap diri sendiri. Karena kebahagiaan dunia laksana fatamorgana, senmakin ia kita kejar maka semakin menjauhlah ia dan selalu lepas dari gapaiaan. Artinya ketika kita mendapatkan sesuatu pasti akan timbul target baru yang ingin kita raih.  &lt;br /&gt;Oleh karena itu janganlah kita terlalu senang dengan apa yang kita dapatkan dan juga tidak terlalu bersedih atas apa yang terlepas dari diri kita. Allah SWT berfirman. “(Kami jelaskan yang demikian itu) supaya akmu jangan berduka cita terhadap apa yang luput dari kamu dan supaya kamu jangan terlalu gembira terhadap apa yang diberikanNya kepadamu. Dan Allah tidakk menyukai setiap orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. 57:23).&lt;br /&gt;Mejaga jarak dengan dunia dengan zuhud juga akan menimbulkan rasa mencintai terhadap sesama, karena tidak akan menimbulkan rasa iri dan dengki di dalam diri kita atau merasa tertekan akibat kesuksesan yang diraih oleh orang lain.  Dalam sebuah hadits disebutkan “Zuhudlah kamu kepada dunia, niscaya Allah mencintaimu, dan zuhudlah terhadap apa yangada di tangan manusia, niscaya orang mencintaimu.”&lt;br /&gt;Menurut pandangan orang-orang sufi, dunia dansegala kemewahan serta kelezatan adalah sumber kemaksiatan dan penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa. Oleh karena itu, seorang pemula atau calon sufi harus terlebih dahulu menjadi zahid. Sikap zuhud ini erat sekali hubungannya dengan taubah, sebab taubah tidak akan berhasil apabila hati dan keinginannya masih terikat kepada kesenangan duniawi. &lt;br /&gt;Ada yang berpandangan bahwa meninggalkan harta kekayaan dan pakaian mewah, adalah zuhud. Tetapi sebaliknya, mungkin motivasi untuk meninggalkan harta dan pakaian mewah tersebut agar dipuji orang dan dikatakan sebagai seorang zahid atau sufi. Oleh karena itu, Ibnu Mubarak berkata:” Seutama-utama zuhud adalah menyembunyikan kehidupan zuhudnya itu”. Karena, orang yang zuhud sebenarnya hanya dikenal dari sifat yang ada pada dirinya. Diantara ciri-cirinya adalah: Pertama,tidak merasa bangga terhadap sesuatu yang ada padanya dan tidak pula tidak merasa sedih di kala kehilangan nikmat itu dari tangannya. Keuda, tidak merasa bangga dan gembira mendengar pujian orangdan tidak pula merasa sedih atau marah jika mendengar ceaan orang lain. Ketiga, selalu mengutamakan cintanya kepada Allah dan mengurangi cintanya kepada dunia&lt;br /&gt;Salah satu imam madzhab, Ahmad bin Hanbal, membagi zuhud menjadi tiga macam. Pertama meninggalkan yangharam, inilah zuhud orang awam. Keduas meninggalkan segala yang berlebih-lebihan dari yang halal, inilah zuhud orang khawas. Ketiga meninggalkan segala yang menyibukkan dirinya sehingga karena kesibukan itu, ia lupa kepada Allah, inilah zuhud orang arif.&lt;br /&gt;Dengan demikian, secara umum, dapat dikatakan bahwa tekanan utama dalam zuhud adalah mengurangi keinginan terhadap kehidupan duniawi, karena kehidupan ini, di sini bersifat sementara dan apabila manusia teroda olehnya, ia akan jauh dari Tuhannya. Dunia inipenuh dengan permainan dan senda gurau yang dapat menyilaukan pandangan. Oleh karena itu jangan rela diperbudak olehnya dan mari kita utamakan cinta kepada Allah . Karena cinta kepada Allah dan cinta kepada dunia tidak dapat disatukan, laksana udara dan air dalam tempayan, kala air bertambah maka udara akan berkurang dan sebaliknya. Wallahu A’lam.&lt;br /&gt;*Ketua Ikatan KeluargaAlumni  Ponpes UII&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-5633605227856283797?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://mushthava.blogspot.com//2009//05//ZUHUD:-Menjadikan-Dunia-Sebaga-Sarana-Meraih-Kebahagiaan-Akhirat.html' title='ZUHUD:  Menjadikan Dunia Sebagai Sarana Meraih Kebahagiaan Akhirat'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/5633605227856283797/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/zuhud-menjadikan-dunia-sebagai-sarana.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/5633605227856283797'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/5633605227856283797'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/zuhud-menjadikan-dunia-sebagai-sarana.html' title='ZUHUD:  Menjadikan Dunia Sebagai Sarana Meraih Kebahagiaan Akhirat'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-8266403464898117866</id><published>2009-05-10T03:29:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:33:17.052-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='CV'/><title type='text'>CURRICULUM VITAE</title><content type='html'>A. Identitas&lt;br /&gt;Nama   : Imam Mustofa, S.H.I., MSI&lt;br /&gt;Tempat Tanggal lahir : Lampung, 12 April 1982&lt;br /&gt;Alamat   : Ds. Srikaton, Adiluwih, Tanggamus, Lampung&lt;br /&gt;Alamat Yogyakarta : Pondok Pesantren UII, Jl. Selokan Mataram, DS. Dabag, &lt;br /&gt;Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, 55283.&lt;br /&gt;HP   : 081578814177&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;CURRICULUM VITAE&lt;br /&gt;A. Identitas&lt;br /&gt;Nama   : Imam Mustofa, S.H.I., MSI&lt;br /&gt;Tempat Tanggal lahir : Lampung, 12 April 1982&lt;br /&gt;Alamat   : Ds. Srikaton, Adiluwih, Tanggamus, Lampung&lt;br /&gt;Alamat Yogyakarta : Pondok Pesantren UII, Jl. Selokan Mataram, DS. Dabag, &lt;br /&gt;Condong Catur, Depok, Sleman, Yogyakarta, 55283.&lt;br /&gt;HP   : 081578814177&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Pengalaman Kerja dan Karir Profesional&lt;br /&gt;No Tahun Lembaga Jabatan&lt;br /&gt;1. 2009- Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Metro-Lampung Dosen&lt;br /&gt;2. 2006-2006 Fakultas Hukum Universitas Pekalongan Dosen&lt;br /&gt;3. 2008-sekarang Center for Local Law Development Studies Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (CLDSFHUII) Peneiti&lt;br /&gt;4. 2007-sekarang Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam  Freelance Trainer&lt;br /&gt;5. 2008 Jurnal Al-Mustawa Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam  Pemimpin Redaksi&lt;br /&gt;6. 2005-2008 Buletin Safiria Program Pascasarjana Magister Studi Islam UII Sekretaris Redaksi&lt;br /&gt;7. 2005-2006 Buletin Al-Tsaurah  Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia Redaktur Pelaksana&lt;br /&gt;8. 2005-2008 Jurnal Millah Studi Agama Program Pascasarjana Magister Studi Islam  Universitas Islam Indonesia Sekretaris Redaksi&lt;br /&gt;9. 2003 Penerbit Buku Navila Penerjemah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Riwayat Pendidikan &lt;br /&gt;1. Pendidikan Formal&lt;br /&gt;No Tahun Pendidikan&lt;br /&gt;1 2006-2008 Konsentrasi Hukum Keluarga Jurusan Hukum Islam Program Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta&lt;br /&gt;2 2001-2005 Jurusan Akhwal al-Syakhshiyah Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;3 1998-2001 Madrasah Aliyah Khusus Keagamaan (MAKN) Bandar Lampung&lt;br /&gt;4 1996-1998 MTs, Al-Hidayah Adiluwih, Tanggamus, Lampung&lt;br /&gt;5 1990-1996 Madrasah Ibtidaiyah Adiluwih, Tanggamus, Lampung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pendidikan Non-Formal&lt;br /&gt;No Tahun Pendidikan&lt;br /&gt;1 2001-2007 Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;2 1998-2001 Asrama Madrasah Aliyah Keagamaan Negeri Bandar Lampung&lt;br /&gt;3 1990-1998 Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Desa Srikaton, Adiluwih, Tanggamus, Lampung&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Pengalaman Organisasi&lt;br /&gt;No Tahun Organisasi/Lembaga Jabatan&lt;br /&gt;1 2007- Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia (IKAPPUII) Ketua&lt;br /&gt;2 2007- Lembaga Training “Go! Training Center” (GTC) Trainer (AMT) dan Bendahara&lt;br /&gt;3 2007- Organisasi Santri Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia (OSPPUII) Penasehat&lt;br /&gt;4 2006-2007 Sanggar Remaja Muslim (SRM) Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia  Konsultan/Penasehat&lt;br /&gt;5 2006-2007 Organisasi Santri Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia (OSPPUII) Dewan Pertimbangan&lt;br /&gt;6 2006-2007 Lembaga Bimbingan Belajar Intelegensia  Skretaris&lt;br /&gt;7 2005-2006 Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM) Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia  Skretaris Jenderal &lt;br /&gt;8 2001-2002 Departemen Kebersihan Organisasi Santri (OSPP) Pondok Pesantren mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia  Anggota&lt;br /&gt;9 2003-2004 Jama'ah Al-Farabi  Anggota Departemen Seni&lt;br /&gt;10 2003-2004 Lembaga Pers Mahasiswa Pilar Demokrasi Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia  Editor&lt;br /&gt;11 2001-2001 Ikatan Pelajar Nahdhatul Ulama (IPNU) Kecamatan Sukarame Bendahara&lt;br /&gt;12 2000-2001 Aktivis Muslim Sekolah (AMS) MAN 1 Bandar Lampung Penasehat&lt;br /&gt;13 2000-2001 Organisasi Kesiswaan Asrama (OKAS) MAK Lampung   Bendahara&lt;br /&gt;14 2000-2000 Departemen Bahasa MAK Lampung  Anggota&lt;br /&gt;15 1997-1998 OSIS MTs Al-Hidayah Tanggamus- Lampung  Ketua&lt;br /&gt;16 1997-1998 Organisasi Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi'in Tanggamus Lampung  Anggota&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Pertemuan Ilmiah&lt;br /&gt;No Tahun Kegiatan Penyelenggara Keterangan&lt;br /&gt;1.  2008 DISKUSI SERIAL TERBATAS&lt;br /&gt;HAM dan Advokasi Pergerakan-Pergerakan Islam Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia Peserta&lt;br /&gt;2.  2008 Seminar dan Lokakarya Nasional “Legalitas Penggunaan APBD untuk Pembinaan dan Pengembangan&lt;br /&gt;Sepakbola Olahraga Masyarakat” Center for Local Law Development &lt;br /&gt;Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (CLDS FH UII) Panitia&lt;br /&gt;3.  2008 Bedah Buku “Selamatkan Indonesia” Majelis Pemberdayaan Masyarakat dan Pusat Pengkajian Strategi danKebijakan -&lt;br /&gt;4.  2008 Forum Group Discussion&lt;br /&gt;“Evaluasi Pemekaran Daerah”&lt;br /&gt; Kerjasama Panitia Ad Hoc I DPD RI dengan Center for Local Law Development &lt;br /&gt;Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (CLDS FH UII) Panitia sekaligus Peserta&lt;br /&gt;5.  2008 Seminar dan Lokakarya Nasional “Manajemen Kepemimpinan Berbasis Kebangsaan dan Kearifan Lokal” Pemda Sumatera Selatan, Center for Local Law Development (CLDS) Fakultas Hukum UII dan IKA UII DPW SUMSEL Panitia sekaligus Peserta&lt;br /&gt;6.  2008 Seminar Hasil Penelitian tentang “Keistimewaan Yogyakarta dari Perspektif Hukum, Sejarah dan Media” Lembaga Penelitian Universitas Atmajaya Bekerjasama dengan KOMPAS Peserta&lt;br /&gt;7.  2008 Workshop “Metode dan Strategi Pengajuan Proposal Difusi IPTEK” Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Indonesia (DPPM UII) Peserta&lt;br /&gt;8.  2008 Workshop Penyusunan Kurikulum Gender Equality in Family Pusat Studi Islam Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Bekerjasama dengan Cordaid Netherland Peserta&lt;br /&gt;9.  2008 Upgrading Pengelolaan dan Penyuntingan Jurnal Ilmiah Magister Studi Islam Universitas Islam Indonesia Panitia-Peserta&lt;br /&gt;10.  2007 Dialog Nasional Sunni Syi’ah: Menatap Masadepan Politik Islam Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam  Peserta&lt;br /&gt;11.  2007 Bedah Buku “The Future of Social Work in Indonesia” Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Peserta&lt;br /&gt;12.  2007 Lokakarya Latihan Kepemimpinan Islam Tingkat Dasar Universitas Islam Indonesia Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan UII Peserta&lt;br /&gt;13.  2007 International Symposium “Said Nursi: Vision For Renewal Of Faith Man And Civilization In The Contemporary World Center for Religious and Sociocultural Diversity UIN Sunan Kalijaga bekerjasama dengan Istanbul Fondation for Science and Culture (Turkey) &lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;14.  2007 Critical Review UU No. 24. tahun 2007 tentang Bencana Magister Teknik Sipil Universitas Islam Indonesia Bekerjasama dengan UNDP &lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;15.  2007 Konferensi Internasional “Holocaust: antara Isu dan Fakta” Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Indonesia &lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;16.  2007 Semiloka Pengembangan Jaringan PPS UIN, IAIN Dan STAIN Rektorat Universitas Islam Negeri Yogyakarta &lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;17.  2007 Sarasehan “Optimalisasi Peran Pusat Studi dalam membangun UII” Rektorat Universitas Islam Indonesia &lt;br /&gt;Peserta&lt;br /&gt;18.  2007 Halaqoh Nasional Pondok Pesantren Departemen Agama Republik Indonesia Peserta&lt;br /&gt;19.  2006 Seminar Islam dan Demokrasi L'Amasade de France en Indonesie (Lembaga Indonesia Prancis) dan Direktorat Pendidikan dan Pengembangan Agama Islam Universitas Islam Indonesia Peserta&lt;br /&gt;20.  2006 Lokakarya Perwakafan Masyarakat Kampus 2006 Departemen Agama RI dan Universitas Islam Indonesia Peserta&lt;br /&gt;21.  2006 Launching Buku &amp; Dialog Budaya "Menggali Nilai-nilai Moral dalam Sastra Klasik Kraton Surakarta"  Kerjasam UII Yogyakarta dengan Kraton Surakarta  Peserta&lt;br /&gt;22.  2006 Diskusi "Membedah Wajah Islam di Kampus"  Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM) Ponpes UII  -&lt;br /&gt;23.  2006  Diskusi "RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam Berbagai Perspektif"  Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM) Ponpes UII -&lt;br /&gt;24.  2006 Semiloka “Revitalisasi Kurikulum Ekonomi Syari’ah dalam Menyiapkan Praktisi Hukum Pengadilan Agama”  Magister Studi Islam UII Yogyakarta -&lt;br /&gt;25.  2005 Workshop Kurikulum Islamic Research  Magister Studi Islam UII Yogyakarta -&lt;br /&gt;26.  2004 Launching Buku “Negara Tuhan”  Siyasa Reseaarch Institute Peserta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Pengalaman Kepanitiaan&lt;br /&gt;No Tahun Kegiatan Penyelenggara Keterangan&lt;br /&gt;1 2006 Diskusi "Membedah Wajah Islam di Kampus" Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM) Ponpes UII &lt;br /&gt;2 2006 Diskusi "RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi dalam Berbagai Perspektif"  Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM) Ponpes UII &lt;br /&gt;3 2006 Semiloka Kurikulum Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universtias Islam Indonesia Magister Studi Islam UII Yogyakarta &lt;br /&gt;4 2005 Workshop Konsentrasi Islamic Research Program Pascasarjana Magister Studi Islam Universtias Islam Indonesia Magister Studi Islam UII Yogyakarta &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;G. Pengalaman Menjadi Delegasi&lt;br /&gt;No Tahun Kegiatan Pengutus Keterengan&lt;br /&gt;1 2005 Musabaqah Tilawatil Quran Nasional tingkat Mahasiswa di pontianak-Kalimantan Barat Universitas Islam Indonesia  Peserta&lt;br /&gt;2 2005 Bahtsul Masail Pondok Pesantren se-Jawa dan Madura Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan UII Peserta&lt;br /&gt;3 2004 Tour De Force Launching "Negara Tuhan, The Thematic" Encyclopedia Pondok Pesantren Mahasiswa Unggulan UII Peserta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;H. Prestasi yang Pernah Diraih&lt;br /&gt;1. Juara II Lomba Cerdas Cermat Tingkat MTS Rayon  Pringsewu-Tanggamus-Lampung 1996&lt;br /&gt;2. Juara III Lomba Cerdas Cermat Tingkat MTS se-Propinsi Lampung (1996)&lt;br /&gt;3. Juara II Lomba Cerdas Cermat Tingkat MTS Rayon  Pringsewu-Tanggamus-Lampung (1997)&lt;br /&gt;4. Juara III Musabaqah Fahmil Quran Tingkat Kodya Bandar Lampung (2000)&lt;br /&gt;5. Juara I Musabaqah Fahmil Quran Tingklat Kabupaten Tanggamus-Lampung (2000)&lt;br /&gt;6. Juara II Musabaqah Fahmil Quran  Tingkat Propinsi Lampung (2000)&lt;br /&gt;7. Peraih Beasiswa Full study Program Mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia (2001)&lt;br /&gt;8. Juara II Musabaqah Fahmil Quran Tingkat Kodya Bandar Lampung (2001)&lt;br /&gt;9. Juara I Musabaqah Tafsir Quran Tingkat Kabupaten Tanggamus-Lampung (2001)&lt;br /&gt;10. Juara Harapan III Musabaqah Tafsiril Quran Tingkat Propinsi Lampung (2001)&lt;br /&gt;11. Juara II Lomba Penulisan Cerpen Lembaga Pers Mahasiswa Pilar Demokrasi Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia  &lt;br /&gt;12. Juara II Musabaqah Fahmil Quran Tingkat Kabupaten Sleman (2002)&lt;br /&gt;13. Juara I Musabaqah Fahmil Quran Tingkat Universitas Islam Indonesia (2002)&lt;br /&gt;14. Juara II Musbaqah Khattil Quran Tingkat UII (2002)&lt;br /&gt;15. Juara I Musabaqah Fahmil Quran Tingkat Universitas Islam Indonesia (2004)&lt;br /&gt;16. Juara II Musbaqah Khattil Quran Tingkat UII (2005)&lt;br /&gt;17. Wisudawan Terbaik dengan Indeks Prestassi Komulatif 3,98 (Peraih Pin Emas) Universitas Islam Indonesia (2005)&lt;br /&gt;18. Juara III Lomba Esai Nasional dengan tema “Pandangan Politik Melayu” yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan Budaya Melayu Yogyakarta (2008)&lt;br /&gt;19. IPK tertinggi II Wisuda Program Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2008 dengan IPK 3,73&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. Penelitian yang Pernah dan sedang Dilakukan&lt;br /&gt;No Judul Penelitian Asal Dana&lt;br /&gt;1 Metode Dan Karakteristik Ijtihad Jaringan Islam Liberal;  Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;2 Pernikahan Lintas Agama Dalam Perspektif Jaringan Islam Liberal                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pribadi&lt;br /&gt;3 Bom Bunuh Diri Dalam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah &lt;br /&gt; Pribadi&lt;br /&gt;4 Pandangan Politik dan Persepsi Masyarakat tentang Partai Politik, Calon Presiden dan Keamanan Nasional (Reform Institute, Jakarta) Reform Institute&lt;br /&gt;5 Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Persektif Hukum Positif dan Fikih Islam DIKTI&lt;br /&gt;6 Relevansi Pemuktian dan Kebenaran Formil di Era Teoknologi Modern  Lembaga Penelitian Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;J. Publikasi Karya Tulis&lt;br /&gt;a. Buku&lt;br /&gt;No Tahun Judul Penerbit&lt;br /&gt;1 2003 Nikah Itu Nikmat NAVILA&lt;br /&gt;2 2007 Ijtihad Jaringan Islam Liberal (JIL) &lt;br /&gt;tentang Pernikahan Lintas Agama Proses Pengajuan ke Departemen Pendidikan Nasional &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Jurnal Ilmiah&lt;br /&gt;No Tahun Judul Media&lt;br /&gt;1 2008 Keluarga Sakinah dan Tantangan Globlalisasi Jurnal Al-Mawarid Edisi XVIII. Tahun 2008, Fakultas Ilmu Agama Islam UII&lt;br /&gt;2 2007 Mengawal Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dengan Penegakan Hukum Jurnal Millah, Studi Agama Vol. VII, No. 1 Agustus 2007, Magister Studi Islam UII&lt;br /&gt;3 2006 al-'Amaliyat al-Istisyhadiyah fi Nazhri Maqashid al-Syari'ah  Jurnal Millah, Studi Agama Vol. VI, No. 1 Agustus 2006, Magister Studi Islam UII&lt;br /&gt;4 2006 Ijtihad Jaringan Islam Liberal: Sebuah Upaya Merekonstruksi Ushul Fiqih  Jurnal Al-Mawarid Edisi XV. Tahun 2006, Fakultas Ilmu Agama Islam UII&lt;br /&gt;5 2005 Pernikahan Lintas Agama Dalam Perspektif Jaringan Islam Liberal: Analisis Kritis terhadap Pemikiran JIL tentang Pernikahan Lintas Agama  Juranl An-Nur Vol II, No. 2, Agustus 2005, Sekolah Tinggi Ilmu Al-Quran Yogyakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Website&lt;br /&gt;No Tahun Judul Media&lt;br /&gt;1. 2008 Membangun Paradigma Baru Relasi Manusia dengan Alam sebagai Upaya Pelestarian Hutan Koran Online Kabar Indonesia&lt;br /&gt;http://www.kabarindonesia.com&lt;br /&gt;2. 2008 Memperbaiki Mental dan Moral Penegak Hukum Untuk Mengawal Kelestarian Hutan Koran Online Kabar Indonesia&lt;br /&gt;http://www.kabarindonesia.com&lt;br /&gt;3. 2008 MENELADANI ETIKA POLITIK MELAYU (Karakteristik Kepemimpinan Ideal menurut Raja Ali Haji dan Relevansinya dengan Prinsip-Prinsip Good Government Governance di Indonesia ) www.melayuonline.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4. 2007 Kontekstualisasi Interpretasi Teks: Sebuah Upaya Mentransformasikan Teks-Teks Agama ke dalam Kehidupan Sosial Masyarakat Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;5. 2007 Hadis dalam Perspektif Orientalis Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;6. 2007 Potret Perkembangan Hukum Talak dan Cerai di Indonesia dan Mesir: Analisis Deskriptif Komparatif Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;7. 2007 Hak dan Kewajiaban Suami Istri (Tinjauan Nash Al-Quran dan Perundang-Undangan di Indonesia) Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;8. 2007 Analisis Hadis tentang Berdoa Ketika Turun Hujan Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;9. 2007 Kajian Studi Al-Quran di Indonesia: Telaah atas Karya Howord M. Federspiel Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;10. 2007 Hak dan Kewajiaban Suami Istri dalam Perspektif Al-Quran Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;11. 2007 Model Penelitian Ekonomi (Telaah atas Karya Irwan Abdullah: The Muslim Business of Jatinom: Religious Reform and Economic Modernization in a central Javanes Town) Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;12. 2006 Isu Terorisme dan Dialog Antarperadaban Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;13. 2006 Agama dan Terorisme dalam Berbagai perspektif Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;14. 2006 Zuhud Sebagai Manifestasi Ihsan Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;15. 2006 Urgensi Transportasi Udara dalam Mempertahankan Integrasi Nasional Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;16. 2006 Sketsa  Pemikiran Islam Liberal di Indonesia Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;17. 2006 Urgensi dan Problematika Penerapan Maqashid Al-Syari'ah; Perbandingan dengan Filsafat Hukum Positif Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;18. 2006 Dakwah Kultural Sebagai Alternatif Penyelesaian Problem Umat Situs http/www.ppuii.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;c. Buletin&lt;br /&gt;No Tahun Judul Media&lt;br /&gt;1 2008 Mempertegas Pesan Moral Islam Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;2 2007 Globalisasi dan pudarnya nilai-nilai Budaya Lokal Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;3 2007 Mengawal Penegakan Hukum dengan Moral Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;4 2007 Menakar Peran Agama dalam Membentuk Masyarakat Bermoral Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;5 2006 Mengingat Kembali Tugas Intelektual Muslim dalam Membangun Masyarakat Buletin Al-Lulu' Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;6 2006 Hakikat Cinta dan Cinta yang Hakiki Buletin Al-Lulu' Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;7 2006 Membentuk Keshalihan Sosial Buletin Al-Lulu' Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;8 2006 Menjaga Persahabatn dengan Alam Buletin Al-Lulu' Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;9 2006 Mempersiapkan Generasi yang Tangguh Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;10 2006 Menghadapi Teror Negara Teroris Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;11 2005 Jihad Kaum Intelektual Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;12 2005 Ibrahim AS; Sang Khalilullah Bapak Tiga Agama Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;13 2005 Menjadi Manusia Ulul Albab Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;14 2004 Keutamaan Sikap Sabar Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;15 2004 Hakikat Kemerdekaan Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;16 2004 Amanah Kepemimpinan Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;17 2004 Hakikat Kesempurnaan Puasa Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;18 2004 Hakikat Kemerdekaan Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;19 2004 Menata Niat Menentukan Tujuan Buletin Al-Lulu' Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;20 2004 Marhaban Ya Ramadhan Buletin Al-Lulu' Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;21 2003 Hakikat Tawakkal Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;22 2003 Aktivitas Tafakkur Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;23 2003 Marhaban Ya Syahra Ramadhan Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;24 2003 Karakteristik Pemimpin Ideal Buletin Al-Rasikh Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;K. Beasiswa yang Pernah diraih&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;No Tahun/Jenjang Pendidikan Jenis Beasiswa Donatur&lt;br /&gt;1 1996-1998/ SMP/MTs Biaya SPP Yayasan al-Hidayah, Kabupaten Tanggamus, Lampung&lt;br /&gt;2 1998-2001 (SMA/MA) Living Cost  Departemen Agama Republik Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB)&lt;br /&gt;3 2001-2005 (S-1) Seluruh Biaya Akademik dan Living Cost Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia&lt;br /&gt;4 2006 (S-2) Biaya SPP Departemen Agama Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yogyakarta, 13 November 2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Imam Mustofa, S.H.I., MSI&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-8266403464898117866?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/8266403464898117866/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/curriculum-vitae.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/8266403464898117866'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/8266403464898117866'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/curriculum-vitae.html' title='CURRICULUM VITAE'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-421230625010901499</id><published>2009-05-10T03:25:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:27:18.229-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UMUM'/><title type='text'>ISU TERORISME DAN RESPON AGAMA-AGAMA</title><content type='html'>OLEH: IMAM MUSTOFA &lt;br /&gt;Abstract&lt;br /&gt;Terorisme merupakan salah satu isu yang fenomenal di awal millennium ketiga ini. Wacana ini semakin mencuat setelah terjadi tragedi runtuhnya menara WTC 11 September 2001. Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Kalangan Barat mencurigai tindak kekerasan yang dilakukan oleh kalangan Islam merupakan sebagai aplikasi dari ajaran jihad yang sering dilekatkan dengan kalangan Islam fundamentalis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada paradoks mengenai isu terorisme dan wacana fundamentalisme. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ISU TERORISME DAN RESPON AGAMA-AGAMA&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA &lt;br /&gt;Abstract&lt;br /&gt;Terorisme merupakan salah satu isu yang fenomenal di awal millennium ketiga ini. Wacana ini semakin mencuat setelah terjadi tragedi runtuhnya menara WTC 11 September 2001. Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Kalangan Barat mencurigai tindak kekerasan yang dilakukan oleh kalangan Islam merupakan sebagai aplikasi dari ajaran jihad yang sering dilekatkan dengan kalangan Islam fundamentalis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada paradoks mengenai isu terorisme dan wacana fundamentalisme. Dalam hal ini AS menerapkan standar ganda dalam politik internasional. Di satu sisi ia menjadi "panglima" perang melawan terorisme, selalu mencurigai dan menekan kalangan fundamentalis Islam, namun di sisi lain ia sering melakukan aksi teror dan mendukung mendukung tindakan terorisme. Inilah yang menimbulkan banyaknya tindak kekerasan dari kalangan umat Islam sebagai balasan terhadap aksi teror yang dilakukan oleh AS dan sekutu-sekutunya. Menaggapi isu terorisme ini banyak kalangan, baik Islam maupun Barat yang mayoritas beragama Kristen yang mengajak di adakannya dialog antaragama dan peradaban secara intens.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Terorisme merupakan salah satu isu yang fenomenal di awal millennium ketiga ini. Isu ini semakin mencuat setelah terjadi tragedi runtuhnya menara WTC 11 September 2001. Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Sebab, Amerika melalui presiden George W. Bush mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan dunia. Ia mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak bergabung dengan Amerika untuk memerangi teroris, maka akan menjadi musuh Amerika. “Now for all nations of the world, there only two choice: either they join America, and if they don’t they join the terrorism.&lt;br /&gt;Kebijakan Bush untuk melakukan perang global melawan terorisme berimbas sampai ke Indonesia. Petinggi AS mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu sarang teroris. Semula pemerintah tidak menggubris anggapan AS ini, namun setelah terjadi ledakan Bom Bali I tahun 2002, akhirnya pemerintah tidak berdaya melihat kenyataan ini. Bom Bali I menyadarkan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang anti terorisme yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang. Bom Bali I ini kemudian disusul dengan berbagai ledakan yang berskala besar, seperti bom J.W. Marriot pada 2003, bom Kuningan tahun 2004, bom Bali II tahun 2005, bom Palu tahun 2006, dan serentetan kejadian mengenaskan lainnya.&lt;br /&gt;Sebenarnya tindakan terorisme ini dilakukan dengan berbagai motif. Menurut Loudewijk F. Paulus terorisme mempunyai berbagai motif yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional, psikologi dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas. Namun motif yang sering muncul di kancah dunia modern ini antara lain, terorisme untuk mempertahankan atau memperluas daerah jajahan; seperti yang dilakukan oleh tentara-tentara Israel terhadap pejuang Palestina; Memisahkan diri dari pemerintahan yang sah (separatis). IRA (Irish Republica Army) dengan segala bentuk kegiatannya dicap sebagai teroris oleh pemerintah Inggris; Sebagai protes sistem sosial yang berlaku. Brigade Merah Italia, yang bertujuan untuk membebaskan Italia dari kaum kapitalis multinasionalis, oleh pemerintah Italia dimasukkan ke dalam kelompok teroris; Menyingkirkan musuh-mu-suh politik. Banyak digunakan Kadafi untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya dengan cara mengirirnkan Dead Squad untuk membunuh . Yang paling menonjol usaha membunuh bekas PM Libya A. Hamid Bakhoush di Mesir yang menggunakan pembunuh-pembunuh bayaran dari Eropa. Namun akhir-akhir ini terorisme sering dikaitkan dengan motif agama.  &lt;br /&gt;Menurut Whittaker, terorisme memang dapat muncul karena ajaran agama atau motivasi agama. Sentimen agama sering menjadi salah satu penyebab radikalisme dan terorisme.  Namun demikian aksi terorisme yang marak akhir-akhir ini sebenarnya bukan dilatarbelakangi oleh ajaran agama. Aksi kekerasan tersebut muncul lebih mengarah pada reaksi oleh kelompok yang frustasi dan kecewa terhadap ketidakadilan global dan tindakan Negara-negara Barat, khususnya Amerika yang selalu melakukan teror dan mendukung Israel dalam melakukan teror terhadap para pejuang Palestina. Ketika AS sebagai lambang kapitalisme dan sekularisme mendominasi peradaban Barat, karakteristik benturan kepentingan tidak lagi dibangun atas konsep teologis, dan ideologis. Konflik peradaban lebih dibangun atas  kepentingan politik, ekonomi dan pertahanan. &lt;br /&gt;Memang para pelaku ledakan mulai dari WTC, ledakan-ledakan yang terjadi di Indonesia, bom Madrid, bom London dan lain-lain yang berasal dari kalangan Islam fundamentalis. Namun apa yang mereka lakukan hanyalah sebagai reaksi terhadap kebrutalan AS dan sekutu-sekutunya dalam percaturan politik internasional, dan bukan tindakanteror yang muncul di ruang hampa.&lt;br /&gt;Pada dasarnya banyak aksi teror yang dilakukan oleh penganut agama lain, namun yang selalu disorot hanyalah umat Islam. Sebagai contoh, peledakan truk dan bis-bis di Inggris yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Katholik Irlandia; serangan gas beracun yang menebar maut yang dilakukan oleh para anggota sekte Hindu-Budha; pengeboman klinik aborsi yang dilakukan oleh para ekstrimis agama Kristen di Amerika, dan serangkaian teror lainnya yang dilakukan dengan membawa simbol agama.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah dan Survei Historis&lt;br /&gt;Dalam menyikapi isu terorisme ini masyarakat dunia yang terpolarisasi kepada Timur dan Barat. Keduanya mempunyai perspektif yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan perspektif ini karena belum ada definisi baku yang disepakati tentang terorisme. Menurut sebagian pakar, istilah terorisme merupakan suatu terminologi yang ambigu dan kabur. Michael Kinsley, seorang kolomnis yang menulis dalam Whashinton Post, 5 Oktober 2001, mengatakan bahwa usaha mendefinisikan terorisme adalah sesuatu yang mustahil.&lt;br /&gt;Di kalangan akademisi dan ilmuan sosial-politik pun tidak ada kesepakatan tentang batasan pengertian terorisme. Tidak ada satupun istilah terorisme yang diterima secara universal. Namun demikian para sarjana mempunyai definisi yang sesuai dengan pandangan dan keahliannya masing-masing atau menisbahkannya dengan pandangan penguasa.&lt;br /&gt;Kata “teroris” (pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin ‘terrere’ yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga bisa menimbulkan kengerian. Pengertian terorisme untuk pertama kali dibahas dalam European Convention on the Suppression of Torrorism (ECST) di Eropa tahun 1977 terjadi perluasan paradigma arti dari Crimes against State  menjadi Crimes against humanity. Crimes against Humanity meliputi tindak pidana untuk menciptakan suatu keadaan yang mengakibatkan individu, golongan, dan masyarakat umum ada dalam suasana yang teror. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1937 mendefinisikan terorisme sebagai segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas.  Sementara itu terorisme di mata penguasa, baik nasional maupun lokal didefinisikan Terorisme is premeditated threat or use of violenceby subnational groups or cladenstine individual intended to intimidate and coerce govermets, to promote political, religious or ideological out comes, and to inculcate fear among the public at large.  &lt;br /&gt;Hussein Alatas mendefinisikannya sebagai teroris (pengganas) adalah mereka yang merancang kekuatan sebagai senjata persengketaan terhadap lawan dengan serangan kepada manusia yang tidak terlibat, atau harta benda tanpa menimbang salah atau benar dari segala agama atau moral, berdasarkan atas perhitungan bahwa segalanya itu boleh dilakukan bagi mencapai tujuan matalamat persengketaan.  &lt;br /&gt;Bagaiamana pun beragamnya definisi terorisme, akan tetapi yang pasti dan akan diterima banyak orang adalah definisi yang dibuat oleh penguasa dan kekuasaan serta mampu memaksakan kehendaknya degan segala kemampuannya, baik militer, politik, ekonomi, teknologi, dan kekuatan budayanya.  &lt;br /&gt;Menurut Noam Chomsky, istilah terorisme mulai digunakan pada abad ke-18 akhir, terutama untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Istilah ini diterapkan terutama untuk terorisme pembalasan oleh individu atau kelompok-kelompok. Munculnya istilah terorisme ini ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman yang bertujuan mencapai sasaran tertentu. Perkembangannya bermula dari bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari terorisme dengan mengacu pada sejarah terorisme modern.  &lt;br /&gt;Adalah Maximilien Robespierre dijuluki sebagai bapak terorisme modern. Robespierre menjalankan pemerintahan Prancis teror. Inilah sebenarnya yang menandai munculnya terorisme di era modern, karena revolusi prancis (French Revolution) adalah model tulisan Karl Marx dan Friedich Engels, dan model bagi tindakan Vladimir Lenin di Rusia. Selain itu, Revolusi Prancis adalah gejala yang timbul pertama kalinya dalam sejarah di mana suatu kelompok revolusioner mengontrol suatu bangsa atau pemerintahan yang sah secara hukum.  &lt;br /&gt;Tinta merah aksi terorisme terus menerus tertoreh dalam lembaran sejarah dunia modern, Tiger di Srilanka, Takfir wal-Hijrah di Mesir, Baader-Meinhof di Jerman, Red Brigdes di Italia, Action Directe di Prancis, Irish republican Army di Inggris, Tupak Amaru di di Peru, Aum Shinri Kyo di Jepang dan yeng terakhir adalah kelompok Al-Qaidah yang berbasis di Afghanistan.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Isu Terorisme dan Wacana Islam Fundamentalis&lt;br /&gt;Tuduhan yang dilemparkan terhadap Islam berkaitan dengan terorisme merupakan rekayasa yang dilakukan oleh media masa yang berafiliasi dengan pemerintah Amerika dan rezim Zionis. Sesungguhnya, Islam merupakan agama yang berlandaskan kepada spiritualisme dan moral, serta menentang terorisme dan kekerasan. Berlandaskan kepada ajaran Islam, siapapun yang menyebut dirinya muslim, ia tidak berhak untuk melakukan pembunuhan terhadap orang yang tidak berdosa. Namun demikian, Islam juga memerintahkan umatnya untuk teguh membela hak miliknya dan tanah airnya. Pembelaan terhadap tanah air dan hak milik juga diakui secara resmi oleh undang-undang internasional. Dengan kata lain, pembelaan terhadap tanah air dan hak milik bukanlah sebuah bentuk terorisme. &lt;br /&gt;Menurut John L. Esposito, dalam bukunya "Unholy War" (2002) ketika Osama melakukan jihad melawan Uni-soviet untuk membela tanah air Afghanistan sangat didukung oleh Amerika dan pemerintah Arab Saudi. Bagi Amerika ini adalah perang yang baik dan memberikan dana yang cukup serta para penasehat dari Central Intelligence Agency (CIA).   Tapi adanya dukungan  ini bukan karena membela tanah air, akan tetapi karena jihad Osamah ketika itu  sangat menguntungkan AS.&lt;br /&gt;Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada paradoks mengenai isu terorisme dan wacana fundamentalisme. Dalam hal ini AS menerapkan standar ganda dalam politik internasional. Di satu sisi ia menjadi "panglima" perang melawan terorisme, selalu mencurigai dan menekan kalangan fundamentalis Islam, namun di sisi lain ia mendukung tindakan terorisme. AS sendiri adalah teorisme Negara. &lt;br /&gt;AS juga dengan terang-terangan mendukung Israel yang jelas-jelas melakukan teror terhadap pera pejuang Palestina. Kebrutalan usaha-usaha Israel untuk menekan Palestina pernah dikemukakan oleh menteri pertahanan Yitzhak Rabin. Pada 19 Januari 1988, dia menyiarkan kebijaksanaan "patah tulang" dengan mengatakan bahwa Israel akan menggunakan "kekerasan, kekuatan dan pukulan-pukulan" untuk menekan para pejuang Palestina. Perdana Menteri Yitzhak Shamir juga pernah menyatakan "Tugas kami sekarang adalah menciptakan kembali benteng rasa takut antara orang-orang Palestina dan militer Israel, dan sekali lagi menyebarkan rasa takut akan kematian pada orang-orang Arab di wilayah-wilayah itu untuk mencegah mereka agar tidak menyerang kami lagi" &lt;br /&gt;Di sisi lain ada wacana Islam Fundamentalis atau Islam militan yang sudah lekat dengan berbagai aksi teror sehingga mereka menjadi musuh utama Barat, terutama AS. Media masa menggunakan momentum 11 September untuk menciptakan citra bahwa semua muslimin adalah teroris dan agama Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan. Samuel P. Huntington, ketika berdialog dengan Anthonny Gidden, pada musim semi 2003 mengatakan bahwa militan Islam adalah ancaman bagi Barat. Oleh karena itu mereka harus diperangi. Satu strategi yang memungkinkan adalah dilakukannya serangan dini (preemptive-strike) terhadap ancaman serius dan mendesak. Musuh kita adalah Islam militan.  &lt;br /&gt;Rasa kebencian dan frustasi ini diekspresikan dengan berbagai tindak kekerasan seperti peledakan WTC, bom bunuh diri dan berbagai peledakan yang bertujuan untuk melakukan perlawanan terhadap hegemoni AS, imprealisme Barat, dan kapitalisme global. Meskipun demikian pelaku-pelaku kekerasan yang umumnya dari kalangan Islam fundamental ini beralasan bahwa apa yang mereka lakukan merupakan jihad di jalan Allah. Para pelaku teror di Indonesiapun mengaku bahwa mereka melakukan tindak kekerasan dengan meledakkan berbagai fasilitas fital sebagai jihad dan ungkapan kebencian terhadap AS dan sekutunya seperti Australia. Oleh karena itu perlu adanya reinterpretasi dan reaktualisasi konsep jihad agar tidak disalahgunakan yang mengakibatkan semakin buruknya citra umat Islam di mata umat lainnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terorisme Negara (State Terorrism)&lt;br /&gt;Terorisme negara ini termasuk istilah baru, yang biasanya disebut "terorisme (oleh) negara (state terrorism). Penggagasnya adalah Mahatir Muhammad. Menurutnya, terorisme yang dikerahkan oleh negara, tidak kalah dahsyatnya dengan terorisme personal maupun kolektif. Kalau kedua bentuk teror yang pertama dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sedangkan terorisme negara dilakukan secara terang-terangan. Satu-satunya negara yang telah menebarkan teror ke seluruh dinia adalah Amerika Serikat. Dan AS juga adalah satu-satunya negara di dunia yang dikritik oleh Pengadilan Internasional atas tindakan terorismenya. &lt;br /&gt;Noam Cosmky, pakar linguistik pada the Massachussets Institute of Technology mengatakan "we should not forget that the US itself is a leading terrorist state". Dia juga menyatakan bahwa pengeboman atas Afghanistan (oleh pasukan sekutu pimpinan AS) adalah kejahatan lebih besar dari pada teror 11 September, AS adalah terdakwa negara teroris. Edward S. Herman, guru besar di Universitas Penslyvania, dalam bukunya The Real Teror Network (1982), mengungkap fakta-fakta keganjilan kebijakan antiterorisme AS. selama ini AS merupakan pendukung rezim-rezim "teroris"  Garcia di Gautamala, Pinochet di Chili dan rezim Apartheid di Afrika Selatan.  &lt;br /&gt;AS dan para sekutunya bertindak diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk ketidakadilan global yang terjadi di banyak Negara, khususnya Negara muslim. Yang paling nyata adalah invasi AS terhadap Afganistan dan Irak yang diwarnai oleh penyiksaan terhdap para tahanan; kekerasan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap para pejuang Palestina. ketidakadilan dan standar ganda yang diterapkan oleh AS inilah yang memupuk rasa kebencian kalangan Islam Fundamentalis terhadap Barat, terutama Amerika. &lt;br /&gt;Apa yang dilakukan Israel terhadap para pejuang Palestina jelas-jelas tindakan teror, namun AS, sebagai Negara yang mengaku panglima perang perlawanan terhadap terorisme, Negara yang mengaku penjung nilai-nilai HAM dan kebebasan bungkam seribu bahasa seakan mengamini tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh militer Israel.&lt;br /&gt;Catatan di bawah ini mungkin cukup untuk menjadi bukti kebrutalan AS dan sekut-sekutunya:&lt;br /&gt;According to the latest UNICEF report (2006), in 2004 the under-5 infant mortality was 122,000 in Occupied Iraq, 359,000 in Occupied Afghanistan and 1,000 in the occupying country Australia (noting that in 2004 the populations of these countries were 28.1 million, 28.6 million and 19.9 million, respectively) &lt;br /&gt;About 1,300 under-5 year old infants will have died in Occupied Iraq and Afghanistan on Christmas Day alone and 0.5 million will die in the coming year due to non-provision by the US-led Coalition of life-preserving requisites demanded by the Geneva Conventions. &lt;br /&gt;Bahkan kekuatan Iperialisme  AS dan sekutunya menekan Negara-negara lemah dalam bidang ekonomi dan politik. Michael Barratt-Brown mengatakan bahwa imperialisme tidak diragukan lagi masih merupakan kekuatan paling besar dalam kaitan ekonomi, politik, dan militer yang dengannya negeri-negeri yang secara ekonomi kurang berkembang tunduk pada mereka yang secara ekonomi lebih berkembang.  Kebrutalan ini sudah berjalan cukupa lama. Selama bertahun tahun Amerika Serikat menjalankan politik aktif untuk melakukan intervensi langsung dan terbuka dalam permasalahan di Amerika Tengah dan Selatan: Kuba, Nikaragua, Panama, Chili, Guatamela, Salvador, Grenada telah merasakan bagaimana kedaulatan mereka diserang, mulai dari peperangan langsung hingga kudeta-kudeta dan tindakan-tindakan subversi yang diakui secara terbuka, dari usaha-usaha pembunuhan hingga pemberian bantuan keuangan untuk pasukan-pasukan 'kontra'. Di Asia Timur, Amerika terjun dalam beberapa perang besar, membiayai tindakan-tindakan militer massa yang menyebabkan beratus-ratus ribu orang meninggal di tangan pemerintahan Negara yang 'bersahabat' dengan mereka, menggulingkan pemerintahan (Iran, Isael) &lt;br /&gt;Dalam bidang Informasi dan pemberitaan, kebrutalan Barat, khusunya Amerika memang menjadi ancaman yang serius bagi kemerdekaan Negara-negara lemah dan berkembang di millennium ketiga ini. Anthomi Smith dalam Geopolitics of Information menyatakan bahwa ancaman terhadap kemerdekaan pada akhir abad kedua puluh dari ilmu elektronika baru dapat menjadi lebih besar daripada kolonialisme itu sendiri.  Dalam bidang militer, penguasaan terus dilakukan oleh AS meskipun perang dingin telah berakhir. Tahun 2003, hanya dalam beberapa hari saja, mereka sanggup mengganti penguasa di Irak yang sebelumnya mereka menggulingkan rezim Taliban dengan relatif mudah. Tentara Amerika merajalela di berbagai Negara. Kini, AS memiliki sekitar 1.700  instalasi militer yang tersebar di serarus Negara. Suatu gambaran yang menurut Chakmers Johnson, mencerminkan bentuk baru imperialisme.  Maka wajarlah apabila Nuqaib Al-attas menngatakan bahwa belum pernah ada peradaban manusia yang membahayakan umat manusia, binatang, tumbuhan dan bahan mineral, seperti peradaban Barat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon Agama terhadap Isu Terorisme dan Dialog Antaragama dan Antarperadaban&lt;br /&gt;Pasca terjadinya tragedi 11 september 2001, hampir semua Negara yang mempunyai kelompok Islam garis keras berupaya sekuat tenaga untuk menyumbangkan berbagai pandangan untuk  mengatakan bahwa umat Islam bukan teroris, dan tidak semua aksi teroris itu mewakili umat Islam. Namun demikian hal ini belum mampu menepis kecurigaan Barat terhadap Islam. Oleh Karena itu baik dari kalangan Islam maupun Barat yang mayoritas beragama Kristen bersepakat untuk intens mengadakan dialog antaragama dan peradaban. Paus Johannes Paulus II dan Paus Benekditus XVI sendiri sangat menghormati umat Islam dan bersedia berdialog dengan kalangan Islam. &lt;br /&gt;Sebenarnya ide diadakannya dialog antarperadaban dan antaragama ini sudah lama muncul. Pada tanggal 23-24 Maret 1995, di Jakarta pernah diadakan seminar internasional tentang Islam dan Barat dalam Era Globalisasi.  Selanjutnya pada tahun 1996, Perdana Menteri Turki, Necmettin Erbakan dalam makalahnya untuk konferensi IIFTIHAR (International Institute for Technology  and Human Resource Development) di Jakarta mengajukan tema "Dialog Peradaban" (Dialogue among Civilization). Usul ini didukung dan dikembangkan oleh intelektual muslim lain, seperti B.J Habibie dan Anwar Ibrahim.  &lt;br /&gt;Dialog antarperadaban adalah proses komunikasi dua arah dari dua atau lebih peradaban yang berbeda yang dilakukan oleh aktor dalam berbagai lapisan pemerintahan dan civil society dengan tujuan utama timbulnya saling pengertian dan kerja sama. Dialog dipahami sebagai conversation of cultures, yang berlangsung dalam ruang masyarakat internasional yang memiliki kesamaan komitmen dan berdasarkan penghargaan yang lain sebagai sejajar. Percakapan ini menuntut perenungan dan empati. Perbedaan peradaban mengharuskan, meminjam Habermas, suatu aksi komunikatif (communicative action) dalam ruang publik. &lt;br /&gt;Ide ini mendapat sambutan yang sangat positif, khususnya dari kalangan moderat. Hal ini tercermin dari banyaknya lembaga-lembaga yang memprakarsai dialog antarperadaban. Dialog itu sendiri esensinya ingin menghadirkan citra diri secara seimbang dan proporsional.&lt;br /&gt;Dialog dilakukan karena disadari ada perbedaan atau bahkan konflik, karena dunia berkarakter plural. Pluralisme peradaban merupakan perbedaan perspektif dalam memahami dunia. Pluralisme peradaban agak berbeda dengan pluralisme jenis-jenis lain seperti gender, ras, agama, dan suku. Pluralisme peradaban juga agak berbeda dengan multikulturalisme yang diartikan sebagai kemajemukan budaya dalam sebuah komunitas negara-bangsa.&lt;br /&gt;Sr Patricia Madigan, dari Australia, salah satu peserta dialog antaragama yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 6-7 Desember 2004, menyatakan bahwa dialog antarkelompok moderat dari komunitas berbeda akan mempersempit gerak orang- orang yang ingin melakukan kekerasan. Selain itu, dialog semacam ini menjadi sarana untuk memahami agama orang lain sekaligus mempertebal iman. Mgr Rey Manuel Mousanto, peserta dari Filipina, mengatakan, di negaranya sudah ada konferensi uskup dan ulama sejak tahun 1990-an guna mengurangi prasangka agama di Filipina. &lt;br /&gt;Untuk mengintensifkan dialog antaragama dan peradaban ini peran organisasi-organisasi Islam sangat diperlukan. Untuk tingkat Internasional seperti OKI dan Liga Arab, untuk tingkat nasional,  ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah serta lembaga pemerinta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama. Tokoh-tokoh agama juga diharapkan dapat memberikan pemahaman ajaran-ajaran agama melalui kurikulum pendidikan  Islam secara konprehensif. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam memahami teks-teks agama yang berpotensi untuk disalahtafsirkan demi menjastifikasi anarkisme atau terorisme&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adian Husaini (2005), Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal, Jakarta; Gema Insani Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alwi Shihab (2004), Membedah Islam di Barat: Menepis Tudingan Meluruskan Kesalahpahaman, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anthony Smith (1980), The Geo Politics of Information: How Western Culture Dominates the World, New York: Oxford University Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edward S. Herman (1982), The Real Teror Network: Terorisme in Fact in Propaganda,  Boston: South End Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Edward W Said (1996), Kebudayaan dan Kekuasaan: Membongkar Mitos Hegemoni Barat, Bandung; Mizan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://venus.igalaksi.com/warisan/amerika02j8.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.unhchr.ch/html/menu3/b/92.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;http://www.unicef.org/infobycountry/index.html&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John L. Espositi (2002), Unholy War: Terror in the Name of Islam, New York-London: Oxford University Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Juhaya S. Praja (2003), Islam Globalisasi &amp; Kontra Terorisme (Islam Pasca Tragedi 911), Bandung: Kaki Langit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas - (7/12/2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kompas, (29 Oktober 2002).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Loudewijk F. Paulus (2000), Terorisme, Buletin Balitbang Dephan.htm.www.Dephan.com&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mark  Juergensmeyer (2003), Terorisme Para Pembela Agama (terj), Jogjakarta: Tawang Press.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Michael Barratt-Borown, (1970), After Imperialism, New York: Humanities.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Najmuddin Ramly (2003), Paradoks Penangan Terorisme, Republika Online  http--www_republika_co_id.htm&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nur Cholish Madjid et all (1996), Agama dan Dialog Antarperadaban, Jakarta: Yayasan Paramadina.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paul Findley (1995), Diplomasi Munafik Ala Yahudi; Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel (terj), Bandung: Mizan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Samuel P. Huntington (1996), The Clash of Civilization and the Remaking of World Order, New York: Touchtone Books.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sunardi dan Abdul Wahid (2004), Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum Bandung: PT Refika Aditama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Whittaker (2000), Terorisme: Understanding Global Threat, New York: Longman London.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Penulis Adalah Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia (IKPPUII)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-421230625010901499?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/421230625010901499/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/isu-terorisme-dan-respon-agama-agama.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/421230625010901499'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/421230625010901499'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/isu-terorisme-dan-respon-agama-agama.html' title='ISU TERORISME DAN RESPON AGAMA-AGAMA'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-7800906165309113558</id><published>2009-05-10T03:23:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:25:13.096-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UMUM'/><title type='text'>TERORISME, FUNDAMENTALISME DAN DIALOG ANTARPERADABAN</title><content type='html'>OLEH: IMAMMUSTOFA*&lt;br /&gt;Terorisme merupakan salah satu isu yang fenomenal di awal millennium ketiga ini. Wacana ini semakin mencuat setelah terjadi tragedi runtuhnya menara WTC 11 September 2001. Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Sebab, Amerika melalu presiden George W. Bush mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan dunia. Ia mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak bergabung dengan Amerika untuk memerangi teroris, maka akan menjadi musuh Amerika. “Now for all nations of the world, there only two choices:either they join America, and if they don’t they join the terrorism.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;TERORISME, FUNDAMENTALISME DAN DIALOG ANTARPERADABAN&lt;br /&gt;OLEH: IMAMMUSTOFA*&lt;br /&gt;Terorisme merupakan salah satu isu yang fenomenal di awal millennium ketiga ini. Wacana ini semakin mencuat setelah terjadi tragedi runtuhnya menara WTC 11 September 2001. Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Sebab, Amerika melalu presiden George W. Bush mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan dunia. Ia mengatakan bahwa pihak-pihak yang tidak bergabung dengan Amerika untuk memerangi teroris, maka akan menjadi musuh Amerika. “Now for all nations of the world, there only two choices:either they join America, and if they don’t they join the terrorism.&lt;br /&gt;Pidato Bush ini merupakan pidato perang global melawan terorisme. Bush nampaknya mencitrakan dirinya sebagai pahlawan bangsanya. Dengan menggandeng sekutu-skutu utamanya, akhirnya Amerika berhasil menggulingkan pemerintahan Taliban karena membangkang tidak mau menyerahkan Usamah bin Laden yang dianggap bertanggung jawab atas tragedi 11 september. Setelah berhasil menggulingkan pemerintah Taliban kemudian Amerika menyerang Irak karena dituduh memiliki senjata pemusnah massal yang dapat membahayakan keamanan global.&lt;br /&gt;Kebijakan Bush untuk melakukan perang global melawan terorisme berimbas sampai ke Indonesia. Petinggi AS mengatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu sarang teroris. Semula pemerintah tidak menggubris anggapan AS ini, namun setelah terjadi ledakan Bom Bali I tahun 2002, akhirnya pemerintah tidak berdaya melihat kenyataan ini. Bom Bali I menyadarkan pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan peraturan perundang-undangan tentang anti terorisme yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang. Bom Bali I ini kemudian disusul dengan berbagai ledakan yang berskala besar, seperti bom J.W. Marriot pada 2003, bom Kuningan tahun 2004, bom Bali II tahun 2005, bom Palu tahun 2006, dan serentetan kejadian mengenaskan lainnya.&lt;br /&gt;Sebenarnya tindakan terorisme ini dilakukan dengan berbagai motif. Menurut Loudewijk F. Paulus terorisme mempunyai berbagai motif yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori : rasional, psikologi dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas. Namun motif yang sering muncul di kancah dunia modern ini antara lain, terorisme untuk mempertahankan atau memperluas daerah jajahan; seperti yang dilakukan oleh tentara-tentara Israel terhadap pejuang Palestina; Memisahkan diri dari pemerintahan yang sah (separatis). IRA (Irish Republica Army) dengan segala bentuk kegiatannya dicap sebagai teroris oleh pemerintah Inggris; Sebagai protes sistem sosial yang berlaku. Brigade Merah Italia, yang bertujuan untuk membebaskan Italia dari kaum kapitalis multinasionalis, oleh pemerintah Italia dimasukkan ke dalam kelompok teroris; Menyingkirkan musuh-mu-suh politik. Banyak digunakan Kadafi untuk menyingkirkan lawan-lawan politiknya dengan cara mengirirnkan Dead Squad untuk membunuh . Yang paling menonjol usaha membunuh bekas PM Libya A. Hamid Bakhoush di Mesir yang menggunakan pembunuh-pembunuh bayaran dari Eropa. Namun akhir-akhir ini terorisme sering dikaitkan dengan motif agama. &lt;br /&gt;Menurut Whittaker, terorisme memang dapat muncul karena ajaran agama atau motivasi agama. Sentimen agama sering menjadi salah satu penyebab radikalisme dan terorisme. Menurut Alwi Shihab (1997) sentimen agama di Indonesia merupakan warisan colonial, di mana mereka telah menggantikan sosial politik umat Islam yang berlandaskan ajaran Islam. (Ahmad Syafi'I Maarif: 2000).&lt;br /&gt;Pendapat di atas dikuatkan dengan pengakuan para pelaku ledakan mulai dari WTC, ledakan-ledakan yang terjadi di Indonesia, bom Madrid, bom London dan lain-lain yang berasal dari kalangan Islam fundamentalis yang tertangkap, mereka mengaku menjalankan aksinya atas nama jihad yang merupakan ajaran agama Islam. Selain itu banyak aksi teror yang membawa nama agama, seperti peledakan truk dan bis-bis di Inggris yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Katholik Irlandia; serangan gas beracun yang menebar maut yang dilakukan oleh para anggota sekte Hindu-Budha; pengeboman klinik aborsi yang dilakukan oleh para ekstrimis agama Kristen di Amerika, dan serangkaian teror lainnya yang dilakukan dengan membawa simbol agama.  (Mark Juergensmeyer).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Istilah dan Survei Historis&lt;br /&gt;Dalam menyikapi isu terorisme ini masyarakat dunia yang terpolarisasi kepada Timur dan Barat, mempunyai perspektif yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan perspektif ini cukup wajar, karena memang belum ada definisi baku yang disepakati tentang terorisme. Menurut sebagian pakar, istilah terorisme merupakan suatu terminology yang mabigu dan kabur. Michael Kinsley, seorang kolomnis yang menulis dalam Whashinton Post, 5 Oktober 2001, mengatakan bahwa usaha mendefinisikan terorisme adalah sesuatu yang mustahil.&lt;br /&gt;Di kalangan akademisi dan ilmuan sosial-politikpun tidak ada kesepakatan tentang batasan pengertian teorisme. Tidak ada satupun istilah terorisme yang yang diterima secara universal. Namun demikian para sarjana mempunyai definisi yang sesuai dengan pandangan dan keahliannya masing-masing atau menisbahkannya dengan pandangan penguasa.&lt;br /&gt;Namun definisi yang mereka kemukakan tidak lepas dari kepentingan dan tendensi. Nampaknya memang sangat sulit untuk mendapatkan definisi obyektif tentang istilah terorisme ini. Pada kenyataanya definisi terorisme hanya digunakan untuk mendeskrisitkan kelompok social tertentu atau bahkan sebagai jastifikasi untuk melakukan terror. &lt;br /&gt;Kata “teroris” (pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin ‘terrere’ yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga bisa menimbulkan kengerian. Pengertian terorisme untuk pertama kali dibahas dalam European Convention on the Suppression of Torrorism (ECST) di Eropa tahun 1977terjadi perluasan paradigma arti dari Crimes against State  menjadi Crimes against humanity. Crimes against Humanity meliputi tindak pidana untuk menciptakan suatu keadaaan yang mengakibatkan individu, golongan, dan masyarakatumum ada dalam suasana yang terror. Black’s Law Dictionary mendefinisikan terorisme sebagai kegiatan yang melibatkan unsure kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana Amerika, atau Negara bagian Amerika, dan jelas dimaksudkan untuk (i) mengintimidasi penduduk sipil; (ii) mempengaruhi kebijakan pemrintah; (iii) mempengaruhi penyelenggaraan Negara dengan cara penculikan dan pembunuhan.&lt;br /&gt;Konvensi perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) 1937 mendefinisikan terorisme sebagai segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan mekasud menciptakan bentuk terror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang tau masyarakat luas. Sementara itu teorisme di mata penguasa, baik nasional maupun lokal didefinisikan Terrorisme is premeditated threat or use of violenceby subnational groups or cladenstine individual intended to intimidate and coerce govermets, to promote political, religious or ideological out comes, and to inculcate fear among the public at large.&lt;br /&gt;Sedangkan menurut Hussein Alatas yang dimaksud sebagai teroris (pengganas) adalah mereka yang merancang kekuatan sebagai senjata persengketaaan terhadap lawan dengan serangan kepada manusia yang tidak terlibat, atau harta benda tanpa menimbang salah atau benar dari segia agama atau moral, berdasarkan atas perhitungan bahwa segalanya itu boleh dilakukan bagi mencapai tujuan matalamat persengekataan.&lt;br /&gt;Bagaiamana pun beragamnya definisi terorisme, akan tetapi yang pasti dan akan diterima banyak orang adalah definisi yang dibuat oleh penguasa dan kekuasaan serta mampu memaksakan kehendaknya degan segala kemampuannya, baik militer, politik, ekonomi, teknologi, dan kekuatan budayanya. (Juhaya S. Praja: 2003)&lt;br /&gt;Menurut Noam Chomsky, istilah terorisme mulai digunakan pada abad ke-18 akhir, terutama untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Istilah ini diterapkan terutama untuk terorisme pembalasan oleh individu atau kelompok-kelompok. &lt;br /&gt;Munculnya istilah terorisme ini ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman yang bertujuan mencapai sasaran tertentu. Perkembangannya bermula dari bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tiran. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari terorisme dengan mengacu pada sejarah terorisme modern. (Najmuddin Ramly: 2003).&lt;br /&gt;Adalah Maximilien Robespierre dijuluki sebagai bapak terorisme modern. Robespierre menjalankan pemerintahan Prancis teror. Inilah sebenarnya yang menandai munculnya terorisme di era modern, karena revolusi prancis (French Revolution) adalah model tulisan Karl Marx dan Friedich Engels, dan model bagi tindakan Vladimir Lenin di Rusia. Selain itu, Revolusi Prancis adalah gejala yang timbul pertama kalinya dalam sejarah di mana suatu kelompok revolusioner mengontrol suatu bangsa atau pemerintahan yang sah secara hukum. (Le Vebvre: 1965).&lt;br /&gt;Tinta merah aksi terorisme terus menerus tertoreh dalam lembaran sejarah dunia modern, Tiger di Srilanka, Takfir wal-Hijrah di Mesir, Baader-Meinhof di Jerman, Red Brigdes di Italia, Action Directe di Prancis, Irish republican Army di Inggris, Tupak Amaru di di Peru, Aum Shinri Kyo di Jepang dan yeng terakhir adalah kelompok Al-Qaidah yang berbasis di Afghanistan. (Alwi Shihab: 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradoks Isu Terorisme dan wacana Islam Fundamentalis&lt;br /&gt;Tuduhan yang dilemparkan terhadap Islam berkaitan dengan terorisme merupakan rekayasa yang dilakukan oleh media masa yang berafiliasi dengan pemerintah Amerika dan rezim Zionis. Sesungguhnya, Islam merupakan agama yang berlandaskan kepada spiritualisme dan moral, serta menentang terorisme dan kekerasan. Berlandaskan kepada ajaran Islam, siapapun yang menyebut dirinya muslim, ia tidak berhak untuk melakukan pembunuhan terhadap orang yang tidak berdosa. Namun demikian, Islam juga memerintahkan umatnya untuk teguh membela hak miliknya dan tanah airnya. Pembelaan terhadap tanah air dan hak milik juga diakui secara resmi oleh undang-undang internasional. Dengan kata lain, pembelaan terhadap tanah air dan hak milik bukanlah sebuah bentuk terorisme. &lt;br /&gt;Menurut John L. Espositi, dalam bukunya "Unholy War" (2002) ketika Osama melakukan jihad melawan Uni-soviet untuk membela tanah air Afghanistan sangat didukung oleh Amerika dan pemerintah Arab Saudi. Bagi Amerika ini adalah perang yang baik dan memberikan dana yang cukup serta para penasehat dari Central Intelligence Agency (CIA). Tapi adanya dukungan  ini bukan karena membela tanah air, akan tetapi karena jihad Osamah ketika itu  sangat menguntungkan AS.&lt;br /&gt;Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada paradoks mengenai isu terorisme dan wacana fundamentalisme. Dalam hal ini AS menerapkan standar ganda dalam politik internasional. Di satu sisi ia menjadi "panglima" perang melawan terorisme, selalu mencurigai dan menekan kalangan fundamentalis Islam, namun di sisi lain ia mendukung tindakan terorisme. AS sendiri adalah teorisme Negara. &lt;br /&gt;Noam Cosmky, pakar linguistik pada the Massachussets Institute of Technology mengatakan "we should not forget that the US itself is a leading terorist state". dia juga menyatakan bahwa pengeboman atas Afghanistan (oleh pasukan sekutu pimpinan AS) adalah kejahatan lebih besar dari pada teror 11 September, AS adalah terdakwa negara teroris. Edward S. Herman, guru besar di Universitas Penslyvania, dalam bukunya The Real Teror Network (1982), mengungkap fakta-fakta keganjilan kebijakan antiterorisme AS. selama ini AS merupakan pendukung rezim-rezim "teroris"  Garcia di Gautamala, Pinochet di Chili dan rezim Apartheid di Afrika Selatan. (Adian Husaini: 2005)&lt;br /&gt;AS juga dengan terang-terangan mendukung Israel yang jelas-jelas melakukan teror terhadap pera pejuang Palestina. Kebrutalan usaha-usaha Israel untuk menekan Palestina pernah dikemukakan oleh menteri pertahanan Yitzhak Rabin. Pada 19 Januari 1988, dia menyiarkan kebijaksanaan "patah tulang" dengan mengatakan bahwa Israel akan menggunakan "kekerasan, kekuatan dan pukulan-pukulan" untuk menekan para pejuang Palestina. Perdana Menteri Yitzhak Shamir juga pernah menyatakan "Tugas kami sekarang adalah menciptakan kembali benteng rasa takut antara orang-orang Palestina dan militer Israel, dan sekali lagi menyebarkan rasa takut akan kematian pada orang-orang Arab di wilayah-wilayah itu untuk mencegah mereka agar tidak menyerang kami lagi"&lt;br /&gt;Apa yang dilakukan Israel terhadap para pejuang Palestina jelas-jelas tindakan teror, namun AS, sebagai Negara yang mengaku panglima perang perlawanan terhadap terorisme, Negara yang mengaku penjung nilai-nilai HAM dan kebebasan bungkam seribu bahasa seakan mengamini tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Israel. &lt;br /&gt;Di sisi lain ada wacana Islam Fundamentalis atau Islam militan yang sudah lekat dengan berbagai aksi teror sehingga mereka menjadi musuh utama Barat, terutama AS. Media masa menggunakan momentum 11 September untuk menciptakan citra bahwa semua muslimin adalah teroris dan agama Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan. Samuel P. Huntington, ketika berdialog dengan Anthonny Gidden, pada musim semi 2003 mengatakan bahwa militan Islam adalah ancaman bagi Barat. Oleh karena itu mereka harus diperangi. Satu strategi yang memungkinkan adalah dilakukannya serangan dini (preemptive-strike) terhadap ancaman serius dan mendesak. Musuh kita adalah Islam militan. &lt;br /&gt;Padahal adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis atau Islam militan karena adanya ketidakadilan global. Tindak diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk ketidakadilan global yang terjadi di banyak negara. Yang paling nyata adalah invasi AS terhadap Afganistan dan Irak yang diwarnai oleh penyiksaan terhdap para tahanan; kekerasan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap para pejuang Palestina. Kalau kita lihat dari definisi terorisme secara obyektif, tindakan-tindakan ini merupakan terrorisme, bahkan dilakukan secara terorganisir oleh suatu bangsa terhadap bangsa yang lain. Mereka sengaja menebar rasa ketakutan, kepanikan, ancaman kehilangan masa depan terhadap bangsa yang mereka invasi atau jajah. Dari sedikit pemaparan di atas nampak sangat jelas bahwa ketidak adilan dan standar ganda yang diterapkan oleh AS memupuk rasa kebencian kalangan Islam Fundamentalis terhadap Barat, terutama Amerika. &lt;br /&gt;Maka wajarlah apabila sebagian besar pelaku tindakan kekerasan terhadap obyek-obyek Barat selama ini selalu beralasan bahwa tindakan mereka sebagai balasan terhadap kezaliman dan reaksi terhadap ketidakadilan global, terutama  negara besar pengusung ideologi Kapitalisme, yakni AS dan sekutunya—termasuk Australia—terhadap kaum Muslim di seluruh dunia. Dari dokumen rekaman yang ditemukan polisi yang ditemukan di Semarang, para pelaku peledakan bom di Indonesia mengaku bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebagai balasan terhadap kebrutalan AS. Bahkan sebuah buku ditulis dengan judl "Imam Samudra: Aku Melawan Teroris". Contoh lain seperti munculnya rasa kebencian dari kalangan Islam, seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) terhadap pemerintah Amerika Serikat karena keberpihakan kebijakan luar negeri pemerintah AS kepada kepentingan politik Israel dan penyerangan terhadap Irak. &lt;br /&gt;Karena itu, radikalisme yang dituduhkan kalangan Barat sebagai tindakan terorisme kalangan Islam, tidak muncul dalam ruang hampa. Kekerasan struktural dan ketidak-adilan global yang merugikan umat Islam, menjadi pendorong lahirnya radikalisme. Dalam buku Islam: Continuity and Change in the Modern World, John Obert Voll, menyebutkan bahwa gerakan militan Islam tercipta dari dominasi negara-negara maju terhadap negara taklukan (1982). Dalam acara Dialog Antarumat Beragama dan Kekerasan Pada 6-7 Desember 2004 di Yogyakarta, Syafii Ma'arif menyatakan bahwa selama selama terorisme negara tidak dihentikan maka kekerasan dan konflik tidak akan berakhir. Karena itu, menurutnya, terorisme bisa dihentikan dengan menghentikan terorisme negara.&lt;br /&gt;AS mengecam tindak kekerasan, mewajibkan semua Negara di dunia ini untuk menerapkan demokrasi dan HAM, namun di sisi lain AS sendiri melanggar secara terang-terangan  dan penuh rasa bangga terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM. Tindak kekerasan sudah menjadi kebiasaan militer sekutu yang dipimpinnya. Oleh karena itu banyak kalangan Islam yang melakukan kekerasan sebagai balasan terhadap aksi terror AS dan sekutunya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Respon agama terhadap isu terorisme dan Dialog antaragama dan antarperadaban&lt;br /&gt;Pasca terjadinya tragedi 11 september 2001, hampir semua Negara yang mempunyai kelompok Islam garis keras berupaya sekuat tenaga untuk menyumbangkan berbagai pandangan untuk  mengatakan bahwa umat Islam bukan teroris, dan tidak semua aksi teroris itu mewakili umat Islam. Namun demikian hal ini belum mampu menepis kecurigaan Barat terhadap Islam. Oleh Karena itu baik dari kalangan Islam maupun Barat yang mayoritas beragama Kristen bersepakat untuk intens mengadakan dialog antaragama dan peradaban. Paus Johannes Paulus II dan Paus Benekditus XVI sendiri sangat menghormati umat Islam dan bersedia berdialog dengan kalangan Islam. &lt;br /&gt;Mmang tidak satu agamapun di dunia ini yang membolehkan apalagi menganjurkan tindakan teror. Ketika isu terorisme mencuat ke permukaan, berbagai reaksi muncul dari kalangan agamawan. Dari kalangan Islam yang notabene banyak menjadi obyek tuduhan aksi teror, dengan sigap kaum intelektual muslim meng-conter dengan berdalih bahwa mereka yang melakukan teror dengan atas nama Islam sangat jauh menyimpang dari nilai-nilai Islam yang sebenarnya. Tokoh-tokoh dan intelektual muslim berusaha menjelaskan bahwa agama Islam adalah agama yang cinta damai, agama kasih sayang, agama humanis, agama santun, menjunjung HAM dan berbagai sifat terpuji lainnya. Dan sebaliknya mereka mengecam semua tindakan teror karena tidak ada ajaran Islam yang membolehkan melakukan anarkisme atau terorisme. Kalangan agamawan lain juga bereaksi, para pengusung dialog antarumat beragama sering mengklaim bahwa para teroris, militan dan kelompok fundamentalis memiliki karakter menganggap dirinya paling benar, padahal apa yang mereka lakukan tidak sesusai dengan ajaran agama manapun. Maka dari itu, banyak kalangan baik dari Islam, Kristen ataupun Barat yang menganjurkan diadakannya dialog antaragama dan antarperadaban.&lt;br /&gt;Sebenarnya ide diadakannya dialog antarperadaban dan antaragama ini sudah lama muncul. Pada tanggal 23-24 Maret 1995, di Jakarta pernah diadakan seminar internasional tentang Islam dan Barat dalam Era Globalisasi. (Nur Cholish et all: 1996) Selanjutnya pada tahun 1996, Perdana Menteri Turki, Necmettin Erbakan dalam makalahnya untuk konferensi IIFTIHAR (International Institute for Technology  and Human Resource Development) di Jakarta mengajukan tema "Dialog Peradaban" (Dialogue among Civilization). Usul ini didukung dan dikembangkan oleh intelektual muslim lain, seperti B.J Habibie dan Anwar Ibrahim. (Adian Husaini: 2005). &lt;br /&gt;Dialog antarperadaban adalah proses komunikasi dua arah dari dua atau lebih peradaban yang berbeda yang dilakukan oleh aktor dalam berbagai lapisan pemerintahan dan civil society dengan tujuan utama timbulnya saling pengertian dan kerja sama. Dialog dipahami sebagai conversation of cultures, yang berlangsung dalam ruang masyarakat internasional yang memiliki kesamaan komitmen dan berdasarkan penghargaan yang lain sebagai sejajar. Percakapan ini menuntut perenungan dan empati. Perbedaan peradaban mengharuskan, meminjam Habermas, suatu aksi komunikatif (communicative action) dalam ruang publik. &lt;br /&gt;Dialog dilakukan karena disadari ada perbedaan atau bahkan konflik, karena dunia berkarakter plural. Pluralisme peradaban merupakan perbedaan perspektif dalam memahami dunia. Pluralisme peradaban agak berbeda dengan pluralisme jenis-jenis lain seperti gender, ras, agama, dan suku. Pluralisme peradaban juga agak berbeda dengan multikulturalisme yang diartikan sebagai kemajemukan budaya dalam sebuah komunitas negara-bangsa. Dan perbedaan peradaban ini yang menimbulkan jurang yang menganga antara Islam dan Barat. Oleh karena itu dialog dilakukan untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara Islam dengan negara-negara Barat yang notabene mayoritas beragama Kristen. &lt;br /&gt;Dalam kaitan dengan sejarah hubungan Islam-Barat, memang banyak peristiwa sejarah yang masih menjadi memori kelabu dalam memori kolektif Barat. Memori ini tampak terbuka setelah isu terorisme yang secara terang-terangan memojokkan posisi umat Islam. Ada sebagian orang yang memanfaatkan situasi dunia yang dipenuhi oleh hiruk pikuk perang melawan terorisme, untuk menyejajarkan Islam dengan faham kekerasan dan umat Islam dengan kelompok teroris. Untuk tujuan itu, mereka menenuhi media massa dengan berbagai makalah dan artikel serta membuat sejumlah film yang isinya memojokkan Islam dan umat muslim. Bahkan kerenggangan hubungan ini juga terjadi pada negara-negara Islam selama ini sangat akrab dengan AS yaitu Kerajaan Arab Saudi (KSA). &lt;br /&gt;Ide untuk melakukan dialog secara intens ini mendapat sambutan yang sangat positif, khususnya dari kalangan moderat. Hal ini tercermin dari banyaknya lembaga-lembaga yang memprakarsai dialog antarperadaban. Dialog itu sendiri esensinya ingin menghadirkan citra diri secara seimbang dan proporsional.&lt;br /&gt;Sr Patricia Madigan, dari Australia, salah satu peserta dialog antaragama yang diadakan di Yogyakarta pada tanggal 6-7 Desember 2004, menyatakan bahwa dialog antarkelompok moderat dari komunitas berbeda akan mempersempit gerak orang- orang yang ingin melakukan kekerasan. Selain itu, dialog semacam ini menjadi sarana untuk memahami agama orang lain sekaligus mempertebal iman. Mgr Rey Manuel Mousanto, peserta dari Filipina, mengatakan, di negaranya sudah ada konferensi uskup dan ulama sejak tahun 1990-an guna mengurangi prasangka agama di Filipina. (Kompas - (7/12/2004).&lt;br /&gt;Untuk mengintensifkan dialog antaragama dan peradaban ini peran organisasi-organisasi Islam sangat diperlukan. Untuk tingkat Internasional seperti OKI dan Liga Arab, untuk tingkat nasional,  ormas-ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah serta lembaga pemerinta, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Departemen Agama. Tokoh-tokoh agama juga diharapkan dapat memberikan pemahaman ajaran-ajaran agama melalui kurikulum pendidikan  Islam secara konprehensif. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam memahami teks-teks agama yang berpotensi untuk disalahtafsirkan demi menjastifikasi anarkisme atau terorisme yang akan semakin memperburuk nama Islam di mata internasional, khusunya Barat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Penulis Adalah Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Universitas Islam Indonesia (IKPPUII)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-7800906165309113558?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/7800906165309113558/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/terorisme-fundamentalisme-dan-dialog.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/7800906165309113558'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/7800906165309113558'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/terorisme-fundamentalisme-dan-dialog.html' title='TERORISME, FUNDAMENTALISME DAN DIALOG ANTARPERADABAN'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-5137795351249413903</id><published>2009-05-10T03:22:00.001-07:00</published><updated>2009-05-10T03:22:36.323-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='UMUM'/><title type='text'>MENANGGAPI STIGMA NEGATIF TERHADAP UMAT ISLAM TENTANG ISU TERORISME</title><content type='html'>OLEH: IMAM MUSTOFA*&lt;br /&gt;Pasca terjadinya tragedi 11 september 2001, hampir semua Negara yang mempunyai kelompok Islam garis keras berupaya sekuat tenaga untuk menyumbangkan berbagai pandangan untuk  mengatakan bahwa umat Islam bukan teroris, dan tidak semua aksi teroris itu mewakili umat Islam. Namun demikian hal ini belum mampu menepis kecurigaan Barat terhadap Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;MENANGGAPI STIGMA NEGATIF TERHADAP UMAT ISLAM TENTANG ISU TERORISME&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA*&lt;br /&gt;Pasca terjadinya tragedi 11 september 2001, hampir semua Negara yang mempunyai kelompok Islam garis keras berupaya sekuat tenaga untuk menyumbangkan berbagai pandangan untuk  mengatakan bahwa umat Islam bukan teroris, dan tidak semua aksi teroris itu mewakili umat Islam. Namun demikian hal ini belum mampu menepis kecurigaan Barat terhadap Islam. &lt;br /&gt;Menyikapi isu terorisme ini masyarakat dunia yang terpolarisasi kepada Timur dan Barat, mempunyai perspektif yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan perspektif ini cukup wajar, karena memang belum ada definisi baku yang disepakati tentang terorisme. Menurut sebagian pakar, istilah terorisme merupakan suatu terminology yang mabigu dan kabur. Michael Kinsley, seorang kolomnis yang menulis dalam Whashinton Post, 5 Oktober 2001, mengatakan bahwa usaha mendefinisikan terorisme adalah sesuatu yang mustahil. Namun yang jelas, yang diterima dan dugunakan sekarang adalah definisi yang dibuat oleh penguasa dan kekuasaan serta mampu memaksakan kehendaknya dengan segala kemampuannya, baik militer, politik, ekonomi, teknologi, dan kekuatan budayanya. Dalam hal ini adalah Amerika Srikat, yang mengaku sebagai polisi dunia, dan celakanya, dalam mindset mereka terorisme selalu berkaitan dengan umat Islam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Paradoks Isu Terorisme dan wacana Islam Fundamentalis&lt;br /&gt;Tuduhan yang dilemparkan terhadap Islam berkaitan dengan terorisme merupakan rekayasa yang dilakukan oleh media masa yang berafiliasi dengan pemerintah Amerika dan rezim Zionis. Sesungguhnya, Islam merupakan agama yang berlandaskan kepada spiritualisme dan moral, serta menentang terorisme dan kekerasan. Berlandaskan kepada ajaran Islam, siapapun yang menyebut dirinya muslim, ia tidak berhak untuk melakukan pembunuhan terhadap orang yang tidak berdosa. Namun demikian, Islam juga memerintahkan umatnya untuk teguh membela hak miliknya dan tanah airnya. Pembelaan terhadap tanah air dan hak milik juga diakui secara resmi oleh undang-undang internasional. Dengan kata lain, pembelaan terhadap tanah air dan hak milik bukanlah sebuah bentuk terorisme. &lt;br /&gt;Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ada paradoks mengenai isu terorisme dan wacana fundamentalisme. Dalam hal ini AS menerapkan standar ganda dalam politik internasional. Di satu sisi ia menjadi "panglima" perang melawan terorisme, selalu mencurigai dan menekan kalangan fundamentalis Islam, namun di sisi lain ia mendukung tindakan terorisme. AS sendiri adalah teorisme Negara nomor satu di dunia. &lt;br /&gt;Noam Comsky, pakar linguistik pada the Massachussets Institute of Technology mengatakan "we should not forget that the US itself is a leading terorist state". Dia juga menyatakan bahwa pengeboman atas Afghanistan (oleh pasukan sekutu pimpinan AS) adalah kejahatan lebih besar dari pada teror 11 September, AS adalah terdakwa negara teroris. Edward S. Herman, guru besar di Universitas Penslyvania, dalam bukunya The Real Teror Network (1982), mengungkap fakta-fakta keganjilan kebijakan antiterorisme AS. selama ini AS merupakan pendukung rezim-rezim "teroris"  Garcia di Gautamala, Pinochet di Chili dan rezim Apartheid di Afrika Selatan. (Adian Husaini: 2005)&lt;br /&gt;Apa yang dilakukan Israel terhadap para pejuang Palestina jelas-jelas tindakan teror, namun AS, sebagai Negara yang mengaku panglima perang perlawanan terhadap terorisme, Negara yang mengaku penjung nilai-nilai HAM dan kebebasan bungkam seribu bahasa seakan mengamini tindak kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh aparat Israel. &lt;br /&gt;Di sisi lain ada wacana Islam Fundamentalis atau Islam militan yang sudah lekat dengan berbagai aksi teror sehingga mereka menjadi musuh utama Barat, terutama AS. Media masa menggunakan momentum 11 September untuk menciptakan citra bahwa semua muslimin adalah teroris dan agama Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan. Samuel P. Huntington, ketika berdialog dengan Anthonny Gidden, pada musim semi 2003 mengatakan bahwa militan Islam adalah ancaman bagi Barat. Oleh karena itu mereka harus diperangi. Satu strategi yang memungkinkan adalah dilakukannya serangan dini (preemptive-strike) terhadap ancaman serius dan mendesak. Musuh kita adalah Islam militan. &lt;br /&gt;Kita tidak bisa menutup mata bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh kaum fundamentalis atau Islam militan karena adanya ketidakadilan global. Tindak diskriminatif terhadap kelompok masyarakat tertentu sebagai bentuk ketidakadilan global yang terjadi di banyak negara. Yang paling nyata adalah invasi AS terhadap Afganistan dan Irak yang diwarnai oleh penyiksaan terhdap para tahanan; kekerasan yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap para pejuang Palestina. Selain itu AS selalu menekan bangsa-bangsa atau Negara Islam yang inginmaju mengmbangkan teknologin seperti Iran.. &lt;br /&gt;Melihat fakta di atas, radikalisme yang dituduhkan kalangan Barat sebagai tindakan terorisme kalangan Islam, tidak muncul dalam ruang hampa. Kekerasan struktural dan ketidak-adilan global yang merugikan umat Islam, menjadi pendorong lahirnya radikalisme. Dalam buku Islam: Continuity and Change in the Modern World, John Obert Voll, menyebutkan bahwa gerakan militan Islam tercipta dari dominasi negara-negara maju terhadap negara taklukan (1982). Dalam acara Dialog Antarumat Beragama dan Kekerasan Pada 6-7 Desember 2004 di Yogyakarta, Syafii Ma'arif menyatakan bahwa selama selama terorisme negara tidak dihentikan maka kekerasan dan konflik tidak akan berakhir. Karena itu, menurutnya, terorisme bisa dihentikan dengan menghentikan terorisme negara.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlukah Dialog antaragama ?&lt;br /&gt;Sebenarnya ide diadakannya dialog antaragama ini sudah lama muncul. Pada tanggal 23-24 Maret 1995, di Jakarta pernah diadakan seminar internasional tentang Islam dan Barat dalam Era Globalisasi. (Nur Cholish et all: 1996) Selanjutnya pada tahun 1996, Perdana Menteri Turki, Necmettin Erbakan dalam makalahnya untuk konferensi IIFTIHAR (International Institute for Technology  and Human Resource Development) di Jakarta mengajukan tema "Dialog Peradaban" (Dialogue among Civilization). Usul ini didukung dan dikembangkan oleh intelektual muslim lain, seperti B.J Habibie dan Anwar Ibrahim. (Adian Husaini: 2005). &lt;br /&gt;Dialog antarperadaban adalah proses komunikasi dua arah dari dua atau lebih peradaban yang berbeda yang dilakukan oleh aktor dalam berbagai lapisan pemerintahan dan civil society dengan tujuan utama timbulnya saling pengertian dan kerja sama. Dialog dipahami sebagai conversation of cultures, yang berlangsung dalam ruang masyarakat internasional yang memiliki kesamaan komitmen dan berdasarkan penghargaan yang lain sebagai sejajar. Percakapan ini menuntut perenungan dan empati. Perbedaan peradaban mengharuskan, meminjam Habermas, suatu aksi komunikatif (communicative action) dalam ruang publik. &lt;br /&gt;Dialog dilakukan karena disadari ada perbedaan atau bahkan konflik, karena dunia berkarakter plural. Pluralisme peradaban merupakan perbedaan perspektif dalam memahami dunia. Pluralisme peradaban agak berbeda dengan pluralisme jenis-jenis lain seperti gender, ras, agama, dan suku. Pluralisme peradaban juga agak berbeda dengan multikulturalisme yang diartikan sebagai kemajemukan budaya dalam sebuah komunitas negara-bangsa. Dan perbedaan peradaban ini yang menimbulkan jurang yang menganga antara Islam dan Barat. Oleh karena itu dialog dilakukan untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara Islam dengan negara-negara Barat yang notabene mayoritas beragama Kristen. Tapi yang perlu ditekankan adalah dialog bukan berarti menghentikan perjuangan melawan kedzaliman terhadap Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;*Penulis Adalah Skretaris Jendral Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM) PP UII Jogjakarta&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-5137795351249413903?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/5137795351249413903/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/menanggapi-stigma-negatif-terhadap-umat.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/5137795351249413903'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/5137795351249413903'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/menanggapi-stigma-negatif-terhadap-umat.html' title='MENANGGAPI STIGMA NEGATIF TERHADAP UMAT ISLAM TENTANG ISU TERORISME'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-7213306415264236066</id><published>2009-05-10T03:17:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:19:41.152-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='SASTRA'/><title type='text'>PENJARA SUCI</title><content type='html'>OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;Hening malam membisu seribu bahasa. Sayap-sayap langit terurai menelungkup bumi menebarkan kegelapan. Angin dingin berhembus, mengembara tanpa arah tujuan  yang jelas dan menerpa benda-benda yang ia lalui. Ia terus berhembus dan akhirnya menembus celah jendela yang terbuka di subuah gedung berlantai dua. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PENJARA SUCI&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;Hening malam membisu seribu bahasa. Sayap-sayap langit terurai menelungkup bumi menebarkan kegelapan. Angin dingin berhembus, mengembara tanpa arah tujuan  yang jelas dan menerpa benda-benda yang ia lalui. Ia terus berhembus dan akhirnya menembus celah jendela yang terbuka di subuah gedung berlantai dua. &lt;br /&gt;Seorang pemuda yang sedang lelap di peraduan, tenggelam dalam mimpi menggerak-gerakkan tangannnya. Sedikit demi sedikit ia mulai tersadar. Tak lama kemudian ia mengangkat kepala dari bantal, kemudian menggerak-gerakkannya ke kanan dan ke kiri. Kemudian menoleh ke arah jam dinding yang terpasang di dekat sebuah lukisan kaligrafi bertuliskan ayat “waminallaili fatahajjad bihi nafitalaka” beremotif biru tua yang terbuat dari kanvas dengan bingkai keemasan. Jarum jam menunjukkan pukul 03.00.&lt;br /&gt;Hembusan angin malam yang menembus jendela kamar rupanya menyentuh pori-porinya dan merasuk kesuluruh tubuhnya menebarkan rasa dingin sampai menyentuh tulang sum-sumnya. Merasakan dinginnya udara malam yang menyadarkannya dari mimpi tidak membuatnya melanjutkan lelapnya, mengambil selimut yang terhempas dari tubuhnya dan mengurainya di atas badan kemudian melanjutkan lelapnya. Ia malah terbangun.&lt;br /&gt;Perlahan ia mengayunkan langkah kakinya menuju pintu kamar, membukanya kemudian keluar. Ia menuju kamar mandi sesampainya di depan kamar mandi jari tangannya memencet saklar lampu. Lampu menyala menerangi kamar mandi yang berukuran 2X 1,5 meter. Ia masuk dan  memutar keran air. Mengalirlah air jernih nan bening dari ujung keran itu. Perlahan pemuda berambut hitam lebat dan lurus itu menjulurkan tangannya kearah aliran keran. Seketika rasa dingin menusuk kulitnya dan merasuk ke seluruh tubuh. Ia tidak mempedulikannya. Ia tetap melanjutkan mencuci tangannya, lalu membasuh muka.&lt;br /&gt;Hempasan air dari tangan yang mengenai muka semakin menyadarkannya dari mimpi. Kemudian mulailah mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu satu persatu. Dimulai dari berkumur. Tiga kali ia memasukkan air ke rongga mulutnya dan menggerakkan sampai terasa air itu telah menerpa seluruh rongga mulutnya. Dalam hati ia berkata: “wahai mulut.... berapa banyak dosa yang engkau lakukan selama ini?, Berapa kali engkau lalai menyebut nama penciptamu? berapa kemaksiatan yang telah timbul darimu? Berapa penghianatan yang telah kamu lakukan? Dengan air wudhu ini, aku berharap akan mensucikan semua kelalain dan dosa-dosamu. Dengan air suci ini aku berharap Allah mensucikanmu dari kesalahan-kesalahan dan kemaksiatan yang engkau perbuat. Menjadilah engkau anggota yang suci demi rasa syukur terhadap penciptamu.”&lt;br /&gt;Untuk kali ketiga ia membuang air dari dalam rongga mulutnnya sambil berharap semua kesalahan dan dosa yang dialukan oleh lisan dan birinya terbuang bersama air yang ia semprotkan.&lt;br /&gt;Kemudian pemuda yang berhidung mancung itu memasukkan air ke rongga hidungnya lalu mengeluarkan dan membuangnya. Sambil ia melakukannya, dalam hati ia berkata, “wahai hidung… berapa kesilapan yang telah kau lakukan? Berapa kali engkau berpaling dari penciptamu? Berapa banyak kemaksiatan yang telah engkau hisap dan engkau hembuskan? Dengan air bersih ini aku berharap dapat membersihkan semuanya, mensucikanmu dari kesalahan dan dosa yang telah kau lakukan, jadilah engkau indera yang suci”. Pemuda itu melakukannya sampai tiga kali. &lt;br /&gt;Sementara air keran masih mengalir, tangannya menadah air dan mengusapkannya ke wajahnya bersih nan bersinar. Dalam hatinya berkata: “Wahai wajahku.... berapa kali engkau berpaling dari penciptamu? Berapa kali engkau menantang Tuhanmu? Berapa kali engkau telah menghadap kearah kemaksiatan? Semua itu adalah penghiantan atas nikmat penciptamu.... dengan air bening ini aku berharap dapat membersihkanmu dari noda-noda dan dosa. Dengan air suci ini aku harap dapat mensucikanmu dari kehinaan dan kenistaan karena kemaksiatanmu...”&lt;br /&gt;Setelah tiga kali ia mlekukannya kemudian pemuda itu membasuh tangannya sebanyak tiga kali. Sambil melakukannya hatinya berkata: “wahai tanganku.... berapa banyak kejahilan yang engkau lakukan? Berapa kali engkau menyakiti orang lain? Berapa kali engkau menyentuh larangan tuhanmu? Melalui air bening ini aku memohon kepda Allah semoga menjadikanmu bening dari dosa-dosa yang telah engkau perbuat. Dengan air suci ini semoga engkau disucikannya dari catatan hitam kesalahan yang telah engkau lakukan selama ini...”&lt;br /&gt;Ia membasuh semua nggota wudhunya. Bersamaan dengan itu pula dalam hati ia introspeksi dan menghitung-hitung  kesalahan anggota tubuhnya. Kemudian ia menasehartinnya agar selalu berada dalam garis ketakwaan dalam segala aktifitas dan memohonkan ampun, pembersihan dari segala noda dan kotoran, baik lahir maupun batin. Ia sangat berharap segala kotoran dan noda yang menempel di anggota tubuhnya, hati dan pikirannya runtuh bersama dengan sisa air wudhu yang menetes.&lt;br /&gt;Setelah selesai berwudhu, ia menengadahkan tangannya ke langit karena sangat berharap, sementara  kepalanya menunduk karena malu kepada penciptanya. Dengan penuh oenghayatan berdoa:&lt;br /&gt;“Ya Allah Ya Tuhanku, pencipta langit dan bumi serta segala isinya, pecipta siang dan malam, jadikanlah aku sebagai hamba-Mu yang mau bertobat, dan jadikanlah aku termasuk hamba-Mu yang mau bersuci dan selalu dalam keadaan suci, dan jadikanlah hamba-Mu yang hina ini bagian dari hamba-hamba-Mu yang shaleh”.&lt;br /&gt;Selesai berdoa, ia mengayunkan kaki melangkah menuju kamar di mana ia tadi terlelap. Sebuah kamar di lantai dua disebuah bangunan di Pinggiran kota Yogyakarta. Bangunan itu adalah gedung Pondok pesantren mahasiswa Unggulan Universitas Islam Indonesia (UII).&lt;br /&gt;Pemuda itu tak lain adalah Fuad, salah seorang santri di pesantren perguruan tinggi tertinggi tertua di Indonesia. Santri yang mempunyai nama lengkap Fuad Hasan ini kemudia menaggalkan kaos lengan panjang berwarna biru dari badannya. Kemudia mengenakan kemeja warna putih bergaris hitam kecil-kecil. Setiap pukul tiga malam ia sudah terbangun untuk bermunajat kepada Allah dan kumudian menjalankan aktifitas sebagai santri Pesantren Unggulan UII.&lt;br /&gt;Pondok Pesantren UII terletak di pinggiran kota Yogyakarta. Lokasi pinggiran kota yang agak sepi dari keramaian deru kendaraan dan jauh dari mall sengaja dipilih oleh para pendirinya agar santri yang tinggal dan menuntut ilmu di pondok ini bisa konsentrasi penuh, dan tidak terganggu. Bangunan pondok berlokasi di pinggir jalan yang menghubungkan Dusun Babar Sari dengan Jalan Afandy yang sebelumnya bernama Jalan Gejayan. Di seberang jalan ada aliran selokan mataram yang airnya cukup jernih dan tampak segar.&lt;br /&gt;Bangunannya tidak terlalu megah namun cukup kuat dan gagah, ini terbukti ketika ada goncangan gempa bumi 7,5 skala richter pada tanggal 27 Mei 2006 yang menewaskan lebih dari tujuh ribu orang gedung yang dihuni santri dari berbagai penjuru in tidak sedikitpun berpengaruh. Kondisi gedung bercat warna hijua muda ini tetap tegar kokoh berdiri, tidak sedikitpun terjadi keretakan pada dindingnya. Padahal hampir seluruh bangunan yang berada di sekitar lokasi pondok retak dan bahkan ada yang roboh. &lt;br /&gt;Kuatnya fondasi dan kokoh dan kerangka beton penyangga bangunan pondok yang dirancang oleh arsitek handal dengan menggunakan bahan pilihan dan unggulan serta pengerjannya dilakukan secara profesional menjadikan pondok ini tidak terpengaruh oleh guncangan gempa bumi sekalipun. Demikian juga para pendiri dan pengajar di pondok ini menanamkan ilmu dan nilai-nilai moral yang kokoh dan menancap dalam-dalam di hati para santri, penanaman nilai-nilai moral qur'ani dan tauladan baginda Rasul, salafus shalih, ulama al-‘amilin al-mukhlishin sehingga setiap sikap, sifat ucap dan perilaku santri selalu dihiasi oleh nilai-nailai akhlakul karimah.&lt;br /&gt;Di depan pondok terdapat taman yang dihiasi dengan berbagai warna-warni bunga. Taman ini didesain dan dibuat oleh para santri. Mereka semangat dan rajin menanam bunga dari berbagai jenis warna dan aroma sebagaimana mereka rajin dalam menimba dan mendalami berbagai ilmu yang diajarkan di di pondok ini. Kesegaran dan aroma wangi keindahan bunga di taman ini seolah menggambarkan kesegaran semangat dan perjuangan mereka dalam mengembara di tengah-tengah samudera ilmu dengan harapan dapat mewarnai dan memberikan aroma intelektualdan keshalihan sepiritual di setiap komunitas mereka dalam masyarkat.&lt;br /&gt;Santri penghuni pondok yang didirikan pada tahun 1996 ini tidak terlalu banyak, yaitu sekitar lima puluhan santri. Mereka berasal dari berbagai daerah di penjuru nusantara. Jumlah yang tidak terlalu banyak ini karena proses untuk masuk menjadi santri progaram unggulan ini tidaklah mudah. &lt;br /&gt;Untuk menjadi santri pondok pesantren yang khusus hanya untuk laki-laki ini memang harus memenuhi beberapa syarat yang agak berat, karena calon santri harus menguasai minimal dua bahasa asing, bahasa Inggris dan Arab. Penguasaan bahasa Inggris dibuktikan dengan sertifikat TOEFL dengan sekor minimal 450. Untuk bahasa Arab, calon santri harus mampu membaca kitab kuning atau kitab gundul. Selain itu calon santri harus mampu berkomunikasi dengan dua bahasa asing tersebut. Persayaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh calon santri adalah, mereka harus lulus psiko test dan wawasan kepesantrenan, pengetahuan umum dan tentunya pengetahuan agama. &lt;br /&gt;Berat memang persyaratan untuk menjadi penghuni penjara suci ini, namun bagi mereka yang lulus tes untuk menjadi santri akan mendapatkan beasiswa full Study yang meliputi bebas pembayaran SPP. Catur Dharma, Uang praktikum, KNN, dan wisuda dan biaya akademik lainnya. Selian itu merek ajuga berhak menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia di dalamnya. Fasilitas yang di dapatkan santri ProgramUnggulan ini cukup representatif dan sangat nendukung untuk mengembangkan intelektualitas, meningkatkan spiritualitas dan akhlak al-karimah serta pengetahuan dan wawasan. &lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;Setelah selesai berganti baju dan kemudian mengenakan sarung, Fuad memasuki kamar-kamar di lantai satu dan dua membangunkan santri lainnya untuk qiyamulail. Ia memang mempunyai kepedulian yang tinggi kepada teman-teman seperjuangannya. Dia tidak mau bangun dan bermunajat menghadap dan mengiba kepada Tuhannya sendirian, sementara teman-temannya yang lain terlelap dan tenggelam di alam mimpi. Baginya itu adalah sikap egois. Ia berusaha untuk membangunkan santri lain. Bias jadi mereka berminat untuk bangun malam, namun karena terlelap dan tidak ada yang membangunkan akhirnya menyeal di pagi harinya.&lt;br /&gt;“Qum, qum,qum,qum,” suaranya lantang memecah keheningan malam.&lt;br /&gt;“Ayo bangun, bangun, bangun, bangun” ia mengulangi ajakannya untuk qiyamullail.&lt;br /&gt;Setelah semua kamar ia masuki dan dan membganunkan penghuninya, santri yang berasal dari Rembang Jawa Tengah itu melangkah menuju masjid yang terletak di sebelah Asrama tempat mukim santri.&lt;br /&gt;Sebagian besar santri yang terbiasa  bangun malam akan merasa enteng untuk beranjak dari peraduan, tanpa harus dibangunkan oleh santri lainnya atau bahkan pengasuh. Namun, ada beberapa santri yang agak susah dibangunkan oleh santri yang lain. Untuk mengatasi ini biasanya Pengasuh langsung turun tangan.&lt;br /&gt;Malam itu Pengasuh masuk kamar “Ibnu Rusyd”, yaitu kamar Farhan dan Syafrizal yang berada di lantai dua dua kamar sebelah kanan kamar Fuad yang terletak di gedung A. Gedung A merupakan bangunan yang terdiri dari 32 kamar tidur santri.  Kamar-kamar di gedung A  diberi nama yang diambil dari nama tokoh-tokoh Islam dari zaman sahabat sampai intelktual Muslim zaman pertengahan. Nilai filosofis pemberian nama kamar santri diambil dari tokoh-tokoh muslim adalah agar santri yang tinggal di dalamnya bisa mencontoh keilmuan dan kematangan spiritual serta keshalehan sosial tokoh-tokoh tersebut. &lt;br /&gt;Masing-masing kamar berukuran 5x4 meter. Di dalamnya dilengkapi dengan dua dipan lengkap dengan kasur dan bantal, dua almari pakaian, dua buah rak buku, satu unit meja belajar dan satu unit komputer sebagai fasilitas belajar santri. Di langit kamar tepasang dua bola lampu yang sangat terang dengan harapan santri tidak lagi memerlukan lampu belajar. Fasilitas ini cukup representatif untuk mengembara menjelajahi lautan ilmu yang tersebar dilembar-lembar karangan ulama dan tokoh ilmuan zaman klasik sampai kontemporer; Atau dari softwere atau keping-keping CD atau DVD yang berisi berbagai ensiklopedi berbagai bidang disiplin ilmu, baik yang terkait langsung dengan ilmu keislaman maupun ilmu umum.&lt;br /&gt;Farhan dan Syafrizal tinggal satu kamar. Kedua santri ini dikenal paling susah dibangunkan, dan kurang semangat mengikuti kegiatan-kegiatan di pesantren. Kalau saja penempatan kamar tidak berdasarkan undian, nampaknya kedua santri ini tidak akan tinggal satu kamar.&lt;br /&gt;“Bangun, bangun, bangun  wahai anakku, malaikat rahmat merindukan lantunan dzikirmu nak....”  suara sang Ustadz sambil perlahan menggerakkan kaki Farhan.&lt;br /&gt;“Mereka sudah semalaman mendoakan dan memohonkan rahmat kepada Allah, mengapa kalian masih terlelap”. &lt;br /&gt; Mendengar suara yang sudah tidak asing ini Farhan menggeliatkan badannya dan mengangkat kepalanya dari bantal, kemudian duduk.&lt;br /&gt;“Mari Shalat malam Farhan.., itu teman-teman sudah pada ke masjid, santri Unggulan jangan kalah dengan serangga malam yang sejak semalam tanpa jenuh terus berdzikir dan memajatkan pujiannya kepada Allah.” Ucap sang Ustadz sambil menepuk-nepuk pundak Farhan agar ia semakin tersadar dari tidurnya.&lt;br /&gt;Ungkapan yang tidak asing ditelinganya ini menggerakkan Farhan untuk beranjak. Ungkapan ini cukup familiar bagi pendengarannya, karena hampir setiap malam ia dibangunkan pengasuh. Ia beranjak dari ranjangnya dan keluar menuju tempat wudhu. Setelah Farhan terbangun kemudian sang Ustadz membangunkan Syafrizal yang tidur di ranjang yang letaknya bersebelahan dengan ranjang Farhan. Setelah keduanya bangun dan menuju kamar mandi untuk bersuci dan mengambil air wudhu, kemudian Ustadz  sudah empat tahun mengabdi di UII ini bergegas menuju masjid.&lt;br /&gt;Pengasuh pondok pesantren Unggulan ini  cukup penyabar, mengayomi dan memiliki jiwa yang cukup dewasa untuk menjadi serang ayah dari puluhan santri yang tinggal di pondok mahasiswa. Ia adalah Ustadz Mahmud Muhammad Mamduh, Ph.D. Beliau mendapatkan Ph.D bidang Filsafat Islam, Departemen of Philosophy,  Middle East Technical University (METU), Ankara, Turkey. Pridikat akademik yang cukup mentereng ini tidak membuat Ustadz Pengagum Al-Ghazali ini sungkan atau canggung untuk bergaul dengan santri-santri yang secara keilmuan dan akademik jauh di bawahnya. Ia masih mau mendatangi kamar-kamar santri untuk sharing keilmuan dan wawasan atau hanya untuk membangunkan santri yang susah bangun.&lt;br /&gt;Setelah mengambil air wudhu, para santri kemudian menuju masjid untuk shalat sunah tahajjud, shalat hajat dan sahalat sunnah lainnya. Bermunajat, bersimpuh, mengiba, memohon sebagai bukti penghambaan kepada Tuhan pencipta semesta alam. &lt;br /&gt;Suasana hening, para santri hanyut dalam penghayatan dan keasyikan dengan percintaan mereka dengan sang Khaliq. Sesekali terdengar suara istighfar, tahmid dan tahlil yang menggetarkan hati. Getaran yang mengandung kekuatan yang sanggup menggoncang istana langit dan menggerakkan sayap-sayap malaikat, meneteskan embun rahmat ke muka bumi menyebar ke seluruh penjuru semesta. Melenyapkan kepenatan jiwa, membersihkan hati yang kumuh oleh dosa-dosa. &lt;br /&gt;"Tidaklah suatu kaum duduk untk berdzikir pada Allah, kecuali para malaikat mengitari mereka, rahmat memayunginya, ketenangan turun padanya dan Allah menyebut-nyebut mereka kepada siapa saja yang berada disisi-Nya (HR.muslim)”&lt;br /&gt;Meskipun jumlah mereka cukup banyak, dan hampir memenuhi masjid yang berlantaikan marmer putih berlapis permadani hijau itu, namun seolah mereka menyendiri dan tenggelam dalam sepi, berkhalwat dengan Allah. Jiwa-jiwa mereka mengembara bersama angin malam dan melambung ke angkasa jagad raya bertemu dan menyatu dengan kasih sayang Penciptanya. Terpaan angin yang sangat dingin tampaknya tidak mempengaruhi kekhusu’an para hamba Allah yang sedang dilanda kerinduan ini. Mereka bahkan merasakan kehangatan merasuk dalam jiwa, kehangatan selimut kasih sayang-Nya yang mampu menghempaskan dinginnya terpaan angin malam. &lt;br /&gt;Malam merayap mendekati pagi. Shubuhpun menyapa dan menyambut malam yang berpamitan. Suara adzan saling bersahutan dari berbagai penjuru, laksana serangga malam yang bersahutan melantunkan dzikir.&lt;br /&gt;Muadzin di pesantren ini digilir berdasarkan jadwal yang dibuat oleh departemen ubudiyah Organisasi Pondok Pesantren (OSPP). OSPP adalah organisasi kerumahtanggan pesantren yang ranah kerjanya adalah lingkup internal pesantren. Diantara program kerjanya adalah menjalankan roda aktifitas ubudiyah santri, menjalankan program bahasa melalui kultum, pemberian mufrodat atau kosa kata bahasa asing dan menggerakkan santri untuk melaksanakan kewajiban bersih-bersih sesuai jadwal harian dan mingguan, mengkoordinasi dan mengatur kegiatan olah raga aktifitas lain yang berkaitan dengan kerumahtanggan. Untuk menjalankan program ini OSPP membentuk beberapa departemen, antara lain departemen ubudiyah,  departemen bahasa dan seni, departemen kebersihan, departemen olah raga dan departemen keagamaan.&lt;br /&gt;Meskipun muadzin bertugas sesuai dengan jadwal, namun khusus waktu shubuh ada seorang santri yang didaulat untuk menjadi spesialis muadzin subuh. Ini karena suara santri ini cukup merdu dan lantang. &lt;br /&gt;“Allahu akbar Allahu Akbar” lantang suaranya memecah keheningan fajar di pinggiran kota Yogyakarta. Menggetarkan hati mukmin yang mendengarnya. Menggugah jiwa-jiwa yang terpenjara dalam lelap malam, menggerakkan jasad yang terbungkus kehangatan selimut lembut di peraduan.  &lt;br /&gt;Muadzin itu adalah Maulana Yusuf. Santri yang biasa dipanggil Ucup ini bersal dari Jember. Ucup adalah santri yang berhasil meraih gelar “Santri Abid” di Pondok Pesantren Unggulan ini. Gelar “Santri ‘Abid” diberikan kepada santri yang rajin dalam menjalankan ibdah-ibadah mahdhah, khususnya melaksanakan amalan-amalan sunnah, seperti puasa Senin-Kamis, shalat Rawatib dan amalan-amalan sunnah lainnya.&lt;br /&gt;Setiap awal tahun ajaran memang diadakan acara penganugerahan berbagai predikat kepada para santri. Ada nominasi santri ‘abid, santri berprestasi, santri paling rajin dan santri teladan. Gelar santri ‘Abid dianugerahkan kepada santri yang rajin menjalankan ibadah, baik yang wajib maupun ibadah sunnah. Gelar santri berprestasi dianugerahkan kepada santri yang paling banyak mendapatkan prestasi dalam bidang akademik, seperti Indeks Prestasi di atas 38 (cumlaude), menjuarai berbagai perlombaan karya ilmiah, baik lokal, regionla, maupun nasional, dan dan perlombaan-perlombaan lainnya. Predikat santri rajin disandangkan kepada santri yang paling rajin menjalankan tugas-tugas pondok sesuai dengan jadwal yang disepakati, seperti bersih, bersih, menjadi muadzin dan imam shalat dan rajin olah raga.  &lt;br /&gt;Predikat santri teladan dianugerahkan kepada santri yang  di dalam drinya terkumpul predikat-predikat di atas. Yaitu mempunyai prestasi akademik yang gemilang, rajin menjalankan ibadah, banyak menghasilkan karya ilmiah yang dipublikasikan, baik melalui koran, jurnal ilmiah maupun website, rajin menjalankan kewajiban pesantren, rajin berolah raga, dan tentunya mempunyai kemampuan berbahasa asing, baik lisan maupun tulisan di atas santri-santri yang lain.&lt;br /&gt;Perhelatan penganugerahan berbagai predikat ini biasanya diadakan pada waktu pembukaan tahun ajaran baru, yaitu saat stadium general pondok pesantren. Acara ini dihadiri oleh para pendiri Pondok pesantren unggulan ini, jajaran Badan Wakaf dan Rektorat Universitas Islam Indonesia, para Dosen dan dengan pembicara kaliber nasional dan bahkan internasional. &lt;br /&gt;Predikat santri ‘Abid tahun ini mamang disandang oleh Ucup. Sebelum nyantri di pondok ini, santri yang hobi menanam bunga ini menempuh pendidikan SMA di Madrasah Aliyah Keagamaan Negeri (MAKN) Jember.&lt;br /&gt;Mayoritas santri pesantren unggulan ini memang berasal dari alumni MAKN dari seluruh Indonesia, mulai dari MAKN, Kalimantan, Jember, Yogyakarta, Lampung, Sumatera Selatan, Aceh dan daerah-daerah lain. MAK adalah jurusan keagamaan di sebuah sekolah negeri di berbagai daerah. Pola pendidikan dan pengajaran di MAKN mirip dengan pola yang diterapkan dipesantren-pesantren unggulan, yaitu melatih disiplin yang tinggi, baik dalam beribadah maupun aktifitas rutin sehari-hari serta kewajiban menggunakan bahasa Arab- dan Inggris sebagai bahasa sehari-hari. Maka wajar apabila mereka tidak kaget dengan berbagai syarat untuk menjadi santri pondok pesantren unggulan UII ini. &lt;br /&gt;Selain berasal dari MAKN, santri pesantren yang dibiayai dari dana wakaf UII ini pada umumnya berasal dari pondok-pondok pesantren modern dari baerbagai penjuru nusantara. Ada beberapa santri yang berasal dari pondok salaf, umumnya mereka dari daerah kediri yang sambil nyantri di pondok salaf mereka juga belajar bahasa Inggris di “kampung Inggris” Pare, Kediri Jawa Timur.&lt;br /&gt;***********&lt;br /&gt; Setelah selesai menunaikan shalat Shubuh, berdzikir sekitar lima belas menit. Sebagai sarana untuk meningkatkan kemampuan public speaking, OSPP  melalui  Departemen bahasan dan seni membuat program kuliah tujuh menit (kultum). Kultum dilaksanakan enam kali seminggu. Pagi itu yang bertugas menjadi mutakallim atau pembicara adalah Fuad. Mahasiswa semester tuju Ilmu Hukum Fakultas Hukum ini nampaknya sudah siap. &lt;br /&gt;Fuad maju ke hadapan jamaah shalat shubuh kemudian masuk ke sebuah ruang yang terletak di pojok kanan masjid. Ruangan ini merupakan tempat penyimpanan peralatan dan perlengkapan sarana ibadah di pesantren. Di dalamnya ada Al-Quran, sajadah, karpet, tape, peralatan pengeras suara, dan perlatan lainnya. &lt;br /&gt;Tak lama kemudian santri yang berkulit sawo matang ini keluar, tangannya sudah memegang mikropon.  Kultum memang dilakukan dengan menggunakan pengeras suara, dengan tujuan santri lebih fokus mendengarkan. Selain itu juga supaya masyarakat disekitar pesantren juga dapat mendengar, mendapat ilmu dan mengambil hikmah daru apa yang disampaikan oleh mutakallim setiap habis subuh.&lt;br /&gt;“assslamu ‘alaikum warah matullahi wabarakatuh” Dengan suara yang mantap dan gandem ia mengucapkan salam pembuka.&lt;br /&gt;“ Sebelum saya lanjutkan kultum ini, saya akan mengutip ungkapan Ibnu ‘Athaillah al-Sakandari yang beliau tuangkan di dalam sebuah karya yang cukup menumental, yaitu Kitab Syarh al-Hikam. Beliau menuliskan sebuah ungkapan singkat, namun kalau kita renungkan, maknanya cukup dalam” Fuad memulai pidatonya dengan suara yang agak datar.&lt;br /&gt;“Ungkapan yang sangat mashur di kalangan sufi pencari kesucian cinta Tuhan itu berbunyi ‘Rubbama fataha laka bab al-tha’ati wama fataha laka bab al-qabul” Fuad melanjutkan ceramahnya. Selanjutnya ia mulai menjelaskan maksud dari ungkapan ini.&lt;br /&gt;“Meskipun saya yakin bahwa teman-teman di sini pada dasarnya sudah faham dan mengerti makna dan interpretasi yang terkendung dalam mutiara hikmah ungkapan Sufi kenamaan abad pertengahan ini, namun saya ragu apakah teman-teman santri sudah mengamalkan dan memanfaatkan hikmahnya” lanjut Fuad.&lt;br /&gt;“Secara literal, ungkapan di atas memang seolah biasa, namun, kalau kita mau menggali dan menghayatinya lebih dalam, semakin banyak mutiara hikmah yang akan kita temukan.” Terangnya.&lt;br /&gt;“Ungkapan di atas kalau kita terjemahkan secara bebas ke dalam bahas Indonesia kurang lebih berarti demikian: Bisa jadi Tuhanmu membukakan pintu kataatan, pintu kepatuhan, pintu pengabdian dan pintu penghambaan untuk mu, namun bisa jadi juga Dia tidak membukakan pintu kemakbulan atau pintu penerimaan ketaatan dan penghambaan itu kepadamu”.&lt;br /&gt;“Na’udzu billah, tsumma Na’udzubillah” lanjutnya.&lt;br /&gt;“Ini artinya tidak semua amal ibdaha yang kita lakukan siang dan malam ini secara otomatis akan diterima di sisi-Nya, tergantung ketulusan niat ibadah dan kepatuhan tersebut. Kalau ibadah yang kita kerjakan tersebut benar-benar dilakukan atas dasar keikhlasan dan hanya mengharapkan ridhonya, maka besar kemungkinan amal tersebut akan diteri di sisi-Nya. Namun, apabila niat ibdah itu kita lakukan dengan kealpaan dan lupa kepada-Nya dan hanya mengingat surga dan neraka-Nya, diniati agar selamat dari neraka dan dengan maksud untuk mendapatkan surga, maka bisa jadi amal itu sia-sia. Apalagi kalau kita mengerjakannya hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban?, saya tidak tahu, di posisi mana amal ini berada.” Fuad menjelaskan sambil tangannya bergerak mengikuti irama kata yang ia ungkapkan dengan mikropon.&lt;br /&gt;“Yang lebih parah lagi adalah, orang yang mengerjakan ibdah dan ketaatan kepada Allah hanya karena ingin dipuji ustadznya, karena tidak enak dengan teman, atau karena merasa sungkan, sebab sudah menapatkan tempat tinggal pemondokan dengan segala fasilitasnya serta mendapatkan beasiswa full study selama kuliah. Saya lebih tidk tahu akan posisi amal orang seperti ini.” Sementara Fuad terus menjelaskan ungkapan Ibnu ‘Athaillah, para santri dan Ustadz yang sejak awal mendengarkan dengan khusu’ mengangguk-anggukan kepala.&lt;br /&gt;“Saya berharap kita semua yang berada di tempat yang Insyaallah diberkahi Allah ini menjalankan iabadah atas dasar niat  yang ikhlas dan ketulusan hati hanya karena bermaksud ingin menggapai Ridha-Nya. Tidak lain dan tidak bukan kecuali karena bertujuan untuk ridhanya” lanjut Fuad&lt;br /&gt;“Alangkah sia-sianya amal kita apabila dalam mengerjakannya tidak kita dasari niat yang tulus dan benar-benar karena dasar penghammbaan diri kepada Allah.”&lt;br /&gt;“Karena pada dasarnya Ibadah yang disyariatkan Allah kepada manusia itu tidak lain dan tidak bukan hanyalah sebgai pengakuan akan ketuhanan dan sebagai tanda penghambaan diri kepada-Nya. Pun sebagai pengakuan atas kelemahan dan kekurangan serta ketidakberdayaanmanusia. Hal ini denganjelas diungkapkan oleh Abu Ishaq al-Syatiby dalam kitab yang menjadi rujukan para teoritisi hukum Islam, kitab al-Muwafaqat, yaitu, al-Ashlu fil ‘Ibadah bi al-nisbah ila al-mukallafi al-ta’abbud, duna iltifat ila ala-ma’ani; wa al-Ashlu fi al-‘adat al-iltifat ila al-ma’ani, yang artinya kurang lebih demikian: pada dasarnya dalam hal ibadah yang dikerjakan oleh orang mukallaf adalah murni sebagai penghambaan diri kepada Allah tanpa melihat hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya; sedangkan dalam hal kebiasaan, mu’amalah, pergaulan, itu harus melihat pada hikmahnya. ” dengan penuh semangat Fuad melanjutkan ceramahnya.&lt;br /&gt;“Kiranya demikian saja yang dapat saya sampaikan, sedikit kalau kita dapat mengamalkannya, niscaya akan mendapabt hikmah. Semoga kita dapat mejalankan ibdah dengan penuh keikhlasan dan atas dasar penghambaan diri kepada Allah. Apabila ada kata atau ungkapan yang mengganggu perasaan jamah sekalian saya mohon maaf, wassalamu ‘alaikm warahmatullahi wabarakatuh.”&lt;br /&gt;Setelah selesai jamaah dan kultum para santri langsung menuju ruang kuliah di gedung B. Gedung B berlokasi tepat di depan gedung A. tidak berbeda dengan gedung A, gedung B juga bertingkat dua. Lantai satu sebagai aula dan sekaligus ruang kuliah satu. Di samping aula ada kantor atau ruang bagian akademik ponodk pesantren. Sementara di lantai dua semuanya digunakan sebagai ruang kuliah, yaitu ruang kuliah dua, tiga dan empat. Di ruangan-ruangan inilah santri mendapatkan perkuliahan tambahan dari para dosen yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Yogyakarta.&lt;br /&gt;Perkuliahan pondok ini didesain untuk pengembangan kemampuan akademik santri khususnya yang terkait dengan ilmu wawasan keagamaan dan penelitian. Secara garis besar kurikulum yang diajarkan meliputi linguistik, Arab dan Inggris, ushul fikih dan fikih, hadis dan ilmu hadis, tafsir dan ilmu tafsir, dakwah, public speaking dan metode penelitian. Perkuliahan pesantren dilaksanakan setelah shubuh dan setelah isya’.&lt;br /&gt;******&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sinar mentari dengan penuh kehangatan menyapa hamparan permadani bumi, menerobos calah-celah gedung dan pepohonan dan menyebar ke segala penjuru. Titik-titik embun perlahan sirna seiring dengan datangnya sinar mentari. Pagi itu cuaca tampak cerah. Geliat aktifitas masyarakat mulai tampak; kendaraan lalu berlalu-lalang di jalan-jalan kian detik kian ramai. &lt;br /&gt;Yogyakarta, sebuah propinsi Istimewa yang terletak di wilayah selatan pulau jawa. Propinsi ini mendapat predikat “kota pelajar” seolah menunjukkan eksistensinya. Kendaraan yang didominasi sepeda motor memenuhi jalan-jalan dan menebarkan titik polusi yang mulai merubah kesegaran dankesjukan udara pagi itu. Para pengendara umumnya adalah pelajar yang meluncur menuju mata air ilmu, ke sekolah, kampus dan lembaga-lembaga pendidikan negeri dan swasta. Selain tiu kendaraan para pekerja dari berbagai profesi tak kalah banyak  juga meluncur menuju mata air pencarian. Mengais rezeki.&lt;br /&gt;Anak-anak paly group, Siswa-siswi SD dan sebagian Siswa SMP berangkat menuju sekolah masih diantar oleh orang tua atau pembantu. Ada orang tua yang memang sengaja pergi hanya mengantar, dan ada yang membawa anaknya ke sekolah sekalian berangkat ke tempat mereka bekerja. Lain halnya dengan anak-anak SMA dan mahasiswa. Mereka pada umumnya sudah mengemudikan kendaraan sendiri, tidak diantar oleh orang tua mereka. Memang ada yang menggunakan bis kota, tapi itu hnya sebagian kecil. Pada umumnya mereka pulang pergi sekolah mengendarai sepeda motor. Palagi mahasiswa, yang mayoritas berasal dari luar daerah, mayoritas pergi ke kampus menggunakan sepeda motor.&lt;br /&gt;Aktifitas di peantren UII pun kian padat. Setelah selesai kuliah subuh, para santri mulai menjalankan aktifitasnya masing-masing. Ada sebagian santri yang membaca koran yang setiap pagi yang memang disediakan di meja ruang tamu sebagai “sarapan” dan penambah “gizi” intelektual, pengetahuan dan wawasan. Ada yang membaca majalah di teras depan. Ada pula yang belajar di dalam kamar. Sebagian santri masih mengaji dan mengahafal Al-Quran di masjid yang berdiri di tengah-tengah komplek pondok.&lt;br /&gt;Sebagian santri yang lain ada yang berolah raga, main tenis meja di ruang olah raga lantai satu gedung yang berdiri gagah di lahan seluas kurang lebih dua hektar tersebut. Sebagian yang lain ada yang bermain sepak bola di lapangan yang terletak di depan masjid.&lt;br /&gt;Ada santri yang bersih-bersih, menyapu dan ngepel sesuai dengan jawal harian yang telah ditetapkan. Ada juga santri yang membersihkan sepeda motor yang merupakan kendaran utama untuk pergi ke kampus fakultas masing-masing. Ada santri yang bersiap-siap untuk berangkat ke kampus untuk mengikuti perkuliahan fakultas. &lt;br /&gt;Di tengah-tengah hiruk pikuk aktifitas seorang santri yang sedang antri mandi sambil membaca buku. Kamar mandi di Pesantren memang hanya berjumlah seperempat dari jumlah santri, jadi ketika pagi hari terkadng terjadi antrian, saat antri ini umumnya digunakan untuk membaca buku.&lt;br /&gt;Dialah Faisal. Faisal Husen nama lengkapnya. Dia adalah santri sekaligus mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan. Faisal berasal dari Belitang, Sumatera Selatan. &lt;br /&gt;Ketika sedang asyik membaca buku ia dihampiri oleh santri lain yang tak lain adalah Fuad yang sedang membawa peralatan mandi dan bersurban handuk. Nampaknya ia juga mau mandi. Sambil menepuk lengan Faisal Fuad menyapa:&lt;br /&gt;”Hei, serius banget si Sal, baca  buku apaan ?”&lt;br /&gt;Sambil melihat ke arah Fuad dan tersenyum Faisal menjawab&lt;br /&gt;”Oh.. mas Fuad, ni... lagi baca buku Kiat Sukses Kuliah dan Organisasi, untuk tambah wawasan dan motivasi” &lt;br /&gt; “O.. iya Faisal, jangan lupa ya dengan tugas semalam, sudah terima suratnya kan dari Ari?” Fuad melanjutkan pembicaraannya&lt;br /&gt;“Surat peminjaman Aula, maksudnya?” Faisal menyahut sambil meletakkan pembatas buku di halaman terakhir yang ia baca.&lt;br /&gt;“Iya... Hasil rapat eLKIM tadi malam kan kita sepakat untuk meminjam Aula Fakultas Tekni Sipil dan Perencanaan (FTSP) sebgai tempat untuk untuk diskusi bulanan, Aula FTSP kan cukup besar, sehingga dapat menampung banyak orang. Meskipun agak mendadak, semoga belum ada yang boking Aula, sehingga kita nggak susah-susah nyari tempat lain.” &lt;br /&gt;Salah satu organisasi yang berada di lingkungan Pondok UII memang mempunyai program diskusi bulanan. Diskusi ini membahas seputar isu-sisu sosial keagamaan yang aktual. Organisasi ini adalah Lembaga Kajian Ilmu dan Pengembangan Masyarakat (eLKIM). Lembaga ini diarahkan untuk fokus pada bidang pengembangan keilmuan melalui diskusi dan karya tulis. Posisi eLKIM ini pada dasarnya sejajar dengan OSPP sebagai organisasi internal, namun eLKIM lebih banyak pada sisi internal, yaitu masyarakat yang lebih luas, melalui pengembangan keilmuan dan pengabdian. Lembaga ini membawahi beberapa divisi, yaitu divisi kajian dan penelitian yang menangani penelitian internal dan eksternal dan menyelenggarakan kajian rutin bulanan dan kajian tanggapan terhadap isu-isu sosial yang berkembang; divisi pengabdian kepada masyarakat dengan program pengembangan masyarakat dalam lingkup yang lebih praktis, seperti desa binaan; divisi penerbitan dan publikasi dengan program mempublikasikan karya-karya ilmiah santri melalui jurnal Pesantren “Ma’haduna” dan buletin mingguan “Al-Lu’lu” dan buletin triwulanan “Al-Tsurah”, selian itu juga mempublikasikan hasil diskusi dan kajian ilmiah lainnya.&lt;br /&gt;Direktur lembaga ini adalah pengasuh pesantren, Ustdz Mahmud Muhammad Mamduh Ph.D. Sementara jabatan Sekretaris Jendral dipercayakan kepada Fuad Hasan yang mendapat predikat sebagai santri teladan. Meskipun pada dasarnya yang Namun demikian dalam praktiknya, pelaksanaan program-program sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung jawab Sekjen.&lt;br /&gt;“O iya mas.. aku mandi dulu, soalnya ada kuliah jam delapan.” Pamit Faisal sambil meletakkan buku di rak buku depan kamar mandi. Di depan kamar mandi ada rak yang berisi buku-buku bacaan khusus ketika menunggu antrean. &lt;br /&gt;“O iya, maksih lo sebelumnya, nanti kalo’ ada jawaban dari FTSP segera kontak aku atau Farhan ya.., ni akau mau maen tenis meja dulu” Jawab Fuad sambi tersenyum.&lt;br /&gt;“Tak kira sampean mau mandi mas“ tanya Faisal sambil mengmbil melangkah ke arah akamar mandi.&lt;br /&gt;“Iya, tapi mau olah raga dulu bentar-bentar, kan lumayan biar dapat keringat” jawab Fuad, lalu ia melangkah menuju ruang tengah. Di lantai satu gedung pemondokan santri ini disediakan sebuah ruangan yang cukup luas sebagai tempat olah raga. Di sana tersedia dua lapangan tenis meja. &lt;br /&gt;Di sana ada Syafrizal yang sedang berdiri di samping meja tenis. Nampaknya ia menjadi juri pertandingan single antara Robert dengan Luthvy, dua santri yang masih duduk di semester empat. Robert yang mempunyai nama lengkap Robitul Hasan kuliah di jurusan Ahwal al-syajhshiyah Fakultas Agama Islam (FAI). Ia berasal dari Mlangi, Sleman, Yogyakarta. Sementara Luthvy di jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Nama lengkapnya Luthvy Fuady. Ia bersal dari Jambi, tapi sudah lama tinggal di Magelang, di rumah neneknya. &lt;br /&gt;“Masih lama nggak ni zal,“ tanya Fuad kepada Syafrizal.&lt;br /&gt;“Nggak…, benter lagi kok, habis ini kita maen yok.. dari tadi aku nyari lawan maen yang seimbang, nggak dapet-dapet, untung kamu datang…” sahut Syafrizal sambil tersenyum.&lt;br /&gt;“Ok.. aku juga pengen nglatih orang ini..” jawab Fuad juga sambil bercanda.&lt;br /&gt;“Berapa ni skor?!”&lt;br /&gt;“Sepuluh delapan belas untuk Luthvy, ya meskipun maennya monoton, nggak pernah nyemes…ni dia menang bukan karena pinter lho…” Canda Syafrizal sambil ketawa kecil. Santri dari Palembang ini memang pandai guyon, suka humor, periang, friendly, mudah bergaul dan sangat terbuka. Kalau dia berbicara hampir selalu ada unsur humor. Nama lengkapnya adalah Syafrizal  Ali. ia satu angkatan dengan Fuad, hanya saja Syafrizal di Fakultas Psikologi. Meskipun tergolong kurang semangat mengikuti kegiatan pesantren, seperti jamaah dan kerja bakti bersih-bersih, tapi ia aktif berkarya tulis. Ia cukup cerdas, ini bisa dilihat dari cara dan gaya bicaranya dan IP komulatif di semester lima. IP komulatif Syafrizal 3.88. Ia aktif mengikuti organisasi di Fakultas Psikologi. Karena keaktifannya dab prestasi-prestasi dalam berbagai perlombaan karya tulis ilmiah, baik tingkat fakultas, universitas maupun Nasional ia menjadi mahasiswa teladan Fakultas Psikologi periode 2004/2005.&lt;br /&gt;Beberapa menit kemudian permainan Robert dan Luthvy berakhir dengan kemenangan Luthvy. Giliran Fuad dan Syafrizal akan bermain. Kedua santri senior ini gemar berolah raga, keduanya merupakan jagoan tenis meja pesantren. &lt;br /&gt;“Giana? Siap kalah?” ucap Syafrizal sambil tersenyum.&lt;br /&gt;“Siaplah…., aku siap kalah sebagaimana siap menang” jawab Fuad.&lt;br /&gt;“O.. iya Zal, pembicara untuk diskusi besok Rabu udah fix semua kan?”&lt;br /&gt;“Beres.. ”. &lt;br /&gt;“Mereka tidak perlu dijemputkan?”&lt;br /&gt;“Ada satu pembicara yang minta dijemput, Pak Irwan”&lt;br /&gt;“Gak papa, rumahnya kan dekat sini aja tho? Biar Farhan atau sapa nanti yang jemput, pake mobil pesantren.”&lt;br /&gt;Pesantren memang mempunyai satu unit mobil Kijang Innova sebagai kendaraan operasional dan sekaligus sebagai mobil dinas pengasuh. Tapi karena pengasuh sudah mempunyai mobil sendiri, yaitu Honda CRV, mobil pesantren lebih banyak digunakan untuk kegiatan pesantren, khususnya kegiatan keluar untuk pengabdian masyarakat, seperti ke desa binaan, kunjungan pesantren dan kegiatan lain. Di pesantren Hanya ada beberapa santri yang lihai nyetir, Farhan, Edy, Jondra dan Rido.&lt;br /&gt;eLKIM mengundang tiga pembicara dalam diskusi yang bertema “Pondok Pesantren dan Isu terorisme: Menepis Stigma Negatif terhadap Pondok Pesantren”. Sebagai pebicara, panitia disukusi yang diketuai oleh Syafrizal mengundang tiga pembicara sekaligus yang akan mebahas pondok pesantren dan isu terorisme dari bebagai aspek. Dr. Irwan R. Anas dari Pergerakan Jihad Islam Indonesia (PJII) akan menyoroti isu terorisme dari perspektif pergerakan umat Islam. Irjen Pol. Murdi Pramono, SH mewakili pihak keamannan negara. Sementara dari kalangan pesantren adalah Ustadz Dr. Ali Murtadho dari Pondok Pesantren al-Muslim, Solo. Pondok al-Muslim sedang menjadi sorotan karena dikaitkan dengan beberapa tindak kekerasan dan teror yang beberapa tahun ini terjadi. Bahkan pondok yang dianggap beraliran keras dan sampai ada yang mengatakan fundamental tersebut selalu dimata-matai oleh pihak keamanan. &lt;br /&gt;“Ayo pemanasan dulu” sambung Fuad&lt;br /&gt;“Ayo…” sahut Syafrizal”.&lt;br /&gt;Setelah selesai main tenis meja dan istirahat sebentar, lalu Fuad mandi. Setelah itu ia bersiap-siap berangkat ke kampus untuk kuliah. Meskipun sedang KKN (Kuliah Kerja Nyata), Ia masih mengambil beberapa mata kuliah. Ia mengikuti KKN program reguler agar bisa sambil mengambil teori. KKN reguler adalah KKN di daerah pedalaman Propinsi Yogyakarta, biasanya kegiatan dilaksanakan pagi, sore atau malam hari, tergantung program yang dilaksanakan oleh mahasiswa yang bersangkutan.&lt;br /&gt;“Nunggu sapa luth?” Tanya Fuad kepad Luthvy yang sedang duduk di beranda depan.&lt;br /&gt;“Ni lagi nyari barengan ke kampus, sampean mau kemana mas?”&lt;br /&gt;“Ke kampus. Mau bareng apa? Ayok, kalo mau bareng, kamu nggak keburu kan, soalnya aku mau mampir bentar ke kos teman ama ngisi bensin di pom”&lt;br /&gt;“Nggak, aku kuliah agak siang kok, ni siap-siap dari tadi karena nyari tebengan” &lt;br /&gt;“o ya udah... kalo gitu”&lt;br /&gt;Karena Lokasi pesantren yang jauh dari jalur bis, sebagian besar santri menggunakan sepeda motor sebagai kendaraan untuk ke kampus. Fuad biasa menggunakan motor Supra X yang ia beli sendiri dari hasil menabung honor menulis atau uang hadiah dari berbagai kejuaraan yang ia raih dalam lomba karya ilmiah atau debat bahasa asing. Dari berbagai hadiah ini ia bisa membeli keperluan kuliah. Bahkan dari uang penghargaan dan pembinaan Fuad juga bisa membeli  satu buah laptop. &lt;br /&gt;Pada dasarnya ia tergolong anak orang yang mampu, namun karena mempunyai jiwa yang mandiri, sejak smester empat ia mulai berani untuk meminta orang tua agar tidak mengirimkan uang bulanan. Dengan tidakadanya uang kiriman dari rumah ia merasa tertantang berkreatifitas dan berkarya agar mendapatkan uang makan, dan bila lebih ditabung untuk membeli keperluan kuliah. Baginya dengan tidak ada kiriman maka ada tuntutan untuk lebih aktif. Mengandalakan kiriman dari orang tua, baginya akan memanjakan diri, akbiatnya ia kurang kreatif, dan menimbulkan rasa malas untukberkarya dan berkreasi karena berfikir “saya tidak ngapa-nagapa toh akan mendapatkan uang tiap bulan dari rumah”. Hal ini berbeda dengan orang yang tidak menggantungkan uang dari rumah, akan tetapi dari hasil karyanya. Ini bukan berati berkarya hanya untuk mendapatkan materi, akan tetapi setidaknya materi itu akan lebih memotifasi dirinya untuk berkarya. Materi baginya hanyalah implikasi dari karyanya. Dengan banyak berkarya maka ia akan lebih merasa mandiri tanpa mengandalkan siapapun, termasuk orang tua. Baginya mandiri bukan masalah dari orang punya atau tidak punya, mandiri adalah tergantung kemauan, kebiasaan dan keberanian yang membutuhkan latihan. Orang yang secara materi lebih dibanding yang lain, belum tentu akan sanggup mandiri tanpa membiasakan diri. Sebaliknya tidak jarang orang yang kuranng berada akan lebih berfikir mandiri, karena tuntutan. &lt;br /&gt;Selain uang dari hadiah atau penghargaan karya ilmiah, ia mempunyai penghasilan yang agak lumayan dari karya kaligrafinya yang biasa dibeli oleh para dosen atau karyawan, atau pesanan dari teman-teman kuliahnya atau masyarakat yang telah mengenal kara kaligrafinya. &lt;br /&gt;Fuad memang mempunyai ktrampilan kaligrafi. Ia biasa membuat kaligrafi dari kanvas. Bakatnya tersalurkan melalu sanggar seni pesantren di bawah program OSPP. Di ruang sanggar seni inilah biasanya Fuad menuangkan imajinasi estetisnya ke lembaran-lembaran kanvas.  &lt;br /&gt;*****&lt;br /&gt;Bagi mereka yang tidak mempunyai kendaraan biasanya nebeng teman se Fakultas atau yang lokasi kampusnya satu arah. Kampus UII memang terpencar di beberapa lokasi. Fakultas Hukum berlokasi di Jalan  Taman Siswa, Fakultas Ekonomi di Ringroad Utara, sementara Fakultas Psikologi, Kedokteran, MIPA, TI, TSP dan IAI  berlokasi di Jalan Kali Urang. &lt;br /&gt;Jam menunjukkan pukul 08.30, namun sinar mentari sudah terasa panas menyengat. Ditambah dengan asap kendaraan yang memadati jalanan yang menjadikan udara kota pelajar ini semakin pengap. Apalagi asap bus kota yang usianya sudah udzur, hitam menggumpal dan mengganggu pengendara yang berada di belakangnya. &lt;br /&gt;Di bawah terik mentari sepeda motor yang ditumpangi Fuad dan danLuthvy meluncur menyusuri Jalan Adisutipto dari timur ke arah pertigaan Universita Islam Negeri Yogyakarta. Fuad membelokkan motor kesayangannya itu ke kiri menyusuri Jalan Timoho. Setelah sampai di perempatan Timoho dan jalan Melati Fuad berbelok ke arah kanan sampai di perempatan komlek asrama Brimob. Dan akhirnya sampai di lokasi yang ia tuju.&lt;br /&gt;Rupanya ia mau menemui temannya yang menjadi takmir di Masjid Asrama Brimob Timoho. Sesampainya di depan masjid Fuad memarkir kendarannya di tempat yangtelah disediakan. &lt;br /&gt;”Aku nunggu di sini aja ya mas?” sambil membuka helm standarnya Luthvy bertanya.&lt;br /&gt;”Di sini gimana? Ayo ikut masuk..! niatilah sillaturrahmi, kamu dah tau kan sillaturrahmi akan melapangkan jalan rezeki danmenambah berkah umur?”&lt;br /&gt;”Yo... kalo gitu, aku ikut masuk...”&lt;br /&gt;Lalu keduanya menuju samping utara masjid.&lt;br /&gt;”Assalamu ’Alaikum... tok,tok, tok,tok” Fuad mengucapkan salam sambil mengetuk pintu ruangan yang berada di sebelah pojok masjid. &lt;br /&gt;”Wa ’Alaikum salam” suara jawaban dari dalam. Tak lama kemudian muncul seorang pemuda.&lt;br /&gt;”Masuk, masuk, tak kira masih lama, soale tadi kamu sms kan belum ada setengah jam” pemuda itu melebarkan celah pintu yang sebelumnya terbuka beberapa senti. Kemudian Fuad masuk diikuti Luthvy dari belakang.&lt;br /&gt;”Gimana kabarmu Gus, sehat tho?” Fuad membuka pembicaraan dengan teman unit KKN-nya yang bernama lengkap Agus Nuryanto.&lt;br /&gt;”Bek, sehat sentosa, kamu sendir gimana Ad?&lt;br /&gt;”Yo Alhamdulillah, sehat wal ’afiat. Ruanganmu nyaman Gus, sejuk, nyaman dan terasa dingin, padahal nggak ada AC lho”&lt;br /&gt;”Yo iyolah, namanya juga satu bangunan dengan rumah Allah, meskipun nggak ada AC, tapi minimal lima kali sehari di bangunan ini dilaksanakan shalat jama’ah yang di dalamnya banyak menyebut nama Allah, digunakan untuk membaca Al-Quran dan menjadi majelis ta’lim; itulah yang membuat suasana di sini sejuk dan nyaman” sahut pemuda yang kuliah di Fakultas ekonomi ini.&lt;br /&gt;”Ooo, yo wajar, memang kalau suatu tempat yang di sana sering disebut nama Alllah atau digunakan untuk berdzikir, maka akan terasa nyaman dan menyenangkan, terasa menyenangkan kalau di tempati, meskipun tempat itu sederhana dan tidak ber-AC sekalipun. Sebaliknya, banyak tempat mewah yang lengkap dengan fasilitas, ada AC dan ada kipas, namun kalau ditempati terasa gerah, panas dan membosankan,karena di dalamnya tidak pernah terlantun nama atau ayat-ayat Allah.”&lt;br /&gt;”Stuju Ad..., makanya aku betah tinggal di sini, bukan karena di sini gratis, tapi... ya karena itu tadi. Dan alasan yang paling mendasar kenapa aku tinggal di masjid menjadi seorang mu’ammir atau takmir, karena dengan setatus sebagai takmir setidaknya bisa menjadi kontrol bagi diriku, kontrol bagi pergaulanku, kontrol bagi aktivitasku, kontrol bagi belajarku dan kontrol bagi ibadahku. Terus terang kalau tinggal di luar aku tidak kuat dengan godaan pergaulan yang agaknya semakin hari semakin bebas, tidak ada batas antara cewek dan cowok, pulang tidak ada batasan, waktu shalat tidak ada yang mengingatkan, bangun pagi susah, karena merasa bebas dari tanggung jawab. Tapi dengan adanya tanggung jawab menjadi takmir maka minimal atau setidaknya waktu shalat ada yang mengingatkan, atau bahkan saya bisa mengingatkan orang lain, karena menjadi muadzin.” &lt;br /&gt;”oo. Iya Gus, hampir lupa, kenalkan, ini temanku Luthvy”&lt;br /&gt;”Luthvy Fuady” luthvy menyebutkan nama lengkapnya sambil mengulurkan tangannya, bersalaman dengan Agus.&lt;br /&gt;”Agus Nuryanto” Agus menyambut uluran tangan Luthvy. Kedua nya berjabat tangan beberapa saat.&lt;br /&gt;”Kuliah di UII juga ya?” tanya Agus.&lt;br /&gt;”Iya mas”&lt;br /&gt;”Fakultas Hukum juga?”&lt;br /&gt;”Iya, kalau mas Agus, Fakultas apa?” luthvy balik bertanya.&lt;br /&gt;”Fakultas Ekonomi, kalau semesternya sama dengan Fuad”&lt;br /&gt;”Luthvy semester berapa?”&lt;br /&gt;”Semester empat mas” jawab Fuad.&lt;br /&gt;”O.. ya gus.. mau jadi buat kaligrafi?” Fuad memotong obrolan perkanalan antara Luthvy dan Agus.&lt;br /&gt;”Yo bener tho... makanya akau panggil kamu ke sini, supaya nglihat sendiri medianya, tembok yang mau ditulisi.” jelas Agus.&lt;br /&gt;”O.. di tembok tho..., aku kira di triplek” sahut Fuad. Agus memang sering mendapat order membuat kaligrafi di masjid-masjid, mushalla dan majelsi taklim. Ada yang ditulis di tembok langsung dan ada yang di triplek kemudian dibingkai dan kemudian pasang di tembok. Ada pula yang ditulis di kanvas. Terakhir Fuad membuat kaligrafi di tembok masjid kampung tempat ia KKN bersama Agus. Mungkin karena melihat keindahan ayat-ayat Al-Quaran yang ditorehkan dengan kuas dan dihiasi dengan dekorasi di tembok masjid kampung tadi membuat Agus tertarik untuk membuatnya di Masjid komplek Brimob di mana ia menjadi takmirnya.&lt;br /&gt;Masalah harga, Fuad mematok harga yang disesuaikan dengan tingkat kesulitan proses pembuatannya. Untuk di tembok misalnya, ia menetapkan harga&lt;br /&gt;Setelah mampir ke kos teman dan pompa bensin, sekitar pukul 09.45 Fuad &lt;br /&gt;TOBE CONTINEUD&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-7213306415264236066?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/7213306415264236066/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/penjara-suci.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/7213306415264236066'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/7213306415264236066'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/penjara-suci.html' title='PENJARA SUCI'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-2767447033727997368</id><published>2009-05-10T03:11:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:12:07.876-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PESANTREN'/><title type='text'>PONDOK PESANTREN, SANTRI DAN ISLAM LIBERAL  DI INDONESIA</title><content type='html'>OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;Selama ini, sebagian besar pendidikan di pondok pesantren di Indonesia menampakkan wajah yang terkesan tradisional, klasik serta apa adanya. Namun tidak dipungkiri dengan citra wajah yang muncul seperti itu, justru tidak lapuk dimakan zaman, bahkan ditengah gempuran arus globalisasi yang kian menggila dan hedonisme masyarakat yang kian meningkat, pesantren tetap mampu memikat sebagai komunitas masyarakat untuk tetap dijadikan sebagai tempat menuntut ilmu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PONDOK PESANTREN, SANTRI DAN ISLAM LIBERAL &lt;br /&gt;DI INDONESIA&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;Selama ini, sebagian besar pendidikan di pondok pesantren di Indonesia menampakkan wajah yang terkesan tradisional, klasik serta apa adanya. Namun tidak dipungkiri dengan citra wajah yang muncul seperti itu, justru tidak lapuk dimakan zaman, bahkan ditengah gempuran arus globalisasi yang kian menggila dan hedonisme masyarakat yang kian meningkat, pesantren tetap mampu memikat sebagai komunitas masyarakat untuk tetap dijadikan sebagai tempat menuntut ilmu. &lt;br /&gt;Pondok pesantren merupakan institusi pendidikan agama Islam yang sangat fungsional. Pesantren mampu memberi jawaban terhadap berbagai permasalah yang dihadapi  masyarakat serta mampu mempertahankan eksistensi meskipun perubahan zaman berjalan dengan pesat. Bukan hanya itu, sebagai lembaga pendidikan, pondok pesantren mampu menyesuaikan diri dengan berbagai situasi dan kondisi. Penyesuaian diri ini adalah keikutsertaan sepenuhnya dalam arus pengembangan ilmu pengetahuan (modern) dan teknologi.&lt;br /&gt;Pondok pesantren selalu memodernisasi sistem pendidikannya dengan tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama saja, akan tetapi juga mengajarkan mata pelajaran yang ada dalam sistem pendidikan nasional. Dengan sistem pendidikan seperti ini maka pondok pesantren tidak hanya dapat bertahan, akan tetapi juga berkembang dan tidak pernah tertinggal oleh perkembangan zaman. Maka wajar apabila pesantren mampu mencetak banyak pemikir Islam Indonesia.&lt;br /&gt;Melihat perkembangan zaman yang semakin pesat, maka pesantren segera menyesuaikan diri dengan melakukan proses urbanisasi intelektual. Santri-santri yang tadinya hanya membaca kitab kuning, memakai sarung, peci, kemudian merambah "dunia lain" dengan menjadi seorang pemuda yang membaca kitab putih, memakai jeans dan gaya parlente, menulis menggunakan computer, dan tidur di kantor-kantor yang serba beton. Maka wajar apabila ada yang menyebutnya dengan  gejala “santri kota”.&lt;br /&gt;Paham Islam Liberal &lt;br /&gt;Lahirnya pemikiran Islam Liberal di kalangan pemikir dan intelektual Indonesiatidak dapat terlepas dari pengaruh dari para pemikir Barat yang menggagas liberalisasi Islam.Gerakan liberalisasi pemikiran Islam yang akhir-akhir ini semakin marak, sebenarnya lebih berunsur pengaruh eksternal daripada  perkembangan alami dari dalam tradisi pemikiran Islam. Pengaruh eksternal itu dengan mudah dapat ditelusur dari trend pemikiran liberal di Barat dan dalam tradisi keagamaan Kristen. Leornard Binder, diantara sarjana Barat keturunan Yahudi yang bertanggungjawab mencetuskan pergerakan Islam liberal dan mengorbitkannnya pada era 80-an, telah memerinci agenda-agenda penting Islam Liberal dalam bukunya Islamic Liberalism: A Critique of Development Ideologies. Dalam buku ini ia menjelaskan premis dan titik tolak perlunya pergerakan Islam Liberal didukung dan di sebar luaskan. Selain rational discourse yang merupakan tonggak utamaya, gerakan ternyata tidak lebih daripada alat untuk mencapai tujuan politik yaitu menciptakan pemerintahan liberal. Binder menjelaskan: “ Liberal government is the product of a continuous process of rational discourse…. Political Liberalism in this sense, is indivisible. It will either prevail worldwide, or it will have to be defended by nondiscursive action.&lt;br /&gt;Tema liberalisme Islam yang diangkat Binder merupakan tema yang mengangkat dialog terbuka antara dunia Islam dengan dunia Barat, antara pemikiran Islam dan Pemikiran Barat. Dalam konteks dialog tersebut, yang terjadi bukan hanya menarik akar-akar trend “Liberalisme Islam” sampai ke dunia Barat, melainkan sebagai proses take and give yang saling mengisi dan menangani persoalan-persoalan kemodernan, transformasi sosial, dan tradisi lokal (dalam konteks Binder, tradisi Arab). Maka tokoh-tokoh yang diangkat adalah Ali Abd Roziq, Abdullah Laroi, Thariq al-Bisyri, Muhammad Imarah, Muhammad Arkoun, dan Sumir Amin, yang berdialog secara kritis dengan pemikir liberalisme Barat, sosialisme, mexisme dan dengan postmodernisme.&lt;br /&gt;Pandangan lain tentang paham Islam liberal dikemukakan oleh Charles Kurzman dan Greg Barton, pemerhati Islam Liberal. Islam liberal dalam pandangan mereka mengacu pada “konteks Islami” dari pandangan-pandangan liberal di sebagian kalangan intelektual Muslim. Kurzman tidak melihat Barat sebagai faktor yang  mempengaruhi kemunculan trend “liberal” dan tidak juga sebagai mitra dialog yang mempunyai kontribusi dalam kemunculan trend tersebut. Sebagai tolok ukur sebuah pemikiran Islam disebut “liberal”, Kurzman menyebut enam agenda Islam Liberal, yaitu demokrasi sebagai lawan dari paham teokrasi, hak-hak perempuan, kebebasan berpikir, hak-hak non-Muslim dan gagasan kemajuan.&lt;br /&gt;Misi Islam liberal, menurut  Kurzman, bertitik tolak pada suatu rasionalitas untuk selalu menjaga kesinambungan syariah Islam dengan tuntutan sejarah. Dengan kerangka seperti ini, perkembangan diseminasi pemikiran Islam yang diproduksi oleh Islam liberal sebenarnya tak perlu dianggap aneh, apalagi dicurigai. Sebab meskipun dalam Islam melekat watak universitas, tetapi pada dataran praktisnya, Islam tetap memerlukan sebuah kerangka pandang, episteme, yang selaras dan senafas dengan semangat zaman.&lt;br /&gt;Pemahaman yang hanya menyandarkan pada teks-teks dengan ketentuan normatif agama dan pada bentuk-bentuk formalisme sejarah Islam paling awal jelas sangat kurang memadai. Dan di kalangan sebagian besar umat Islam, pola semacam inilah yang berkembang dengan sangat subur. Jika ini terus-menerus dipertahankan, Islam akan membayarnya dengan harga yang sangat mahal, karena dengan pola pikir seperti ini, Islam akan menjadi agama yang historis dan eksklusif. Inilah yang menjadi keprihatinan Islam liberal. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sikap Kaum Santri&lt;br /&gt;Ketika ada wacana Islam liberal, pondok pesantren juga tidak mau tinggal diam, para santri menggeluti pemikiran Islam kontemporer yang kekiri-kirian. Mereka juga mulai merambah dan menekuni teori-teori sosial. Bahkan santri-santri atau mahasiswa yang pernah mengenyam pendidikan pesantren tampak mempunyai pandangan keislaman yang cukup berani jika dibandingkan dengan mereka yang tidak pernah belajar di pesantren. Hal ini tidak terlepas dari peran civitas  akademika pesantren yang mulai membuka diri dengan mengenal literatur-literatur tentang wacana Islam kontemporer seperti, Syed Hussein Nashr, Fazlurrahman, Hasan Hanafi, Nashr Hamid Abu Zaid dan intelektual Islam kontemporer lainnya. Bahkam kalau kita telusuri lebih jauh, mayoritas petinggi kelompok liberal di Indonesia merupakan alumni pondok pesantren. Tokoh liberal  seperti KH. Abdurrahman Wahid dan Nurcholish Madjid adalah santri pondok.&lt;br /&gt;Akhir-akhir ini muncul Jaringan Islam Liberal. Kelompok kajian sosial-keagamaan yang menekankan kebebasan pribadi dan pembebasan dari struktur sosial-politik yang menindas. "Liberal" di sini bermakna dua: kebebasan dan pembebasan. Mereka percaya bahwa Islam selalu dilekati kata sifat, sebab pada kenyataannya Islam ditafsirkan secara berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan penafsirnya. Kelompok ini memilih satu jenis tafsir, dan dengan demikian satu kata sifat terhadap Islam, yaitu "liberal". Lagi-lagi yang menjadi petinggi dan tokoh penting kelompok liberal ini adalah kaum santri yang pernah mengenyam pendidikan pesantren. Sekedar contoh adalah Ulil Abshar Abdalla, penggagas dan sekaligus kordinator JIL, Abd. Moqsith Ghazali, Luthfi As-Syaukanie, Taufik Adnan Amal, Hamid Basyaib dan sebagainya, merupakan kaum santri yang sudah bergaul dengan dunia liberal.&lt;br /&gt;Kehadiran kaum santri di pentas pemikiran liberal tidak serta merta direstui atau didukung oleh para Kiyai. KH Mas Subadar yang merupakan sesepuh NU mendesak agar pengikut Jaringan Islam Liberal (JIL) yang masuk dalam kepengurusan Nahdlatul Ulama di pusat maupun daerah dibersihkan. Permintaan Subadar itu disampaikan saat menghadiri acara Halal Bi Halal dan Koordinasi PWNU dan Cabang NU se Jatim di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Selasa (23/11/2004). Hadir dalam acara itu antara lain Ketua PBNU KH Hasyim Muzadi, KH Masduki Mahfud (Rois Syuriah PWNU Jatim). Alasan Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Pasuruan ini pemikiran JIL tidak cocok dengan pemikiran NU. Bahkan Kiai Subadar menuduh JIL telah melanggar Qonun Asas NU (landasan dasar NU), yakni pidato penting Rois Akbar KH Hasyim As'ary pada Muktamar NU ke III 1928 di Surabaya dan Muktamar ke IV 1929 di Semarang.&lt;br /&gt;NU yang nota bene lembaga kaum santri juga tidak sepenuhnya setuju dengan pemikiran liberal. Konferensi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur  yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum "AL-YASINI" Areng-areng Pasuruan  pada tanggal 11-13 oktober 2002 mengeluarkan taushiyah atau rekomendasi yang intinya menolak pemikiran-pemikiran JIL. Di antara isi rekomendasi tersebut antara lain berbunyi: ”Kapasitas institusi PWNU Jatim agar segera menginstruksikan kepada warga NU agar mewaspadai dan mencegah pemikiran 'Islam Liberal' dalam masyarakat. Apabila pemikiran 'Islam Liberal' tersebut dimunculkan oleh pengurus NU (di semua tingkatan) diharap ada sanksi baik berupa teguran keras (istiabah) maupun sanksi organisasi (sekalipun harus dianulir dari kepengurusan NU)". &lt;br /&gt;Melihat gambaran di atas, kita bisa simpulkan bahwa sikap kaum santri terhadap paham Islam liberal terbagi menjadi dua; yang pertama menolak dengan alasan tidak sesuai dengan tradisi pesantren dan bisa mengaburkan eksistensi ajaran Islam. Dan yang kedua menerima dengan alasan pemikiran-pemikiran Islam liberal merupakan sentuhan-sentuhan epistem dalam mengarungi perubahan global. Dengan demikian Islam tetap akan mampu dan dapat memberikan kontribusi bagi kemanusiaan.&lt;br /&gt;Dari sini kita dapat melihat bahwa pendidikan pondok pesantren cukup terbuka dan tidak monoton atau kolot. Pesantren dapat menyesuaikan dan sekaligus membawa dirinya dalam segala situasi dan kondisi. Namun demikian perubahan zaman tidak dapat memudarkan eksistensi dan bahkan dijadikan momen untuk mengembangkan pola pendidikan, sehingga melahirkan pemikir-pemikir Islam yang siap terjun di masyarakat dalam kondisi dan situasi apapun. Mereka diberi pelajaran untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara-cara yang elegan dan beradab, karena di pesantren selalu diajarkan membangun kesolehan spiritual yang harus ditransformasikan dalam masyarakat atau kesolehan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-2767447033727997368?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/2767447033727997368/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/pondok-pesantren-santri-dan-islam.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/2767447033727997368'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/2767447033727997368'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/pondok-pesantren-santri-dan-islam.html' title='PONDOK PESANTREN, SANTRI DAN ISLAM LIBERAL  DI INDONESIA'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-6051702092650639040</id><published>2009-05-10T03:06:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:07:39.681-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='PESANTREN'/><title type='text'>TANTANGAN GLOBALISASI DAN POSISI PONDOK PESANTREN</title><content type='html'>OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;Pondok pesantren merupakan institusi pendidikan yang melekat dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia sejak beratus tahun lalu. Wajarlah apabila Ki Hajar Dewantara pernah mencita-citakan model pesantren ini sebagai sistem pendidikan Indonesia, karena pesantren sudah melekat dalam kehidupan di Indonesia serta merupakan kreasi budaya Indonesia. Pondok pesantren adalah aset pendidikan bangsa Indonesia yang selama ini agak diabaikan. Selama ini, pondok pesantren cenderung dibiarkan berjalan sendiri, dan kurang begitu diakomodir dalam sistem pendidikan nasional, padahal sumbangan yang diberikan oleh Pesantren terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sangatlah besar. Karakter khas pondok pesantren yang merakyat merupakan potensi yang seharusnya senantiasa diperhatikan dan diberdayakan secara berkelanjutan dan terprogram.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pondok pesantren merupakan institusi pendidikan yang melekat dalam perjalanan kehidupan bangsa Indonesia sejak beratus tahun lalu. Wajarlah apabila Ki Hajar Dewantara pernah mencita-citakan model pesantren ini sebagai sistem pendidikan Indonesia, karena pesantren sudah melekat dalam kehidupan di Indonesia serta merupakan kreasi budaya Indonesia. Pondok pesantren adalah aset pendidikan bangsa Indonesia yang selama ini agak diabaikan. Selama ini, pondok pesantren cenderung dibiarkan berjalan sendiri, dan kurang begitu diakomodir dalam sistem pendidikan nasional, padahal sumbangan yang diberikan oleh Pesantren terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia sangatlah besar. Karakter khas pondok pesantren yang merakyat merupakan potensi yang seharusnya senantiasa diperhatikan dan diberdayakan secara berkelanjutan dan terprogram.&lt;br /&gt;Pondok pesantren selalu memodernisasi sistem pendidikannya dengan tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama saja, akan tetapi juga mengajarkan mata pelajaran yang ada dalam sistem pendidikan nasional. Dengan sistem pendidikan seperti ini maka pondok pesantren tidak hanya dapat bertahan, akan tetapi juga berkembang dan tidak pernah tertinggal oleh perkembangan zaman. Maka wajar apabila pesantren mampu mencetak banyak pemikir Islam Indonesia.&lt;br /&gt;Institusi pendidikan pesantren akan selalu dibutuhkan, termasuk di era globalisasi seperti sekarang ini. Sebagi institusi pendidikan, pesantren harus berkembang dan beradaptasi dengan lingkungan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Era globalisasi yang melahirkan banyak kreasi berbagai fasilitas, kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi sedikit banyak berpengaruh pada sistem pendidikan dan eksistensi pondok pesantren. Sebagai institusi pendidikan Islam yang tidak hanya dituntut membangun kecerdasan intelektual tetapi juga kecerdasan spiritual dan moral bagaimana pesantren harus memposisikan dirinya di tengah arus globalisasi ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi; ancaman dan tantangan&lt;br /&gt;Globalisasi berasal dari kata Globalisme, yakni paham  kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik. Selama proses tersebut berjalan, tentunya penuh dinamika yang menuntut setiap negara menata Rumah Tangganya seideal mungkin. Atas nama “tatanan dunia baru” itulah globalisasi dianggap menyatukan dunia dalam satu bingkai dan menghapuskan batas-batas geografis yang memisahkan antara negara satu dengan lainnya. Tentunya didukung adanya kebebasan mengakses informasi melalui berbagai media informasi dan telekomunikasi, internet khususnya.&lt;br /&gt; Teori globalisasi menandai dan menguji munculnya suatu sistem budaya global terjadi karena berbagai perkembangan sosial dan budaya, seperti adanya sistem satelit dunia, penggalian gaya hidup kosmopolitan, munculnya pola konsumsi dan konsumerisme global, munculnya even-even olahraga internasional, penyebaran dunia pariwisata, menurunnya kedaulatan negara bangsa, timbulnya sistem militer global (baik dalam bentuk peace keeping force, pasukan multinasional maupun pakta pertahanan regional dan lain-lain), pengakuan tentang terjadinya krisis-krisis lingkungan dunia, berkembangnya problem-problem kesehatan berskala dunia (seperti AIDS), munculnya lembaga-lembaga politik dunia (seperti PBB), munculnya gerakan-gerakan politik global, perluasan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia dan interaksi rumit antara berbagai agama dunia.&lt;br /&gt;Bahkan lebih dari sekedar proses-proses di atas, globalisasi menyangkut kesadaran bahwa dunia ini adalah satu tempat milik bersama umat manusia. Karena itu, globalisasi yang didefinisikan sebagai kesadaran yang tumbuh pada tingkat global bahwa dunia ini adalah sebuah lingkungan yang terbangun secara berkelanjutan, atau sebagai suatu proses sosial di mana hambatan-hambatan geografis berkaitan dengan pengaturan-pengaturan sosial dan budaya semakin surut.&lt;br /&gt;Menurut Qodri Azizy, globalisasi merupakan ancaman dan sekaligus tantangan. Pertama, sebagai ancaman. Dengan  alat komunikasi seperti Hand Phone, TV, para bola, telepon, VCD, DVD dan internet, kita dapat berhubungan dengan dunia luar. Dengan para bola atau internet, kita dapat menyaksikan hiburan porno dari kamar tidur. Kita dapat terpengaruh oleh segala macam bentuk iklan yang sangat konsumtif. Kedua, tantangan. Di pihak lain, jika globalisasi itu memberi pengaruh hal-hal, nilai dan praktik yang positif, maka seharusnya menjadi tantangan bagi umat manusia untuk mampu menyerapnya, terutama sekali hal-hal yang tidak mengalami benturan dengan budaya lokal atau nasional, terutama sekali nilai agama. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaiamana pesantren memposisikan diri?&lt;br /&gt;Berbagai kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi, kita dapat merasakan betapa era sekarang merupakan era kesejagatan yang tak mengenal batas ruang. Sebuah buku yang berjudul One World Ready or Not: The Manic Logic of Global Capitalism, karya William Greider tahun 1997 yang lalu telah mengisyaratkan bahwa saat ini dunia sudah masuk pada masa di mana tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari yang lain (there is no place to hide from the other), masa yang ditandai oleh semangat kapitalisme dengan meningkatnya industrialisasi, informasi dan transformasi. Disamping itu zaman ini juga memaksa kita untuk bertemu satu dengan lainnya dengan terjadinya cross cultural context. Segala bentuk prilaku manusia dapat dengan mudah dinilai orang lain, saling mempengaruhi dan bahkan saling bertukar posisi secara bergantian. Semua aktifitas manusia mempunyai jaringan satu sama lain misalnya jaringan buruh, perdagangan, pendidikan dan kebudayaan. Dalam situasi seperti ini bagaimana pesantren harus bersikap dan memposisikan dirinya?&lt;br /&gt;Sebagai lembaga pendidikan yang berlandas dan bernafas Islam, pondok pesantren harus mampu menyesuaikan diri dengan keadaan. Memanfaatkan produk-produk kemajuan zaman yang dapat menunjang kelancaran proses pembelajaran dan dakwah islamiah dalam pesantren; seperti penggunaan saran computer, internet dan alat-alat elektronik lain yang dapat memperlancar transfer of knowledge.&lt;br /&gt; Sebagaimana maklum, bahwa globalisasi dan segala produknya laksana pedang yang bermata dua, kalau tidak bisa memanfaatkan dengan baik maka malah akan melukai atau bahkan membubuh. Produk-produk kemajuan zaman dan arus globalisasi juga membawa dampak negative yang dapat menjerumuskan seseorang kedalam jurang kenistaan karena pengaruh budaya kebebasan yang tidak mengenal batas yang sewaktu-waktu bida diakses melalui media informasi seperti internet. Oleh karena itu pesantren harus dapat memfilter produk-produk tersebut.&lt;br /&gt; Di era seperti ini pesantren dituntut untuk dapat membawa umat Isalam menuju kemajuan, masyarakat yang cerdas rahmatan lil ‘alamin. Pesantren harus dapat membuktikan dirinya bahwa dia bukanlah institusi pendidikan “kelas dua” yang terpinggirkan, kumuh, kolot dan anti kemajuan. Pesantren harus dapat memaksimalkan potensi yang telah dimilikinya; memnambah wawasan dan berinteraksi secara maksimal dengan kemajuan zaman. Dan memang terbukti asset-aset SDM yang terkandung di dalamnya telah terbukti mampu terjun ke berbagai lini kehidupan social masyarakat, seperti bidang politik, banyak sekali alumni pesantren yang telah sukses menjadi tokoh politk kelas atas, bahkan negeri ini pernah dipimpin seorang santri jebolan pesantren. Dalam bidang ekonomi, banyak pesantren yang dapat mengembangkan perekonomian umat dan mengentaskan kemiskinan masyarakat sekitar, seperti pondok pesantren Sidogiri, Jawa Timur; Daruttauhid, Jawa Barat; Mathali’ul Falah, Jawa Tengah dan lain sebaginya. Sedangkan dalam bidang pendidikan, tidak dapat dihitung tokoh pendidikan nasional yang telah dilahirkan oleh pesantren. Karena focus utama pondok pesantren adalah mendidik masyarakat.&lt;br /&gt;Satu kelebihan pesantren adalah ia telah berpijak dan mengakar pada msyarakat bawah. Inilah yang menjadikan para alumninya mudah bergaul dan diterima dalam masyarakat. Mereka dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat, karena memang mereka jauh dari kesan elitis. Di kalangan masyrakat bawah, alumni pesantren sering menjadi problem solver, tempat mengad, konsultasi dan bahkan menjadi teraphist bagi penyakit-penyakit social. Dengan dukungan saran teknologi informasai, komunikasi dan perangkat eloktronik lainnya pesantren diharapkan dapat membawa dirinya dan masyarakat kepada kemajuan menjadi manusia seutuhnya, menjadi masyarakat yang cerdas secara intelektual, spiritual dan moral.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-6051702092650639040?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/6051702092650639040/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/tantangan-globalisasi-dan-posisi-pondok.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/6051702092650639040'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/6051702092650639040'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/tantangan-globalisasi-dan-posisi-pondok.html' title='TANTANGAN GLOBALISASI DAN POSISI PONDOK PESANTREN'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-6812828325765546540</id><published>2009-05-10T03:03:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T03:04:26.145-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BUDAYA'/><title type='text'>TANTANGAN BUDAYA LOKAL DI TENGAH ARUS BUDAYA GLOBAL</title><content type='html'>OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi merupakan proses strukturisasi dunia sebagai suatu keseluruhan yang menghadirkan dua kecenderungan yang saling bertentangan sekaligus, yaitu proses penyeragaman (homogenization) dan pemberagaman (differenciation), sehingga membuat interaksi yang rumit antara lokalisme dan globalisme. Globalisasi mempunyai rangkaian yang panjang dan saling terhubung dari berbagai aspek. Arus globalisasi yang semakin hari semakin deras membawa dampak yang cukup signifikan terhadap sendi-sendi kehidupan yang berada dalam bingkai kebudyaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Globalisasi merupakan proses strukturisasi dunia sebagai suatu keseluruhan yang menghadirkan dua kecenderungan yang saling bertentangan sekaligus, yaitu proses penyeragaman (homogenization) dan pemberagaman (differenciation), sehingga membuat interaksi yang rumit antara lokalisme dan globalisme. Globalisasi mempunyai rangkaian yang panjang dan saling terhubung dari berbagai aspek. Arus globalisasi yang semakin hari semakin deras membawa dampak yang cukup signifikan terhadap sendi-sendi kehidupan yang berada dalam bingkai kebudyaan.&lt;br /&gt;Globaliasi menjadikan kebudayaan Barat sebagai trend kebudayaan dunia. Kebudayaan Barat yang didominasi budaya Amerika yang sarat dengan konsumerisme, hedonisme dan materialisme menjadi kiblat bagi kebudayaan-kebudayaan di negara-negara berkembang. Budaya global ini melanda dunia ditandai dengan hegemonisasi gaya hidup (life style). Bersamaan dengan itu, era globalisasi telah melahirkan banyak kreasi berbagai fasilitas untuk mempermudah memenuhi kebutuhan manusia. Fasilitas dan peralatan yang canggih hasil kreasi manusia itu mengalirkan nilai-nalai baru dari luar, yaitu peredaran dan pertukaran kebudayaan. &lt;br /&gt;Kecanggihan media komunikasi dan informasi sebagai produk era modern telah mampu mentransfer kebudayaan tersebut ke seluruh penjuru denyut nadi kehidupan masyarakat global dengan sangat mudah dan begitu cepat. Datangnya kebudayaan global tersebut menimbulkan akulturasi yang tidak jarang menghempaskan dan mencabik nilai-nilai kebudayaan asli (lokal) dari akarnya yang kemudian menggantikan eksistensinya. Padahal, kebudayaan asing ini terkadang berbeda atau bahkan bertentangan dengan nilai dan norma kebudayaan lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Arti Globalisasi&lt;br /&gt;Globalisasi sebagaimana disebutkan dalam Kamus besar Bahasa Indonesia berasal dari kata Globalisme, yakni paham  kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik. Selama proses tersebut berjalan, tentunya penuh dinamika yang menuntut setiap negara menata Rumah Tangganya seideal mungkin. Atas nama “tatanan dunia baru” itulah globalisasi dianggap menyatukan dunia dalam satu bingkai dan menghapus dan menghempaskan batas-batas geografis yang memisahkan antara negara satu dengan lainnya. Tentunya didukung adanya kebebasan mengakses informasi melalui berbagai media informasi dan telekomunikasi, internet khususnya. Dengan media-media ini maka akan memperluas jaringan. Karena menurut Louis P. Pojman, dalam buku Global Political Philosophy (2003) simbol dari sistem global adalah luasnya jaringan.&lt;br /&gt; Menurut John Tom Linson dalam sebuah tulisan “Cultural Globalization: Placing and Displacing the West” globalisasi merupakan proses hubungan yang rumit antarmasyarakat yang luas, antarbudaya, institusi dan individual. Globaliasai merupakan proses sosial yang mempersingkat waktu dan jarak dari pengurungan waktu yang diambil baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi dengan dipersingkatnya jarak dan waktu, dunia dilihat seakan-akan semakin mengecil dalam beberapa aspek, yang membuat hubungan manusia antara yang satu dengan yang lain semakin dekat. &lt;br /&gt;Globalisasai terjadi pada setiap negara, tidak ada satu organisai atau satu negara pun yang mampu mengendalikannya. Akbar S. Ahmed dan Hastings memberi batasan bahwa globalisasi “pada prinsipnya mengacu pada perkembangan-perkembangan yang cepat di dalam teknologi komunikasi, transformasi, informasi yang bisa membawa bagian-bagian dunia yang jauh menjadi hal yang bisa dijangkau dengan mudah.&lt;br /&gt;Richard Hibart mengatakan bahwa globalisasi merupakan sesuatu yang sudah menjadi tradisi kita atas dunia ketiga, dan untuk beberapa kurun waktu kita menamainya dengan Imperialisme. Era ini juga ditandai oleh dua proses sosial yang paradoks yaitu proses homologisasi dan proses paralogisasi dengan semakin menguatnya kesatuan (increasing of unity) disatu pihak namun dipihak lain juga terjadinya penguatan perbedaan (increasing of diversity). &lt;br /&gt;Manusia semakin dimanjakan dengan produk industrialisasi yang bisa mengisolasikan dirinya dari orang lain karena segala kebutuhannya telah terpenuhi. Manusia menjadi sangat konsumtif dan disetir oleh semagat kapitalisme pasar. Ketergantungan terhadap produk baru sangat besar untuk hanya takut dikatakan sebagi orang yang tidak gaul dan kuno. Semua kebutuhan materi telah tercukupi oleh kemudahan-kemudahan yang ditawarkan globalisasi. Yang lebih parah, terjadinya pergeseran ukuran kesuksesan yaitu hanya dinilai dengan kesuksesan ekonomi dan kekuasaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebudayaan Global &lt;br /&gt;Globalisasi merupakan proses rumit yang melibatkan semua unsur dari kehidupan manusia seperti aspek sosial, politik, ekonomi, budaya, agama, bahasa dan teknologi. Menurut M. Atho Mudzhar  (1999) teori globalisasi menandai dan menguji munculnya suatu sistem budaya global terjadi karena berbagai perkembangan sosial dan budaya, seperti adanya sistem satelit dunia, penggalian gaya hidup kosmopolitan, munculnya pola konsumsi dan konsumerisme global, munculnya even-even olahraga internasional, penyebaran dunia pariwisata, menurunnya kedaulatan negara bangsa, timbulnya sistem militer global (baik dalam bentuk peace keeping force, pasukan multinasional maupun pakta pertahanan regional dan lain-lain), pengakuan tentang terjadinya krisis-krisis lingkungan dunia, berkembangnya problem-problem kesehatan berskala dunia (seperti AIDS), munculnya lembaga-lembaga politik dunia (seperti PBB), munculnya gerakan-gerakan politik global, perluasan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia dan interaksi rumit antara berbagai agama dunia.&lt;br /&gt;Di era globalisasi ini, budaya yang ada didominasi oleh budaya Barat, khususnya budaya Amerika yang sarat dengan konsumerisme, hedonisme dan materialisme. Globalisasi yang melanda dunia ditandai dengan hegemonisasi food (makanan), fun (hiburan), fashion (mode), dan thoght (pemikiran). Budaya-budaya ini terkadang dipaksakan masuk ke dalam budaya lain, sehingga tidak jarang terjadi “benturan-benturan” kebudayaan. &lt;br /&gt;Kenyataan di atas menjadikan globalisasi semakin mengarah kepada satu bentuk “imperialisme budaya” (culture imperialism) Barat terhadap budaya-budaya lain. Dalam sebuah makalah yang berjudul Haritage, Culture and Globalization Amer al-Roubaie, seorang pakar globalisasi di International Institute of Islamic Thuoght and Civilization, International Islamic University Mlaysia (ITAC-IIUM) mencatat:&lt;br /&gt;“Telah dipahami secara luas bahwa gelombang trend budaya global dewasa ini sebagian besar merupakan produk Barat, menyebar ke seluruh dunia lewat keunggulan teknologi elektronik dan berbagai bentuk media dan sistem komunikasi. Istilah-istilah seperti penjajahn budaya (culture imperialism), penggusuran kultural (cultural cleansing), ketergantungan budaya (cultural dependency), dan penjajahan elektronik (electronic colonialism) digunakan untuk menjelaskan kebudayaan global baru serta berbagai akibatnya terhadap masyarakat non-Barat”&lt;br /&gt;Paparan di atas setidaknya memberikan gambaran bahwa klaim bahwa kebudayaan Barat telah menjadi trend kebudayaan global adalah benar adanya. Dominasi kebudayan Barat terhadap kebudayaan global ini berpengaruh cukup signifikan terhadap eksistensi kebudayan lokal non-Barat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tantangan Budaya Lokal&lt;br /&gt;Sebuah buku yang berjudul One World Ready or Not: The Manic Logic of Global Capitalism, karya William Greider tahun 1997 yang lalu telah mengisyaratkan bahwa saat ini dunia sudah masuk pada masa di mana tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari yang lain (there is no place to hide from the other), masa yang ditandai oleh semangat kapitalisme dengan meningkatnya industrialisasi, informasi dan transformasi. Disamping itu zaman ini juga memaksa kita untuk bertemu satu dengan lainnya dengan terjadinya cross cultural context. Segala bentuk prilaku manusia dapat dengan mudah dinilai orang lain, saling mempengaruhi dan bahkan saling bertukar posisi secara bergantian. Semua aktifitas manusia mempunyai jaringan satu sama lain misalnya jaringan buruh, perdagangan, pendidikan dan kebudayaan. &lt;br /&gt;Menurut Qodri Azizy, istilah ”globalisasi” dapat berarti juga alat dan dapat pula berarti ideologi. Sebagai alat karena merupakan wujud keberhasilan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama sekali di bidang komunikasi. Sedangkan sebagai ideologi sudah mempunyai arti tersendiri dan netralitasnya sangat berkurang. Oleh karena itu, tidak aneh kalau kemudian tidak sedikit yang menolaknya. Sebab tidak sedikit akan terjadi benturan nilai, antara nilai yang dianggap sebagai sebuah ideologi globalisasi dan nilai-nilai agama, termasuk agama Islam. Baik sebagai alat maupun sebagai ideologi, globalisasi merupakan ancaman dan sekaligus tantangan. &lt;br /&gt;Pertama, sebagai ancaman. Dengan  alat komunikasi seperti Hand Phone, TV, para bola, telepon, VCD, DVD dan internet, kita dapat berhubungan dengan dunia luar. Dengan para bola atau internet, kita dapat menyaksikan hiburan porno dari kamar tidur. Kita dapat terpengaruh oleh segala macam bentuk iklan yang sangat konsumtif. Kedua, tantangan. Di pihak lain, jika globalisasi itu memberi pengaruh hal-hal, nilai dan praktik yang positif, maka seharusnya menjadi tantangan bagi umat manusia untuk mampu menyerapnya, terutama sekali hal-hal yang tidak yang tidak mengalami benturan dengan budaya lokal atau nasional, terutama sekali nilai agama. &lt;br /&gt;Di era global seperti sekarang ini tantangan berbagai godaan menyelusup dan menyusup ke dalam kehidupan rumah tangga melalui teknologi komunikasi dan informasi yang cukup canggih. Sejak kecil, anak-anak tanpa disadari telah dijejali dengan berbagai kebudayaan yang menyimpang dari norma-norma sosial dan agama melalui media ini. Hal ini secara otomatis mengpengaruhi pola pikir dan pada gilirannya mengikis eksistensi norma-norma budaya lokal. &lt;br /&gt;Muhammad Bahrul Ulum (1994) mengemukakan bahwa kecanggihan alat komunikasi sebagai produk modern kebudayaan dari berbagai manca daerah dapat dengan mudah masuk ke dalam aliran darah dan denyut nadi kebudayaan lokal yang tidak jarang akan menggeser nilai-nilai moral dan agama yang telah tertanam di dalamnya. Budaya global yang didominasi oleh budaya Barat akan diserap dengan mudah oleh masyarakat dunia. Budaya dalam suatu masyarakat akan sangat berpengaruh pada pembentukan karakter keluarga. Pengaruh ini meliputi perilaku, gaya hidup dan aspek-aspek lain. Budaya Barat sangat menjunjung tinggi kebebasan pribadi untuk berekspresi, dan ini tentunya sangat berbeda dengan masyarakat Timur yang masih menjunjung nilai-nilai moral.&lt;br /&gt;Globalisasi telah meminimalisir perlindungan terhadap budaya lokal melalui proses liberalisasi (swastanisasi) pasar dan perdagangan luas di banyak negara berkembang. Distribusi luas produk budaya barat seperti film, literatur, gaya hidup, nilai-nilai baru melalui media elektronik, siaran satelit, internet, koran-koran dan majalah telah mencemari budaya lokal. Bukan hanya itu, dengan tayangan dalam media-media ini juga tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan jumlah kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, diskriminasi sosial dan broken home. Diskriminasi sosial inilah yang biasanya akan menibulkan kriminalitas dalam masyarakat. (JJ. Conger, 1973: 593).&lt;br /&gt;Tiindak kekerasan, tindakan-tindakan amoral yang terjadi antar sesama anggota masyarakat atau bahkan sesama anggota keluarga, pergaulan bebas, pencabulan, seks bebas, aborsi, penggunaan obat-obatan terlarang telah menjadi bagian dari kehidupanmanusia modern. Hal ini tentunya bertentangan dengan norma budaya kita, budaya Indonesia yang mengklaim dirinya sebagai negara bermoral, masyarakat religius, beradab dan klaim-klaim indah lainnya yang apabila didengar sangat menjukkan hati.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana?&lt;br /&gt;Menghadapi ancaman diperlukan sebuah landasan yang kokoh. Landasan ini antara lain dengan penanaman dan norma ajaran agama sejak dini. Selain itu tentunya melaui pengenalan dan penanaman pentingnya norma-norma kebudayan lokal.  Bersamaan dengan itu, perlu juga landasan motivasi, inspirasi dan akidah. Di sini perlu memperkuat dan mempertegas landasan hidup agar mampu menghadapi ancaman dan terhindar darinya. &lt;br /&gt;Menumbuhkan kesadaran kembali tentang tujuan hidup menurut Agama. Peran norma agama menjadi sangat penting untuk dijadikan landasan hidup. Kita sadar bahwa kepuasan lahiriah yang pernah dinikmati oleh manusia, hanyalah sementara. Dengan kesadaran itu, maka kita akan sanggup mengatur diri kita. Dengan demikian, ketika kita akan terbawa arus globalisasi, kita akan ingat kesadaran keberagamaan kita yang mempunyai aturan main untuk di dunia dan akhirat.&lt;br /&gt;Penanaman rasa tanggung jawab atas apa yang diperbuat di dunia, baik formalitas administratif sesuai ketentuan yang ada di dunia sendiri maupun hakiki yang mempunyai konsekuensi akhirat kelak. Ketika kita akan menceburkan diri dalam kehidupan globalisasi, maka kita juga selalu sadar akan tanggung jawab kita sendiri  terhadap apa yang kita perbuat. (Qodri Azizy, 2004: 32-33)&lt;br /&gt;Penanamn ini harus dimulai sejak dini, yaitu dari lingkungan keluarga. Keluarga pada mempunyai posisi dan kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam pembinaan pribadi dan masyarakat. Baik buruknya kepribadian seseorang sangat tergantung pada pembinaan dalam keluarga. Pembinaan keluarga ditujukan untuk melahirkan jalinan cinta kasih. Keluarga bukanlah sekedar tempat berkumpulnya orang-orang yang terikat karena perkawinan maupun keturunan, akan tetapi mempunyai fungsi yang sedemikian luas. Oleh karena itu untuk mempertahankan ekisistensi nilai-nilai kebudayaan lokal adalah memperdalam dan meng-intensif-kan penanaman dan pengamalan nilai-nilai ajaran agama dalam setiap anggota keluarga dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Bagaimana pun juga produk suatu budaya dengan ciri “materialistiknya dapat menyebabkan pergolakan dan konflik sosial di masyarakat” non-Barat, yang mempunyai warisan budaya dan kehidupan religius yang berbeda-beda. Kemajuan di bidang komunikasi telah memungkinkan banyak ide-ide baru, ideologi, seni, bahasa dan beragam ilmu pengetahuan untuk melintasi seluruh penjuru dunia. Proses globalisasi juga terdiri dari faktor-faktor yang menjadi ancaman bagi satu kebudayaan asli di berbagai tempat di dunia ini. Dengan kata lain proses globalisasi juga menciptakan bentuk baru aliansi kebudayaan unik yang terdapat pada suatu bangsa atau etnik tertentu. (Nobutaka)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahan Bacaan&lt;br /&gt;Adian Husaini,”Wajah Peradaban Barat: dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal”, (Jakarta: Gema Innsani Press, 2005) &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ahmad Qodri Azizy, Melawan Globalisasi: Reinterpretasi Ajaran Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jam'iah Al-Islah Al-Ijtima'i, “Globalisasi dalam Timbangan Islam” (Solo: Penerbit Era Intermedia, 2002). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;JJ. Conger, Adolescence and Youth, (London: Harper and Row, 1973) .&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnal al-Jami’ah al-Islamiyah,  Vol 1, No. 2 April-Juni 1994 (London: International Collegs of Islamic Science, 1994). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnal Islamiyah Tahun I No. 4/Januari-Maret 2005 (Jakarta: Institute for Study of Islamic Thought and Civilization [INSIST] dan Khoirul Bayan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lihat R. H. Tawney, dalam Lynn H. Miller, Global Order: Values and Power in International Politics, (Agenda Politik internasional) alih bahasa, Daryanto, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Louis P. Pojman, Global Political Philosophy, (New York: McGraw Hill, 2003).&lt;br /&gt;Yandianto, “Kamus Umum Bahasa Indonesia”(Bandung: Penerbit M2S, 1997). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ZA. Maulani, “Dakwah dalam Era Globalisasi” Makalah disampaikan dalam ASEAN Yuoth Camp, Jakarta, 1 Oktober 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-6812828325765546540?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/6812828325765546540/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/tantangan-budaya-lokal-di-tengah-arus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/6812828325765546540'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/6812828325765546540'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/tantangan-budaya-lokal-di-tengah-arus.html' title='TANTANGAN BUDAYA LOKAL DI TENGAH ARUS BUDAYA GLOBAL'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-4223734946925883682</id><published>2009-05-10T02:47:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T02:50:21.153-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HUKUM'/><title type='text'>HUKUM WARIS DI TURKI (Deskripsi Umum)</title><content type='html'>A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Bangsa Turki diperkirakan berasal dari Asia Tengah. Secara historis, bangsa Turki mewarisi peradaban Romawi di Anatolia, peradaban Islam, Arab dan Persia sebagai warisan dari Imperium Usmani dan pengaruh negara-negara Barat Modern.  Turki dikenal sebagai suatu negara berpenduduk mayoritas Muslim yang pernah memimpin dunia Islam selama tujuh ratus tahun, dari permulaan abad ke-13 hingga jatuhnya Kekhalifahan Usmani pada awal abad ke-20. Fenomena kehidupan masyarakat Turki menjadi menarik ketika negara Turki yang berdiri tahun 1923 menyatakan sebagai sebuah negara sekuler.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;HUKUM WARIS DI TURKI&lt;br /&gt;(Deskripsi Umum)&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Bangsa Turki diperkirakan berasal dari Asia Tengah. Secara historis, bangsa Turki mewarisi peradaban Romawi di Anatolia, peradaban Islam, Arab dan Persia sebagai warisan dari Imperium Usmani dan pengaruh negara-negara Barat Modern.  Turki dikenal sebagai suatu negara berpenduduk mayoritas Muslim yang pernah memimpin dunia Islam selama tujuh ratus tahun, dari permulaan abad ke-13 hingga jatuhnya Kekhalifahan Usmani pada awal abad ke-20. Fenomena kehidupan masyarakat Turki menjadi menarik ketika negara Turki yang berdiri tahun 1923 menyatakan sebagai sebuah negara sekuler.&lt;br /&gt;Perubahan Turki menjadi negara sekular menghaspus ketentuan mengenai “Islam sebagai agama resmi negara”dalam undang-undang yang berlaku. Walaupun demikian, umat Islam tetap merupakan mayoritas dan bebas melakukan ajaran agamanya serta berhasil memberikan kemajuan bagi negaranya.  Mulai tahun 1980-an Turki kembali kepada Islam dengan mengikis skularisme dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu nampaknya hukum keluarga di sana menarik untuk dibahas, khususnya undang-undang hukum waris. Makalah singkat ini akan mengkaji sekilas tentang hukum waris di negara yang terletak di dua benua ini. Kajian waris yang akan dipaparkan ini dimulai dari hukum waris Turki  pra-amandemen dan pasca-amandemen.  &lt;br /&gt;Pembahasan mengenai hukum tidak akan pernah lepas dari pembahasan mengenai politik, karena hukum juga dikatakan sebagai produk politik, tidak terkecuali hukum waris yang merupakan subbagaian dari hukum keluarga yang notabene merupakan hukum perdata. Pembahasan dalam makalah ini tidak menafikan pengaruh bergonta-gantinya ideologi negara Turki dari Islam ke sekular, kembali ke Islam dan kembali lagi ke ideologi sekular, dan akhirnya ada keseimbangan antara keduanya. Namun demikian, tidak setiap perubahan ideologi tersebut sempat mempengaruhi hukum keluarga di Turki. &lt;br /&gt;B. Sekilas tentang Turki&lt;br /&gt;Negara Turki adalah negara di dua benua, Eropa dan Asia.  Dengan luas wilayah sekitar 814.578 kilometer persegi, 97% (790.200 km persegi) wilayahnya terletak di benua Asia dan sisanya sekitar 3% (24.378 km persegi) terletak di benua Eropa. Posisi geografi yang strategis itu menjadikan Turki jembatan antara Timur dan Barat.  Berdasarkan perhitungan PBB pada tahun 2006, penduduk Turki sekitar 71,1 Juta. Tulang punggung perekonomian Republik Truki adalah pertanian. &lt;br /&gt;Pada tahun 1919-1923 terjadi revolusi Turki di bawah pimpinan Mustafa Kemal . Kecemerlangan karier politik Mustafa Kemal dalam peperangan, yang dikenal sebagai perang kemerdekaan Turki, mengantarkannya menjadi pemimpin dan juru bicara gerakan nasionalisme Turki. Mustafa Kemal mendirikan Negara Republik Turki di atas puing-puing reruntuhan kekhalifahan Turki Usmani dengan prinsip sekularisme, modernisme dan nasionalisme.  Meskipun demikian, Mustafa Kemal bukanlah yang pertama kali memperkenalkan ide-ide tersebut di Turki.  &lt;br /&gt;Ideologi Kemalisme diluncurkan pada Mei 1931 dan dituliskan menjadi konstitusi pada 1937. inti ajarannya adalah enam: ” prinsip fundamental dan abadi berupa republikanisme, nasionalisme, populisme statisme, skularisme, dan rebolusionisme”. Islam dinasionalisasi pada Januari 1932.   Reformasi agama adalah salah satu contoh tindakan ekstrim dari rezim Kemalis setelah penghapusan khalifah. Reformasi ini bertujuan untuk memisahkan agama dari kehidupan politik negara dan mengakhiri kekuatan tokoh-tokoh agama dalam masalah politik, sosial dan kebudayaan. Dalam bidang hukum, Komite ahli hukum mengambil Undang-Undang sipil Swiss untuk memenuhi keperluan hukum di Turki menggantikan Undang-Undang Syariah, berdasarkan keputusan Dewan Nasional agung tanggal 17 februari 1926. &lt;br /&gt;Pada tahun 1960 terjadi kebuntuan politik yang menimbulkankudeta militer pada Mei 1960. Kudeta ini mengawali babak baru dalam kehidupan politik Turki.  Dalam kudeta ini Adnan Mandaris yang merupakan Presiden dihukum mati bersama ketua parlemen, Bulatuqan dan  Menteri Luar Negeri Fatin Zaurli.  Militer Turki mengambil peran sebagai penjaga ideologi Kemalisme sebagai prinsip negara.&lt;br /&gt;Pada tahun 1980-an muncul Necmettin Erbakan dengan partai  Refah. Erbakan yang kemudian menjabat Perdana Menteri paa 1995 menghendaki dikikisnya skularisme, serta mendekatkan Turki pada negara-negara Islam seraya menjaga jarak dengan Barat. Akan tetapi, pemerintahan Erbakan tidak berumur panjang, pada 18 Juni 1997 Erbakan dijatuhkan melalui “kudeta konstitusional” jabatan PM kemudian diserahkan kepada tokoh nasionalis-skular, Mesut Yilmaz.  Aspirasi dan dukungan yang besar dari masyarakat Turki kembali mengantarkan kemenangan partai berbasis Islam: Partai Keadilan dan Pembangunan dalam pemilu 2002.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Hukum Keluarga di Turki&lt;br /&gt;Turki merupakan negara yang pertama kali melakukan pembaruan hukum Islam, termasuk hukum keluarga. Turki melakukan reformasi hukum sejak abad ke 17. Pada waktu itu Turki berusaha mereformasi sistem pengadilannya dengan memasukkan Pengadilan Agama kedalam Pengadilaln Umum (Nizamiyah).  &lt;br /&gt;Pada tauhun 1917 pemerintah Turki Utsmani mengeluarkan undang-undang hukum keluarga yang disebut dengan Uttoman Law of Family Right (Qanun Qarar al-Huquq al-‘Ailah al-Uthmaniyah). Karena kurang puas dengan undang-undang ini, pada tahun 1923 pemerintah Turki membentuk panitia untuk membuat draft undang-undang baru. Akan tetapi para ahli hukum yang diserahi tugas ini tidak berhasil membuat suatu draft pembaruan hukum, padahal mereka sudah bekerja selama beberapa tahun. &lt;br /&gt;Karena kegagalan panitia di atas, maka akhirnya Turki mengadopsi hukum Swis (The Swiss Civil Code) tahun 1912, yang kemudian dijadikan undang-undang civil Turki (The Turkish Civil Code of 1926) dengan sedikit perubahan sesuai dengan kondisi Turki. Setelah undang-undang ini diberlakukan ternyata banyak hal yang bertentangan dengan undang-undang 1926 dan beberapa ketetapan dengan konsep Islam tradisional, dan beberapa madzhab mempertimbangkannya sebagai akses yang tidak diinginkan. &lt;br /&gt;Dalam perkembangan lebih lanjut, pada tahun 1954 pemerintah Turki menerbitkan Turkish Family Law 1954 yang mengadministrasikan hukum perkawinan ke Badan Peradilan Negara dan mengurangi sedikit ketentuan yang dianggap tidak begitu penting dalam hukum perkawinan Islam. Undang-undang ini juga berlaku di Cyprus meskipun dikuasai oleh Inggris.  &lt;br /&gt;Taher Mahmood menklasifikasikan sistem hukum Islam di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah kaum muslim menjadi tiga model. Pertama, negara yang menjadikan Islam sebagai agama resmi dan sepenuhnya menggunakan hukum Islam, konstitusinya, hukum publik dan hukum privat, termasuk hukum  keluarga; seperti Iraq, Kuwait, Algeria, Uni Emirat Arab, Iran dan lain-lain. Kedua, negara yang tidak menjadikan Islam sebagai agama resmi, sistem hukum juga tidak berdasarkan Islam, namun demikian hukum-hukum yang digunakan banyak diambil dari syariat Islam, khususnya yang berlaku bagi warga yang beragama Islam; dan hukum privat murni diambil dari hukum Islam; seperti Indonesia dan Algeria. Ketiga, negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, namun Islam tidak dijadikan agama resmi dan tidak pula sedikitpun hukum Islam digunakan, baik dalam hukum publik maupun hukum privat. Turki  termasuk model yang ketiga ini. &lt;br /&gt;Dari sini diketahui bahwa pemikiran pembaruan hukum Islam di Turki sudah berkembang jauh lebih awal dari negara-negara Islam lainnya. Pembaruan yang terus bergulir di negara Turki ini telah merespon terjadinya perubahan sosial, politik dan budaya. Dinamika ini memberikan insipirasi kepada cendikiawan di negara-negara Muslim lainnya untuk mengadakan perubahan hukum Islam agar sesuai dengan situasi dan kondisi sehingga hukum Islam tetap eksis sepanjang masa. hal ini dibuktikan dengan adanya amandemen Turkish Family Law pada tahun 2001 sebagai respon terhadap perkembangan zaman. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Hukum Waris dalam Hukum Keluarga di Turki&lt;br /&gt;Sebagaimana disinggung di atas, setelah berubah menjadi negara sekular, Turki mengambil hukum Swis tahun 1912 sebagai Undang-undang.  Undang-Undang Sipil yang mulai diberlakukan pada tanggal 4 Oktober 1926 ini antara lain tentang: menerapkan monogami; melarang poligami dan memberikan persamaan hak antara pria dan wanita dalam memutuskan perkawinan dan perceraian. Sebagai konsekuensi dari persaman hak dan kewajiban ini hukum waris berdasarkan Islam dihapuskan. Selain itu undang-undang sipil juga memberi kebebasan bagi perkawinan antar agama. Jadi dalam hal waris Turki tidak menggunakan hukum Islam sama sekali, akan tetapi menggunakan undang-undang Swis yang memberikan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan. &lt;br /&gt;Mengenai waris ini dimuat dalam buku III Undang-undang Hukum Perdata Turki (Turkish Civil Code). Buku ini sama sekali tidak menyebutkan masalah wasiat, karena sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa undang-undang ini  diadopsi dari Swiss (non-islam) yang notabene tidak mengenal istilah wasiat.&lt;br /&gt;Sebelum menggunakan Undang-Undang Hukum Perdata Swiss ini, Turki menggunakan hukum waris Islam berdasarkan mazhab Hanafi, karena mayoritas masyarakat Turki memang menganut mazhab Hanafi.   Namun, sejak berubah menjadi negara sekular, Turki sedikit pun tidak lagi menggunakan sistem waris Islam sama sekali, dan menggunakan sistem waris Hukum Perdata Swiss 1912 tersebut.&lt;br /&gt;Ketentuan yang paling mencolok dalam sistem hukum waris Turki yang baru ini adalah adanya kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam perolehan bagian harta waris. Hal ini sebagai konsekuensi logis adanya kesamaan kedudukan mereka dalam hukum keluarga secara umum.  Ini dapat dipahami, karena Swis memang menyetarakan hak antara laki-laki dan perempuan di dalam Undang-Undang. Sistem seperti ini berbeda sama sekali dengan sistem hukum waris Islam yang diambil dari al-Quran, yang menyatakan bahwa bagian laki-laki dua kali lipat dari bagian perempuan. Ketetapan ini sudah menjadi ijma’ kalangan ulama mazhab, karena pada umumnya mereka menganggap bahwa ayat terkait dengan waris merupakan ayat qathiy al-dilalah yang sudah diatur secara rinci di dalam Al-Quran.&lt;br /&gt;Buku III Turkish Civil Code juga menyebutkan bahwa anak-anak yang ditinggalkan oleh pewaris, mendapatkan bagian yang sama antara yang satu dengan yang lain.  Tidak adanya pembedaan bagian berdasarkan gender atau kedudukan anak. Namun, –sepanjang pencarian penulis- di dalam undang-undang ini tidak menjelaskan status anak angkat. Hal paling pokok dalam Undang-undang Hukum Perdata Turki yang berbeda dengan Undang-undang waris negara lain dan tidak bisa dibandingkan atau dikomparasikan. Selain itu, tidak ada satu pun ketetapan hukum waris Turki yang terdapat dalam pembaruan hukum keluarga di Ciprus pada tahun 1951. &lt;br /&gt;Undang-undang hukum waris dalam Turkish Civil Code ini terus digunakan sampai akhirnya Turkey melakukan amandemen yang disetujui oleh Majelis Nasional Turki pada 27 November 2001 dan diumumkan oleh Presiden Ahmet Necdet Sezer dan disosialisasikan melalui Surat Kabar Harian Turki pada 8 Desember 2001. Amandemen ini memuat 1030 pasal. Isi amandemen ini yang terkait dengan hukum waris di Turki antara lain :&lt;br /&gt;1. Suami dan Istri mempunyai kedudukan yang sama dalam keluarga, dan salah satu dari mereka bisa merepresentasikan keluarga di hadapan hukum atau pengadilan ;&lt;br /&gt;2. Bagi anggota yang mempunyai gangguan mental, pemabuk, atau kelainan mental lainnya yang mengancam keluarga, atau orang-orang sekitarnya, maka dengan ketetapan Pengadilan ia dapat di tempatkan di pusat pemulihan (rehabilitasi) untuk mendapatkan pengobatan dan perlindungan; dan dia juga berhak mendapatkan bagian waris sebagaimana hali waris sehat ; &lt;br /&gt;3. Apabila ada bagian yang sudah ditentukan, ketentuan tersebut dapat dibatalkan agar memperluas hak ahli waris yang lain ;&lt;br /&gt;4. Dengan mengambil pertimbangan tradisi struktut keluarga di Turki, dalam keadaan apa pun, bibi atau paman yang mengurusi anak pewaris maka dapat mengambil sebagian tanah peninggalannya ;&lt;br /&gt;5. Apabila Istri atau suami meninggal, untuk menjaga kelangsungan hidup ahli waris yang ditingglakan, maka suami atau istri yang masih hidup dapat mengklaim warisan yang ditinggalkan. Apabila alasannya hanya untuk menjaga kelangsungan dan kesejahteraan pihak pasangan yang ditinggalkan atau ahli waris lain yang sah untuk dapat memiliki tempat tinggal, maka hal itu dapat dipenuhi sebagai kepemilikan ;&lt;br /&gt;6. Apabila harta waris berupa pertanian maka diserahkan kepada ahli waris yang berkompeten agar dapat menghasilkan profit, berdasarkan permintaan pihak yang hendak mengelola; dan apabila memungkin untuk dibagi, maka dibagi kepada yang mampu mengurusinya agar dapat menghasilkan profit ;&lt;br /&gt;7. Mengenai kepemilikan bersama antar ahli waris hendaknya mereka membuat sebuah ketentuan yang disepakati bersama untuk menghindari ketidakpuasan salah satu pihak dan meminta pembagian harta ;&lt;br /&gt;8. Untuk mengimplementasikan ini agar menjadi pertimbangan, maka pihak yang mendapatkan hak lebih dulu harus ditetapkan oleh pengadilan;&lt;br /&gt;9. Untuk menjamin keamanan harta cash atau sedang dalam pinjaman atau penukaran dengan luar negeri atau lembaga kredit luar negeri, maka hal ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri;&lt;br /&gt;Apabila kita cermati, hasil amandemen di atas, bisa diambil kesimpulan: Pertama,  dalam hal ahli waris, yang menjadi ahli waris adalah keluarga inti, yaitu suami atau istri yang ditinggalkan dan anak (nuclear family) sedangkan kerabat di luar keluarga inti dapat menjadi ahli waris apabila berjasa ikut memelihara ahli waris atau harta warisan. Kedua, mengenai status laki-laki dan perempuan, masih ditetapkan bahwa status laki-laki dan perempuan dalam keluarga sama, sehingga tidak membedakan mereka dalam perolehan harta peninggalan. Ketiga, Undang-undang di atas sudah membuat ketentuan tentang harta warisan  cash  dan dalam bentuk simpanan. hal ini merupakan suatu bentuk kemajuan hukum waris diera modern seperti sekarang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Penutup &lt;br /&gt;Ideologi Turki sebagai negara menagalami fluktuasi dan dinamis, sebelum keruntuhan Turki Utsmani Turki berideologi Islam, stelah reformasi Mustafa Kemal Attaturk berubah skular. Setelah kemunculan Necmettin Erbakan Turki kembali kepada ideologi Islam, namun setelah ada kudeta pada tahun 1997 Turki berada dibawah kekuatan militer skular namun demikian masih ada perimbangan antara keduanya. Pasca kemenangan partai Keadilan yang berbasis Islam pada tahun 2002 nampaknya Islam lebih dominan menjadi ideologi negara.&lt;br /&gt;Perubahan Ideologi negara Turki ini sedikit banyak berpengaruh pada sistem hukum keluarga yang berlaku, termasuk hukum waris. Namun demikian tidak semua ideologi tersebut sempat membuat undang-undang hukum keluarga saat menjalankan kekuasaan, hal ini terbukti Turki hanya sekali melakukan amandemen hukum perdata yang terkait dengan waris. &lt;br /&gt;Sebelum terjadi reformasi politik turki 1926, Turki menggunakan sistem waris Islam mazhab Hanafi. Kemudian, mengikuti ideologi negara, sistem waris yang digunakan juga skular, yaitu mengambil dari sistem waris hukum perdata Swis sampai akhirnya melakukan amandemen pada tahun 2001. Hal yang menarik adalah, meskipun sudah melakukan amandemen, namun Turki masih mensejajarkan antara laki-laki dan perempuan dalam sistem hukum keluarga, termasuk hukum waris.&lt;br /&gt; DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Mannan, “Reformasi Hukum Islam di Indonesia’. (Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2006).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ade Solihat. M.S., “Kemalisme, Budaya dan Agama Turki”. (Makalah disampaikan pada Ceramah Umum---- KEMALISME: Budaya dan Negara Turki----Diselenggarakan oleh Departemen Linguistik dan Departemen Susastra FIB UI pada tanggal 10 Mei 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adian Husaini, “Wajah Peradaban Barat: Dari Hegemoni Kristen ke Dominasi Sekular-Liberal”,  (Jakarta: Gema Insani Press, 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BBC NEWS  World  Europe  Ctry profiles  Country profile Turkey.htm. (diakses pada 12 November 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bryan S. Turner. “Sosiologi Islam: Sua Suatu Telaah Analitis atas Tesa Sosiologi”. Weber (terj.). (Jakrata: Rajawali Pers, 1984).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Erik J. Zurcher, “Sejarah Turki Modern”,(Jakarta: PT. Gramedia Pustaka, 2003).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Fahmi Huwaydi, “Demokrasi, Oposisi, dan Masyarakat Madani”. (Bandung: Mizan, 1996).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasan Shadily, “Ensiklopedi Indonesia”. (Jakarta: Ichtiar Baru Hoeve, tt).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John L. Esposito, “The Islamic Threat, Myth or Reality”, (New York: Oxford University Press, 1993).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;John L. Esposito. “Ensiklopedi Oxford Dunia Islam”. (Bandung: Mizan, 2001).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Riza Sihbudi, “Menyandera Timur Tengah”,(Jakarta: Mizan, 2007). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahir Mahmood, “Family Law Reform In The Muslim World”,(Bombay: N.M. Tripathi PVT. LTD, 1974).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tahir Mahmood, “Islam and Islamic Law under World Constitutions”, dalam E-Jurnal Future Islam  (www.futureislam.com). (diakses 11 November 2007).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Penulis “Ensiklopedi Islam”, (Jakarta: Ichtiar Baru Hoeve, 1994).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-4223734946925883682?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/4223734946925883682/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/hukum-waris-di-turki-deskripsi-umum.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/4223734946925883682'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/4223734946925883682'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/hukum-waris-di-turki-deskripsi-umum.html' title='HUKUM WARIS DI TURKI (Deskripsi Umum)'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-3225466936398899559</id><published>2009-05-10T02:40:00.001-07:00</published><updated>2009-05-10T02:52:53.561-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='BUDAYA'/><title type='text'>EKSISTENSI KEBUDAYAAN MELAYU-ISLAM DI TENGAH ARUS MULTIKULTURALISME ERA GLOBAL</title><content type='html'>Globalisasi menjadikan kebudayaan Barat sebagai trend kebudayaan dunia. Kebudayaan Barat yang didominasi budaya Amerika yang sarat dengan konsumerisme, hedonisme dan materialisme menjadi kebudayaan global dan kiblat bagi kebudayaan-kebudayaan di negara-negara berkembang. Budaya global ini melanda dunia ditandai dengan hegemonisasi gaya hidup (life style). Bersamaan dengan itu, era modern telah melahirkan banyak kreasi berbagai fasilitas untuk mempermudah memenuhi kebutuhan manusia. Fasilitas dan peralatan yang canggih hasil kreasi manusia itu mengalirkan nilai-nalai baru dari luar, yaitu peredaran dan pertukaran kebudayaan. &lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;EKSISTENSI KEBUDAYAAN MELAYU-ISLAM DI TENGAH ARUS MULTIKULTURALISME ERA GLOBAL&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Globalisasi menjadikan kebudayaan Barat sebagai trend kebudayaan dunia. Kebudayaan Barat yang didominasi budaya Amerika yang sarat dengan konsumerisme, hedonisme dan materialisme menjadi kebudayaan global dan kiblat bagi kebudayaan-kebudayaan di negara-negara berkembang. Budaya global ini melanda dunia ditandai dengan hegemonisasi gaya hidup (life style). Bersamaan dengan itu, era modern telah melahirkan banyak kreasi berbagai fasilitas untuk mempermudah memenuhi kebutuhan manusia. Fasilitas dan peralatan yang canggih hasil kreasi manusia itu mengalirkan nilai-nalai baru dari luar, yaitu peredaran dan pertukaran kebudayaan. &lt;br /&gt;Dunia akan terus mengalami revolusi Four Ti (Technology, Telecomunication, Transportation, Tourism) yang memiliki globalizing force yang dominan sehingga batas antar daerah dan antar negara semakin kabur, dan akan tercipta sebuah global village. Hal ini menjadikan kebudayaan yang berkembang saat banyak meninggalkan rumus aslinya.&lt;br /&gt;Kecanggihan media komunikasi dan informasi sebagai produk era modern telah mampu mentransfer kebudayaan ke seluruh penjuru denyut nadi kehidupan masyarakat global dengan sangat mudah dan cepat. Datangnya kebudayaan global tersebut menimbulkan akulturasi yang tidak jarang menghempaskan nilai-nilai kebudayaan asli (lokal) dari akarnya yang kemudian menggantikan eksistensinya. Padahal, kebudayaan asing ini terkadang tidak cocok atau bahkan bertentangan dengan nilai dan norma kebudayaan lokal.&lt;br /&gt;Melihat kenyataan di atas, kebudayaan Melayu yang sangat kental dengan nilai-nilai Islam menghadapi tantangan yang sangat hebat. Arus multikulturalisme di era global bahkan bisa menjadi ancaman bagi eksistensi kebudayaan Melayu.&lt;br /&gt;Masih relevankah hubungan integralistik antara kebudayaan Melayu dengan Islam di era global? Mampukah kebudayaan Melayu-Islam mempertahankan eksistensinya di tengah arus multikulturalisme era global? Bagaimana upaya penanggulangan terhadap tantangan eksistensi dan jati diri di tengah arus multikulturalisme era global? Tulisan ini akan mencoba permasalahan di atas secara singkat dan mencoba memberikan solusi yang tepat demi bertahan dan berkembangnya kebudayaan Melayu-Islam di tengah arus  multikultural di era global sekarang dan di masa mendatang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Arti Globalisasi&lt;br /&gt;Globalisasi berasal dari kata Globalisme, yakni paham kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang pantas untuk pengaruh politik.  Selama proses tersebut berjalan, tentunya penuh dinamika yang menuntut setiap negara menata Rumah Tangganya seideal mungkin. Atas nama “tatanan dunia baru”  itulah globalisasi dianggap menyatukan dunia dalam satu bingkai dan menghapuskan batas-batas geografis yang memisahkan antara negara satu dengan lainnya. &lt;br /&gt; Menurut John Tom Linson dalam sebuah tulisan “Cultural Globalization: Placing and Displacing the West” sebagaimana dikutip oleh Amer Al-Roubaie mengintisarikan globalisasi sebagai berikut:&lt;br /&gt;“Proses hubungan yang rumit antarmasyarakat yang luas dunia, antarbudaya, institusi dan individual. Globalisasi merupakan proses sosial yang mempersingkat waktu dan jarak dari pengurungan waktu yang diambil baik secara langsung maupun tidak langsung. Jadi dengan dipersingkatnya jarak dan waktu, dunia dilihat seakan-akan semakin mengecil dalam beberapa aspek, yang membuat hubungan manusia antara yang satu dengan yang lain semakin dekat.” &lt;br /&gt;Globalisasai terjadi pada setiap negara, tidak ada satu organisasi atau satu negara pun yang mampu mengendalikannya. Simbol dari sistem global adalah luasnya jaringan.  Akbar S. Ahmed dan Hastings memberi batasan bahwa globalisasi “pada prinsipnya mengacu pada perkembangan-perkembangan yang cepat di dalam teknologi komunikasi, transformasi, informasi yang bisa membawa bagian-bagian dunia yang jauh menjadi hal yang bisa dijangkau dengan mudah. &lt;br /&gt;Teori globalisasi menandai dan menguji munculnya suatu sistem budaya global terjadi karena berbagai perkembangan sosial dan budaya, seperti adanya sistem satelit dunia, penggalian gaya hidup kosmopolitan, munculnya pola konsumsi dan konsumerisme global, munculnya even-even olahraga internasional, penyebaran dunia pariwisata, menurunnya kedaulatan negara bangsa, timbulnya sistem militer global (baik dalam bentuk peace keeping force, pasukan multinasional maupun pakta pertahanan regional dan lain-lain), pengakuan tentang terjadinya krisis lingkungan dunia, berkembangnya problem-problem kesehatan berskala dunia (seperti AIDS), munculnya lembaga-lembaga politik dunia (seperti PBB), munculnya gerakan-gerakan politik global, perluasan konsep demokrasi dan hak-hak asasi manusia dan interaksi rumit antara berbagai agama dunia. &lt;br /&gt;Berangkat dari pemaparan di atas dapat diketahui bahwa globalisasi merupakan ancaman dan sekaligus tantangan.  Pertama, sebagai ancaman. Dengan  alat komunikasi seperti Hand Phone, TV, para bola, telepon, VCD, DVD dan internet, kita dapat berhubungan dengan dunia luar. Dengan para bola atau internet, kita dapat menyaksikan hiburan porno dari kamar tidur. Kita dapat terpengaruh oleh segala macam bentuk iklan yang sangat konsumtif. Kondisi ini diboncengi neoliberalisme dan modernisasi melaju diiringi pesatnya revolusi IPTEK. Dunia tanpa batas yang menganut aliran kebebasan, kebebasan berkreatifitas, kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi. Kondisi tersebut secara tidak langsung telah melahirkan budaya baru dan mempengaruhi tatanan budaya Melayu-Islam. Bukan hanya itu, kecanggihan teknologi yang metransformasikan nilai-nilai budaya luar bisa mereduksi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam kebudayaan Melayu.&lt;br /&gt;Rahardi Ramelan menunjukkan kenyataan bahwa globalisasi ini adalah arus perubahan budaya. Dalam kebiasaan makan dan minum misalnya, hamburger, pizza, sushi, ginseng, capucino dan lain-lain, sudah dinikmati warga di kota-kota kecil. Ponsel menjadi bagian dari perangkat “pakaian” para remaja. Liberalisasi pasar telah melahirkan apa yang disebut budayawan Romo Mangun (JB Mangunwijaya Pr) sebagai diaspora kultural.  &lt;br /&gt;Kedua, sebagai tantangan. Di pihak lain, jika globalisasi itu memberi pengaruh hal-hal, nilai dan praktik yang positif, maka seharusnya menjadi tantangan bagi umat manusia untuk mampu menyerapnya, terutama sekali hal-hal yang tidak yang tidak mengalami benturan dengan budaya lokal atau nasional, terutama sekali nilai agama.  Sebagai tantangan, globalisasi menuntut semua orang untuk membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan wawasan yang memadai. Dalam konteks kebudayaan, masyarakat lokal-Melayu yang kental dengan Islam dituntut mempunyai kepedulian dan perhatian yang serius terhadap kebudayaan mereka dengan melestarikannya, sehingga kebudayaan mereka tidak tenggelam dalam arus dan gelombang kebudayaan asing.&lt;br /&gt;Pada kenyataannya, globalisasi semakin mengarah kepada satu bentuk “imperialisme budaya” (culture imperialism) Barat terhadap budaya-budaya lain. Dalam sebuah makalah yang berjudul Haritage, Culture and Globalization Amer al-Roubaie, seorang pakar globalisasi di International Institute of Islamic Thuoght and Civilization, International Islamic University Mlaysia (ISTAC-IIUM) mencatat:&lt;br /&gt;“Telah dipahami secara luas bahwa gelombang trend budaya global dewasa ini sebagian besar merupakan produk Barat, menyebar ke seluruh dunia lewat keunggulan teknologi elektronik dan berbagai bentuk media dan sistem komunikasi. Istilah-istilah seperti penjajahn budaya (culture imperialism), penggusuran kultural (cultural cleansing), ketergantungan budaya (cultural dependency), dan penjajahan elektronik (electronic colonialism) digunakan untuk menjelaskan kebudayaan global baru serta berbagai akibatnya terhadap masyarakat non-Barat” &lt;br /&gt;Menurut ZA. Maulani, Pada dasarnya konsep globalisasi yang dirancang oleh Barat adalah upaya untuk mengkonsolidasikan segala kekuatan; ekonomi, politik, militer dan pertahanan dalam satu sentral, yaitu Amerika, Eropa, Jepang dan Cina.  Dan jika ditelusuri lebih dalam, konsep globalisasi ini sebenarnya telah dirancang dan berjalan cukup lama. Fenomena ini telah dimulai menjelang berakhirnya Perang Dunia II. &lt;br /&gt;Jadi dampak globalisasi terhadap kebudayaan Melayu lebih dominan pada aspek ancaman daripada tantangan dan kesempatannya. Oleh karena itu, masyarakat Melayu harus mengambil sikap yang tepat dalam menyikapi arus globalisasi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Hubungan Integral Islam dan Melayu &lt;br /&gt;Setelah membahas arti globalisasi, maka untuk membahas eksistensi kebudayaan Melayu-Islam, terlebih dahulu harus dibahas tentang relasi antara Islam dan Melayu. Hal ini dilakukan agar mendapat pemahaman yang utuh.&lt;br /&gt;Secara ontologis, ke-Melayuan dan ke-Islaman merupakan dua dimensi yang berbeda. Etnik Melayu merupakan kumpulan individu-individu yang hidup di suatu tempat dan membentuk struktur sosial.  Sementara itu Islam adalah agama yang dianut oleh sebagian besar masyarakat Melayu untuk menjalin hubungan dengan Tuhan. &lt;br /&gt;Orang-orang Melayu di Riau paling awal mengenal agama Islam di Nusantara.  Sehingga ajaran-ajaran Islam dapat meresap dalam tradisi-tradisi dan penyebarannya dengan mudah dan cepat terlaksana. Geertz (1981) menyebutkan bahwa kebudayaan Melayu digolongkan sebagai kebudayaan pantai yang bercorak perkotaan dan kegiatannya adalah perdagangan dan kelautan. &lt;br /&gt;Bukti-bukti arkeologi tentang hubungan Islam Melayu diperoleh dari makam-makam kuno bertulis huruf arab dan huruf daerah tentang ketokohan raja-raja atau sultan Melayu di berbagai wilayah nusantara. Bukti arkeologi ini dapat dibandingkan dengan data-data yang dikaji dari naskah-naskah atau hikayat-hikayat raja Melayu seperti sejarah Melayu, Hikayat Raja-Raja Pasai, Bustanussalatin, Hikayat Banjar, Sejarah Bima dan lain sebagainya. Dari sumber-sumber tersebut diperoleh data tentang Raja-raja Melayu yang menempatkan dirinya sebagai keturunan Iskandar Agung (Iskandar Zulkarnaen) yang kisahnya terdapat dalam Al-Qur’an dan dianggap sebagai cikal bakal raja-raja Islam di dunia. Usaha kedua yang didapat dari naskah tadi adalah para raja pribumi yang masuk Islam ditahbiskan oleh seorang syeikh dari Mekkah. Dua fenomena yang merupakan usaha legitimasi raja-raja Melayu Islam ini memberikan indikasi kepada kita bahwa Islam telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Melayu. Gelar-galar Sultan Islam seperti al-Karim, al-Fatih, al- ‘Abid juga memberikan indikasi gelar-gelar yang lazim dipakai oleh raja-raja Islam di luar nusantara.    &lt;br /&gt;Menurut Mohd. Taib Osman bahwa Islam ialah landasan hidup atau landasan kebudayaan orang Melayu hari ini. Agama Islam sejak lebih dari 500 tahun yang lampau telah menjadi landasan hidup orang Melayu dan kebudayaan mereka, terutama yang bercorak ideologi dan bukan material, seperti kepercayaan, nilai, pandangan hidup atau falsafah berpandu kepada Islam. Sebagai masyarakat Islam, orang Melayu hidup mengikuti firman Allah SWT dan sunnah rasul-Nya.  &lt;br /&gt;Orang Melayu dulunya adalah pedagang perantara yang lihai dan sekaligus membawa budaya Islam dan Melayu ke segenap pelosok nusantara dan Asia Tenggara. Oleh sebab itu, ciri-ciri orang Melayu adalah beragama Islam, berbahasa Melayu dan beradat-idtiadat Melayu. Namun, sejak kedatangan imperialisme Barat, membuat kehidupan orang Melayu mulai berubah.  sebagaimana dikutip oleh Suwardi C. Lekkerkerker (1916) Suwardi menyebutkan bahwa orang Melayu merupakan kelompok masyarakat yang paling banyak menyebarkan agama Islam di Nusantara. Mereka menyebarkan Islam melalui bahasa, kapal, perdagangan, serta perkawinan dengan wanita asing dan propaganda langsung. &lt;br /&gt;Pada abad XV para penguasa kolonial Belanda dan Inggris serta para sarja mengidentifikasi bahwa ciri utama orang Melayu adalah beragama Islam. Seorang disebut Melayu apabila beragama Islam, sehari-hari berbahasa Melayu dan dan beradat-stiadat Melayu. Adat Melayu itu “Adat bersendikan Syarak, Syarak bersendikan Kitabullah, adat ialah Syarak semata, adat semata Quran dan Sunnah, Adat sebenar Adat ialah Kitabullah dan Sunnah Nabi Syarak mengata, adat memaki, ya kata Syarak benar kata adat; adat tumbuh dari Syarak, Syarak tumbuh dari Kitabullah, berdiri adat karena Syarak”. &lt;br /&gt;Pada hakikatnya, Islam berperan besar dalam membentuk pemikiran orang Melayu. Islam juga berperan dalam membentuk kepribadian orang Melayu agar lebih matang, lebih dewasa, dan lebih tinggi kualitas ilmu pengetahuannya, meskipun tidak sampai pada paling sempurna.  Hasil kajian dari pengaruh Islam terhadap masyarakat Melayu ciri-ciri dari budaya Melayu yang bernafaskan agama dan budaya Islam.  Para ahli berpendapat  sejak penduduk dan rajanya beragama Islam, Melayu sudah identik dengan Islam. &lt;br /&gt;Lebih jelasnya, pengaruh Islam terhadap budaya Melayu dapat dilihat dalm tiga bentuk, yaitu: pertama, bahasa, pengaruh Islam pada budaya Melayu seperti dipergunakannya aksara Arab-Melayu, Arab Gundul, Huruf Jawi pada karya tulis Melayu. Karya Tulis berupa naskah Melayu yang ribuan banyaknya (60000-10.000) sudah tersebar ke seluruh penjuru dunia. Naskah Melayu tersebut menyangkut kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Samudra Pasai, Melaka, Banten, Demak, Riau-Johor-Pahang, dan Lingga. Diantar beberapa naskah Melayu tersebut itu ada Hikyat Pasai, Hikayat Petani, Hikayat Johor, Hikayat Siak dan sebagainya. Kedua, kesenian, salah satu Pengaruh Islam yang seakan-akan menghapus budaya Hindu dan Budha sebelumnya adalah Kesenian Zapin (Gambus), Qasidah, Rodat (barodah) dan Zikir Barat adalah pengaruh dari kebudayaan Islam tersebut.  &lt;br /&gt;Ketiga, adat, adat Istiadat Melayu memegang teguh suatu prinsip “Adat bersandikan syarak). Ketentuan-ketentuan adat yang bertentangan dengan hukum syarak tak boleh dipakai. Hukum syaraklah yang dominan. Dasar adat Melayu menghendaki sandaran-sandarannya kepada Sunnah dan al-Qur’an. Prinsip itulah yang tidak dapat diubah alih, tidak dapat dibuang, apalagi dihilangkan. &lt;br /&gt;Jadi antara Islam dan Melayu merupakan bagian yang integral yang tidak mungkin dipisahkan oleh perjalanan waktu. Hubungan ini masih akan tetap relevan meskipun di tengah arus multikultural di era gobal seperti sekarang ini. Bahkan dengan komitmen dan kerja keras masyarakat Melayu untuk mempertahankan dan mengembangkan kebudayaan Melayu, hubungan akan semakin harmonis demi menghadapi tantangan hegemoni kebudayaan global. Hanya saja, pola hubungan ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Kebudayaan Islam-Melayu di tengah Multikulturalisme&lt;br /&gt;Pada umumnya, masih ada pandangan bahwa kebudayaan yang sekarang berkembang di dunia ini berasal dari kebudayaan Barat. Tak terkecuali kebudayaan Melayu. Salah satu contoh, sebagaimana dikemukakan oleh Aziz Daraman adalah karya yang dihasilkan R. O. Winstedt tentang sejarah Melayu. Menurut Winstedt, hampir semua unsur yang terdapat dalam kebudayaan Melayu adalah datang dari luar. Sejak awal orang Melayu hanya meminjam.  Pandangan ini seolah menafikan eksistensi kebudayaan Melayu yang telah mempunyai jati diri sejak lahirnya rumpun Melayu itu sendiri.&lt;br /&gt;Sejak awal orang Melayu sangat mementingkan budaya. Hal ini terungkap dalam pepatah: “Bercakap tidak kasar, berbaju menutupi aurat, menjauhkan pantang larangan dan dosa. Biar mati daripada menanggung malu dirinya atau keluarganya, karena bisa menjatuhkan marawah keturunannya, sebaliknya tidak dengan kasar mempermalukan orang lain”. &lt;br /&gt;Berbicara masalah kebudayaan dapat dipahami sebagai sistem dalam masyarakat yang berkaitan dengan nilai, kepercayaan dan perilaku. Kebudayaan Melayu tidak lepas dari hal-hal tersebut yang berkaitan dengan unsur-unsur kebudayaan yang universal, seperti pandangan hidup, kesenian, sistem religi, sastra, kuliner, upacara adat, organisasi sosial, peralatan, busana, artefak, bahasa, bangunan, pengobatan tradisional, dan hukum adat Melayu.  Kebudayaan adalah cara berfikir dan cara merasa yang menyatakan diri dalam seluruh kehidupan sekumpulan manusia yang membentuk masyarakat.  Dalam dunia Melayu kebudayaan merupakan suatu hal yang dipelajari dan diperoleh yang dengannya dapatlah seseorang itu menyesuaikan diri dengan keadaan jadi di sekelilingnya dan hal ini berjalan dinamis seiring dengan perjalanan zaman. Tidak hanya itu, kebudayaan ialah suatu keseluruhan yang corak susunannya berkait-kaitan yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, kesenian, kesusilaan, undang-undang, adat dan hal-hal lain yang biasanya dilakukan oleh setiap masyarakat. &lt;br /&gt;Kebudayaan pada intinya berakar pada sistem nilai yang dianut dan diyakini oleh masyarakatnya. Kebudayaan Islam-Melayu memiliki nilai keterbukaan, kemajemukan, persebatian, tenggang rasa, kegotong royongan, senasib sepenanggungan, malu, bertanggung jawab, adil dan benar, berani dan tabah, arif dan bijaksana, musyawarah dan mufakat, memanfaatkan waktu, berpandangan jauh ke depan, rajin dan tekun, nilai amanah dan ilmu pengetahuan taqwa kepada Allah. &lt;br /&gt;Memang, kebudayaan Melayu cukup terbuka,  sangat toleran dan dinamik. Apalagi dengan melihat Tanah Riau yang merupakan Tanah Induk Melayu, disamping Semenanjung, mewarisi kebudayaan Melayu Selat malaka yang kosmopolitan.  Kelonggaran dan keterbukaan sturkut itu memungkinkan kebudayaan Melayu untuk mengakomodasikan perubahan dan penyerapan unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, adat istiadat serta sopan santun Melayu. Keterbukaan ini menghasilkan suatu keadaan pada tingkat kehidupan sosial, dimana peranan dari struktur dalam  menentukan pola tindakan tidak ketat. Kelenturan itu tercermin antara lain dalam sistem kekerabatan. Orang Melayu dalam kedudukan sosial yang diakui adalah tindakannya yang membuat perubahan atau improvisasi atas berbagai aturan asal tidak bertentangn dengan ajaran Islam. &lt;br /&gt;Sementara itu, mengenai jati diri dan eksistensi kebudayan Melayu-Islam di tengah arus multikulturalisme era global, di sini akan dijelaskan tentang multikulturalisme. Pada dasarnya, akar kata dari multikulturalisme adalah kebudayaan. Multikulturalisme adalah sebuah paham yang menekankan pada kesederajatan dan kesetaraan budaya-budaya lokal tanpa mengabaikan hak-hak dan eksistensi budaya. Karena multikulturalsime itu adalah sebuah ideologi dan sebuah alat atau wahana untuk meningkatkan derajat manusia dan kemanusiannya, maka konsep kebudayaan harus dilihat dalam perspektif fungsinya bagi kehidupan manusia.  Sebagai sebuah ide atau ideologi multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan politik, dan berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan. Kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar-manusia dalam berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia  menurut Alois Nugroho multikulturalisme adalah postmodernisme yang merupakan kenyataan yang relevan.&lt;br /&gt;Agar dapat memahami multikulturalisme diperlukan landasan pengetahuan yang berupa bangunan konsep-konsep yang relevan dengan dan mendukung keberadaan serta berfungsinya multikulturalisme dalam kehidupan manusia.  Bangunan konsep-konsep ini harus dikomunikasikan diantara para ahli yang mempunyai perhatian ilmiah yang sama tentang multikultutralisme sehingga terdapat kesamaan pemahaman dan saling mendukung dalam memperjuangkan ideologi ini.  Berbagai konsep yang relevan dengan multikulturalisme antara lain adalah, demokrasi, keadilan dan hukum, nilai-nilai budaya dan etos, kebersamaan dalam perbedaan yang sederajat, sukubangsa, kesukubangsaan, kebudayaan sukubangsa, keyakinan keagamaan, ungkapan-ungkapan budaya, domain privat dan publik, HAM, hak budaya komunitas dan konsep-konsep lainnya yang relevan. &lt;br /&gt;Diakui atau tidak, dengan adanya arus multikulturalisme di era global ini, daya serap masyarakat, khususnya masyarakat terhadap budaya global lebih cepat dibanding daya serap budaya lokal, termasuk kebudayaan Melayu. Bukti nyata dari pengaruh globalisasi itu, antara lain dapat disaksikan pada gaya berpakaian, gaya berbahasa, teknologi informatika dan komunikasi, dan lain sebagainya. Rok mini dipandang lebih indah daripada pakaian yang rapat. Dengan pergeseran waktu selera makanan mulai beralih dari masakan lokal ke makanan-makanan cepat saji (fastfood) yang bisa didapatkan di restoran. Pizza, spagetti, humberger, fried chicken dianggap lebih fashionable daripada makanan lokal. Media elektronik selalu kebanjiran film-film Mandarin, Bollywood, Hollywood, Mexico, dan lain sebagainya. Tempat belanja lokal tidak memenuhi kebutuhan, sehingga wisata belanja ke luar negeri membudaya, walaupun membutuhkan biaya mahal. Alat-alat komunikasi yang canggih dengan berbagai model dikerumuni banyak Melayu. Proses imitasi budaya asing akan terus berlangsung. &lt;br /&gt;Sebagaimana disinggung di atas bahwa globalisasi mengakibatkan penyebaran kebudayaan ke seluruh nadi kehidupan masyarakt, sehingga sering terjadi akulturasi budaya yang mencabut nilai-nilai luhur budaya asli tereduksi oleh kebudayaan asing. Menyadari akan datangnya kebudayaan asing, maka bangsa Melayu harus tegar dan teguh pendirian serta terbuka dan toleran, agar dapat menyaring dan mengambil kebudayaan asing yang tidak bertentangan dengan norma-norma dan kebudayaan Melayu-Islam. Hal ini dilakukan untuk mengisis kekosongan, memajukan dan mengembangkan kebudayaan Melayu itu sendiri.  Sikap teguh pendirian diperlukanuntuk menghindari kontaminasi nilai budaya lain lain yang bertentangan dengan norma-norma, etika kebudayaan Melayu.&lt;br /&gt;Pada era multikulturalisme-global ini masyarakat Melayu dihadapkan pada persoalan yang sangat dilematis. Di satu sisi, mereka dikenal sebagai masyarakat yang kuat berpegangan pada tradisi yang berintikan nilai-nilai ajaran Islam. Di sisi lain, dalam kaitan dengan kehidupan global mereka juga dipacu untuk mengejar ketertinggalan di bidang iptek yang bebas nilai. Padahal dalam pandangan David C. Korten, era global merupakan mimpi buruk kemanusiaan abad ke-21, karena mereka akan dihadapkan pada tiga krisis utama yaitu: kemiskinan, penanganan lingkungan yang salah serta kekerasan sosial. &lt;br /&gt;Dalam realitanya, multikulturalisme era global mampu menjadi penentu arah perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia di dunia. Dalam lingkup sosio-kultural yang lebih sempit, salah satu implikasi globalisasi ialah pada munculnya pola-pola baru dari suatu kebudayaan dalam beragam bentuk dan tatanannya. Kebudayaan dengan corak baru ini kerap kita sebut sebagai kebudayaan pascaindustri, pascamodern, ataupun postmodern. Keadaan masyarakat di milenium ketiga tersebut memiliki konsekuensi logis pada situasi yang akan menggiring kita, sebagai “warga dunia”, untuk berpikir, berkeputusan, hingga bertindak dalam ritme yang relatif cepat. Dari kenyataan itu, tidak bisa dipungkiri bahwa realita sosial semacam ini sesungguhnya lahir karena transformasi yang signifikan pada core kebudayaan itu sendiri, yakni pola atau cara berpikir dan cara memandang dunia.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Langkah Solutif&lt;br /&gt;Berangkat dari realitas derasnya arus multikulturalisme sebagaimana disinggung di atas, maka diperlukan reformasi kebudayaan Melayu.  Reformasi kebudayaan  bukan berarti merubah kembali tatanan/norma yang ada, tetapi menyikapi masuknya budaya asing dengan memperkuat rasa pemilikan terhadap budaya lokal agar tetap bermanfaat bagi kemajuan ilmu pengetahun dan teknologi yang sedang dibangun di pelbagai aspek kehidupan. Selain itu, masyarakat harus lebih diberdayakan dalam menjaga keutuhan kebudayaan.  Memberdayakan masyarakat bukan berarti mengeksploitasi masyarakat lokal untuk suatu kemauan, tetapi menggunakan potensi budaya yang dimiliki oleh masyarakat untuk tujuan bersama, yaitu meningkatkan kemampuan berpikir kepada masyarakat lokal untuk tidak individualistis dan sosial kolektif, tetapi mengarahkan kehidupan sosial masyarakat untuk penyesuaian diri dengan keberadaan serta pluralistik.&lt;br /&gt;Multikulturalisme di era global terkadang mengakibatkan ketegangan  bahkan menurut Samuel P. Huntington akibat perbedaan budaya dan ideologi mengakibatkan benturan peradaban (clash of civilization.  Multikulturalisme telah melahirkan beragam ekspresi identitas budaya Melayu di Nusantara, terlebih lagi di dunia. Oleh karena itu, perspektif lama yang menganggap bahwa orang Melayu harus beragama Islam, beradat dan berbudaya Melayu, dan berdomisili di kawasan Melayu, sudah saatnya dikoreksi.  Sebab, Melayu sebagai sebuah identitas kultural sejatinya tidak dapat direduksi berdasarkan kriteria-kriteria tersebut.  &lt;br /&gt;Identitas Melayu baru adalah pengandaian yang dibuat berdasarkan kesadaran betapa multikulturalisme adalah fakta sosial yang tidak dapat ditampik. Identitas Melayu baru ibarat rumah yang menyediakan ruang tanpa batas untuk berbagi ekspresi bagi puak-puak Melayu di seluruh penjuru dunia. Identitas Melayu baru adalah “medan kontestansi” bagi siapa pun yang merasa dan menganggap dirinya sebagai puak Melayu. Perbedaan, ketegangan, ataupun pola-pola transformasi yang berhubungan dengan pembentukan identitas ke-Melayuan tidak dianggap sebagai bibit-bibit persengketaan, melainkan modal kultural yang berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan dialog kultural yang dilandasi semangat saling memahami dan toleransi. &lt;br /&gt;Reformasi kebudayaan dan reidentifikasi identitas Melayu dapat dilakukan melalui pendidikan yang dilandasi pada hakikat kebudayaan, yakni humanisasi yang diharapkan mampu menampilkan identitas diri secara kukuh. Kepribadian masyarakat mengacu pada sikap hidup sederhana, lugas, jujur, dan tanggung jawab.  Pendidikan juga harus diorientasikan pada pendidikan multicultural, khususnya kepada masyarakat rumpun Melayu. Pendidikan multikultur ialah pendidikan tentang keragaman budaya dalam merespon perubahan demografis dan kultural lingkungan masyarakat tertentu atau dunia secara keseluruhan.  Pendidikan multikultural bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dalam beberapa kebudayaan. Kebudayaan mana yang akan diadopsi seseorang pada suatu waktu ditentukan oleh situasinya. Meski jelas berkaitan, harus dibedakan secara konseptual antara identitas-identitas yang disandang individu dan identitas sosial primer dalam kelompok etnik tertentu. Paradigma pendidikan multikulturalisme sangat bermanfaat untuk membangun kohesifitas, soliditas dan intimitas di antara keragamannya etnik, ras, agama dan budaya. implementasi pendidikan yang berwawasan multikultural, akan membantu siswa mengerti, menerima dan menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya dan nilai kepribadian.  &lt;br /&gt;Pendidikan multikultural merupakan respon terhadap perkembangan zaman yang semakin kompleks, di mana egosentrisme, etnosentrisme, dan chauvinisme yang pada gilirannya memunculkan klaim kebenaran (truth claim) terus menggejala pada masing-masing individu. Dengan demikian, pada prinsipnya, pendidikan multikultural adalah menghargai perbedaan. Pendidikan multikultural senantiasa menciptakan struktur dan proses di mana setiap kebudayaan bisa melakukan ekspresi. &lt;br /&gt;Pendidikan multikultural menolak pandangan yang menyamakan kebudayaan dengan kelompok etnik. Hal ini dikarenakan seringnya para pendidik, secara tradisional, mengasosiasikan kebudayaan hanya dengan kelompok-kelompok sosial yang relatif self sufficient. Oleh karena individu-individu memiliki berbagai tingkat kompetensi dalam berbagai dialek atau bahasa, dan berbagai pemahaman mengenai situasi-situasi di mana setiap pemahaman tersebut sesuai, maka individu-individu memiliki berbagai tingkat kompetensi dalam sejumlah kebudayaan.  Ini nampaknya sejalan dengan pemikiran Paulo Freire yang mengatakan bahwa pendidikan harus mampu menciptakan harmonisme sosial dalam sebuah kehidupan masyarakat yang beragam secara kultur. Dengan demikian, pendidikan multikultural diimplementasikan tidak hanya melalui pendidikan formal namun juga dapat dimplementasikan dalam kehidupan masyarakat maupun dalam keluarga. Pada jalur formal, lembaga pendidikan formal harus menambah porsi muatan lokal. Sementara di jalur non-formal dapat memberdayakan budayawan, tokoh-tokoh adat dan lembaga adat.&lt;br /&gt;Pendidikan multikultural akan cukup signifikan dalam membina peserta didik supaya tidak tercerabut dari akar budaya yang ia miliki sebelumnya, ketika berhadapan dengan realitas sosial-budaya di era globalisasi. Sebab disadari maupun tidak, dalam era globalisasi saat ini, pertemuan antarbudaya menjadi “ancaman” serius bagi peserta didik. Untuk menyikapi realitas global tersebut, peserta didik hendaknya diberi penyadaran akan pengetahuan yang beragam, sehingga mereka memiliki kompetensi yang luas akan pengetahuan global, termasuk aspek kebudayaan.  Bukan hanya sampai di sinim peserta didik harus diajarai bagaimana mengembangkan kebudayaan agar dapat eksis dan aktual di segala zaman.&lt;br /&gt;Pendidikan semacam ini diharapkan dapat memelihara dan mengembangkan kebudayaan Melayu-Islam, tidak saja berkaitan dengan orang-orang Melayu masa lampau, tetapi juga terkait dengan kekinian artinya dengan kontekstualisasi kebudayaan dengan kondisi era global sekarang. Pepatah Melayu mengatakan “baju dipakai using, adat dipakai baru”.  Pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan Melayu harus diorientasikan untuk menciptakan dunia Melayu menjadi dunia yang luas persepsi manusia Melayu dibuka lebih besar, sedangkan kebebasan manusia harus mendapatkan dimensi yang lebih mendalam.&lt;br /&gt;Secara individual dapat pula dipahami bahwa sebenarnya tidak satupun budaya yang dapat dinilai terbaik dan cocok untuk semua ukuran. Menurut John P. Koter &amp; James l. Heskett (1996) sebagaimana dikutip Isjoni, suatu budaya dinyatakan baik apabila ia serasi dan selaras dengan konteks atau kondisi obyektif di mana seseorang berada. Hanya budaya yang serasi secara kontekstual; dan strategis yang dapat meningkatkan kinerja. &lt;br /&gt;Agar mampu bertahan di tengah arus multikulturalisme era global, Kebudayaan Melayu harus: pertama, mencari titik persinggungan yang paling pas dari setiap nilai yang dipegang oleh berbagai kelompok masyarakat. Heterogenitas masyarakat global memerlukan komitmen bersama. Kedua, sesuai dengan tantangan global, maka tenggelam dalam percaya bahwa kebudayaan Melayu akan eksis dan Berjaya dengan mempertahankan nilai fiodal aristokratik dan paternalistik adalah bunuh diri. Untuk tetap eksis dan berkembang serta Berjaya di masa depan bukan hanya kembali ke masa lalu, tetapi harus mampu beradaptasi dan mengembangkan sosok budaya demokrasi modern. Ketiga, Enterpreneurship dengan mengembangkan jiwa yang kreatif dan inovetif menjadi tolok ukur penting agar kebudayaan dan masyarakat Melayu mampu memiliki keunggulan bersaing tiada henti (sustainable competitive advantage).  &lt;br /&gt;Sebagaimana disinggung di atas, pada era multikulturalisme-global ini masyarakat Melayu dihadapkan pada persoalan yang sangat dilematis. Di satu sisi, mereka dikenal sebagai masyarakat yang kuat berpegangan pada tradisi yang berintikan nilai-nilai ajaran Islam. Di sisi lain, dalam kaitan dengan kehidupan global mereka juga dipacu untuk mengejar ketertinggalan di bidang iptek yang bebas nilai. Dalam hal ini mungkin agak relevan dengan teori strukturisasi Anthony Gidden. Gidden (1994) berusaha untuk mendamaikan dua pandangan yang dominan yang jelas bertolak belakang yang memberikan priveles terhadap kekuasaan media atau audiens. Produksi kebudayaan harus dipahami dalam konteks pembicaraan bagaimana pembicaraan mengorganisasikan pemahaman dan makna, serta bagaimana menciptakana struktur yang mengorganisasikan hubungan antara wacana dan obyek-obyek kebudayaan. Struktur ini secara aktif diproduksi dalam masyarakat, bertolak belakang dengan ide tentang struktur-struktur yang sudah ada yang di dalamnya audiens-audiens harus beroperasi.  &lt;br /&gt;Selain melalui pendidikan, pengembangan kebudayaan Melayu-Islam juga harus dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi modern, khususnya melalui dunia maya internet. Hal ini dilakukan agar kebudayaan Melayu-Islam bisa lebih mendunia. Dan ini telah dilakukan melalui situs Melayuonline.com. Langkah tersebut merupakan langkah yang tepat dalam pengembangan kebudayaan. Dengan demikian maka kebudayaan Melayu-Islam tidak hanya menjadi obyek penerima kedatangan kebudayaan asing, tetapi juga menjadi subyek kebudayaan yang menyebar ke seantero dunia.&lt;br /&gt;Jadi masyarakat Melayu harus tetap berpegang teguh pada kebudayaan lokalnya sendiri, namun bukan berarti harus antipasti terhadap kebudayan asing yang datang. Sikap yang harus diambil adalah memilah dan memilih kebudayan mana yang cocok dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai luhur kebudayan Melayu Islam, kepudian dipadukan agar terjadi aktualisasi kebudayaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Penutup&lt;br /&gt;Kebudayaan dan kebangsaan memiliki keterkaitan yang erat satu sama lain sebagai suatu konsep yang terbuka dalam pengertian tidak bersifat statis, karena menyangkut proses dinamika cipta, rasa, dan karsa masyarakat serta kehidupan interaktif dalam kebersamaan dengan segala keragaman dan kepentingan kelangsungan hidupnya. Kebudayaan pada hakikatnya merupakan suatu upaya tanpa henti dari masyarakat untuk menjawab tantangan. Sedangkan kebangsaan, adalah pernyataan kehendak menjadi satu bangsa. Dengan demikian, kebudayaan bangsa adalah sesuatu yang dinamis, yang tumbuh dan berkembang sebagai proses dinamika cipta, rasa, dan karsa dan merupakan hasil dari segala daya upaya masyarakat dengan interaktifnya untuk menjawab tantangan bangsa. Dengan konsep kebudayaan yang bersifat terbuka, maka sebagai konsekuensinya bangsa Melayu tidak semata-mata harus membuka diri dan bersikap menerima terhadap masuknya unsur-unsur budaya luar yang dianggap positif, melainkan juga harus kuat dan mampu dalam mencegah masuknya elemen-elemen yang destruktif. &lt;br /&gt;Menghadapi tantangan sekaligus ancaman kebudayaan global sebagaimana dijelaskan di atas, maka diperlukan sebuah landasan yang kokoh. Landasan kokoh ini dibangun melalui penanaman rasa kepercayaan diri (self confidence) dan kebanggaan terhadap kebudayaan lokal yang dimiliki. Dengan penanaman landasan ini, rasa memiliki  dan tanggung jawab terhadap kebudayaan sendiri setidaknya akan meminimalisir merasuknya kebudayaan asing yang destruktif. Apalagi ajaran Melayu meletakkan kemandirian dan kepercayaan diri sebagai puncak dari kemampuan seseorang untuk tegak kokoh di atas kakinya sendiri dan tidak bergantung pada orang lain, sebagaimana dikatakan dalam pepatah: “duduk tidak bersandar, beridiri tidak bertingkat”. &lt;br /&gt;Kebudayaan Melayu-Islam merupakan kebudayaan lokal yang sudah mengakar dan mendarah daging dalam masyarakat Melayu. Di tengah arus multikulturalsme era global ini, kebudayaan Melayu yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai Islam bukan hanya harus dipertahankan, tetapi juga harus dikembangkan, hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian dan aktualisasi sesuai dengan perkembangan zaman. Cara yang ditempuh adalah dengan mengembangkan pendidikan multikultural kepada masyarakat Melayu, bukan hanya di lembaga pendidikan formal, tetapi juga non-formal. Langkah ini diperkuat dengan peran budayawan daerah dan peranan lembaga adat. Langkah penting lainnya yang harus ditempuh dalam rangka pengembangan kebudayaan Melayu-Islam adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi modern. Dengan langkah-langkah ini maka kebudayaan Melayu-Islam diharapkan akan bertahan dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman; serta tidak hanya menjadi obyek dari masuknya kebudayaan asing, tetapi juga menjadi kebudayaan yang bisa mendunia dan memberikan nilai positif bagi pembangunan kebudayaan dan perdaban manusia di muka bumi ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-3225466936398899559?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/3225466936398899559/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/eksistensi-kebudayaan-melayu-islam-di_6953.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/3225466936398899559'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/3225466936398899559'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/eksistensi-kebudayaan-melayu-islam-di_6953.html' title='EKSISTENSI KEBUDAYAAN MELAYU-ISLAM DI TENGAH ARUS MULTIKULTURALISME ERA GLOBAL'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-4343280745366141482</id><published>2009-05-10T02:38:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T02:54:29.673-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HUKUM'/><title type='text'>PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL  DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM</title><content type='html'>A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Pembahasan tentang pembajakan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia sesungguhnya pambahasan yang masih baru dikancah hukum, baik hukum positif apalagi hukum Islam. Hal terbukti pada dataran penerapan hukum yang telah terbentuk itu di masyarakat. Sampai saat in, penerapan hukum pada bidang Hak Kekayaan Intelektual masih dihadapkan pada banyak dilema. Di satu sisi, penegakan itu adalah konsekuensi bagi Indonesia untuk sebagai salah satu anggota World Trade Organization (WTO), tapi pada sisi lain ternyata rakyat Indonesia sendiri sama sekali belum mampu untuk meninggalkan budaya itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL  DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Pembahasan tentang pembajakan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia sesungguhnya pambahasan yang masih baru dikancah hukum, baik hukum positif apalagi hukum Islam. Hal terbukti pada dataran penerapan hukum yang telah terbentuk itu di masyarakat. Sampai saat in, penerapan hukum pada bidang Hak Kekayaan Intelektual masih dihadapkan pada banyak dilema. Di satu sisi, penegakan itu adalah konsekuensi bagi Indonesia untuk sebagai salah satu anggota World Trade Organization (WTO), tapi pada sisi lain ternyata rakyat Indonesia sendiri sama sekali belum mampu untuk meninggalkan budaya itu. &lt;br /&gt;Ketidakmampuan masyarakat untuk mandiri menciptakan ide-ide baru sekaligus disokong dengan telah membudayanya pembajakan HKI itulah yang menyebabkan hingga saat ini Indonesia juga masih berada pada tingkat yang sangat tinggi dalam hal pembajakan HKI. Berbagai praktek pelanggaran terhadap hak milik intelektual  ini tanpa  disadari telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi. Apalagi peralatan teknologi dewasa ini sangat mendukung dan memberikan fasilitas terhadap pelanggaraan hak milik intelektual itu dengan berbagai cara seperti pembajakan buku, film dan beberapa alat multimedia. Para opportunis memanfaatkan pelanggaran ini untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara yang mudah serta biaya sedikit tanpa pernah memikirkan kerugian pihak lain, seperti si pencipta dan negara. &lt;br /&gt;Meskipun keberadaan Hak atas Kekayaan intelektual pada dasarnya ada yang dihasilkan oleh dan memerlukan bentukan alam seperti indikasi geografis, namun kebanyakan HKI lebih dialamatkan kepada “kegiatan” manusia. Lahirnya sebuah karya yang dihasilkan oleh “manusia” dengan berbekal kemampuan intelektualitasnya itu secara otomatis memunculkan hak dan kewajiban. Sederhananya, hak yang melekat pada diri si pencipta dan kewajiban yang mengikat orang lain itulah yang kemudian menuntut peran hukum untuk mengawalnya. Karena HKI merupakan realitas hukum yang tidak dapat dihindari.  Peran penting hukum di setiap timbulnya hak individu (terkait dengan Hak atas Kekayaan Intelektual) itu secara ilustratif bisa dijelaskan melalui asumsi bahwa dalam perjalanannya nanti pastinya akan terjadi persinggungan antara hak dan kewajiban tersebut. Di sinilah posisi hukum berada hal mana sangat diharapkan sekali keperkasaannya untuk selalu mengiringi gerak laju hak individu tersebut, baik dengan tindakan preventif maupun represif.&lt;br /&gt;Mengenai hal ini, Indonesia sudah patut berbangga hati karena sudah mempunyai perangkat hukum (Legal Framework) yang jelas mengenai dilindunginya Hak atas Kekayaan Intelektual setelah beberapa kali mengalami penyempurnaan, yaitu dengan disahkannya Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk, dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain dalam bentuk Undang-undang baru produk bangsa Indonesia sendiri, diatur juga mengenai persaingan curang yang telah lama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).  (Rachmadi Usman, 2003: 18)&lt;br /&gt;Seperangkat regulasi mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual (Baca: HKI) sebagaimana tersebut di atas ringkasnya dikelompokkan ke dalam dua macam hak, yaitu pertama Hak Cipta yang meliputi hak cipta dan hak-hak lain yang terkait dengan hak cipta; dan kedua, Hak Milik Perindustrian yang meliputi Paten dan Paten Sederhana, Merk, Varietas Tanaman, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang. Inti dari pengaturan Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap pemilik atau pemegang hak sebuah karya intelektual dari tindakan-tindakan “curang” yang dilakukan orang lain. Lebih luas dari itu,  keberadaan perangkat hukum  HKI setidaknya bisa diartikulasikan sebagai perangsang yang benar-benar mempunyai daya gedor bagi tumbuh suburnya kekayaan-kekayaan intelektual di negeri ini. Artinya, selain berfungsi sebagai upaya untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya  pelanggaran, undang-undang tentang HKI juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkampanyekan HKI (Campaign Activities).&lt;br /&gt; Melihat wacana seperti itu, pembahasan mengenai HKI ini akan sangat menarik untuk diperbincangkan di kalangan akademik. Setidaknya untuk mengetahui wacana bagaimana pembjakan terhadap HKI itu di Indonesia, dan kalau bisa dapat memberikan solusi agar kelak Indonesia bebas dari praktek pembajakan terhadak Hak ‘orang lain’ dalam bidang Kekayaan Intelektual.&lt;br /&gt; Kekayaan Intelektual itu sendiri sesungguhnya memiliki banyak ragam. Diantara yang termasuk dalam HKI adalah hak paten, merek, rahasia dagang dan hak cipta. Setiap ragam itu memiliki aturan yang berbeda. &lt;br /&gt;Untuk mewujudkan hasil yang maksimal (yaitu: bagaimana wacana pembajakan HKI di masyarakat dan bagaimana memberantasnya), maka dalam makalah ini, kami bermaksud memaparkan sedikit tentang bagaimana Islam memaknai dan menghargai hak seseorang, dan bagaimana pula pembajakan terhadap HKI dalam pandangan Hukum Islam.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Perlindungan Hak dalam Islam&lt;br /&gt;Bagaimana perhatian Islam terhadap hak milik seseorang kiranya tidak perlu kita ragukan lagi. Terlalu banyak nash yang menjelaskan bagaimana pengaturan Islam terhadap hak milik seseorang. Baik dalam al Qur’an ataupun hadist perkara pemerliharaan hak milik seseorang banyak diatur. Salah satunya adalah pengaturan Islam terhadap memperoleh sesuatu barang dengan cara yang sesuai dengan ketentuan. &lt;br /&gt;Tujuan utama hukum Islam sendiri pada dasarnya adalah untuk melindungi hak milik umat manusia. Hal ini sebagimana dirumuskan oleh bahwa Al-Ghazali, bahwa tujuan utama hukum syariat Islam adalah memelihara lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.  Segala bentuk upaya untuk memelihara kelima macam ini dipandang sebagai maslahat, dan merusaknya adalah mafsadat. &lt;br /&gt;Di dalam Islam, hukum mencuri yang merupakan pelanggaran terhadap hak milik, ditegaskan di dalam Al-Quran: 'Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana' . (Q.S. Al Maidah: 38 ). Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya mencuri bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya: 'Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya.' (Riwayat Bukhari)&lt;br /&gt;Ketegasan aturan mengenai 'mencuri' ini menunjukkan pengakuan Islam akan hak milik, perlindungannya, dan mengatur perpindahannya secara adil. Di dalam Islam, mencuri bukan hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara individual, tapi juga secara sosial masyarakat luas, sebuah bangsa, atau kemanusiaan itu sendiri. Bahkan secara vertical mencuri itu juga termasuk men-dholimi Allah SWT. &lt;br /&gt;Hukuman potong tangan, yang sering dipandang sebagai tidak manusiawi bagi yang menentangnya atau sebagai hukuman yang serta merta dijalankan apa adanya bagi pendukung literalnya, pada prakteknya tidaklah dilakukan tanpa konteks. Para ahli hukum Islam sering mencontoh kisah yang terjadi dalam masa khalifah kedua Umar bin Khaththab yang tidak menghukum pencuri tapi justru mengancam akan menghukum yang pemilik barang yang dicuri.&lt;br /&gt;Sedemikian lengkapnya pengaturan Islam tentang hak milik seseorang, maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Pengaturan dalam Islam sesungghnya lebih lengkap dari pada hukum posititf dalam perkara hak milik. Islam mengatur bagaimana mendapatkan, memelihara, memberikan, mengalihkan hak milik dan lain sebagainya, sebagaimana pula Islam mengatur bagaimana keuntungan yang akan didapatkan seseorang dan masyarakat bila mematuhinya dan bagaimana pula sanksi yang harus ditempuh seseorang jika melanggarnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Urgensi Fiqh Hak Kekayaan Intelektual&lt;br /&gt; Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta menyebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. &lt;br /&gt;   Berbeda dengan hukum positif, jika ditinjau dari hukum Islam, secara eksplisit permasalahan ini belum diatur oleh nash, baik al qur’an maupun hadist nabi saw. Para ulama yang hidup pada masa tabi’u at tabi’in (300 tahun setelah nabi saw wafat) sering mengklasifikasikan permasalahan semacam itu dengan istilah permasalahan ijtihadi. Istilah itu masih populer pada ulama hingga sekarang, dimana perkara-perkara yang belum diatur dalam al Qur’an secara detail dan belum pula pernah terjadi pada masa rasul saw sehingga tiada pula penjelasan darinya, mak perkara itu disebut masalah ijtihadi. Dalam hal ini termasuk permasalahan penentuan hukum pembajakan hak cipta oleh seseorang.&lt;br /&gt; Konsekuensi dari pengklasifiksian suatu perkara kepada permasalahan ijtihadi adalah penetapun hukum terhadap perkara itu harus dipertimbangkan dari segala bidang, dengan ketentuan hukum yang tidak statis pula, melainkan dinamis. Karena perkara ijtihadi yang telah ditetapkan hukumnya sekarang ini belum tentu sesuai dengan masa yang akan datang, atau bisa jadi hanya pertimbangan tempat. Artinya, bisa jadi di satu wilayah hukum terhadap sesuatu perkara berbeda dengan wilayah lain walaupun pada satu waktu itu juga.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Menentukan Hukum Pelanggaran Terhadap Hak Kekayaan Intelektual&lt;br /&gt;Hak milik intelektual dalam khazanah diskursus ilmu keIslaman termasuk dalam bidang mu’malah. Masalah mu’amalah dalam arti yang luas, aturan-aturan hukumnya dituangkan oleh Allah dalam bentuk garis-garis besarnya saja dan bersifat zannī (tidak pasti). Bertitik tolak dari garis-garis besar tersebut, manusia dengan potensi akal yang dianugerahkan kepadanya, diberi “kekuasaan” untuk mencari alternatif-alternatif pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan kehidupan yang mengitarinya dan yang tidak mampu dijawab oleh nas.&lt;br /&gt;Salah satu alternatif pemecahan itu adalah munculnya konsep Maqāsid asy-Syarī’ah yang dibawa oleh al-Syatibi dengan magnum opusnya Al-Muwāfaqāt fi Usūl asy-Syarī’ah. Kandungan maqāsid asy-syarī’ah adalah kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis maqāsid asy-syarī’ah tidak hanya dilihat dalam arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan Tuhan terhadap manusia.  Penekanan maqāsid asy-syarī’ah yang dilakukan oleh al-Syatibi secara umum bertitik tolak dari kandungan ayat-ayat al-Qur’an yang menunjukkan bahwa hukum-hukum Tuhan mengandung kemaslahatan. &lt;br /&gt;Kaitan teori ini dengan pembahasan hak milik dalam perspektif hukum Islam  adalah bahwa dalam menggali kandungan khazanah fikih Islam tentang hak milik serta menemukan ketetapan hukumnya dengan berasaskan pada konsep maqāsid asy-syarī’ah, karena persoalan hak milik dalam konteks modern termasuk persolan yang baru dan belum dikenal dalam ilmu keIslaman klasik, sehingga membutuhkan perangkat ijtihad yaitu teori maqāsid asy-syarī’ah.&lt;br /&gt;Sebagaimana yang telah dikemukakan, bahwa pembajakan adalah permasalahan ijtihadi, permasalahan yang belum diatur dalam nash secara eksplisit. Sehingga dalam menentukan hukumnya harus melalui penelitian ulama terhadap realitas masyarakat dan akhirnya digali hukumnya dengan menggunakan metode usul fiqh sebagai alatnya.&lt;br /&gt; Jika dilihat dari kasus yang terjadi di Indonesia, penentuan hukum pembajakan dapat diselesaikan dengan menggunakan metode mashlahah mursalah  (kepentingan umum). Karena pada dasarnya, terbentuknya suatu hukum tiada lain kecuali bertujuan untuk mewujudkan kemashlahatan di masyarakat. Bahkan lebih liberal lagi dinyatakan bahwa nash-pun pada akhirnya dapat dikesampingkan dalam rangka mewujudkan kemashlahatan itu. &lt;br /&gt; Dalam konteks sejarah, permasalahan mashlahah mursalah juga pernah diterapkan oleh para sahabat. Misalnya, dikisahkan ketika suatu ketika terjadi paceklik, ada kasus pencurian yang dilaporkan kepada Umar untuk dihukum, tetapi Umar menolak menghukumnya, alasannya karena musim paceklik mungkin orang itu terpaksa mencuri karena takut mati kelaparan. Sebaliknya Umar malah pernah mengancam, "Kalau kamu terus menerus melaporkan pencuri hartamu padahal kamu kaya, malah nanti tangan kamu yang akan saya potong, karena kamu yang menjadi sebab orang ini lapar." Dalam kisah lain disebutkan ada dua orang hamba sahaja yang mencuri dari tuannya karena tidak diberi makanan yang cukup, Umar tidak menghukumnya, tapi justru mengancam akan memotong tangan tuannya. Kisah serupa juga bisa didapati pada suatu kisah ketika beberapa budak milik Hathib bin Abi Balta'ah mencuri seekor unta kepunyaan tetangga, dan menyembelihnya. Umar bin Khattab menerima pengaduan tetapi tidak segera menjatuhkan hukuman melainkan lebih dahulu bertanya kepada budak-budak itu tentang sebab-musabab mengapa sampai mencuri. Ternyata mereka benar-benar terpaksa untuk mengisi perut karena ditelantarkan oleh majikannya. Umar benar-benar marah, Hathib segera dipanggil dan dipaksanya untuk mengganti unta yang dicuri budak-budaknya. Sementara budak-budak itu sendiri ia bebaskan dari segala tuntutan.&lt;br /&gt;Ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, hukum itu melihat konteks atau pre-kondisinya. Setiap keputusan hukum memiliki apa yang disebut sbg 'illat (sebab, rasio-logis tentang kenapa hukum itu ditetapkan). Jadi kalau pre-kondisinya tidak terpenuhi maka hukum itu tidak bisa dijalankan.&lt;br /&gt;Agar tidak panjang-panjang membahasanya ke yang lebih rumit, kita balik saja lagi membahas pemikiran-pemikiran yang sudah ada tentang hak milik intelektual dilihat dari sudut mashlahah mursalah (kemaslahatan umum) dengan kacamata yang sudah ada.&lt;br /&gt;Dalam hal ini terdapt dua pendapat yang diungkapkan sekaligus alasan-alasannya. Pendapat pertama, menyatakan bahwa hak milik intelektual (Intellectual Property Rights - IPR) itu harus dilindungi karena merupakan prasyarat inovasi dan pembangunan. Kalau tidak dilindungi maka orang akan malas menemukan sesuatu akibatnya inovasi terhambat, dan ujung-ujungnya kira-kira pembangunan akan terhambat pula. Kemakmuran bangsa akan berkurang dan ini jelas merugikan. Seorang penemu juga telah menginvestasikan waktu, tenaga, uang, dan sumberdaya lainnya, sehingga sangat pantas apabila apa yang sudah dikeluarkan itu dihargai.&lt;br /&gt;Jika kita sepakat dalam pandangan ini, maka pencurian terhadap hak milik intelektual sama saja dengan pencurian terhadap hak-hak lain yang dilindungi. Islam jelas melarang tindakan zalim suatu pihak terhadap pihak lain. &lt;br /&gt;Pendapat kedua, menyatakan bahwa hak milik intelektual ini justru merugikan kepentingan publik (kemaslahatan umum) karena akan semakin memperkecil hak-hak publik menjadi hak-hak private (individu atau perusahaan).&lt;br /&gt;Pendapat yang menarik bisa dilihat pada tulisan George Monbiot, di Guardian, tanggal 12 Maret 2002, yang berjudul 'Patent Nonsense'. Dari tulisan itu kita bisa memahami bahwa rejim patent hanya menguntungkan segelintir perusahaan swasta bukan masyarakat umum. Dibuktikan pula melalui analisis sejarah ekonomi Erich Schiff, bahwa tidak benar kalau patent tidak dilindungi maka inovasi akan terhambat. Dicontohkan bahwa Swiss dan Belanda, adalah dua negara yang dalam sejarahnya tidak mau menerapkan undang-undang patent, banyak industrinya yang mencuri patent, namun justru saat itulah berkembang penemuan-penemuan dan perusahaan-perusahaan besar dari sana. Beberapa perusahaan Swiss seperti Nestle dan Ciba; juga perusahaan Belanda seperti Unilever dan Philips, adalah perusahaan yang tumbuh karena 'berkah' mencuri patent atau tidak adanya aturan patent itu. Namun perusahaan-perusahaan itu sekarang berbalik melakukan lobby-lobby untuk memperketat aturan patent.&lt;br /&gt;Kalau kita mengikuti pendapat kedua ini, maka kita akan melihat betapa justru perlindungan hak milik intelektual ini justru akan merugikan masyarakat luas. Apabila merugikan, maka Islam justru harus membuat aturan akan kerugian masyarakat ini minimal.&lt;br /&gt;Tarik menarik di antara dua kubu inilah, paling tidak, bisa memberi gambaran kepada kita bagaimana kita bisa pintar-pintar mengambil keputusan. Kalau dikembalikan kepada hukum Islam maka kita bisa memakai kaidah: "Idza Taa'radal Maslahatan, Quddima A'dlamu huma" yang maksudnya apabila terjadi dua maslahat yang bertentangan, maka ambillah yang memiliki kemaslahatan yang lebih besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;E. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Fikih Islam&lt;br /&gt;Fikih Islam memasukkan HAMI dalam al-māl, sehingga keberadaan undang-undangnya sebagai bentuk perlindungan terhadap karya secara umum tidak bertentangan dengan syariah. Hak seorang dalam Hak Milik Intelektual adalah berupa haqq ’aini mālī gairu mujarrad (hak kehartabendaan yang permanen).  Disebut dengan haqq ’aini  karena seseorang mempunyai kekuasaan penuh untuk menggunakan dan mengembangkan haknya itu.&lt;br /&gt;Sedangkan dinamakan dengan haqq mālī karena obyek dari HAMI adalah al-māl. Sedangkan penamaannya disebut dengan haqq gairu mujarrad (haqq mutaqarrar) karena haqq mujarrad tidak dapat berubah walaupun dicabut atau digugurkan oleh pemiliknya. Dengan kata lain haqq mujarrad  tidak meninggalkan bekas apabila digugurkan oleh pemiliknya. Berbeda dengan HAMI sebagai haqq mutaqarrar yang apabila digugurkan atau dimaafkan meninggalkan bekas terhadap orang yang dimaafkan. Misalnya apabila seseorang meninggalkan haqq mālī atas karyanya di depan penerbit, maka karya itu boleh dimanfaatkan oleh siapa saja padahal sebelumnya hanya bisa dapat dimanfaatkan oleh pemiliknya saja. Ketika haqq mālī suatu karya digugurkan oleh pemiliknya, maka status hukumnya pun berubah. &lt;br /&gt;Sejalan dengan pendapat di atas, Az-Zarqa’ memasukkan HAMI yang ia sebut dengan istilah al-huqūq al-adabiyyah juga ke dalam hak material   (al-huqūq al-māliyyah). Kedudukan al-huqūq al-adabiyyah ini sejajar dengan al-haqq  al-syakhs dan al-haqq al-‘ainī. Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa HAMI meliputi hak cipta, hak pengarang, dan hak yang berkaitan dengan penemuan lainnya dalam bidang seni maupun teknologi. Akan tetapi           Az-Zarqa’ lebih cenderung menyebut HAMI dengan istilah haqq al-ibtikār karena sekupnya lebih luas dari pada al-huqūq al-adabiyyah.  Selanjutnya, Muhammad Usman Syabir lebih menspesifikkan HAMI sebagai huqūq ma’nawiyyah yang merupakan bagian dari huquq māliyyah.&lt;br /&gt;Dengan demikian, kedudukan HAMI dalam hukum Islam (fiqh) adalah sah, karena sudah meliputi beberapa hak yang telah dikonsepsikan oleh para fuqaha’ sebelumnya. Di antara hak-hak itu antara lain haqq’aini mālī gairu mujarrad, al-huqūq al-adabiyyah, huquq ma’nawiyyah, dan huquq     al-ibtikār.&lt;br /&gt;Kajian soal HKI menurut Islam juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga yang menjadi wadah atau majelis yang menghimpun para ulama, zuama dan cendekiawan muslim Indonesia untuk menyatukan gerak dan langkah-langkah umat Islam Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bersama. Menurut MUI, perlindunangan Hak Cipta tidak bertentangan dengan syariat Islam. &lt;br /&gt;MUI Bahkan mengeluarkan fatwa khusus berkaitan dengan perlindungan HKI, yaitu fatwa MUI No. 1 Tahun 2003 tentang Hak Cipta. Pendapat MUI menggolongkan Hak Cipta sebagai barang berharga yang boleh dimanfaatkan secara syara' (hukum Islam), mengutip pendapat cendekiawan muslim Beirut, Fathi al-Duraini dalam kitabnya Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islam al-Muqaran.&lt;br /&gt;Mayoritas ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisinal dan manfaat tergolong harta berharga, sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara' (hukum Islam) (Dr Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islam al-Muqaran. )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta'lif), salah satunya hak cipta, perlu dipertimbangkan pendapat Wahbah al-Zuhaili. Imuwan muslim ini berpendapat bahwa hak kepengarangan dilindungi oleh hukum Islam. Karenanya, mencetak ulang atau mengkopi buku tanpa izin merupakan pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang.&lt;br /&gt;Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara' [hukum Islam], atas dasar qaidah (istishlah) tersebut, mencetak ulang atau meng-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara' dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan alasan tersebut menurut MUI pelanggaran hak cipta hukumnya adalah haram. "Pembajakan bukan saja termasuk perbuatan maksiat, tapi juga merupakan perbuatan dzalim. Memanfaatkan hak orang lain, sama halnya dengan mencuri.  &lt;br /&gt;Menurut Ma'ruf Amin, maraknya pelanggaran terhadap HKI, khususnya tindak pembajakan, mematikan kreativitas seniman dalam berkarya. Ma'ruf Amin juga mengatakan bahwa fatwa ini bukan segala-galanya, tapi merupakan sebuah pendekatan moral.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;F. Penutup&lt;br /&gt; Realita pembajakan di Indonesia sudah masuk dalam kategori parah. Seakan-akan aktifitas ini telah menjadi budaya di negara ini. Maka, wajar jika pihak pemerintah sangat kewalahan memberantas ‘kegiatan masyarakat’ ini. Tapi, apapun ceritanya, pembajakan sesunggunya akan menimbulkan kerugian yang sangat luar biasa di masyarakat. Tidak terbatas hanya pada kerugian finansial saja, melainkan kerugian dalam bidang etos kerja dan pemikiran yang inovatif juga akan dirasakan. Sebaliknya, suatu negara yang bebas dari pembajakan akan lebih kreatif mengeluarkan ide-ide baru yang cemerlang sehingga dapat memberikan kontribusi keilmuan yang baik bagi rakyat dan negaranya.&lt;br /&gt; Peran hukum Islam juga sangat diperlukan dalam hal ini, untuk meredam aktivitas pembajakan sekaligus meningkatkan pola pikir masyarakat sudah seharusnya hukum Islam melalui para pakarnya, berperan memberikan kontribusi kepada negara, atau setidaknya hanya memberikan petunjuk kepada umat, mana jalan yang benar untuk selanjutnya diterapkan, dan mana yang salah untuk selanjutnya ditinggalkan.&lt;br /&gt; Meskipun dari pembahasan di atas dapat diketahui bahwa pembajakan HKI dalam fikih Islam adalah haram, namun demikian hukum Islam belum megatur secara detail tentang praktek pembajakan ini. Oleh karena itu menjadi tugas kita semua untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bagaimana Islam memandang praktek pembajakan terhadap HKI. Dengan demikian, akan lebih nyata bahwa Islam pada dasarnya memang komprehensif, termasuk mengatur hukum kekayaan intelektual secara detail . Wallahu a’lam bi ash shawab.&lt;br /&gt;Daftar Pustaka&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;'Abdul 'Aziz, 'Izzuddin. Tt. Qowaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;al Dabbo, Ibrahim Fadil. 1997. Daman al-Manāfi’ Dirāsah Muqāranah fi al-Fiqh al-Islāmi wa al-Qānūn al-Madani. Beirut: Dar al ‘Ammar. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;al-Buthy, Ramadhan. 1986. Dhawabith al-Mashlahah fi al-Syari'ah al-Islamiyah. Beirut: uassasah al-Risalah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;al-Duraini, Fathi. 1984. Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islam al-Muqaran. Bairut: Dar al-Fikr al-Mu'ashi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ali Rabi’ah, Abdul Azis Abdul Rahman bin. 1986. Adillatu al-Tasyri’: al-Mukhtalif fi al-Ihtijaj biha al Qiyas, al Istihsan, al Istishlah, al Istishab. Jai’ah al imam bin Su’ud al Islami. tanpa penerbit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ِِِِAl-Syatibi. 2003. al-Muwafaqat. Beirut:Dar al-Kutub al-'Ilmiyah.&lt;br /&gt;al-Zuhaili, Wahbah. 1998. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu. Bairut: Dar al-Fikr al-Mu'ashir.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ariwirawan, Adit. 2004 Ekspansi HAKI Bisa Memperparah Kemiskinan, Majalah Keadilan Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Edisi II/Tahun XXXI/2004.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bakri, Asafri Jaya. 1996. Konsep Maqashid al-Syari’ah Menurut Al-Syatibi. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gautama, Sudargo. 1990. Segi-segi Hak Milik Intelektual. Bandung: Fresco. &lt;br /&gt;Hermawan, Aji. 2004. fiqh Hak Cipta, dalam http://media.isnet.org/Islam/Etc/FiqhHakCipta.html, diakses pada tanggal 16 Mei 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hukum Online, Mengkaji Hak Kekayaan Intelektual dari Kacamata Hukum Islam, http://hukumonline.com/detail.asp?id=9234&amp;cl=Berita, tertanggal 25 Januari 2003. diakses pada tanggal 16 Mei 2006.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mth, Asmuni. 2002. Hak Milik Intelektual dalam Perspektif Fiqh Islami dalam Jurnal Al Mawarid (Edisi IX). Yogyakarta: Jurusan Syariah FIAI UII. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Mu’allim, Amir. 1997. Maqashid al-Syari’at: Fungsi dan Keduduknya dalam Penetapan Hukum) dalam Jurnal al-Mawarid  Edisi VI Desember.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mubarok, Jaih. 2003. Dinamika Pemikiran Hukum Islam di Indonesia, dalam Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial UNISIA, No. 48/XXXVI/II/2003.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Muhammad, Abdulkadir. 2001. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Syafrinaldi. 2002. Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Jurnal Al Mawarid (Edisi IX). Yogyakarta: Jurusan Syariah FIAI UII. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Redaksi. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Jilid II. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Usman, Rachmadi.  2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual; Perlindungan Dan Dimensi Hukumnya Di Indonesia. Bandung: P. T Alumni.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Hak Cipta, Penerbit Citra Umbara Bandung: Februari 2003 &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yusdani. 2000. Peranan Kepentingan Umum Dalam Reaktualisasi Hukum: Kajian Konsep Hukum Islam Najamuddin At Tufi. Yogyakarta: UII Press. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Zarqa’, Musthofa Ahmad al. Tt. Al-Fiqh al-Islami fi Śaubihi al-Jadīd. Juz III. Beirut: Dar al Fikr. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-4343280745366141482?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/4343280745366141482/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual_10.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/4343280745366141482'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/4343280745366141482'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual_10.html' title='PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL  DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-456007509997240823</id><published>2009-05-10T02:36:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T02:56:31.682-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HUKUM'/><title type='text'>LIKA-LIKU EKSISTENSI DAN POSISI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA</title><content type='html'>Judul Buku : Pergumulan Politik dan Hukum Islam; Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan “Pupuk Bawang” Menuju Peradilan yang Sesungguhnya&lt;br /&gt;Nama Pengarang  : Achmad Gunaryo&lt;br /&gt;Penerbit   : Pustaka Pelajar&lt;br /&gt;Tahun    : 2006&lt;br /&gt;Jumlah Halaman  : 428 halaman&lt;br /&gt;Cetakan   : Cetakan 1&lt;br /&gt;Buku yang akan dikaji ini adalah hasil adaptasi dari disertasi Achmad Gunaryo pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Buku ini memaparkan proses proses politik penguatan yang dilalui oleh Peradilan Agama di Indonesia sehingga bisa menjadi peradilan yang independen seperti sekarang. &lt;br /&gt;Buku ini layak menjadi pegangan bagi para peminat bidang politik hukum, khusunya hukum Islam. Karena pembahasannya cukup representatif menggambarkan sisi-sisi politis penggembosan dan penguatan eksistensi dan posisi peradilan Agama di Indonesia dari berbagai kalangan, mulai dari zaman penjajahan samapi era reformasi sekarang ini. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;LIKA-LIKU EKSISTENSI DAN POSISI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA&lt;br /&gt;OLEH:IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;Judul Buku : Pergumulan Politik dan Hukum Islam; Reposisi Peradilan Agama dari Peradilan “Pupuk Bawang” Menuju Peradilan yang Sesungguhnya&lt;br /&gt;Nama Pengarang  : Achmad Gunaryo&lt;br /&gt;Penerbit   : Pustaka Pelajar&lt;br /&gt;Tahun    : 2006&lt;br /&gt;Jumlah Halaman  : 428 halaman&lt;br /&gt;Cetakan   : Cetakan 1&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Buku yang akan dikaji ini adalah hasil adaptasi dari disertasi Achmad Gunaryo pada program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang. Buku ini memaparkan proses proses politik penguatan yang dilalui oleh Peradilan Agama di Indonesia sehingga bisa menjadi peradilan yang independen seperti sekarang. &lt;br /&gt;Buku ini layak menjadi pegangan bagi para peminat bidang politik hukum, khusunya hukum Islam. Karena pembahasannya cukup representatif menggambarkan sisi-sisi politis penggembosan dan penguatan eksistensi dan posisi peradilan Agama di Indonesia dari berbagai kalangan, mulai dari zaman penjajahan samapi era reformasi sekarang ini. &lt;br /&gt;Perkembanga Peradilan Agama di masyarakat hingga menjadi lembaga Peradilan yang diakui oleh negara tidak luput dari nuansa politik yang berkembang pada setiap masa. Hal ini senada dengan pendapat Mahfud MD yang mengatakan bahwa produk hukum akan sangat diwarnai atau ditentukan oleh imbangan kekuatan atau konfigurasi politik yang melahirkannya. Asumsi ini dipilah berdasarkan kenyataan bahwa setiap produk hukum merupakan produk keputusan politik sehingga hukum dapat dilihat sebagai kristalisasi dari pemikiran politik yang saling berinteraksi di kalangan para politisi. &lt;br /&gt;Jauh sebebelum Indonesia merdeka, Peradilan Agama telah banyak berperan dalam penyelesaian sengketa pada masyarakat muslim.  Namun hingga tahun 1989, keberadaan Peradilan Agama ini hanya sebagai pelengkap saja. Pada waktu itu Peradilan Agama tidak diberi wewenang untuk menjalankan keputusan yang dibuatnya sendiri. Pengadilan Agama dapat mengimplementasikan keputusannya apabila sudah mendapat restu atau izin dari Pengadilan negeri dalam bentuk executoir verklaring . Fenomena ini amat unik sekaligus diskriminatif, sebab suatu lembaga peradilan tidak dapat menjalankan keputusannya sebelum diizinkan oleh lembaga peradilan lain yang levelnya setingkat. Dikatakan diskriminatif karena lembaga peradilan lainnya yang diakui oleh UU No. 14 tahun 1970 diberi wewenang untuk menjalankan keputusannya sendiri.&lt;br /&gt;Karena kekecewaannya terhadap politik sistem hukum nasional yang diskriminatif tersebut, Munawir Sadzali pernah mengatakan bahwa Peradilan Agama sebagai Peradilan Pupuk Bawang. Kenyataan itu diperkuat lagi dengan penampilan fisik gedung Peradilan Agama yang tidak menampakkan layaknya gedung Peradilan. Belum lagi hingga tahun 1990-an masih banyak hakim hakimnya yang hanya berstatus sebagai pegawai honorer, tidak seperti hakim hakim di lingkungan peradilan lain yang merupakan pegawai Negara. &lt;br /&gt;Barulah kemudian pada tahun 1989 melalui UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang disahkan pada tanggal 27 Desember, Peradialn Agama tidak lagi menjadi Peradilan Pupuk Bawang melainkan ia sudah dapat berperan sebagaimana lembaga peradilan yang sesungguhnya (Court of Law). Hal ini merupakan kulminasi perjuangan politik Islam dalam bidang peradilan dan hukum. Dengan lahirnya undang undang tersebut maka kemudian lahir peraturan-peraturan lainnya seperti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI), UU No. 7 tahun 1992 jo UU No. 10 tahun, 1998 dan UU No. 23 tahun 1999 tentang Perbankan Syari’ah, UU No. 35 tahun 1999 tentang “penyatuan”  semua lingkungan peradilan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung, UU No. 17 tahun 1999 tentang Haji; UU No. 38/2001 tentang Zakat dan UU No. 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus di Nangroe Aceh Darussalam; UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat yang menyetarakan Sarjana Syari’ah dengan Sarjana Hukum dan memberi peluang untuk menjadiadvokat; dan UU No. 3 tahun 2006 tentang penambahan kompetensi Peradilan Agama, membuktikan eksistensi dan posisi Peradilan Agama telah diakui sepenuhnya oleh negara dam masyarakat.&lt;br /&gt;Lahirnya berbagai perundang-undangan dan peraturan di atas merupakan bentuk pengakuan yang nyata terhadap hukum Islam dan sekaligus Peradilan Agama sebagai pelaksanya. Dengan adanya pengakuan secara dejure dan facto baik dari masyarakat maupun oleh negara, maka Peradilan Agama dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara mantap tanpa ada pengaruh dan keterikatan denganlembaga lain, sehingga menjadi sebuah lembaga yang dapat menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;B. Peradilan Agama di Indonesia dalam Lintas Sejarah&lt;br /&gt;1. Prakemerdekaan&lt;br /&gt;Peradilan Agama di Indonesia mempunyai sejarah yang cukup panjang. Jauh sebelum kemerdekaan, sistem peradilan agama sudah lahir. Oleh karena itu untuk sebelum membahas tentang Peradilan agama prakemerdekaan selayaknya menarik sejarah ini jaug ke belakang sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada masa kerajaan.&lt;br /&gt;Sebelum Islam datang ke Indonesia telah ada dua macam peradilan, yaitu Peradilan Pradata dan Perdilan Padu. Materi hukum Peradilan Pradata bersumber dari ajaran Hindu dan ditulis dalam Papakem. Sedangkan Peradilan Padu menggunakan hukum materiil tidak tertulis yang berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat. Dalam prakteknya, Peradilan Pradata menangani persoalan-persoalan yang berhubungan dengan wewenang raja, sedangkan Peradilan Padu menangani persoalan-persoalan yang tidak berhubungan dengan wewenang raja.  Keberadaan dua sistem peradilan ini berakhir setelah raja Mataram menggantinya dengan sistem Peradilan Surambi  yang berasaskan Islam. Penggantian ini bertujuan untuk menjaga integrasi wilayah kerajaan Mataram. &lt;br /&gt;Peradilan agama sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraab kenegaraan pernah mengalami pasang surut ketika Sultan Agung meninggal dan digantikan oleh Amangkurat I. Amangkurat I pernah menutup Peradilan Agama dan menghidupkan kembali Peradilan Pradata. Setelah masa ini Peradilan Agama  eksis kembali. Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya sebuah kitab hukum Islam “Shirath al-Mustaqim”  yang ditulis Nurudin Ar-Raniri. Kitab ini menjadi rujukan para hakim di Indonesia. Pada tahun 1642, terbit Statuta Batavia  yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum Islam.&lt;br /&gt;Pada tahun 1882 pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblad No. 152 yang merupakan pengakuan resmi terhadap eksistensi Peradilan Agama dan hukum Islam di Indonesia samapai sekarang. Staatsblad ini dapat dilihat sebagai titik awal dimulainya interaksi dua sistem peradilan, Islam dan Barat. Selanjutnya pada tahun 1931 membentuk sebuah komisi yang bertugas membicarakan masa depan Pengadilan Agama. Hasil dari komisi ini berupa dikeluarkannya Staatsblad No. 53 yang terdiri dari tiga bagian; bagian I tentang perubahan nama Pengadilan dari Priesterrad menjadi Penghoeloegerecht dan mencabut wewenang dalam masalah waris, sehingga hanya menangani masalah perkawinan. Bagian II memuat aturan tentang campur tangan lanndrrad  dalam soal peradilan harta bagi orang-orang Indonesia asli. Bagian III memuat pembentukan Balai Harta Peninggalan bagi orang Indonesia asli. Karena Staatsblad ini tidak berjalan efektif dan karena  pengaruh teori resepsi , pada tahun 1937 keluarlah staatsblad 1937 No. 116. Staatsblad ini mencabut wewenang yang dipunyai oleh Peradilan Agama dalam persoalan waris dan masalah masalah lain yang berhubungan dengan harta benda, terutama tanah. Sejak itulah kompetensi Peradilan Agama hanya pada masalah perkawinan dan perceraian. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa Peradilan Agama pada masa ini tidak dapat melaksanakan keputusannya sendiri, melainkan harus dimintakan pengukuhan dari Peradilan Negeri.&lt;br /&gt;Pengurangan terhadap kompetensi Peradilan Agama tersebut tentunya sangat mengecewakan masyarakat muslim Indonesia karena Peradilan Agama pada waktu itu betul-betul mereka anggap sebagai lembaga peradilan layaknya lembaga peradilan, bukan sebagai lembaga agama semata.  Belum lagi pada masa ini Peradilan Agama hanya dapat menghidupi dirinya sendiri melalui ongkos perkara yang diterimanya. Ini dilakukan karena pemerintah kolonial tidak pernah mensubsidi Peradilan Agama untuk pengelolaan administrasinya, termasuk tidak menggaji hakim dan pegawainya. Kenyataan bahwa hakim dan pegawai Peradilan Agama menerima uang dari mereka yang menggunakan jasa peradilan inilah yang belakangan dipakai sebagai alat oleh Belanda untuk mengatakan bahwa Peradilan Agama adalah sarang korupsi.   &lt;br /&gt;Demikianlah liku-liku eksistensi Peradilan Agama pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan Jepang tidakada perubahan signifikan tentang eksistensi Peradilam Agama sampai memasuki kemerdekaan dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Pasca Kemerdekaan&lt;br /&gt;Masa Orde Baru&lt;br /&gt;Pada masa kemerdekaan, usaha untuk mengurangi dan mengeliminir, bahkan menghapuskan baik wewenang maupun peran Peradilan Agama pernah terjadi ketika RUU Perkawinan dibuat oleh pemerintah dan diajukan ke DPR pada tahun 1973. rancangan undang undang tersebut memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengurangi frekuensi perceraian dan perkawinan di bawah umur. Kedua, untuk menyeragamkan undang-undang perkawinan di Indonesia sebagai bagian program kesatuan dan persatuan Indonesia di bawah idiologi negara Pancasila. &lt;br /&gt;Dalam RUU tersebut, Peradilan Agama hanya disebut dalam rancangan penjelasan pasal 73 ayat (2). Bunyi rancangan penjelasan pasal tersebut adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;Untuk memperlancar pelaksanaan undang undang ini, Pemerintah dapat mengatur lebih kanjut hal hal tertentu yang memerlukan ketentuan pelaksanaan, antara lain yang bersangkut paut pengikutsertaan Pengadilan Agama dalam tata cara penyelesaian perselisihan perkawinan dan perceraian oleh Pengadilan Umum, tata cara berlangsungnya perkawinan sebagai golongan bagi agama Islam adanya sansi, wali dan sebagainya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peletakkan kata Pengadilan Agama pada penjelasan segera dapat dibaca bahwa Pengadilan Agama hanyalah pelengkap Pengadilan Umum. Penjelasan bukanlah bagian dari undang undang dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelenggaraan proses peradilan (dasar hukum). Karena itu, maka dipahami bahwa RUU tersebut dinilai sebagai upaya untuk menghapuskan Pengadilan Agama. Posisi pelengkap itu pun, oleh RUU direkomendasikan pada Peraturan Pemerintah (PP). Secara harfiah dapat dimengerti status Pengadilan Agama menurut RUU tersebut akan berada di bawah wewenang Pengadilan Umum.&lt;br /&gt;Pasal 3 ayat 2 RUU berbunyi:&lt;br /&gt;Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak pihak yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dari bunyi pasal 3 ayat 2 dan penjelasan pasal 73 ayat 2 di atas terlihat bahwa akan terjadi pengalihan wewenang masalah perkawinan dari Pengadilan Agama kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Agama akan diikutsertakan dalam persoalan ini sepanjang menyangkut tata cara berlangsungnya perkawinan. Jika ini terjadi, maka habislah sedah wewenang Peradilan Agama karena masalah kewarisan dan harta benda sudah dicabut terlebih dahulu oleh staatsblad 1937 No. 116.&lt;br /&gt;Tetapi akhirnya masyarakat muslim bisa bernafas lega, sebab biarpun melalui perjuangan yang amat berat, yaitu dengan persetujuan dan kompromi umat Islam, akhirnya RUU Perkawinan di atas diamandemen dan pada bulan Januari 1974 disahkan menjadi UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan itu, maka keberadaan Peradilan Agama menjadi terselamatkan, namun perannya tetap dibatasi. Pembatasan yang diamaksud terletak pada ketentuan pasal 63 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Peradilan Agama yang mengatakan bahwa “setiap keputusan Pengadilan Agama dikukuhkan oleh Pengadilan umum.” Dengan ketentuan ini, maka Peradilan Agama masih tetap diposisikan sebagai Peradilan “Pupuk Bawang”. &lt;br /&gt;Terlepas dari itu semua, harus diakui bahwa UU No. 1 tahun 1974 ini sangat berarti dalam perkembangan Peradilan Agama di Indonesia, karena selain menyelamatkan keberadaan Peradilan Agama sendiri, sejak disahkan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. PP No. 9 tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksananya, maka terbit pulalah ketentuan Hukum Acara di Pengadilan Agama, biarpun baru sebagian kecil saja.  Ketentuan Hukum Acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama baru disebutkan secara tegas sejak diterbitkan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Hukum Acara yang dimaksud diletakkan pada ketentuan Bab IV yang terdiri dari 37 pasal. Memang tidak semua ketentuan tentang Hukum Acara Peradilan Agama dimuat dalam undang-undang ini. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 54, dimana dikemukakan bahwa Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang undang ini.    &lt;br /&gt;Lahirnya Undang-Undang No. 7 tahun 1989 ini bisa dikatakan sebagai “hadiah” bagi kalangan Islam yang telah merubah sikap politiknya menjadi substantif integratif. Perjuangan mereka lebih mengarah pada sikap-sikap inklusif yang menghindarkan diri dari pemisahan-pemisahan ketegoris yang kaku. Namun demikian, dalam Perjalanannya, penolakan penolakan terhadap legalisasi Peradilan Agama pada masa ini masih gencar. Hal ini nampak pada pembahasan RUU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh DPR. Sebagian masyarakat, kebanyakan dari unsur agama katolik menuduh bahwa penegakkan RUU tersebut berarti penegakkan kembali Piagam Jakarta (Magnis Suseno, S. Wijoyo, dan P.J. Suwarno). S. Wijoyo misalnya secara terang terangan mengatakan bahwa RUU tersebut menentang kesaktian Pancasila. Sedangkan R. Suprapto  menyatakan bahwa keberadaan Peradilan Agama tidak dapat diterima. Penerimaan Peradilan Agama dalam pandangannya sama dengan menerima sumber di luar UUD 1945 dan Pancasila. Selain itu dia juga mengusulkan agar UU No. 14 tahun 1970 ditinjau kembali.&lt;br /&gt;Terlepas dari gencarnya pro dan kontra perihal pengesahan UU No. 7 tahun 1989 di atas, bahkan tak kurang dari empat ratus artikel tentang tanggapan pro dan kontra tersebut dimuat di media masa, namun akhirnya pada tanggal 27 Desember 1989 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peadilan Agama disahkan oleh DPR yang kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dengan disahkan UU tersebut bukan saja menyejajarkan kedudukan Peradilan Agama dengan lembaga peradilan peradilan lain, melainkan juga mengembalikan kompetensi Peradilan Agama yang dulu pernah dimilikinya pada zaman kolonial. Pasal 49 UU itu menyatakan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang:&lt;br /&gt;a. Perkawinan&lt;br /&gt;b. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam&lt;br /&gt;c. Wakaf dan shodaqoh&lt;br /&gt;Dalam pasal 49 ayat 3 dinyatakan bahwa:&lt;br /&gt;Bidang kewarisan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf b ialah penentuan siapa siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian bagian ahli waris, dan melaksanakan pembagian pada harta peninggalan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam ayat 3 di atas terlihat bawa Pengadilan Agama memiliki kekuatan hukum untuk melaksanakan keputusannya sendiri, tidak perlu meminta executoir verklaring lagi dari Pengadilan Umum. &lt;br /&gt;Pada dasarnya tujuan jangka panjang dari inpres No. 1 tahun 1991 tentang KHI dan Surat Keputusan Menteri Agama No. 154 tahun 1991 adalah menjadikan hukum Islam semakin mengakar di masyarakat. Dan sekaligus dapat menekan beban politik DPR karena KHI telah menjadi hukum materiil Peradilan Agama.  Tas dasar ini Gunaryo (hal. 246) berpendapat bahwa keluarnya inpres dan SK menteri Agama tersebut berfungsi utama sebaga akselerator penghidupan hukum islam yang bersifat polirtis ketimbang legitimator.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masa Reformasi&lt;br /&gt;Perkembangan selanjutnya adalah disahkannya Undang-undang No. 35 tahun 1999 yang menyejajarkan lembaga Peradilan Agama dengan lembaga-lembaga peradilan lainnya. Undang-undang ini menjadikan Peradilan Agama menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung sebagaimana Peradilan Umum, peradilan Militer danPeradilan tata Usaha Negara. &lt;br /&gt;Lahirnya undang-undang di ats secara otomatis semakin memperkuat eksistensi dan posisi Perdailan Agama dalam kancah peradilan di Indonesia. Berdasarkan undang-undang ini maka masalah organisasi, administrasi dan finansial pengadilan Agama tidak lagi ditangani oleh Departemen Agama, akan tetapi menajdi tanggung jawab Mahkamah Agung. Dan mulai tanggal 1 Juli 2004 Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyyah resmi berpindah dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung. &lt;br /&gt;Pengakuan terhadap Peradilan Agama dan perangkat-perangkatnya oleh masyarakat dan pemerintah nampaknya semakin mantap. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat pada tanggal 5 April 2003. Dalam Undang-undang ini disebutkan bahwa Sarjana Syariah mempunyai kesempatan yang sama dan sejajar dengan Sarjana Hukum untuk menjadi advokat. Hal ini teidak terlepas dari perjuangan para anggota parelemn, terutama dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Persatuan Pembangunan dan fraksi reformasi yang menuntut kesejajaran Sarjana Syariah dengan Sarjana Hukum. Dan selanjutnya dukungan datang dari faraksi Gilkar dan Fraksi Bulan Bintang.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Mahkamah Syari’ah di Aceh sebagai lembaga peradilan baru&lt;br /&gt;Pasca runtuhnya rezim orde baru, di Aceh terjadi konflik besar antara kelompok penuntut disintegrasi, atau yang kemudian dikenal dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pemerintah. Konflik yang berlangsung bertahun tahun itu banyak menimbulkan korban, baik dari pemerintah, GAM maupun penduduk sipil. Tuntutan pemisahan diri dari NKRI yang sulit sekali untuk dibungkam berakhir pada pemberian otonomi khusus dari pemerintah Indonesia kepada Aceh dengan UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh.&lt;br /&gt;UU  No. 18 Tahun 2001 tersebut membawa perkembangan baru di Aceh dalam sistem peradilan. Pasal 25 – Pasal 26 UU PNAD  mengatur mengenai Mahkamah Syari’ah NAD yang merupakan peradilan syari’at Islam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional. Mahkamah Syari’ah adalah lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh pihak manapun dalam wilayah PNAD (Provinsi Nangroe Aceh Darussalam) yang berlaku untuk pemeluk agama Islam.  Kewenangan Mahkamah Syar’iyah selanjutnya diatur lebih lanjut dengan Qanun PNAD.  Mahkamah Syari’ah sebagai Peradilan di Aceh diberikan wewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara perkara Jinayat. Wewnag itu sebagaimana yang diamanatkan oleh Qanun No. 10 tahun 2002 Pasal 49.&lt;br /&gt;Mahkamah Syari’ah sendiri terdiri dari:&lt;br /&gt;1. Makamah Syari’ah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda sebagai pengadilan tingkat pertama;&lt;br /&gt;2. Mahkamah Syari’ah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding yang berada di ibukota Provinsi, yaitu di Banda Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sementara untuk tingkat kasasi tetap dilakukan di Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24A UUD NRI 1945, yaitu Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. &lt;br /&gt;UU Nomor 18 Tahun 2001 di atas telah memperkuat UU No. 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh. UU tersebut juga memberi jaminan hukum tentang pelaksanaan Syariat Islam sebagai hukum materiil yang digunakan di Aceh, mengembangkan dan mengatur pendidikan sesuai dengan ajaran Islam, mengembangkan dan menyelenggarakan kehidupan adat dan peran serta kedudukan Ulama dalam penerapan kebijakan daerah. &lt;br /&gt;UU No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan keleluasaan kepada Aceh untuk membuat qanun yang mengatur pelaksanaan syariat Islam. UU tersebut menagatakan bahwa bidang ahwal al-syakhsiyah, mu’amalah, dan jinayah (masalah kejahatan) yang didasarkan atas syariat Islam dapat diatur dengan qonun (peraturan daerah), biarpun hingga sekarang qonun yang sudah disahkan di Aceh baru berupa 1).  Qonun nomor 11 tentang aturan Syariat Islam, 2). Qonun 12 soal judi atau maisir, 3) Qonun 13 tentang khamar atau minuman keras, 4) serta Qonun 14 tentang khalwat atau menyepi degan lawan jenis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;D. Penambahan Kompetensi Peradilan Agama&lt;br /&gt;Pembagian ke empat lingkungan badan peradilan tetap dipertahankan sejak dari berlakunya UU no. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman hingga kini, padahal UU tentang Pokok-pokok Kehakiman sudah mengalami perubahan selama dua kali sejak berlakunya UU no. 14 tahun 1970. Perubahan pertama yaitu dengan dikeluarkannya UU no. 35 tahun 1999 tentang perubahan terhadap UU no. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yng kemudian dirubah lagi dengan UU no. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berlaku hingga saat ini. &lt;br /&gt;Sedangkan terhadap Peradilan Agama pascareformasi baru menunjukkan perkembangan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono. Peradilan Agama sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang dulu hanya berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara di tingkat pertama  antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, dan Hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta Wakaf dan Shodaqoh, tetapi sekarang wewenangnya diperluas lagi setelah diundangkannya UU no. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sehingga wewenangnya meliputi: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah; dan ekonomi syari'ah.  Undang undang No. 3 tahun 2006 itu muncul dalam rangka penegakkan dari undang undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang undang No. 10 tahun 1998 dan undang undang No. 23 tahun 1999 tentang Sistem Perbankan Nasional yang mengizinkan beroperasinya Sistem Perbankan Syari’ah.&lt;br /&gt;Inilah sekilas gambaran tentang liku-liku Peradilan Agama dalam mencari “jati diri”. Banyak sekali kepentingan politik yang berada di belakangnya. Sehingga sangat wajar Peradilan Agama baru mendapat eksistensi dan posisi yang proporsional setelah perjuangan selama lebih dari setengah abad. Namun perjuangan para praktisi dan pemikir muslim yang concern dalam bidang hukum Islam tidaklah sia-sia, karena Peradilan Agama kini menjadi diakui secara dejure dan facto baik dari masyarakat maupun oleh negara, maka Peradilan Agama dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara mantap tanpa ada pengaruh dan keterikatan denganlembaga lain, sehingga menjadi sebuah lembaga yang dapat menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Secara politis, pengakuan Peradilan Agama oleh negara juga merupakan lompatan sratus tahun sejak pertama kali peradilan ini diakui oleh pemerintah Belanda pada tahun 1882. Peradilan Agama adalah simbol kekuasaan dan politik Islam. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Buku dan Jurnal  &lt;br /&gt;Moh Mahfud MD., “Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia” (Yogyakarta: Gama Media. 1999).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rachmadi Utsman,”Perkembangan Hukum Perdata dalam Dimensi Sejarah dan Politik Hukum di Indonesia” (Jakarta: PT Sinar Multi Press. 2003).     &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tresna, “Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad” (Jakarta: Pradnya paramita. 1977).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Halim, “Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia: Dari Otoriter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokrasi-Responsif” (Jakarta: Rajawali Press. 2000).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jurnal Al Mawarid. Edisi VI Desember 1997. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abdul Manan, “Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama” (Jakarta: Prenada Media. 2005.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Daniel S. Lev, “Islamic Court in Indonesia” (Berkeley: University of Cslifornia Press, 1972).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peraturan Perundang undangan&lt;br /&gt;Indonesia. Undang undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.&lt;br /&gt;Indonesia, Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia, Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;Indonesia. Undang undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia. Undang undang no. 4 tahun 2004 tentang kekusaan kehakiman&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia, Undang undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Indonesia, Undang undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan Atas undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sumber lain&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAPPEDA D.I. ACEH. 2006. Pemerintahan. Aceh: BABBEDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/1246885956767353248-456007509997240823?l=mushthava.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://mushthava.blogspot.com/feeds/456007509997240823/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/lika-liku-eksistensi-dan-posisi_10.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/456007509997240823'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/1246885956767353248/posts/default/456007509997240823'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://mushthava.blogspot.com/2009/05/lika-liku-eksistensi-dan-posisi_10.html' title='LIKA-LIKU EKSISTENSI DAN POSISI PERADILAN AGAMA DI INDONESIA'/><author><name>Blog Wong Ndeso</name><uri>http://www.blogger.com/profile/06244646672117062718</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='33' height='26' src='http://1.bp.blogspot.com/_MxwiLwE8uko/SgZldAls94I/AAAAAAAAAAM/f2DRRi5ahsc/S220/kota.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-1246885956767353248.post-5137971790758974239</id><published>2009-05-10T02:28:00.000-07:00</published><updated>2009-05-10T02:58:04.155-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HUKUM'/><title type='text'>METODE DAN KARAKTERISTIK IJTIHAD  JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)</title><content type='html'>A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Islam liberal merupakan suatu bentuk penafsiran secara bebas atas Islam yang salah satu landasannya adalah membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi). &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;METODE DAN KARAKTERISTIK IJTIHAD  JARINGAN ISLAM LIBERAL (JIL)&lt;br /&gt;OLEH: IMAM MUSTOFA&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Islam liberal merupakan suatu bentuk penafsiran secara bebas atas Islam yang salah satu landasannya adalah membuka pintu ijtihad pada semua dimensi Islam. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad atau penalaran rasional atas teks-teks keislaman adalah prinsip utama yang memungkinkan Islam terus bisa bertahan dalam segala cuaca. Penutupan pintu ijtihad, baik secara terbatas atau secara keseluruhan, adalah ancaman atas Islam itu sendiri, sebab dengan demikian Islam akan mengalami pembusukan. Islam Liberal percaya bahwa ijtihad bisa diselenggarakan dalam semua segi, baik segi muamalat (interaksi sosial), ubudiyyat (ritual), dan ilahiyyat (teologi).  &lt;br /&gt;Banyak pemikir Muslim memandang metodologi ijtihad klasik tanpa cacat epistemologis apapun. Ajakan sejumlah ulama Indonesia untuk mengubah pola bermadzhab dari yang qawliy ke manhaji mengandung pengertian bahwa metodologi klasik yang telah dikerangkakan oleh para ulama dahulu memang sudah tuntas dan sempurna. Sehingga, kewajiban umat yang datang kemudian bukan untuk mengubahnya, tetapi mengikuti dan melaksanakannya. Di sini, sebuah metodologi yang sejatinya lahir dari “pabrik” intelektualitas manusia yang nisbi telah diposisikan sebagai sesuatu yang mutlak. Tak terbantah. Mereka telah melakukan idealisasi dan universalisasi terhadap metodologi lama yang provisionaris.&lt;br /&gt;Seharusnya metodologi ijtihad klasik diletakkan dalam konfigurasi dan konteks umum pemikiran pada saat formatifnya. Sebab, fakta akademis kontemporer seringkali menayangkan ketidakberdayaan bahkan kerapuhan metodolgi klasik tersebut. Pertama,Metodologi lama terlalu memandang sebelah mata terhadap kemampuan akal publik di dalam menyulih dan menganulir ketentuan-ketentuan legal-formalistik di dalam Islam yang tidak lagi relevan. Ditegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara akal publik dan bunyi harfiah teks ajaran, metodologi lampau selalu mengambil cara penundukan terhadap akal publik. Kedua,Metodologi klasik kurang hirau terhadap kemampuan manusia di dalam merumuskan konsep kemaslahatan walau untuk umat manusia sendiri. Manusia tidak memiliki reputasi dan kedudukan apapun dalam ruang ushul fikih klasik, kecuali sebagai sasaran hukum yang tak berdaya (mukallaf). Ketiga, Pemberhalaan teks dan pengabaian realitas merupakan ciri umum dari metodologi lama. Aktivitas ijtihad selalu digerakkan di dalam areal teks. Ijtihad yang tidak berkulminasi pada teks adalah illegal, sebab teks merupakan aksis dari seluruh cara pemecahan problem.&lt;br /&gt;JIL bermaksud mereformasi metodologi ijtihad klasik yang menurut mereka problematis dari sudut ontologis-epistemologis tersebut. Reformasi ini dilakukan dengan merekonstruksi kaidah-kaidahh ushuliyah. Dengan merekonstruksi kaidah-kaidah ushul ini niscaya produk pemikiran Islam akan lebih solutif bagi problem-problem kemanusiaan yang terus melilit. Karena, betapa pun canggihnya sebuah metodologi pabila kandas pada tingkat pemecahan problem tersebut, maka ia tidaklah banyak guna dan manfaatnya. Kecanggihan sebuah metodologi terutama dalam imu-ilmu terapan Islam semacam ushul fikih ini akan berkoresponden secara persis dengan kepiawaiannya di dalam menciptakan kemaslahatan bagi sebesar-besarnya umat manusia&lt;br /&gt;Kalangan Islam liberal bermaksud membuat sebuah metode ijtihad baru yang dapat mencipatakan kemashalahatan bagi seluruh umat manusia. Konsep mashlahat yang mereka kembangkan diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan dan menjamin hak-hak semua kelompok dengan melintasi agama, budaya suku dan Negara. &lt;br /&gt;Ijtihad yang mereka tekankan tidak lain dan tidak bukan merupakan upaya untuk memperbarui fiqih yang akhir-akhir ini sering mendapatkan sorotan tajam dan kritikan pedas dari berbagai kalangan, termasuk JIL. Oleh karena itu tidaklah mengherankan ketika kalangan Islam liberal membuat buku yang berjudul Fiqih Lintas Agama. &lt;br /&gt;Fiqih yang selama ini dipakai oleh umat Islam dianggap sebagai faktpr kemunduran dan keterbelakangan umat Islam saat ini. Salah satu kritik yang kerap dilontarkan adalah fiqih bersikap diskriminatif terhadap non-muslim. “banyak konsep fiqih yang menempatkan penganut agama lain lebih rendah daripada umat Islam, sehingga berinplikasi meng-exclude  atau mendiskriditkan mereka. Selain itu fiqih Islam selalu memposisikan wanita sebagai subordinate terhadap laki-laki.  Oleh sebab karekternya ini maka fiqih Islam mendesak untuk direformasi  atau rekonstruksi. Untuk merekonstruksi fiqih Islam ini harus dimulai dari kerangka metodologi yang digunakan untuk menghasilkan fiqih ini, yaitu ushul fiqih. Kalangan Islam liberal, khusunya JIL berusaha untuk menghasilkan fiqih baru, dan untuk mengghasilkan fiqih baru mereka menggunakan metode ijtihad hasil kreasi mereka.&lt;br /&gt;JIL bukanlah kelompok pertama yang menghendaki pembaruan fikih. Jauh sebelum kelahiran JIL banyak tokoh-tokoh yang mengendaki pembaruan ushul fiqih antara lain Hasan Turabi. Turabi menilai bahwa ushul fiqih tidak lagi relevan untuk sekarang ini. Ia hanya sesuai untuk masa tersebut. Tokoh lain adalah Abu Hamid Abu Sulayman yang menilai ushul fiqih textual dan Linguistic oriented sehingga cenderung melupakanunsur historisitas teks. Langkah Abu Sulayman ini diikuti oleh Muhammad Syahrur , Arkoun dan Fazlur Rahman.  Arkoun mengkritik Syafi’I yang telah membakukan sumber hukum Islam dan Sunnah sedemikian rupa sehingga menjadi sesuatu yang unthinkable. Dalam penilaian Arkoun konstruksi ushul fiqih klasik sangat kental dipengaruhi ideologi dominan ketika itu. Sedangkan Fazlur Rahman mendesak agar metode penafsiran Al-Quran yang dibakukan melalui Ushul fiqih segera dirombak. Menurutnya Al-Quran harus dipahami dalam konteks masyarakat ketika ia diturunkan. Karena mengabaikan relitas sosial hanya akan berujung pada penegasian tujuan dan obyektifmoral-sosial Al-Quran. &lt;br /&gt;Dari uraian latar belakang dan batasan-batasan di atas maka penulis bermaksud mengeksplorasikan pemikiran tentang metode dan karakteristik Ijtihad JIL. Hal ini penting untuk menjelaskan kepada masyarakat bagaimana sebenarnya metode ijtihad yang dikembangkan oleh JIL. Selanjutnya masyarakat dapat mengambil sikap terhadap metode dan ijtihad JIL.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;B. Sumber Hukum dan Metode Ijtihad &lt;br /&gt;Charles Kurzman memperkenalkan tiga model pembacaan liberal terhadap Islam (syari’ah). Pertama, liberal syari’ah,  Kedua, silent syari’ah,  dan Ketiga, interpretd syariah, . Penulis memahami JIL sebagai liberal interpreted syariah. JIL berasumsi bahwa Islam membuka kemungkinan liberal pada masalah-masalah yang dimungkinkan munculnya penafsiran (interpretable). JIL masih menggunakan teks-teks agama sebagai dalil, namun mengedepankan suatu epistimologi yang menekankan perlunya keragaman di dalam menafsirkan teks-teks dan menuntut adanya kontekstualisasi. Kondisi sosio-kultural dan historis yang ada dalam suatu masyarakat harus menjadi pertimbangan pokok dalam memahami teks. Umat Islam harus berani mencari formula baru dalam memahami teks dan terus mengembangkannya sesuai dengan perkembangan masyarakat seiring dengan perkembangan zaman. Pada dasarnya Sebuah teks pasti akan ada korelasi dan hubungan yang sangat erat dengan adanya asbab al-Nuzul dan juga asbab al-Wurud hadis.  Dengan tidak menghancurkan kebudayaan agama yang telah ada maka bentuk kebudayaan baru yang datang harus disofistikasikan berdasarkan nilai-nilai luhur agama. Hal ini karena proses penerimaan wahyu dari Nabi Muhammad dan penyebarannya terhadap para sahabat serta generasi-generasi setelahnya berjalan secara dinamis, dan bukan proses yang statis. &lt;br /&gt;1. sumber hukum yang digunakan JIL&lt;br /&gt;Ulil Abshar Abdalla selaku koordinator JIL mengembangkan ide hirarki sumber hukum dalam Islam dalam tatapan yang baru. Ulil cenderung mendudukkan akal dalam posisi pertama, disusul dengan Al-Quran, Sunnah, kemudian Ijma’. &lt;br /&gt;a) Akal&lt;br /&gt;Akal berada pada urutan pertama karena akal manusia merupakan perangkat pokok dalam era pascakewahyuan. Akal mempunyai “keterarahan kepada kebenaran-kebenaran” dan di dalam kategori-kategori moral yang membantu manusia untuk membangun sistem kehidupan yang rasional, plausible dan seterusnya. Ulil “menyandarkan” pandangannya ini kepada pendapat kaum Mu’tazilah yang menyatakan bahwa kategori dan keburukan dapat diketahui secara otonom oleh akal. Ia memahami akal semata-mata secara Kantian, yaitu akal yang berada di liar sejarah yang tertutup dalam dirinya sendiri. Ulil memahami akal dalam dua perspektif yaitu akal yang historis-kontekstual dan akal relasional. Dalam pengertuan seperti ini akal tidak bersifat seragam, akal sangat terkait dengan konteks sosial tertentu. &lt;br /&gt;b) Al-Quran&lt;br /&gt;Al-Quran adalah sumber kedua yang kedudukannya terletak setelah akal. Al-Quran hanya mengarfimasi kategori-kategori moral dan potensi-potensi kebaikan yang ada dalam akal menusia. Al-Quran adalah wahyu verbal yang kedudukannya adakag skunder terhadap akal non-verbal. Ulil meletakkan wahyu verbal pada posisi skunder dengan dua alasan: pertama, Al-Quran sendiri tidak bisa tidak terperangkap dalam “jeratan linguistis” masyarakat Arab saat itu, sehingga dengan demikian ide-ide moral Al-Quran juga harus mengalami kompromi dengan konteks linguistis tersebut. Al-Quran sebagai wahyu verbal jelas dibatasi oleh dua konteks; konteks sosial dan konteks linguistis. Kedua, sebagai teks, Al-Quran sebenarnya adalah teks yang mati tanpa ada perantara hermeneutis yang dapat “membunyikannya”. &lt;br /&gt;c) Sunnah&lt;br /&gt;Sebagaimana Fazlur Rahman, Ulil memanadang Sunnah sebagai “tradisi yang hidup”. Sunnah sebagai sumber hukum dalam pengertian yang jauh lebih luas dari sekedar hadis, yaitu seluruh konteks sosial budaya yang melatari karir kerasulan Nabi, baik di Makkah maupun di Madinah. Menurut Ulil seluruh ucapan dan tindakan Nabi pada zamannya adalah suatu cara yang dilakukan Nabi untuk menrjemahkan ide-ide moral, baik yang terkandung dalam Al-Quran maupun dalam akalnya sendiri. &lt;br /&gt;d) Ijma’&lt;br /&gt;Ijama’ dalam pengertian ulama klasik adalah suatu kesepakatan seluruh manusia  pada sustu masa tertentu mengenai suatu ketentuan hukum tertentu dalam satu cara yang sedemikian rupa sehingga tidak mungkin terjadinya persengkongkolan untuk menyepakati kebohongan. Meskipun Ulil tidak sepakat dengan definisi di atas, namun dia masih menganggap bahwa ijam’ masih relevan dijadikan sumber hukum. Berbeda dengan jumhur ulama yang bisa dikategorikan ijma’ hanyalah kesepakatan dari kaum muslimin, Ulil berpandangan bahwa ijma; bukan hanya milik umat Islam, seluruh umat manusia berhak ikut serta dalam membuat Ijma’ atau kesepakatan publik ini. &lt;br /&gt;Ringkasan dari hirarki sumber hukum di atas bisa digambarkan sebagai segi tiga yang saling sambung menyambung:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;         Akal/Al-Quran&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;      Sunnah/Konteks      Ijma’/Diskursus Publik&lt;br /&gt;Keterangan: &lt;br /&gt; Akal dan Al-Quran sebagai sumber moral yang Saling berdialektik (wahyu verbal dan non-verbal);&lt;br /&gt; Sunnah adalah pengejawantahan ide-ide moral itu kedalam konteks yang terus berubah. “Sunnah” adalah konteks atau bejana sosial tempat nilai-nilai fundamental mendapatkan “wadahnya”;&lt;br /&gt; Ijam’ adalah proses sosial bagaimana suatau penerjemahan nilai-nilai itu dilaksanakan, yaitu diskursus publik yang bermuara pada terbentuknya konsesnsus publik.&lt;br /&gt;Dengan hirarki semacam ini, maka menurut Ulil ketika terjadi ketegangan dan pertentangan antara akal dan nash, maka yang harus dimenagkan adalah akal. Kedudukan Al-Qur’an dan Sunnah adalah dibawah akal manusia. Pandangan ini jelas menunjukkan kultus yang berlebihan terhadap akal, yang tidak lain adalah kebangkitan kembali teologi Mu’tazilah.&lt;br /&gt;Memang, dalam perspektif kalangan Islam liberal, yang menjadi pijakan utama ijtihad adalah mashlahat kemanusiaan dengan menggunakan pertimbangan akal. Menurut mereka mashlahat merupakan sumber hukum yang independent (al-mashdar al-mustaqil).&lt;br /&gt;Beberapa ratus tahun yang lalu, Al-Imam Al-Syâfi'iy dalam Al-Risalah mengatakan: “tidak boleh bagi seseorang, selamanya, untuk mengatakan halal atau haram, kecuali berdasarkan ilmu, dan dasar ilmu adalah khabar dalam kitab Allah, sunnah nabi, ijma’, atau qiyas”.   Dengan pemikiran Ulil di atas, maka perkataan Al-Syâfi'iy ini menjadi tidak ada artinya sama  sekali. Jangankan Al-Syâfi'iy, Rasulullah Muhammad SAW pun sudah direduksi sedemikian jauh perannya. Bagi mereka, Sunnah nabi adalah salah satu model penerapan Islam saja, yang kemudian dijadikan pertimbangan untuk melihat bagaimana praktek penerapan ide-ide al-Qur’an dalam lingkungan Arab kuno pada saat beliau hidup. Sedangkan kita yang hidup di era abad 21 ini ditantang untuk “Sunnah” baru sesuai konteks kita.  Jadi, kalau mau dikatakan lebih tegas, kita tidak mesti mengikuti apa kata Rasul, sebab apa yang dikatakannya itu hanya untuk konteks Arab saat itu.&lt;br /&gt;Namun demikian, alangkah baiknya kita menilik beberapa pendapat ulama tentang posisi dan peran akal. Hal ini setidaknya bisa menjadi pembanding atas pandangan kalangan liberal di atas. Mengenai hal ini, Ibnu Taimiyah sebagaimana dikutip oleh Munirul Abidin mengatakan:&lt;br /&gt;“Akal bukan dasar (pokok) untuk menetapkan syariat, walaupun ia merupakan jalan mendapatkan pengetahuan, karena suatu yang ada akan tetap pada keadaannya, baik kita ketahuai ataupun tidak. Maka dari itu, syariat akan tetap ada baik kita mengetahuinya dengan akal maupun tidak. Itulah kaidah agung, yaitu bahwa sesuatu yang ada akan tetap adanya, baik diketahui oleh seseorang maupun tidak. Inilah perbandingan antara akal dan syariat”  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Filosuf terkemuka, Plato berpendapat, sebagaimana dikutip oleh Saiful Anwar bahwa “Jika indra kita bisa tertipu oleh kesimpulan akal yang keliru, semisal pohon yang tegak lurus nampak bengkok di dalam air, apa yang kita sangka air ternyata hanya sebuag fatamorgana, lalu bagaimana akal bisa diandalkan hingga kita tahu bahwa kita tidak tertipu. Maka jelaslah bahwa kebenaran harus datang dari tempat lain dan akal membutuhkan pertolongan. Ibnu Khladun juga berpendapat bahwa “Akal mempunyai garis-garis yang tegas membatasi kemampuannya. Otak hanya satu dari beberapa atom yang diciptakan Allah swt. Berdasarkan hal ini, dapatlah anda mengerti akan kekeliruan seseorang yang mendahulukan akal, serta betapa keterbatasan pemahaman dan keredupan pendapatnya. &lt;br /&gt;Hasan al-Halabi mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang menyatakan ”akar kesesatan orang yang sesat adalah mendahulukan logikanya di atas nash yang diturunkan dari sisi Allah swt. Dan kecenderungannya pada keinginan nafsu di atas prinsip mengikuti perintah Allah swt.  “Barang siapa keluar dari norma-norma syar’i (qanun nabawi yang telah ditunjuk oleh Al-Quran dan Sunnah), pasti ia perlu membuat qanun lain yang berseberangan, yang ditolak oleh akal dan agama. Ia tidak mau bersandar pada Al-Quran, al-Sunnah dan atsar para sahabat dan tabi’in, melainkan mengandalkan akalnya dan permainan bahasa. &lt;br /&gt;Menurut hemat penulis sehebat apapun akal, tetap saja merupakan salah satu komponen dalam diri manusia, sehingga ia tidak bisa dilepaskan dari konsep keterbatasan dan relatifitas manusia itu sendiri. Pengalaman sejarah—baik dulu maupun sekarang—selalu membuktikan betapa terbatasnya akal manusia. Meminjam ungkapan Muhammad ‘Imarah, seringkali terbukti bahwa adakalanya di saat sekarang, akal tidak mengetahui suatu hal, yang ternyata diketahuinya di waktu yang akan datang (tajhal al-yawm mâ ta’lamuhu ghadan). Selain itu, apa yang diketahui oleh akal orang yang satu, juga belum tentu diketahui oleh orang lain (mâ yaqshur ‘anhu ‘aql al-wâhid yablughuhu ‘aql al-ghayr).  Dengan demikian, maka akal itu jelas bersifat terbatas dan relatif.&lt;br /&gt;Memposisikan akal diatas segala-galanya (termasuk al-Qur’an dan Sunnah) adalah tindakan yang sangat berbahaya. Akan terjadi kekacauan yang luar biasa jika akal sampai dibiarkan menentukan segala hal dalam Islam. Mungkin saja Ulil itu lupa bahwa dalam diri manusia terdapat hawa nafsu juga, yang sedikit ataupun banyak, pasti akan mempengaruhi juga pada gerak akal. Karena itu, al-Qur’an Allah juga telah mengingatkan: “andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan (Al Quran) mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu”. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2. Metode ijtihad&lt;br /&gt;Ijtihad yang dikembangkan oleh JIL tidak berpijak pada nahs, akan tetapi berangkat dari akal. Nash hanya sebagai penguat terhadap apa yang ditemukan oleh akal. Hal ini bisa dilihat dari hiraki sumber hukum yang mereka kembangkan di atas.&lt;br /&gt;Dalam perspektif JIL ijtihad adalah cara untuk mengembangkan rasionalisme. Berbeda dengan sikap agamawan konservatif yang meletakkan rasionalisme justru untuk membentengi dogma, maka dalam paradigma Islam liberal, rasionalisme digunakan untuk reinterpretasi dan mengapkir tafsir keagamaan yang tidak relevan dengan semangat zaman. Jika dalam skripturalisme, akal ditaklukkan dalam kehendak-kehendak harfiah teks agama, maka dalam paradigma progresivisme akal bisa berstatus sebagai nasikh atas hukum-hukum atau fikih Al-Quran yang tidak lagi menyuarakan kemaslahatan. Inilah yang saya maksud misalnya dengan kaidah jawâzu naskhi al-nushûsh al-juz’iyyah bi al-mashlahat (bolehnya mengamandemen teks-teks partikular dengan maslahat). &lt;br /&gt;Moqsith Ghazali mengutip Ibnu Rusyd dalam buku Fashlu al-Maqâl fî Mâ Baynal Hikmah wa al-Syarî`ah min al-Ittishâl, yang mengatakan, “Sekiranya suatu ajaran nyata-nyata bertentangan dengan rasio atau akal budi (al-burhan), maka ia tidak bisa lain kecuali mesti direformasi melalui medium takwil. Ia memberikan jalan, wa in kânat al-syarî`ah nathaqat bihi, fala yakhlû dhâhir al-nuthq an yakûna muwâfiqan limâ addâ ilaihi al-burhân fîh aw mukhâlifan. Fa’in kâna muwâfiqan falâ qawla hunâlik. Wa’in kâna mukhâlifan, thuliba hunâlika ta`wîluhu.  Ibnu Rusyd juga berkeyakinan bahwa “wa nahnu naqtha`u qath`an anna kulla mâ adda ilaihi al-burhân wa khâlafahu dhâhir al-syar`iy, anna dzâlika al-dhâhir yaqbalu al-ta’wîl.  &lt;br /&gt;Terinspirasi oleh pernyataan Ibnu Rusyd ini, Moqsith berani merumuskan beberapa kaidahsebagai berikut:&lt;br /&gt;a) “in khâlafa al-`aql wa al-naql, quddima al-`aqlu bitharîqi al-takhshîsh wa al-bayân”. Artinya, ketika terjadi pertentangan antara pendapat akal dan bunyi harfiah teks ajaran, maka yang dimenangkan adalah pertimbangan akal dengan jalan takhshîsh (spesifikasi ajaran) dan bayân (penjelasan rasional).  &lt;br /&gt;Dari kaidah ini bisa dipahami kalau JIL berpandangan bahwa kesempurnaan syariat tidak terletak dalam tubuhnya sendiri, tapi mesti disangga oleh manusia sebagai subyek sekaligus obyek dari syariat. Sebagai makhluk yang berakal, posisi manusia dalam proses pemaknaan ajaran sangatlah penting. Al-nâs `âqil wa al-nashsh ghairu al-`âqil (manusia adalah yang berakal, sementara teks itu sendiri tidak mempunya akal). Manusia memiliki kewenangan untuk menyortir partikular-partikular ajaran di dalam Islam (tanqîhu al-nushûshi al-juz’iyyah). Hanya di tangan manusia yang mampu mengoptimalkan akal budinya saja syariat atau ajaran agama akan mengalami penyempurnaan demi penyempurnaan. &lt;br /&gt;Moqsith mengungkapkan pendapat Umar Farrukh yang menyatakan pandangan kelompok Ikhwanus Shafa tentang syariat. Bagi Ikhwanus Shafa, syariat Kanjeng Nabi Muhammad itu nâqish. Anna al-syarâ`ah al-muhammadiyah nâqishatun.  Dengan itu, Ikhwanus Shafa hendak mengatakan bahwa kesempurnaan syariat selalu berada dalam proses menjadi yang terus menerus (on-going process), dan tidak berhenti pada satu titik yang beku. Dari sini JIL meresepsi pendapat jumhur yang membolehkan abrogasi (naskh) beberapa ajaran di dalam Islam. &lt;br /&gt;Di sini perlu ditegaskan kembali sikap Al-Syatibiy mengenai kedudukan akal dan teks, termasuk ketika keduanya bertabrakan. Al-Syatibiy memang sering disebut-sebut sebagai “Bapak Mashlahat”, tapi sikap beliau—dan juga ulama Malikiyyah yang lain—dalam memandang kedudukan akal dan teks tetaplah jelas dan tegas, sehingga tidak keluar dari konsensus ulama. Beliau mengatakan: “Bila akal bertentangan dengan teks maka, sesuai syarat didahulukannya teks sehingga akal menjadi mathbû’, dan diakhirkannya akal sehingga akal menjadi tâbi’, akal tidak boleh menggembala dalam lapangan pendapat kecuali sebatas penggembalaan teks (la yasrah al-‘aql fi majâl al-nadzr illâ bi qadri mâ yusarrihuhu al-naql)”. Dengan kata lain, jika ada benturan antar akal dan teks, maka akal harus tunduk pada teks.&lt;br /&gt;Mengenai alasan mengapa akal tidak boleh melampaui pagar yang ditetapkan teks (al-naql), beliau memberikan beberapa argumen, diantaranya: (a) apabila akal boleh menyalahkan batasan yang tertera dalam naql, lalu apa gunanya naql memberikan batasan/aturan? (b) kalau boleh demikian, maka nanti pasti akan diperbolehkan untuk membatalkan syari’at dengan akal, dan ini jelas batil. Kandungan syari’at secara global adalah batasan-batasan untuk perbuatan, perkataan, dan i’tikad mukalllaf. Jika ada satu saja batasan tersebut boleh dibatalkan dengan akal, maka berarti semua batasan juga boleh, sebab mâ tsabata li al-syay’ tsabata li ghayrih, dan terhadap yang demikian ini tidak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b) Al-‘Ibrah bi al-maqâshid lâ bi al-alfâzh (Yang menjadi patokan hukum adalah maksud/tujuan syariat, bukan ungkapannya [dalam teks]);&lt;br /&gt;Kaidah ini berarti bahwa yang mesti menjadi perhatian seorang mujtahid di dalam mengistinbatkan hukum dari al-Qur`an dan al-Sunnah bukan huruf dan aksaranya melainkan dari maqashid yang dikandungnya. Yang menjadi aksis adalah cita-cita etik-moral dari sebuah ayat dan bukan legislasi spesifik atau formulasi literalnya. Untuk mengetahui maqashid ini maka seseorang dituntut untuk memahami konteks. Yang dimaksudkan bukan hanya konteks personal yang juz`iy (partikular) melainkan juga konteks impersonal yang kulli (universal). Pemahaman tentang konteks yang lebih dari sekadar ilmu sabab al-nuzul dalam pengertian klasik itu merupakan prasyarat utama untuk menemukan maqashid al-syari’ah. &lt;br /&gt;Kaidah di atas merupakan antipoda dari kaidah lama yang berbunyi “al-‘ibrah bi ‘umumi al-lafzhi la bi khusus al-sabab” yang artinya bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalah keumuman lafazh, bukan khususnya sebab. Maka, jika suatu nash menggunakan redaksi yang bersifat umum, maka tidak ada pilihan lain selain menerapkan nash tersebut, sekalipun nash itu hadir untuk merespon suatu peristiwa yang khusus. Pasrah kepada keumuman lafazh (al-taslim bi ‘umum al-lafzhi) hanya akan menyebabkan kita senantiasa berada dalam kerangka makna lingustik (fi al-ithar al-dalalah al-lughawiyah). &lt;br /&gt;Syathibi di dalam al-Muwafaqat mendengungkan sebuah pernyataan genial bahwa seorang mujtahid diharuskan untuk melengkapi diri dengan pengetahuan yang memadai menyangkut tradisi dan kebiasaan masyarakat Arab sebagai masyarakat awal yang menjadi sasaran wahyu. Pengetahuan tentang konteks tentu bukan untuk konteks itu sendiri, melainkan untuk menimba dan memperoleh prinsip-prinsip dasar Islam atau yang dikenal dengan istilah maqashid al-syari’ah. Begitu maqashid al-syari’ah sudah dicapai, maka teks harus segera dilepaskan dari konteks kearabannya (dekontekstualisasi) untuk kemudian dilakukan rekontekstualisasi. Yaitu, melabuhkan prinsip-prinsip dasar Islam itu di tempat dan di belahan bumi non-Arab. Maka, kontekstualisasi, dekontekstualisasi, dan rekontekstualisasi merupakan mekanisme kerja penafsiran sepanjang masa. &lt;br /&gt;Dalam khazanah ushul fikih, maqashid al-syari’ah itu adalah keadilan, kemaslahatan, kesetaraan, hikmah-kebijaksanaan, dan cinta kasih. Maqashid inilah yang sejatinya menjadi sumber inspirasi tatkala al-Qur`an hendak melabuhkan ketentuan-ketentuan legal-spesifik di lapangan. Dengan perkataan lain, maqashid al-syari’ah adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam, termasuk sumber dari al-Qur`an sendiri. Oleh karena itu, sekiranya ditemukan sebuah teks agama baik di dalam al-Qur`an maupun al-hadits (apalagi di dalam tafsir dan fikih) yang tidak lagi menyuarakan maqashid al-syari’ah, maka ia batal atau dapat dibatalkan demi logika maqashid al-syari’ah itu. &lt;br /&gt;Analisis terhadap sebuah hukum tidak cukup berhenti hanya pada konteks linguistik saja tidak akan cukup memadai untuk mengejar kebenaran hakiki (maqashid asasiyah) yang diusung oleh teks. Analisis mestinya dilanjutkan pada penyingkapan makna yang terdiamkan (al-maskut ‘anhu), yaitu makna yang tak tercakup secara verbatim di dalam aksara sebuah teks. Pencapaian terhadap makna-makna itu akan meniscayakan adanya sebuah analisa yang bukan hanya terhadap struktur kalimat per se melainkan yang justeru fondasional adalah analisa kelas dan struktur sosial dan budaya yang melingkupi sejarah kehadiran teks. Maka, kejarlah maqashid al-syari’ah dengan pelbagai cara, tanpa terlalu banyak terpesona terhadap keindahan sebuah teks. Sebab, keterpesonaan merupakan tindakan ideologis yang hanya akan menumpulkan kreativitas dalam pencarian makna obyektif. &lt;br /&gt;Dalam memahami teks-teks tertentu kalangan ulama berbeda pendapat. Menurut jumhur ulama, kaidah yang dianggap benar sebagai instrument penggalian hukum adalah universalitas teks, bukan partikularitas konteks historis yang melatari munculnya teks (al-ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khusus al-sabab). Konteks historis yang menjadi kronologi datangnya teks, baik berupa pertanyaan maupun respon terhadap realitas, tidak bisa dijadikan standar untuk membatasi (takhshish) terhadap universalitas teks. Sehingga, ketika terdapat teks dengan bentuk kalimat yang umum (universal), maka sisi universaliatsnya harus dijadikan titik pijak. &lt;br /&gt;Menurut Taqiyyuddin, kaidah al-ibrah bi ‘umum al-lafzhi la bi khusus al-sabab adalah akaidah yang dianut oleh Imam Malik dan mayoritas pengikutnya, Imam Syafi’i dan mayoritas pengikutnya, mayoritas Hanafiyah dan mayoritas As’ariyah. &lt;br /&gt;Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa dalam berijtihad JIL tidak berpijak pada teks, akan tetapi pada mashalahat, meskipun harus berpaling dari teks. Jadi wajar apabila mereka mencetuskan kaidah di atas. Yusuf Qardhawi menamakan kelompok liberal sebagai neo-Mu’tazilah (orang yang mengabaikan nash Al-Quran dan Hadis). Menurutnya, kelompok ini telah menyalahgunakan maqashid al-Syari’ah dengan menjadikannya sebagai dalih (petensi) untuk lepas landas dari ikatan nash Al-Quran yang oleh paran ulama dikategorikan valid dalam hal transmisi (Qoth’iyyul wurud),  dan juga valid maknanya (Qath’iyyu al-dilalah). Lebih lanjut Qardawi menyatakan bahwa orang yang berijtihad dengan meninggalkan nash biasanya disebabkan karena, pemahaman yang salah, dikuasai oleh hawa nafsu, dipengaruhi fanatisme golongan, mengklaim adanya mashlahat dan lain-lain sebab yang sering kita saksikan dalam berijtihad yang dilakukan pada zaman modern ini. &lt;br /&gt;Dalam khazanah Islam, maqashid al-syari’ah atau yang biasa disebut oleh kalangan Islam liberal dengan ‘nilai-nilai universal’, merupakan sebuah konsep yang menyatakan bahwa setiap hukum mempunyai tujuan utama. Adapun tujuan utama syariat adalah untuk memanifestasikan kemashlahatan atau kebaikan bagi setiap umat manusia. Konsep mashlahat  oleh kalangan ushuliyyun dirumuskan menjadi tiga tingkatan, yakni dharuriyyat (elementer), hajiyyat (Komplementer) dan tahsiniyyat  (suplementer). &lt;br /&gt;Memang ada beberapa golongan yang berbeda pendapat tentang penetapan maqashid al-syari'ah khususnya yang berhubungan dengan mashlahat duniawiyah yang berkaitan dengan nash-nash:&lt;br /&gt;Pertama, golongan yang hanya berpegang pada nash saja dan mengambil dzahiriyah dan tidak melihat kepada suatau kemaslahatan yang tersirat dalam nash itu. Demikianlah kehadiran olongan dzahiriyah, golongan yang menolak qiyas. Mereka mengatakan "Tak ada kemaslahatan melainkan yang didatangkan syara'."&lt;br /&gt;Kedua, golongan yang berusaha mencari maslahat dari nash untuk mengetahui illat-illat nash, maksud dan tujuan-tujuannya. Golongan ini mengqiyaskan segala yang terdapat padanya maslahat kepada nash yang mengandung maslahat itu. Hanya saja mereka tidak menghargai mashlahat terkecuali ada syahid (persaksian). Jadi maslahat yang mereka i'tibarkan hanyalah maslahat yang disaksikan oleh suatu nash atau dalil. Dan inilah yang mereka jadikan illat qiyas.&lt;br /&gt;Ketiga, golongan yang menetapkan setiap mashlahat yang masuk ke dalam jenis maslahat yang ditetapkan oleh syara'.  Maka walaupun tidak disaksikan oleh sesuatu dalil tertentu namun maslahat itu diambil dan dipegangi sebagai suatu dalil yang berdiri sendiri dan mereka namakan mashlahah mursalah. &lt;br /&gt;Dalam hal penentuan mashlahat, kalangan ushuliyyun sepakat untuk merujuk pada Al-Quran, Hadis, Ijma’ dan qiyas. Diantara ulama yang berpandangan demikian antara lain Izzuddin Abdussalam mengatakan bahwa mashlahat  tidak dapat diketahui kecuali dengan syara’. Apabila mashlahat tidak jelas maka harus dicari melalui Al-Quran, al-Sunnah, Ijma’ Qiyas.  Al-Ghazali secara eksplisit mengatakan “Maqashid al-Syari’ah hanya dapat disingkap melalui pemahaman dari al-kitab al-hadis dan konsesnsus ulama. &lt;br /&gt;Secara lebih rinci Ramadhan al-Buthiy menjelaskan beberapa kriteria mashlahat dalam perspektif syara’, yaitu:&lt;br /&gt;1. Memprioritaskan tujuan-tujuan syara'&lt;br /&gt;Tujuan Syari' (Allah) menetapkan syari'ah tertuju dalam lima hal, yaitu agama, jiwa akal, keturunan dan harta. Segala sesuatu yang menjamin terpeliharanya lima hal ini adalah maslahat yang penting. Dan sebaliknya segala sesuatu yang tidak peduli pada lima hal ini, sebagian atau seluruhnya, adalah kemafsadatan  (kerusakan) &lt;br /&gt;2. Tidak bertentangan dengan al-Quran&lt;br /&gt;yang dimaksud tidak bertentangan dengan al-Quran ialah bahwa pertimbangan maslahat harus sejalan atau tidak bertentangan dengan nash-nash al-Quran yang qoth'i. Berarti berijtihad mengenai materi hukum yang sudah jelas didapati dalam al-Quran, tidak diperbolehkan. Akan tetapi ijtihad mengenai penerapan hukum diperlukan, sebab menyangkut kepentingan manusia selaku subjek yang kondisinya sangat kompleks.  &lt;br /&gt;3. Tidak bertentangan dengan al-Sunnah&lt;br /&gt;seperti halnya dengan al-Quran, maslahat juga harus tidak bertentangan dengan al-Sunnah yang qoth'i. ijtihad dalam hal ini terhadap atau bagi materi hukumnya, sedangkan terhadap penerapan hukumnya tentu memerlukan ijtihad. Sebab kondisi subjek hukum sangat kompleks.  &lt;br /&gt;4. Tidak bertentangan dengan prinsip qiyas &lt;br /&gt;ijtihad terhadap maslahat-maslahat  baru yang secara tersurat tidak disebut di dalam nash, metode utama menurt al-Syafi'i adalah qiyas, karena inti dalam pengqiyasan  adalah illat  hukum, baik yang diisyaratkan oleh nash maupun tidak. Sedangkan kepentingan qiyas hanya untuk menjamin kepentingan umum, meskipun semua jaminan kepentinganumum tidak hanya oleh qiyas. &lt;br /&gt;5. Memperhatikan kepentingan umum yang lebih besar kadar kebaikannya.&lt;br /&gt;Penerapan penerapan hukum ada  kemungkinan ditemukan dua atau lebih kepentingan namun itu menunjukkan yang ada pada satu masalah. Adanya lebih dari satu kepentingan namun itu menunjukkan adanya peringkat kurang penting, dan sangat penting, (atau penting dan tidak penting) tentu saja dalam pelaksanaannya, mashlahat yang paling peting itulah yang harus didahulukan. &lt;br /&gt;Abu Zahrah mengatakan bahwa maslahat seringkali tidak tampak, dan ketidaktampakan maslahat tidak akan mungkin terjadi kecuali jika makna maslahat telah tercampur dengan hawa nafsu dan syahwat, atau kegelapan telah menutupi akal kita sehingga sesuatu yang sebenarnya mengandung madlarat dikira sebagai kemaslahatan.  &lt;br /&gt;Maksud dari perkataan Abu Zahrah ini, kurang lebih, adalah bahwa kita tidak boleh serta merta menyalahkan nash yang tidak kita rasakan mashlahatnya. Sebab seringkali akal kita telah tertutupi oleh hawa nafsu, atau dalam konteks modern, telah tercampuri oleh doktrin-doktrin yang—disadari atau tidak—seringkali bukan datang dari Islam, sehinggga kemashlahatan versi nash dan kemashlahatan versi kita telah berbeda. Oleh karena itu, untuk menggali kemashlahatan dalam nash, dan juga dalam penerapan nash, memang dibutuhkan kecermatan tersendiri. Di sinilah sebenarnya titik terberat dari tugas seorang juris muslim, sekaligus ujian baginya. Di satu sisi, ia harus menghormati sifat formal hukum Islam, tapi di sisi lain juga dituntut untuk bisa merasionalkannya.&lt;br /&gt;c) Jawâz naskh nushûsh bi al-mashlahah (Boleh menghapus nash dengan maslahat);&lt;br /&gt;Kalangan Islam liberal berpandangan bahwa maslahat memiliki otoritas untuk menganulir kententuan-ketentuan teks suci. Inilah yang dimaksud dengan ungkapan “naskh al-nushush bi al-mashlahah”. Sebagai spirit dari teks (nushush) al-Qur`an, kemaslahatan merupakan amunisi untuk mengontrol balik dari keberadaan teks dengan menganulir beberapa teks suci yang sudah aus. Dengan cara ini, maka cita kemaslahatan akan senantiasa berkreasi untuk memproduksi formulasi bahkan teks keagamaan baru di tengah kegamangan dan kegagapan formulasi dan teks keagamaan lama. Praktek dari kaidah ini dapat diketahui dari pembatalan demi pembatalan terhadap sejumlah syari’at Islam, yang dikenal dengan istilah nasikh-mansukh.  &lt;br /&gt;Tidaklah mustahil bahwa sesuatu yang bernilai maslahat dalam suatu tempat dan waktu tertentu, kemudian berubah menjadi mafsadat dalam suatu ruang dan waktu yang lain. Bila kemaslahatan dapat berubah karena perubahan konteks, maka dapat saja Allah menyuruh berbuat sesuatu karena diketahui mengandung maslahat, kemudian Allah melarangnya pada waktu kemudian karena diketahui di lapangan aturan tersebut tidak lagi menyuarakan kemaslahatan. Ibnu Rusyd dalam bukunya yang bertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemaslahatan) itu merupakan saudara kandung dari syari’at-syari’at yang telah ditetapkan Allah Swt. &lt;br /&gt;Teks suci tanpa kemaslahatan memang tidak berfungsi bagi manusia, kecuali untuk teks itu sendiri. Teks baru bermakna sekiranya menyertakan cita kemaslahatan bagi umat manusia. Kemaslahatan adalah fondasi paling pokok dari setiap perundang-undangan syari’at Islam. Ini bukan karena ajaran Islam memang perlu dicocok-cocokkan secara opurtunistik dengan perkembangan kemaslahatan, melainkan karena tuntutan kemaslahatan itu secara obyektif niscaya mengharuskan demikian. Menarik mendengar pernyataan Izzuddin Ibnu Abdissalam, “innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-‘ibad” [seluruh ketentuan agama diarahkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat manusia] . Dengan ini, maka kemaslahatan itu merupakan ajaran agama yang tsawabit (tidak berubah, pokok, dan universal), sementara wujud pelaksanaan cita kemaslahatan itu merupakan perkara agama yang mutaghayyir (berubah-berubah mengikuti perubahan alur sejarah dan peradaban). Maka, yang perlu mendapatkan proviso penegasan di sini adalah bahwa nasakh tidak dapat dilakukan terhadap teks al-Qur`an yang mengandung prinsip-prinsip ajaran yang universal, ajaran mana telah melintasi ruang dan waktu, mengatasi pelbagai etnis dan keyakinan. Ayat-ayat ini menurut Moqsith sebagai ayat dengan kedudukan paling tinggi (al-ayat al-‘ala qiymatan), atau al-ayat al-ushuliyat atau ushul al-Qur`an. Ayat-ayat seperti ini memang tidak banyak jumlahnya, bahkan bisa dihitung dengan jari tangan. Masuk dalam kategori ayat yang tidak bisa di-nasakh ini, seperti ayat “wa idza hakamtum bayna al-nas an tahkumu bi al’adl”, “I’dilu huwa aqrabu li al-taqwa”, dan sebagainya. Nasakh terhadap ayat yang demikian bukan saja berpunggungan dengan semangat kehadiran Islam awal, melainkan juga bertentangan dengan logika nasakh sendiri. Sementara ayat-ayat mu’amalah dalam al-Qur`an yang bersifat tehnis-operasional--saya suka menyebutnya dengan al-ayat al-adna qiymatan atau al-ayat al-furu’iyyat atau fikih al-Qur`an, seperti ayat yang berbicara tentang bentuk-bentuk hukuman (‘uqubat), sanksi bagi para pelaku pidana (hudud), bilangan waris dan sebagainya, maka tetap terbuka kemungkinan untuk di-nasakh dan difalsifikasi, sekiranya ayat tadi tidak efektif lagi sebagai sarana untuk mewujudkan cita kemalahatan. Dalam sejarahnya, nasakh selalu hadir untuk terus-menerus memperbaharui teks-teks agama yang tidak lagi merepresentasikan prinsip-prinsip dasar Islam.&lt;br /&gt;Jadi dalam pandangan JIL, ijtihad harus diarahkan untuk mencuptakan mashlahat  dalam pandangan masyarakat umum, baik itu bertentangan dengan nash ataupun idak. Dalam tradisi ulama ushul fikih klasik, apabila terjadi pertentangan antara teks (nash) dan maslahat, mereka mengatakan bahwa yang dimenangkan adalah nash. Bahkan, al-Thufi menyatakan bahwa tidak mungkin terjadi pertentangan antara nash dan mashlahah, karena apa yang diujarkan oleh nash adalah kemaslahatan itu sendiri.&lt;br /&gt;Ketika membicarakan masalah maslahat, kaum liberal selalu merujuk pada Syatibi. Namun demikian mereka mematuhi ‘aturan main’ yang telah dirumuskannya, sehingga ijtihadnya terkesan ‘liar’ atau bahkan tanpa aturan main yang jelas. Mengapa itu bisa terjadi, hal ini disebabkan karena ada dua kemungkinan. Pertama, mereka telah gagal dalam memahami secara utuh konsep mashlahah mursalah. Kemungkinan kedua, mereka sebenarnya tahu, tapi sengaja tidak mau mematuhi aturan main yang ada. Apapun sebabnya, akibat dari dua kemungkian tersebut tetap saja sama, yaitu konsep mashlahah mursalah yang sebenarnya baik, disalahgunakan untuk memperkosa dan menganulir beberapa teks yang sifatnya qath’iy.&lt;br /&gt;Contoh dari kecenderungan ‘penyalahgunaan pendapat’ konsep maslahah tersebut tampak, misalnya, ketika mereka menulis buku Fiqih Lintas Agama. Dalam buku tersebut, doktrin-doktrin dari Al-Syatibiy dijadikan sebagai basis teori.  Namun, pada saat yang sama, buku tersebut ternyata banyak sekali memperkosa nash-nash qath’iy dengan merujuk pada maqashid syari’ah atau alasan kemaslahatan; sebuah hal yang tentunya dilarang dalam teori Al-Syatibiy. Contohnya, perkawinan perempuan muslimah dengan laki-laki non-muslim diperbolehkan dengan alasan maqashid, padahal larangan muslimah kawin dengan perempuan non-Muslim sudah menjadi konsensus (ijma’) ulama berdasar Surat Al-Mumtahanah: 10, dan kemudian dikukuhkan kembali dalam Memorandum Organisasi Konferensi Islam.&lt;br /&gt;Sayyid Muhammad Alawi al-Maliki berpendapat bahwa akal secara independen tidak bisa dijadikan standar untuk menentukan kemashalahatan dan keburukankarena beberapa alasan, antara lain: pertama, akal manusia relatif berbeda dalam menentukan kebaikan dan keburukan. Terkadang sesuatu dianggap baik oleh seseorang, sementara menurut orang lain tidak; kedua, akal tidak pernah lepas dari intervensi atau pengaruh hawa nafsu, propaganda pihak lain, konstruksi budaya dan berbagai motif yang terpendam; ketiga, jangkauan akal sangat terbatas tidak menebak tuntutan masa depan. Dengan demikian akal tidak bisa menjadi acuan independen yang legal, melainkan hanya sebagai instrumen untuk memahami obyektif syariat dengan melalui panduan ajaran Allah swt., yaitu panduan yang diproyeksikan sebagai prinsip hidup dan pedoman untuk menciptakan peradaban dunia yang lebih civilized. Sementara risalah samawi yang komprehensif adalah ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;d) Tanqîh nushûsh bi ‘aql al-mujtama‘ (Boleh mengoreksi teks dengan akal [pendapat] publik). &lt;br /&gt;Maksud dari kaidah ini adalah akal publik memiliki kewenangan untuk menyulih dan mengamandemen sejumlah ketentuan “dogmatik” agama yang menyangkut perkara-perkara publik, baik dalam al-Qur`an maupun dalam al-Sunnah. Sehingga ketika terjadi pertentangan antara akal publik dengan bunyi harfiah teks ajaran, maka akal publik berotoritas untuk mengedit, menyempurnakan, dan memodifikasikannya. Modifikasi ini terasa sangat dibutuhkan ketika berhadapan dengan ayat-ayat partikular, seperti ayat hudud (seperti potong tangan, rajam, dan sebagainya), waris, dan sebagainya. Ayat-ayat tersebut dalam konteks sekarang, bisa menyelesaikan masalah-masalah kemanusian, yang terjadi justeru merupakan bagian dari masalah yang harus dipecahkan melalui prosedur tanqih yang berupa taqyid bi al-‘aql, takhshish bi al-‘aql, dan tabyin bi al-‘aql.  &lt;br /&gt;Ayat-ayat semacam itu, sebagaimana dikatakan sebelumnya disebut sebagai fikih al-Qur`an. Sebagai sebuah fikih, ayat-ayat tersebut sepenuhnya merupakan respons al-Qur`an terhadap kasus-kasus tertentu yang berlangsung dalam lokus tertentu pula, masyarakat Arab. Dengan demikian, kebenaran ayat-ayat tadi bersifat relatif dan tentatif, sehingga memerlukan penyempurnaan, pembaharuan, dan penyulingan. Dalam tataran itu, universalisasi fikih al-Qur`an tanpa melalui proses tanqih harus dihindari. Sebab, membiarkan fikih al-Qur`an persis seperti dalam bunyi harfiahnya hanya akan mengantarkan al-Qur`an pada perangkap yang mematikan spirit dan elan vital al-Qur`an.  &lt;br /&gt;Kerja tanqih ini hakekatnya inheren di dalam diri setiap manusia yang berakal budi. Dalam jiwa manusia terdapat impuls abadi yang tak pernah padam untuk bertanqih. Terdapat dorongan adekuat untuk senantiasa berpihak pada kebenaran dan keadilan. Selalu ada kecenderungan untuk mengoreksi pelbagai kekeliruan dan menyempurnakan segala kekurangan. Akal publik dan bukan akal privat ini dibutuhkan tentu untuk menghindari oligarki pendapat atau otoritarianisme dalam merumuskan dan memecahkan urusan-urusan publik. Bagaimanapun di dalam ruang publik tidak boleh ada satu pihak atau golongan dalam masyarakat yang berhak memaksa pandangannya pada orang lain, karena pandangannya dinilai lebih benar. Mereka memiliki kedudukan dan derajat yang sama.  &lt;br /&gt;Pandangan di atas sangat berbeda dengan pandangan mainstream, baik klasik maupun kontemporer yang terus menerus mendevaluasi akal di bawah kedigdayaan teks. Baik kalangan Asy’ariyah maupun Mu’tazilah hakekatnya sama-sama memposisikan akal sebagai pengelola data teks, sedangkan data teks merupakan pangkal atau asal. Sebagai pengelola, maka akal tidak bisa bertindak terlampau jauh, kecuali hanya untuk melakukan rasionalisasi terhadap hal-hal yang tampaknya iarasional yang ada dalam Al-Quran dan al-Sunnah. Akal hanya berguna untuk membuka tabir kegelapan teks-teks zhanniyat dalam Al-Quran saja. Di tangan kaum Mu’tazilah, akal hanya berfungsi untuk mentakwil ayat-ayat yang mutasyabihat. Akal tidak cukup percaya diri untuk melakukan peninjauan ulang apalagi mempertanyakan ayat-ayat partikular yang tergolong qath’yyat  dari sudut struktur gramatika bahasanya. &lt;br /&gt;Dalam ushul fikih memang ada kaidah yang jika dipahami sekilas, seolah-olah membenarkan metodologi kalangan liberal di atas, yaitu kaidah “Jawaz al-takhsish bi dalil al-Aql”. Kaidah ini menyatakan akal boleh menyulih dan memodifikasi nash-nash  yang bermuatan universal dalam rangka spesifikasi  (takhsish). Al-Qadhi Abu Bakar berpendapat “ilustrasi kaidah ini adalah ketika terdapat nash yang universal namun akal menolak keuniversalitasannya, maka akal berhak menyimpulkan bahwa kehendak nash tersebut sebenarnya adalah sebuah kekhususan yang bisa diterima oleh akal. Namun demikian tidak dapat ditarik kesimpulan bahwa kedudukan akal setara dengan redaksi tersambung yang mengcualikan redaksi sebelumnya  (istitsna’ al-muttashil)”. Contohnya ayat Walillahi ‘Ala al-Nasi (QS Ali Imran: 97) yang artinya “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah”. Menurut Al-Qadhi dan Abu Hamid dalam menginterpretasi ayat tersebut  rasio mempunyai otoritas mengecualikan anak kecil dan orang gila dari cakupan kata al-nas, karena keduanya tidak dapat memahami perintah Allah Khithab. &lt;br /&gt;Al-Naqsyawani berpendapat bahwa kaidah di atas tidak secara mutlak berlaku pada setiap teks universal, tetapi terbatas pada ayat-ayat Ahkam saja., karena para ahli fikih dan ushul fikih tidak pernah membahas persoalan di luar dalil syar’i. Setelah menerangkan fungsi dan obyek kaidah ini, Naqsyawani menggarisbawahi –dalam kaitannya dengan kaidah  takhshish bi al-‘aql dengan mengatakan “akal secara independent tidak dapat menspesifikasi (takhsish) terhadap nash-nash universal kecuali dengan dasar dalil syar’i yang lain.” Dengan demikian dapat disimpulkan, bahwa dalam literature ushul fikih memang terdapat kaidah yang menyatakan bahwa akal dapat menyulih nash-nash, akan tetapi bukan berarti akal bisa menyulih nash-nash secara independent tanpa panduan dari dalil syar’i.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Beberapa Karakteristik Ijtihad&lt;br /&gt;Ada beberapa karakteristik ijtihad yang dikembangkan oleh JIL antara lain:&lt;br /&gt;1. Mengadopsi Metode dan Pemikiran Barat&lt;br /&gt;Pada tahun 1970-an, Nurcholish Madjid (Cak Nur) menawarkan ide sekularisasi dan reaktualisasi Islam yang berarti ijtihad. Untuk dapat menerapkan ijtihad ini, penting sekali memahami dan meresapi masa klasik Islam yang dikenal masa salaf, yaitu masa lampau yang berwenang dan berotoritas. Selain itu dalam berijtihad juga diperlukan metodologi yang memadai, dalam hal ini Cak Nur menawarkan metodologi Barat. Sebab pemahaman yang segar tentang Islam bisa diperbaiki dengan mengambil dan memperbaiki metodologi pemikiran, sekalipun berasal dari Barat. &lt;br /&gt;Pondasi yang diletakkan oleh Caknur ini rupanya  berimplikasi pada pemikiran kaum liberal sekarang ini. JIL yang merupakan “anak asuh” Cak Nur mengamalkan ide yang reaktualisasi ijtihad dengan menggunakan metode Barat, bahkan mereka sangat berlebihan, sehingga ketika mendengar kata pemikran JIL, maka konotasi yang muncul adalah pemikiran tokoh-tokoh Barat dan orientalis. &lt;br /&gt;JIL lebih banyak mengadopsi pemikiran mereka dari pada pemikiran tokoh-tokoh Islam, baik yang klasik maupun kontemporer, bahkan Nabi sekalipun. Seolah-olah Barat merupakan referensi utama bagi ijtihad mereka. Mereka lebih mempercayai para orientalis dan tokoh Barat daripada Syafi’i, Hanafi, Malik, dan Ahmad. Dengan mengadopsi Barat, mereka mengklaim dirinya telah menggunakan metode ilmiah, obyektif, berpijak pada netralitas yang ‘ketat’, serta “tanpa tujuan ideologis” tertentu. Mereka mengatakan bahwa mereka hanya tertarik pada aspek pemahaman dan pengetahuan semata, dengan berpijak pada ‘metode’ yang mereka percayai dapat mengantarkan ke arah situ—metode ilmiah para orientalis. &lt;br /&gt;Ketika mereka mengatakan hal tersebut, mereka lupa atau pura-pura lupa, bahwa saat mereka meminjam pemikiran atau metode orientalis, maka pada saat yang sama, mereka ini juga sebenarnya mengadopsi visi (baca: ideologi) para orientalis. Muhammad ‘Abid al-Jabiriy, yang dikenal liberal pun mengkritik sikap yang demikian ini secara interogatif: “Bukankah ‘visi’ dan ‘metode’ adalah sesuatu yang tidak terpisahkan.  &lt;br /&gt;Karena terlalu sering mengadopsi pemikiran Barat, paradigma dan sudut pandang (mathla’) yang mereka gunakan pun menjadi kebarat-baratan, atau bahkan benar-benar Barat. Ketika menilai doktrin-doktrin Islam, mereka memakai parameter demokrasi, HAM, jender, atau pluralisme, yang semuanya tersebut ‘diimpor’ mentah-mentah dari Barat. Jadi, sadar atau tidak sadar, proses yang sedang mereka lakukan sebenarnya adalah menyesuaikan ajaran Islam dengan Barat. Dengan kata lain, Islam dikoreksi oleh Barat, dan bila ada ketidaksesuaian, maka yang mesti menyesuaikan adalah ajaran Islam.  &lt;br /&gt;Sebenarnya apa yang dilakukan oleh kaum liberal di atas bertujuan positif, yaitu untuk kemajuan Islam, sehingga perlu metodologi dan strategi serta konsep yang jitu. Dan mereka berpandangan bahwa semua ini ada apada pemikiaran Barat, sehingga tanpa korekasi mereka mengadopsi pemikiran Barat begitu saja. Namun, tanpa meraka sadari mereka terjebak dalam kerangka metodologi dan konsep Barat yang sama sekali tidak mengacu pada kaidah-kaidah hukum Islam, sehingga penyesuaian nilai-nilai dan ajaran Islam terhadap nilai-nilai dan ajaran produk peradaban Barat tersebut dapat berakibat hilangnya pokok pikiran Islam yang sesungguhnya landasan utama. &lt;br /&gt;Pemikiran semacam ini akan “meletakkan” Islam dan segala produk peradabannya di bawah peradaban Barat. Peradaban Islam akan tunduk ‘bersimpuh” di hadapan peradaban Barat. Dalam hal ini, patut untuk kita renungkan  apa yang dikatakan secara jujur oleh salah seorang orientalis, Rosenthal, bahwa: “suatu peradaban cenderung berjalan di atas konsep-konsep penting… Yang telah ada sejak kelahirannya…. jika (konsep-konsep) itu tidak lagi digunakan secara benar, maka ia merupakan pertanda yang jelas bahwa peradaban itu telah mati.”  &lt;br /&gt;2. Memposisikan Akal di Atas Nash&lt;br /&gt;Kebebasan akal menjadi perhatian khusus oleh kalangan liberal, karena akal sebagai perangkat pokok dalam melaksanakan ijtihad. Berdasarkan asas yang mereka pegang “Islam yang membebaskan” maka dapat dimaklumi apabila mereka “meletakkan” akal di atas nash, baik Al-Quran maupun Sunnah. Mengenai hal ini telah banyak disinggung  pada pembahasan sebelumnya.  &lt;br /&gt;3. Penggunaan Konsep Mashlahah tanpa Batasan yang Jelas.&lt;br /&gt;Maslahat merupakan hakikat tujuan hukum Islam. Ibnu Rusyd dalam bukunya yang bertitelkan Fashl al-Maqal fiy Taqrir Ma Bayna al-Syari’at wa al-Hikmah min al-Ittishal menyatakan bahwa hikmah (kemaslahatan) itu merupakan saudara kandung dari syari’at-syari’at yang telah ditetapkan Allah Swt. Maslahat di sini berarti  jalbul manfa'ah wadaf' al-mafasid (menarik kemanfaatan dan menolak kemadharatan).  &lt;br /&gt;Dalam teori hukum Islam, maslahat seringkali dianggap sebagai ‘principle of legal reasoning’ (prinsip rasionalisasi hukum), untuk memberikan argumentasi bahwa: “good” is “lawful” and that “lawful” must be “good” (kebaikan adalah yang sah menurut hukum, dan apa yang sah menurut hukum mestilah baik). Dalam praktek penggunaannya, maslahat  memiliki dua arti: (a) maslahat dalam pengertian umum—dekat dengan ra’yu, dan (b) maslahat sebagai istilah teknis. Maslahat sebagai metode terus mengalami perkembangan, hingga pada akhirnya sekarang mengerucut menjadi dua trend besar.. Pertama, trend yang dalam memakai metode maslahat terikat pada ‘aturan main’ sebagaimana sejak dulu dipraktekkan ulama salaf. Kedua, trend yang dalam memakai metode maslahat cenderung lebih bebas, dan trend inilah yang dianut oleh JIL.&lt;br /&gt;Trend yang pertama memang menyediakan aturan main. Dengan mengikuti gaya berpikir trend pertama, penggunaan maslahah sebagai metode  legislasi seolah hukum Islam dapat terjamin dari pengembangan yang ‘liar’, sebab ia dipagari oleh berbagai aturan main. Persoalannya terbesarnya adalah aturan main yang ditawarkan oleh model ini masih terlalu abstrak, dalam artian, terlalu umum sehingga tidak begitu jelas dan multi interpretatif. Hal ini tentu akan menyediakan ruang yang begitu besar untuk subyektifisme. Selain itu, ‘aturan main’ yang ditawarkan olehnya juga tidak mungkin dimainkan oleh ulama-ulama Indonesia yang—diakui ataupun tidak—pengetahuannya lebih banyak cenderung kepada fiqih dariapada ushul fiqih maupun sumber-sumber asli hukum Islam. ‘Aturan main’ yang ditawarkan oleh trend pertama ini hanya mungkin dimainkan oleh ulama-ulama ‘kaliber internasional’, atau kalau tidak, dalam ijtihad yang sifatnya kolektif (ijtihad jama’iy). Argumennya sangat sederhana, sebab bagaimana mungkin mereka dapat menguji apakah suatu maslahat bertentangan atau tidak dengan maqashid, kitab, sunnah, maupun ijma’, sedangkan pengetahuan mereka lebih banyak kepada ‘fiqih yang siap saji’—sehingga pengetahuan mereka tentang kandungan Qur'an maupun Sunnah tidaklah mungkin seutuh pengetahuan ulama yang mencetuskan ‘aturan main’ ini. Pada akhirnya, dalam keadaan yang seperti ini, ‘aturan main’ yang telah ada tidak bisa dipatuhi secara benar dan tetap membuka peluang pengembangan yang keluar dari pagar.&lt;br /&gt;Sedangkan metode yang kedua, tanpa didiskusikan terlalu jauh, tentulah dapat langsung diketahui kelemahannya. Hal ini karena mereka tidak membuatkan ‘aturan main’ yang jelas dan tegas. Penentuan maslahat yang dikembalikan kepada ‘rasa keadilan’, ‘pendapat/penilaian umum’, ‘kepantasan’, dan yang sejenisnya, jelas akan sangat subyektif sifatnya. Keadilan menurut si A belum tentu adil menurut si B. Pantas menurut C tidak selalu pantas menurut D. Demikian seterusnya, hingga tidak ada batas yang jelas lagi tentang apa itu maslahat, apa itu adil, dan apa itu yang dikehendaki oleh umum.&lt;br /&gt;Mengutip V. J. Apeldoorn, dalam hukum positif ada adagium yang sangat terkenal, yaitu: “summum ius, summa iniuria” (keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi). Adagium ini muncul berkaitan dengan  pertikaian yang tidak pernah berujung antara tuntutan keadilan dan tuntutan kepastian hukum. Makin banyak hukum memenuhi kepastian hukum (hukum yang tetap dan jelas), maka makin 
